kab/kota: Bojonegoro

  • AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro sejak 2 September 2024. AKP Bayu menggantikan AKP Fahmi Amarullah.

    Pengalaman terlama, saat menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai Kasubnit 5 Subdit 2. AKP Bayu menjabat cukup lama, kurang lebih selama 3 tahun sejak 2020 hingga 2023.

    Selama menjabat Kasubnit 5 Subdit 2 Dittipikor Bareskrim Polri, AKP Bayu telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi, diantaranya kasus gratifikasi jual beli jabatan, yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada 2021 lalu.

    “Waktu itu bekerja sama dengan KPK, menangani perkara gratifikasi mantan Bupati Nganjuk tahun 2021,” ujar pria asal Provinsi Lampung ini, Kamis (12/9/2024).

    Pengalamannya saat menangani kasus korupsi itu juga akan dibawa ke Bojonegoro. Apalagi, postur anggaran Pemkab Bojonegoro yang tinggi, potensi terjadinya korupsinya juga besar. “Jika memang ada (dugaan korupsi), kami akan tindak tegas,” tegasnya.

    Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Setelah lulus, AKP Bayu mengawali kariernya sebagai Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Utara sejak 2015 hingga 2017 lalu.

    Selanjutnya, masih menduduki jabatan yang sama, Perwira Pertama (Pama) ini melanjutkan jabatannya sebagai Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung pada tahun 2017 hingga 2019. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selama satu tahun, mulai tahun 2019 hingga 2020.

    “Setelah lulus PTIK, paling dekat penanganan kasus yang pernah saya lakukan bekerja sama dengan KPK menangani kasus korupsi mantan bupati Nganjuk,” imbuhnya.

    Usai terlibat menangani berbagai kasus korupsi di Bareskrim Polri, pada tahun 2023, AKP Bayu dipindahtugaskan ke Polda Jawa Timur. Di sana, pihaknya menjabat Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim selama kurang lebih 8 bulan, hingga akhirnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

    AKP Bayu menjelaskan, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, kedepan pihaknya akan membuat aman Kabupaten Bojonegoro dari semua tindak pidana. “Proyeksinya buat aman, seperti singkatan nama saya BAS (Bojonegoro Aman Selalu),” pungkasnya. [lus/aje]

  • Polisi Bojonegoro Pasang Papan Peringatan Jebakan Tikus Listrik

    Polisi Bojonegoro Pasang Papan Peringatan Jebakan Tikus Listrik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah dilarang, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan wilayah hukum Polres Bojonegoro masih marak. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban akibat tersengat listrik dari jebakan tikus itu Polsek Sumberrejo memasang papan peringatan.

    Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro Iptu Imam Fauzi mengungkapkan, pemasangan spanduk atau papan peringatan larangan memasang jebakan tikus di area persawahan menggunakan aliran listrik ini sebagai upaya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Iptu Imam Fauzi menambahkan, ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran lsitrik telah memakan korban jiwa. Selain itu, adanya jebakan tikus ini juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman di persawahan.

    “Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

    Setelah dilakukan sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, pihaknya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik di persawahan karena melanggar hukum pidana.

    Selain itu, Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 250/1704/412.223/2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini”, pungkas Kapolsek. [lus/beq]

  • Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres

    Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres


    Malang (beritajatim.com) –
    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menggelar mutasi jabatan di lingkungan Polres Malang.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim yang diterbitkan pada Sabtu (6/9/2024), terdapat sejumlah pergantian posisi penting, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kasatlantas Polres Malang. Selain itu, beberapa pejabat utama dan Kapolsek juga mengalami rotasi jabatan.

    Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di halaman Mapolres Malang pada Sabtu (7/9/2024), yang dipimpin langsung oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Dalam upacara tersebut, dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, serta penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh perwira yang menerima jabatan baru, sebagai tanda komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

    Beberapa pejabat utama yang mengalami rotasi antara lain Kasatlantas AKP Adis Dani Garta yang kini bertugas di Polres Bojonegoro. Posisinya digantikan oleh AKP Widyagana Putra yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ghanda Syah mendapatkan penugasan baru sebagai Kasubag Dalpers Ro SDM Polda Jatim, dan digantikan oleh AKP Muhammad Nur dari Polsek Tulungagung.

    Mutasi juga terjadi di jajaran Kapolsek, di mana AKP Suyanto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jabung, berpindah tugas menjadi Kapolsek Pakis. Jabatannya digantikan oleh AKP Sumarsono, yang sebelumnya adalah Wakapolsek Bululawang, dan posisi Sumarsono diisi oleh AKP Sunarko Subianto, mantan Kapolsek Pakis. Selain itu, Iptu Loto Condro Siswanto SH yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sumbermanjing, kini menduduki jabatan baru di Reskrim Polsek Singosari dan digantikan oleh Iptu Cahyo dari Kanitgegana.

    AKP Ghanda Syah menyebut bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh kepolisian. “Pergantian jabatan ini adalah hal yang lumrah dan merupakan keniscayaan,” ujar Ghanda kepada awak media pada Sabtu (7/9/2024).

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penggantinya, AKP Muhammad Nur, mampu menjalankan tugas sebagai Kasatreskrim dengan lebih baik. “Saya yakin beliau lebih mampu dari saya. Semoga kasus-kasus yang belum terungkap atau selesai bisa dituntaskan dengan cepat dan benar,” harap Ghanda.

    Menanggapi rotasi ini, AKP Muhammad Nur menyatakan kesiapannya melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan AKP Ghanda. “Kami akan melanjutkan prestasi yang telah ditorehkan oleh bang Ghanda. Kami ingin meneruskan tongkat estafet ini agar lebih baik lagi, baik dalam mengungkap kasus maupun tindakan lainnya, dengan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

    Dengan mutasi ini, Polres Malang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan, sekaligus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. (ted)

  • Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Ia diperiksa lantaran adanya aduan ke polisi terkait penyimpangan dana donasi bencana alam letusan gunung Semeru pada tahun 2021-2022 lalu.

    Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Putu Angga membenarkan bahwa Thoriq Haq diperiksa lantaran adanya dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru. Dugaan itu diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    “Salah satunya ada demo di depan. Ada surat masuk ke polda krimsus. Disposisi ke Tipikor terkait dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru tahun 2021, 2022 dan 2023, kalau gak salah,” kata Putu Angga, Selasa (03/09/2024).

    Sementara itu, Thoriqul Haq mengatakan ia datang ke Polda Jatim dalam rangka diskusi dan sharing terkait lembaga yang menerima bantuan erupsi Semeru. Ia mengatakan saat itu, banyak lembaga yang membuka donasi seperti lembaga zakat, Pramuka dan PMI yang membuka donasi. Namun, kata Thoriqul Haq lembaga-lembaga itu tidak melaporkan hasil donasi maupun laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Lumajang maupun masyarakat.

    “Kalau kelembagaan Pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” kata Thoriqul Haq diwawancarai di Polda Jatim.

    Thoriqul Haq mengakui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang juga mendapatkan bantuan donasi. Namun, bantuan yang masuk kelembagaan Pemkab Lumajang masuk ke kas daerah dan sudah digunakan sebagaimana mestinya.

    “Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. BPBD Lumajang mendapatkan bantuan donasi dari Pemerintah Bojonegoro, Kalteng dan mesti digawe rek. dana bantuan mesti digunakan. mesti dicairkan. ada beberapa kelembagaan yang membantu misalnya csr Bank Jabar, itu masuk rek bank daerah,” tegas Thoriq.

    Sampai berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum selesai diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (ang/ian)

  • Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro itu untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga untuk melengkapi sejumlah dokumen penyidikan yang belum lengkap.

    Jaksa kelahiran Surabaya ini juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

    Jika sebaliknya, pihaknya menegaskan, tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    “Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” ujar Reza, Selasa (3/9/2024).

    Reza mengungkap, dalam pemeriksaan saksi hari ini tidak ada penetapan tersangka baru. Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.

    “Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

    Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp4.058 miliar yang diperoleh dari pengembalian cashback yang diterima kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. “Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkas Reza. [lus/beq]

  • Viral Pria Isi BBM Sambil Lecehkan Pegawai Pertashop, Pertamina Buka Suara

    Viral Pria Isi BBM Sambil Lecehkan Pegawai Pertashop, Pertamina Buka Suara

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyayangkan adanya kejadian pelecehan terhadap pegawai wanita Pertashop 3P.43237 di Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Senin (26/8) pukul 15.40 WIB. Pelecehan dilakukan oleh oknum pengendara motor yang sedang membeli BBM jenis Pertamax.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan korban yang trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab Pertashop. Berdasarkan rekaman CCTV didapatkan data kendaraan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Penanggung jawab Pertashop langsung melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku dengan sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator wanita sambil tersenyum, serta didapatkan data kendaraan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

    Kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (27/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pelaku dan saksi di Polres Cianjur.

    “Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, aksi pria cabul itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar 1 menit itu tampak pelaku datang mengendarai sepeda motor matik untuk mengisi BBM.

    Setelah memarkirkan sepeda motornya di depan alat pengisian BBM, pelaku turun untuk membuka jok sepeda motornya. Pelaku yang mengenakan jaket hitam itu awalnya berdiri di sebelah kanan korban, namun kemudian pelaku berpindah ke sebelah kiri korban.

    Tidak lama, pelaku terus mendekati korban. Tangan cabul pelaku pun akhirnya beraksi ‘menyelinap’ ke belakang korban dan meremas bagian bokong korban dari balik celana jeans-nya.

    “Kejadiannya kemarin (26/8/2024) sore sekitar jam 15.30 WIB. Awalnya terlihat mau mau beli bensin, tapi ternyata saat teman saya mengisi bahan bakar ke sepeda motornya, bapak-bapak tersebut malah melakukan pelecehan seksual dengan meraba pantat teman saya. Aksinya terekam CCTV,” kata Na, rekan korban dikutip dari detikJabar.

    Lihat juga Video ‘Viral Pria Lecehkan Wanita di Masjid Bojonegoro, Pelaku Ditangkap’:

    (aid/rrd)

  • 4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban kembali mengalami pergantian, 4 Kasat dimutasi serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban.

    Pergantian 4 Kasat ini yakni Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba dan Kasat Samapta.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban dijabat oleh AKP Rianto yang digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri sedangkan AKP Rianto akan ditugaskan di Panit I Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

    Lalu untuk Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal kini resmi diganti AKP Moh. Imam Reza. Sedangkan, AKP Ayip Rizal berpindah tugas menjadi Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.

    Sedangkan, jabatan Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dipegang AKP Teguh Triyo Handoko digantikan oleh AKP Harjo yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Bojonegoro dan AKP Teguh Triyo Handoko berpindah jabatan yang sama Kasat Resnarkoba di Polres Lamongan.

    Untuk PJU lainnya, Kasat Samapta yang sebelumnya diemban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto digantikan oleh AKP Agus Tri Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Soko.

    Selain itu Kasi hukum AKP Haryono dimutasikan menjadi Kapolsek Soko, posisinya saat ini digantikan oleh AKP Suganda yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jatirogo dan Posisi lamanya digantikan AKP Eko Sumartono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tambakboyo yang saat ini digantikan oleh Iptu Agus Hariyanto.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) langsung dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dengan diawali pembacaan skep jabatan, dilanjutkan penyematan tanda jabatan serta pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan serta pakta integritas.

    “Kami berharap kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru,” tutur AKBP Oskar Syamsuddin.

    Ia juga menekankan kepada PJU yang mendapatkan tugas baru dengan segera menyesuaikan situasi internal serta situasi dan kondisi yang ada di satuan kerjanya saat ini.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama Kapolres Tuban atas kinerja, kerjasama serta torehan-torehan prestasi maupun pengungkapan kasus selama menjabat di Polres Tuban,” terang Oskar sapanya.

    Oleh karenanya, Oskar berharap kepada pejabat yang baru mampu meneruskan prestasinya di satuan kerja saat ini. “Kita semua ingin untuk wilayah Tuban selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito. Pertimbangannya, sangat berisiko jika permohonan tersebut dikabulkan.

    “Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (23/8/2024).

    Anam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Melalui kuasa hukumnya, Anam sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai jaminan.

    Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa sebanyak 386 unit tersebut merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Sehingga Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

    Menanggapi penolakan tersebut, Nursamsi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Bojonegoro.

    “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

    Sementara itu, Nursamsi dan tiga kuasa hukum lain dari tersangka elah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya.

    Anam Warsito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 senilai Rp96,5 miliar. Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Keempat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni, Sales PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS Aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Polisi Dalami Motif Pelaku Pelecehan di Masjid Baureno Bojonegoro

    Polisi Dalami Motif Pelaku Pelecehan di Masjid Baureno Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – S (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dengan sadar melecehkan seorang perempuan yang sedang sholat berjemaah di Masjid Jamik Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 04 RW 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan juga bukan lantaran pengaruh minuman alkohol.

    Secara kejiwaan, menurut keterangan keluarga, pelaku tidak memiliki gangguan. Sehingga, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang pelaku yang nekad melecehkan korban yang saat sholat jemaah.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus pelecehan yang terekam CCTV pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB itu masih didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena keterangan yang diberikan berubah-ubah.

    “Kalau menurut keluarga (kejiwaan) dia normal, tapi saat ditanya jawaban pelaku masih berubah-ubah atau labil. Sehingga masih kita dalami,” ujar Fahmi, Jumat (23/8/2024).

    Polisi menangkap pelaku tidak lebih dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan, sesuai petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah pelaku.

    Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat sejak memasuki masjid, kemudian masuk ke bilik jemaah perempuan.

    Setelah masuk bilik jemaah perempuan itu, pelaku melancarkan aksinya. Dia melecehkan salah satu jemaah perempuan yang sedang rukuk.

    Tak berselang lama, jemaah lain satu shaf yang mengetahui aksi pelaku terpaksa membatalkan sholat dan berteriak. Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian yang terekam kamera CCTV masjid itu sempat viral di media sosial. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.

    Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.

    “Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).

    Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

    Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

    Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

    Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.

    Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.

    “Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.

    Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.

    “Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.

    Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]