kab/kota: Bojonegoro

  • Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah informasi mulai terkumpul setelah pihak Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (24/9/2024) pagi.

    Menurut versi pelaku yang diceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21) keduanya asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan sudah menjalin hubungan kekasih sejak akhir April 2023.

    Setelah menjalin hubungan kekasih itu, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri mulai April 2024. Beberapa kali hubungan intim dilakukan membuat NN hamil pada Juni 2024. Mengetahui hamil dari hubungan gelap, terduga pelaku berusaha menggugurkan kandungannya.

    “Pada 13 September terduga pelaku pesan obat lewat marketplace dan tanggal 18 September, obat yang dipesan tiba dan langsung dikonsumsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kamis (26/9/2024).

    Setelah mengkonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan itu, terduga pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina. Terduga pelaku ke RS Ibnu Sina pada Kamis, 19 September.

    “Namun saat disarankan dokter untuk rawat inap terduga pelaku tidak bersedia dan pulang,” terangnya.

    Akhirnya, pendarahan terjadi kembali esoknya, yakni pada Jumat, 20 September. Terduga pelaku kemudian ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma pada dini hari. Di rumah sakit tersebut proses kelahiran bayi dilakukan. Saat dilahirkan, kondisi bayi diduga sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

    “Usai kandungan terduga pelaku diperkirakan baru sekitar 6,5 bulan. Hasil otopsi, bayi sudah kondisi meninggal dunia saat dilahirkan, tetapi menurut terduga pelaku masih sempat mendengar tangis bayinya,” ungkap polisi asal Lampung itu.

    Lebih lanjut, AKP Bayu menceritakan, pada Sabtu 21 September 2024 menurut keterangan terduga pelaku bayi yang dilahirkan baru meninggal. Setelah bayi dinyatakan meninggal, sebelum pukul 23.00 WIB kedua terduga pelaku memesan ojek online dengan tujuan Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

    “Karena sepeda motor terduga ini berasa di sana. Kemudian keduanya membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan di TKP (area persawahan turut Desa Sukowati) pada Minggu 22 September 2024 dini hari,” lanjutnya.

    Selang dua hari, warga setempat yang hendak ke sawah mengetahui buntalan kain yang diurug dengan tanah seadanya berada di dekat saluran irigasi persawahan. Tepatnya pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapat laporan adanya temuan bayi tersebut.

    “Setelah mendapat laporan itu, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku. Akhirnya kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumah makan rest area bus patas di sekitar terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.

    Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Terduga pelaku diperiksa penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/but]

  • Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono telah mendalami sejumlah keterangan untuk mengungkap motif pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang ditemukan pada Selasa (24/9/2024).

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Diantaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP.

    “Untuk pasal pidana pembunuhan berencana ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” ujar Akpol lulusan 2015 itu, Kamis (26/9/2024).

    Dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi itu, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku. Yakni, NN (21) yang merupakan ibu dari bayi tersebut dan pasangan kumpul kebonya seorang pria berinisial EC (21). Keduanya merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

    “Kami akan mendalami lagi terkait motif pelaku membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut. Dan obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungannya dengan memanggil saksi ahli,” ungkapnya.

    Pria asal Lampung, Sumatera Selatan itu menambahkan, selain memeriksa terduga pelaku, penyidik rencananya juga akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma yang membantu persalinan, serta Dinas Kesehatan sebagai ahli untuk mengungkap obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungan.

    Sementara diberitakan sebelumnya, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah rumah makan rest area jalur bus patas di sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta. Keduanya saat itu hendak kabur ke tempat kerja terduga pelaku di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [lus/ted]

  • Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diamankan di wilayah Surakarta, Kamis (26/9/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cukup melelahkan. Pasalnya, pelaku sempat mampir ke sejumlah daerah untuk sembunyi dari kejaran petugas kepolisian.

    “Setelah ada laporan temuan bayi pada Selasa (24/9/2024), kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mendapat informasi terkait terduga pelaku,” ujar polisi kelahiran Lampung tersebut.

    Pelaku sebanyak dua orang pasangan kekasih kumpul kebo. Keduanya warga asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan seorang lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21). Di Bojonegoro, keduanya menempati rumah kos di Kelurahan Sumbang.

    Kronologi penangkapan pembuang bayi tersebut setelah dilakukan pengejaran dari Bojonegoro, pelaku sempat singgah di Kabupaten Lamongan. Lalu melanjutkan pelarian ke Pacet Mojokerto, kemudian ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, Jombang, dan dibegal di sebuah rumah makan sekitar Terminal Surakarta.

    “Saat ditangkap, kedua pelaku hendak berangkat ke tempat kerja si laki-laki di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

    Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Polisi Buru Pembuang Bayi di Persawahan Sukowati Bojonegoro

    Polisi Buru Pembuang Bayi di Persawahan Sukowati Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi masih memburu pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Bayi yang dibuang itu ditemukan warga setempat pada Selasa (24/9/2024) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, pihaknya masih memburu pelaku yang membuang bayi yang ditemukan sudah tidak bernyawa di area persawahan itu.

    “Masih kami kejar pelaku (pembuang bayi), mohon waktu,” ungkap AKP Bayu, Rabu (25/4/2024).

    Sementara, jasad bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan itu sekarang disimpan di kamar jenazah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Polisi telah menyelesaikan prosesi autopsi terhadap jasad bayi.

    “Masih di ruang jenazah, belum dimakamkan,” kata polisi lulusan Akpol tahun 2015 itu.

    Sebelumnya diberitakan, jasad bayi baru lahir menggegerkan warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Bayi yang belum diketahui asal usulnya itu, ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia, Selasa (24/9/2024). [lus/beq]

  • Penampakan Sumur Kedua Banyu Urip yang Sukses Keluarkan Minyak

    Penampakan Sumur Kedua Banyu Urip yang Sukses Keluarkan Minyak

    Foto Bisnis

    Dok. SKK Migas – detikFinance

    Senin, 23 Sep 2024 22:30 WIB

    Bojonegoro – Pengeboran kedua sumur pengembangan B-12 di Lapangan Banyu Urip, Bojonegoro, selesai. Ini diharapkan meningkatkan produksi minyak hingga 13.000 barel per hari.

  • Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penipuan dan penggelapan lewat aplikasi kencan online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro diamankan. Pelaku ditangkap polisi usai menggondol sepeda motor milik korban yang bertemu lewat aplikasi OMI.

    Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MR alias AL (28) asal Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Baureno Polres Bojonegoro AKP Mat Suiswanto, Senin (23/9/2024).

    Mat Suiswanto menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI.

    Saat ia iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

    Pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor milik korban berinisial MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet.

    “Saat korban berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

    “Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku,” tegasnya.

    Dari hasil intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali yang berbeda. “Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

    Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. [lus/but]

  • Mantan Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp200 juta

    Mantan Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak Rp200 juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro periode 2013-2019 inisial DPA ditetapkan tersangka perpajakan senilai lebih dari Rp200 juta. Ia ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018.

    Dalam kasus tindak pidana bidang perpajakan itu juga menyeret seorang lagi berinisial DA yang menggantikan DPA pada jabatan Direktur PT SGD pada periode berikutnya. Kedua tersangka disangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

    Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD perusahaan bidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018.

    Dalam penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DPA dan DA, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada (19/9/2024).

    Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kabid P2Humas DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa tersangka DPA adalah mantan Kepala Desa Trucuk, Bojonegoro periode tahun 2013-2019 yang juga Direktur PT SGD pada tahun 2017 sampai dengan Maret 2018, kemudian di tahun berikutnya diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA.

    “Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018,” ujar Heru, Sabtu (21/9/2024).

    Lebih lanjut Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

    “Akibat perbuatan dua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp221.013.667,” tambahnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan,” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.

    Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).

    Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

    Pihaknya mengimbau kepada Wajib Pajak untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

    “Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Ngawi (beritajatim com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang dengan inisial F (30) asal Ngawi dan MIM (28) asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Keduanya ditangkap bersama barang bukti di area Street Food, Jalan Imam Bonjol No. 02, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    “Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

    Barang bukti yang disita berupa serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 1,35 gram.

    Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan penindakan serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto. [fiq/aje]

  • Polisi Buru Pembuang Bayi di Persawahan Sukowati Bojonegoro

    Perempuan Korban Penganiayaan di Bojonegoro Tolak Damai

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial AG (18) menjadi korban penganiayaan. Sebagai terlapor, seorang pria berinisial AP yang juga pemilik kafe di Jalan Meliwis Putih, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.

    Atas kejadian yang dialami, korban asal Desa Jatiblimbing Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro kemudian melaporkan itu ke Mapolres Bojonegoro.

    Saat ini korban atau pelapor sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Karena korban menolak damai dengan pelaku, kasus tersebut akan didalami secara hukum.

    “Hari ini dimintai keterangan sama penyidik. Alhamdulillah, saat ini sudah didampingi pengacara,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa kasus tersebut kini masih didalami oleh pihaknya.

    “Hari Rabu malam sebenarnya korban bersama 2 orang saksi mau dimintai keterangan, tapi sudah terlalu malam, kita agendakan hari ini,” ungkapnya.

    Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini berlangsung di cafe Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro, pada 29 Juli 2024 kemarin.

    Korban yang notabene merupakan mantan pekerja di kafe milik pelaku mengaku ditampar dan ditendang. Korban mengalami luka di bagian wajah dan perut.

    Sementara, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur Nafidatul Himma mengapresiasi keberanian korban melapor ke pihak berwenang atas kejadian yang dialaminya.

    Hal itu dinilai bisa menjadi contoh baik bagi perempuan yang menjadi korban untuk berani speak up.

    “Kita mengapresiasi korban yang berani speak up, karena biasanya korban perempuan banyak yang takut, apalagi yang melakukan ini mantan bosnya,” kata Nafidatul.

    Menurut perempuan yang juga sebagai koordinator Aliansi Peduli Peremuan dan Anak (APPA) Bojonegoro ini, pihak kepolisoan seharunya juga mengapresiasi keberanian korban, dengan segera memproses laporan tersebut.

    “Kasus ini katanya kan sudah sebulan lebih dilaporkan, kenapa ko agak lama, seharusnya bisa lebih cepat,” pungkasnya. [lus/but]

  • Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

    Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

    Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

    Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

    “Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]