kab/kota: Bojonegoro

  • Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah ditetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa, namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan jumlah kerugian negara.

    “Saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (31/10/2024).

    Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai lebih dari Rp96,5 miliar itu, penyidik Kejari Bojonegoro menggandeng tim auditor dari Kejati Jatim.

    Dalam kasus tersebut lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito, ditetapkan tersangka pada Rabu (21/8/2024).

    Sebelumnya, dua perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum.

    Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga telah menerima pengembalian uang cashback dari ratusan kepala desa, total uang yang terkumpul yang dijadikan barang bukti itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. [lus/suf]

  • Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga terjadi akibat perselisihan terkait istri siri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro pada Kamis (31/10/2024).

    Tersangka, SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kini ditahan atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. SDR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berpotensi hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

    “Sudah dilakukan gelar perkara, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu.

    Barang bukti berupa sabit (arit), kaus milik korban SGA, serta kaus milik korban JMG turut diamankan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan. Sebelumnya, diketahui korban perempuan, SGA (50), warga Dusun Keket, dan suami sirinya, JMG (60), warga Dusun Gulang, mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SDR. Keduanya saat ini masih dalam perawatan medis.

    Peristiwa ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara SDR dan SGA yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, namun berakhir setahun kemudian. Pada Kamis (24/10/2024), SGA kembali menikah siri dengan JMG, yang memicu kecemburuan SDR.

    Pada Senin dini hari (28/10/2024), SDR diduga masuk ke rumah korban dan menyerang keduanya yang sedang tidur, mengakibatkan luka serius pada bagian perut, telinga, kaki, dan siku para korban. [lus/beq]

  • Polres Bojonegoro Amankan 28 Orang dalam Razia Tindakan Asusila

    Polres Bojonegoro Amankan 28 Orang dalam Razia Tindakan Asusila

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro mengamankan 28 orang dalam razia yang digelar pada Rabu malam (16/10/2024). Mereka terdiri dari 27 orang yang diduga terlibat dalam tindakan asusila, serta satu orang yang terkait dengan dugaan tindakan serupa.

    Razia dilakukan di sebuah hotel atau home stay yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Dari hasil razia, empat orang diduga menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat, 21 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dua orang tanpa pasangan, serta seorang petugas resepsionis home stay.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi operasi yang dilakukan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Home Stay Elite. “Total 28 orang diamankan dalam razia ini,” ujar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (18/10/2024).

    Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mendalami apakah ada indikasi keterlibatan dalam tindak perdagangan orang (human trafficking). “Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan di Polres Bojonegoro,” tambahnya.

    Ketika ditanya mengenai pasal yang akan dikenakan, AKP Bayu Adjie menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Masih dalam tahap pendalaman,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bojonegoro. “Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” pungkasnya. [lus/beq]

  • Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024 di Bojonegoro

    Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024 di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Selama dua pekan kedepan, jajaran kepolisian akan melakukan operasi kendaraan bermotor dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2024. Operasi digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pentingnya operasi ini untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara melalui sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

    “Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres saat memimpin Apel Gelar Pasukan yang digelar di halaman Polres Bojonegoro, Senin (14/10/2024).

    Lanjut Mario, Operasi Zebra Semeru 2024 mengusung tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih Pada Pemilu 2024”.

    Dengan tema ini, diharapkan operasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.

    “Digelarnya operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik, terutama menjelang momen politik penting di akhir tahun, yakni menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 dan tahapan Pilkada,” tutup Pria lulusan Akpol 2004 ini.

    Untuk diketahui, Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dan dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama Polres Bojonegoro, serta perwakilan berbagai instansi terkait.

    Peserta apel meliputi jajaran Kapolsek, personel Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, serta personel gabungan dari Polres Bojonegoro, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan BPBD Bojonegoro.

    Sebagai simbol dimulainya operasi, AKBP Mario Prahatinto menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel TNI-Polri dan Dinas Perhubungan. Penyematan pita ini menandai kesiapan seluruh elemen yang terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya.

    Setelah apel, Kapolres Bojonegoro didampingi Wakapolres dan pejabat utama Polres melakukan pengecekan terhadap kesiapan pasukan serta kondisi kendaraan dinas operasional, baik roda dua maupun roda empat.

    Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi optimal untuk mendukung kelancaran operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. [lus/kun]

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Geng Motor, Sebabkan 1 Remaja Meninggal

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Geng Motor, Sebabkan 1 Remaja Meninggal

    Sidoarjo Beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun dan melukai satu korban lainnya di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo, pada Minggu dini hari, 22 September 2024.

    Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok motor yang berujung tragis.

    Korban yang meninggal dunia, R.D.P. (16 tahun), serta rekannya F.F. (16 tahun) yang mengalami patah kaki, menjadi sasaran pelaku A.S.P. (20 tahun) asal Bojonegoro, dan L.H. (20 tahun) asal Taman, Sidoarjo.

    Kedua pelaku mengejar korban karena ingin membalas dendam akibat konflik antara kelompok motor mereka.

    “Saat kedua korban berboncengan melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, mereka dikejar oleh A.S.P. dan L.H. beserta teman-temannya. Korban diminta berhenti, namun tidak dihiraukan. Pelaku kemudian menendang motor korban hingga keduanya jatuh dan menabrak trotoar,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Setelah kecelakaan, kedua korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya, R.D.P. meninggal dunia keesokan harinya, sementara F.F. harus menjalani perawatan intensif akibat patah kaki.

    Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi. Pada 30 September 2024, pelaku L.H. berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan A.S.P. ditangkap di Dukuh Kupang, Surabaya.

    Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ted)

  • Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Saat ditemukan, kondisi bayi yang dibuang ibunya di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih utuh. Jasadnya belum membusuk meski sudah 2 hari terkubur sejak dibuang, Jumat (27/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, saat ditemukan oleh warga kondisi jasad bayi masih dalam kondisi utuh. Jasad bayi belum membusuk. Ibu korban membuang bayi itu pada Minggu (22/9/2024) dini hari dan ditemukan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Sesuai hasil otopsi yang dilakukan, kondisi bayi ditengarai lahir di usia kandungan antara 6 hingga 7 bulan. Panjang bayi berjenis kelamin laki-laki itu 33 cm dengan berat 612 gram. “Selain itu kondisi tali pusat sudah terpotong rata dan dijepit,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

    Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma, pada Sabtu (21/9/2024) malam. Bayi tersebut diduga terpaksa dilahirkan karena ibunya mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan.

    “Ibu bayi memesan obat itu lewat marketplace dan setelah dikonsumsi langsung mengalami pendarahan. Awalnya dibawa ke RS Ibnu Sina kemudian pendarahan kedua dibawa ke RS Fatma dan bayi dilahirkan,” jelasnya.

    Saat ini ibu kandung bayi beserta pasangan kumpul kebonya sudah ditangkap. Ibu bayi berinisial NN (21) dan pasangannya EC (20) merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan sebagai terduga pelaku diamankan saat hendak kabur ke Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

    “Keduanya kami tangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus patas sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta,” ungkap lulusan Akpol 2015 lalu itu.

    Sebelum berhasil ditangkap, kedua terduga pelaku sempat dikejar ke beberapa lokasi seperti di Kabupaten Lamongan, kemudian ke daerah Pacet Mojokerto, ke Kabupaten Sidoarjo, kemudian ke Terminal Bungursari menuju Jombang, dan ditangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus disekitar Surakarta, sebelum berangkat ke Cikarang.

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP. [lus/beq]

  • Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Kronologi Lengkap Kasus Bayi Bojonegoro Dikubur di Area Sawah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah informasi mulai terkumpul setelah pihak Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (24/9/2024) pagi.

    Menurut versi pelaku yang diceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21) keduanya asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan sudah menjalin hubungan kekasih sejak akhir April 2023.

    Setelah menjalin hubungan kekasih itu, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri mulai April 2024. Beberapa kali hubungan intim dilakukan membuat NN hamil pada Juni 2024. Mengetahui hamil dari hubungan gelap, terduga pelaku berusaha menggugurkan kandungannya.

    “Pada 13 September terduga pelaku pesan obat lewat marketplace dan tanggal 18 September, obat yang dipesan tiba dan langsung dikonsumsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kamis (26/9/2024).

    Setelah mengkonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan itu, terduga pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina. Terduga pelaku ke RS Ibnu Sina pada Kamis, 19 September.

    “Namun saat disarankan dokter untuk rawat inap terduga pelaku tidak bersedia dan pulang,” terangnya.

    Akhirnya, pendarahan terjadi kembali esoknya, yakni pada Jumat, 20 September. Terduga pelaku kemudian ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma pada dini hari. Di rumah sakit tersebut proses kelahiran bayi dilakukan. Saat dilahirkan, kondisi bayi diduga sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

    “Usai kandungan terduga pelaku diperkirakan baru sekitar 6,5 bulan. Hasil otopsi, bayi sudah kondisi meninggal dunia saat dilahirkan, tetapi menurut terduga pelaku masih sempat mendengar tangis bayinya,” ungkap polisi asal Lampung itu.

    Lebih lanjut, AKP Bayu menceritakan, pada Sabtu 21 September 2024 menurut keterangan terduga pelaku bayi yang dilahirkan baru meninggal. Setelah bayi dinyatakan meninggal, sebelum pukul 23.00 WIB kedua terduga pelaku memesan ojek online dengan tujuan Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

    “Karena sepeda motor terduga ini berasa di sana. Kemudian keduanya membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan di TKP (area persawahan turut Desa Sukowati) pada Minggu 22 September 2024 dini hari,” lanjutnya.

    Selang dua hari, warga setempat yang hendak ke sawah mengetahui buntalan kain yang diurug dengan tanah seadanya berada di dekat saluran irigasi persawahan. Tepatnya pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapat laporan adanya temuan bayi tersebut.

    “Setelah mendapat laporan itu, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku. Akhirnya kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumah makan rest area bus patas di sekitar terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.

    Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Terduga pelaku diperiksa penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/but]

  • Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono telah mendalami sejumlah keterangan untuk mengungkap motif pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang ditemukan pada Selasa (24/9/2024).

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Diantaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP.

    “Untuk pasal pidana pembunuhan berencana ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” ujar Akpol lulusan 2015 itu, Kamis (26/9/2024).

    Dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi itu, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku. Yakni, NN (21) yang merupakan ibu dari bayi tersebut dan pasangan kumpul kebonya seorang pria berinisial EC (21). Keduanya merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

    “Kami akan mendalami lagi terkait motif pelaku membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut. Dan obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungannya dengan memanggil saksi ahli,” ungkapnya.

    Pria asal Lampung, Sumatera Selatan itu menambahkan, selain memeriksa terduga pelaku, penyidik rencananya juga akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma yang membantu persalinan, serta Dinas Kesehatan sebagai ahli untuk mengungkap obat yang dikonsumsi untuk menggugurkan kandungan.

    Sementara diberitakan sebelumnya, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah rumah makan rest area jalur bus patas di sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta. Keduanya saat itu hendak kabur ke tempat kerja terduga pelaku di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [lus/ted]

  • Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diamankan di wilayah Surakarta, Kamis (26/9/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cukup melelahkan. Pasalnya, pelaku sempat mampir ke sejumlah daerah untuk sembunyi dari kejaran petugas kepolisian.

    “Setelah ada laporan temuan bayi pada Selasa (24/9/2024), kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mendapat informasi terkait terduga pelaku,” ujar polisi kelahiran Lampung tersebut.

    Pelaku sebanyak dua orang pasangan kekasih kumpul kebo. Keduanya warga asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan seorang lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21). Di Bojonegoro, keduanya menempati rumah kos di Kelurahan Sumbang.

    Kronologi penangkapan pembuang bayi tersebut setelah dilakukan pengejaran dari Bojonegoro, pelaku sempat singgah di Kabupaten Lamongan. Lalu melanjutkan pelarian ke Pacet Mojokerto, kemudian ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, Jombang, dan dibegal di sebuah rumah makan sekitar Terminal Surakarta.

    “Saat ditangkap, kedua pelaku hendak berangkat ke tempat kerja si laki-laki di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

    Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Polisi Buru Pembuang Bayi di Persawahan Sukowati Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi masih memburu pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Bayi yang dibuang itu ditemukan warga setempat pada Selasa (24/9/2024) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, pihaknya masih memburu pelaku yang membuang bayi yang ditemukan sudah tidak bernyawa di area persawahan itu.

    “Masih kami kejar pelaku (pembuang bayi), mohon waktu,” ungkap AKP Bayu, Rabu (25/4/2024).

    Sementara, jasad bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan itu sekarang disimpan di kamar jenazah RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Polisi telah menyelesaikan prosesi autopsi terhadap jasad bayi.

    “Masih di ruang jenazah, belum dimakamkan,” kata polisi lulusan Akpol tahun 2015 itu.

    Sebelumnya diberitakan, jasad bayi baru lahir menggegerkan warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Bayi yang belum diketahui asal usulnya itu, ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia, Selasa (24/9/2024). [lus/beq]