kab/kota: Bojonegoro

  • Audiensi B-Universe dan Menko PMK Bahas Strategi Pendidikan dan Pengembangan SDM

    Audiensi B-Universe dan Menko PMK Bahas Strategi Pendidikan dan Pengembangan SDM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menerima audiensi dari B-Universe di kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Audiensi ini dihadiri Executive Chairman Enggartiasto Lukita, Pemimpin Redaksi BTV Zaki Amrullah, Pemimpin Redaksi Beritasatu.com Syukri Rahmatullah dan sejumlah karyawan B-Universe.

    Dalam pertemuan tersebut, Pratikno berbincang dengan Enggartiasto Lukita mengenai pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

    “Saya tadi bertemu kawan lama, senior saya, Pak Enggar. Kami berbicara banyak hal, terutama soal pendidikan. Saya tahu beliau sangat memperhatikan isu ini, karena beliau adalah alumni IKIP,” kata Pratikno.

    Pratikno menekankan pentingnya peran lembaga kependidikan dalam pengembangan SDM. “Di Kemenko PMK, lembaga kependidikan adalah salah satu mitra utama dalam pengembangan SDM,” ujarnya.

    Sebagai seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga pendidik, Pratikno mengungkapkan, dunia pendidikan telah menjadi bagian besar dari kehidupannya.

    “Ibu saya adalah guru SD di daerah terpencil di tepi hutan jati, Bojonegoro. Bapak saya juga guru SD, kemudian menjadi kepala desa. Saya sendiri menjalani pendidikan hingga perguruan tinggi, menjadi dosen, hingga rektor,” paparnya.

    Menurut Pratikno, pengalaman ini membuatnya merasa nyaman saat kembali mengurusi isu pendidikan dan kebudayaan di Kemenko PMK.

    “Ini adalah dunia saya sejak kecil. Di sini, kami berbicara lebih luas tentang pembangunan manusia dan kebudayaan, mencakup pengembangan SDM yang utuh, bukan hanya pendidikan, tetapi juga kesehatan,” jelasnya.

    Ia juga menekankan pendidikan bukan hanya soal kualitas, tetapi juga relevansi dan kontribusinya terhadap masyarakat. “Setelah kebudayaan, bagaimana kita berjati diri sebagai bangsa. Semua ini sangat penting untuk menciptakan manusia unggul,” pungkasnya.

    Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta pengembangan SDM Indonesia.
     

  • Pengembalian Keuangan Negara Paling Besar 2024 di Bojonegoro Soal Korupsi dari Kasus Mobil Siaga Desa

    Pengembalian Keuangan Negara Paling Besar 2024 di Bojonegoro Soal Korupsi dari Kasus Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sepanjang 2024 paling besar berasal dari kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

    Jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan perkara yang menyeret lima orang tersangka itu sebesar Rp4,9 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Penyidikan kasus tersebut kini sudah selesai dan akan segera memasuki tahap persidangan.

    “Barang bukti yang berhasil disita Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, Jumat (3/1/2025).

    Muji mengungkap, berkas dakwaan dari lima tersangka kasus pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 itu kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan.

    “Prosesnya sekarang sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan,” ujarnya ketika memaparkan perkara tindak pidana khusus (pidsus) di gedung Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi Bojonegoro.

    Sementara perkara pidsus lainnya yang sudah dilakukan penuntutan dan inkracht antara lain perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana BOS atas nama inisial SE, sudah diputus 1 tahun 8 bulan penjara. Perkara ini telah dieksekusi pada 24 April 2024.

    Berikutnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, atas nama N, dijatuhi pidana penjara 1 tahun subsidair kurungan untuk dendanya 2 bulan. Denda sebesar Rp50 juta. Perkara ini dilakukan banding dan diputus 2 tahun 6 bulan. Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.

    Lalu kasus BPR terdapat 2 perkara, yakni atas nama S dan IV yang diputus 2 tahun, dan perkara atas nama IV dan HP yang juga diputus sama, yakni selama 2 tahun penjara.

    Pada kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di Kecamatan Padangan, rata-rata diputus 4 tahun penjara. Salah satu terdakwa perkara ini sedang melakukan banding, atas nama MS. [lus/kun]

  • 800 Hewan Ternak Jatim Terjangkit Virus PMK

    800 Hewan Ternak Jatim Terjangkit Virus PMK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Sebanyak 800 ekor hewan ternak di Jawa Timur dilaporkan terjangkit virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Kasus itu dilaporkan mulai melonjak signifikan sejak pertengahan Desember 2024 lalu.

    “Jadi ada kasus per hari pertama ada 21 naik menjadi 64 naik lagi, naik lagi, sampai tadi malam ada hampir 800 kasus dari seluruh Jawa Timur dari laporan iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional),” kata Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Ariyani, Kamis (2/1).

    Indyah menuturkan, faktor melonjaknya kasus PMK ini ialah cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Desember 2024. Hal itu berpengaruh pada kondisi kesehatan hewan ternak.

    “Nah di Desember ini intensitas hujannya tinggi, kemudian pancaroba itu juga berpengaruh pada kondisi ternak, sehingga ini berpengaruh pada kasus. Memang di akhir bukan Desember itu tren naik pada pertengahan Desember sampai akhir Desember trennya naik,” ucapnya.

    Tapi dari ratusan kasus PMK itu, Indyah mengatakan, tingkat kematian hewan ternak masih tergolong kecil. Dari catatan mereka ada delapan ekor yang dilaporkan meninggal dunia.

    “Untuk yang mati saat ini ada beberapa, enggak banyak, memang tingkat kematiannya kecil, kurang lebih delapan ekor,” ucapnya.

    Sebaran kasus PMK itu, kata dia, terjadi di Jember, Tuban, Lumajang, Ngawi, Bojonegoro dan beberapa daerah di Jatim lainnya.

    Untuk mengatasi kasus PMK ini, Indyah mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk pemda setempat, untuk penanganan, pengobatan, termasuk vaksinasi rutin tiap enam bulan.

    “Kita sudah lakukan rapat koordinasi untuk penanganan lanjutan, sebenarnya kita semua masih terus menangani PMK. PMK ini disebabkan virus, penanganannya butuh vaksinasi berulang enam bulan,” ucapnya.

    Ia menyebut, pihaknya bakal terus melakukan edukasi kepada para peternak untuk memisahkan hewan yang bergejala PMK, dengan yang masih sehat. Serta mengawasi kegiatan perniagaan di pasar-pasar hewan seluruh Jatim.

    “Jawa Timur ini populasinya cukup besar kita yang rentan ada sapi, kambing, domba, kemudian kerbau termasuk babi, kita total yang harus divaksin sebanyak 10,4 juta ekor. Ini merupakan populasi terbesar di Indonesia sehingga memang Jatim harus kerja keras untuk mempertahankan Jatim sebagai gudangnya ternak,” pungkasnya.

    (frd/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    TRIBUNJATIM.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

    Simak besaran UMK 2025 di masing-masing kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

    Cek juga urutan UMK 2025 dari 5 tertinggi dan 5 terendah.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.

    “Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024).

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 4.961.753,00.

    Kabupaten Gresik menempati posisi kedua sebagai UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp 4.874.133,00. 

    Sementara, Kabupaten Bondowoso menjadi daerah dengan UMK terendah se-Jatim, yakni sebesar Rp 2.347.359,00, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.335.661,00, dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00.

    5 UMK Terendah di Jawa Timur:

    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00

    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00

    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00

    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00

    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00

    5 UMK Tertinggi di Jawa Timur:

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00

    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00

    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00

    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00

    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00

     

    Daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Timur 2025

    Berikut besaran UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
    Kota Malang: Rp 3.507.693,00
    Kota Batu: Rp 3.360.466,00
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
    Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
    Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
    Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.

    Itulah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Timur yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Anggota DPRD Bojonegoro dari Gerindra Ajukan Gugatan Usai Dipecat dan PAW

    Anggota DPRD Bojonegoro dari Gerindra Ajukan Gugatan Usai Dipecat dan PAW

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari Partai Gerindra M Hafid Saputro melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Materi gugatannya yakni terkait proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

    Sebagai tergugat adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bojonegoro dan Majelis Kehormatan Partai (MKP). Sidang pertama atas gugatan tersebut digelar di PN Bojonegoro, Selasa (31/12/2024).

    Dalam sidang itu, M Hafid Saputro didampingi penasehat hukumnya, Nursyamsi. Usai persidangan, M Hafid Saputro mengaku dirugikan atas keputusan partai dengan memecat dan melakukan PAW terhadap dirinya yang dinilai tidak beralasan, terkesan sepihak, dan tidak sesuai prosedur.

    Menurut Nursyamsi, gugatan ini berintikan pertama mengenai keberatan kliennya karena diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra. Penggugat mengaku dalam politik lima tahunan itu pihaknya menjalankan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

    “Klien kami ini sangat mengidolakan Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra. Sehingga berharap bisa aktif kembali dalam keanggotaan partai,” ujar Nursyamsi.

    Kliennya pun keberatan atas proses PAW yang diawali dari adanya pemberhentian Hafid. Karena pemberhentian keanggotaan Hafid dari Gerindra itu kemudian menjadi alasan untuk melakukan PAW Hafid. Dalihnya sebab Hafid bukan lagi anggota Partai Gerindra.

    “Saya memasang dan melakukan kampanye untuk Pak Prabowo,” ujar Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, M Hafid Saputro sembari menunjukkan foto dirinya dalam kampanye program Prabowo Subianto.

    Nursyamsi juga menyebut, adanya alasan konstitusional yakni Undang-undang MD3 Nomor 17 tahun 2014, Pasal 405 ayat (2) huruf h, yang dalam penjelasannya berbunyi “Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan dari partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya itu dianggap sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

    “Koridor itulah yang saat ini beliau (Hafid) gunakan untuk memperjuangkan hak-haknya, beliau berharap bisa aktif kembali sebagai anggota Partai Gerindra. Karena pemberhentian ini tidak sesuai,” ujar Wakil Ketua Peradi ini.

    Di lain pihak, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Bojonegoro, M Ichwan dan Kuasa Hukum Tergugat II MKP DPP Gerindra, Zul Raihan mengaku telah mengikuti dan mendengarkan gugatan l dipersidangan.

    Gugatan ini dia katakan berkenaan proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tergugat I yaitu MKP Gerindra. Sehubungan terhadap Penggugat sudah dilakukan pemecatan dan sudah ada surat keputusan pemberhentian dari partai Gerindra

    “Alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin,” terang Zul Raihan.

    “Ini kesepakatan partai, biasanya sih seperti tidak memasang apk (alat peraga kampanye), mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” sambung Moch Ikhwan.

    Sementara dalam sidang perdana untuk perkara nomor : 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bjn ini semua pihak hadir. Yaitu Penggugat dan kuasa hukum, lalu Tergugat I MKP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dan Tergugat II DPC Gerinda Bojonegoro diwakili kuasa hukum masing-masing.

    Tergugat I MKP DPP Partai Gerindra diwakili oleh kuasa hukum dari Jakarta, Zul Rayhan, sedangkan Tergugat II DPC Gerindra Bojonegoro menunjuk kuasa hukum dari Bojonegoro, Moh Ichwan. Gugatan ini ditangani oleh Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, Hakim anggota Ima Fatimah Djufri, dan Hario Purwo Hantoro.

    Agenda persidangan hari ini mengupayakan perdamaian para pihak oleh majelis hakim, dan karena upaya perdamaian gagal dilanjutkan pembacaan surat gugatan. “Agenda selanjutnya jawaban para tergugat pada hari selasa 7 januari 2025,” kata Hakim Hario Purwohantoro secara terpisah. [lus/kun]

  • Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bojonegoro, Ini Modusnya

    Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bojonegoro, Ini Modusnya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus pelaku adalah menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Jumlah korban total diperkirakan sudah mencapai 200 orang.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, dalam perkara tersebut, terduga pelaku yakni Hafid warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diduga telah menjalankan operasinya sejak 2007 dan baru terbongkar pada Juli 2024.

    Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. “Tersangka ditangkap di rumahnya pada 10 November 2024 setelah ada korban yang melapor ke Mapolres Bojonegoro,” ujar AKBP Mario Prahatinto, Selasa (31/12/2024).

    Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menambahkan, dugaan TPPO yang dilakukan tersangka ini terbongkar setelah korban berinisial AM merasa tertipu atas keberangkatannya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

    Hasil penyelidikan polisi, rentetan peristiwa yang dilakukan tersangka ini, dimulai pada Rabu (3/7/2024) lalu. Saat itu, pelaku berada di warung sekitar Kantor Imigrasi Bojonegoro, dan menawarkan kepada korban berinisial AM untuk menjadi PMI dengan tujuan Malaysia.

    “Korban dijanjikan bekerja secara resmi di salah satu hotel di Langkawi, Malaysia dengan gaji Rp5 juta per bulan dan uang makan Rp1 juta. Untuk berangkat korban dimintai uang senilai Rp1,5 juta dengan dalih sebagai ganti biaya mengurus pasport,” ungkap AKP Bayu Adjie.

    Selanjutnya, lanjut AKP Bayu, pada Rabu (10/12/2024) korban diberangkatkan ke Bandara Juanda, dan diberi uang saku senilai Rp600 ribu. Saat sudah sampai di Malaysia, AM merasa ditipu, lantaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal, dan hanya sebagai pekerja laundry di sebuah ruko kecil dengan gaji Rp14 ribu per jam.

    “Setelah bekerja selama 1 minggu di Langkawi Malaysia, korban baru menyadari ternyata telah diberangkatkan secara illegal oleh tersangka,” jelas Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

    Usai sadar dirinya diberangkatkan secara ilegal, korban kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Selanjutnya, korban dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Malaysia, pada (9/10/2024).

    Setelah sampai di Indonesia, AM melanjutkan lapor ke Polres Bojonegoro, pada (10/11/2024). Di hari yang sama, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung meringkus pelaku ini di rumahnya.

    Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, tersangka secara sadar mengakui telah memberangkatkan sebanyak 200 orang PMI secara Ilegal sejak tahun 2007.

    “Korban setidaknya sudah dikirim ke beberapa negara, seperti Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Singapore, Jepang, Korea Polandia, Brunei Darussalam, dan Australia,” tambahnya.

    Tersangka mengaku bahwa, keuntungan yang didapatkan dari hasil memberangkatkan dua korban dalam perkara ini adalah sebesar RM 7.000 atau senilai Rp24.500.000. Dan untuk saat ini Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan 4 orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka. [lus/kun]

  • Diduga ODGJ, Pencuri Motor di Ngasem Bojonegoro Jadi Tersangka

    Diduga ODGJ, Pencuri Motor di Ngasem Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pencuri sepeda motor di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang sempat diamuk massa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku berinisial MH (21) yang diduga punya riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditetapkan telah memenuhi unsur pidana.

    Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro Iptu Mujianto mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku asal Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, terduga pelaku ini akan diperiksa kejiwaannya guna memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku ini.

    “Sudah (ditetapkan tersangka). Saya belum bisa mengatakan ODGJ. Karena sebelum di tahan sudah diperiksa medis dan sehat jasmaninya. Namun rencananya kami akan bawa ke dokter jiwa untuk pastikan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, milik JR (44) seorang perempuan warga Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024) lalu.

    Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan. “Modusnya juga dia potong kabel kontak, terus disambung ulang,” tambahnya.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh warga. Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku ini sempat dihakimi massa. Pelaku diduga mencuri motor milik JR (44) pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di area persawahan desa setempat.

    Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngasem, sehingga petugas langsung datang ke Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem. Tidak lama berselang pelaku lewat di depan Balai Desa Kolong dengan mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, sehingga warga segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. [lus/ted]

  • Diduga Punya Riwayat ODGJ, Maling Motor di Bojonegoro Digebuki

    Diduga Punya Riwayat ODGJ, Maling Motor di Bojonegoro Digebuki

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro berhasil mengadang percobaan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku yang diduga punya riwayat OD40 sempat digebuki warga, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

    Pelaku berinisial MH (21) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Terduga pelaku kedapatan hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di sekitar persawahan Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Sabtu (28/12/2024) siang.

    Kapolsek Ngasem, Inspektur Satu (Iptu) Mujianto mengatakan, pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicuri yaitu Honda Revo nomor polisi S 6889 CH milik JR (44) seorang perempuan Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

    “Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan,” ujar Mujianto, Selasa (31/12/2024).

    Dari video yang beredar di media sosial, saat ditangkap pelaku sempat dihakimi warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ngasem, Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

    Menurut Mujianto, sekitar pukul 10.00 WIB, korban JR melaporkan ke Kepala Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, bahwa sepeda motor miliknya Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di area persawahan desa setempat.

    Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngasem, sehingga petugas langsung datang ke Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem.

    Setelah petugas tiba di Balai Desa Kolong, tidak lama berselang pelaku lewat di depan Balai Desa Kolong dengan mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, sehingga warga segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ngasem guna proses lebih lanjut,” kata Mujianto.

    Saat ditanya apakah pelaku menderita gangguan kejiwaan (ODGJ), Kapolsek mengungkapkan bahwa dari interogasi awal, pelaku diketahui bisa berkomunikasi dengan baik. “Pelaku diajak komunikasi masih nyambung. Yang bisa memastikan ODGJ atau tidak adalah dokter,” tutur Mujianto.

    Selain itu, modus pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan. “Modusnya juga dia potong kabel kontak, terus disambung ulang,” tutur Kapolsek.

    Sementara Kepala Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Rohman mengatakan, sesuai dengan riwayatnya, pelaku beserta orang tuanya diduga memiliki riwayat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    “Bahkan, orang tua pelaku pernah membakar rumahnya sendiri. Riwayat pelaku ini punya gangguan kejiwaan, dari keturunan ibunya,” jelasnya. [lus/beq]

  • Polisi Bojonegoro Ringkus Maling HP yang Hajar Korban

    Polisi Bojonegoro Ringkus Maling HP yang Hajar Korban

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jajaran kepolisian berhasil meringkus maling handphone (HP) di Desa Prambatan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Pelaku yang sempat menghajar korban hingga tak sadarkan diri itu ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024).

    Kapolsek Balen Polres Bojonegoro Iptu Sri Widianto mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Balen bersama Tim Resmob Polres Bojonegoro. “Terduga pelaku berinisial DN (34) tetangga desa korban,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

    Selanjutnya, lanjut Iptu Windi, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro. Sementara, korban yang bernama Ali Imron kini sudah pulih, usai menjalani perawatan intensif di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro selama beberapa hari. “Korban sudah sehat kembali dan sudah bisa melakukan aktifitas,” jelas mantan Kapolsek Kedewan itu.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit handphone yang dicuri dan 1 buah batu paving yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Saat itu, pelaku memukul korban karena aksinya diketahui oleh korban, pada Sabtu (14/12/2024) petang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ali Imron sedang bersantai di depan rumah. Ia tak mengetahui jika pelaku sudah masuk ke rumahnya. Namun kemudian terpergok korban.

    Pelaku kemudian diduga secara brutal memukul kepala korban dengan menggunakan batu paving, dan kepala korban dibenturkan ke tembok beberapa kali. Setelah dibenturkan, korban diseret ke kamar tempat sholat, dalam keadaan sudah tak sadar. Pelaku kemudian melarikan diri. [lus/kun]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024.

    Delapan tersangka itu dari dua perkara yang sedang ditangani penyidik Kejari Bojonegoro. Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dan dugaan tipikor kredit fiktif di BPR Bojonegoro.

    “Iya, sepanjang 2024 hanya 8 tersangka (tipikor),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (30/12/2024).

    Pada perkara dugaan tipikor mobil siaga desa yang diberikan kepada 386 desa itu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat dari pihak dealer atau pihak ketiga, dan satu tersangka kepala desa.

    Empat tersangka dari rekanan itu, Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari ASN di Pemkab Magetan. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW).

    Menurut Aditia, kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. “Saat ini, berkas kelima tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap,” tambahnya.

    Sementara, 3 tersangka lain terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah Irmawati Fauziah; Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri Suharto; dan Direktur CV Cahaya Muda M Heri Purniawan.

    Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

    Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Terdakwa Suharto divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa Heri Purniawan divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa Irmawati Fauziah divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. [lus/kun]