kab/kota: Bojonegoro

  • Cuaca Jatim Sabtu, 8 Februari 2025: Waspada Hujan Petir Melanda 14 Wilayah, Surabaya Hujan Ringan

    Cuaca Jatim Sabtu, 8 Februari 2025: Waspada Hujan Petir Melanda 14 Wilayah, Surabaya Hujan Ringan

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Sabtu, 8 Februari 2025.

    Pada pagi hari sebanyak 14 daerah di Jawa Timur diprediksi akan dilanda hujan petir.

    Di antaranya, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bangkalan, Bojonegoro, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, dan Sampang.

    Kemudian, hujan ringan akan mengguyur 10 wilayah, termasuk Kota dan Kabupaten Blitar, Kota dan Kabupaten Madiun, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, serta Tuban.

    Pada siang hari, hujan petir masih melanda daerah Gresik dan Bangkalan.

    Lalu hujan ringan juga masih akan turun di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Kota dan Kabupaten Blitar, Jember, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lamongan, Kabupaten Malang, Pamekasan, Sampang, dan Tuban.

    Selanjutnya pada malam hari, wilayah Kota Batu akan dilanda hujan petir dan wilayah Banyuwangi akan turun hujan ringan.

    Pada dini hari, hujan ringan tetap akan turun di daerah Lumajang, Kota Batu, Pacitan, dan Sumenep.

    Sementara, daerah yang tidak disebutkan, diprediksi tidak akan turun hujan dan mayoritas akan berawan.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pemkab Bojonegoro Inventarisir Penyesuaian Efesiensi Anggaran, Apa Saja?

    Pemkab Bojonegoro Inventarisir Penyesuaian Efesiensi Anggaran, Apa Saja?

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melakukan inventarisir anggaran program di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk efesiensi anggaran tahun 2025.

    Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    “Saat ini seluruh dinas sedang menginventarisir belanja yang akan dilakukan penghematan,” ujar Penjabat Bupati Bojonegoro, Andriyanto, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu, inventaris dilakukan sembari menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait petunjuk teknis penghematan.

    “Paralel sekarang juga menunggu SE dari Kemendagri terkait petunjuk lebih lanjut terkait penghematan,” terangnya.

    Sementara diketahui, dana transfer dari pemerintah pusat yang disalurkan ke pemerintah daerah melalui KPPN Bojonegoro sudah disalurkan hingga per 5 Februari 2025. Total pagu transfer ke daerah (TKD) wilayah Bojonegoro sekitar Rp4,6 triliun dan realisasi sekitar Rp394 miliar.

    “KPPN Bojonegoro sudah salur TKD sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno dalam keterangannya, kemarin. [lus/aje]

  • KPPN Bojonegoro Sudah Terima Salur Transfer ke Daerah (TKD) 2025

    KPPN Bojonegoro Sudah Terima Salur Transfer ke Daerah (TKD) 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI telah menerima salur transfer ke daerah hingga 7 Februari 2025.

    Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno mengonfirmasi bahwa realisasi transfer ke daerah dan insentif fiskal wilayah KPPN Bojonegoro tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 7 Februari 2025 telah disalurkan.

    Rincian transfer daerah dan insentif fiskal itu seperti, Penyaluran Dana Bagi Hasil dengan pagu Rp2,8 triliun, dengan realisasi Rp194,7 miliar. Kemudian Penyaluran Dana Alokasi Umum pagu Rp1 miliar dengan realisasi Rp136,4 miliar.

    Selanjutnya penyaluran DAK fisik dengan pagu Rp524,9 juta. Penyaluran DAK non fisik pagu senilai Rp424,9 miliar dengan realisasi Rp62,8 miliar. Penyaluran Dana Desa dengan pagu Rp397 miliar dengan realisasi nol, dan penyaluran Dana Insentif Fiskal dengan pagu senilai Rp14,5 miliar dengan realisasi nol. “Total pagu TKD wilayah Bojonegoro sekitar Rp4,6 triliun dan realisasi sekitar Rp394 miliar,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Sementara terkait dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 masih ditelaah. “Kemenkeu (DJPK) masih menelaah kembali TKD 2025 apa ada penyesuaian lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Puskesmas Saradan Madiun Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 7 Desa

    Puskesmas Saradan Madiun Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 7 Desa

    Madiun (beritajatim.com) – Puskesmas Saradan mengadakan Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif kesehatan yang mendukung program Pemerintahan Prabowo – Gibran, dengan sasaran pasien dari tujuh desa di Kabupaten Madiun.

    Kepala Puskesmas Saradan, dr. Heri Setyana, menjelaskan bahwa desa-desa yang terlibat dalam program ini meliputi Desa Ngepeh, Bongsopotro, Sidorejo, Sugihwaras, Pajajaran, serta dua desa di perbatasan, yakni Desa Klangon (berbatasan dengan Bojonegoro) dan Desa Bandungan (berbatasan dengan Nganjuk).

    “Tentunya dari simulasi akan kami temukan kendala-kendala, sebagai bahan evaluasi, selama melayani pasien yang memanfaatkan PKG, bertepatan dengan hari ulang tahun ini,” ujar dr. Heri.

    Ia menambahkan bahwa layanan PKG menyasar seluruh kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, dengan pelayanan utama berupa skrining dan edukasi kesehatan. “Skrining sesuai dengan kelompok usia atau siklus kehidupan tadi. Edukasinya juga sesuai dari hasil pemeriksaan sampai ke diagnosa ini,” tuturnya.

    Pemeriksaan ini berperan penting dalam deteksi dini penyakit, bahkan bagi masyarakat yang merasa sehat. “Karena dengan pemeriksaan lengkap akhirnya nanti ditemukan deteksi dini penyakit. Bahkan bisa jadi orangnya sehat atau sakit atau bahkan sudah komplikasi,” imbuh dr. Heri.

    Ia juga menekankan bahwa PKG bisa dimanfaatkan tanpa harus menunggu munculnya keluhan atau gejala penyakit. “Kalau pengobatan biasa, karena kaitannya dengan keluhan atau sakit itu. PKG bisa digunakan walaupun bukan orang sekitar Puskesmas Saradan,” pungkasnya.

    Di lokasi yang sama, dr. Viky Anindya, Dokter Umum Puskesmas Saradan, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan tiket pemeriksaan. “Kalau tidak menggunakan tiket itu, pasien tidak memiliki catatan rekam medis. Kemudian setelah pasien memiliki tiket tersebut, akan ditempatkan di ruang-ruang sesuai usianya,” terangnya.

    Pemeriksaan dalam program PKG mencakup berbagai aspek kesehatan, mulai dari mata, telinga, mulut, status gizi, tinggi dan berat badan, tekanan darah, hingga pemeriksaan organ vital. “Harapan kami program ini dapat berkelanjutan, dan yang kedua masyarakat memiliki kesadaran untuk mau memeriksakan diri karena ini programnya sangat baik,” tambah dr. Viky.

    Salah satu pasien PKG, Yuniar, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. “Bisa dimanfaatkan cek kesehatan lengkap, apalagi bersamaan dengan Hari Ulang Tahun. Dicek lengkap tadi. Selama ini kan harus ada keluhan, dengan PKG tak perlu mengeluh baru diperiksa,” ungkapnya. (fat/ted)

  • Jadwal Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya

    Jadwal Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jadwal sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Seharusnya, sidang perdana akan digelar hari ini, Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Adity Wardhana mengonfirmasi, bahwa penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar ulang minggu depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com.

    Alasan penundaan sidang dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit itu karena ada permasalahan teknis pada Majelis Hakim. “Majelis hakim belum siap,” kata pria yang juga masuk di Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

    Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang terdakwa. Kelimanya, empat orang dari pihak dealer, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan satu kepala desa, Anam Warsito.

    Dalam perkara tipikor pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar itu penyidik berhasil menyita barang bukti sebesar Rp4,9 miliar dari hasil pengembalian cashback yang diterima kepala desa. [lus/kun]

  • PMK di Bojonegoro Meluas, Ribuan Dosis Vaksin Telah Disuntikkan untuk Cegah Penyebaran

    PMK di Bojonegoro Meluas, Ribuan Dosis Vaksin Telah Disuntikkan untuk Cegah Penyebaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Data penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro semakin meluas di awal Februari 2025, dengan lebih dari 756 ekor sapi dilaporkan telah terinfeksi. Untuk menekan penyebaran yang lebih meluas, ribuan dosis vaksin telah disuntikkan ke hewan ternak sapi.

    Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro, drh Lutfi Nurrohman, data terbaru per 4 Februari 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 756 ekor sapi di Kabupaten Bojonegoro terinfeksi PMK.

    Penyebaran PMK terbanyak, kaya drh Lutfi, berada di wilayah perbatasan. Seperti di Kecamatan Sekar, terdapat 225 ekor sapi yang terpapar PMK. Lutfi menyebutkan bahwa wilayah perbatasan dengan Ngawi dan Madiun menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kasus PMK di daerah tersebut.

    “Penyebaran PMK di kecamatan Sekar terus meningkat, terutama karena adanya perdagangan hewan di daerah perbatasan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

    Untuk mencegah penyebaran yang lebih luas, selain memberikan vaksinasi kepada para peternak, Pemkab Bojonegoro juga terus melakukan sosialisasi mengenai pencegahan PMK. Sejauh ini, sebanyak 7.005 dosis vaksin telah disuntikkan, dan vaksin berikutnya dijadwalkan datang pada 17 Februari 2025.

    “Sebanyak 7.005 dosis vaksin PMK sudah selesai disuntikkan kepada peternak, dan kami menunggu pengiriman vaksin selanjutnya pada pertengahan Februari,” jelas Lutfi.

    Terkait upaya pencegahan lebih lanjut, Pemkab Bojonegoro kembali memperpanjang penutupan sejumlah pasar hewan di kabupaten tersebut. Pasar hewan yang ditutup meliputi Pasar Hewan Baureno, Sumberrejo, Balen, dan Padangan.

    Penutupan yang dimulai pada 22 Januari 2025 ini akan berlangsung hingga 18 Februari 2025, dengan harapan dapat menekan penyebaran PMK yang semakin meluas. “Karena penyebaran PMK masih tinggi, penutupan pasar hewan di Bojonegoro kami perpanjang selama dua minggu ke depan,” pungkas Lutfi. [lus/kun]

  • Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

    Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro melakukan penyegelan atau penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia, yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).

    Penutupan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan terindikasi mencemari udara sekitar.

    Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan yang krusial, di antaranya izin terkait bangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan yang belum terpenuhi. “Karena perizinan gedung juga belum ada, dan perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi,” ujar Arief, Kamis (6/2/2025).

    Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro setelah PT Sata Tec terbukti beroperasi diam-diam setelah sudah menerima teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan. Satpol-PP bersama pihak terkait menilai perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup yang berlaku. “Termasuk izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tambahnya.

    Selain itu, peraturan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang mengatur jarak pendirian industri tembakau dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak juga menjadi perhatian. Arief memastikan bahwa peraturan tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan kelayakan operasional pabrik tersebut.

    Meski perusahaan ditutup sementara, Arief menegaskan bahwa PT Sata Tec Indonesia masih diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan. “Kalau segala persyaratan perizinan sudah dipenuhi, kegiatan produksi bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

    Sementara itu, Nur Hidayat, perwakilan manajemen PT Sata Tec, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi perizinan yang belum selesai. Namun, menurutnya proses pengurusan izin tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan. “Kami akan jalankan prosedur untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan. Proses industri memang memerlukan waktu untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.

    Walaupun produksi dihentikan sementara, kegiatan pergudangan masih diperbolehkan selama proses perbaikan izin berlangsung. Sementara diketahui, dalam penutupan ini, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [lus/kun]

  • Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. Banyaknya toko modern yang bermunculan di wilayah ini, ternyata menyisakan masalah, karena sejumlah di antaranya belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai peraturan daerah.

    Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa ada 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Toko-toko ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. “Sebanyak 27 toko ini ada yang baru buka, ada juga yang sudah lama beroperasi,” ujar Arief, pada Kamis (6/2/2025).

    Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat lima toko yang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama, dengan waktu tenggat 7 hari. Jika tidak ada respon positif, maka SP kedua akan dikeluarkan dengan masa berlaku 7 hari, dan dilanjutkan dengan SP ketiga. Toko-toko tersebut akan ditutup sementara jika tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

    “Jika setelah SP ketiga tidak ada tindak lanjut, operasional toko akan dihentikan sementara hingga semua izin sesuai dengan Perbup dapat dipenuhi,” tegas Arief.

    Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dari tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan toko modern di Bojonegoro mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil pengawasan dari Satpol PP, ditemukan bahwa beberapa toko belum lengkap dalam hal perizinannya. Oleh karena itu, kami memberikan SP 1 pada Kamis (30/1) lalu, khususnya untuk toko yang berada di Kecamatan Kota,” ujar Arief.

    Hingga saat ini, permasalahan terkait toko modern yang belum memiliki izin ini masih menjadi topik perdebatan. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi oleh beberapa toko. [lus/kun]

  • Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam zona merah, yang menandakan kerentanan terhadap praktik korupsi.

    Skor Pemkab Bojonegoro sebesar 72,86 menempatkannya di urutan ke-21 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Skor ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Bojonegoro masih jauh dari memadai. Skor tersebut seperti diunggah dalam platform JAGA yang dikembangkan oleh KPK.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Rokib, menyoroti kegagalan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, dalam mengelola keuangan daerah. Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas seharusnya memiliki tata kelola keuangan yang baik.

    “Dana yang diterima dari pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH, sangat besar. Jika pengelolaannya buruk, potensi korupsi sangat tinggi,” ujar mantan jurnalis Koran Sindo tersebut, Kamis (6/2/2025).

    Rokib menambahkan, APBD Bojonegoro tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp8 triliun seharusnya dikelola dengan optimal, mengingat latar belakang Adriyanto sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Pak Adriyanto memiliki pengalaman di bidang keuangan. Seharusnya beliau mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Bojonegoro menjadi bukti nyata buruknya pengelolaan keuangan daerah. Rokib menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Bojonegoro untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

    Menanggapi hasil SPI tersebut, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengakui bahwa tata kelola keuangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi. “Hasil survei ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola keuangan,” ujar Adriyanto melalui pesan WhatsApp dalam kesempatannya.

    Untuk diketahui, platform “JAGA” yang dikembangkan KPK, sebagai sarana transparansi dan pencegahan korupsi, mencatat skor 0-72,9 sebagai zona merah, 72-77,9 zona kuning, dan 78-100 zona hijau. Hasil survei ini dapat diakses publik melalui laman jaga.id atau aplikasi Jaga di Play Store dan App Store. [lus]

  • Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. Perselisihan ini terjadi dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2/2025), yang membahas tumpang tindihnya aturan dan kuota toko modern di wilayah tersebut.

    Pemimpin rapat, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mempertanyakan kejelasan regulasi dan penerbitan izin toko modern yang melebihi kuota sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Kuota toko modern di Bojonegoro ditetapkan sebanyak 107 unit, terdiri dari 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas tersebut.

    Kepala Disdagkop-UM, Sukaemi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis izin usaha toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. “Kami memberikan rekomendasi setelah memastikan lokasi sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Jika kuota masih tersedia, kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sukaemi.

    Namun, Sukaemi mengaku tidak mengetahui kelanjutan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disdagkop-UM. “Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan. Setelah itu, kami tidak tahu apakah pelaku usaha melanjutkan ke proses perizinan di DPMPTSP,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyatakan bahwa penerbitan izin toko modern telah sesuai dengan kuota dan aturan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha toko modern dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdagkop-UM.

    “Dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tidak disebutkan adanya rekomendasi dari Disdagkop-UM. Izin usaha toko modern dengan KBLI 47111 (kategori risiko rendah) diterbitkan secara otomatis melalui OSS setelah verifikasi tata ruang dari DPU Bina Marga,” tegas Yusnita.

    Yusnita juga menegaskan bahwa kuota toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah penuh sejak 2021. “Terakhir kami menerbitkan izin pada 2021, sebelum Perbup 48/2021 berlaku. Setelah itu, tidak ada izin baru karena kuota sudah habis,” jelasnya.

    Perselisihan ini memunculkan pertanyaan tentang adanya tumpang tindih regulasi antara Perbup 48/2021 dan Perbup 59/2021. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mendesak agar DPMPTSP sebagai satu-satunya pintu perizinan mempertegas prosedur dan menghentikan penerbitan rekomendasi oleh Disdagkop-UM.

    “Kami tidak ingin mempersulit pengusaha, tetapi melindungi mereka. Jika ada rekomendasi yang tidak sesuai dengan kuota, ini justru menimbulkan masalah,” ujar Donny.

    Sementara Lasuri meminta data lengkap toko modern yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagkop-UM dan izin dari DPMPTSP. Kasus ini, kata politisi PAN, mengindikasikan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar-OPD untuk mencegah pelanggaran kuota dan tata ruang dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.

    Untuk diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan mengundang Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bina Marga, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik ini. [lus]