kab/kota: Bojonegoro

  • Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025).

    Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

    Penahanan Heru Sugiharto dilakukan setelah namanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi dalang dalam perkara tersebut. Peran itu terungkap dalam persidangan sebelumnya terhadap para terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses dalam kasus serupa.

    Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, JPU memutuskan menahan yang bersangkutan.

    “Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (Kamis),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Reza menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan agar dapat dilimpahkan sebelum masa penahanan berakhir.

    “Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Reza.

    Dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan ini, Polda Jatim sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor tunggal Bambang Soedjatmiko, serta empat kepala desa, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen).

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa tersebut pada 2023–2024. Bambang Soedjatmiko divonis tujuh tahun enam bulan penjara, sementara empat kepala desa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. [lus/beq]

  • Pemkab Bojonegoro Optimis Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Penghujung Tahun

    Pemkab Bojonegoro Optimis Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Penghujung Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro optimis realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan melonjak signifikan.

    Meski sisa waktu terbilang singkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, memproyeksikan serapan anggaran daerah akan menyentuh angka 83,75 persen pada Desember nanti.

    Edi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kalkulasi akumulatif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro. Mesin birokrasi saat ini diklaim sedang bekerja ekstra keras untuk menuntaskan berbagai program kegiatan yang telah direncanakan.

    “Kalau dari masing-masing OPD se-Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan perhitungan yang kita lakukan, total serapan hingga akhir tahun sekitar 83,75 persen,” ungkap Edi Susanto, Kamis (27/11/2025).

    Ia tidak menampik jika saat ini masih ada beberapa OPD yang terlihat memiliki serapan rendah. Namun, menurut Edi, hal itu lebih dikarenakan proses administrasi dan pengerjaan kegiatan yang masih berlangsung di lapangan. Ia meyakini, grafik realisasi akan menanjak tajam begitu seluruh proses rampung di bulan terakhir.

    “OPD yang serapan rendah, beberapa sudah berproses semua. Kita berharap di akhir Desember sudah ada perubahan yang signifikan,” tambahnya.

    Mengacu pada data per 25 November 2025, realisasi APBD Bojonegoro tercatat masih berada di angka 51,56 persen. Dari total kekuatan APBD sebesar Rp7,8 triliun, anggaran yang baru berhasil dibelanjakan menyentuh angka Rp4,02 triliun (Rp4.022.923.488.271).

    Kondisi ini sempat menempatkan Bojonegoro dalam daftar sorotan nasional sebagai salah satu dari 20 daerah dengan serapan APBD terendah se-Indonesia, sekaligus yang terendah di Jawa Timur pada periode tersebut.

    Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, sempat menyuarakan pesimismenya. Ia menilai, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun berisiko mengurangi kualitas hasil pembangunan dan dampak ekonominya bagi masyarakat.

    “Kita sudah berkali-kali mengingatkan dan mendorong Pemkab agar segera mempercepat penyerapan program. Kalau serapan dikejar di akhir tahun, hasilnya tidak optimal dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Umar beberapa waktu lalu. [lus/aje]

  • Viral, Siswa MI di Bojonegoro Menggelar Kegiatan Belajar Mengajar di Bangunan Tak Layak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 November 2025

    Viral, Siswa MI di Bojonegoro Menggelar Kegiatan Belajar Mengajar di Bangunan Tak Layak Surabaya 27 November 2025

    Viral, Siswa MI di Bojonegoro Menggelar Kegiatan Belajar Mengajar di Bangunan Tak Layak
    Tim Redaksi
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Sebuah video memperlihatkan sejumlah siswa melakukan aktivitas belajar mengajar di sebuah bangunan sekolah yang kurang layak, viral di media sosial.
    Sekolah tersebut diketahui merupakan bangunan dari salah satu lembaga
    Madrasah Ibtidaiyah
    (MI) yang berada di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten
    Bojonegoro
    , Jawa Timur
    Konstruksi bangunan sekolah tersebut terlihat kurang layak karena berdinding dan sekat setiap ruang kelas masih dari papan kayu serta berlantai tanah liat. 
    Keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan ternyata tak menyurutkan semangat belajar mengajar sejumlah siswa di madrasah tersebut. 
    Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro,
    Sholihul Hadi
    membenarkan terkait informasi keberadaan bangunan sekolah tersebut.
    Bangunan tersebut sebetulnya bangunan kelas yang dibuat terpisah dengan bangunan induk lembaga demi memudahkan anak- anak di kampung tersebut mengikuti kegiatan belajar mengajar. 
    Lantaran, lokasi perkampungan warga dengan lokasi gedung sekolah induk jaraknya cukup jauh sekitar 2,5 kilometer dengan kondisi medan pegunungan yang sulit. 
    “Kalau musim hujan siswa kesulitan berangkat sekolah karena medan jalannya,” kata Sholihul Hadi, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
    Sholihul menuturkan, masyarakat sekitar membuat bangunan kelas apa adanya tersebut sebagai upaya jemput bola mencari siswa agar tetap bisa bersekolah.
    “Bangunan kelas itu dibuat swadaya oleh masyarakat sekitar dengan status tanah wakaf,” tuturnya.
    Adapun lembaga induk sekolah tersebut mempunyai identitas MI Silahul Muslimin, NSM : 111235220274, NPSN: 70027465, beralamat di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
    Bangunan gedung induk dari lembaga tersebut berdinding batu bata yang terdiri dari 2 ruang kelas dan dipergunakan untuk 4 rombongan belajar (rombel) dengan status layak dan baik.
    “Untuk tenaga pendidiknya tetap berasal dari sekolah induk MI Silahul Muslimin,” ungkapnya.
    Kegiatan belajar mengajar siswa di gedung induk yang berlokasi di Dusun Daplangu dimulai tahun 2021, terdiri dari kelas 1 (18 siswa), kelas 2 (5 siswa), kelas 3 (0 siswa), kelas 4 (6 siswa) dan kelas 5 (6 siswa). 
    Sedangkan di bangunan sekolah yang berlokasi di Dusun Koripan kegiatan belajar mengajar yang dimulai tahun 2023 terdiri dari, Kelas 1 (3 siswa), kelas 2 (4 siswa), kelas 3 (9 siswa). 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

    Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda oleh DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/11/2025) malam adalah babak awal.

    Kini, Pemkab Bojonegoro dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar untuk segera menyusun kebijakan turunan agar Dana Abadi yang bersumber dari kekayaan migas ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Non-Governmental Organization, Bojonegoro Institute (BI), menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen eksekutif dan legislatif. Penetapan Perda ini dinilai sebagai langkah visioner yang memastikan keberlanjutan pembangunan pasca sumber daya migas habis.

    Bojonegoro pun mencatatkan diri sebagai kabupaten pelopor di Indonesia yang memiliki inisiasi Dana Abadi berbasis sumber daya alam. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas penetapan Raperda Dana Abadi,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, Kamis (27/11/2025).

    Perda Dana Abadi Bojonegoro memiliki sejarah panjang. Raperda ini tercatat sebagai satu-satunya yang terlama diinisiasi dan dirumuskan oleh Pemda, yakni sejak tahun 2015 atau sepuluh tahun silam.

    Makna utama dari dana ini adalah menjaga kekayaan migas agar manfaatnya dinikmati secara berkelanjutan dan berkeadilan oleh masyarakat Bojonegoro dari generasi ke generasi.

    Dana ini bersifat abadi: pokok dana tidak boleh ditarik atau digunakan. Hanya hasil pengembangannya saja yang boleh dipakai untuk membiayai program prioritas, dalam hal ini pendidikan.

    Bahkan, sebagian dari hasil pengembangan ini diamanatkan untuk kembali menambah pokok Dana Abadi, memastikan nilai dana terus bertumbuh dan manfaatnya makin besar di masa depan.

    Pasca penetapan Perda, Bojonegoro Institute mengingatkan Pemkab bahwa masih banyak PR teknis yang harus dituntaskan. Kebijakan turunan Perda ini harus segera disusun untuk mengisi kekosongan aturan teknis.

    Beberapa poin krusial yang harus segera diatur Pemkab Bojonegoro, seperti pembentukan badan khusus pengelola Dana Abadi, lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik pengelolaannya.

    Kedua, mekanisme investasi yang mengatur secara detail tata cara penempatan, pemilihan jenis investasi, dan standar analisis kelayakan. Kemudian, menyusun mekanisme dan persyaratan penyaluran program-kegiatan di bidang pendidikan yang akan dialokasikan dari hasil pengembangan Dana Abadi.

    Awe, sapaan AW Syaiful Huda, secara tegas menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan investasi. “Penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade dan proses lelang atau beauty contest secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Awe.

    Selain aturan teknis, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci sukses jangka panjang. BI mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera membangun sistem informasi pengelolaan Dana Abadi yang mudah diakses masyarakat secara berkala dan real time.

    Langkah lain yang tak kalah penting adalah pembentukan Dewan Pengawas Independen. Keberadaan dewan ini diperlukan untuk memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara kredibel dan independen, jauh dari intervensi politik atau kepentingan sesaat.

    Pada akhirnya, keberhasilan Dana Abadi Bojonegoro akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. BI mengajak segenap warga Bojonegoro untuk turut serta mengawasi seluruh proses pengelolaan dan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi demi masa depan pendidikan anak cucu Bojonegoro.

    Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan mengungkap, total anggaran yang akan dialokasikan pada dana abadi daerah bidang pendidikan sebesar Rp3 triliun. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.

    Skema alokasi yang digunakan pada 2026 akan dialokasikan sebesar Rp500 miliar, kemudian tahun 2027-2028 sebesar Rp750 miliar, serta di tahun 2029-2030 sebesar Rp500 miliar.

    Fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

    Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. “Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah,” pungkas Gunawan seperti dikutip di laman website Pemkab Bojonegoro. [lus/but]

  • Viral Gedung MI di Bojonegoro Berlantai Tanah, Kemenag Turun Tangan dan Siapkan Usulan Bantuan

    Viral Gedung MI di Bojonegoro Berlantai Tanah, Kemenag Turun Tangan dan Siapkan Usulan Bantuan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Unggahan video yang menunjukkan bangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dalam kondisi memprihatinkan memicu perhatian publik. Dalam video itu, terlihat proses belajar mengajar berlangsung di bangunan berdinding papan kayu dan berlantai tanah.

    Kondisi tersebut mendapat respons cepat dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Bojonegoro, Sholihul Hadi, membenarkan bahwa bangunan dalam video merupakan MI Silahul Muslimin yang berada di bawah Yayasan Subulul Huda.

    “Iya benar, itu bangunan sekolah MI Silahul Muslimin, yang berada di bawah Yayasan Subulul Huda di Desa Napis Kecamatan Tambakrejo,” ujar Sholihul Hadi, Kamis (27/11/2025).

    Ia menjelaskan, keberadaan gedung darurat tersebut bermula dari kebutuhan masyarakat setempat yang kesulitan mengakses bangunan utama MI karena kondisi jalan yang becek dan sulit dilalui, terutama saat hujan. Sebelum berdiri MI, warga hanya memiliki Madrasah Diniyah (Madin). Permintaan warga kemudian berkembang hingga terbentuk lembaga RA dan MI.

    Untuk menuju bangunan utama, pelajar harus melalui jalan becek dan menyeberangi sungai. Kondisi ini membuat sebagian siswa tidak mampu mencapai lokasi, sehingga warga berinisiatif membangun ruang kelas darurat.

    “MI Silahul Muslimin sebenarnya memiliki sarana prasarana gedung kelas dan kantor yang layak, namun berada di lokasi lain,” terangnya.

    Usai video ini viral, Kemenag Bojonegoro berkomitmen mengusulkan bantuan sarana prasarana melalui aplikasi EMIS (Education Management Information System). Namun, keputusan akhir berada pada kewenangan Kemenag Pusat.

    “Kalau usul sarpras akan diusulkan ke Kemenag Pusat melalui aplikasi EMIS, namun nantinya dapat atau tidak itu tergantung pusat,” pungkasnya.

    Saat ini, terdapat 35 siswa yang mengikuti kegiatan belajar di bangunan darurat tersebut. Rinciannya: 18 siswa kelas 1, lima siswa kelas 2, enam siswa kelas 4, enam siswa kelas 5, sementara kelas 3 dan kelas 6 belum memiliki siswa. [lus/beq]

  • 7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan pada Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025) malam. Persetujuan tersebut datang dari Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurasi Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

    Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel setelah Perda ini disahkan.

    “Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya Kamis (27/11/2025).

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang layak dalam menghadapi tantangan global.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.

    Dukungan juga disampaikan Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI) yang sejak awal mengawal pembentukan dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas). Direktur BI, Aw Syaiful Huda menyebut Bojonegoro sebagai daerah pelopor di Indonesia.

    “Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi yang berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.

    AW, sapaan Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tergolong panjang. Raperda Dana Abadi telah dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu, menjadikannya salah satu Perda yang paling lama dipersiapkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dana Abadi tersebut dibentuk untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar tetap berkeadilan bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. [lus/beq]

  • Kepala Bapperida Tuban Sosialisasikan Perencanaan Pembangunan 5 Tahun Ke Depan

    Kepala Bapperida Tuban Sosialisasikan Perencanaan Pembangunan 5 Tahun Ke Depan

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tuban merilis perencanaan pembangunan Kabupaten Tuban tahun 2025-2029.

    Kepala Bapperida Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, berkaitan dengan program Pemerintah Kabupaten Tuban dulu Bappeda kini bertambah programnya menjadi Bapperida yakni ada riset dan inovasi daerah yang menjadi ranah tanggung jawab saat ini.

    “Perencanaan pembangunan di Kabupaten Tuban, utamanya dalam kepemimpinan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pada periode pertama banyak keberhasilan dan capaian yang diraih,” ujar Abdul Rakhmat. Rabu (26/11/2025).

    Sedangkan, pada periode kedua telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan nantinya akan disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama 20 tahun ke depan. Berdasarkan visi dan misi Bupati Tuban yakni telah ditentukan untuk 5 tahun ke depan, Mbangun Deso Noto Kutho, Kolaborasi, Inovasi, Karya, Lanjutkan, Untuk Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya dan Berkelanjutan.

    “Untuk 5 tahun ke depan, beliau tetap berharap mohon dukungannya pada Pemerintah Kabupaten Tuban sehingga program-program yang sudah dijalankan dapat berjalan dengan baik,” ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.

    Selain RPJPD dan RPJMD, ada Rencana Strategis (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah 5 tahun suatu organisasi atau perangkat daerah yang berisi strategi, arah dan kebijakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, penyusunan RKPD yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk periode satu tahun.

    “Baru setelah itu ada Rencana Kerja yakni dokumen perencanaan satu tahunan yang membuat program dan kegiatan operasional yang akan dilaksanakan oleh suatu perangkat daerah atau organisasi,” kata Rakhmat sapanya.

    Pihaknya juga menyinggung soal capaian pembangunan di Kabupaten Tuban seperti capaian indeks layak atau nyaman tinggal (livability) pada tahun 2024 mencapai 78,82 % dari target 76, yang meliputi 9 kategori yaitu keamanan dan kebencanaan, politik dan demokrasi, ekonomi dan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman, sarana kawasan, prasarana kawasan dan transportasi.

    “Sedangkan, untuk laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 3,86 persen lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Bojonegoro 1,67,” imbuhnya.

    Lalu, untuk tingkat kemiskinan yang dirilis oleh BPS dari tahun 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 Kabupaten Tuban secara konsisten juga mengalami penurunan angka kemiskinan. Dari tahun 2025 menurun menjadi 14,1% jika dibandingkan tahun 2024 sebesar 14,3%.

    “Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga terus mengalami kemajuan, selama 2021-2024 IPM Kabupaten Tuban rata-rata meningkat sebesar 0,96% per tahun dari 70,10 pada tahun 2021 menjadi 72,31 pada tahun 2024,” bebernya.

    Sementara untuk prevalensi stunting berdasarkan SSGI tahun 2024 prevalensi stunting Kabupaten Tuban juga mengalami penurunan 6,5% sehingga hasil prevalensi stunting menjadi 11,3% dan 3 dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban memiliki prevalensi stunting kurang lebih 14% yakni Kecamatan Singgahan, Tambakboyo dan Grabagan. [dya/ian]

  • Kreativitas Warga Binaan Lapas Mojokerto Meledak di Panggung Fashion Show

    Kreativitas Warga Binaan Lapas Mojokerto Meledak di Panggung Fashion Show

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kreativitas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali mendapat sorotan. Dalam peringatan Hari Pahlawan dan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, mereka menampilkan karya-karya unik melalui fashion show dan drama pendek di halaman tengah Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    Di tengah berbagai keterbatasan, para warga binaan menunjukkan bahwa kreativitas tidak mengenal tembok. Sepuluh kamar blok tahanan berkompetisi menampilkan kostum, aksesori, dan properti buatan tangan yang dirancang selama beberapa minggu terakhir. Kain perca, kardus, plastik, hingga barang daur ulang disulap menjadi busana bertema kepahlawanan dan persatuan.

    Gelak tawa dan tepuk tangan undangan, termasuk UPT Pemasyarakatan Korwil Bojonegoro, menghiasi jalannya acara. Para warga binaan tampil percaya diri, memeragakan karakter yang mereka perankan dalam drama singkat yang mengiringi fashion show. Mulai dari perjuangan para pahlawan saat kemerdekaan RI hingga pahlawan Covid-19 yakni para tenaga medis.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono menyebut penampilan warga binaan sebagai bukti bahwa pembinaan di Lapas mampu membuka ruang ekspresi positif. “Fashion show dan drama singkat hari ini membuktikan bahwa kreativitas tanpa batas ada di Lapas,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).

    Masih kata Kakanwil, warga binaan mampu menciptakan kostum dan pertunjukan yang inovatif meski dalam keterbatasan. Ia menegaskan bahwa kegiatan seni seperti ini bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari pembinaan karakter. Menurutnya, Kementerian Migrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga hadir bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat.

    “Memberikan layanan yang baik kepada masyarakat, juga bisa melakukan pembinaan-pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian kepada warga binaan dengan hasil yang sangat baik. Kami ingin mereka memahami nilai-nilai kepahlawanan, gotong royong, dan kemandirian. Kreativitas yang terasah di sini menjadi bekal mereka saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dirancang sebagai sarana ekspresi dan hiburan bagi para warga binaan. “Di balik keterbatasan, mereka bisa berkreasi dan menghasilkan karya luar biasa. Ini bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

    Saat ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto menampung 914 warga binaan. Kalapas menambahkan, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga kerap menggelar kegiatan internal untuk memupuk kreativitas dan memperkuat hubungan sosial, seperti sarapan bersama dan berbagai pelatihan keterampilan. [tin/ian]

  • Akhir 2025, Serapan APBD Bojonegoro Rendah, Baru 51 Persen

    Akhir 2025, Serapan APBD Bojonegoro Rendah, Baru 51 Persen

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro baru merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp4,02 triliun atau hanya 51,56 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, per 25 November 2025.

    Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, total APBD 2025 Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp7,8 triliun. Namun, hingga 25 November 2025 yang terserap baru Rp4,02 triliun.

    “Penyerapan anggaran sampai tanggal 25 November 2025, sebesar 51,56 persen dengan realisasi nominal Rp4.022.923.488.271,” ujar Edi saat rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD, Selasa (25/11/2025).

    Meski serapan masih rendah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro itu dihadapan hadirian rapat Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2026 mengaku tetap optimis target akhir tahun dapat tercapai sesuai rencana.

    Optimisme TAPD ditepis Ketua Banggar DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar. Ia menilai rendahnya serapan hingga November 2025 menjadi sinyal bahwa target sulit terpenuhi. Bahkan, pihaknya mengaku berkali-kali mengingatkan dan mendorong Pemkab agar segera mempercepat penyerapan program.

    “Kalau serapan dikejar di akhir tahun, hasilnya tidak optimal dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Umar menyebut rendahnya realisasi anggaran berdampak langsung pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara angka kemiskinan dan pengangguran di Bojonegoro masih tergolong tinggi. Ia juga mengingatkan risiko keterlambatan proyek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera direalisasikan.

    “Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kalau program lambat berjalan, otomatis perputaran ekonomi juga ikut melambat,” pungkasnya. [lus/ted]

  • Pemkab Ingkari Kesepakatan dengan DPRD Bojonegoro soal Penetapan KUA-PPAS 2026

    Pemkab Ingkari Kesepakatan dengan DPRD Bojonegoro soal Penetapan KUA-PPAS 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebelumnya telah sepakat dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026.

    Namun, belakangan DPRD Bojonegoro baru sadar jika Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dua pekan lalu, nilainya tidak sama dengan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama.

    Dalam KUA–PPAS 2026, belanja daerah tercatat Rp6,79 triliun. Namun, dalam RAPBD 2026 angkanya Rp5,86 triliun. Turun Rp926 miliar. Selain itu, dalam menentukan Silpa juga ada selisih antara KUA-PPAS dengan RAPBD 2026, nilainya turun dari Rp2,73 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

    Menyadari adanya perubahan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 dengan RAPBD 2026, DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menggelar rapat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Selasa (25/11/2025) sore hingga malam.

    Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA–PPAS 2026 itu masih akan dikaji ulang. Namun, lanjut Umar sapaannya, agak riskan jika RAPBD 2026 diubah lagi menyesuaikan KUA–PPAS 2026. Sebab, bisa melampaui deadline pada 30 November 2025.

    Prinsipnya, kata Umar, selisih itu ada di angka, bukan pada item kegiatan. Dengan mempertimbangkan konsultasi TAPD, Bagian Hukum Pemprov Jatim, hingga efektivitas waktu, tim Banggar DPRD Bojonegoro tetap melanjutkan pembahasan RAPBD tetapi dengan catatan.

    “Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur (Khofifah Indar Parawansa, red). Karena, nanti ada tahapan evaluasi gubernur. Hasilnya terserah gubernur,” ujarnya.

    Jika hasil evaluasi gubernur itu memberi petunjuk bahwa RAPBD 2026 harus diubah lagi atau disesuaikan dengan KUA–PPAS 2026, maka petunjuk dimaksud harus dijalankan. Di luar itu, Umar menegaskan, agar penyusunan dokumen anggaran ke depan lebih tertib dan tidak melenceng dari kesepakatan awal.

    DPRD juga mengingatkan bahwa perubahan besar pada tahap akhir seperti ini berpotensi menyebabkan pembahasan molor dari tenggat 30 November. Belum lagi, jika mendapat penolakan dari gubernur, maka akan menimbulkan dampak bagi pembangunan daerah.

    “Pasti ada dampaknya. Bisa terjadi keterlambatan, dan biasanya ada sanksi administratif. Pembahasan APBD harus sejalan, baik dari eksekutif (Pemkab) maupun legislatif (DPRD),” ujarnya.

    Sementara dalam rapat tersebut, pihak Pemkab Bojonegoro dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro Edi Susanto. Edi Susanto mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA-PPAS 2026 itu terjadi setelah pihaknya melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan beberapa pertimbangan.

    Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro itu meneruskan, pihaknya ingin APBD 2026 Bojonegoro lebih berkualitas daripada sebelumnya. “(Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS, red) Ini juga tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” klaim Edi Susanto dalam rapat tersebut. [lus/ian]