kab/kota: Bojonegoro

  • Bupati Masih Ikuti Retret, Wabup Bojonegoro Pimpin Apel Perdana

    Bupati Masih Ikuti Retret, Wabup Bojonegoro Pimpin Apel Perdana

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah memimpin apel perdana di halaman Pendapa Malowopati, kompleksKantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Senin (24/2/2025).

    Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta karyawan dan karyawati setempat. Turut hadir dalam acara tersebut Cantika Wahono, istri Bupati Setyo Wahono.

    Dalam sambutannya, Nurul Azizah, yang merupakan wakil bupati perempuan pertama di Bojonegoro, menjelaskan bahwa Bupati Setyo Wahono saat ini masih mengikuti retret di Magelang, yang akan berakhir pada 28 Februari 2025.

    “Oleh karena itu, Bupati Bojonegoro akan memimpin apel perdana pada Senin, 3 Maret 2025,” ujarnya.

    Nurul Azizah, yang berasal dari Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, juga menceritakan perjalanan politiknya dari birokrat menjadi politisi. Ia mengajukan pensiun pada 13 September 2024, dan kembali ke Pemkab setelah memenangi Pilkada dengan perolehan suara sebesar 89,34 persen.

    “Saya ini produk lama dengan casing baru,” ujarnya, menegaskan komitmennya untuk memenuhi harapan masyarakat.

    Ia menyadari bahwa harapan masyarakat sangat besar, dan program-program yang dijalankan harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun. Program tersebut meliputi program 100 hari, program jangka menengah, dan program jangka panjang.

    “Kami membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi dari semua pihak agar program-program ini dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.

    Nurul Azizah juga menekankan pentingnya sinergi antara dirinya dan para birokrat di Pemkab Bojonegoro. “Kami sudah memiliki ikatan emosional, tinggal mensinergikan saja,” tambahnya.

    Sementara itu, Cantika Wahono, istri Bupati Setyo Wahono, mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran Pemkab Bojonegoro. Ia juga memperkenalkan diri sebagai akademikus yang telah bekerja sama dengan Pemkab sejak 2016.

    “Kita harus berjuang bersama untuk mewujudkan visi dan misi yang sama, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

    Setelah apel, Nurul Azizah dan Cantika Wahono melanjutkan agenda mereka dengan meninjau persiapan lokasi SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur. Selanjutnya, Nurul Azizah mengunjungi Pendapa Kecamatan Sumberrejo untuk memantau pendistribusian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil, serta memimpin rapat bersama OPD.

    Pada 28 Februari 2025, Nurul Azizah akan mengikuti retret bersama Bupati Setyo Wahono di Magelang, sebagai bagian dari pembekalan di hari terakhir kegiatan tersebut. [lus/beq]

  • Luasan Lahan Padi di Bojonegoro 2025 Ditarget Meningkat 200 Hektare

    Luasan Lahan Padi di Bojonegoro 2025 Ditarget Meningkat 200 Hektare

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menarget luasan lahan pertanian padi di Kabupaten Bojonegoro meningkat. Pada 2025 ini, Pemkab Bojonegoro ditarget bisa memperluas lahan padi sebesar 200 hektare.

    Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Imam Nur Hamid mengatakan, pada 2024, total area luasan lahan pertanian di kabupaten Bojonegoro mencapai 160.024 hektare, dan seluas 151.998 hektare berhasil panen dengan nilai produksi mencapai 883.114 ton.

    “Pada masa tanam Oktober 2023 sampai September 2024 mencapai 866.915 Ton padi kering giling. Dengan jumlah itu Bojonegoro menempati peringkat ketiga dengan jumlah produksi padi tertinggi di Jawa Timur, setelah Kabupaten Lamongan dan Ngawi,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

    Untuk mewujudkan target luasan padi mencapai 200 hektare, Imam menambahkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro akan melakukan beberapa langkah seperti pengecekan dan pembuatan jalur irigasi dari Sungai Bengawan Solo. Mengingat terdapat ratusan desa yang berada di pinggir kawasan sungai terpanjang di pulau Jawa tersebut.

    “Dengan langkah itu diharapkan target tersebut tercapai, sehingga Bojonegoro bisa berkontribusi lebih dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menempatkan sebagai daerah lumbung pangan,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Takut Foto Bugil Disebar, Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Digagahi

    Takut Foto Bugil Disebar, Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Digagahi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Gadis berusia 15 tahun di Bojonegoro disetubuhi dalam sebuah kamar kos. Pelaku menyetubuhi korban dengan cara mengancam akan menyebar foto telanjang atau bugilnya jika menolak.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu, korban yang masih berstatus pelajar ini diajak keluar oleh R (19) di Alun-alun Bojonegoro.

    Usai dari Alun-alun Bojonegoro, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar kos. Disitu, pelaku langsung melucuti pakaian korban. Setelah semua pakaian yang dikenakan korban dicopot pelaku, R sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.

    “Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan intim,” ungkap AKP Bayu Adjie, Senin (24/2/2025).

    AKP Bayu menambahkan, kejadian kedua terjadi pada 29 Desember 2024. Kali ini, pelaku bersama pacarnya, remaja putri berinisial SR (16). Pelaku dan kekasihnya ini, mengancam akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (Medsos).

    Kemudian, lanjut AKP Bayu, mereka berboncengan tiga menuju ke sebuah kos di Jalan Panglima Polim. Sesampainya di kos, pelaku langsung mencopot baju korban dan pacarnya.

    Pertama pelaku menyetubuhi korban, selanjutnya menyetubuhi pacarnya sendiri di hadapan korban. “Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (S) terlebih dahulu, lalu setelah selesai berganti dengan pacarnya (SR),” katanya.

    Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. “Kasus ini belum dilimpahkan (ke Kejari). Berkasnya masih dipelajari JPU,” pungkas polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu.

    Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. [lus/but]

  • Penahan Tebing Bengawan Solo Rp40 M di Atas Tanah Warga Bojonegoro, Pemilik Lahan Tak Dapat Ganti Rugi

    Penahan Tebing Bengawan Solo Rp40 M di Atas Tanah Warga Bojonegoro, Pemilik Lahan Tak Dapat Ganti Rugi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proyek pembangunan dinding penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berdiri di atas tanah warga tanpa ganti rugi. Bangunan senilai Rp40 miliar itu kini mengalami kerusakan dengan panjang ambrol mencapai 200 meter, tak lama setelah dinyatakan selesai 100 persen.

    “Setahu saya ini dibangun di tanah warga semua, yang mengajukan dari pihak Desa Lebaksari,” ujar Kepala Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Masfukin, saat ditemui di lokasi pada Senin (24/2/2025).

    Warga yang merelakan tanahnya berharap proyek tersebut dapat mencegah longsor di tebing sungai. Sedikitnya ada 12 warga di Desa Lebaksari yang menyerahkan lahannya demi pembangunan ini tanpa kompensasi.

    “Sudah kesepakatan masyarakat kemarin minta tebing. Kita juga tidak ada ganti rugi, karena ini keinginan warga,” tambahnya saat mendampingi sidak Komisi D DPRD Bojonegoro pada Senin (17/2/2025).

    Tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari memang rawan longsor dan mengancam lahan pertanian, pemakaman umum, serta rumah warga. Namun, Masfukin mengaku tidak mengetahui secara pasti luas tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.

    Sayangnya, dinding penahan tebing sepanjang 980 meter ini sudah ambrol dengan kerusakan sepanjang 200 meter. Warga berharap pihak kontraktor bertanggung jawab atas kejadian ini dan segera melakukan perbaikan.

    “Karena ini masih masa pemeliharaan ya, masyarakat minta diperbaiki agar kerusakan tebing tidak semakin meluas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro, Iwan Kristian, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pembangunan dinding tebing di atas tanah warga.

    Juru bicara pelaksana proyek, PT Indopenta Bumi Permai, Adriyana, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dan rekomendasi teknis (rekomtek) dari ahli. Rekomtek ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses perbaikan.

    “Kita masih menunggu rekomendasi teknis dari ITS Surabaya, hasilnya bisa keluar antara 10 sampai 12 hari,” jelasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro telah meninjau lokasi proyek yang ambrol kurang dari dua bulan pasca serah terima pada Desember 2024.

    “Kontraktor pelaksana harus menunggu dulu Rekomtek terbaru agar tidak terjadi kerusakan yang sama,” ujar Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. [lus/beq]

  • 15 Aktivis HMI Jabat Menteri dan Wamen di Era Prabowo, Ini Kata Heikal Safar – Halaman all

    15 Aktivis HMI Jabat Menteri dan Wamen di Era Prabowo, Ini Kata Heikal Safar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum Yayasan Forum Alumni Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (YFAAHMI) Heikal Safar bersyukur, banyak aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dipercaya untuk menduduki jabatan yang strategis pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mencatat, ada 15 orang yang menjadi menteri dan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih.

    “Begitu juga sebanyak 57 orang total jumlahnya para kader HMI baik itu yang menjadi gubernur, bupati, hingga wali kota. Sehingga hal tersebut menandakan betapa pentingnya para kader-kader dan keberadaan organisasi HMI di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam mendukung suksesnya program kerja Presiden Prabowo,” kata Heikal kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

    Dia mengaku bangga banyak kader HMI memiliki kemampuan profesional bisa menjadi kepala dan wakil kepala daerah. 

    Mereka pun menjadi bagian dari 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang dilantik Presiden Prabowo di halaman Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2024).

    Heikal memiliki data bahwa ada 57 guburnur, bupati, dan wali kota, maupun wakilnya yang berlatar belakang aktivis HMI.

    Mereka terbukti memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kredibilitas yang berjiwa nasionalis hingga bisa mendapat kepercayaan mengendalikan pemerintah daerah.

    “Mereka semuanya aktivis HMI. Alhamdulillah telah berhasil mengungguli lawan-lawan politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu,” ucap Heikal

    Dia mencontohkan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Riau Abdul Wahid, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dulunya merupakan kader HMI.

    Adapula Bupati Lahat (Sumsel) Bursah Zarnubi, Bupati Situbondo (Jatim) Yusuf Rio Prayogi, Wali Kota Probolinggo (Jatim) dr Aminuddin, Bupati Aceh Barat (Aceh) Tarmizi, hingga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Sulut) Sirajuddin Lasena.

    “Selanjutnya ada Setyo Wahono sebagai Bupati Bojonegoro (Jatim), Oskar Pontoh sebagai Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Sulut), dan Amir Hamzah selaku Wakil Bupati Lebak (Banten) juga dari HMI,” kata Heikal.

  • Sosok Mahdum Kades Terkaya di Indonesia, Ini Usaha Sampingannya

    Sosok Mahdum Kades Terkaya di Indonesia, Ini Usaha Sampingannya

    Sosok Mahdum Kades Terkaya di Indonesia, Ini Usaha Sampingannya

    TRIBUNJATENG.COM- Viral Sultan Mahdum Kepala Desa Ciririp, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu kepala desa terkaya di Indonesia. 

    Selain menjabat sebagai kepala desa, ia juga sukses sebagai pengusaha ikan air tawar.

    Setiap harinya, Mahdum mengirim sekitar 15 ton ikan dari Jatiluhur ke berbagai pasar, seperti Muara Angke dan Muara Baru di Jakarta, serta Pasar Bojonegoro di Merak.

    Dengan harga jual sekitar Rp21.000 per kilogram, ia mampu meraup penghasilan kotor hingga Rp30 juta per hari. 

    Bahkan jika dipotong biaya operasional dan produksi Rp 15 juta, Mahdum masih mendapatkan keuntungan mencapai Rp 15 juta.

    “Saya kirim sekitar 15 ton ikan per hari ke Muara Angke, Muara Baru, dan Pasar Bojonegoro. Dari sini, saya bisa dapat Rp30 juta per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp15 juta setelah potong operasional.” tutur Mahdum dikutip dari kompas.com.

     

    Dari hasil menjual ikan tawar tersebut Mahdum bisa memiliki harta kekayaan fantastis.

    Hal itu diketahui dari koleksi mobil mewah yang berjejer di rumah Mahdum.

    Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, Mahdum memiliki istri dua orang.

     

    Kesuksesan ini tidak diraih dengan mudah. Mahdum pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Sulawesi dan Jambi, serta mengalami masa-masa sulit di Jakarta sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya dan memulai usaha perikanan.

    “Saya dulu merantau, jadi kuli bangunan di Sulawesi, Jambi, dan Jakarta. Setelah itu, saya kembali ke kampung halaman dan mulai usaha perikanan.”katanya dikutip dari Tribun Jabar.

     Kini, ia memiliki tujuh rumah, belasan mobil, dan telah membuka lapangan kerja bagi sekitar 150 keluarga di desanya.

    Selain itu, Mahdum dikenal memiliki tiga istri dan ratusan hewan ternak, yang semakin menegaskan statusnya sebagai kepala desa dengan kekayaan yang luar biasa.

    (*)

  • Tebing Penahan Longsor Senilai Rp40 Miliar di Bojonegoro Ambrol, Ternyata Dibangun di Atas Tanah Warga

    Tebing Penahan Longsor Senilai Rp40 Miliar di Bojonegoro Ambrol, Ternyata Dibangun di Atas Tanah Warga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah proyek pembangunan tebing penahan longsor senilai Rp40 miliar di sepanjang Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, mengalami ambrol.

    Fakta mengejutkan terungkap bahwa bangunan tersebut ternyata dibangun di atas tanah milik warga, Minggu (23/2/2025).

    Menurut keterangan Kepala Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Masfukin, pembangunan tebing penahan longsor ini awalnya diusulkan oleh masyarakat setempat, terutama mereka yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo, sungai terpanjang di Pulau Jawa yang rawan tergerus longsor.

    “Sepengetahuan saya, tebing ini dibangun di atas tanah warga. Pengajuan proyek ini berasal dari pihak Desa Lebaksari,” jelas Masfukin.

    Meski tidak mengetahui secara pasti luas tanah warga yang digunakan untuk proyek tersebut, Masfukin memperkirakan areanya mencapai ratusan meter. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah karena proyek ini merupakan inisiatif warga.

    “Sudah ada kesepakatan sebelumnya. Masyarakat sendiri yang meminta pembangunan tebing ini, jadi tidak ada ganti rugi,” tambahnya.

    Masyarakat setempat berharap kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini segera melakukan perbaikan mengingat bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

    “Karena masih dalam masa pemeliharaan, masyarakat berharap tebing ini segera diperbaiki agar kerusakan tidak semakin meluas,” ujar Masfukin.

    Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro, Iwan Kristian, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pembangunan tebing di atas tanah warga tersebut.

    Sebelumnya, Juru Bicara PT Indopenta Bumi Permai, Adriyana, selaku pelaksana proyek, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

    “Kami masih menunggu rekomendasi teknis dari ITS Surabaya. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam 10 hingga 12 hari ke depan,” jelas Adriyana.

    Rekomendasi teknis dari ITS tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk melakukan perbaikan lebih lanjut terhadap tebing penahan longsor yang ambrol tersebut.

    Proyek ini menjadi sorotan publik setelah kurang lebih baru dua bulan pasca proyek selesai bangunan ambrol. Bangunan tebing penahan longsor yang ambrol itu menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan yang lebih luas jika tidak segera ditangani. [lus]

  • Pekan Depan Polres Bojonegoro akan Periksa Dua ASN soal Izin Pendirian Toko Modern

    Pekan Depan Polres Bojonegoro akan Periksa Dua ASN soal Izin Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimintai keterangan pihak Satreskrim Polres Bojonegoro terkait perizinan toko modern. Pasalnya, kuota pendirian toko modern di wilayah kota sudah habis sejak 2021, namun belakangan banyak berdiri toko modern baru, Minggu (23/2/2025).

    Dua ASN yang akan diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM).

    “Siap memberikan keterangan,” kata mantan Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Liasari, dikonfirmasi tentang kabar bakal adanya undangan dari Polres Bojonegoro kepada pihaknya.

    Sementara Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, dalam proses penyelidikan dugaan adanya gratifikasi pendirian toko modern di wilayah hukumnya, ia bakal memanggil dua mantan kepala dinas itu pada pekan depan.

    Namun, hingga hari ini hanya Yusnita Liasari yang buka suara. Sedangkan mantan Kadisdagkop Sukaemi memilih bungkam. “Kami panggil (Sukaemi dan Yusnita Liasari) minggu depan,” ujarnya.

    Sukaemi diketahui kini telah dimutasi pada posisi barunya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sedangkan Yusnita Liasari sekarang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Sebagai informasi, Polres Bojonegoro melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pungli pengurusan izin toko modern berjejaring, diantaranya lima pemilik gerai dan perusahaan toko modern berjejaring.

    Namun dari lima pemilik gerai toko modern tersebut, dua diantaranya mangkir, satu pihak tidak hadir tanpa disertai alasan, sedangkan satunya lagi beralasan ada di luar negeri.

    Polemik ini timbul ketika terjadi jumlah toko modern melebihi kuota sebagaimana diatur dalam Perbup 48/2021. Terkait ini, sejumlah fakta terkuak kala rapat kerja antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dengan DPMPTSP dan Disdagkop UM.

    Saat itu terjadi dua penafsiran berbeda dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu. Suakemi mengklaim, pihaknya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern berdasar pada Perbup 48/2021.

    Sebaliknya, Yusnita membantah dalam penerbitan izin toko modern tidak diperlukan rekomendasi dari Disdagkop UM.

    “Dalam Perbup 48/2021 Pasal 10 ayat (1) huruf d, disebutkan “mendapatkan rekomendasi teknis izin usaha”. Artinya yang berhak adalah Disdag, ketika itu belum Disdagkop UM,” kata Sukaemi memberikan tafsiran aturan tersebut ketika itu.

    Menurut Kemmi, sapaan karibnya, Disdagkop UM memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) memberikan rekomendasi, tetapi sebelumnya harus berpedoman pada ITR (Informasi Tata Ruang) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bima PR). Jika lokasi dimaksud oleh DPU Bima PR boleh sebagai kawasan perdagangan, maka pihaknya mempedomani untuk menerbitkan rekomendasi, apabila masih ada kuota.

    “Misalnya kecamatan kota, kami lihat kuotanya 19, sedangkan dalam catatan kami (baru 17) kami belum merekom 19, maka kami masih punya kewenangan mengeluarkan rekom, setelah itu dimasukkan dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai persayaratan untuk mendapatkan PBG,” ungkapnya.

    Rekomendasi yang harus ada menurut Kemmi itu dibantah oleh DPMPTSP, bahwa penerbitan izin tidak perlu ada rekomendasi. Ini bertentangan dengan klaim Kemmi yang baru menerbitkan 17 rekomendasi, sebab mengacu pada perbup yang sama, kuota pendirian toko modern sudah habis.

    “Izin yang kami terbitkan sudah sesuai dengan Perbup 48/2021, untuk kuota Kecamatan Bojonegoro sudah penuh (19), terakhir kami terbitkan tahun 2021, itu sebelum terbit Perbup 48, maka setelah itu kami tidak terbitkan izin lagi karena kuota sudah penuh,” beber Yusnita.

    “Jadi rekomendasi Pak Kemmi itu tidak ada di OSS pak, izin usaha kan diproses di OSS, bukan di lainnya, dan OSS tidak mensyaratkan rekomendasi,” tegas Lia, panggilan karib Yusnita Liasari. [lus/ted]

  • Residivis Asal Bojonegoro Curi Uang Rp30 Juta untuk Foya-foya di Surabaya

    Residivis Asal Bojonegoro Curi Uang Rp30 Juta untuk Foya-foya di Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kabupaten Bojonegoro, Jumain (22) kembali diringkus polisi usai bebas dari hukuman penjara. Kali ini, Jumain mencuri uang tetangganya di Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro senilai Rp30 juta.

    Sesuai pengakuan pelaku dihadapan penyidik kepolisian, uang tersebut kini sudah habis dipakai untuk foya-foya dan bermain judi di lokalisasi yang ada di Surabaya.

    Kapolsek Padangan, Polres Bojonegoro, Kompol Hufron Nurrochim mengatakan, usai ditangkap dan dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan uang hasil curiannya telah ludes dibuat bermain judi di sebuah lokalisasi.

    “Ia ngaku uangnya habis dipakai main judi di salah satu lokalisasi di Surabaya. Dan tersangka ini baru keluar dari Lapas di Jateng dengan kasus yang sama, yakni curat,” ujar Perwira Menengah ini, Sabtu (22/2/2025).

    Pencurian ini diketahui setelah korban bernama Sumiran, melihat kunci pintu rumah belakangnya rusak. Namun, ia tak curiga jika kunci tersebut memang dirusak oleh pencuri. Bahkan, ia mengira jika yang merusak kunci merupakan istrinya karena tak sengaja.

    Usai mengetahui kunci tersebut tak dirusak istrinya, Sumiran bergegas mengecek uang miliknya yang disimpan di laci meja kamar. Dari jumlah uang yang disimpan senilai Rp110 juta kini tinggal Rp80 juta. Sedangkan Rp30 juta telah raib.

    Atas kejadian ini, Sumiran langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Padangan. Usai menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Padangan melakukan penyelidikan dengan mengecek video CCTV yang ada didalam rumah pelapor.

    Dengan berbekal rekaman CCTV, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku keesokan harinya (19/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Padangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “2 hari kami lakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dirumahnya sendiri,” ungkap Kompol Hufron. [lus/kun]

  • Residivis Asal Bojonegoro Curi Uang Rp30 Juta untuk Foya-foya di Surabaya

    Bebas dari Hukuman, Warga Bojonegoro Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp30 Juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah bebas dari hukuman penjara, Jumain (22), warga Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali berulah. Residivis pencurian ini nekat mencuri uang tetangganya sendiri senilai Rp30 juta.

    Aksi curinya berhasil terungkap berkat rekaman CCTV, dan pelaku pun berhasil diringkus polisi dalam waktu dua hari pasca kejadian.

    Kejadian ini bermula ketika korban, Sumiran (45), menemukan kunci pintu belakang rumahnya rusak pada Selasa (18/2/2025). Awalnya, Sumiran mengira kerusakan kunci tersebut dilakukan istrinya secara tidak sengaja.

    Namun, setelah mengecek uang simpanannya di laci meja kamar, ia baru menyadari bahwa Rp30 juta dari total uangnya sebesar Rp110 juta telah raib. “Ternyata ada yang masuk dan mengambil uang saya,” ujar Sumiran kepada istrinya, seperti dikutip dari laporannya ke Polsek Padangan.

    Kapolsek Padangan, Kompol Hufron Nurrochim, menjelaskan bahwa tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok Jumain yang memasuki rumah dan mengambil uang milik Sumiran.

    Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Jumain di rumahnya sendiri pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Padangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Lanjut Kompol Hufron, pelaku yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah ini ternyata memiliki catatan kriminal yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat). “Pelaku ini residivis. Baru keluar dari Lapas dengan kasus serupa. Sayangnya, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama,” tegas Kompol Hufron,

    Kompol Hufron, yang pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Bojonegoro itu menyebut, Polsek Padangan telah memproses kasus ini secara hukum. Jumain akan menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan perbuatannya. [lus/kun]