kab/kota: Bojonegoro

  • Pencari Ikan Asal Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Alat Setrumnya

    Pencari Ikan Asal Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Alat Setrumnya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Kabupaten Bojonegoro. Diduga tersengat aliran listrik alat setrum ikan, korban ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada Minggu (30/11/2025).

    Korban diketahui bernama Tasrip Akbar (37), warga Dusun Kanor Pinggiran, Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

    Kepala Seksi Kegawatdaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Agus Purnomo, mengungkapkan, sesuai dengan laporan yang diterima BPBD Bojonegoro, korban diduga sedang mencari ikan di sungai sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Informasi dari Pemdes, korban diduga tersetrum alat yang ia gunakan untuk mencari ikan. Hal ini menyebabkan korban terjatuh dan tenggelam di aliran Bengawan Solo,” jelas Agus Purnomo.

    BPBD Kabupaten Bojonegoro segera merespons laporan yang masuk untuk melakukan pencarian di perbatasan Bojonegoro-Tuban. Upaya pencarian yang dilakukan Tim SAR Gabungan membuahkan hasil. Korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian tenggelam pada pukul 11.15 WIB.

    “Personel BPBD Bojonegoro mendatangi lokasi guna melaksanakan assessment dan evakuasi korban. Syukur, korban ditemukan pada pukul 11.15 WIB,” tambah Agus.

    Setelah ditemukan, jenazah Tasrip Akbar segera dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Kanor untuk dilakukan visum, guna memastikan penyebab kematian korban. Sebagai bentuk kepedulian, tim BPBD Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa dua paket sembako kepada keluarga korban. [lus/suf]

  • Jember Raih 5 Penghargaan dalam Seminggu, Gus Fawait Tekankan Kerja Sama

    Jember Raih 5 Penghargaan dalam Seminggu, Gus Fawait Tekankan Kerja Sama

    Jakarta

    Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) mengapresiasi pihaknya yang menorehkan capaian luar biasa pada penghujung November 2025.

    Dalam kurun 25-29 November, Pemkab Jember berhasil meraih lima penghargaan nasional dan regional sekaligus. Menanggapi capaian lima penghargaan dalam lima hari, Gus Fawait menegaskan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat.

    “Ini bukan semata capaian pemerintah daerah, tetapi buah kerja kolektif warga Jember-mulai dari pendidik agama, kader kesehatan, pelaku koperasi, hingga aparat desa. Kami akan terus menjaga ritme pembangunan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Gus Fawait, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).

    Ia menekankan prestasi ini menjadi dorongan bagi Jember untuk memperkuat tata kelola dan memastikan program-program strategis memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Lima penghargaan dalam sepekan ini mengukuhkan Jember sebagai salah satu daerah dengan kinerja pemerintahan paling adaptif dan progresif di Indonesia sepanjang tahun 2025.

    Prestasi beruntun ini menempatkan Jember sebagai salah satu daerah dengan akselerasi pembangunan dan tata kelola publik paling progresif sepanjang tahun. Berikut rangkaian penghargaan yang diterima:

    1. detikcom Awards 2025-25 November 2025

    Penghargaan ini merupakan pengakuan atas keberhasilan program Insentif Guru Ngaji & Pengajar Agama Lintas Agama, yang menjangkau 22.000 pendidik keagamaan dari berbagai agama dengan skema inklusif dan penyaluran transparan melalui transfer langsung. Program ini dinilai sebagai model nasional yang efektif memperkuat kesejahteraan dan harmoni lintas agama.

    2. Surya Award 2025-27 November 2025

    3. Forikan Jatim Award 2025-27 November 2025

    Pada hari yang sama, Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Jember yang dipimpin Ning Ghyta Eka Puspita turut meraih penghargaan sebagai Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Teraktif dalam Penyajian Data Stunting.

    Jember dianggap berhasil mengolaborasikan gerakan konsumsi ikan dengan validasi data yang membantu percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten.

    4. STBM Award Pratama-28 November 2025

    Keesokan harinya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menganugerahkan STBM Award Pratama Peringkat 1 Nasional kepada Kabupaten Jember dalam acara di Auditorium Siwabessy, Jakarta.

    Capaian ini dipicu keberhasilan Jember mencapai 100% Desa ODF (Open Defecation Free), mengembangkan wirausaha sanitasi, serta memperkuat pembiayaan sanitasi inklusif melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro.

    5. KI Award Jatim 2025-29 November 2025

    Menutup deretan prestasi pekan ini, Jember kembali meraih predikat Kabupaten Informatif dengan skor 98,11 pada KI (Keterbukaan Informasi) Award Jatim 2025 di Bojonegoro.

    Predikat ini menegaskan konsistensi Jember dalam transparansi publik dan inovasi layanan informasi. Dua desa turut mendapat apresiasi: Desa Sidomukti (Menuju Informatif) dan Desa Sidomulyo (Informatif).

    (prf/ega)

  • KI Jatim Soroti Desa dan Instansi Vertikal sebagai ‘Biang Kerok’ Keterbukaan Informasi

    KI Jatim Soroti Desa dan Instansi Vertikal sebagai ‘Biang Kerok’ Keterbukaan Informasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Di tengah euforia peningkatan transparansi di beberapa daerah, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur membunyikan alarm keras. Dua entitas, yakni Pemerintahan Desa dan Instansi Vertikal, dinilai menjadi penyumbang terbesar ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jawa Timur.

    Temuan ini terungkap dalam diskusi panel yang menjadi bagian dari Sarasehan KIP Jatim, yang digelar di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro pada Sabtu (29/11/2025).

    Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin memaparkan dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025, hanya 33 persen badan publik yang meraih predikat informatif.

    Ia mengungkapkan, desa dan instansi vertikal menjadi “penyumbang gap kepatuhan terbesar” karena rendahnya respons. Banyak dari mereka, khususnya di tingkat desa, bahkan tidak mengembalikan Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire/SAQ) yang menjadi tahapan awal penilaian.

    Kondisi ini, menurut Yunus, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum dipahami sebagai kewajiban mutlak, padahal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sesuai UU 14/2008.

    “Jika instansi vertikal dianggap kurang responsif, masalah di tingkat desa jauh lebih mendasar,” ujarnya.

    Sementara Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan di level desa terjadi karena banyak yang belum membentuk PPID Desa dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi yang memadai.

    “Desa adalah badan publik, dan wajib memberi informasi yang akurat, cepat, dan benar. Itu mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegas Sholahuddin.

    Ia secara khusus mengingatkan bahwa informasi penting yang wajib dibuka—seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan berkala—sering diabaikan. Yang lebih serius, penolakan informasi tanpa melalui proses uji konsekuensi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai regulasi UU KIP.

    “Data yang masuk ke kami, objek sengketa tertinggi adalah masalah anggaran,” tandas Sholahuddin, menyoroti bahwa kerahasiaan dana publik menjadi pangkal masalah utama.

    Dari perspektif Pemerintah Provinsi Jatim, masalah ini berakar pada kurangnya edukasi. Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jatim, Ayu Saulina Ernalita mengakui adanya kelemahan.

    “Informasi yang diadukan sengketa itu, sejatinya bisa diberikan di awal. Sepertinya ini salah kami yang kurang mengedukasi PPID kami, sehingga sengketa menumpuk di Komisi Informasi,” papar Ayu.

    Meskipun demikian, Ayu menyebut Pemprov Jatim berupaya memperbaiki dengan kolaborasi bersama KI, memperkuat peran PPID, dan memperbarui daftar informasi publik, yang terbukti meningkatkan Indeks KIP Jatim ke peringkat kedua nasional tahun 2025.

    Menutup diskusi, Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo mengingatkan bahwa problem fundamentalnya terletak pada pemahaman regulasi. “Amanat undang-undangnya adalah semua informasi publik itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,” tegas Nursodik.

    Ia mendesak para pimpinan PPID untuk menyadari bahwa mereka harus mengumumkan penggunaan dana publik kepada pemilik dana, yaitu masyarakat, yang selama ini masih sering alot. Kewajiban transparansi bukanlah permintaan, melainkan amanat yang telah lama tertuang dalam regulasi. [lus/kun]

  • Dari Raport Merah ke Nilai Sempurna: Bojonegoro dan KI Jatim Gelar ‘Medhayoh’ Keterbukaan Informasi

    Dari Raport Merah ke Nilai Sempurna: Bojonegoro dan KI Jatim Gelar ‘Medhayoh’ Keterbukaan Informasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah transformasi mengejutkan terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Wilayah yang lima tahun sebelumnya sempat mendapat “rapor merah” dalam hal keterbukaan informasi, kini justru berbalik menyabet nilai sempurna.

    Semangat kebangkitan inilah yang menjadi nyawa dalam sarasehan bertajuk “Medhayoh Keterbukaan Informasi Publik 2025” yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025) di Ruang Angling Dharma.

    Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang hadir dalam acara tersebut, membeberkan fakta menarik tentang perubahan pola komunikasi masyarakatnya. Dengan populasi mencapai 1,3 juta jiwa, 58 persen di antaranya kini adalah pengguna aktif internet.

    “Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook kini menjadi rujukan utama, baru disusul situs berita,” ungkap Nurul.

    Pergeseran ini memaksa pemerintah untuk bekerja lebih gesit. Menurut Nurul, era di mana pemerintah bisa lambat merespons sudah berakhir. Sekecil apa pun informasi di lapangan, lanjut dia, dalam waktu singkat sudah menyebar ke semuanya.

    “Karena itu, informasi faktual dari masyarakat sangat penting bagi pengambil kebijakan,” tegasnya.

    Momen paling emosional dalam sarasehan tersebut adalah ketika Nurul Azizah mengenang perjalanan terjal Bojonegoro dalam hal transparansi publik.

    Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, di mana Bojonegoro berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai mutlak 100.

    “Bojonegoro alhamdulillah mengalami kebangkitan. Selama lima tahun sebelumnya kita berada pada kategori tidak informatif dengan nilai C dan D. Tahun ini, Bojonegoro mendapatkan nilai A,” ujarnya disambut apresiasi peserta.

    Perwakilan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, A Nur Aminuddin, menegaskan bahwa pencapaian Bojonegoro bukanlah sebuah “hadiah” kedekatan relasi. Nilai sempurna itu diraih melalui proses “berdarah-darah” yang meliputi penilaian kuesioner mandiri (SAQ), verifikasi faktual, hingga wawancara ketat.

    “Nilai informatif bukan karena kedekatan, tetapi melalui proses panjang dan kerja keras Kominfo dalam membuka ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat,” jelas Aminuddin yang menjabat Ketua Bidang Penasehatan Sengketa Informasi.

    Untuk diketahui, pemilihan tema “Medhayoh” (bertamu) dalam sarasehan ini ternyata memiliki makna filosofis yang dalam. Aminuddin menjelaskan bahwa Medhayoh adalah simbol komunikasi langsung tanpa sekat.

    “Mendayoh itu bertamu, berkomunikasi. Di situ ada keterbukaan dan partisipasi publik. Pertemuan langsung antara pejabat pemerintah dan rakyat menjadi aspek penting dalam keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

    Acara yang dipandu oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro, Kusnandaka Catur ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dr. Nursodik Gunarjo dari Kemkomdigi dan jajaran Kominfo Jawa Timur, yang sepakat bahwa Bojonegoro kini telah menjadi barometer baru keterbukaan informasi di Jawa Timur. [lus/kun]

  • Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Saat ini kalangan buruh juga masih menantikan pengumuman UMK Jawa Timur 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.

    “Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

    Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Sementara pada kesempatan sebelumnya, para pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Adapun, besaran UMK Provinsi Jawa Timur tahun ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

    Pada daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan Rp4.961.753,00. Sementara daerah terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan Rp2.335.209,00.

    Berikut asumsi UMK Jawa Timur apabila posisinya dinaikkan minimal 6,5%.

    Kota Surabaya Rp5.284.267,00
    Kabupaten Gresik Rp5.190.951,65
    Kabupaten Sidoarjo Rp5.187.094,22
    Kabupaten Pasuruan Rp5.183.237,85
    Kabupaten Mojokerto Rp5.171.667,696
    Kabupaten Malang Rp3.784.510,457
    Kota Malang Rp3.735.692,05
    Kota Batu Rp3.578.896,29
    Kota Pasuruan Rp3.576.864,21
    Kabupaten Jombang Rp3.340.909,26
    Kabupaten Tuban Rp3.248.676,00
    Kota MojokertoRp3.227.983,00
    Kabupaten Lamongan Rp3.207.929,66
    Kabupaten Probolinggo Rp3.183.608,46
    Kota Probolinggo Rp3.063.639,71
    Kabupaten Jember Rp3.023.153,73
    Kabupaten Banyuwangi Rp2.992.798,04
    Kota Kediri Rp2.739.564,46
    Kabupaten Bojonegoro Rp2.689.265,58
    Kabupaten Kediri Rp2.654.843,72
    Kota Blitar Rp2.642.744,25
    Kabupaten Tulungagung Rp2.631.402,00
    Kabupaten Lumajang Rp2.587.698,66
    Kota Madiun Rp2.579.551,82
    Kabupaten Blitar Rp2.570.902,31
    Kabupaten Magetan Rp2.563.175,74
    Kabupaten Sumenep Rp2.562.996,82
    Kabupaten Nganjuk Rp2.561.617,08
    Kabupaten Ponorogo Rp2.559.172,34
    Kabupaten Madiun Rp2.556.361,87
    Kabupaten Ngawi Rp2.553.813,32
    Kabupaten Bangkalan Rp2.553.410,75
    Kabupaten Trenggalek Rp2.533.415,96
    Kabupaten Pamekasan Rp2.531.105,91
    Kabupaten Pacitan Rp2.517.985,66
    Kabupaten Bondowoso Rp2.499.957,34
    Kabupaten Sampang Rp2.487.507,96
    Kabupaten Situbondo Rp2.487.026,59

  • Warga Sumbang Bojonegoro Panik Ada ‘Tamu Tak Diundang’, Damkarmat Gercep Evakuasi Biawak Masuk Rumah

    Warga Sumbang Bojonegoro Panik Ada ‘Tamu Tak Diundang’, Damkarmat Gercep Evakuasi Biawak Masuk Rumah

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Ketenangan siang hari di kawasan perumahan Jalan Panglima Polim, Gang Mangga 3, Kelurahan Sumbang, mendadak berubah menjadi kepanikan pada Jumat (28/11/2025). Seorang warga berinisial I (27) dikejutkan oleh kehadiran seekor reptil besar yang menyelinap masuk ke area huniannya.

    Khawatir hewan liar tersebut membahayakan penghuni rumah, ia segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro. Laporan masuk tepat pukul 13.49 WIB, saat matahari sedang terik-teriknya.

    Merespons laporan tersebut, Regu II dari Pos Kota Damkarmat Bojonegoro langsung tancap gas. Meski harus menempuh jarak sekitar 5,9 kilometer dari pos menuju lokasi di Blok E6, RT 029 RW 006, petugas tiba di lokasi hanya dalam waktu 14 menit, tepatnya pukul 14.03 WIB.

    Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Damkarmat Bojonegoro, Ahmad Agus Salim, menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyisiran begitu tiba di lokasi. Ketelitian dan kehati-hatian menjadi kunci agar hewan tidak lari dan bersembunyi lebih dalam.

    “Petugas kami langsung menyisir area yang dicurigai. Alhamdulillah, tidak butuh waktu lama, seekor biawak air tawar (Varanus salvator) berhasil diamankan,” ujar Ahmad Agus Salim, Sabtu (29/11/2025).

    Proses evakuasi berlangsung mulus. Dengan peralatan yang memadai dan keahlian dua personel yang diterjunkan, biawak tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Operasi dinyatakan selesai pada pukul 14.17 WIB.

    “Tidak ada kendala di lapangan. Tim bekerja efisien dan situasi di rumah pelapor kembali aman,” tambah Agus.

    Usai mengevakuasi hewan tersebut, petugas Damkarmat tak lupa memberikan edukasi kepada warga setempat. Ahmad Agus Salim menegaskan bahwa layanan Damkar tidak hanya terbatas pada pemadaman api, tetapi juga penyelamatan (rescue) hewan liar maupun kondisi darurat lainnya.

    “Masyarakat Bojonegoro jangan ragu untuk melapor. Seluruh pelayanan kami, mulai dari pemadaman hingga evakuasi hewan, itu 100 persen gratis alias tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

    Bagi warga Bojonegoro yang membutuhkan bantuan darurat, dapat segera menghubungi nomor Damkar Pos Kota di 0823-3066-8443. [lus/ian]

  • Polemik Ganti Nama Masjid An Nahda Margomulyo: Fraksi PKB Bojonegoro Sebut Tak Ada Urgensinya

    Polemik Ganti Nama Masjid An Nahda Margomulyo: Fraksi PKB Bojonegoro Sebut Tak Ada Urgensinya

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Masjid An Nahda di Kecamatan Margomulyo selama ini bukan sekadar tempat ibadah. Bangunan megah ini telah bertransformasi menjadi ikon wisata religi Bojonegoro yang dikenal luas, baik oleh warga lokal maupun wisatawan luar daerah. Namun, kabar mengenai rencana perubahan nama masjid tersebut kini memantik reaksi keras.

    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menolak wacana tersebut. Mereka menilai langkah ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berpotensi merusak harmoni sosial yang sudah terjalin.

    Ketua Fraksi PKB Bojonegoro, M Suparno, menyuarakan kekhawatirannya. Menurutnya, isu sensitif seperti perubahan nama tempat ibadah ikonik harus ditangani dengan sangat hati-hati. Menurutnya, perubahan nama masjid tersebut tidak substansial.

    “Alih-alih membawa manfaat, hal ini malah menimbulkan kegaduhan di bawah,” ujar Suparno, Sabtu (29/11/2025).

    Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang dapat memicu perpecahan di kalangan umat. “Jangan sampai ada gesekan antar warga hanya karena urusan nama yang sebenarnya tidak mendesak,” tambahnya.

    Salah satu poin krusial yang disorot Suparno adalah aspek branding dan jejak digital. Nama Masjid An Nahda sudah melekat kuat dalam ingatan publik dan pencarian di dunia maya. Mengubah nama masjid dianggap sama dengan memulai branding dari nol, yang bisa merugikan sektor pariwisata setempat.

    “Nama An Nahda sudah sangat populer, baik di kalangan wisatawan maupun di media sosial. Perubahan ini justru berpotensi merugikan semua pihak yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari adanya wisata religi tersebut,” jelas politisi senior PKB tersebut.

    Lebih jauh, Suparno mengingatkan bahwa pembangunan masjid tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai aset publik, pemanfaatan dan pengelolaannya harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar utak-atik nama.

    Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk lebih fokus pada program-program yang memakmurkan masjid dan memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Pemkab Bojonegoro, lanjut Sutikno, harusnya sibuk memakmurkan dan mengembangkan masjid, daripada melakukan hal-hal yang sama sekali tidak urgent.

    “Jangan asal mengubah nama jika hanya akan menimbulkan efek kurang baik di kemudian hari,” tutup Suparno dengan nada tegas.

    Sementara Kepala Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro Eko Edi Isnaryanto, saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com mengenai rencana penggantian nama masjid wisata religi di Margomulyo itu belum memberikan jawaban hingga berita ini selesai di tulis dan dipublikasikan. [lus/ian]

  • APBD Bojonegoro 2026 Ditetapkan Sebesar Rp6,5 Triliun

    APBD Bojonegoro 2026 Ditetapkan Sebesar Rp6,5 Triliun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2026 telah ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun. Penetapan dilakukan setelah rapat paripurna antara Pemkab bersama DPRD Bojonegoro, pada Rabu (26/11/2025) malam.

    Jumlah APBD Bojonegoro 2026 tepatnya sebesar Rp6.511.677.155.223 yang mencakup sisi Pendapatan Daerah, sebesar Rp4.566.015.750.285 atau Rp4,5 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp5.998.822.796.109 atau Rp5,9 triliun.

    Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.945.661.404.938 atau Rp1,9 triliun, kemudian Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp512.854.359.114 atau Rp512 miliar.

    Untuk penyertaan modal daerah, sebesar Rp12.854.359.114 atau Rp12,8 miliar dan ditambah Pembentukan Dana Abadi Daerah sebesar Rp500.000.000.000 atau Rp500 miliar. Jumlah APBD 2026 ini merosot jika dibanding tahun sebelumnya, 2025 sebesar Rp7,4 triliun.

    Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengemukakan dalam penyusunan APBD tahun 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD 2026. Kemudian ditelurkan dalam sembilan program prioritas daerah.

    “APBD ini kami susun untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang prioritas, terutama layanan dasar masyarakat,” ujar Wahono.

    Sembilan program prioritas itu mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, pengembangan ekonomi berkelanjutan, tata kota dan lingkungan, konektivitas wilayah, hingga penguatan sektor wisata, olahraga, dan budaya.

    Setelah Raperda ini disepakati bersama, lanjut Wahono, dokumen APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum menjadi peraturan daerah yang sah.

    “Harapan kami seluruh program yang direncanakan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tutur Bupati Wahono.

    Wahono berharap pelaksanaan APBD 2026 yang akan datang dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga terwujud Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan.

    Sementara rapat paripurna penetapan Perda APBD 2026 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar. Setelah perwakilan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap RAPBD 2026 kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur. [lus/ian]

  • KPK Datangi Rumah di Jalan Agus Salim Bojonegoro, Telusuri Jejak Perusahaan Konstruksi

    KPK Datangi Rumah di Jalan Agus Salim Bojonegoro, Telusuri Jejak Perusahaan Konstruksi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketenangan warga di Jalan KH. Agus Salim, Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, mendadak terusik pada Kamis (27/11/2025) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, dua unit mobil berwarna hitam berhenti di depan sebuah rumah warga.

    Suasana semakin tak biasa ketika sejumlah personel polisi dengan senjata lengkap terlihat turun mengawal rombongan tersebut. Belakangan diketahui, tamu tak diundang itu adalah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan.

    Seorang penjaga toko di sekitar lokasi, yang meminta namanya disamarkan, menjadi saksi mata kedatangan rombongan tersebut. “Iya, kemarin ada polisi juga yang berjaga. Mobil hitam berhenti, penumpangnya langsung masuk. Tapi saya tidak tahu pasti ada kasus apa,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

    Rumah yang menjadi sasaran tersebut dihuni oleh Esti, seorang ibu rumah tangga. Saat dikonfirmasi, Esti membenarkan adanya kedatangan sejumlah orang yang dikawal aparat bersama adik kandungnya sendiri. Meski begitu, Esti mengaku tidak tahu-menahu perihal tujuan kedatangan mereka.

    Ia memilih berada di bagian belakang rumah saat penyidik melakukan aktivitasnya. “Saya kurang paham ada apa, soalnya saya di belakang rumah. Yang jelas kemarin ada beberapa orang datang, ada juga perempuannya,” ungkap Esti.

    Ketika disinggung mengenai sosok adiknya yang turut hadir, Esti menyebut sang adik memang jarang pulang karena bekerja di luar kota.

    Sementara itu, sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya sempat meminta izin ke Pemerintah Desa Kauman sebelum bergerak.

    Menurut sumber tersebut, rumah yang ditinggali Esti bukanlah target utama, melainkan hanya tercatat sebagai alamat administrasi dari sebuah perusahaan jasa konstruksi.

    “Benar, kemarin tim KPK meminta izin ke Pemdes Kauman. Tapi rumah Bu Esti itu hanya alamat kantor tertulis saja,” jelas sumber tersebut.

    Karena tidak menemukan aktivitas perkantoran yang signifikan, tim antirasuah itu dikabarkan tidak membawa berkas apa pun dari rumah Esti. Mereka lantas bergerak menuju lokasi lain yang diduga menjadi kantor operasional perusahaan di kawasan Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan kehadiran anggotanya di lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa peran kepolisian hanya sebatas permintaan pengamanan. “Ya, benar. Kami hanya dimintai pengamanan saja,” ujar AKBP Afrian singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail kasus maupun barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan di Kota Migas tersebut. [lus/kun]

  • Pemkab Bojonegoro Bidik Kenaikan Pajak untuk Kerek Pendapatan Asli Daerah

    Pemkab Bojonegoro Bidik Kenaikan Pajak untuk Kerek Pendapatan Asli Daerah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berupaya keras menjaga stabilitas fiskal daerah.

    Pemkab Bojonegoro kini mengambil langkah strategis dengan berupaya mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak tertentu dan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD ini tidak dilakukan dengan menaikkan pajak secara membabi buta. Pihaknya membidik sektor spesifik, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Minyak dan Gas (Migas), bukan pajak yang membebani masyarakat umum.

    Mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro itu menjelaskan bahwa saat ini Pemkab tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mengajukan kenaikan PBB Migas. Langkah ini dinilai paling rasional untuk menambal celah pendapatan tanpa mengganggu ekonomi warga.

    “Pajak yang dimaksud adalah pajak tertentu dan tidak secara keseluruhan. Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menaikkan PBB Migas. Sedangkan untuk PBB P2 bagi masyarakat, tidak ada kenaikan,” tegas Edi Susanto, Jumat (28/11/2025).

    Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa upaya mendongkrak PAD akan berimbas pada kenaikan pajak properti atau tanah milik warga sipil di Bojonegoro.

    Selain membidik sektor pajak migas, “amunisi” lain yang disiapkan Pemkab Bojonegoro adalah menggenjot kinerja BUMD. Edi menyebut, pembenahan manajemen menjadi prioritas utama.

    Belakangan, Pemkab telah melakukan pengisian sejumlah jabatan strategis di BUMD yang selama ini kosong. Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi program kerja perusahaan pelat merah tersebut agar lebih produktif menyumbang dividen bagi daerah.

    “Dengan pengisian jabatan itu, diharapkan bisa mengoptimalkan program yang bisa menyumbang PAD secara signifikan,” tambahnya.

    Langkah agresif Pemkab dalam mencari sumber pendapatan baru ini bukan tanpa alasan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar Rabu (26/11/2025) malam, APBD 2026 disepakati dan ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun, dengan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp1,9 triliun.

    Angka ini dipengaruhi oleh penurunan drastis transfer ke daerah (TKD) terutama dalam komponen Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Pemkab Bojonegoro pada tahun 2025 mendapat Rp2,92 triliun. Sedangkan DBH Migas tahun 2026 hanya sebenarnya Rp1,24 triliun. [lus/suf]