kab/kota: Bojonegoro

  • Petugas Lapas Bojonegoro Geledah Blok Hunian, Temukan Sajam Rakitan hingga Kartu Judi

    Petugas Lapas Bojonegoro Geledah Blok Hunian, Temukan Sajam Rakitan hingga Kartu Judi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro bersama unsur TNI dan Polri melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (10/10/2025) tengah malam. Razia gabungan ini digelar untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari barang terlarang dan potensi gangguan keamanan.

    Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas. Barang sitaan meliputi satu sajam rakitan, enam batu baterai, dua botol kaca, tiga pemotong kuku, dua korek gas, satu gunting, tiga set kartu remi, satu set kartu domino, satu gelas alumunium, enam sendok dan garpu, enam pencukur rambut, serta satu kaca cermin.

    Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan serta memastikan tidak ada fasilitas mewah maupun benda berisiko di blok hunian.

    “Kami berkomitmen menjaga lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

    Razia yang dimulai pukul 24.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas dan menyasar blok hunian A, B, dan D. Seluruh barang temuan telah diinventarisasi, dicatat dalam berita acara, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hari Winarca menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan demi menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan suasana pembinaan yang tertib dan kondusif bagi warga binaan. [lus/beq]

  • Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena kulminasi atau yang populer disebut ‘hari tanpa bayangan’ diprediksi akan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2025.

    Peristiwa unik ini terjadi karena posisi Matahari berada tepat di atas kepala pengamat, atau di titik zenit.

    Secara ilmiah, kulminasi utama terjadi tepat ketika nilai deklinasi Matahari sama dengan nilai lintang pengamat.

    Deklinasi adalah sudut antara garis khatulistiwa dengan benda langit, sementara lintang pengamat menunjukkan posisi geografis pengamat di Bumi. Kesamaan nilai sudut ini adalah syarat utama terjadinya fenomena ‘hari tanpa bayangan’.

    Ketika syarat tersebut terpenuhi, Matahari akan berada tepat di atas pengamat. Akibatnya, bayangan dari benda tegak, seperti tiang atau tugu, akan terlihat ‘menghilang’. Ini terjadi karena bayangan tersebut jatuh tepat di bawah benda dan bertumpuk dengannya. Inilah alasan mengapa hari kulminasi utama juga dikenal sebagai ‘hari tanpa bayangan’.

    Sementara, dampak yang mungkin dirasakan saat terjadi kulminasi adalah cuaca terasa lebih terik dari biasanya.

    Menurut Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, Bhilda Maulida, fenomena kulminasi akan memiliki pengaruh langsung pada suhu udara. Hal ini berpotensi membuat cuaca yang dirasakan menjadi semakin terik.

    “Saat kulminasi, apabila kondisi cuaca cerah dan tutupan awan sedikit, panas matahari akan langsung masuk ke permukaan bumi tanpa hambatan,” ujar Bhilda, Jumat (10/10/2025).

    ​Namun, Bhilda menambahkan, dampak sebaliknya juga bisa terjadi. Pemanasan matahari tidak akan maksimal atau terasa menyengat apabila terdapat banyak tutupan awan atau kondisi cuaca lain yang menghalangi sinar matahari, seperti hujan.

    ​Mengingat potensi cuaca terik saat kulminasi dengan kondisi cerah, BMKG menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghindari paparan sinar matahari secara langsung.

    ​”Karena intensitas radiasi matahari dan sinar UV sangat tinggi, maka akan memiliki dampak buruk bagi kulit” imbau Bhilda.

    ​Selain itu, Bhilda juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum harian yang cukup. Minum air yang cukup sangat penting untuk mencegah dehidrasi, terutama saat cuaca benar-benar terasa terik.

    ​Imbauan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyaksikan fenomena hari tanpa bayangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengamati momen langka ini.

    ​”Jika ingin mengamati fenomena tanpa bayangan di luar ruangan pada detik-detik kulminasi, sebaiknya gunakan tabir surya atau pakaian, payung, dan topi yang dapat melindungi kulit dari panas matahari,” tutup Bhilda. (rma/ted)

    *Berikut jadwal hari tanpa bayangan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 – 14 Oktober 2025:*

    • 10 Oktober 2025

    – Tuban 11.18 WIB

    • 11 Oktober 2025

    – Sumenep 11.11 WIB
    – Pamekasan 11.12 WIB
    – Sampang 11.13 WIB
    – Bangkalan 11.15 WIB
    – Gresik 11.16 WIB
    – Lamongan 11.17 WIB
    – Bojonegoro 11.19 WIB

    • 12 Oktober 2025

    – Pasuruan 11.14 WIB
    – Bangil 11.15.22 WIB
    – Sidoarjo 11.15 WIB
    – Surabaya 11.15 WIB
    – Mojosari 11.16 WIB
    – Mojokerto 11.16 WIB
    – Jombang 11.17 WIB
    – Nganjuk 11.18 WIB
    – Caruban 11.19 WIB
    – Madiun 11.20 WIB
    – Ngawi 11.20 WIB
    – Magetan 11.21 WIB

    • 13 Oktober 2025

    – Situbondo 11.10 WIB
    – Bondowoso 11.10 WIB
    – Kraksaan 11.12 WIB
    – Probolinggo 11.13 WIB
    – Malang 11.15 WIB
    – Batu 11.16 WIB
    – Ngasem 11.18 WIB
    – Kediri 11.18 WIB
    – Ponorogo 11.20 WIB

    • 14 Oktober 2025

    – Banyuwangi 11.08 WIB
    – Jember 11.11 WIB
    – Lumajang 11.13 WIB
    – Kepanjen 11.15 WIB
    – Kanigoro 11.17 WIB
    – Blitar 11.17 WIB
    – Tulungagung 11.18 WIB
    – Trenggalek 11.19 WIB
    – Pacitan 11.21 WIB.

  • Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

    Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan, tercatat mengalami penurunan harta kekayaan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Heru menyusut lebih dari Rp2,4 miliar atau sekitar 52 persen sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro.

    Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, harta Heru terus menurun setiap tahunnya. Pada 2022, kekayaannya mencapai Rp4,61 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,13 miliar. Setahun kemudian, nilainya anjlok menjadi Rp2,54 miliar, dan pada 2024 kembali turun ke angka Rp2,17 miliar.

    Penurunan paling drastis terjadi pada aset tak bergerak. Nilai tanah dan bangunan Heru merosot hingga Rp2,1 miliar (51 persen) dalam dua tahun terakhir, dari Rp4,13 miliar pada 2022 menjadi Rp2,02 miliar pada 2024. LHKPN juga mencatat adanya peningkatan utang hingga Rp350 juta, sementara kas dan tabungan pribadi turun hampir separuh, dari Rp300 juta menjadi Rp150 juta.

    Selain itu, aset kendaraan juga mengalami penyusutan, meski pada laporan 2024 muncul tambahan aset baru berupa sepeda motor Honda Scoopy. Penurunan harta ini diduga akibat pelepasan aset, hibah, atau pembaruan nilai berdasarkan NJOP yang lebih rendah.

    Data kekayaan Heru kini menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKKD Padangan pada Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurut AKBP Dewa, Heru diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana saat masih menjabat Camat Padangan. Ia berperan memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan dan menandatangani pengajuan anggaran tanpa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

    Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,69 miliar, berdasarkan hasil audit penyidik.

    Kasus korupsi BKKD di Padangan pertama kali terungkap pada 2023 dan telah menyeret beberapa pihak. Kontraktor pelaksana Bambang Soedjatmiko lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen), juga ikut terseret dan masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara. [lus/beq]

  • Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur kembali memperlebar penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurutnya, penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari berkas kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. “Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas perwira polisi itu.

    AKBP Dewa memaparkan, keterlibatan Heru diduga kuat terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Camat Padangan. Perannya disebut krusial dalam memuluskan aliran dana bantuan. Modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan.

    “Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” papar AKBP Dewa.

    Tindakan inilah yang diduga membuka peluang penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021. Sementara hasil audit yang dilakukan penyidik mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.696.099.743.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan di tingkat desa itu, diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para tersangka.

    Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Heru Sugiarto belum ditahan. AKBP Dewa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi secara terpisah, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka.

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

    Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan pertama kali terbongkar pada 2023. Penyidik awalnya menetapkan kontraktor pelaksana, Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka. Bambang kemudian dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Gulungan kasus ini terus meluas dengan menyasar empat kepala desa di wilayah Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Keempat mantan kepala desa tersebut telah dituntut hukuman 5 tahun penjara masing-masing oleh penuntut umum. [lus/ted]

  • DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro

    DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur. Menurutnya, kapasitas produksi pabrik yang sudah ada saat ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM fosil.

    “Pabrik di Bojonegoro harus jadi prioritas nasional. Jangan hanya groundbreaking, tapi harus segera beroperasi agar bisa menutup defisit pasokan etanol. Tanpa itu, target E10 akan sulit tercapai tanpa impor,” kata Ratna, Kamis (9/10/2025).

    Sekretaris DPP PKB Bidang SDA ini pun mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengambil langkah impor etanol di tengah rencana penerapan kebijakan E10, yakni pencampuran 10 persen etanol dengan bahan bakar minyak (BBM) fosil.

    Ratna menegaskan, dirinya tidak menolak rencana tersebut karena sejalan dengan semangat transisi energi dan pengurangan emisi. Namun ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius memastikan kapasitas produksi etanol dalam negeri benar-benar mampu memenuhi kebutuhan sebelum program dijalankan secara nasional.

    “Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi,” tegas Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang produksi etanol nasional pada 2024 mencapai sekitar 303 ribu kiloliter (kL) per tahun, dengan realisasi produksi baru sekitar 161 ribu kL. Padahal, jika program E10 diberlakukan secara penuh, kebutuhan etanol nasional diperkirakan mencapai 890 ribu kL per tahun atau sekitar 890 juta liter.

    “Ini artinya masih ada kesenjangan lebih dari 700 ribu kL yang perlu ditutup dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri,” ungkap legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro itu.

    Ratna menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum menerapkan E10 secara nasional. Ia menegaskan, kemandirian energi hanya bisa terwujud jika seluruh rantai produksi etanol mulai dari bahan baku hingga distribusi sepenuhnya dikuasai oleh industri dalam negeri.

    “Kebijakan energi hijau harus berdampak pada peningkatan kapasitas nasional, bukan memperkuat ketergantungan impor. Pemerintah harus belajar dari pengalaman biodiesel, di mana kesiapan industri menjadi kunci keberhasilan,” katanya. [hen/aje]

  • Teknologi Pengeboran Baru ExxonMobil Tambah Produksi Banyu Urip 30.000 Barel

    Teknologi Pengeboran Baru ExxonMobil Tambah Produksi Banyu Urip 30.000 Barel

    Bisnis.com, JAKARTA — Senior Vice President ExxonMobil Muhammad Nurdin mengungkapkan penggunaan teknologi pengeboran sumur infill drilling/infill clastic dapat meningkatkan upaya optimasi produksi minyak. Teknologi canggih tersebut disebut dapat mengatasi penurunan produksi 39% dan membalikkannya jadi pertumbuhan.

    Nurdin mengatakan, penggunaan teknologi ini terbukti dalam kinerja ExxonMobil dalam menggarap Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur.

    “Dengan teknologi yang kami bawa, kami bisa mengubah 39% penurunan produksi menjadi pertumbuhan,” ucapnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Adapun, teknologi infill drilling/infill clastic diterapkan dalam Proyek Banyu Urip Infill Clastic (BUIC). Teknologi tersebut digunakan untuk meningkatkan produksi dari lapangan yang sudah ada.

    Nurdin menyebut, dengan teknologi itu pengeboran tujuh sumur baru berhasil diselesaikan 10 bulan lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Pengeboran tujuh sumur itu pun menambahkan kapasitas produksi minyak hingga 30.000 barel per hari. 

    “Pengeboran BUIC selesai 10 bulan lebih cepat dari jadwal,” katanya.

    Teknologi ini memerlukan pemahaman karakterisasi reservoir yang mendalam, simulasi reservoir, optimasi penempatan sumur, dan teknologi pengeboran lanjutan (directional drilling, kontrol formasi) agar sumur infill dapat secara efektif mengakses hidrokarbon yang belum termanfaatkan.

    Exxon merupakan salah satu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berkontribusi besar terhadap produksi migas di Indonesia. Dalam catatan SKK Migas, produksi minyak dan gas Exxon mencapai 159.000 barel setara minyak per hari (boepd) dan lifting 152.000 boepd per Mei 2025. 

    Adapun, Exxon telah merampungkan pengeboran tujuh sumur pada paruh pertama 2025. Dengan begitu, lifting minyak dari Blok Cepu disebut dapat mencapai 180.000 barel per hari (bopd) pada semester II/2025. 

    Total investasi di Blok Cepu mencapai US$4 miliar dan telah menyumbang US$30 miliar bagi penerimaan negara, serta meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) di Bojonegoro dan Cepu. 

  • Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok

    Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok

    Surabaya (beritajatim.com) – Para pelaku sindikat perdagangan pupuk subsidi tanpa ijin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawatai mengungkap peran masing-masing Terdakwa dalam mengedarkan pupuk subsidi tersebut.

    Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat didakwa melakukan praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi yang mestinya diperuntukkan bagi petani.

    Jaksa memaparkan, perkara ini bermula dari penangkapan Zaini di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada 13 Juli 2025. Saat itu, Zaini sedang mengemudikan truk Fuso bermuatan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi. Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tengah berpatroli menghentikan laju truk dan mendapati barang tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal.

    “Pupuk bersubsidi itu seharusnya disalurkan melalui kelompok tani atau pembudi daya ikan sesuai penugasan pemerintah, namun terdakwa memperoleh dan memperjualbelikannya secara bebas untuk mencari keuntungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Zaini tidak bertindak sendirian. Ia berperan sebagai sopir pengangkut, sementara otak transaksi disebut dilakukan oleh Reza Vickidianto Hidayat, yang membeli pupuk subsidi dari seorang anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.

    Jaksa menguraikan, Reza membeli pupuk subsidi itu dari Fadholi dengan harga Rp140 ribu per karung, kemudian menjualnya kepada seorang pembeli di Bojonegoro, Suroso, dengan harga Rp175 ribu per karung. Transaksi dilakukan berulang kali dalam rentang 3–12 Juli 2025, masing-masing sebanyak 180 karung, dengan total nilai lebih dari Rp125 juta. “Perbuatan para terdakwa jelas melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan dan dilakukan di luar mekanisme resmi,” kata jaksa.

    Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Zaini dan Reza dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, atau Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan kejahatan bersama-sama. [uci/kun]

  • Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.

    Cek Endra dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan upaya tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.

    Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang informasinya akan digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (9/10).

    Rapat itu dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah provinsi, Pertamina, dan lain-lain.

    Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

    Menurut Cek Endra, rapat gabungan itu merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.

    “Peraturan menteri ini harus jadi ‘jalan tol’ bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.

    Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas.

    Cek Endra menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” ucapnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.

    Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.

    Ia juga menegaskan legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal.

    “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” ungkapnya.

    Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun.

    Sedangkan di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan. Sementara di Bojonegoro (Jawa Timur), pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan.

    “Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.

    Melalui DPR, ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.

    “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ucapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk subsidi ilegal bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.

    “Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.

    Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

    Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membeli pupuk itu dari Fadholi.

    Yang mengejutkan, Fadholi ternyata anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza dengan harga yang lebih tinggi.

    Dalam rentang waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total nilai mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Fadholi di Bank BCA.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Konvoi Knalpot Bising dan Aksi Geber Resahkan Warga Bojonegoro

    Konvoi Knalpot Bising dan Aksi Geber Resahkan Warga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah konvoi sepeda motor yang melibatkan puluhan pemuda dengan menggunakan knalpot brong dan aksi menggeber gas kencang, menjadi sorotan dan perbincangan hangat di media sosial lokal dalam dua hari terakhir. Aksi ini terekam terjadi di ruas jalan utama Kota Bojonegoro, pada Sabtu dini hari (4/10/2025), memicu keresahan dan protes dari masyarakat.

    Rekaman video lebih dari satu menit yang beredar luas menunjukkan puluhan motor melakukan arak-arakan. Mayoritas pengendara teridentifikasi tidak mengenakan helm standar dan menggunakan knalpot yang memproduksi suara sangat bising, melanggar aturan lalu lintas.

    Menurut rekaman tersebut, iring-iringan motor terlihat memulai dari Jalan Diponegoro, bergerak ke Jalan AKBP M Soeroko, dan kemudian kembali berputar arah ke Jalan Diponegoro. Puncak dari aksi ini terjadi saat kelompok tersebut berhenti di Perempatan Bombok (lampu merah), di mana mereka secara serempak memacu dan menggeber gas motor mereka, menghasilkan kebisingan yang sangat mengganggu.

    Warga setempat mengungkapkan bahwa aksi konvoi dan geber motor dengan knalpot bising ini bukan kejadian yang pertama. Aktivitas serupa dilaporkan sering terjadi, khususnya pada periode antara malam Jumat hingga Sabtu dini hari.

    “Kami dengar informasi, kelompok motor ini hampir rutin beraksi setiap malam Sabtu. Ini sudah sangat mengganggu,” ujar Joko, seorang warga Kota Bojonegoro, pada Senin (6/10/2025).

    Kekhawatiran masyarakat tidak hanya pada tingkat kebisingan, tetapi juga potensi bahaya lalu lintas. “Mereka berkendara beramai-ramai dengan kecepatan tinggi. Ini jelas sangat membahayakan pengguna jalan lain. Suara knalpotnya apalagi, benar-benar merusak kenyamanan,” tambah Ayu, warga lainnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi mengenai konvoi tersebut maupun langkah-langkah penindakan terkait sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam. Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan dan mencegah terulangnya aksi konvoi motor yang meresahkan ini. [lus/but]