kab/kota: Bojonegoro

  • Batik Karya Warga Binaan di Jatim Bisa Bersaing di Kancah Dunia

    Batik Karya Warga Binaan di Jatim Bisa Bersaing di Kancah Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa lapas atau rutan jajarannya yang menjadikan batik sebagai produk unggulan hasil karya warga binaan. Seperti Lapas Bojonegoro, Lapas Madiun, Lapas Banyuwangi, Lapas Perempuan Malang, Rutan Sumenep, Rutan Trenggalek, Rutan Perempuan Surabaya hingga Rutan Kraksaan.

    Bahkan, hasil karya mereka menjadi salah satu sponsor Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, pada saat mengikuti Miss Supranational 2022.

    Kanwil Kemenkumham Jatim melalui lapas dan rutan jajaran berkontribusi melestarikan dan mengembangkan batik. Sejak belasan tahun yang lalu, lapas dan rutan di Jatim telah memproduksi berbagai motif dan mengembangkan teknik membatik.

    Baca Juga: Terlempar ke Kolong Truk, Pelajar di Lamongan Tewas Terlindas

    “Kami sudah mulai memberikan atensi terhadap kegiatan pembinaan kemandirian membatik sejak 2011 lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (2/10/2023).

    “Untuk motif yang diproduksi juga beragam dan terus dikembangkan dengan pendampingan dari para ahli atau pembatik profesional,” lanjut Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mencontohkan diantaranya Ctra Batik Tulis Modern Rutan Sumenep, Batik Eco Print Lapas Perempuan Malang, Batik Shibori Rutan Trenggalek. Ada juga Batik Jumputan Rutan Perempuan Surabaya, Batik Gajah Oling Lapas Banyuwangi, Batik Ronggomukti/ Rukas Rutan Kraksaan dan Batik Tulis Lapas I Madiun.

    Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Cara Pesan Tiketnya

    “masing-masing lapas/ rutan menggandeng ahli dari Balai Latihan Kerja (BLK) atau pihak swasta, sesuai dengan yang ada di daerah masing-masing,” urainya.

    Sehingga, untuk corak yang diproduksi juga menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Seperti karapan sapi, ayam bekisar, topeng, burung kakak tua, keris, keraton. Selain itu juga motif mayura, mangga anggur hingga yang memanfaatkan pewarna alami dari tanin atau zat warna daun.

    “Batik yang diproduksi Lapas Perempuan Malang memang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan limbah kimia sintetis, karena menggunakan flora khas Indonesia seperti kayu secang, akar daun mengkudu, daun jarak, mengkudu dan daun jati,” urai Heni.

    Untuk pemasaran, batik produksi warga binaan lapas dan rutan di Jatim sudah sampai level nasional. Beberapa tokoh nasional seperti Menteri dan wakil menteri Hukum dan HAM hingga Putri Indonesia Pariwisata juga tak ragu mengenakannya.

    Baca Juga: Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    “Batik dari Rutan Sumenep pernah menjadi salah satu sponsor Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, pada saat mengikuti Miss Supranational 2022,” kata Heni.

    Untuk mengembangkan bakat dan minat warga binaan, batik produksi warga binaan itu dijual untuk masyarakat umum. Pihak lapas dan rutan selama ini memanfaatkan media sosial dan galeri warga binaan di masing-masing lapas/ rutan.

    “Dari segi harga dan kualitas kami yakin bisa bersaing, mengingat tokoh masyarakat sudah banyak yang membuktikan,” tegas Heni.

    Hasil penjualannya nanti akan dialokasikan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, warga binaan juga mendapatkan premi dari hasil kerja kerasnya.

    “Premi untuk warga binaan ditabung dan bisa diambil nanti ketika warga binaan akan bebas, sehingga harapannya bisa dibuat modal usaha ketika bebas dari lapas/ rutan,” tutup Heni. [uci/ian]

  • Maulid Nabi, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Pengajian

    Maulid Nabi, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Pengajian

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Jawa Timur, Jumat (29/9/2023) malam menggelar sholawat dan pengajian bersama.

    Acara yang dihadiri ribuan anggota Polda Jatim ini dihadiri Kapolda Irjen Pol Dr Toni Harmanto, bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Yesika Toni, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jatim dan ribuan anggota jajaran Polda Jatim.

    Dalam kegiatan ini hadir para Ulama Jawa Timur. Diantaranya, Habib Taufiq Assegaf, Habib Sholeh Muhammad Al Jufri dan sebagai penceramah pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW Gus Iqdam Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar.

    ” Kegiatan ini sebagai momentum untuk mendengarkan nasihat-nasihat keagamaan dari para ulama khususnya nilai nilai suri tauladan dari kanjeng Nabi Muhammad SAW serta bentuk sinergisitas Polda Jatim dengan para ulama,”ujar ketua panitia Maulid Nabi Muhammad SAW Kabag Dalpres Ro SDM AKBP Nanang Haryono,SH,SIK,MSI.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Sementara itu Gus Iqdam ulama yang viral dengan slogan dekengan pusat mengaku kaget bertemu dengan sosok Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto secara langsung saat diundang berceramah acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal 1445 H, di Lapangan Mapolda Jatim, Jumat (29/9/2023) malam.

    Ulama kelahiran asal Blitar mengira pimpinan tertinggi kepolisian wilayah Jatim, sosok Jenderal Polisi berbintang dua ini, berperangai ‘sangar’.

    Ternyata, sosok Irjen Pol Toni Harmanto yang baru ditemuinya pertama kali pada acara tersebut, merupakan sosok yang ramah, murah senyum, tegas dan juga penuh inovasi.

    Menurutnya, perangai sikap dan tindak tanduk Kapolda Jatim yang demikian ramah dan murah senyum merupakan salah satu cerminan akhlak perilaku Nabi Muhammad SAW.

    “Saya kira tadi ketemu kapolda orangnya seperti apa. Ternyata senyam senyum. Dan itu adalah akhlak rasullullah. Luar biasa. Rasulullah itu enggak pernah tampak ngeri, medeni. Kanjeng nabi ya seperti itu, grapyak (ramah), enak,” ujar Gus Iqdam dalam ceramahnya.

    Gus Iqdam juga menyebutkan Irjen Pol Toni Harmanto sebagai pemimpin yang inovatif, karena selama menjabat hampir setahun, memiliki program kerja yang berorientasi pula pada pembinaan kerohanian para anggotanya.

    Ternyata, Irjen Pol Toni Harmanto bersama sang istri, selaku Ibu Bhayangkari Polda Jatim, hampir setiap hari menggelar acara pembacaan Al-quran. Dan khataman Al-Quran pada setiap pekannya.

    Tujuannya, untuk memastikan para anggota kepolisian tidak kehilangan kesadaran akan keimanan pada Tuhan, disamping tugas berat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    BACA JUGA:
    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Mahasiswa Ilmu Politik Unair Surabaya Gelar Gapol Bersholawat

    “Ternyata di Polda Jatim ada program polisi santri seperti baca Al Quran setiap hari, dan khatamannya seminggu sekali dengan tujuan agar anggota anggota tidak kehilangan iman,” terangnya.

    Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II di Desa Karanggayam, Blitar, Jatim itu, inovasi pembinaan keislaman pada para anggota kepolisian yang muslim, sejalan dengan perintah Nabi Muhammad SAW.

    Kapolda Jatim mengajak para anggotanya untuk senantiasa mendekatkan diri kepadamu Tuhan.

    Yang artinya dalam konteks keislaman, adalah mengajak anggotanya untuk senantiasa menimba ilmu melalui majelis, pengajian, shalawatan, dan bersilaturahmi pada ulama secara istiqomah.

    Dengan cara demikian, Gus Iqdam berharap, berbagai kebaikan seperti limpahan rahmat dan rezeki yang wujudnya bisa dalam berbagai bentuk, dapat diperoleh oleh para anggota kepolisian.

    “Apa yang diajarkan oleh pimpinanmu (kapolda Jatim) sudah baik. Mendekat ke habaib, ke Ulama, ke Gus Gus. Luar biasa,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang wanita bernama Nera Maria Suhaimi Joseph yang mengaku sebagai adik kandung Jusuf Hamka dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Laporan itu terjadi pada tahun 2002 lalu terkait kasus pemalsuan identitas. Pelaporan itu dilakukan oleh perempuan Surabaya bernama Ida Susanti yang menjadi korban pemalsuan data Nera Maria.

    Nera Maria Suhaimi Joseph mengaku sebagai laki-laki dan memalsukan KTPnya dengan nama Nardinata Marshioni Suhaimi, SH untuk menikahi Ida Susanti. Selain dilaporkan karena memalsukan data, Nera Maria juga dilaporkan karena kekerasan seksual.

    dari surat yang diterima Beritajatim.com, nama Nera Maria Suhaimi Joseph telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Polisi sempat mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim pada tahun 2007 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto. Namun sampai sekarang, Polda Jatim tidak bisa menangkap perempuan yang mengaku sebagai Adik Kandung Jusuf Hamka itu.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Ditemui Beritajatim.com, Ida Susanti menjelaskan ia baru mengetahui bahwa suaminya adalah perempuan ketika sedang merayakan honeymoon pasca menikah tahun 2000. Saat itu, Nera Maria Suhaimi Joseph mengakui bahwa dia adalah perempuan dan tidak butuh istri. ia hanya membutuhkan pendamping perempuan untuk mengayomi 3 anak angkatnya. Saat itu Ida ingat ia sedang menginap di sebuah hotel di kota Bangkok, Thailand. tiba-tiba suaminya itu mengaku sebagai perempuan. Perasaan Ida saat itu hancur. ia sudah malu dengan orang-orang yang diundangnya ketika menikah di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

    “saya marah sekali. saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia minta kesempatan sama aku. akhirnya karena aku memang sayang dia sebagai suami dan laki-laki. Aku memberikan kesempatan dengan syarat dia tidak boleh menyakiti aku dan biar kedepannya tidak cocok maka harus cerai dengan cara yang baik,” ujar Ida saat ditemui Beritajatim di sebuah cafe di Jalan Dharmahusada, Jumat (29/09/2023).

    Saat itu, perempuan yang mengaku adik dari Jusuf Hamka itu menyanggupi juga. Syaratnya, Ida disuruh menjaga abu orang tuanya yang meninggal dan merawat 3 anak angkatnya. Selain itu, Nera Maria juga meminta agar Ida tidak boleh menjadi perawan karena sudah terlanjur dinikahi. Nera pun meminta agar Ida mau bercinta dengan menggunakan sex toys. Ida pun menyanggupi dengan terpaksa.

    Baca Juga: Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Ida lalu dibelikan rumah setelah 3 bulan menikah. ia juga dibukakan toko sparepart mobil mewah setelah 10 bulan menikah dengan sistem modal join. Pada saat itu, Nera pernah bercerita kepada Ida bahwa ia adalah adik kandung Jusuf Hamka. namun saat itu, Ida hanya menanggapi biasa saja.

    Masalah hidup Ida dimulai ketika seorang perempuan berinisial NU datang ke toko sparepartnya di Jalan Kedungdoro. Ida ingat momen itu terjadi pada pertengahan tahun 2001. NU datang dengan marah-marah dan merampas mobil dan baju suaminya saat itu. Setelah beberapa lama, diketahui bahwa NU adalah korban dari Nera. ia juga ditipu oleh Nera dengan identitas lain. Sepengetahuan Ida, Nera mempunyai 3 KTP. Dua KTP Palsu dan satunya asli.

    “aku telpon suamiku (Ardinata/Nera) untuk nanya siapa NU ini. Katanya itu kerabatnya. Jadi saya biarkan. yang dirampas itu mobil dan baju-bajunya Ardinata,” imbuh Ida.

    Baca Juga: Sektor Perikanan di Sleman Terdampak Kekeringan

    Setelah kejadian itu, Ida dan Nera selalu bertengkar. ia kerap dipukuli hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Sepanjang laporannya, ia hanya mendapatkan dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) selama dua kali. Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012. Sampai sekarang, ia tidak pernah mendapatkan SP2HP lagi. Ia sempat beberapa kali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan terkain perkembangan kasusnya. Namun, ia malah dibentak-bentak oleh petugas dan mengatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan Ida hilang dilalap api setelah pada tahun 2014 ruang penyidik Polda Jatim terbakar.

    Selain melaporkan ke Polda Jawa Timur, ia juga menggugat perempuan yang mengaku sebagai Adik Jusuf Hamka itu karena rumah miliknya yang dibelikan suaminya itu tiba-tiba terbit sertifikat dan dijual ke keponakan dari Nera. ia pun sempat menjalani hukuman percobaan 6 bulan dari kepolisian usai dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena mempertahankan rumahnya.

    “baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat ?,” tutur Ida sambil menangis.

    Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal

    Kini ia hanya berharap bahwa Nera akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Polda Jawa Timur terhadap kasusnya. Walaupun kasusnya terancam Kadaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun pelaporan, Ida akan terus berjuang dengan menghadirkan bukti-bukti baru. Salah satunya adalah bukti nikah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil tahun 2002.

    “Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida.

    kasus ini viral di media sosial usai Ida mengupload berbagai foto bukti pernikahannya dengan pria bernama Nardinata yang diketahui publik belakangan adalah perempuan dengan nama asli Nera Maria Suhaimi Joseph. Informasi kasus ini disampaikan lewat media sosial TikTok dan X. Dalam waktu dekat berbagai podcaster terkenal di Indonesia berebut untuk mewawancarai Ida. (ang/ian)

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan akan disampaikan ke Polda Jatim. Hal itu menyusul adanya penetapan hakim, saksi mantan Camat Padangan Heru Sugiharto agar segera dinaikan statusnya sebagai tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dalam fakta persidangan memang domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai. Namun, karena perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Jatim, sehingga pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polda Jatim atas potensi yang muncul dalam persidangan.

    “Fakta persidangan adalah domain kami. Tapi Kejari tetap sejalan dan menghormati aparatur penegak hukum lainnya. Perkara tersebut merupakan limpahan Polda Jatim sehingga pengembangan akan kami sampaikan kepada penyidik Polda,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

    Baca Juga: Peringati HAN 2023 di Sidoarjo, Gus Muhdlor dan Ning Sasha Siapkan Generasi Emas 2045

    Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Bambang Soejatmiko, Pinto Utomo juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan. Sebab dia menilai bahwa dalam pelaksanaan proyek BKKD Padangan itu tanpa melewati mekanisme oleh para Kades dan Camat.

    “Penyidik Polda dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini, kalau tidak maka saya sebagai penasehat hukum khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam sidang, Rabu (20/09/2023).

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,3 miliar. [lus/ian]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Gresik (beritajatim.com) – Jabatan Kasatlantas Polres Gresik sedang kosong. Ini karena AKP Mulya Sugiharto yang sebelumnya menggantikan AKP Agung Fitriansyah belum sebulan bertugas dimutasi lagi menjadi perwira menengah (Pama) Polda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2183/XI/KEP./2023.

    Surah telegram yang ditandatangi Karo Binkar As SDM Mabes Polri Brigjenpol Ribut Hari Wibowo, pada 26 September 2023 dijelaskan
    AKP Mulya Sugiharto dipindahtugaskan diluar Polda Jatim.

    Perwira pertama Polri itu, masuk gerbong mutasi satu angkatan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013. Dengan berpindahnya AKP Mulya Sugiharto untuk sementara ini kasatlantas belum ada penggantinya.

    Baca Juga: Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto membenarkan adanya surat telegram terkait mutasi kasatlantas.

    “Informasinya satu angkatan Akpol 2013 ditarik semua ke Mabes Polri,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Ia menambahkan, mengenai siapa penggantinya kasatlantas yang baru. Polres Gresik masih menunggu penggantinya dari surat telegram Polda Jatim.

    “Sementara masih dijabat yang lama sambil menunggu surat telegram dari Polda Jatim dalam waktu dekat,” imbuhnya.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    Seperti diberitakan, AKP Mulya Sugiharto melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) sebagai Kasatlantas Polres Gresik baru pada 4 September 2023. Sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1219/IX/KEP/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Namun sebelum sebulan bertugas, alumni Akpol 2013 itu dimutasi lagi ke Polda Banten sebagai pama. Mutasi tersebut juga diikuti seluruh alumni yang sama. (dny/ian)

  • Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bantuan hibah pupuk NPK non subsidi jenis fertila bagi petani tembakau yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro kepada petani tembakau diselidiki oleh Polres Bojonegoro.

    Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hari ini memanggil perwakilan DKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Hadir dalam pemanggilan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Bojonegoro Retno Budi Widyanti.

    Retno mendatangi ruang unit 2 Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih 15 menit masuk ruang unit 2, Retno sudah keluar lagi. “Hanya menyerahkan dokumen sesuai yang diminta,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Retno mengatakan, adanya ketidaksesuaian jumlah realisasi dengan pengajuan ini disebabkan karena banyak kelompok tani (Poktan) tembakau pada tahun ini yang tidak menanam tembakau. “Otomatis kita tidak merealisasikan sebanyak itu,” lanjutnya.

    Sesuai keterangan yang dirilis dalam website Pemkab Bojonegoro, Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, bantuan hibah pupuk NPK non subsidi bagi petani tembakau itu bersumber data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini sebesar 502,2 ton.

    Jumlah tersebut karena ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam dan tidak jadi menanam tembakau. Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri.

    Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.

    “Jadi tidak ada mark up didalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp10,8 miliar hanya direalisasikan Rp7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Miliki Kekayaan Rp3,3 Miliar

    Sementara, mengenai kemasan pupuk, DKPP mengimbau untuk disimpan oleh petani masing-masing. Sehingga apabila ada pemeriksaan petani dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima pupuk tersebut dari kelompok tani masing-masing.

    “Poktan/Gapoktan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa bantuan pupuk fertila tersebut gratis untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan petani tembakau,” pungkasnya.

    Sementara Humas Polres Bojonegoro IPTU Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan beberapa dokumen. “Iya, hari ini mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya. [lus/but]

  • Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017-2019.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achitya Permata Sari (Pegawai Kontrak di Dinas PU Bina Marga UPT Bojonegoro), Delly Nanang Kapisa (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 s.d. 2021), dan Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima).

    Ali tidak menjelaskan, ketiga saksi untuk tersangka siapa. Dan hingga kini, KPK pun belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Baca Juga: Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    “Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 s.d. TA 2019,” ujar Ali, Senin (25/9/2023).

    Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Ali singkat. (ian)

  • 8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

    Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

    Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

    Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

    Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

    Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

    “Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

    Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

    Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

    Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

    Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan eksepsi tiga terdakwa pendemo tambang yang dikriminalisasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan hukum bagi para terdakwa, Sabtu (16/09/2023).

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, penolakan terhadap eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga apa yang dieksepsikan para terdakwa ditolak.

    “Menolak eksepsi terdakwa. Pemeriksaan hukum para terdakwa dilanjutkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, dalam keterangannya pada, Kamis (14/09/2023).

    Menurutnya, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang menyidangkan perkara tersebut menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga setelah agenda sidang putusan sela, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

    Baca Juga: Jokowi Sebut Prabowo Sekarang Sabar

    “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/09/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Muas mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak oleh majelis hakim pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. “Kami akan siapkan saksi meringankan untuk membantah kesaksian saksi dari JPU,” ujarnya.

    Untuk diketahui, tiga terdakwa yang disidangkan buntut dari melakukan aksi demo tambang batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro itu yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya merupakan warga desa setempat yang terdampak aktifitas tambang.

    Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/ian]