kab/kota: Bojonegoro

  • Polisi Tangkap 11 Remaja Tawuran di Bubutan Surabaya

    Polisi Tangkap 11 Remaja Tawuran di Bubutan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 11 remaja yang tawuran di Bubutan, Kota Surabaya, Minggu (26/11/2023) dini hari. Dari 11 remaja yang diamankan, 10 orang harus menjalani pembinaan dengan merawat Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Liponsos Keputih. Sementara 1 orang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

    Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta mengatakan bahwa dari 11 remaja itu, 10 masih berumur anak-anak. Kelompok yang hendak tawuran ini bernama Pasukan Anti Gedor. Mereka kerap kali tawuran dan meresahkan warga.

    “Mereka ditangkap saat menggelar tawuran di Jalan Veteran, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB, saat suasana sepi,” ujar Dwi Okta saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (29/11/2023) malam.

    Remaja yang menjalani pembinaan lantas diserahkan kepada Satpol PP Surabaya. Mereka dibawa ke Liponsos Keputih dalam kondisi kepalanya gundul. Di tempat itu, mereka harus merawat ODGJ. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada 10 anak-anak itu.

    “Beberapa dari mereka masih duduk di bangku sekolah. Ada pula yang putus sekolah,” kata Kasatpol PP Surabaya, M Fikser.

    Fikser menjelaskan bahwa pihaknya turut menggandeng DP3APPKB kota Surabaya, untuk pendataan serta pembinaan karena dari beberapa dari mereka putus sekolah. Ia pun berharap agar para orang tua lebih memperhatikan anaknya agar tidak keluar terlalu larut malam.

    BACA JUGA:

    Kompetisi Futsal Antarpelajar di Bojonegoro Berujung Tawuran

    “Kami juga melakukan pembatasan jam malam ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari. Serta memberikan rasa aman nyaman bagi warga kota Surabaya. Sehingga warga dapat melakukan istirahat di malam hari,” pungkas Fikser. [ang/but]

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa pihak penyedia mobil siaga desa yang sekarang dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/11/2023).

    Pihak Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) yang menjadi penyedia mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu menghadiri permintaan pemeriksaan pada pemanggilan kedua. Setelah panggilan pertama sempat mangkir.

    “Iya (pihak dealer Suzuki sudah diperiksa),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Sabtu (25/11/2023). Siapa pihak dealer Suzuki yang diperiksa dan apa jabatannya? Aditia tidak menerangkan lebih lanjut.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

    Diantaranya sejumlah kepala desa yang menerima BKKD mobil siaga desa, tim pelaksana (timlak), Kepala Dinas Sosial, Arwan, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo.

    Untuk diketahui, program mobil siaga desa itu ada sebanyak 384 desa yang sudah menerima. Dari jumlah itu, ada dua tipe mobil yang dipakai, Suzuki APV GX dan Luxio. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro adalah proses pengadaannya dan selisih harga dengan nilai BKKD. [lus/kun]

    BACA JUGA: Komisaris Utama PEPC Kunjungi Lapangan JTB di Bojonegoro

  • Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa pendemo tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

    Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Dekri Wahyudi pada Senin (21/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. JPU menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno selama lima bulan penjara.

    Atas tuntutan tersebut, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS. “Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Dekri.

    Baca Juga: Mantan Bupati Lumajang Pimpin Timprov Jatim, Ini Daftar Lengkap Nama Tim AMIN

    Dekri mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

    Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M Fatkhur Rozi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

    “Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan,” ungkap Rozi.

    Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, bersama warga setempat dengan melakukan aldemonstrasi menuntut PT WBS tutup.

    Baca Juga: Wanita Tersambar Kereta Api di Perlintasan Ngaglik Surabaya

    Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [lus/ian]

  • Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih belum berhasil mengungkap pelaku perampokan emas seberat 1 kg di Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro pada Senin (30/10/2023) lalu.

    Sudah dua pekan lebih, pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi) masih berkeliaran. Padahal, sebelumnya polisi mengklaim sudah mengantongi identitas dua pelaku yang menggunakan sepeda motor saat beraksi.

    AKP Fahmi Amarullah pada (31/10/2023) lalu mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terekam cctv di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, pihaknya mengaku tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku perampokan itu.

    BACA JUGA:Dapur Rumah di Mojokerto Terbakar, Ini Penjelasannya

    “InsyaAllah sedang kami lakukan pengejaran. Mohon doanya semoga cepat terungkap. (Kami baru mengantongi) ciri-ciri pelaku saja mas sementara,” ungkap AKP Fahmi pada kesempatannya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut mengaku, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. “Masih penyelidikan,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

    Iptu Supri memaparkan, jika nanti setelah ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut. Dari keterangan tersebut, bisa diartikan penyelidikan kasus tersebut masih stagnan dan belum ada perkembangan kasus yang terjadi sejak 18 hari lalu itu. “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan, Mas,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, satu kilogram emas di Toko Emas Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro milik Aan raib digasak komplotan perampok bersenjata api (Bersenpi), Senin (30/10/2023) pagi.

    BACA JUGA : Manajemen Deltras FC Angkat Bicara Soal Kericuhan

    Saat melakukan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB, kawanan perampok berjumlah dua orang itu sempat menodongkan pistol ke arah korban. Setelah korbannya merasa tertekan dua pelaku kemudian menggasak sekitar 1 kg emas atau senilai Rp400 juta yang dibungkus plastik kresek saat hendak dibawa pulang korban. (Lus/Aje)

  • Polsek Kasiman Bojonegoro Patroli di Perbatasan Jatim-Jateng

    Polsek Kasiman Bojonegoro Patroli di Perbatasan Jatim-Jateng

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polsek Kasiman, Polres Bojonegoro, melakukan patroli di jalan raya dan desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Sabtu (18/11/2023) malam.

    Patroli ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan pencurian sepeda motor, perjudian, dan laka lantas.

    Kapolsek Kasiman Iptu Badri mengatakan, patroli di jalan raya Kasiman sangat penting karena banyak warga yang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sementara belanja atau nongkrong. Hal ini berisiko menjadi sasaran pencurian.

    “Kami himbau warga agar memasang kunci ganda pada sepeda motornya, serta memarkir di tempat yang aman. Kami juga patroli di desa Batokan untuk mencegah perjudian dan laka lantas, terutama di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

    Ia menambahkan, patroli pemukiman, pertokoan, dan perjudian adalah tugas Polri untuk menjaga kamtibmas. Ia berharap, dengan patroli ini, warga merasa aman dan nyaman. (lus/ted)

  • Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan kriminalisasi saat demo perusahaan tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang telah menunda pembacaan tuntutan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi.

    Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut.

    Baca Juga: OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang semuanya merupakan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.

    Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek ke lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.

    “Saya minta pihak JPU untuk mengkroscel ke lapangan. Dan mengecek perizinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut.

    Baca Juga: 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.

    “Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.

    “Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    “Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. [lus/ian]

  • Sidang Tuntutan Pendemo Tambang di Bojonegoro Ditunda

    Sidang Tuntutan Pendemo Tambang di Bojonegoro Ditunda

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pendemo tambang di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditunda. Alasan penundaan itu karena materi tuntutan belum selesai disusun.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan dilakukan karena materi tuntutan belum siap, saat ini JPU masih merangkum fakta persidangan. “Tuntutan hari ini kita tunda. Surat tuntutan belum siap dan masih kami perbaiki,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Reza sapaan karibnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dipidanakan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) itu, ditunda pada pekan depan, yakni pada Senin (20/11/2023). Pihaknya, memastikan sidang tuntutan akan dilaksanakan dan materi telah siap.

    Atas penundaan agenda tuntutan tersebut, sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang menyaksikan persidangan itu merasa kecewa.

    Kekecewaan lantaran pada sidang sebelumnya JPU telah meyakinkan para warga yang hadir, bahwasannya tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno akan dibacakan hari ini (16/11/2023).

    Selain itu, kekecewaan ratusan warga ini lantaran selama ini telah berkali-kali datang ke PN Bojonegoro untuk memberi dukungan moral kepada tiga terdakwa. Namun, sidang yang hampir mencapai titik terakhir itu justru ditunda.

    Padahal mereka menginginkan perkara yang menyeret tiga terdakwa itu segera selesai. “Kami (rombongan) kecewa sudah jauh-jauh datang dari Baureno ke Kota Bojonegoro, tapi malah batal,” beber salah satu warga, Yusuf Subagar.

    BACA JUGA:

    Warga Minta Pj Bupati Bojonegoro Turun ke Lokasi Tambang

    Selanjutnya, untuk melupakan kekecewaannya itu, ratusan warga menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Di sana mereka menanyakan, terkait kesiapan JPU dalam menyiapkan materi tuntutan, yang awalnya berjanji akan dituntut hari ini, justru ditunda pekan depan.

    Sementara terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto membenarkan bahwa penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu lantaran materi tuntutan belum selesai disusun. “Tuntutan belum siap dan digelar lagi pada Senin (20/11/2023),” katanya. [lus/but]

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Munawar Cholil mengaku siap menghadapi laporan hukum yang ditujukan kepadanya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro.

    “Tidak apa-apa karena itu juga bagian hak dari dia (pelapor),” ujarnya saat ditanya soal sikapnya usai dilaporkan Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Caleg DPRD Bojonegoro dapil V itu, ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya. Selama ini, kata Cholil, dia hanya mengutarakan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto atas pergeseran nomor urut di dapil V dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro. Yang awalnya berada di nomor 1 berubah ke nomor 4.

    Dalam mengungkapkan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto tersebut, dia hanya berargumen tanpa sentimen. Kalau ada argumennya yang menyebut Sukur penipu, kata dia, itu produk media yang memuatnya, dan dia tak pernah berkata hal tersebut. “Saya nggak pernah ngomong tertipu,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan calegnya sendiri, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Sukur Priyanto diduga dituduh Cholil, telah menipunya Rp100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V Bojonegoro.

    Sukur Priyanto mengatakan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya melakukan penipuan dan telah membuat namanya tercemar.

    Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai yang akan digunakan membayar saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPD Partai Demokrat.

    Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut. Namun, Munawar Cholil menolak. [lus/beq]

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terlapor dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AY (41) asal Kabupaten Bojonegoro merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya.

    Hal itu disampaikan oleh korban, seorang perempuan berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro usai mempertanyakan tindaklanjut atas laporannya ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.

    Menurut perempuan yang juga seorang pengajar salah satu universitas di Kabupaten Bojonegoro itu, hubungan rumah tangganya belakangan memang kurang harmonis. Pertengkaran sering terjadi, bahkan ia mengaku sudah beberapa kali diminta pisah.

    Penyebabnya, menurut korban, terlapor sering merasa cemburu. Selain itu, lanjut dia, juga karena pengaruh campur tangan orang tua. “Masak hanya ngelike postingan teman sesama pengajar di media sosial saja jadi perkara, dan tidak boleh berteman dengan beberapa orang,” terangnya.

    Sebelumnya, lanjut perempuan yang mempunyai dua anak itu, pada Desember 2022 sudah mulai sering cekcok dengan suaminya. Bahkan, Ia mengaku pernah meminta jalan keluar ke kantor suaminya karena jarang pulang ke istri dan lebih memilih pulang kerumahnya sendiri. Ia juga sempat diminta untuk mengajukan cerai pada Januari 2023.

    “Sama kantor akhirnya juga dipantau. Tapi untuk cerai belum bisa, alasannya karena pihak ketiga, dan kami diminta untuk memilih tinggal di rumah sendiri,” ujarnya yang mengaku juga pernah ditalak pada Agustus 2023 lalu saat di rumahnya yang ada di Gresik.

    Hingga puncaknya, perseteruan rumah tangganya itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) malam saat dalam perjalan pulang ke Bojonegoro. Saat sampai di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ia sempat cek-cok dan berujung pada dugaan aksi KDRT hingga hidungnya berdarah.

    Pemicu terjadinya cek-cok itu alasan terlapor karena korban terlalu lama keluar bersama teman-teman perempuannya. Padahal, korban mengaku juga sudah meminta izin. Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok