kab/kota: Bojonegoro

  • 23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.

    “Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

    “Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” lanjut Heni.

    Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

    “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

    Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

    “Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

    BACA JUGA:

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

    Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

    “Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

    BACA JUGA:

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

    “Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. [uci/but]

  • Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya sudah ada lebih dari 24 saksi yang diperiksa. Baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa saksi yang sudah diperiksa diantaranya dari unsur kepala desa, tim pelaksana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum.

    Baca Juga: Tidak Ada Korban dalam Kebakaran Bengkel di Panekan Magetan

    “Nanti (pemeriksaan saksi) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bojonegoro Insyaallah hari Jumat (8/12/2023),” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (6/12/2023).

    Sebelumnya pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap empat camat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa. Keempatnya yakni Camat Bubulan, Camat Malo, Camat Gayam, dan Camat Kalitidu. Para camat itu diperiksa pada Selasa kemarin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 jenis APV GX dan Luxio itu diduga bermasalah.

    Baca Juga: Akademisi Untag Surabaya Beber Ancaman pada Demokrasi Digital

    Dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit. Selain itu juga adanya proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa, dan indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Bojonegoro menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan ini dipicu akses jalan tertutup bangunan yang didirikan BPN Bojonegoro, sehingga warga terpaksa melewati akses lain yang masuk lahan perorangan.

    Penasehat hukum penggugat, Eddy Kiswanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan PN Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro yang diterima pada 10 Agustus 2023.

    Ada 11 poin gugatan yang disampaikan, diantaranya bahwa tanggal 10 Desember 1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 luas 705 meter persegi atas nama Soemarno bin Soetomidjojo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61.

    Sertifikat tersebut sudah mencantumkan akses jalan menuju Jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Namun, kondisinya sekarang sudah berdiri bangunan tembok gedung kantor BPN.

    Gugatan itu dilayangkan setelah warga terdampak sebelumnya telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh BPN Bojonegoro.

    Warga yang merasa was-was jika sewaktu-waktu jalan alternatif itu ditutup pemilik lahan akhirnya mengajukan surat gugatan.

    “Sidang pertama sudah digelar dengan agenda mediasi, tapi gagal. Akhirnya sidang lanjutan Jumat (1/12/2023), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri keduabelah pihak,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rombongan SMKN Ngasem Bojonegoro Kecelakaan Tiba di Rumah

    Dalam pemeriksaan setempat itu, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis,” tutur Eddy Kiswanto.

    Melihat respon tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan tergugat (BPN Bojonegoro) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.

    “Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961,” tandasnya.

    “Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini,” terang Eddy Kiswanto.

    BACA JUGA:
    Bus Pariwisata Asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol, Dua Tewas

    Dalam tuntutan tersebut warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini di pagar tembok dan sedang dibangun Gedung Kantor sepanjang 38 meter dengan lebar 4 meter.

    Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro. “Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan akan diagendakan Majelis Hakim dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12/2023). [lus/beq]

  • Polisi Selidiki Uang Sukarela dari PT WBS di Sumuragung

    Polisi Selidiki Uang Sukarela dari PT WBS di Sumuragung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi menyelidiki penyaluran uang suka rela dari perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS) yang beroperasi di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Penyelidikan tersebut dijalankan usai adanya laporan yang mencurigai penyaluran dana sukarela tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan ke masyarakat terdampak.

    Sejumlah bahan dan keterangan sekarang masih dalam proses pengumpulan.

    “Pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan baru dari penerima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat ditemui di Mapolres Bojonegoro, Jumat (1/12/2023).

    BACA JUGA:
    DLH Bojonegoro Diminta Cek Lokasi Tambang PT WBS di Sumuragung

    Sebelumnya, warga terdampak tambang batu gamping mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Warga mengadukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung.

    Menurut koordinator warga Desa Sumuragung saat melakukan aksi di DPRD Bojonegoro Afandy, warga terdampak tambang batu gamping itu mengadu ke DPRD Bojonegoro agar difasilitasi dalam melakukan klarifikasi kepada pihak pemerintah desa.

    Sejauh ini beras yang diterima oleh warga hanya 25 kg sampai 35 kg selama enam tahun. Namun, informasi yang diterima masyarakat yang sukarela yang sudah diberikan kepada tim pelaksana mencapai Rp7 miliar.

    “Kami hanya mendapat beras 25 hingga 35 kilogram selama PT WBS beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa, Kacung Kristianto.

    BACA JUGA:
    Warga Sumuragung Terdampak Tambang Ngadu ke DPRD Bojonegoro

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyaluran kompensasi dampak aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT WBS itu juga telah ditangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    Pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Desa Sumuragung dalam penyaluran kompensasi tersebut.

    Bentuk rekomendasi itu, yang pertama, panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes. [lus/beq]

  • Kapolres Malang Ajak Mantan Napiter Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Malang Ajak Mantan Napiter Sinergi Jaga Kamtibmas

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menggelar silaturahmi dengan lima mantan narapidana terorisme (napiter) di Mapolres Malang, Kamis (30/11/2023).

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, silaturahmi ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan eks napiter dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif di wilayah hukum Polres Malang.

    “Dengan adanya silaturahmi ini, kami berharap dapat bersama-sama saling bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Malang,” terang Kholis, Kamis (30/11/2023).

    Dalam silaturahmi hari ini, Kholis juga menerima sejumlah saran dan masukan dari para eks napiter terkait situasi Kamtibmas di Malang Raya. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya penguatan keamanan wilayah tersebut.

    Baca Juga: Kronologi Kasus Anak Aniaya Bapak di Mojokerto, Polisi: Korban Dipukul Kursi dan Terjatuh 

    Menurut Kholis, komitmen kepolisian untuk terus berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah Kabupaten Malang yang lebih baik. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan. Dengan adanya komunikasi yang baik, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Malang,” ucap Kholis.

    Sementara itu, salah satu eks napiter, Johan, menyatakan kesiapannya untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Johan menegaskan, pihaknya siap membantu kepolisian, khususnya Polres Malang, dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

    Baca Juga: Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    “Kami siap membantu pihak kepolisian khususnya Polres Malang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” kata Johan. (yog/ian)

  • Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro tak lagi ikut cawe-cawe dalam proses penyelidikan kasus perampokan emas seberat 1 kilogram (kg) di toko emas kawasan Pasar Klepek, Desa/Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

    Setelah dua pekan Polres Bojonegoro melakukan pengejaran terhadap dua pelaku bersenjata api itu, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Sebab, Polres Bojonegoro dinilai kurang sepadan dengan tingginya tingkat eskalasi kasus tersebut.

    “Kami melakukan penyelidikan kasus itu selama dua minggu. Berikutnya, penyelidikan diotoritasi langsung oleh Polda Jatim,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Baca Juga: Bapak di Mojokerto Meninggal Dikepruk Kursi Anak Perempuannya

    AKP Fahmi mengatakan, selama dua minggu proses penyelidikan kasus perampokan toko emas di Bojonegoro yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (30/11/2023) tersebut, diotoritasi langsung Polda Jatim. “Petunjuk berharga dalam kasus perampokan toko emas itu minim,” ungkapnya.

    Fahmi menceritakan, selama penyelidikan yang dilakukan itu, sedikitnya 30 CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa. “Namun, hanya empat rekaman CCTV yang menyorot pelakunya. Dan lagi, empat rekaman CCTV tersebut kurang jelas. Wajah dan nopol motor pelaku tak diketahui,” imbuhnya.

    Selain itu, lanjut Polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 lalu ini, di toko emas yang dirampok tidak ditemukan sidik jari pelaku sama sekali. Beberapa residivis yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah disisir, namun tidak ada hasil.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar BIAS Agar Anak dapat Imunisasi Optimal

    “Meski sudah tidak menangani kasus itu, jika dibutuhkan tetap jalan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Laporan kasus yang masuk ke Polres Bojonegoro masih banyak menumpuk di meja. Sedikitnya, ada sekitar 350 laporan polisi (LP) yang masuk di Satreskrim Polres Bojonegoro dan masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

    “Penyelesaian perkara untuk saat ini masih minim,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Laporan polisi yang lama, menurut polisi berpangkat balok emas tiga itu, harus segera diselesaikan. Entah, dalam penyelesaiannya itu berupa pencabutan perkara, lanjut pengungkapan, maupun penanganan cepat agar segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Baca Juga: Polisi: Aksi Demo Buruh Ganggu Aktivitas Warga Surabaya

    “Makanya, Reskrim jajaran sampai Polsek semua tak panggil. Karena sisa waktu efektifnya tinggal dua minggu lagi,” jelas polisi yang sebelumnya bertugas sebagai pengasuh Akpol itu.

    Untuk diketahui, polisi kelahiran Papua itu mengungkapkan, sesuai target Mabes Polri, pengungkapan perkara sebesar 70 persen. Sedangkan, untuk Polres Bojonegoro sendiri bisa mengungkap laporan perkara yang masuk sebesar 85 persen. Dari perkara yang masuk, sebagian besar merupakan perkara pencurian. [lus/ian]

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro dan Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) Surabaya sebagai saksi dalam proses penyelidikan pengadaan sebanyak 384 Mobil Siaga Desa.

    “Hari ini dari saksi Dealer Suzuki UMC Surabaya tidak ada konfirmasi, sehingga akan kami panggil ulang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Kamis (30/11/2023).

    Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro juga telah meminta keterangan pihak Dealer Suzuki UMC Bojonegoro. Selain pihak penyedia mobil siaga desa, beberapa saksi juga sudah diperiksa. Mulai dari tim pelaksana, pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait.

    “Total sudah ada 20 saksi lebih yang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” lanjut Aditia Sulaeman yang sebelumnya menjabat kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Cirebon itu.

    Sementara untuk saksi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ani Pudjiningrum mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB. Ani diperiksa sebagai saksi karena masih ada keterkaitan dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari pembiayaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Dalam penyelidikan perkara mobil siaga desa, sudah ada dua kepala dinas lain yang sudah diperiksa. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo. Rencananya, minggu depan jaksa penyidik juga akan memanggil kepala dinas lain untuk diperiksa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 20 saksi lebih telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pembelian mobil siaga desa tahun 2022. Dari saksi yang diperiksa, termasuk tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Tiga kepala dinas yang telah diperiksa, seperti Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadhlo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum. Kadinkes Bojonegoro menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (30/11/2023).

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Bojonegoro Ani Pudjiningrum disela pemeriksaan penyidik Kejari Bojonegoro enggan berkomentar. Ia hanya mengangguk, saat ditanya bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Bojonegoro yang ada di Jalan Rajekwesi itu terkait pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan. “Pemeriksaan ini karena saksi masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa,” ungkapnya.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, penyidik rencananya masih akan memanggil kepala dinas lain yang masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa tersebut. “Rencana minggu depan ada pemanggilan dari kepala dinas lagi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.

    Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.” [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyusun berkah penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi tahun 2020-2021. Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan pupuk subsidi sudah selesai, tinggal penyusunan berkas laporan,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Kamis (30/11/2023).

    Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari Kelompok Tani (Poktan), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian, pemilik kios pupuk subsidi, distributor, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

    “Dari data yang diperoleh salah satu daerah ditemukan adanya penambahan pengusulan jumlah kuota dari RKDK,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Reza mencontohkan, beberapa temuan yang didapat dari keterangan saksi, seperti luas lahan di daerah tersebut diusulkan lebih luas dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk subsidi.

    “Jadi bagaimana itu proses verifikasi yang dilakukan. Luasan lahan bisa diajukan tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Untuk diketahui, sesuai data pada situs Satu Data Pemkab Bojonegoro menyebut, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020-2021 sebesar 83.687 ton. Realisasi pada tahun yang sama lebih besar yakni 153.684 ton. Sementara untuk realisasi pupuk subsidi pada 2021 sebesar 146.759 ton. [lus/beq]