kab/kota: Bojonegoro

  • Tersangka Kedua, Sekdes Deling Ditahan Kejari Bojonegoro Dugaan Korupsi APBDes

    Tersangka Kedua, Sekdes Deling Ditahan Kejari Bojonegoro Dugaan Korupsi APBDes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi ditahan penyidik Kejari Bojonegoro. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini, Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka kedua ini, diduga tidak menerima aliran dana, hanya membantu dalam pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban. “Tersangka tidak menerima aliran uang, hanya membantu dalam penyusunan dokumen yang ada,” lanjutnya.

    Terhadap kasus tersebut, penyidik menyangka tersangka melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling Kecamatan Sekar, Netty Herawati sebagai tersangka. Kini statusnya sebagai terpidana karena sudah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/kun]

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Pemeriksaan saksi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dilakukan di ruang Pidana Khusus, Senin (11/12/2023).

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, tiga pejabat Pemkab Bojonegoro yang diperiksa saksi yakni dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.

    Luluk Alifah memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali pemanggilan. Setelah pemanggilan pertama tidak hadir. “Pada panggilan pertama yang bersangkutan bersurat tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan,” ujar Aditia.

    Sehingga pemeriksaan diagendakan hari ini. Selain memeriksa Kepala BPKAD Bojonegoro, penyidik juga memeriksa saksi Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto dan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito.

    Sementara, Djuono Poerwiyanto usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media. “Tanyakan langsung ke Pak Adi (Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman),” ungkapnya sebelum memasuki lift.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.

    Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. [lus/kun]

    BACA JUGA: DPRD Bojonegoro Sidak Lokasi Tambang PT WBS

  • Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

    Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis bersalah tiga terdakwa perkara penghalang-halangan operasi tambang batu kapur di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS), Senin (11/12/2023).

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Nalfrijhon memvonis tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang di atur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

    Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 3 bulan pidana penjara tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Sementara, hal-hal yang meringankan putusan terdakwa yakni selama proses persidangan berlangsung ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan.

    Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Muchammad Fatchur Rozi menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim selama tiga bulan penjara tanpa harus dijalani terdakwa.

    BACA JUGA:
    DPRD Bojonegoro Janjikan Penyelesaian Tambang Sumuragung

    “Kami bersyukur dan berterimakasih kepada majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majlis hakim tersebut.

    “Dari sidang putusan hari ini kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami di berikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu,” jelasnya usai persidangan.

    BACA JUGA:
    Mediasi Kasus Tambang Sumuragung Bojonegoro Mendadak Batal

    Sikap tersebut diambil, mengingat perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jati. “Jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima,” terangnya.

    Sekadar diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan. [lus/beq]

  • Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar di wilayah Hukum Polres Bojonegoro masih berkeliaran. Kasus pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (10/12/2023) di Jalan Raya Bojonegoro Dander tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Korban seorang pelajar berinisial DKS (14) asal Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sementara, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

    Menurut Supriyanto, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi saat korban hendak pulang setelah malam mingguan. Korban mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 6182 ABV. Saat sampai di lokasi kejadian, korban bermaksud mendahului rombongan pelaku.

    BACA JUGA:Warga Jombang Diimbau Lapor Damkar Jika Ada Sarang Tawon Vespa

    Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jumlahnya sekitar 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang. Tiba-tiba rombongan pelaku memepet korban dan disuruh berhenti. Tak hanya itu, korban sebelum dianiaya juga dipaksa pelaku untuk mencopot baju.

    “Kemudian korban di keroyok dan dibacok oleh rombongan pelaku tersebut. Selanjutnya korban berteriak minta tolong dan setelah para pelaku meninggalkan korban, lewatlah masyarakat memberikan pertolongan kepada korban,” ujarnya sesuai keterangan rilis yang dikirim.

    Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan kanan dan kiri, paha, dan kaki kanan. Kejadian tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. “Pelaku masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Iptu Supriyanto. (Lus/Aje)

  • Selewengkan Dana BKKD, Bambang Soedjatmiko Dihukum 7,5 Tahun

    Selewengkan Dana BKKD, Bambang Soedjatmiko Dihukum 7,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) pada Bambang Soedjatmiko. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

    “Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    BACA JUGA:
    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan 2 bulan penjara.

    Putusan 7 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan, korupsi di delapan desa di kecamatan Padangan Bojonegoro tidak hanya Terdakwa yang harus bertanggungjawab namun para Kepala Desa juga harus bertanggungjawab.

    Kasus korupsi ini terjadi setelah Terdakwa Bambang yang merupakan mantan PNS di Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengerjakan proyek infrastruktur di delapan Desa di Kecamatan Padangan Bojonegoro dengan nilai total proyek Rp6,3 miliar. Setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar dalam proyek jalan rigid beton. [uci/beq]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah awak media di Kabupaten Bojonegoro menilai bahwa komunikasi yang dibangun Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik patut mendapat raport merah.

    Pasalnya, setiap kali melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak digubris. Diantaranya dialami oleh Jurnalis Metro TV Bambang Yulianto. Ia mengaku beberapa kali mengirimkan pesan maupun panggilan namun tidak ada jawaban.

    “Kami siap menunjukkan seluruh tangkapan layar berisi upaya konfirmasi yang tak dibalas AKBP Rogib. Bila itu diminta sebagai bukti dan kami hanya dituding asal ngomong,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

    Raport merah itu diberikan setelah Perwira yang akrab disapa Rogib itu dimutasi. Hal itu sebagaimana Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023. Dalam jabatan baru, ia ditugaskan Wadansatbantek Pasgegana Korbrimob Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Sebagai gantinya, kursi Kapolres Bojonegoro akan diduduki AKBP Mario Prahatinto. Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan pemutasian pimpinannya tersebut. “Nggih, leres, (iya, benar),” ungkapnya.

    Sementara, Ketua AJI Bojonegoro Dedi Mahdi mengatakan, apa yang selama ini dilakukan AKBP Rogib kepada awak media di Kabupaten Bojonegoro memang sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, kata Dedi, mestinya lebih ramah terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    “Supaya informasi yang disampaikan jurnalis kepada masyarakat atas institusinya bisa lebih akurat, bernilai, serta berimbang,” ujar Dedi.

    Jurnalis MNC Group itu meneruskan, besar harapan AKBP Mario Prahatinto selaku Kapolres Bojoengoro yang baru, lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada awak media. “Kapolres Bojonegoro yang baru wajib lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberi informasi kepada awak media. Itu sudah konsekuensi menjadi pejabat publik,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

  • Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa terus berlanjut. Sejumlah saksi akan diperiksa namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum akan memanggil Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai saksi.

    “Kami (Kejari Bojonegoro,red) masih belum ada gambaran (untuk memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah,red),” ujar Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo, Jumat (8/12/2023).

    Meski demikia, kini jaksa penyidik Kejari Bojonegoro punya target mengantongi dua alat bukti kuat dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Sehingga kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Penyelidikan dilakukan mengalir. Perlahan namun pasti,” jelas pejabat asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

    BACA JUGA:
    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Sementara diketahui, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan saksi itu, rencananya jaksa penyidik hari ini akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Iya yang bersangkutan (Luluk Alifah) bersurat kemarin tidak bisa datang untuk diperiksa karena ada kegiatan, dimungkinkan hari senin dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    BACA JUGA:
    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa.

    Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio. Penyelidikan yang dilakukan yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. [lus/beq]

  • Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah akan menjadi saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/12/2023) besok.

    “Nggih (iya, akan diperiksa sebagai saksi), Insyaallah (datang),” ujarnya kepada jurnalis beritajatim.com, Kamis (7/12/2023) malam.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro adalah yang terlibat atau ada keterkaitan dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

    “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023) besok,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya indikasi selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/kun]

    BACA JUGA: Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga