kab/kota: Bojonegoro

  • 20 Kasus KDRT Diproses Polres Bojonegoro Sepanjang 2023

    20 Kasus KDRT Diproses Polres Bojonegoro Sepanjang 2023

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2023 di wilayah hukum Polres Bojonegoro mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya (2022). Kebanyakan, penyebab KDRT itu karena perselingkuhan dan ekonomi.

    “Penyebab terjadinya keretakan rumah tangga dan KDRT, terbanyak terutama karena faktor perselingkuhan dan ekonomi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, Jumat (29/12/2023).

    Kasus KDRT yang ditangani Polres Bojonegoro sepanjang 2023 sebanyak 20 perkara. Sedangkan untuk tahun 2022 ada 13 perkara. Selain KDRT, jumlah kejahatan perempuan dan anak yang lain juga meningkat.

    “Untuk penanganan perkara KDRT tahun ini mengalami peningkatan sebesar 53,84 persen jika dibanding tahun 2022,” ujar lulusan Akpol (Akademi Polisi) 2004 itu.

    Sedangkan untuk kasus kejahatan perempuan dan anak yang lain, seperti persetubuhan meningkat 17,64 persen dari tahun 2022 ada 17 perkara dan tahun 2023 terdapat 20 perkara. Kasus lain, seperti pencabulan stabil dengan jumlah 3 perkara.

    “Penganiayaan anak mengalami penurunan, dari tahun 2022 sebanyak 16 kasus, menjadi 6 kasus pada 2023,” ungkapnya.

    Selain itu tren kasus pemerkosaan mengalami penurunan, dari tahun 2022 ada 3 perkara menjadi hanya 1 perkara di tahun 2023.  Sedangkan kasus pengeroyokan stabil pada 8 perkara dan satu kasus pembuangan bayi pada 2022.

    Meningkatnya jumlah perkara kekerasan perempuan dan anak ini, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan masyarakat maupun organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan agar kasusnya bisa ditekan.

    “Hukuman terhadap pelaku ini semoga juga bisa membuat efek jera bagi pelaku maupun yang lain agar tidak melakukan kasus yang sama,” pungkasnya.

    Sementara salah satu perkara KDRT yang saat ini masih dalam proses penanganan yakni laporan dari korban seorang dosen yang melaporkan suaminya karena diduga melakukan KDRT. Kasus tersebut rencananya akan digelar perkara pada awal 2024.

    Menanggapi meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Nafidatul Himah mengatakan, sudah saatnya negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Melihat dua data itu dan keduanya naik terutama kasus KDRT berarti secara tidak langsung Bojonegoro ini sudah darurat kekerasan perempuan dan anak,” ungkapnya.

    Sehingga pihaknya sangat menyayangkan dengan tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak ini belum menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. “Sudah saatnya negara hadir untuk melindungi masyarakatnya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Pelaku Pembacokan yang Bikin Resah Warga Bojonegoro Diringkus

    Pelaku Pembacokan yang Bikin Resah Warga Bojonegoro Diringkus

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pelaku pembacokan yang sempat membuat warga Bojonegoro resah akhirnya diringkus. Warga merasa resah lantaran pelaku masih berkeliaran usai melakukan pengeroyokan dan pembacokan pada Minggu (10/12/2023) dini hari di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Pelaku pengeroyokan dan pembacokan dengan korban DK (14) warga Kecamatan Dander yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Senin (25/12/2023). Masing-masing diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di tempat yang berbeda.

    “Tujuh pelaku yang diamankan adalah pelaku penganiayaan berikut pelaku yang melakukan pembacokan,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, Kamis (28/12/2023).

    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi jelang tahun baru 2024 di Mapolres Bojonegoro itu Mario menambahkan, ketujuh pelaku yang diamankan kesemuanya merupakan warga Bojonegoro. Tiga pelaku masih anak-anak dan empat lainnya sudah dewasa.

    “Meraka (pelaku) ada yang ditangkap di rumahnya ada pula yang ditangkap di Kota Surabaya,” terang Mantan Waka Polres Kota Pasuruan itu.

    Sementara itu, di hadapan awak media salah satu pelaku pembacokan berinisial AS mengaku menyesal setelah membacok korban. Selain itu Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada motif apapun saat melakukan penganiayaan dan pembacokan tersebut.

    Hal itu Ia lakukan bersama rekannya lantaran dalam pengaruh alkohol (miras) sehingga kalap hingga menghajar dan membacok korban. “Jadi itu (waktu sebelum pembacokan) habis minum (miras) pak, tidak ada (motif) apa-apa,” ucapnya. [lus/ian]

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembacokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, polisi masih memburu pelaku yang berkeliaran. Padahal kejadian tersebut sudah berlangsung 10 hari. Oleh sebab itu, polisi diminta agar bergerak cepat mengungkap pelaku sehingga tidak menyebabkan keresahan masyarakat.

    Kejadian itu dialami korban inisial DKS (14), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka, terutama di bagian tangan kanan dan kiri, kemudian paha serta kaki kanan.

    Orangtua korban, DK (47) berharap kepada Kapolres Bojonegoro yang baru, AKBP Mario Prahatinto segera bisa mengungkap para pelaku. Apa lagi, tahun ini adalah tahun politik, sehingga jangan sampai ada kerusuhan atau tindak pidana yang lebih rawan di wilayah hukumnya.

    “Saya berharap pelaku pembacokan terhadap anak saya ini dapat segera terungkap dan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku, sebagai efek jera,” harapnya, Rabu (20/12/2023).

    DK mengungkapkan, sebagai orangtua korban ia percaya pihak kepolisian mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bojonegoro pada umumnya, dan Kecamatan Dander khususnya, agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

    “Untuk menciptakan situasi kamtibmas lebih aman, nyaman dan kondusif, khususnya di wilayah selatan Bojonegoro yang belakangan ini relatif rawan kepolisian bisa mengoptimalkan patroli di jam-jam khusus,” katanya.

    Pembacokan yang dialami anaknya itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu anaknya habis nongkrong malam mingguan di Jalan Hayam Wuruk, Bojonegoro. Karena hingga larut malam belum pulang, kemudian ia menjemputnya.

    Kemudian, keduanya pulang beriringan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Sebelum kejadian pembacokan, DK mengaku tertinggal di belakang anaknya. Selang beberapa menit, DK mengetahui ada kerumunan di jalan yang dilewatinya. Namun, dia belum mengetahui jika anaknya menjadi korban pembacokan.

    “Jalanan waktu itu macet, saya kira ada kecelakaan, ternyata anak saya dikeroyok pelaku yang jumlahnya sekitar 30 orang lebih dengan mengendarai motor berboncengan,” terangnya.

    Pelaku menurutnya mengendarai sekitar 15 motor dan rara-rata berboncengan 2 sampai 3 orang. Para pelaku kebanyakan menggunakan kostum serba hitam dan sebagian besar membawa pedang dan celurit. “Usai membacok anak saya, kemudian (pelaku) melarikan diri ke arah selatan,” pungkasnya.

    Sementara menurut Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto, kejadian pengeroyokan dan pembacokan itu diduga terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R nomor polisi S 6182 ABV hendak mendahului rombongan pelaku yang berjumlah kurang lebih 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang.

    “Tiba-tiba korban dipepet dan disuruh berhenti oleh rombongan pelaku dan disuruh melepas bajunya. Setelah itu korban dikeroyok dan dibacok oleh rombongan pelaku,” kata Kasi Humas Iptu Supriyanto.

    Setelah menderita luka-luka, korban berteriak minta tolong. Sementara para pelaku meninggalkan korban. Tak lama kemudian beberapa warga yang sedang lewat memberikan pertolongan kepada korban. Sementara pelaku sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. [lus/suf]

  • Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini telah berpulang ke Rahmatullah. Dia dikenal sebagai Jaksa galak terhadap koruptor. Banyak kasus besar yang dia tangani mantan pengkaji (koordinator Kejati Jatim pada 2008) itu.

    Deretan perkara yang ditangani adalah mantan Bupati Bojonegoro H. Mochamad Santoso (2008), mantan Ketua DPRD Jatim Drs Fathorrasjid (2009). Saat menjabat Asintel Kejati Sumut, sedikitnya sembilan buronan ditangkap Tim Tangkap Buronan yang dipimpinnya.

    Dwi Setyo Budi Utomo mengawali karir di Kejaksaan pada Juli 1994 di Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya menjadi jaksa fungsional di Purwakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2003 menjabat Kasubsi Intelijen di Kejari Semarang, Kasi Datun Kejari Kudus pada 2004. Kemudian pindah ke Biro Umum di Kejaksaan Agung.

    Pada Januari 2008, Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Pengkaji di Kejati Jatim dan pada akhir Desember 2010 menjabat Kajari Tanjung Selor. Pada Februari 2014 menjabat Kajari Wonogiri.

    Karir Dwi Setyo Budi Utomo terus meroket sehingga kemudian ia mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum di Kejati Banten pada Desember 2015. Promosi kembali ia dapatkan setelah ia mendapat amanah menjadi Kajari Medan pada akhir tahun 2019.

    Tak sampai setahun, lagi-lagi Dwi Setyo Budi Utomo mendapatkan promosi menjadi Asintel Kejati Sumut pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Februari 2022 menjadi Koordinator di Jampidum.

    Pada Februari 2023 Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Wakajati Bangka Belitung dan pada 7 November dilantik oleh Kajat Jatim Dr Mia Amiati SH MH menjadi Wakil Kepala Kejati Jatim. [uci/kun]

  • Polisi Selidiki Rekaman CCTV Pemotor Bersajam di Bojonegoro

    Polisi Selidiki Rekaman CCTV Pemotor Bersajam di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rekaman CCTV yang memperlihatkan gerombolan pemotor yang diduga membawa senjata tajam (sajam) mulai diselidiki polisi.  Rekaman gerombolan pemotor bersajam ini terjadi di jalan raya sekitar Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Kapolsek Dander AKP Jadmiko mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap laporan warga yang diduga resah akibat ulah gerombolan pemotor yang membawa senjata tajam. Pihaknya mengaku sudah memeriksa rekaman CCTV milik warga setempat.

    “Sudah kita periksa CCTV di rumah warga. Cuma resolusi (gambar) terlalu rendah jadi kabur tidak terbaca,” ujarnya kepada beritajatim.com, Minggu (17/12/2023).

    Pihaknya mengaku, setelah ada laporan dari warga tersebut anggotanya langsung diminta melakukan patroli wilayah. Selain itu, polisi dengan tiga balok emas di pundak itu mengaku juga telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa untuk menciptakan situasi yang kondusif.

    “Melalui bhabinkamtibmas sudah koordinasi dengan pemdes untuk ambil langkah-langkah menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman CCTV memperlihatkan gerombolan pemotor membawa senjata tajam (Sajam) sedang melintas di jalanan Desa Sendangrejo Kecamatan Dander. Rekaman tersebut akhirnya ramai di media sosial karena aksi tersebut meresahkan warga. Kejadian tersebut terekam pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 03.12 WIB.

    Dalam rekaman terlihat delapan orang yang mengendarai empat sepeda motor melintas saling berboncengan. Menurut warga Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, aksi pemotor yang membawa senjata tajam itu sangat meresahkan warga.

    Apalagi, informasi yang beredar, gerombolan pemotor itu juga sempat menghadang salah seorang warga, Pak Yas yang berpapasan dengan mereka. Namun, setelah dihentikan, pedagang nasi goreng itu tidak diapa-apakan dan dibiarkan melintas kembali.

    “Pak Yas dihadang di timur lapangan Desa Sendangrejo. Iya Mas (meresahkan warga),” ujar Ikhsan Fauzi, Minggu (17/12/2023). (Lus/Aje)

  • Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro terus bergulir. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan satu tersangka baru.

    Satu tersangka baru dugaan korupsi Dana Bos tahun 2020-2021 itu yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi. Tersangka oleh penyidik langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (18/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

    “Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

    Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini. “Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    “Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta. (Lus/Aje)

  • Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rokok tanpa pita cukai mendominasi barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan itu jumlahnya 1.107.200 batang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rentang waktu satu tahun.

    “Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan hukum yang terkumpul mulai dari November 2022 hingga November 2023,” ujarnya.

    Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan diantara juga narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, pil dobel L sebanyak 5.352 butir, pil karnopen 25 butir, pil Y 768 butir, dan pil inex jenis ekstasi 3 butir.

    Selanjutnya ada 10 unit handphone, 4 buah senjata tajam berupa gergaji, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Ditambah kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bojonegoro dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. [lus/suf]

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Agus Susanto Rismanto, Penasihat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap kliennya.

    “Pada prinsipnya, kami ikuti prosesnya, karena kewenangan penyidikan dan penahanan ada di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

    Tetapi, lanjut Agus Susanto Rismanto, sebagai penasihat hukum pihaknya punya argumentasi yang akan disampaikan pada persidangan. Kedua, pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan cara pembuktian yang akan sampaikan dalam persidangan.

    “Kami juga punya argumentasi sendiri, sehingga bisa dibuktikan dalam pengadilan, apakah tersangka Ratemi ini bersalah atau tidak,” terang pria yang akrab disapa Gus Ris.

    Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menahan tersangka Sekdes Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Ratemi ditetapkan sebagai tersangka kedua, setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang kini sudah menjalani masa penahanan.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengaku akan mencari lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

    “Sejauh ini baru dua tersangka. Tapi kami akan melakukan pendalaman lagi dalam pemeriksaan persidangan,” ujar Aditia, Kamis (14/12/2023).

    Dua tersangka adalah, Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang sekarang statusnya sudah menjadi terpidana. Sedangkan tersangka kedua, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Ratemi. Tersangka Ratemi mulai ditahan jaksa penyidik Kejari Bojonegoro hari ini.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]