kab/kota: Bogor

  • Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Jumat, 6 Desember 2024

    Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Jumat, 6 Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Untuk memberikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca wilayah Bogor pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

    Jika memiliki rencana kegiatan atau berjalan-jalan di kawasan Bogor, ada baiknya kamu mengetahui informasi cuaca pada hari tersebut.

    Prakiraan cuaca bisa kamu gunakan sebagai bahan pertimbangan agar bisa lebih waspada dalam melakukan aktivitas di luar ruangan pada area Bogor.

    BACA JUGA: Untung Rp 265.000 Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Tercepat, Cair Ke Akun

    Berikut informasi mengenai Prakiraan Cuaca wilayah Bogor, Jumat, 6 Desember 2024:

    Prakiraan Cuaca Bogor, Jumat, 6 Desember 2024Pukul 08:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 25°C

    Kelembapan Udara: 83%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    Pukul 10:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 27°C

    Kelembapan Udara: 76%

    Kecepatan Angin: 2 km/jam

    Pukul 13:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 26°C

    Kelembapan Udara: 84%

    Kecepatan Angin: 1 km/jam

    BACA JUGA: LINK DANA KAGET Hari Ini, Klaim Amplop Saldo Gratis Rp100.000 Sekali Klik

    Pukul 16:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 24°C

    Kelembapan Udara: 90%

    Kecepatan Angin:  6 km/jam 

    Pukul 19:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 24C

    Kelembapan Udara: 91%

    Kecepatan Angin:  1 km/jam 

    Pukul 22:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 23°C

    Kelembapan Udara: 92%

    Kecepatan Angin: 2 km/jam 

  • 7
                    
                        Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri…
                        Megapolitan

    7 Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri… Megapolitan

    Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina (61), Minggu (1/12/2024).
    Nikson menganiaya Herlina hingga berujung tewas saat korban tengah melayani seorang pembeli di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    Tindak pidana dilakukan dengan cara Nikson menghantam kepala Herlina menggunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) berukuran tiga kilogram hingga korban meregang nyawa.
    Herlina sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari Graha Medika. Namun, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
    Rupanya, Niskon merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Paman Nikson, Ronny Pangaribuan akhirnya angkat bicara soal kasus yang tengah menjerat keponakannya. Dia menyatakan, Nikson mengalami gangguan kejiwaan sejak tiga tahun terakhir.
    “Dia memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Kurang lebih tiga tahun lalu. Suka marah,
    ngaco
    lah,
    ngamuk-ngamuk
    ,” ujar Ronny saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (5/12/2024).
    Selama periode waktu itu, Nikson sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati dan salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    RSJ di Grogol Petamburan sempat menyatakan keadaan Nikson membaik. Lantas, dia diperbolehkan pulang dengan catatan mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter.
    Suatu waktu, Nikson kambuh. Akhirnya dia kembali menjalani rawat inap di poli jiwa RS Polri Kramatjati dan sebelum akhirnya membunuh Herlina, Nikson dalam pemantau psikiater berupa berobat jalan.
    Selama bertugas dengan kondisi yang mengalami gangguan kejiwaan, Nikson tidak diizinkan membawa senjata api. Dia juga tidak ditempatkan untuk tugas penting.
    “Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar Ronny.
    Dua pekan sebelum menghabisi nyawa Herlina, Nikson kembali menunjukkan gejala yang tidak beres. Dia kerap marah ke keluarga sampai memukul-mukul benda yang ada di sekitarnya.
    Ronny menyayangkan saat itu Herlina tidak langsung menghubungi polisi agar membawa Nikson dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pengobatan.
    “Sudah marah-marah dia. Tonjok meja, ubin, lantai. Benda-benda lain ditonjok. Bukan manusia ya,” ucap Ronny.
    Sementara, Nikson absen kontrol kejiwaan di RS Polri Kramatjati dari yang dijadwalkan pada 22 November 2024 atau 10 hari sebelum pembunuhan.
    Padahal, Nikson terakhir kali kontrol kejiwaannya di poli jiwa RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024.
    Hal ini Ronny ketahui saat dia mendampingi adik Nikson bernama Rio berbicara dengan psikiater yang menangani pelaku di RS Polri Kramatjati pada 3 Desember 2024.
    “Ditanya lagi si Rio, ‘waktu sebelum tanggal 22 November, obatnya rutin atau enggak?’, ‘enggak, (kecuali) kalau ada teman polisi datang ke rumah, baru dia makan obat itu’. Nah, obatnya enggak dimakan, dan terlambat kontrol,” ucap Ronny.
    Sosok penyayang
    Sebelum mengalami gangguan kejiwaan, Nikson dikenal sebagai sosok yang pendiam dan lemah lembut. Dia tidak akan berbicara sebelum orang lain mengajaknya berbincang.
    Meski begitu, Nikson dikenal keluarga sebagai pria yang ramah dan sangat sayang kepada Herlina. Meski dia anak sulung, Nikson merupakan anak yang paling manja dengan Herlina.
    “Sayang banget sama mamaknya. Paling kolokan lagi. Jadi, adik-adiknya cemburu sosial gara-gara mamaknya itu terlalu sayang dia (Nikson),” kata dia.
    Diberhentikan
    Tindakan Nikson ini terbukti melanggar Pasal 8 huruf c ayat (1) dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah saksi atas perkara yang menjerat Nikson.
    Sementara, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Kamis (5/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Direkomendasikan dipecat

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

  • Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (5/12), mulai dari tukang telur gulung tewas hingga anggota Kepolisian membunuh ibunya.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi sebut tukang telur tewas karena dipukuli warga

    Polisi menyebutkan, alasan tukang telur gulung, pria berinisial MR, tewas akibat dipukuli warga karena diduga membawa kabur motor milik bosnya di Jakarta Selatan.

    “Infonya karena mau diajak nyari motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Suwarno saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut

    Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Jasad wanita ditemukan di semak-semak di Tangerang

    Sesosok jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam keadaan telungkup di semak-semak pinggir kali Kampung Kebon Rampok RT.01/07, Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 18.47 WIB.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi limpahkan berkas anak bunuh ayah dan nenek ke Kejari Jaksel

    Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Astra Optimistis Desa Binaan Mampu Sumbang Ekspor RI

    Astra Optimistis Desa Binaan Mampu Sumbang Ekspor RI

    Bisnis.com, BOGOR — PT Astra International Tbk. (ASII) meyakini Program Desa Sejahtera Astra (DSA) yang dirancang perusahaan pada 2018 mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk ekspor.

    Head of Corporate Communications Astra Boy Kelana Soebroto mengatakan perusahaan melalui program DSA berkomitmen untuk memberdayakan komunitas lokal melalui pelatihan, pendampingan, dan penyediaan infrastruktur.

    “Jadi kita jangan hanya fokus di kota-kota saja, tetapi justru dari desa-desa bisa bergerak untuk bisa dikembangkan. Kemudian pasti berkontribusi kan kepada pertumbuhan Indonesia, kepada ekspor dan seterusnya,” kata Boy saat ditemui seusai Workshop Lingkungan Astra 2024 di Boja Farm, Tajur Halang, Bogor, Kamis (5/12/2024).

    Boy menambahkan, Astra sudah sejak lama berkontribusi dalam menggalakkan program sosial berkelanjutan. Adapun, program DSA sendiri dirancang pada 2018 yang berfokus untuk mengembangkan potensi unggulan desa melalui tiga klaster produk, antara lain pertanian dan olahannya, kelautan dan perikanan, serta wisata, kriya, dan budaya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa setiap tahun Astra melakukan evaluasi terhadap desa binaan dan memberikan apresiasi untuk kampung dan desa yang berprestasi. Dia juga berharap program DSA ini bisa berdampak lebih besar ke masyarakat.

    “Mudah-mudahan ke depan ini bisa ditularkan ke kampung dan desa yang lainnya. Harapannya tentunya bisa ada impact yang lebih besar lagi kepada masyarakat di Indonesia,” ujarnya.

    Hingga 2024, Astra telah mengembangkan sebanyak 1.397 Desa Sejahtera Astra di 35 provinsi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan cita-cita perusahaan untuk Sejahtera Bersama Bangsa dan mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) Indonesia.

    Selain itu, program Desa Sejahtera Astra juga berhasil menciptakan 73 lapangan kerja baru. Kesuksesan program ini di lima desa telah memberikan dampak positif kepada 620 warga.

    Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia Oktober 2024 mencapai US$24,41 miliar atau naik 10,69% dibanding ekspor September 2024. Posisinya juga naik 10,25% secara tahunan (year-on-year/yoy).

    Dari sana, BPS mencatat ekspor nonmigas mencapai US$23,07 miliar, atau naik 11,04% yoy.

    Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Oktober 2024 mencapai US$217,24 miliar. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$204,21 miliar juga naik 1,48%.

    Adapun, dari 10 komoditas dengan nilai ekspor nonmigas terbesar Oktober 2024, sebagian besar komoditas mengalami peningkatan. Di mana, peningkatan terbesar pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar US$1.046,5 juta (52,67%). Sementara yang mengalami penurunan adalah logam mulia dan perhiasan/permata sebesar US$102,0 juta (14,46%).

    Jika ditinjau menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari–Oktober 2024 mengalami kenaikan 3,75% yoy. Begitu pun dengan ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 23,78 %, namun ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 8,65%.

  • Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Punya Riwayat Gangguan Jiwa

    Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Punya Riwayat Gangguan Jiwa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan tabung gas di Bogor disebut memiliki riwayat gangguan jiwa.

    Anggota Polres Metro Bekasi ini saat ini tengah menjalani proses kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    “Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Bambang menuturkan dalam perkara ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Ia menyebut terkait proses kode etik ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Ucok sendiri.

    “Di mana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Diberitakan, Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

    Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    (dis/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Desa Binaan Astra Mampu Ekspor Produk Organik, Intip Produk & Nilainya

    Desa Binaan Astra Mampu Ekspor Produk Organik, Intip Produk & Nilainya

    Bisnis.com, BOGOR — PT Astra International Tbk. (ASII) melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA) telah mengekspor produk organik hingga US$400.000 lewat Yayasan Mitra Organik Boja Farm, Tajur Halang, Bogor.

    Sebagai gambaran, program DSA dirancang pada 2018 yang diinisiasi untuk memberdayakan komunitas lokal melalui pelatihan, pendampingan, dan penyediaan infrastruktur.

    Program ini berfokus untuk mengembangkan potensi unggulan desa melalui tiga klaster produk yakni pertanian dan olahannya, kelautan dan perikanan, serta wisata, kriya, dan budaya.

    Head of Corporate Communications Astra Boy Kelana Soebroto mengatakan bahwa perusahaan telah membina hingga 1.397 DSA di seluruh Indonesia, termasuk Yayasan Mitra Organik Boja Farm. DSA Yayasan Mitra Organik Boja Farm sendiri merupakan wujud komitmen Astra dalam mendukung pengembangan masyarakat berkelanjutan.

    Boy menyatakan bahwa Astra berkomitmen dan mendorong masyarakat di desa binaan untuk mengekspor produk lokal ke kancah internasional.

    “Bagi kami di Astra, kami mendorong untuk masyarakat untuk bisa di desa-desa dan kampung-kampung ini bisa mengekspor kearifan lokalnya mereka. Sehingga bisa menularkan kepada kampung dan desa yang lainnya di seluruh Indonesia,” kata Boy di sela-sela acara Workshop Lingkungan Astra, di Tajur Halang, Bogor, Kamis (5/12/2024).

    Boy menegaskan Astra akan terus mengevaluasi semua DSA setiap tahun yang dilakukan oleh Divisi Environment and Social Responsibility. Namun, program ini dirancang bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melainkan juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi lokal Indonesia.

    “Harapannya, kami akan terus mendorong kampung dan desa ini untuk bisa semakin maju, semakin bisa ekspor, semakin bisa berperan, semakin bisa mandiri,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, DSA Yayasan Mitra Organik Boja Farm juga melakukan budidaya pertanian dengan cara organik yang kemudian diproses menjadi bahan olahan. Sehingga, produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah.

    Bahkan, proses pertanian secara organik yang telah dilakukan mendapat sertifikasi dari badan sertifikasi internasional seperti USDA untuk Amerika, EU untuk pasar Eropa dan JAS untuk pasar Jepang.

    Tokoh Penggerak DSA Yayasan Mitra Organik, sekaligus pemilik Boja Farm John Tumiwa mengatakan bahwa Astra berhasil membina dan membimbing desa binaan untuk menjadi pengusaha yang siap ekspor.

    “Astra itu membina dari sisi ekosistem. Ada pembinaan, pendampingan, dan business matching. Business matching yang diberikan oleh Astra itu mendapatkan hasil yaitu kita bisa mengekspor [produk organik],” paparnya.

    Saat ini, Boja Farm telah membina para petani untuk menjadi petani yang bersertifikat organik berstandar Amerika Serikat (AS), Eropa, dan Jepang. Dengan begitu, para petani mendapatkan harga yang tinggi.

    “Ekspor kita itu sudah ada yang ke Kanada, Amerika, dan Jepang. Rata-rata ekspor kita itu ada yang mencapai US$100.000–US$400.000,” ungkapnya.

    Adapun, sederet produk organik hilirisasi DSA Boja Farm mencakup bubuk cabai rawit, bubuk bawang merah, peanut butter, pasta vanila, bubuk vanila, bubuk cabai keriting, keripik ubi jalar, vanilla ekstrak, dan gula vanilla. Dari sana, John mengaku produk vanilla dan keripik buah organik menjadi produk ekspor andalan Boja Farm.

    Selain memasarkan ke luar negeri, DSA Boja Farm juga mendistribusikan produk organik ke beberapa supermarket di Indonesia.

    John bercerita, asal mula kata Boja berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tempat bahagia. Dengan tanah yang terbentang seluas 15.000 hektare itu memiliki konsep pertanian organik. Tempat ini berdiri sejak 2017 silam.

    “Organik bukan hanya tanaman, tetapi juga tata niaga yang diperbaiki. Kami memotong rantai dari tengkulak dan trader, jadi kami hanya berdagang pada petani,” terangnya.

    Tak hanya itu, Boja Farm juga mengombinasikan pertanian dengan mengelola fasilitas wisata seperti layanan spa di area glamping, penginapan, hingga kafe.

    Di samping itu, dukungan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga membantu promosi produk lokal ke pasar yang lebih luas. John mengatakan, DSA Boja Farm mengambil konsep kemitraan dengan bagi hasil sebanyak 70% untuk petani dan 30% untuk Boja Farm.

    Pendapatan warga selama satu tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelumnya, rata-rata pendapatan berada di kisaran Rp500.000–Rp1,5 juta per bulan, yang kini menjadi Rp2 juta–Rp6 juta per bulan.

  • Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Diberitakan, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai tabung gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon. 

    Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

    Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

  • Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson merupakan tersangka atas kasus penganiayaan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga berujung kematian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menuturkan para saksi yang dimintai keterangan harus memenuhi tiga kriteria.

    Saksi yang diperiksa adalah orang mengetahui langsung peristiwa kejadian, melihat dan mendengar.

    “Termasuk rekan kerjanya sendiri yang setiap harinya selalu bertemu terduga pelanggar ini,” ucap Bambang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Atasan Aipda Nikson juga disebut menjadi saksi dalam pelanggaran etik.

    Selain itu dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani proses penyembuhan gangguan kejiwaan pun turut dijadikan saksi.

    Saat ini proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan. 

    Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

    Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok akibat riwayat gangguan mental.

    Usut punya usut ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya kerap tidak stabil.

    Aipda Nikson tega menghantam ibu kandungnya sendiri pakai gas LPG kg atau gas melon hingga tewas.

    Proses pidana dan etik terhadap oknum bintara tinggi ini dilakukan beriringan sembari penyembuhan masalah kejiwaannya.

    Pasien Poli Sejak 2020

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.

    “Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

  • Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Bambang menambahkan, pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan,” katanya.

    Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. “Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas,” katanya.

    Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024