kab/kota: Bogor

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Nasib Muda-mudi Diduga Berbuat Tak Senonoh di Perkemahan, Viral Tenda Kuning Goyang di Malang

    Nasib Muda-mudi Diduga Berbuat Tak Senonoh di Perkemahan, Viral Tenda Kuning Goyang di Malang

    TRIBUNJATIM.COM – Baru-baru ini viral di media sosial video tenda kuning goyang.

    Diduga di dalamnya terdapat muda-mudi yang berbuat tak senonoh.

    Saat digerebek warga, mereka langsung panik.

    Pasangan muda-mudi dalam sebuah tenda kuning viral terekam melakukan aktivitas mesum.

    Saat tengah melakukan aktivitasnya dalam tenda, pasangan muda mudi ini digerebek oleh sejumlah warga.

    Kemudian diketahui bahwa mereka ini bukanlah pasangan suami istri sah.

    Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di bumi perkemahan daerah Dau, Kabupaten Malang pada hari Minggu (15/12/24) sekitar pukul 12.30 WIB. 

    Kejadian itu sempat menghebohkan para wisatawan yang berkemah di tempat tersebut.

    Dalam video yang viral terlihat dari kejauhan tenda kuning itu terus bergoyang.

    Goyangan tenda kuning itu pun sontak jadi tontonan orang-orang yang ada di sekitarnya.

    Hampir semua orang yang sedang melakukan aktivitas di area perkemahan langsung memalingkan matanya ke tenda kuning tersebut.

    Lambat laun, warga yang melihat tenda kuning goyang itu semakin banyak.

    Kemudian di video terlihat beberapa orang mencoba untuk menggerebek pasangan mesum dalam tenda tersebut.

    Sejumlah orang itu mendekat dan langsung memembuka tenda kuning itu.

    “Weeey, ngapain kamu ?,” ucap salah satu orang ketika menggerebek tenda kuning tersebut.

    Sontak muda mudi di dalam tenda langsung berupaya untuk mencegah hal itu.

    Dalam posisi panik, muda-muda itu berusaha agar mereka tidak ketahuan dalam posisi tanpa busana.

    Namun akhirnya dalam video terlihat kondisi mereka yang harus disensor.

    “Sudah, sudah, panggil petugas, panggil petugas,” ucap salah satu orang yang menggerebek.

    Pasangan muda-mudi diduga berbuat tak senonoh dalam sebuah tenda kuning. (Tangkapan layar via Tribun Bogor)

    Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa orang-orang di perkemahan tersebut tidak nyaman dengan tenda kuning itu.

    Sehingga pengunjung lain pun ikut memergoki pasangan muda-mudi tersebut.

    Setelah dilakukan penggerebekan, pasangan bukan suami istri ini kemudian diamankan.

    Keduanya dibawa ke pihak keamanan perkemahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Pada Selasa (17/12/2024) setelah diunggah di akun @lagi.viral, video ini cukup ramai dikomentari warganet.

    Berikut beberapa komentar mereka:

    “selama tidak merugikan orang lain, biarin aja lah”

    “Vidio yg tanpa sensor mind?.. penasaran dgn wajah pecinta alam”

    “Halah sibuk aja sama urusan orang. Selama tidak merugikan yang lain yaudah biarin sajalah”

    “Agus bukan itu?”

    “Padahal denger suara air di alam yang asri perasaan jadi adem. Eh ada yang kelewatan batas”

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Penghargaan insan pariwisata Kota Bogor picu kolaborasi promosi

    Penghargaan insan pariwisata Kota Bogor picu kolaborasi promosi

    ANTARA – Badan Promosi dan Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bogor memberikan penghargaan kepada 30 insan industri pariwisata di Kota Bogor, Selasa (17/12). Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh insan industri yang ikut dalam pengembangan sektor pariwisata di Kota Bogor yang membutuhkan kolaborasi untuk melahirkan inovasi-inovasi atau pembaharuan demi kejayaan industri pariwisata.(Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

  • Petugas Damkar Totalitas Kerja Evakuasi Sarang Tawon sampai Rela Disengat, Wajah hingga Mata Bengkak

    Petugas Damkar Totalitas Kerja Evakuasi Sarang Tawon sampai Rela Disengat, Wajah hingga Mata Bengkak

    TRIBUNJATIM.COM – Totalitas petugas pemadam kebakaran saat kerap mendapat berbagai macam tugas tak terduga, seringkali mencuri perhatian.

    Hal itu seperti yang dialami petugas pemadam kebakaran di Bogor yang turut jadi sorotan.

    Rupanya mereka saat itu mengevakuasi sarang tawon.

    Walau berhasil melaksanakan tugas dengan baik, para petugas damkar tersebut harus rela mengalami nasibnya.

    Bagaimana tidak, wajah hingga matanya berakhir bengkak akibat sengatan tawon.

    Totalitas para petugas pemadam kebakaran kota Bogor inipun viral di media sosial usai diunggah akun TikTok @Pai_C1, Jumat (13/12/2024).

    Dalam unggahan tersebut, tampak empat orang petugas damkar sedang menggunakan seragam lengkap di dalam mobil.

    Rupanya mereka baru saja melaksanakan tugas mengevakuasi sarang lebah atau tawon.

    “Terus lah bekerja apapun resikonya! Tapi gak gini juga kali,” tulisnya.

    Rupanya beberapa anggota damkar di dalam mobil tersebut mengalami insiden saat bertugas.

    Akibat berurusan dengan lebah atau tawon, para petugas tersebut disengat pada bagian bibir, wajah, dan juga mata.

    Alhasil bagian wajah yang disengat oleh kawanan tawon itu pun mengalami bengkak hingga kemerahan.

    “Bila bertemu tawon beserta keluarganya sebaiknya jauhi,” tambah keterangan unggahan tersebut.

    Meski mengalami insiden tak terduga, para petugas damkar tersebut masih tertawa dan semangat menjalankan tugas mereka.

    Unggahan inipun ramai mendapat komentar dari netizen:

    “pertolongan pertama disengat tawon apa sih? tp tawon biasa bukan yg bahaya itu.. tp sakit juga”

    “gimana si cara telpon damkar dirumah ada tawon vespa mana sarangnya udh gede bgt.”

    “cari ” cicak makan tawon ” nah lebih kasian kaya alien bentuknya”

    “tadinya gak ketawa , ehh liat yang terakhir malah ngakak”

    “Pak presiden Naikin gaji damkar plis wkwkwkwkwkwk”

    Kisah lain petugas pemadam kebakaran yang menyelamatkan dua orang wanita juga belakangan jadi sorotan.

    Sebelumnya ada di perjalanan pulang dari acara kondangan, tiba-tiba dua wanita ini tersesat.

    Dua wanita tersebut tersesat sampai ke area pegunungan.

    Pengalaman tak mengenakan dialami oleh dua orang wanita saat berkendara menggunakan kendaraan roda dua.

    Pasalnya kedua wanita tersebut tersesat hingga ke wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

    Keduanya tersesat ke daerah yang belum pernah dilalui olehnya sebelumnya.

    Sialnya lagi, wanita berkerudung ini tersesat melewati jalan tanah berlumpur di tengah area pegunungan.

    Karena kondisi jalan yang membuatnya kesulitan untuk melanjutkan perjalanan, salah satu dari wanita tersebut berinisiatif untuk mencari pertolongan dengan menelpon Call Center Bogor Siaga 112.

    Komandan Regu 2 Rescue Damkar Kabupaten Bogor, Iskandar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/12/2024).

    Ia mengungkapkan, pelapor tersasar hingga ke titik tersebut lantaran mengikuti aplikasi Google Maps sepulang dari kondangan.

    “Motor pelapor slip tidak bisa berjalan dan tersesat,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (10/12/2024).

    “Karena takut dan tidak ada pemukiman penduduk maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke call 112.”

    Petugas Damkar yang mendapat laporan tersebut pun meresponsnya dengan langsung bergerak ke lokasi.

    Iskandar mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.

    Setelah bantuan tiba, kendaraan Honda Beat berplat nomor B 3427 SIZ dan kedua wanita itupun berhasil dievakuasi oleh petugas.

    “Evakuasi dilakukan selama satu jam,” terangnya.

    Wanita yang dievakuasi oleh damkar (Tribun Bogor)

    Sementara itu, seorang bocah iseng memasukkan gotri ke lubang hidungnya.

    Diketahui, gotri merupakan bola besi kecil yang juga disebut dengan pelor bearing.

    Hingga akhirnya nasib bocah berusia empat tahun ini lalu dibawa ke pemadam kebakaran alias damkar setelah ulahnya membuat geger.

    Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/11/2024) siang. 

    Kepala Seksi Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Jhon Erwin menjelaskan, insiden terjadi ketika bocah tersebut bermain dan tanpa sengaja memasukkan butir laher ke lubang hidungnya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.

    “Memasukkan biji laher ke dalam hidung yang kemudian sulit dikeluarkan,” ujar Jhon melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2024).

    Orang tua yang panik segera membawa anaknya ke markas Diskar PB Kota Bandung di Jalan Sukabumi No 17, Kacapiring, Batununggal, untuk meminta bantuan mengeluarkan butir laher tersebut.

    Sebelum melakukan tindakan, tim rescue Diskar PB terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk memastikan posisi butir laher di dalam hidung anak tersebut.

    Dengan bantuan magnet dan senter, proses penanganan dimulai pukul 12.45 WIB.

    Setelah lima menit, petugas berhasil mengeluarkan butir laher itu.

    “Petugas mengeluarkan biji laher dengan bantuan magnet,” jelas Jhon.

    Penanganan selesai pada pukul 12.50 WIB.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Indonesia Re optimis kinerja positif pada 2025 meski RBC dekati batas

    Indonesia Re optimis kinerja positif pada 2025 meski RBC dekati batas

    Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re optimis dapat membukukan kinerja positif pada tahun depan meskipun risk based capital (RBC) saat ini masih berada pada kisaran mendekati batas 120 persen.

    Berdasarkan laporan keuangan bukan konsolidasi, RBC Indonesia Re berada di posisi 129,47 persen pada Oktober 2024 dan turun menjadi 123,07 persen pada November 2024. Adapun batas minimum RBC yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.

    “Untuk di tahun 2025, sebetulnya sama (dengan tahun 2024), targetnya kita tetap secara operasional harus membukukan sesuatu yang positif walaupun RBC kita masih marginal,” kata Kepala Divisi Akuntansi Indonesia Re Didik Mulyana dalam Media Partner Literation Day di Sentul, Bogor, Selasa.

    Didik mengamini bahwa perkembangan RBC Indonesia Re berfluktuasi. Ia menyebutkan, perseroan sempat mencapai RBC di kisaran 138 persen pada Agustus lalu karena saat itu kondisi makro membaik dan hasil bisnisnya juga membaik. Namun, RBC turun kembali menjadi 129,49 persen pada September 2024 yang diikuti penurunan pada bulan berikutnya.

    Sementara itu, masih merujuk pada laporan keuangan bukan konsolidasi, Indonesia Re membukukan laba setelah pajak Rp155,84 miliar pada Oktober 2024. Angka ini menunjukkan kinerja yang membaik secara tahunan, dibandingkan Oktober 2022 yang sebesar Rp21,36 miliar dan Oktober 2023 Rp53,98 miliar.

    Dari sisi premi, jumlah premi bruto pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp4,3 triliun atau membaik dibandingkan Oktober 2023 yang sebesar Rp3,96 triliun dan Oktober 2022 yang sebesar Rp3,91 triliun.

    Didik menjelaskan bahwa tidak seluruh piutang usaha diakui dalam perhitungan RBC dan hanya piutang usaha yang berumur hingga 60 hari yang diakui sebagai aset yang diperkenankan (AYD). Oleh sebab itu, imbuh dia, salah satu kunci untuk meningkatkan RBC yaitu tentang bagaimana pengelolaan utang-piutang agar tidak menjadi piutang yang tua atau macet.

    “Sebetulnya teman-teman reasuransi (di industri reasuransi) membutuhkan waktu yang lama untuk menarik premi-premi itu dari ceding maupun dari retrosesi, sedangkan secara regulasi kita hanya punya waktu 60 hari mengakui (aset yang diperkenankan atau diakui dalam perhitungan RBC). Itu sebetulnya juga menjadi suatu tantangan buat Indonesia Re,” kata dia.

    Menurut Didik, hal itulah yang menjelaskan mengapa kinerja perseroan membaik namun kenaikan RBC masih merangkak atau tidak eksponensial. Di samping pengelolaan utang-piutang yang cukup baik agar seluruh premi dapat tertarik, ia menambahkan bahwa pengelolaan investasi juga menjadi faktor penting lainnya.

    Didik menyampaikan, capaian premi bruto perseroan hingga Oktober 2024 juga masih berada dalam jalur yang ditargetkan (on track). Bahkan, menurutnya, sudah melewati target. Ia berharap, Indonesia Re dapat membukukan kinerja yang positif untuk menutup sepanjang tahun ini.

    “Kita tahu industri asuransi dan reasuransi ini volatility-nya tinggi. Sampai dengan akhir tahun ini kan kita tidak tahu akan terjadi klaim atau tidak, atau ada kejadian apa yang membuat suatu kerugian. Untuk target 2024 ini, secara realisasinya di Desember mudah-mudahan meningkat dari Oktober. Sampai dengan saat ini belum ada kejadian luar biasa. Mudah-mudahan ditutup sampai akhir tahun nanti kita tetap on track sesuai dengan harapan atau target di RKP,” kata Didik.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.
    Terakhir, Rudi mengatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, ia tak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
    “Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.
    Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
    Selain itu, ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Bogor beri peluang kemajuan UMKM di Gebyar Pelayanan Terpadu

    Pemkot Bogor beri peluang kemajuan UMKM di Gebyar Pelayanan Terpadu

    ANTARA – Gebyar Pelayanan Terpadu diadakan di Balai Kota Bogor pada Selasa (17/12), diikuti oleh 110 pelaku usaha. Pj Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi mengatakan pelaku usaha yang terlibat mendapatkan sejumlah pelayanan gratis, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pengurusan hak kekayaan intelektual, dengan tujuan untuk mendukung kemajuan UMKM. (Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)

  • Moeldoko puji Pemkab Bogor operasikan kendaraan umum berbasis listrik

    Moeldoko puji Pemkab Bogor operasikan kendaraan umum berbasis listrik

    Penggunaan kendaraan listrik secara massal juga akan menurunkan ketergantungan impor bahan bakar minyak

    Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai mengoperasikan kendaraan umum berbasis tenaga listrik.

    “Saya bersyukur ada inisiatif baru dari Pemda Kabupaten Bogor untuk menggunakan kendaraan listrik atau bus listrik karena ini Pemkab Bogor telah menjalankan Inpres Nomor 7. ini sebuah semangat luar biasa yang perlu diikuti oleh pemda yg lain,” ucap Moeldoko saat peresmian operasional dua unit bus listrik di Cibinong, Bogor, Jabar, Selasa.

    Menurut dia, ada sejumlah keuntungan ketika pemerintah sudah mulai beralih ke kendaraan listrik. Salah satunya, lingkungan menjadi bersih, terlebih saat ini kondisi Jakarta dan sekitarnya memiliki kualitas udara yang kurang baik.

    Moeldoko menyebutkan penggunaan kendaraan listrik secara massal juga akan menurunkan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan dalam negeri.

    “Kalau subsidi (BBM) itu bisa dikurangi, bisa dialihkan untuk pendidikan kesehatan dan lain-lain. Terima kasih Pak Bupati sudah membangun semangat untuk beralih. Terima kasih atas semangat ini saya yakin, ini akan diikuti daerah daerah lain,” ucap mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

    Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri menyebutkan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasikan dua unit bus listrik dengan tarif gratis.

    “Sementara dua unit, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tambah lagi nanti,” katanya.

    Dua unit bus yang berasal dari program Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif (IP2K) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 beroperasi dengan rute Simpang Bambu Kuning-Jalan Tegar Beriman-Simpang Daralon-Jalan Tegar Beriman-Jalan Kolonel Edy Yoso Mertadipura-Jalan Alternatif GOR Pemda-Simpang Kandang Roda-Jalan Alternatif Sentul-Tugu Pancakarsa.

    Cakupan rute bus listrik ini dapat mengakomodasi kawasan pemerintahan, komersial, kawasan olahraga, pusat perbelanjaan, pendidikan dan perumahan.

    Bus listrik ini beroperasi secara terjadwal mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dan berhenti di setiap bus stop yang tersedia serta mengedepankan standar pelayanan kepada masyarakat.

    “Mari gunakan untuk menjaga lingkungan hidup kita agar polusi dan emisi bisa zero dan bus listrik ini emisinya nol,” ungkap Bachril.

    Operasional bus listrik merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengurangi polusi udara dan sebagai bentuk peningkatan pelayanan angkutan umum massal kepada masyarakat.

    “Dengan kehadiran angkutan umum massal yang maju dan ramah lingkungan ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di Kabupaten Bogor, sekaligus berkontribusi pada pengurangan emisi karbon,” ujarnya.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cegah Macet Libur Nataru, Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Bakal Direkayasa Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

    Cegah Macet Libur Nataru, Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Bakal Direkayasa Polisi Regional 17 Desember 2024

    Cegah Macet Libur Nataru, Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Bakal Direkayasa Polisi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Puncak,
    Bogor
    , saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Jabar telah menggelar tactical floor game untuk memprediksi situasi arus lalu lintas di wilayah tersebut.
    “Jadi terkait rekayasa lalu lintas, tidak hanya di jalur tol, tetapi juga di jalur arteri, termasuk kawasan wisata seperti Puncak,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Selasa (17/12/2024).
    Berkaca dari tahun 2023, lonjakan wisatawan diprediksi terjadi di beberapa titik di Jawa Barat, seperti
    Puncak Bogor
    , Lembang, Pangandaran, hingga Sukabumi.
    Polisi telah menyiapkan langkah khusus untuk mengantisipasi kemacetan di wilayah tersebut.
    “Sudah ada cara bertindak khusus yang akan diterapkan jika terjadi kemacetan maupun kepadatan, termasuk di kawasan Puncak,” kata Jules.
    Operasi Lilin Lodaya 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
    Rapat koordinasi lintas sektoral juga sudah dilakukan untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan tertib.
    Sebanyak 21.255 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait dikerahkan untuk pengamanan.
    Selain itu, 358 pos pengamanan, terpadu, dan pelayanan didirikan di beberapa titik strategis.
    Pos-pos ini tersebar di tempat peribadatan, pusat perbelanjaan, pasar, terminal, pelabuhan, rest area, dan lokasi-lokasi lainnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.