Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penyalur
pekerja migran ilegal
di Kota Bogor mengirim tiga korban per bulan ke Qatar sejak Juli 2024.
“Para pelaku telah melakukan pengiriman dari bulan Juli-Desember. Diperkirakan tiga orang per bulan yang sudah lolos berangkat,” kata Aji, Kamis (26/12/2024).
Aji mengatakan, sebelum dikirim, korban ditampung di tempat penampungan di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang telah digerebek petugas pada Selasa (24/12/2024).
Dari penggerebekan ini, petugas menangkap dua penyalur, Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.
Petugas juga mendapati delapan calon pekerja migran ilegal perempuan yang hendak dikirim ke Qatar.
Para korban perdagangan orang ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
“Muhammad Zaxi menjaga para korban selama ditampung di apartemen, sementara Meidayanti mengatur perekrutan dan proses keberangkatan para korban,” ujar dia.
Aji mengatakan, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Qatar dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka lain berinisial Dewi, yang diduga sebagai penyalur utama di luar negeri.
“Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Aji.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bogor
-
/data/photo/2022/09/30/63367d870fe8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar Megapolitan 26 Desember 2024
-
/data/photo/2024/05/10/663e0744e7ac1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Dicabuli, Bocah Perempuan di Cibinong Diberi Uang Rp 5.000 oleh Pelaku Megapolitan 26 Desember 2024
Usai Dicabuli, Bocah Perempuan di Cibinong Diberi Uang Rp 5.000 oleh Pelaku
Tim Redaksi
KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com
– Y (9), bocah perempuan yang diduga dicabuli tetangganya, S, di Cibinong, Kabupaten Bogor, diberikan uang jajan setelah pelaku beraksi.
Hal itu terungkap saat Y bercerita kepada ibunya, N (27), usai bermain di rumah pelaku.
“Saya tanya,
‘terus kakak diapain?’
. Anak saya jawab
‘Iya, pas udahannya, aku dikasih uang’.
Aku lupa, antara Rp 4.000-5.000,” ucap N kepada
Kompas.com,
Kamis (26/12/2024).
N juga bertanya, apakah anaknya juga diancam pelaku.
“Seingat aku, dia ngomong kayak gini tapi aku enggak tahu itu dia mengancam aku apa enggak. Dia ngomong,
‘jangan bilang-bilang mama kamu ya’,
” kata N, meniru ucapan korban.
Pencabulan yang diduga terjadi sejak Oktober 2022, saat korban masih tinggal di Tapos, Depok, membuat N geram.
Pasalnya, saat mediasi yang digelar RT dan RW setempat, S mengaku hanya sekali mencabuli korban pada 2023.
S yang merupakan tetangga nenek korban dan guru ekstrakurikuler Pramuka itu mengaku tidak sengaja.
“Dia (pelaku) bilangnya enggak sengaja kepegang (kemaluannya korban),” kata N.
Aksi pencabulan ini baru dicurigai N dan keluarga pada Juli-Agustus 2024, saat melihat bercak keputihan di pakaian dalam milik korban.
N juga melihat anaknya memegang area kemaluannya sendiri saat sedang menonton televisi.
Kini, N sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor dan sedang menunggu hasil visum keluar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5066163/original/079462700_1735196681-IMG-20241226-WA0016.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalur Alternatif Puncak Bogor Jarang Dilewati Wisatawan, Wamenhub Gerak Cepat – Page 3
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas keberangkatan perjalanan mudik gratis angkutan jalan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Selasa (24/12). Pelepasan mudik bus gratis dilakukan di dua titik, yakni Terminal Terpadu Pulogebang dan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, terdapat potensi pergerakan masyarakat pada masa libur Nataru 2024/2025 secara nasional sebanyak 110,67 juta orang, dimana pergerakan dengan moda angkutan bus sebesar 6,54 juta orang.
“Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas khususnya sepeda motor dan mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi pada masa liburan ini, Kemenhub menyelenggarakan Mudik Gratis Angkutan Jalan,” ujar Wakil Menteri Perhubungan Suntana di Terminal Pulogebang, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kegiatan Mudik Gratis Angkutan Jalan Nataru Tahun 2024 diselenggarakan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Total Pemudik Motor 3.522 Peserta
Mudik gratis penumpang dan motor ini memiliki total kuota mudik sebanyak 3.522 peserta, dengan jumlah tujuan mudik sebanyak 11 kota, yakni Malang, Surabaya, Kediri, Madiun, Yogyakarta, Solo, Semarang, Wonogiri, Wonosobo, Purwokerto, dan Cilacap.
Jumlah bus yang digunakan total sebanyak 93 bus. Sebanyak 63 bus untuk 2.392 penumpang diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulogebang, dan sebanyak 30 bus untuk 1.130 penumpang diberangkatkan dari Terminal Kampung Rambutan.
“Untuk Ibu Bapak sekalian, tolong selama di perjalanan berhati-hati. Jaga barang bawaan dan anak-anak. Jaga kesehatan. Untuk para supir dan kenek, pesan saya patuhi aturan lalu lintas dan jaga kecepatan maksimal bus. Selamat jalan, selamat sampai tujuan, dan selamat liburan seru Nataru,” seru Wamenhub.
-

Situasi Jalur Puncak Terkini, Sedang Diberlakukan One Way Arah Jakarta
loading…
Rekayasa lalu lintas one way arah Jakarta sedang diberlakukan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024) siang. FOTO/PUTRA RAMADHANI
JAKARTA – Rekayasa lalu lintas one way arah Jakarta sedang diberlakukan di Jalur Puncak , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024) siang. Kendaraan yang akan menuju Puncak tidak dapat melintas untuk sementara waktu.
Sistem oneway arah Jakarta itu dimulai sekira pukul 12.30 WIB. Proses one way ditandai dengan iring-iringan kendaraan polisi yang mengawal kendaraan terakhir dari arah Jakarta menuju Puncak.
Setelah itu, polisi menutup arus kendaraan dari arah Simpang Ciawi dan Tol Jagorawi. Belum diketahui sampai kapan sistem oneway ini diberlakukan karena situasional tergantung lalu lintas.
Polisi menyebut kondisi arus lalu lintas di Jalur Puncak pagi tadi masih relatif ramai lancar. Belum ada peningkatan volume kendaraan yang signifikan di kawasan wisata tersebut.
“Untuk hari ini tanggal 26 Desember 2024 untuk rekayasan lalu lintas belum dilaksanakan dikarenakan situasi arus lalu lintas di Jalur Puncak masih relatif ramai lancar belum ada peningkatan,” kata Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor Iptu Angga.
Kata dia, apabila nantinya terjadi peningkatan akan diberlakukan sistem oneway di Jalur Puncak. Juga melakukan antisipasi kepadatan dengan menyiapkan personel di sepanjang Jalur Puncak.
“Persiapan kita melaksanakan pengamanan pengamanan dan pengaturan di titik ploting rawan macet di Pasir Muncang, Megamendung, Pasar Cisarua dan Simpang Taman Safari,” pungkasnya.
(abd)
-

Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.
Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.
Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.
Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:
1. Kasus Kematian Dante
Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.
YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.
Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee
Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.
Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. Kasus Peredaran Uang Palsu
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).
“Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.
“TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.
“Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.
Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.
4. Kasus Mutilasi Kepala
Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.
Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.
“Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.
Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.
Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.
Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.
“Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.
5. Kasus Beking Judi Online Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.
Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.
Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.
6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.
Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.
Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.
Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.
Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.
“Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).
Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.
Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.
“Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.
Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.
“Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya
Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.
“Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.
7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung
Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.
Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.
“Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.
Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.
“Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.
Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.
“Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.
“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.
Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB.
Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.
Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.
Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama.
Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.
“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.
-

Mau Ke Puncak Bogor Hari ini, Ingat Ganjil Genap Berlaku!
Jakarta –
Buat detikers yang hendak pergi berlibur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024 ke Puncak, Bogor, Jawa Barat hari ini, detikOto kembali ingatkan bahwa hari ini ganjil-genap masih berlaku.
Seperti himbauan yang disampaikan melalui akun media sosial satlantaspolresbogor.tmc, bahwa hari ini tanggal 26 Desember 2024, jalur Puncak Bogor menerapkan ganjil-genap.
“Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Tanggal 24 s.d 26 Desember 2024,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya Satlantas Polres Bogor juga memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan kemarin, tepatnya pada tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur Puncak menjelang libur panjang.
“Bagi kendaraan yang Ber-TNKB/Ber-Plat Nomor Polisi Tidak Sesuai dengan Tanggal Diberlakukannya Ganjil Genap, akan Diputar Balik oleh Petugas,” bilang Satlantas Polres Bogor, dalam pemberitaan detikOto sebelumnya pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Pihak Satlantas Polres Bogor tidak menjelaskan lebih detail jam pelaksanaan ganjil genap di jalur Puncak. Wah, jangan sampai terjebak macet seperti pada September 2024 lalu terjadi macet horor di kawasan Puncak. Macet terjadi pada momen long weekend 14-16 September 2024. Para pengendara pun terkena macet hingga 14 jam di jalur Puncak yang saat itu mengalami stuck.
[Gambas:Instagram]
(lth/lua)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3618558/original/019502900_1635673589-20211031-Wisata-Puncak-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP-Saber Jaga Titik Rawan Pungli di Obyek Wisata – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Saber Pungli menjaga sejumlah titik rawan pungli di kawasan wisata di momen libur Akhir Tahun.
Hal ini merespons sejumlah laporan dan peristiwa yang viral terkait terjadinya aksi pungutan liar atau pungli, kekerasan fisik terhadap wisatawan, hingga getok parkir yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kami meminta maaf atas insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan wisatawan,” kata Bey dikutip dari siaran persnya, Kamis (26/12/2024).
Dia menegaskan insiden atau kejadian yang menimpa wisatawan di kawasan seperti Puncak, dan Kota Bandung tidak boleh terulang lagi. Oleh sebab itu, Bey meminta Satpol PP dan Saber Pungli segera bergerak untuk mencegah praktek pungli, pemerasan atau getok parkir di kawasan wisata.
“Saya sudah perintahkan personel Satpol PP dan Saber Pungli provinsi untuk disebar ke titik-titik rawan seperti di kawasan Puncak dan areal wisata di Bandung Raya,” jelasnya.
Bey berharap keberadaan personel Satpol PP dan Saber Pungli bisa memberi kenyamanan pada wisatawan yang tengah berlibur serta mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli di lapangan.
Bey juga meminta wisatawan yang berlibur di Puncak untuk tidak ragu meminta informasi dari aparat kepolisian terkait jalur-jalur alternatif yang aman dilalui. Wisatawan juga bisa memantau informasi resmi dari aparat yang berwenang terkait kondisi lalu lintas, cuaca dan antisipasi kebencanaan.
Sebelumnya, viral kasus pemerasan yang melibatkan seorang joki atau pemandu jalur alternatif di Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu, 22 Desember 2024.
Pelaku meminta uang sebesar Rp850.000 untuk jasa pengantaran jalan memakai motor menuju SPBU Tugu. Korban yang berasal dari Tangerang, Banten kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisarua dan pelaku telah diproses hukum dengan sanksi wajib lapor dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
-

Aniaya Sopir di Jalur Alternatif Puncak, 2 Pak Ogah Ditangkap Polisi
loading…
Dua Pak Ogah ditangkap polisi gara-gara menganiaya sopir mobil di Jalan Alternatif Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR – Dua Pak Ogah ditangkap polisi gara-gara menganiaya sopir mobil di Jalan Alternatif Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban ogah berdamai dan membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
“Iya, korban sudah buat laporan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (26/12/2024).
Dua orang sudah ditangkap kemudian ditahan di Polres Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan korban membuat laporan polisi pada 25 Desember 2024. Kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum usai korban memeriksakan kondisinya ke rumah sakit.
“Kemarin sudah ada perdamaian. Nah, setelah perdamaian dari Polsek, korban datang ke RSUD Ciawi untuk melakukan cek kesehatan. Diketahui ada beberapa luka memar dari suaminya, dari situ mereka berubah pikiran,” kata Teguh.
Ditambah, istri korban menyampaikan hasil diagnosa dari dokter bahwa kandungannya berpotensi mengalami keguguran. Tetapi, sejauh ini dari pengakuan korban kandungannya masih aman.
Kepada polisi, istri korban mengaku sempat merasa seperti dijambak. Namun, polisi masih menunggu hasil visum korban terkait kondisinya.
“Sepengakuan dari istrinya, dia merasa ada yang menjambak, tapi kami masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Cibinong,” ujar Teguh.
Sebelumnya, sekelompok Pak Ogah cekcok dengan pengendara mobil di Jalan Alternatif Puncak, Bogor, Minggu, 22 Desember 2024. Sempat terjadi pemukulan terhadap pengendara mobil.
Kejadian itu berawal ketika korban berinisial IH dengan istrinya asal Jakarta mengendarai mobil di jalan menanjak. Mobil IH melaju menghindari mobil lain di depannya karena mogok dan menyenggol seorang pria menyentuh kaca spion mobil.
Dari situ, terdapat 3 orang pengatur jalan atau Pak Ogah yakni berinisial J, D, dan R mengetuk kaca mobil belakang dengan keras. Hingga akhirnya, terjadi keributan dan penganiayaan terhadap korban.
(jon)
-

Hartanya Digugat, Kakak Atiqah Hasiholan Idap Skizofrenia, Bisakah Gangguan Kejiwaan Ini Sembuh? – Halaman all
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Keluarga artis Atiqah Hasiholan kini tengah menghadapi masalah terkait hukum.
Dalam kasus ini, cucu dari kakak pertama Atiqah melaporkan Ratna Sarumpaet yang merupakan nenek kandung atas dugaan penggelapan harta warisan.
Terungkap bahwa kakak pertama Atiqah, yang bernama Muhammad Iqbal disebut-sebut mengidap gangguan kejiwaan atau Skizofrenia yang membuatnya harus diurusi sang ibu Ratna Sarumpaet, termasuk hartanya.
Mengenal Skizofrenia
Lalu apa itu skizofrenia?
Berikut penjelasan Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS.Jiwa.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor dr.Lahargo Kembaren, SpKJ.
Dokter Lahargo mengatakan, gangguan ini mempengaruhi fisik, mental serta emosi pengidapnya.
Skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan kemampuan seseorang yang tidak bisa membedakan realita dan halusinasi.
“Mereka sering kali mendengar suara bisikan yang berkomentar, suara bisikan menyuruh, dimana jika suara atau bisikan itu negatif maka bisa memicu kekerasan kepada orang lain,” ujar Humas Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) ini saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, selain halusinasi pada pengidap skizofrenia paling lazim ditemui mengalami gejala delusi atau waham, dimana memiliki keyakinan dan persepsi yang salah misalkan yakin ada yang mau membunuh atau berbuat jahat, yakin ada yang memperhatikan, membicarakannya, merasa dirinya adalah sosok yang hebat dan punya kekuatan tertentu, cemburu atau curiga yang berlebihan.
Gejala lain skizofrenia adalah pembicaraan tidak nyambung atau ngaco dimana yang bersangkutan sulit memahami apa yang dibicarakan demikian juga sebaliknya.
Emosi yang tidak stabil, kadang marah, bisa juga jadi mengisolasi diri, tidak mau bersosialisasi.
Maupun gangguan pada fungsi kognitif (menurunnya kemampuan untuk fokus, konsentrasi, memori, memecahkan masalah, psikomotor dan kelancaran verbal)
Prosedur Pengobatan, Bisakah Skizofrenia Sembuh?
Lebih lanjut, dokter Lahargo mengatakan, hidup bersama dengan orang dengan skizofrenia bukanlah akhir segalanya. Keluarga masih memiliki harapan bahwa yang bersangkutan bisa sembuh.
Karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh gangguan jiwa.
Pasalnya, semakin lama ditangani maka gejalanya semakin sulit dan berat, sehingga dapat berujung pada kejadian fatal.
“Hidup bersama dengan orang dengan skizofrenia bukanlah suatu hal yang tidak mungkin karena setiap pasien memiliki harapan untuk sembuh bila mengikuti strategi terapi yang diberikan,” kata dia.
Mengutip dari laman RS H.Marzoeki Mahdi, ada 3 pilar pengobatan skizofrenia yaitu farmakologi (obat-obatan), psikoterapi (terapi dengan percakapan), dan rehabilitasi psikososial (mengembalikan fungsi-fungsi yang sudah hilang).
Obat-obatan yang diberikan termasuk ke dalam golongan anti psikotik yaitu obat yang bila digunakan bisa menstabilkan kembali zat kimia di otak penderitanya.
Kemudian, Psikoterapi adalah suatu bentuk terapi dengan percakapan, pasien-pasien skizofrenia membutuhkan suatu percakapan yang produktif dan konstruktif untuk merubah sudut pandangnya terhadap suatu hal sehingga dia bisa memiliki cara berpikir yang baru dalam menghadapi kehidupan.
Serta Rehabilitasi psikososial memegang peranan penting dalam terapi skizofrenia karena pasien biasanya memiliki banyak disabilitas yang membuatnya tidak bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, kemampuan mengurus diri, berkomunikasi, dan merencanakan sesuatu.
Rehabilitasi psikososial terdiri dari berbagai upaya program yang memperlengkapi pasien dengan skizofrenia agar mampu kembali ke masyarakat dan berfungsi serta produktif dalam hidupnya. Beberapa terapi yang diberikan berupa latihan keterampilan sosial, latihan okupasi dan vokasional, psikoedukasi, remediasi kognitif, dimana akan membuat pasien kembali pada fungsinya yang semula sehingga masa depan yang cerah bisa diraih.
-

Pagi Hari Ini Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap
loading…
Korlantas Polri memberlakukan ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak, Bogor pada Libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya hari ini Kamis (26/12/2024). Foto/Dok.SINDOnews
BOGOR – Korlantas Polri memberlakukan ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya hari ini Kamis (26/12/2024).
“Hai sahabat Lantas!!! Jalur puncak hari ini diberlakukan Ganjil Genap mulai 06.00 WIB s.d 09.00 WIB,” bunyi keterangan Korlantas Polri di akun Instagramnya, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Pemberlakuan ganjil genap tersebut merujuk pada Permenhub no PM 84 tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-Batas Kota Cianjur nomor 075.
Polri meminta masyarakat agar mengecek kendaraannya. Serta masyarakat diharapkan dapat mengutamakan keselamatan di jalan.
Baca Juga
“Pastikan kendaraan anda sesuai aturan Ganjil Genap dan selalu utamakan keselamatan dijalan serta selalu patuh aturan lalu lintas,” jelasnya.
(shf)