kab/kota: Bogor

  • Pak Ogah yang Keroyok Ibu Hamil di Puncak Bogor Kini Jadi Buronan – Halaman all

    Pak Ogah yang Keroyok Ibu Hamil di Puncak Bogor Kini Jadi Buronan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-Pelaku pengeroyokan ibu hamil di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

    Pelaku yang saat kejadian mengenakan kaos merah itu hingga saat ini masih melarikan diri.

    Pada tragedi pengeroyokan itu, korban melaporkan pelaku ada tiga orang.

    Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor.

    Kedua pelaku yang telah diamankan yakni berinisial J (20) dan R (25), warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

    “Pelaku yang dilaporkan oleh korban ada tiga orang, dua orang sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka, serta sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

    Sementara itu satu tersangka lagi yakni D (25) alias Dandy, yang juga merupakan warga Kecamatan Megamendung masih dalam pengejaran.

    Polisi pun telah menerbitkan DPO untuk tersangka yang belum ditangkap.

     “Sedangkan satu pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dan kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sampai saat ini masih dalam upaya pengejaran,” tuturnya.

    Pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di RSUD Cibinong.

    Kompol Teguh Kumara juga mengungkap motif para pelaku sehingga nekat menganiaya korban.

    “Motif pelaku menggebrak mobil karena merasa tidak terima pada saat salah seorang dari mereka pada saat memperbaiki atau mencoba menolong mobil yang terperosok, tersenggol oleh spion mobil korban,” jelas dia.

    Hal itu juga berakhir dengan terjadinya cekcok antara korban dan pelaku.

    “Maka dari itu mereka melakukan penggebrakan pada mobil korban dan meminta korban untuk berhenti,” tandasnya.

    Aksi pengeroyokan itu terjadi di Tanjakan Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/12/2024).

    Peristiwa itu sempat dilaporkan korban ke Polsek Megamendung dan pelaku diamankan.

    Menurut korban, Indra Hermawan, saat itu para pelaku diminta untuk membayar ganti rugi pengobatan dan biaya cek kandungan.

    “Karena yang kita inginkan dari si pelaku untuk sekedar membiayai pengobatan pukulan ke mata dan pengecekan kandungan istri saya,” kata dia.

    Namun para pelaku tidak memiliki uang, bahkan saat berusaha mengumpulkan hanya ada Rp 53 ribu.

    pelaku hanya bisa mengumpulkan Rp 53 ribu dan tidak ada identitas untuk pelaku tersebut. Jadi kami sepakat case closed,” jelasnya.

    Tapi setelah ada indikasih ancaman keguguran atas kandungan istrinya, Indra Hermawan pun berubah pikiran.

    Indra juga menjelaskan kalau kondisi istrinya saat itu sedang hamil 8 minggu.

    “Setelah di hari berikutnya kami melakukan pengecekan ke RS Hermina Ciawi, dikatakan istri ada kemungkinan keguguran disebabkan stress karena cekcok kemarin,” kata dia.

    Ia pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus itu ke jalur hukum dan menutup pintu damai

    Penulis: Vivi Febrianti

  • Sebut Mahfud MD Gagal, Ini Profil dan Harta Kekayaan Habiburokhman

    Sebut Mahfud MD Gagal, Ini Profil dan Harta Kekayaan Habiburokhman

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman menilai bahwa eks Menkopolhukam Mahfud MD merupakan orang yang gagal.

    Pernyataan itu dilontarkan saat Habiburokhman merespons soal kritikan Mahfud MD terhadap wacana pengampunan koruptor melalui denda damai yang menuai polemik.

    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD,” ujarnya di kompleks Senayan, Jumat (27/12/2024). 

    Lantas, siap sebenarnya Habiburokhman?

    Profil Habiburokhman

    Disitat dalam situs fraksigerindra.id, Habiburokhman lahir di Metro, Lampung, 17 September 1974. Dia mengemban pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

    Semasa kuliah, Habiburokhman aktif di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).

    Dia juga dikenal sebagai aktivis yang rajin memimpin demonstrasi di era 1998-an atau saat Presiden ke-2 Soeharto menjabat.

    Kemudian, Habiburokhman sempat mendirikan serikat pengacara pada 2005 hingga mendirikan kantor hukum bisnis di Menteng, Jakarta Pusat.

    Pada 2010 Habiburokhman resmi menjadi kader Gerindra dan langsung ditunjuk sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.

    Dua tahun berselang, dia didapuk sebagai pemimpin Tim Advokasi Jakarta Baru atau kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi-Ahok saat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

    Adapun, Habiburokhman sempat menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.

    Tak berhenti disitu, politisi Gerindra ini mendirikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diklaim berperan dalam kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017.

    Lebih jauh, Habiburokhman juga ditunjuk sebagai Jubir Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres pada 2019. Di tahun yang sama, dia kemudian lolos menjadi anggota parlemen fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.

    Sebagai anggota legislatif, Habiburokhman mengemban tugas di Komisi III. Kini, dia mendapatkan amanah sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

    Harta Kekayaan Habiburokhman

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditayangkan di situs resmi KPK, total harta kekayaan Habiburokhman mencapai Rp9,6 miliar.

    Mayoritas, harta kekayaan Habiburokhman berada pada aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor hingga Jakarta Selatan. Totalnya, mencapai Rp8,1 miliar.

    Kemudian, untuk membantu mobilitasnya, pria asal Lampung ini memiliki Toyota Alphard (2022) senilai Rp1 miliar. Selain itu, dia juga memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp500 juta.

  • Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi menyisakan daftar panjang kejadian di sepanjang tahun 2024. Mulai dari kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri hingga penyalahgunaan senjata yang berujung pada penembakan sesama anggota polisi bahkan warga sipil.

    Para anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut berujung dijatuhi sanksi pemecatan atas pelanggaran kode etik sampai ditindak pidana.

    Maraknya fenomena ini pun mencuri perhatian publik mengingat lembaga kepolisian dianggap masyarakat sebagai pihak yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dan meringkus pelaku tindakan kriminal.

    Berikut sejumlah kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang terjadi sepanjang 2024.

    Pria di Ketapang Tewas Usai Ditangkap Polisi

    Seorang pria berinisial RP di Ketapang, Kalimantan Barat, dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia usai ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak kejahatan pada 24 Januari 2024.

    Menurut kesaksian keluarga, RP dikembalikan sehari setelah penangkapan dengan kondisi tubuh penuh luka memar serta terdapat bekas jahitan seperti luka tembakan peluru. Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban tewas akibat tindak penganiayaan oleh oknum Kepolisian Satreskrim Polres Ketapang dan telah menuntut ke jalur hukum.

    Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi

    Selanjutnya, seorang mahasiswi STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara, terkena peluru polisi yang salah sasaran pada 30 Januari 2024 lalu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima luka tembak di bahu.

    Anggota kepolisian saat itu diketahui sedang memburu bandar sabu di area SPBU daerah Baruga dekat Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Polisi Tembak Wanita di Kendari

    Oknum anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bripda RAT menembak wanita berinisial IAM (20) usai menggelar pesta minuman keras pada 1 Februari 2024 dini hari.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bripda RAT awalnya datang ke Mapolda Sultra dalam rangka tugas kedinasan, kemudian menginap di rumah rekannya Brigadir Z di Kecamatan Poasai, Kendari.

    Korban IAM lalu datang mengunjungi Bripda RAT di rumah tersebut. Saat itu, pelaku menemukan senjata Brigadir Z dan memainkannya hingga meletus dan mengakibatkan korban terluka di dada sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan.

    Polisi Tembak Pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung terhadap seorang pria bernama Romadon yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Penembakan yang menewaskan pria asal Desa Batu Badak itu dilakukan di depan anak dan istrinya lantaran korban dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota yang diduga melanggar kode etik itu telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan akan ditindak tegas.

    Warga Sumatera Utara Tewas Usai Ditahan Polisi

    Irwan Hasibuan, seorang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat sejumlah luka di tubuhnya pada 20 Mei lalu, setelah ditangkap polisi dua hari sebelumnya di Muara Sungai Cempedak.

    Keluarga korban dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menduga korban tewas akibat dianiaya anggota polisi Polres Batubara yang menangkapnya.

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto

    Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila, didakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lantaran membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, karena kesal dengan kebiasaan judionlineyang melanggar perjanjian rumah tangga mereka.

    Pada 8 Juni 2024, Dila menyiramkan Pertalite ke tubuh Rian dan membakar tisu sebagai upaya gertakan. Namun, api justru menyambar tubuh korban, yang akhirnya meninggal keesokan harinya akibat luka bakar 96 persen.

    Atas tindak pidana ini, Dila didakwa Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan antar anggota kepolisian terjadi di Solok Selatan, dimana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari.

    Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengusutan kasus tambang ilegal galian C oleh korban dengan melakukan aksi razia yang tidak disepakati pelaku.

    Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Ia juga dipecat dari keanggotaan kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Penembakan Siswa SMK di Semarang

    Dua hari setelah kejadian di Solok Selatan, Gamma yang merupakan seorang siswa SMK tewas akibat ditembak anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig.

    Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim bahwa penembakan Gamma terjadi saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran antar geng dan diserang oleh pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda, yaitu penembakan terjadi saat Aipda Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas, yang berujung pada insiden tersebut.

    Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor

    Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, diduga menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Pria yang kerap disapa Ucok ini memukul ibunya menggunakan tabung gas setelah cekcok, kemudian melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

    Berdasarkan pemeriksaan Propam, ditemukan riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. Ia pun diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

    Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang dalam kurun waktu 2019 sampai 2024. Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.

    Sektor kasus yang berujung pada insiden penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik atau kebijakan hingga agraria.

    Sementara itu, Amnesty International Indonesia telah mencatat kejadian 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 korban jiwa, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun 2024. Selain itu, ditemukan pula puluhan tindak intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya.

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Menanggapi maraknya kasus kekerasan terutama penembakan yang dilakukan oknum polisi di Indonesia tahun ini, ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon berpendapat bahwa persoalan utama dalam isu kekerasan oleh anggota polisi terletak pada individu pelaku dan bagaimana cara institusi menanganinya.

    “Jangan karena satu kejahatan, instansinya dijadikan persoalan. Jadi pada orangnya. Nah kemudian sekarang jadi persoalan penanganan orangnya,” ujarnya.

    Manajemen penanganan kasus, menurut Simon, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum serta peraturan perundang-undangan, serta bersifat transparan agar masyarakat merasa terlindungi.

    “Selain penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur yang ada, juga bagaimana manajemen penanganan yang baik, melalui pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat merasa kok penanganan oleh kepolisian ini tidak melindungi mereka, tidak mengayomi gitu,” tuturnya.

    Bagi Simon, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh kepolisian menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperbaiki untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum itu.

    Ia juga menyarankan agar pengawasan eksternal lebih ditingkatkan melalui evaluasi sistem pelaporan, baik oleh legislatif maupun masyarakat. Hal ini supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian tak semakin berkurang.

    “Nah yang kedua, tadi kaitannya dengan pengawasan yang eksternal. Pihak legislatif, masyarakat. Kemudian katakan dibuka lah, pihak pelaporan gitu. Tapi pelaporannya ditindak lanjuti ya, kan ada ini ya, tempat pengaduan dan segala macam. Itu dievaluasi lagi, apakah ada yang lapor atau enggak sih?” ujarnya.

    Simon pun mengatakan bahwa pengawasan serta regulasi terhadap penggunaan senjata api oleh polisi harus diperketat.

    Menurutnya, pengadaan senjata api yang dibawa oleh seorang anggota polisi di luar kepentingan tugas menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan senjata tersebut, sehingga terkadang penembakan justru terjadi bukan di situasi genting.

    “Itu memang sebaiknya ada ini ya, pengawasan yang tetap terkait dengan penggunaan senjata api. Karena itu masalah sepele, tapi memakai senjata api gitu. Apalagi dilakukan oleh seorang polisi dan bukan yang ditugaskan menangani persoalan pada saat itu,” kata Simon.

    Ia menegaskan bahwa senjata api seharusnya hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjalankan tugas berbahaya atau dalam operasi penangkapan.

    “Tidak sembarangan memakai senjata api dalam menangani persoalan-persoalan, bahkan juga mungkin tidak perlu memakai atau membawa senjata. Kecuali dalam hal-hal yang memang, tugas-tugas yang menghadapi bahaya, kemudian memang ditugaskan dalam penangkapan dan sebagainya,” tambahnya.

    Sementara itu, penggunaan senjata api telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015, dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Tiap aturan tersebut menerangkan syarat perizinan kepemilikan serta penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Beberapa diantaranya mencakup kewajiban tes psikologis serta sertifikat khusus untuk memperoleh senjata api, juga tata cara penggunaan senjata api dalam tugas dan situasi yang mengancam nyawa manusia.

    Simon pun menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan internal kepolisian yang menurutnya kurang tegas dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

    “Kadang-kadang tidak sinkron gitu loh antara penanganan secara internal. Jadi harus ada ketegasan terkait dengan penanganan. Agak krusial ya terkait dengan manajemen penanganan kasus dalam internal pihak kepolisian,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pihak kepolisian harus menghindari penanggulangan kasus yang kurang sigap lantaran kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap kepolisian sudah goyah imbas menyebarnya istilah ‘no viral no justice’.

    Istilah tersebut mengacu pada beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dimana tindak lanjutnya baru dilakukan oleh pihak berwajib setelah korban atau orang lain yang terlibat memviralkan kasus tersebut di sosial media.

    Biasanya, para korban mengunggah kasus ini di sosial media karena merasa pelaporan yang dilakukannya ke pihak berwajib tak kunjung ditindak lanjuti.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuh Simon.

  • Wamendagri kejar target swasembada pangan mulai dari Bogor

    Wamendagri kejar target swasembada pangan mulai dari Bogor

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wamendagri kejar target swasembada pangan mulai dari Bogor
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendampingi para kepala daerah dalam mengejar target swasembada pangan tahun 2027, dimulai dari Kabupaten Bogor Jawa Barat.

    “Kementerian Dalam Negeri meminta ke seluruh kepala daerah, gubernur bupati/wali kota, terutama di daerah-daerah strategis yang punya potensi untuk menjadi lumbung pangan ini mengumpulkan data-data,” kata Bima usai meninjau irigasi di Ciseeng Kabupaten Bogor, Jumat (27/12).

    Bima meninjau langsung dengan menyusuri beberapa lahan irigasi di Kecamatan Ciseeng mulai dari Desa Cibadak hingga Desa Ciseeng yang masuk dalam skala prioritas perbaikan irigasi.

    Irigasi yang ada di Ciseeng ini sebagian besar untuk mengaliri budidaya ikan hias dan ikan konsumsi.

    Ia menjelaskan, salah satu strategi yang didorong oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mencapai target tersebut yaitu membangun serta merehabilitasi daerah-daerah irigasi.

    Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat sekitar 3 juta hektare lahan irigasi yang ada di Indonesia.

    “Karena ada sekitar Rp190 triliun lebih alokasi dari Menko Pangan untuk dialokasikan mendukung swasembada pangan, dan Rp12 triliunnya untuk irigasi,” ungkap Bima.

    Rehabilitasi irigasi yang akan dilakukan mulai dari membangun turap di sepanjang aliran hingga melakukan normalisasi terhadap aliran-aliran yang sedimentasinya sudah mulai dangkal.

    “Ini akan didata karena anggarannya sudah ada kita ingin bergerak cepat. Kalau sesuai dengan prioritas memang persawahan, tapi saya lihat juga ada kebutuhan untuk perikanan, nanti kita akan rapatkan di tingkat menko sejauh mana alokasi bisa dikucurkan untuk perikanan,” paparnya.

    Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat mendampingi Wamendagri menjelaskan Kabupaten Bogor memiliki enam wilayah yang masuk skala prioritas rehabilitasi saluran irigasi.

    “Tadi hitungan kita secara sederhana Rp29 miliar kita meminta untuk perbaikan enam lokasi itu,” kata Ajat.

    Enam wilayah tersebut yaitu, di Cidurian Sending Kecamatan Jasinga seluas 482 hektare, di Cidurian Sodong Kecamatan Jasinga seluas 771 hektare.

    Kemudian di Cihoe Cokompeni Kecamatan Cariu seluas 1.486 hektare, di Cipangingkis Leungsir 1 Kecamatan Jonggol seluas 703 hektare, di Sasak Kecamatan Ciseeng seluas 1.018 hektare serta di Cibeuteung Kecamatan Ciseeng 294 hektare.

    Sumber : Antara

  • Kantor Media Pakuan Raya Dibakar Orang Misterius, Pelakunya ke Arah Jalan Pajajaran

    Kantor Media Pakuan Raya Dibakar Orang Misterius, Pelakunya ke Arah Jalan Pajajaran

    loading…

    Polisi menyelidiki kasus pembakaran kantor media Pakuan Raya (Pakar) di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Foto/Istimewa

    BOGOR – Kantor media Pakuan Raya (Pakar) di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga dibakar orang misterius alias orang tak dikenal (OTK), Sabtu (28/12/2024) dini hari. Pelakunya kabur ke arah Jalan Pajajaran.

    Salah satu saksi, Aditia mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Awalnya, terlihat dua pria tak dikenal berboncengan motor berhenti di Simpang Warung Jambu.

    “Satu orang mengenakan pakaian sweater hitam turun dari motor dan berjalan mendatangi Kantor Media Harian Pakar,” kata Aditia, Sabtu (28/12/2024).

    Pria itu tampak membawa sebuah kardus dan botol plastik diduga berisikan bensin. Lalu, langsung membakar bagian depan kantor media tersebut.

    “Jarak 3 meter dari api yang sudah besar melemparkan kembali satu botol (diduga) bensin, sehingga api semakin besar,” jelasnya.

    Selanjutnya, pria itu bergegas menuju rekannya yang menunggu di motor dan melarikan diri. Api tidak menjalar dan berhasil dipadamkan pengemudi ojek online dan pemilik warung sekitar.

    “Keduanya melarikan diri memutar lampu merah Warung Jambu ke arah Jalan Pajajaran,” ungkapnya.

    Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Pakar David Rizar Nugroho mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihaknya berharap agar kasus ini diusut tuntas dan menangkap pelaku.

    “Kami konsisten menegakkan pers yang merdeka dan independen. Tak gentar dengan segala bentuk ancaman dan intimidasi yang mau merampas kemerdekaan pers,” tegas David.

    Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus ini. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan lainnya.

    “Sedang menyelidiki, olah TKP sudah dilakukan oleh Inafis. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Labfor dan pemeriksaan para saksi,” ucap Bismo.

    (rca)

  • Cara Pemerintah Pastikan Swasembada Pangan

    Cara Pemerintah Pastikan Swasembada Pangan

    Jakarta: Pemerintah berupaya maksimal memastikan swasembada pangan. Instruksi Presiden Prabowo Subianto itu diimplementasikan jajaran kementerian dan lembaga, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menjalankan instruksi itu dengan meninjau kawasan irigasi. Kali ini, Bima meninjau kawasan irigasi Sasak di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Dalam peninjauan tersebut, Bima mengingatkan kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera melaporkan data yang dibutuhkan berkaitan dengan rehabilitasi irigasi. Ia mengimbau daerah, khususnya di wilayah strategis yang berpotensi menjadi lumbung pangan untuk melaporkan data penunjang agar upaya rehabilitasi irigasi dapat segera direalisasikan.

    Bima menuturkan, saat ini pemerintah tengah berupaya mencapai target swasembada pangan pada 2027. Guna merealisasikan langkah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus mendorong pembangunan dan rehabilitasi daerah irigasi di daerah potensial.

    “Berdasarkan data, ada sekitar hampir tiga juta hektare luasan daerah irigasi di seluruh Indonesia. Kalau itu semua bisa dimaksimalkan untuk diperbaiki, direhabilitasi, maka yang tadinya bisa hanya satu kali atau dua kali, bisa lebih, dan luasan sawah pun bertambah,” ujar Bima, Jumat, 27 Desember 2024.
     

    Bima didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Kepala Desa Babakan, dan Kepala Desa Ciseeng tersebut. Selama peninjauan itu, Bima banyak menyaksikan sebagian besar irigasi yang telah dimanfaatkan sebagai ternak ikan, baik untuk hias maupun keperluan konsumsi. Ada pula yang difungsikan sebagai saluran irigasi pertanian padi. Dia pun meminta data mengenai kawasan irigasi tersebut untuk dirapikan agar dapat diusulkan proses rehabilitasi.

    “Ada yang perlu dibangun turap, ada yang sedimentasinya sudah menahun sehingga perlu dilakukan normalisasi. Dan ada beberapa bangunan sistem pengairannya harus diperbaiki,” tambah Bima.

    Bima berharap, proses rehabilitasi irigasi di kawasan tersebut dapat segera direalisasikan. Dengan begitu, diyakini jumlah hasil panen akan meningkat pesat dan mampu menjadi lumbung pangan.

    “Kita berharap betul, di kabupaten ini [Bogor], dengan didorong oleh Kades (Kepala Desa) dan Camat semua, data [mengenai irigasi] itu matang, sehingga tahun depan sudah banyak yang bisa dibantu untuk rehabilitasi irigasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menuturkan, di Kabupaten Bogor terdapat sejumlah wilayah yang menjadi skala prioritas untuk diusulkan dalam perbaikan irigasi. Hal ini meliputi Jasinga, Nanggung, Jonggol, Cariu, Cikumpay dan sebagainya. Dia berharap sejumlah irigasi di wilayah tersebut dapat direhabilitasi guna memaksimalkan hasil panen dari sektor pertanian.

    Sebagai informasi, adapun lokasi yang ditinjau Bima yakni Kecamatan Ciseeng merupakan kawasan minapolitan. Dengan kata lain, masyarakat di wilayah tersebut didominasi petani ikan. Kawasan minapolitan dengan luas sekitar 1.500 hektare ini menggantungkan kebutuhan airnya dari irigasi Sasak.

    Jakarta: Pemerintah berupaya maksimal memastikan swasembada pangan. Instruksi Presiden Prabowo Subianto itu diimplementasikan jajaran kementerian dan lembaga, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
     
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menjalankan instruksi itu dengan meninjau kawasan irigasi. Kali ini, Bima meninjau kawasan irigasi Sasak di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
     
    Dalam peninjauan tersebut, Bima mengingatkan kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera melaporkan data yang dibutuhkan berkaitan dengan rehabilitasi irigasi. Ia mengimbau daerah, khususnya di wilayah strategis yang berpotensi menjadi lumbung pangan untuk melaporkan data penunjang agar upaya rehabilitasi irigasi dapat segera direalisasikan.
    Bima menuturkan, saat ini pemerintah tengah berupaya mencapai target swasembada pangan pada 2027. Guna merealisasikan langkah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus mendorong pembangunan dan rehabilitasi daerah irigasi di daerah potensial.
     
    “Berdasarkan data, ada sekitar hampir tiga juta hektare luasan daerah irigasi di seluruh Indonesia. Kalau itu semua bisa dimaksimalkan untuk diperbaiki, direhabilitasi, maka yang tadinya bisa hanya satu kali atau dua kali, bisa lebih, dan luasan sawah pun bertambah,” ujar Bima, Jumat, 27 Desember 2024.
     

    Bima didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Kepala Desa Babakan, dan Kepala Desa Ciseeng tersebut. Selama peninjauan itu, Bima banyak menyaksikan sebagian besar irigasi yang telah dimanfaatkan sebagai ternak ikan, baik untuk hias maupun keperluan konsumsi. Ada pula yang difungsikan sebagai saluran irigasi pertanian padi. Dia pun meminta data mengenai kawasan irigasi tersebut untuk dirapikan agar dapat diusulkan proses rehabilitasi.
     
    “Ada yang perlu dibangun turap, ada yang sedimentasinya sudah menahun sehingga perlu dilakukan normalisasi. Dan ada beberapa bangunan sistem pengairannya harus diperbaiki,” tambah Bima.
     
    Bima berharap, proses rehabilitasi irigasi di kawasan tersebut dapat segera direalisasikan. Dengan begitu, diyakini jumlah hasil panen akan meningkat pesat dan mampu menjadi lumbung pangan.
     
    “Kita berharap betul, di kabupaten ini [Bogor], dengan didorong oleh Kades (Kepala Desa) dan Camat semua, data [mengenai irigasi] itu matang, sehingga tahun depan sudah banyak yang bisa dibantu untuk rehabilitasi irigasi,” tandasnya.
     
    Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menuturkan, di Kabupaten Bogor terdapat sejumlah wilayah yang menjadi skala prioritas untuk diusulkan dalam perbaikan irigasi. Hal ini meliputi Jasinga, Nanggung, Jonggol, Cariu, Cikumpay dan sebagainya. Dia berharap sejumlah irigasi di wilayah tersebut dapat direhabilitasi guna memaksimalkan hasil panen dari sektor pertanian.
     
    Sebagai informasi, adapun lokasi yang ditinjau Bima yakni Kecamatan Ciseeng merupakan kawasan minapolitan. Dengan kata lain, masyarakat di wilayah tersebut didominasi petani ikan. Kawasan minapolitan dengan luas sekitar 1.500 hektare ini menggantungkan kebutuhan airnya dari irigasi Sasak.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Commuter Line beroperasi 24 jam di malam Tahun Baru 2025

    Commuter Line beroperasi 24 jam di malam Tahun Baru 2025

    Arsip foto – Sejumlah penumpang kereta listrik (KRL) Commuterline berjalan menuju pintu keluar Stasiun Tangerang di Banten, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj

    Commuter Line beroperasi 24 jam di malam Tahun Baru 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Kereta Commuter Line (KCI) beroperasi 24 jam di malam Tahun Baru 2025 dengan jumlah perjalanan diprediksi mencapai 1.114 dari 1.048 perjalanan pada hari biasa. 

    “Perjalanan Commuter Line biasanya 1.048 perjalanan menjadi 1.114 perjalanan di malam Tahun Baru 2025,” ungkap Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan di Jakarta pada Jumat.

    Lesa menyebutkan bahwa semua jalur KAI Commuter akan beroperasi selama 24 jam di malam Tahun Baru 2025. “Semua jalur operasi KRL Commuter Line, tidak hanya untuk lintas Bogor-Jakarta saja,” kata Leza.

    Selain itu, pihaknya juga menambah sejumlah fasilitas seperti “water dispenser”, toilet portabel, kursi tunggu dan pengisian baterai telepon dan laptop (booth charger) di beberapa stasiun pada malam Tahun Baru 2025.

    “Ada beberapa stasiun saja, disesuaikan dengan jumlah pengguna di stasiunnya,” tutur Leza.

    Adapun tarif KRL masih normal seperti hari biasa, yakni Rp3.000 untuk jarak 25 kilometer dan ditambah Rp1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.

    “Masih normal (tarif KRL pada malam Tahun Baru 2025),” kata Leza.

    Sumber : Antara

  • 20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    Daftar 20 Bank Tutup Sepanjang 2024:

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. BPRS Kota Juang (Perseroda).

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda terhitung sejak tanggal 29 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 29 November 2024.

    Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda tersebut:

    – Seluruh kantor PT BPRS Kota Juang Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPRS Kota Juang Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya.

    – Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

    6. PT BPR Nature Primadana Capital

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    9. PT BPR Bank Jepara Artha

    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    10. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    11. PT BPRS Saka Dana Mulia

    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    12. PT BPR Bali Artha Anugrah

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    13. PT BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    14. PT BPR Aceh Utara

    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    15. PT BPR EDCCASH

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    16. Perumda BPR Bank Purworejo

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    17. PT BPR Bank Pasar Bhakti

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    18. PT BPR Madani Karya Mulia

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    19. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (ara/ara)

  • Ahli Peringatkan Pemerintah Terkait Riset Lapangan Program Makan Bergizi Gratis

    Ahli Peringatkan Pemerintah Terkait Riset Lapangan Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Makan bergizi gratis (MBG) rencananya akan mulai dilaksanakan pada Januari 2025. Sebelum penerapan, pemerintah sudah lebih dahulu melakukan uji coba program ini di beberapa daerah, seperti Bogor, Tangerang, dan Jakarta.

    Beberapa pihak juga memberi masukan kepada pemerintah agar program yang memakan dana Rp 71 Triliun ini berjalan maksimal. Satu hal yang perlu dilakukan adalah assessment atau riset lapangan tentang apa yang dibutuhkan setiap anak.

    Hal itu disampaikan ahli gizi masyarakat dr Tan Shot Yen. Menurutnya, penting untuk pemerintah mengetahui kondisi dilapangan terlebih dahulu tentang apa yang cocok dengan masyarakat.

    “Jangan sampai kita membuang uang segitu banyak, sementara penerimaan belum tentu baik responnya dari yang menerima. Kelemahan kita adalah belum melakukan assessment. Assessment misalnya anak-anak itu sukanya apa?” kata Tan kepada Beritasatu.com, Sabtu (28/12/2024).

    Pemerintah juga harus berkaca pada kasus Ketika makan bergizi gratis tambahan justru tidak tepat sasaran.

    “Jadi jangan sampai nanti kejadian seperti yang dialami posyandu, ketika membagi makanan tambahan yang sifatnya pemulihan, itu malah bapaknya yang makan karena anaknya tidak suka,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan infrastruktur dan peluang terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan program ini.

    “Kalau di luar negeri yang juga melakukan makan bergizi gratis, setiap sekolahnya punya dapur. Sekarang bagaimana di daerah 3? Fasilitas sekolah dan gedungnya saja sudah mengenaskan, jadi mustahil mereka punya dapur. Ongkosnya nanti makin mahal karena perlu ada yang mengantarkan makanan dan sebagainya,” pungkasnya.
     

  • Pengamat Ungkap 2 Persoalan Mendasar Realisasi Program Makan Bergizi Gratis

    Pengamat Ungkap 2 Persoalan Mendasar Realisasi Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat ekonomi pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof M Firdaus menyebutkan, ada dua persoalan mendasar dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang akan berjalan pada 2025.

    “Persoalan mendasar dalam program makan bergizi gratis ada dua hal. Pertama, yakni koordinasi dan kedua bagaimana menjamin ketersediaan dari suplai bahan baku, lalu kemudian bisa di-delivery dengan baik kepada target,” jelas Firdaus saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (27/12/2024).

    Firdaus mengungkapkan, persoalan koordinasi ini dikarenakan tujuan makan bergizi gratis, yang dikoordinir oleh Badan Gizi Nasional (BGN), tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi sumber daya manusia (SDM), tetapi juga menggerakkan perekonomian dan menyesuaikan dengan kondisi budaya setempat.

    Ia menuturkan, keterlibatan pemerintah daerah perlu digerakkan guna menyukseskan program makan bergizi gratis tersebut.

    “Dalam hal ini keterlibatan dari pemerintah daerah sebetulnya masih sangat diperlukan, terutama agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian lokal dengan cara melibatkan partisipasi dari penyedia atau pemasok bahan-bahan baku,” terang Firdaus.

    “Bukan hanya kateringnya saja, tetapi juga bahan baku atau hulunya, bisa dipasok dari daerah tersebut, sehingga variasi menu memang disesuaikan dengan ketersediaan yang ada di sana tetapi tetap memenuhi nutrisi,” sambung Firdaus.

    Oleh karena itu, Firdaus mengatakan ketersediaan bahan baku yang melimpah dari suatu daerah dapat memenuhi nutrisi makan bergizi gratis yang sesuai dari sasaran lokasi yang sama. Baginya, persoalan koordinasi harus diutamakan tetapi tetap tidak menjadi hambatan birokrasi bagi BGN dalam melaksanakan program makan bergizi gratis.

    “Kemudian kedua, kita mengetahui pasokan pangan di Indonesia sering kali memiliki ketidakpastian yang tinggi. Ketidakpastian tersebut dapat mengakibatkan fluktuasi harga yang besar,” terang Firdaus.

    Dia mencontohkan, harga Tomat bisa meroket tinggi hingga Rp 50.000 per kilogram dan kadang kala dapat menukik menjadi hanya Rp 3.000 atau Rp 4.000 per kilogram. Kondisi tersebut tidak ada ubahnya dialami oleh komoditas pangan, seperti ikan, ayam, dan telur.

    “Diharapkan dengan program makan bergizi gratis ini, akan terjadi komitmen yang tinggi dari pembuat kebijakan untuk bisa menyediakan pasokan pangan dengan harga yang lebih stabil. Bukan harga yang murah,” tegas Firdaus.

    Lebih lanjut, Firdaus juga menyebutkan, dalam upaya memenuhi ketersediaan pangan, diperlukannya bahan baku pangan yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Namun, lanjut Firdaus, produk pangan memiliki daya tahan yang singkat, maka diperlukan koordinasi dengan teknologi yang melibatkan banyak pihak.

    Diketahui, Pemerintah Indonesia siap meluncurkan program makan bergizi gratis (MBG) pada 2 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.

    Setelah melalui uji coba intensif selama beberapa bulan, berbagai proses terkait pelaksanaan program telah dipersiapkan dengan matang, mulai dari penyediaan bahan baku, operasional unit pelayanan, pengiriman makanan ke sekolah, hingga pengelolaan limbah.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hariqo Satria Wibawa menyampaikan, makan bergizi gratis merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi kesenjangan gizi di Indonesia, meningkatkan kualitas hidup anak-anak, dan membentuk sumber daya manusia unggul yang siap bersaing di masa depan.

    “Presiden ingin anak-anak Indonesia tercukupi gizinya dengan makanan sehat. Harapannya, pada 2025, pelajar dan santri akan menjadi generasi emas yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Hariqo saat meninjau kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sareal di Kota Bogor Senin (9/12/2024).