kab/kota: Bogor

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • DPRD Klaim Sudah Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    DPRD Klaim Sudah Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor Megapolitan 3 Januari 2025

    DPRD Klaim Sudah Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas mengatakan, sudah menganggarkan Rp 10 miliar untuk mendukung keberlanjutan layanan Biskita Trans Pakuan.
    “Padahal kami kemarin sudah menganggarkan Rp10 miliar, dan anggaran itu sebagai upaya kami agar pelayanan tetap terlaksana. Kami sudah berupaya sedemikian rupa,” ujar Hasbi saat ditemui di Balai Kota Bogor, Kamis (2/1/2025).
    Hasbi juga menyesalkan langkah Pemkot yang tidak berkoordinasi dengan DPRD sebelum
    Biskita Trans Pakuan Bogor
    berhenti beroperasi.
    “Kami menyayangkan sikap Pemkot yang sebelum ada penghentian ini tidak menginformasikanny ke DPRD,” tambah Hasbi.
    Dalam pembahasan RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor mengalokasikan Rp10 miliar untuk memastikan operasional Biskita Trans Pakuan tidak terganggu.
    Sebelumnya, DPRD juga menganggarkan tambahan Rp11 miliar dalam APBD Perubahan 2024 untuk mengantisipasi penghentian subsidi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
    “Sudah dianggarkan kemarin Rp 10 miliar dan dalamn catatan Rp 11 miliar dianggarkan di APBD perhbahan karena info kemarin ada pemberhentian subsidi dari BPTJ.,” kata Hasbi.
    Dia mendesak Pemkot untuk segera memberikan solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transportasi selama penghentian sementara ini.
    Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemanfaatan mobil dinas atau kendaraan alternatif lainnya.
    “Itu upaya DPRD supaya pelayanan masyarakat tetap terakomodir,” ungkap dia.
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan untuk evaluasi pelaksanaan Biskita setelah tiga tahun beroperasi sejak November 2021.
    Selain itu, penghentian juga terkait dengan proses transformasi kelembagaan di Kementerian Perhubungan, di mana pengelolaan BPTJ akan beralih ke Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.
    “Transformasi atau transisi kelembagaan di Kemenhub yang dulunya pengelolaan oleh BPTJ, tapi kedepannya BPTJ berubah Ditjen Integrasi Transportasi Multimoda perlu adanya penyesuaian,” kata Marse.
    Adapun penghentian sementara layanan Biskita Trans Pakuan berlaku untuk empat koridor yakni sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Batal Dialihkan ke Pemkot Bogor pada 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Batal Dialihkan ke Pemkot Bogor pada 2025 Megapolitan 3 Januari 2025

    Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Batal Dialihkan ke Pemkot Bogor pada 2025
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Rencana pengelolaan
    Biskita Trans Pakuan Bogor
    yang semula akan dialihkan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada tahun 2025 batal dilakukan.
    Hingga akhir 2025, pengelolaan transportasi ini akan tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran sejumlah persiapan teknis yang diperlukan untuk mendukung peralihan pengelolaan belum sepenuhnya rampung.
    “Rencananya awal 2025 akan dialihkan ke Pemkot. Namun, karena ada beberapa hal teknis yang harus dipenuhi, sehingga sampai 2025 masih dilanjutkan, masih dibiayai oleh pemerintah pusat atau Kemenhub,” kata Marse saat ditemui di Kantor Dishub Kota Bogor, Kamis (2/1/2025).
    Dengan begitu selama tahun 2025, pemerintah pusat akan tetap menanggung seluruh biaya operasional semua koridor Biskita Trans Pakuan Bogor.
    “Sambil kita evaluasi apakah ada koridor direloting atau ditambah jalurnya. Kita punya waktu selama 2025 sambil mempersiapkan proses peralihan kepada pemkot sehingga di 2026 bisa langsung ditake over,” ujar dia.
    Saat ini, layanan operasional Biskita Trans Pakuan di semua koridor, yaitu koridor 1, 2, 5, dan 6, dihentikan sementara selama maksimal 30 hari terhitung sejak 1 Januari 2025.
    “Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk evaluasi pelaksanaan program Biskita serta penyesuaian kelembagaan di Kemenhub yang dulunya pengelolaan oleh BPTJ, ke depannya BPTJ berubah menjadi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi Multimoda,” jelas Marse.
    Sebelumnya, rencana pengalihan pengelolaan Biskita Trans Pakuan dari pemerintah pusat ke Pemkot Bogor telah dibahas sejak 2024.
    Sekretaris Daerah Kota Bogor, yang dulunya dijabat oleh Syarifah Sofiah, menyebutkan keputusan tersebut merupakan permintaan dari BPTJ agar pengelolaan tidak lagi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2025.
    “Dari BPTJ minta pelaksanaan Biskita sudah tidak dikelola oleh pemerintah pusat melalui APBN. Diminta kita mandiri dialihkan ke pemkot semua koridor. Untuk subsidi dari pusat abisnha 2025 per Januari,” ucap Syarifah kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Perumda Tohaga Bogor Putus Kontrak Pengelolaan MCK di Seluruh Pasar

    Ini Alasan Perumda Tohaga Bogor Putus Kontrak Pengelolaan MCK di Seluruh Pasar

    JABAR EKSPRES – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor buka suara terkait pemutusan kontrak pihak ketiga pengelolaan MCK di seluruh pasar.

    Direktur Umum Perumda Tohaga, Haris Setiawan mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan pengelolaan fasilitas umum.

    Kata Haris, alasan lain yakni terdapat beberapa pemilik pasar yang merasa keberatan dengan perubahan ini dan sebagian melakukan gugatan.

    Dari sepuluh pemilik pasar yang terlibat, hanya empat yang mengajukan gugatan.

    BACA JUGA: Siap Layani Warga, Mobil Keliling Disdukcapil Bogor Hadir Setiap Akhir Pekan

    “Mereka yang keberatan menggugat melalui pengacara, namun kami sudah menjawab surat tersebut. Kami membuka opsi untuk menghitung nilai investasi yang mereka tuntut, jika mereka ingin pengembalian atau penggantian atas hak miliknya,” ujar Haris, Kamis (2/1).

    Proses perhitungan nilai aset yang dimaksud termasuk penyusutan bangunan yang telah digunakan selama puluhan tahun.

    “Nilai penyusutan ini perlu dihitung terlebih dahulu. Misalnya, jika ada harga pompa yang digunakan, itu juga akan dihitung sesuai dengan penyusutan asetnya. Kami juga terbuka untuk negosiasi mengenai nilai appraisal,” tambahnya.

    Haris menjelaskan, asal-usul bangunan MCK itu awalnya merupakan bagian dari Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fusum) yang dibangun oleh Disperindag sebelum dikelola oleh pihak ketiga.

    BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Jakarta Pindah ke Bogor, Begini Penjelasan Disdukcapil!

    Kini, setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir, Perumda Tohaga mengambil alih pengelolaan MCK.

    “Keputusan ini diambil agar pendapatan daerah bisa langsung diterima oleh kami tanpa adanya pembagian dengan pihak ketiga,” jelasnya.

    Mulai 1 Januari 2025, Perumda Tohaga secara resmi mengambil alih pengelolaan MCK. Beberapa pasar sudah mengalami penyesuaian, meski ada sejumlah penolakan dari pihak terkait.

    “Beberapa sudah tertangani, namun yang belum akan kami kembalikan ke pusat untuk diselesaikan oleh pihak berwenang,” imbuhnya.

    Mengenai tarif penggunaan MCK, Haris memastikan bahwa tarif yang berlaku saat ini tetap normal, yaitu Rp2.000 untuk buang air kecil.

    Perumda Tohaga juga terus melakukan inventarisasi dan penyelesaian administrasi untuk memastikan pengelolaan berjalan lancar.

  • Siap Layani Warga, Mobil Keliling Disdukcapil Bogor Hadir Setiap Akhir Pekan

    Siap Layani Warga, Mobil Keliling Disdukcapil Bogor Hadir Setiap Akhir Pekan

    JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menyediakan mobil keliling untuk mempermudah warganya yang hendak mengurus dokumen pencatatan sipil.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hadijana menjelaskan, adanya mobil pelayanan Disdukcapil untuk menjangkau wilayah Kabupaten Bogor.

    Rencananya, kata dia, mobil pelayanan akan tersedia pekan depan terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

    BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Jakarta Pindah ke Bogor, Begini Penjelasan Disdukcapil!

    Disdukcapil nantinya akan membuat jadwal kunjungan ke wilayah atas dasar masyarakat yang mengajukan permintaan dengan skala besar.

    “Karena memang dirasakan wilayah kabupaten Bogor yang cukup luas kita permudah lagi, terutama di hari hari libur nanti ke depan Sabtu Minggu,”ujarnya.

    Tidak hanya akhir pekan, Hadijana melanjutkan, pada hari kerja juga mobil pelayanan tetap akan tetapi beroperasi  untuk membantu kepengurusan dokumen masyarakat.

    BACA JUGA: Kasus Pungli Terhadap Penjual Pizza di Bogor Berakhir Damai, Polisi Sebut Tak Ada Paksaan

    “Iya Insya Allah, di luar itu di hari kerja juga tetap kalo misalkan ada permintaan dari temen temen desa karena masyarakat nya juga sudah banyak yang ingin melakukan langsung pelayanan biasanya kita tim datang,” jelasnya.

    “Tapi sekarang ada mobil berarti sarana pra sarananya di tambahin seperti itu,” sambungnya.

    Hadijana menambahkan, waktu operasional mobil pelayanan administrasi pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    BACA JUGA: Viral Aksi Perundungan di Sukamakmur Bogor, Polisi Langsung Tangani

    “Jam operasional nya biasanya kita tergantung nanti wilayah tapi kita usahakan dari mulai jam 08 (pagi) sampe jam 13.00 siang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menjelaskan, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pencatatan sipil.

    “Ada hal baru di pelayanan dukcapil kita berkaitan dengan mobil pelayanan keliling dukcapil, artinya mendekatkan diri pelayanan kepada masyarakat di seluruh kecamatan,” katanya.

    BACA JUGA: Miris! Tumpukan Sampah dan Vandalisme Hiasi Tugu Batas Kota

    “Masyarakat tidak usah ragu dan tidak lagi mengalami kesulitan karena sudah ada mobil keliling untuk menjemput bola untuk peningkatan pelayanan di daerah Kabupaten Bogor,”pungkasnya. (Regi)

  • Puluhan Ribu Warga Jakarta Pindah ke Bogor, Begini Penjelasan Disdukcapil!

    Puluhan Ribu Warga Jakarta Pindah ke Bogor, Begini Penjelasan Disdukcapil!

    JABAR EKSPRES – Warga Jakarta secara besar-besaran melakukan perpindahan penduduk ke Kabupaten Bogor.

    Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor sebanyak 45 ribu penduduk pindah dari Jakarta ke Kabupaten Bogor.

    “Data terakhir kemarin dapat informasi untuk Kabupaten Bogor itu kurang lebih di 45 ribuan penduduk ya, kurang lebih yang sudah wajib KTP-nya di 30 ribuan,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana kepada media, Kamis (2/1).

    BACA JUGA: Viral Aksi Perundungan di Sukamakmur Bogor, Polisi Langsung Tangani

    Terkait perpindahan tersebut, Hadijana mengungkapkan karena adanya penonaktifan data Nomor Induk Keluarga (NIK) di daerah Jakarta.

    Ia menyebut, Kabupaten Bogor menjadi wilayah tertinggi dalam perpindahan kependudukan warga Jakarta secara besar besaran.

    “Mereka itu sebetulnya, awalnya mereka bertempat tinggal di Jakarta sehingga ber-KTP Jakarta,”ucapnya.

    BACA JUGA: Daftarkan NIK dan KK Kamu untuk Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta, Begini Caranya

    Menurutnya, perpindahan warga Jakarta tersebut se-jabodetabek namun Bogor yang paling banyak.
    Selain itu, Hadijana melanjutkan, pihak dari Provinsi DKI Jakarta melakukan  penonaktifan secara selektif kepada warganya yang sama sekali tidak memiliki aset.

    Dirinya  memberikan contoh, jika ada seseorang yang tinggal di Jakarta dan memiliki aset, masih diperkenankan menggunakan NIK Jakarta.

    BACA JUGA: Angka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih Minim

    “Tapi DKI juga selektif tidak semua seperti itu, misalkan ada seseorang si fulan bergeser tapi dia masih memiliki aset di DKI itu masih diperkenankan menggunakan. Ini yang sama sekali tidak memiliki aset,”pungkasnya. (Regi)

  • Kasus Pungli Terhadap Penjual Pizza di Bogor Berakhir Damai, Polisi Sebut Tak Ada Paksaan

    Kasus Pungli Terhadap Penjual Pizza di Bogor Berakhir Damai, Polisi Sebut Tak Ada Paksaan

    JABAR EKSPRES – Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor mengamankan pelaku pemalakan pizza yang viral di media sosial, Rabu (1/1) kemarin.

    Dari video yang beredar, terlihat seorang pembeli merekam aksi premanisme kepada penjual pizza yang masih duduk di bangku sekolah.

    Preman itu meminta secara gratis Pizza dan memaki penjual karena Pizza yang ia pesan secara gratis tak kunjung dibuatkan.

    BACA JUGA: Sikapi Polemik Premanisme, DPRD Kota Bogor Rumuskan 5 Rekomendasi Terkait Pedagang Jalan Merdeka

    Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim membenarkan peristiwa yang terjadi di Babakan Raya, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga itu.

    “Setelah dilakukan pendalaman, didapati bahwa pelaku yang ada di dalam video tersebut adalah AGS alias Sobur, Pekerjaan sopir. Sementara korban berinisial GG, merupakan seorang pelajar,” katanya, Kamis (2/1).

    Hartanto menjelaskan, setelah dilakukan mediasi oleh Polsek Dramaga, keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak meneruskan ke jalur hukum.

    “AGS alias SOBUR meminta maaf kepada pemilik D’Pizza dan pegawai yang berjaga pada saat itu sdr.RM,” ucapnya.

    BACA JUGA: Tak Mau Bayar Es Doger Pesanannya, Preman di Cileunyi Bandung Nekat Aniaya Penjual

    “Dia berjanji tidak akan melakukan hal serupa dan pemilik D’Pizza dan pegawai D’Pizza menerima permintaan maaf dari pelaku dan tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum,” sambungnya.

    Ia mengaku, perdamaian antara kedua belah pihak itu tidak sama sekali ada unsur paksaan dari siapapun. Keduanya, lanjut dia, berdamai karena keinginan masing-masing.

    “Dalam hasil pertemuan tersebut adanya musyawarah mufakat antara kedua belah pihak, dan tidak ada unsur pemaksaan antara kedua belah pihak di mana sudah sama sama saling menerima dan dituangkan dalam surat pernyataan yang difasilitasi dan dampingi pihak kepolisian Polsek Dramaga,” pungkasnya.

  • Viral Aksi Perundungan di Sukamakmur Bogor, Polisi Langsung Tangani

    Viral Aksi Perundungan di Sukamakmur Bogor, Polisi Langsung Tangani

    JABAR EKSPRES – Sebuah video viral di media sosial aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok remaja perempuan di Wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

    Dari video yang diunggah di salah satu akun Instagram pada Kamis (2/1), nampak terlihat aksi penganiayaan diduga direkam oleh temanya sendiri.

    Video kurang dari satu menit ini, menampilkan korban yang berpakaian hitam celana kotak-kotak itu sedang dianiaya.

    BACA JUGA: Musim Hujan Masih Selimuti Jabar, Sumedang Jadi Wilayah Sambaran Petir Tertinggi Selama 2024

    Bahkan, satu dari mereka melakukan kekerasan dengan menjambak serta menandang korban.

    Kapolsek Sukamakmur, Ipda Dedi Priono, membenarkan adanya insiden perundungan tersebut.

    “Infonya kasus itu dilaporkan dan ditangani oleh Polres Bogor,”ujarnya saat dihubungi.

    BACA JUGA: Pengelola Tak Bisa Diandalkan, Paguyuban Pasar Induk Gedebage Babak Belur Tangani Sampah

    Ipda Dedi mengatakan terkait dengan kronologi dan tempat kejadinya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres Bogor.

    “Sedang didalami, Penyidiknya langsung dari Polres Bogor,”pungkasnya. (SFR)

  • Musim Hujan Masih Selimuti Jabar, Sumedang Jadi Wilayah Sambaran Petir Tertinggi Selama 2024

    Musim Hujan Masih Selimuti Jabar, Sumedang Jadi Wilayah Sambaran Petir Tertinggi Selama 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa aktivitas petir di wilayah Jawa Barat mencapai lebih dari 10 juta kejadian selama periode 2024.

    Kepala BMKG Stasiun Geofisika Bandung, Teguh Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan analisa dan pencatatan aktivitas cuaca termasuk timbulan petir setahun penuh kemarin.

    “BMKG, Stasiun Geofisika Bandung mencatat 10.352.209 kejadian petir di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya selama periode 2024,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (2/1).

    BACA JUGA: Angka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih Minim

    Rahayu atau akrab disapa Ayu menerangkan, timbulan sambaran petir sepanjang periode tersebut menunjukkan pada November 2024 merupakan aktivitas tertinggi petir.

    “Di bulan November kemarin 2024 itu tertinggi dengan kejadian sebanyak 3.268.683 sambaran,” terangnya.

    Sedangkan kejadian petir terendah, dijelaskan Ayu, terjadi pada Agustus 2024 dengan aktivitas sebanyak 36.787 sambaran.

    BACA JUGA: Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

    Berdasarkan data kejadian petir yang diperoleh, untuk wilayah Provinsi Jawa Barat aktivitas sambaran petir tertinggi selama tahun 2024 terjadi di Kabupaten Sumedang.

    “Di antara kabupaten/kota lain di Jawa Barat, sambaran petir yang paling tinggi terjadi di Sumedang, dengan total 2.223.239 kejadian,” jelasnya.

    Pada awal 2025, Ayu mengimbau, meski analisa BMKG selama periode 2024 mencatat bahwa aktivitas sambaran petir dinilai tinggi, namun jangan membuat masyarakat khawatir berlebihan.

    BACA JUGA: Pengelola Tak Bisa Diandalkan, Paguyuban Pasar Induk Gedebage Babak Belur Tangani Sampah

    “BMKG menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bebernya.

    Ayu mengungkapkan, pada Dasarian III Desember 2024, BMKG menganalisa bahwa seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat masih memasuki musim hujan dengan ditandai menguatnya dominasi angin baratan (Monsun Asia) dan bertambahnya tutupan awan konvektif yang signifikan yang berpotensi hujan.

    Puncak Musim Hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat dimulai pada November dan Desember 2024 kemudian Januari hingga Februari 2025, dimulai dari Jawa Barat bagian barat, selatan.

    BACA JUGA: NTP Jagung di Jabar Alami Kenaikan Saat Sub Sektor Tanaman Pangan Turun

  • Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

    Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi mengenai peresmian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.

    Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyebut, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah pusat akan mendukung kebijakan yang ada.

    Ia menyebut, sekretaris daerah dan juga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan peresmian kenaikkan PPN tersebut.

    BACA JUGA: Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!

    “Jadi kami adalah bagian dari pemerintah pusat bagian integral akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah pusat,” kata Bachril kepada wartawan, Kamis (3/1/2025).

    “Untuk itu kita melalui sekretaris daerah dan juga dari badan pendapatan daerah akan mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan tentang ppn yang sebagian ditunda oleh pemerintah pusat,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 kemarin.

    BACA JUGA: Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga PT PLN hingga 2.200 VA, Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen!

    Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin.

    Adapun, kenaikkan tarif PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.

    BACA JUGA: Batal Naik! PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang Mewah, Berikut Rinciannya

    Lalu, peluru dan senjata api, kelompok pesawat udara lainnya, senjata apu dan senjata artileri, serta kelompok kapal pesiar mewah. (CR1/ SFR)