kab/kota: Bogor

  • Kronologi Bentrok Suporter PSIS-Persita Tangerang yang Akibatkan 2 Bus Rusak Parah

    Kronologi Bentrok Suporter PSIS-Persita Tangerang yang Akibatkan 2 Bus Rusak Parah

    loading…

    Polres Bogor mengamankan ratusan antarsuporter yang terlibat keributan di rest area Tol Jagorawi. Foto/SindoNews/putra ramadhan astyawan

    BOGOR – Polisi masih mendalami keributan antarsuporter sepakbola di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Diduga, keributan diawali aksi sweeping dari salah satu kelompok suporter.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa berawal ketika suporter dari PSIS Semarang datang ke Stadion Pakansari Cibinong untuk menonton pertandingan klub kesayangannya melawan Persita Tangerang pukul 13.00 WIB pada Minggu, 12 Januari 2025.

    “Suporter PSIS Semarang ini tidak diperbolehkan masuk ke Pakansari, mereka mencoba masuk,” kata Rio, Senin (13/1/2025).

    Lalu, oleh anggota Polres Bogor dengan panitia penyelenggara memulangkan mereka. Para suporter pun dikawal hingga pintu Tol Jagorawi. “Sampai di pintu Tol mereka kita lepas,” tambahnya.

    Rupanya, pukul 15.00 WIB mereka tidak langsung pulang ke daerah asal melainkan masuk ke Rest Area 21 Tol Jagorawi dengan alasan menunggu makanan. Hingga akhirnya, pada pukul 18.49 WIB suporter dari PSIS Semarang itu bertemu dengan suporter Persita Tangerang yang pulang dari Stadion Pakansari di rest area dan terjadilah keributan.

    “Faktanya pukul 18.49 WIB suporter Persita Tangerang balik dan ketemu sama mereka di Rest Area 21 sehingga terjadi perkelahian,” terangnya.

    Saat ini, polisi masih mendalami awal mula pemicu keributan. Namun, diduga, keributan terjadi karena aksi sweeping dari salah satu kelompok supporter.

    “Suporter dari PSIS yang dimana memang mereka yang awalnya yang melakukan sweeping atau razia terhadap suporter Persita,” katanya.

    (cip)

  • Dua Bus Rusak Akibat Keributan Antarsuporter PSIS dengan Persita Tangerang

    Dua Bus Rusak Akibat Keributan Antarsuporter PSIS dengan Persita Tangerang

    loading…

    Dua unit bus yang digunakan suporter bola PSIS Semarang mengalami kerusakan cukup parah akibat bentrokan di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi.

    BOGOR – Dua unit bus yang digunakan suporter bola PSIS Semarang mengalami kerusakan cukup parah akibat bentrokan di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi. Saat ini, kedua bus tersebut diamankan polisi.

    Pantauan di lokasi, terlihat dua bus tersebut sudah terpakir di depan Mako Polres Bogor. Bus itu diamankan polisi sebagai barang bukti pascakeributan yang terjadi antara suporter PSIS Semarang dengan Persita Tangerang.

    Pada bus pertama, beberapa kaca di bagian penumpang dan sopir pecah. Tetapi, pada bus kedua kerusakan terlihat lebih parah di mana kaca di seluruh bagian bus tersebut nyaris tidak tersisa.

    Selain itu, polisi juga mengamankan 103 suporter dari PSIS Semarang dari lokasi keributan. Mereka dikumpulkan di lapangan Mako Polres Bogor.

    Diketahui, keributan antar suporter sepak bola terjadi di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu 12 Januari 2025 malam. Keributan terjadi usai pertandingan antara klub PSIS Semarang melawan Persita Tangerang di Stadion Pakansari Cibinong.

    “Terjadi aksi perkelahian di Rest Area 21 Gunung Putri, yang dimana terjadi setelah pertandingan antara Persita dengan PSIS Semarang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Senin (13/1/2025).

    Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Adapun barang bukti yang juga ditemukan polisi yakni double stick dan minuman keras.

    “Kami akan terbuka kepada teman-teman nanti siapa, yang berperan sebagai apa, sehingga terjadi berikan kami waktu agar kami bisa menentukan siapa yang dijadikan tersangka dan siapa yang dijadikan saksi,” pungkasnya.

    (cip)

  • Suporter Persita dan PSIS Bentrok di Rest Area Tol Jagorawi

    Suporter Persita dan PSIS Bentrok di Rest Area Tol Jagorawi

    loading…

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan keributan antarsuporter Persita dan PSIS di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi. Foto/SindoNews/putra ramadhani astyawan

    BOGOR – Beredar viral video keributan di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (12/1/2025) malam. Keributan tersebut terjadi antar suporter klub sepak bola.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @bogorsiaga112, tampak sejumlah orang saling serang di dalam rest area tersebut. Mereka menyerang dengan berbagai benda hingga petasan.

    Tidak hanya di rest area, mereka juga berlarian hingga ke pinggir jalan tol. Lalu, terlihat mobil patroli polisi datang untuk mengamankan situasi di lokasi.

    Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya aksi keributan antar suporter yang terjadi di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi.

    “Terjadi keributan pascapertandingan Persita lawan PSIS Semarang di KM 21. Diindikasikan dengan supporter yang musuh pertandingan bola tadi, antara Persita melawan PSIS,” kata Rio, di Polres Bogor.

    Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut. Sedangkan, untuk kondisi di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi sudah kondusif. “Ini masih kita dalami, siapa berbuat apa dan nanti akan kita sampaikan. Situasi sudah kondusif,” katanya.

    (cip)

  • Profil Mayjen TNI Jamallulael, Jebolan Akmil 1991 yang Jabat Pangdam Tanjungpura

    Profil Mayjen TNI Jamallulael, Jebolan Akmil 1991 yang Jabat Pangdam Tanjungpura

    loading…

    Profil Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael diulas dalam artikel ini. Foto/Instagram Kodam Tanjungpura

    JAKARTA – Profil Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael diulas dalam artikel ini. Dia merupakan jebolan Akademi Militer (Akmil) 1991.

    Jamallulael merupakan salah satu dari 300 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Jumat, 6 Desember 2024. Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

    Dalam mutasi pertama TNI di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, Jamallulael digeser dari Aslog Panglima TNI menjadi Pangdam XII/Tanjungpura. Kodam ini merupakan komando kewilayahan pertahanan militer yang meliputi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

    Foto/Instagram Kodam Tanjungpura

    Jamallulael menjabat Pangdam XII/Tanjungpura menggantikan Mayjen TNI Iwan Setiawan yang digeser menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif). Serah terima jabatan (sertijab) digelar di Lantai 3 AH. Nasution, Mabesad, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

    Prosesi sertijab dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dilansir dari keterangan dari Pendam XII/Tpr, prosesi Sertijab Pangdam XII/Tpr yang berlangsung khidmat, dilaksanakan bersama dengan beberapa pejabat perwira tinggi lainnya di antaranya, Dankodiklatad, Pangkostrad, Pangdam VI/Mlw, Pangdam XIII/Mdk, Pangdam XVI/Hsn, Dansecapaad, dan Danpusintelad.

    Profil Mayjen TNI Jamallulael
    Foto/Instagram Kodam Tanjungpura

    Pria kelahiran Bogor, 10 September 1968 ini memperoleh pendidikan militer pertamanya di Akademi Militer dan lulus tahun 1991 dari Korps Zeni. Dengan telah beralihnya tongkat kepemimpinan ditangannya, maka ia bertanggungjawab untuk memimpin Kodam XII/Tpr yang membawahi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

    Sedangkan untuk pendidikan umum, dia kecil mulai bersekolah di SD Negeri Serua 1 Depok, SMP Negeri 87 Pondok Pinang, dan SMA Negeri 34 Jakarta. Dia juga melanjutkan ke pendidikan tinggi dan berhasil meraih gelar S1 serta S2.

  • Beda Pendapat Eks Menkumham dan Kejagung soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

    Beda Pendapat Eks Menkumham dan Kejagung soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

     

    JAKARTA – Polemik seputar kewenangan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung (Babel) terus bergulir.

    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin mengatakan berdasar Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggungjawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah.

    “Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain. Permen itu disusun dengan kajian, tidak asal-asalan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Januari.

    Hal ini dikatakan Amir menanggapi polemik dipolisikannya Bambang Hero Saharjo terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp271 triliun, yang menyeret nama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis itu.

    Amir menegaskan sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, maka kewenangan melakukan audit tersebut adalah domain pejabat di lingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.

    Adapun Amin merupakan eks Menteri Hukum dan HAM yang menandatangani Permen Lingkung Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tersebut.

    Pernyataan Amin ini tidak sejalan dengan apa yang diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Harli menegaskan pengadilan telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp300 triiun dan mendukung dakwaan jaksa.

    Menurut Harli, putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

    “Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas adasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli.

  • Pemprov DKI Imbau Warga Hindari Sisi Timur Jalan Raya Bogor Mulai 18 Januari 2025

    Pemprov DKI Imbau Warga Hindari Sisi Timur Jalan Raya Bogor Mulai 18 Januari 2025

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga untuk menghindari sisi timur ruas Jalan Raya Bogor, khususnya setelah simpang Pasar Rebo, mulai tanggal 18 Januari 2025. Hal ini dikarenakan akan ada rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut seiring dengan pekerjaan pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas ini dilakukan guna mendukung kelancaran pekerjaan pemasangan pipa SPAM. Syafrin mengingatkan masyarakat agar mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan.

    “Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin dalam keterangannya.

    Menurut Syafrin, pekerjaan pemasangan pipa SPAM ini akan dilakukan secara bertahap dengan lima titik galian atau “pit”. Selama pekerjaan berlangsung, akan ada pengurangan lajur atau lebar jalan di sepanjang area kerja, dan penutupan ‘plat deck’ akan dilakukan secara situasional ketika lalu lintas padat.

    Rekayasa lalu lintas tersebut akan dilaksanakan dalam beberapa tahap:

    Tahap 1: Pekerjaan penyambungan pit 4 ke pit 5, yang dimulai pada 18 hingga 31 Januari 2025.Tahap 2: Pekerjaan penyambungan pit 4 ke pit 3, pada 1 hingga 14 Februari 2025, setelah pekerjaan di pit 5 selesai.Tahap 3: Pekerjaan penyambungan pit 2 ke pit 1, pada 15 hingga 28 Februari 2025, setelah pekerjaan di pit 4 dan pit 3 selesai.Tahap 4: Pekerjaan penyambungan pit 2 ke pit 3, pada 1 hingga 14 Maret 2025, setelah pekerjaan di pit 1 selesai.Tahap 5: Pekerjaan perbaikan dan penyelesaian galian, yang dijadwalkan pada 15 Maret hingga 11 April 2025.

    Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dan menghindari area yang terdampak, demi kelancaran pekerjaan serta keselamatan bersama.

  • Viral Kerusuhan 2 Kubu Suporter di Rest Area Tol Jagorawi, Polisi Bergerak

    Viral Kerusuhan 2 Kubu Suporter di Rest Area Tol Jagorawi, Polisi Bergerak

    Jakarta

    Video dinarasikan kerusuhan dua kubu suporter sepakbola terjadi di rest area km 21 Tol Jagorawi arah Jakarta viral di media sosial. Polisi pun bergerak.

    Dari video yang dilihat detikcom, Senin (13/1/2025), tampak beberapa orang keluar dari bus. Mereka terlihat ada yang menyalakan petasan.

    Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terlihat sekumpulan orang berada di bahu kiri jalan tol. Mereka tampak melihat-lihat situasi.

    Masih di video tersebut, terlihat sekumpulan orang itu saling serang hingga menyebabkan lalu lintas tersendat. Sejumlah kendaraan tampak ada yang berhenti.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit 2 PJR Jagorawi, Iptu Aswan Budi, membenarkan kejadian tersebut. Aswan menyebut peristiwa itu terjadi Minggu (13/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Untuk TKP sudah bersih dan semua permasalahan sudah ditangani oleh pihak Polres Bogor Kabupaten,” kata Aswan kepada detikcom.

    “Sempat macet sampai KM 27, jalur arah Jakarta, sekitar 6 KM lah imbasnya,” kata Aswan.

    (whn/whn)

  • DKI imbau warga hindari sisi timur Jalan Raya Bogor pekan depan

    DKI imbau warga hindari sisi timur Jalan Raya Bogor pekan depan

    Arsip foto – Pekerja memindahkan pipa menggunakan truk crane di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/tom

    DKI imbau warga hindari sisi timur Jalan Raya Bogor pekan depan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 22:37 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menghindari sisi timur ruas Jalan Raya Bogor khususnya setelah simpang Pasar Rebo mulai 18 Januari karena akan dilakukan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyatakan rekayasa lalu lintas (lalin) dilakukan karena adanya pekerjaan pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lokasi itu.

    Karena itu, Syafrin mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

    “Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata dia.

    Syafrin menuturkan terdapat lima pit atau titik galian yang akan dikerjakan secara bertahap. Karena itu, guna menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai tahapan pekerjaan.

    Selama pekerjaan berlangsung akan terjadi pengurangan lajur atau lebar jalan sepanjang area kerja. “Akan dilakukan penutupan ‘plat deck’ secara situasional ketika lalu lintas padat,” ujar Syafrin.

    Rekayasa lalu lintas yang dilakukan, yakni tahap 1 meliputi pekerjaan penyambungan pit 4 ke pit 5 pada 18-31 Januari 2025.

    Lalu tahap 2 meliputi pekerjaan penyambungan pit 4 ke pit 3 pada 1-14 Februari 2025, setelah pit 5 selesai.

    Selanjutnya, tahap 3 meliputi pekerjaan penyambungan pit 2 ke pit 1 pada 15-28 Februari 2025, setelah pit 4 dan pit 3 selesai.

    Kemudian, tahap 4 meliputi pekerjaan penyambungan pit 2 (dua) ke pit 3 (tiga) pada 1-14 Maret 2025, setelah pit 1 (satu) selesai.

    Terakhir, tanggal 15 Maret hingga 11 April 2025 pekerjaan perbaikan dan penyelesaian (finishing) galian.

    Sumber : Antara

  • Tawuran Suporter PSIS Semarang Lawan Persita Tangerang di KM 21 Tol Jagorawi, 4 Orang Luka-luka

    Tawuran Suporter PSIS Semarang Lawan Persita Tangerang di KM 21 Tol Jagorawi, 4 Orang Luka-luka

    Gunung Putri, Beritasatu.com – Tawuran antar suporter Persita Tangerang melawan PSIS semarang terjadi di Tol Jagorawi pada kilometer (KM) 21, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akibat tawuran itu, empat orang luka-luka.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Angoro mengatakan, awal mula terjadi keributan setelah pertandingan Persita Tangerang VS PSIS semarang di Stadion Pakansari Cibinong.

    “Keributan terjadi antara suporter PSIS Semarang dan Persita di KM 21. Di mana, dua bus ini mencoba masuk ke Stadion Pakansari,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Beritasatu.com, Minggu (12/1/2025).

    AKBP Rio menyebut, saat itu PSIS Semarang dilarang untuk membawa suporter dan dilakukan pengawalan untuk keluar dari Stadion Pakansari sampai tol untuk mereka melanjutkan perjalanan pulang.

    “Dari Stadion Pakansari kita keluarkan, karena memang aturannya dari suporter PSIS Semarang tidak boleh menonton sehingga kami kawal sampai ke tol,” ujarnya.

    Setelah dilepas, lanjut AKBP Rio, ternyata pada KM 21 mereka berhenti dengan alasan menunggu suplai makanan.

    “Ternyata, mereka berhenti di KM 21 dengan alasan menunggu suplai makanan dan ini masih didalami siapa berbuat apa. Nanti kita akan sampaikan ke teman-teman,” ujarnya lagi.

    Dalam kejadian itu, untuk jumlah suporter yang diamankan Polres Bogor berjumlah 105 orang dan empat orang di antaranya mengalami Luka-Luka.

    “Jumlahnya ada 105 orang dan korban luka empat orang, satu luka di kepala sudah kita antar ke rumah oleh anggota kita,” ungkapnya.

    Sementara itu, sopir bus suporter PSIS Semarang,  Sigit Dwi Wicaksono mengaku, sedang menunggu makan di rest area KM 21 sekira pukul 16.00. Namun, tiba-tiba diserang dari belakang oleh suporter Persita.

    “Kita lagi menunggu makan di rest area, eh tiba-tiba diserang pakai bus juga, setelah melakukan penyerangan mereka langsung pergi,” ungkapnya.

    Sigit menuturkan, bus yang melakukan penyerangan sebanyak tiga bus.

    “Mereka pakai tiga bus untuk menyerang, karena ada tawuran saya lari menyelamatkan diri,” tandasnya.

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)