kab/kota: Bogor

  • Tanggulangi Bencana Banjir, Pemerintah Tertibkan Empat Vila di Kawasan Puncak Bogor – Halaman all

    Tanggulangi Bencana Banjir, Pemerintah Tertibkan Empat Vila di Kawasan Puncak Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). 

    Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan vila berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. 

    “Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.

    Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.

    Untuk diketahui, keempat vila yang telah dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak. 

    Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila tersebut. 

    “Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.

    Sementara penelitian masih berlangsung, keempat vila diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. 

    Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan.

     

    Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

     

     

  • Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

    Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

    TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial TRM di Kabupaten Bogor bisa meraup cuan hingga Rp600 juta tiap bulan dari hasil memalsukan merek Minyakita.

    Tak hanya memalsukan, pelaku juga mengedarkan produk minyak goreng tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, Minyakita hasil pemalsuan dan pengurangan takarannya itu diedarkan hingga Lampung.

    Satreskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung RT 04 RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

    Pria tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.

    “Dalam kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama TRM,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

    Polisi di lokasi pengerebekan juga menemukan barang bukti berupa 2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, serta 4 drum plastik warna biru, dan 400 bungkus minyak siap edar.

    “Tersangka mampu meraup untung Rp600 juta per bulan dari tindakan kejahatan ini,” ujar Kompol Rizka Fadhila.

    TRM dalam aksinya mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.

    “Minyak goreng didapatkan pelaku dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung.”

    “Setelah itu dibungkus ulang gunakan brand MinyaKita, lalu diedarkan,” terang Kompol Rizka.

    Produk MinyaKita ini diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Lampung.

    Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

     Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

  • Melirik Potensi Bisnis ‘Mangga Merah’ yang Baru Booming di Indonesia

    Melirik Potensi Bisnis ‘Mangga Merah’ yang Baru Booming di Indonesia

    Jakarta

    Di antara belasan pohon mangga yang ditanam Jamhuri di kebun depan rumahnya, baru satu yang berbuah. Uniknya, buah mangga ini berkulit merah marun. Mangga Yuwen 6 namanya.

    Jamhuri sebetulnya adalah pengusaha ketupat di Kampung Bojong, Kecamatan Cimahpar, Bogor. Usaha ketupatnya sudah tergolong besar dengan omzet harian Rp 1,5 juta – Rp 2 juta. Namun, punya satu usaha saja tidak cukup. Darah wirausaha yang kental mendorong Jamhuri menggarap bisnis-bisnis lain. Salah satunya budidaya mangga Yuwen 6.

    “Sebenarnya iseng aja saya, ingin ada sumber lain yang menghasilkan. Biarkan ketupat dikelola istri saya,” tutur Jamhuri ditemui detikcom di kediamannya, Rabu (19/2/2025) pagi.

    Deretan pohon mangga itu awalnya tak begitu menyita perhatian, seperti pohon pada umumnya. Apalagi ukurannya masih kecil, hanya setinggi 1 meter. Barulah saat Jamhuri bercerita, terungkap keistimewaan pohon-pohon mangga ini.

    Satu pohon sudah menghasilkan buah. Beberapa sudah disantap sendiri oleh keluarga Jamhuri. Tinggal tersisa satu buah seukuran kepalan tangan yang masih menggantung di pohon, dibungkus plastik putih. Warna merahnya baru terlihat ketika plastik itu dieratkan.

    “Dulu belum ada mangga jenis seperti ini. Ini Yuwen 6, impor dari Thailand. Cuma di Indonesia sudah banyak disambung pucuk, dicangkok. Saya ambil bibitnya dari Majalengka kemarin,” katanya sambil menunjukkan buah di pohon.

    Nasabah Klasterku Hidupku BRI ini mengaku harus merogoh kocek Rp 1,2 juta untuk satu bibit cangkok saja. Bibit itu kemudian dia kembangkan sendiri hingga menghasilkan belasan pohon kecil.

    Usaha coba-cobanya ini baru berjalan dua bulan, sejak Desember 2024. Siti Latifah, istri Jamhuri, mengungkapkan ide usaha ini datang dari hobi Jamhuri tanam-menanam.

    “Kan Bapak udah nggak ada kegiatan ke pasar, jadi dia ingin gerak gitu lah. Emang dia suka tanam-tanaman. Sekarang dijual pohon aja, udah ada yang beli tapi baru laku satu,” ujar Latifah.

    Satu pohon cangkokan mangga Yuwen 6 itu dilepas Jamhuri dengan harga Rp 500 ribu. Untuk buahnya, Jamhuri belum berniat menjual. Karena buah ini masih terbilang cukup langka di Indonesia, dia ingin keluarganya merasakan dulu buah berwarna cantik ini sampai kenyang.

    “Sebenarnya bisa dijual buahnya, cuma harus di supermarket. Di grosir belum ada. Kalau sekarang dimakan sendiri aja, nggak usah dijual. (Tetangga) kalau mau minta juga boleh. Nanti kalau Keluarga udah ngerasa kenyang, baru kita panen, kita jual,” lanjut Jamhuri santai.

    Sebagai nasabah pinjaman BRI dan bagian Klasterku Hidupku, saat ini Jamhuri masih memfokuskan pinjamannya untuk ketupat. Namun, tidak menutup kemungkinan dia akan mengajukan pinjaman khusus sektor pertanian apabila usaha mangga Yuwen 6-nya ini berkembang.

    Micro Business Area Head BRI Jakarta Regional Office (RO) 2 Setyo Agung Yulianto menjabarkan tahapan pengusaha UMKM bisa naik kelas dan mendapatkan pinjaman yang lebih besar. Salah satu faktor utama yang dilihat adalah rekam jejak usaha nasabah.

    “Kita dampingi dan kurasi apakah kredit ini digunakan dengan baik atau tidak, usahanya berkembang atau tidak. Dari sisi omzet, dari sisi outlet ada atau tidak. Minimal setengah jalan atau satu tahun kita akan kurasi dan scoring kembali. Saat itu bisa diajukan ke kredit komersial sampai batas yang tidak terhingga,” jelas Setyo.

    BRI menyediakan KUR Mikro untuk Sektor Produksi 4P (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan) dengan akad maksimal 4 kali dan total plafon Rp 400 juta. Jenis ini berbeda dengan KUR Mikro untuk usaha yang tidak termasuk Sektor Produksi 4P, yang akumulasi plafonnya Rp 200 juta.

    Potensi Bisnis Mangga Yuwen 6

    Tren budidaya mangga Yuwen 6 mulai muncul pada 2019-2020 sebelum pandemi Covid-19. Owner Omah Tani Milenial, Yanu Andria Sucianto, berbagi insight tentang prediksi tren mangga merah ini ke depannya. Menurut Yanu, meski sudah muncul sejak 2019, mangga Yuwen 6 baru booming pada 2024.

    “Boomingnya bisa dibilang tahun kemarin karena mulai ada yang panen,” ujar Yanu dihubungi detikcom, Selasa (4/3/2025).

    Pengusaha mangga di daerah Batang, Jawa Tengah ini sudah cukup lama berkecimpung di budidaya Yuwen 6. Dari pengalamannya, perawatan mangga Yuwen 6 kurang lebih sama seperti mangga lain.

    “Cuma memang Yuwen ini harus ditegaskan pembentukan cangkangnya sedari kecil. Kalau dari kecil sudah dibentuk, panen pertama itu buahnya sudah banyak. Kalau di kebun saya itu buah pertama bisa 40-50 biji per pohon, rata-rata berat 7 ons sampai 1 kg,” jelasnya.

    Dilihat dari sisi bisnis, Yanu menilai potensi mangga Yuwen 6 masih sangat besar. Mangga asal Thailand dan Taiwan ini termasuk premium dan belum banyak diperjualbelikan di Indonesia.

    “Jumlahnya masih terbatas. Belum banyak yang tahu tentang mangga Yuwen 6 dan belum banyak yang menanam. Jadi potensinya pasarnya sangat besar. Apalagi mangga Yuwen ini kan cantik, warnanya merah ungu, ada khasnya,” ujar Yanu.

    Selain warna, rasa mangga Yuwen 6 juga unik. Menurut Yanu, rasanya manis dan tidak asam bahkan meski dipetik muda. Jika ditanam di daerah dingin, daging buahnya leibh berair. Hasilnya akan lebih optimal jika ditanam di daerah panas, tekstur buahnya lebih renyah dan manisnya lebih kuat.

    “Untuk sekarang saya jual buahnya rata-rata Rp 45 ribu/kg ke toko buah premium di Jakarta. Kalau ke konsumen langsung, bisa Rp 50-55 ribu/kg,” jelasnya.

    Harga bibit mangga Yuwen 6 bervariasi. Untuk bibit kecil biasanya di kisaran Rp 50-100 ribu. Namun, masa tanamnya cukup lama sampai panen, yakni bisa 2-3 tahun. Bibit besar berkisar Rp 300-500 ribu. Sedangkan bibit cangkok pohon bisa mencapai Rp 1-1,2 juta. Masa tanamnya bisa lebih cepat, 4-5 bulan sudah berbuah dan bisa dipanen setelah 1 tahun.

    Bagi yang ingin memulai bisnis mangga Yuwen 6, Yanu memberi gambaran modal yang dibutuhkan. Kebutuhan disesuaikan luas lahan, skala kebun besar atau kecil, dan ukuran bibit.

    “Misalnya punya lahan 1.000 meter, bisa isi 20 pohon. Kalau masing-masing bibit besar katakanlah Rp 400-600 ribu, berarti kurang lebih Rp 12 juta. Kalau bibit kecil mungkin separuhnya,” terangnya.

    Yanu memprediksi buah mangga Yuwen 6 akan mulai ramai beredar di pasar antara 2-3 tahun ke depan. Potensi ini masih sangat menjanjikan untuk digarap pengusaha kebun yang ingin mencoba varietas baru.

    (hns/hns)

  • Ungkap Produksi hingga Pengedaran MinyaKita Palsu, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor

    Ungkap Produksi hingga Pengedaran MinyaKita Palsu, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor

    JABAR EKSPRES – Bupati Bogor, Rudy Susmanto didampingi Kapolres Bogor AKBP Rio turut melihat gudang MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3).

    Rudy Susmanto mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Polres Bogor berserta jajaran yang telah mengungkap gudang minyak subsidi palsu tersebut.

    “Kami sangat mengapresiasi Polres Bogor terkait temuan minyak goreng palsu, yang di mana kemasan satu liter berkurang menjadi 817 mili,” katanya.

    BACA JUGA:Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

    Menurut Rudy Susmanto, kasus itu tentunya sangat berdampak dan berpengaruh terhadap masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga maupun pengusaha.

    “Saya ucapkan terimakasih banyak Polres bogor, kita sama sama berjuang membangun Kabupaten Bogor,”ucapnya.

    Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan), guna memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Ramadan.

    BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    “Kami dari Polres Bogor mendapatkan informasi terkait adanya kekeliruan distribusi peredaran MinyaKita,” ujarnya.

    Kemudian, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan melalui Satreskrim untuk mengungkap kasus itu.

    Pada hari Jumat tanggal 7 Maret didapati sebuah gudang berlokasi di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

    BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    Tempat itu digunakan sebagai rumah produksi dan pengepakan lebel dari MinyaKita, lalu diedarkan.

    Dari pengungkapan itu, kata Rio terungkap satu orang pelaku berinisal TRM. Dia mendapkan pasokan bahan baku dari wilayah Tanggerang.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml (0,75-0,80 liter) sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” pungkasnya.

  • Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

    Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

    JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkap keberadaan gudang produksi MinyaKita ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Mereka mengamankan seorang pelaku berinisial TRM yang diduga merupakan pengelola bisnis ilegal tersebut.

    Modusnya, pelaku berinisal TRM itu mengurangi takaran yang ada di kemasan MinyaKita yang seharusnya satu liter menjadi 0,75 hingga 0,80 liter.

    “MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Waka Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, Senin.

    BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    Selain itu, TRM mendapatkan pasokan bahan baku dari wilayah Tangerang. Lalu dikemas ulang untuk dibranding menjadi MinyaKita.

    Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dalam operasinya dia memprodiksi 8 ton MinyaKita ilegal per hari.

    Dari produksi itu, pelaku menghasilkan kurang lebih 10.500 pack MinyaKita. Kemudian untuk harga yang dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah 13.500 rupiah.

    Namun tersangka menjualnya menjadi Rp15.600, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari aturan pemerintah.

    BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    “Pelaku ini menjual ke konsumen di atas dari HET di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah Rp15.700 namun faktanya bisa 17-18 ribu (rupiah),” katanya.

    Kompol Rizka menyebut, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp600 juta.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, dan 400 minyak siap edar.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

    Tak hanya itu, pelaku juga disangkakan pasal 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta lapangan kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

  • Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    JABAR EKSPRES – TRM pelaku pengurangan isi MinyaKita tertunduk tak banyak bicara usai bisnisnya diketahui oleh pihak kepolisian.

    Saat dihadirkan dalam press release di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM menggunakan topeng dan pakaian tahanan Polres Bogor.

    Pada kesempatan itu, awak media diajak oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk melihat langsung gudang produksi MinyaKita ilegal tersebut.

    BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    Alat produksi dan toren penampung minyak terlihat sangat banyak, hingga terdapat stok MinyaKita yang belum terjual.

    Di sisi lain, Kapolres Bogor meminta TRM untuk membuka penutup wajah. AKBP Rio menilai tindakan yang dilakukan pelaku itu merugikan masyarakat.

    Menurut dia, pengungkapan ini adalah langkah untuk membantu masyarakat yang tengah kesusahan terkait sembako maupun bahan pokok.

    BACA JUGA:Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    “Tidak ada lagi orang seperti ini di negara ini yang mengambil keuntungan dari masyarakat yang susah,” tegasnya.

    Modus Operandi Pelaku

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan TRM berprofesi sebagai pengelola MinyaKita ilegal.

    Modus operandi yang dijalankan itu dengan cara sengaja memproduksi MinyaKita dan mengurangi takaran isi per pcs.

    BACA JUGA:Minyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

    “MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujarnya.

    Selain itu, pelaku membeli bahan dari suplier minyak sawit curah di wilayah Jakarta, Cikrang, dan Tanggerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat.

    Kemudian, dia membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

    “Lalu tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label MinyaKita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah,” tuturnya.

    Dari aksinya itu, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp500 juta.

  • Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    BOGOR – Sebuah tempat produksi minyak goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di grebek oleh jajaran Satreskim Polres Bogor.

    Penggerebekan dilakukan atas dugaan kuat, bahwa tempat produksi Minyakita tersebut telah mengurangi takaran dalam kemasan yang dijual.

    BACA JUGA: Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengamankan satu orang pelaku berinisal TRM dalam kasus ini. Pelaku berperan sebagai pengelola di tempat produksi pengemasan minyak goreng subsidi ilegal ini.

    ‘’Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja memproduksi minyak goreng kemasan ekonomis atau disebut Minyakita dengan cara mengurangi takaran yang ada dalam kemasan 1 Kilogram,’’ Ujar Rizka kepada wartawan, Senin, (10/03/2025).

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tidak Bangun Villa di Puncak Bogo

    Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan cara menjual Minyak Goreng kemasan ekonomis dengan merek Minyakita yang isinya telah dikurangi menjadi 817 mililiter.

    ‘’Dalam kemasan tersebut, tidak dicantumkan berat netto sebenarnya,’’ cetusnya.

    Pelaku mengaku mendapatkan bahan minyak goreng untuk dikemas dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikrang dan Tanggerang Banten.

    BACA JUGA: Viral, Obyek Wisata Curug Nangka Bogor Main Getok Tarif Masuk Rp 54.900 per Orang!

    Pembelian dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat. Kemudian, pelaku membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

    Kemudian tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label Minyak Kita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah.

    ‘’Tersangka dalam aksinya itu sudah berhasil memasarkan atau menjual minyak sebanyak 96 ton dengan keuntungan Rp 600 juta,’’ kata Rizka.

    BACA JUGA: Seleksi Dewas Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Diduga Syarat Kepentingan!

    Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu baru beroperasi mulai sejak 9 Febuari 2025. Kendati begitu, berdasarkan pengakuan pemilik tempat menyatakan gudang sudah disewa sejak 24 Januari 2025 lalu.

    “Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelalu yang lain,” tandas Rizka.

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bogor Imbau Warga Waspada hingga 12 Maret

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bogor Imbau Warga Waspada hingga 12 Maret

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan terjadi hingga 11 atau 12 Maret 2025.

    Dirinya mengingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai dan tebing untuk lebih berhati-hati guna mengantisipasi potensi bencana, jika memang terjadi imbas hujan lebat disertai angin kencang.

    “Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor bahwa hujan dengan intensitas tinggi dan angin kencang masih akan berlangsung hingga 11 atau 12 Maret 2025 mendatang,” kata Dedie, Senin (10/3).

    BACA JUGA:PLN Jabar Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Terdampak Cuaca Ekstrim di Sebagian Wilayah Jawa Barat

    Diketahui, berdasarkan prakiraan cuaca BMKG, wilayah Kota dan Kabupaten Bogor pada Senin, 10 Maret 2025, masih berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada pagi hari.

    Sementara itu, siang hingga malam hari diprediksi terjadi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang. Suhu udara berkisar antara 18–32°C dengan kelembapan 60–98 persen, sedangkan angin bertiup dari arah Barat Laut hingga Timur dengan kecepatan 5–40 km/jam.

    Untuk itu, Dedie juga meminta warga yang berada di bantaran sungai, tebing, serta rumah di lereng bukit untuk lebih waspada terhadap potensi bencana.

    BACA JUGA:Ketua DPRD Bogor Minta Pemkab dan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    “Tentu perlu melihat potensi bahaya dan menghindarinya. Artinya, kewaspadaan harus ditingkatkan,” tegasnya.

    Dedie menambahkan dampak hujan deras disertai angin kencang yang terjadi beberapa hari terakhir, di mana setidaknya 12 lokasi mengalami pohon tumbang.

    Ia telah meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor untuk memastikan kondisi pepohonan agar tidak membahayakan masyarakat.

    “Kami sudah merencanakan pengaktifan kembali sistem KTP pohon, sehingga bisa terdeteksi lebih awal pohon mana saja yang berpotensi patah atau tumbang,” jelasnya.

    Selain itu, Dedie mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, guna mencegah banjir akibat saluran yang tersumbat.

    “Jangan sampai ada lagi warga yang membuang sampah ke saluran air. Jika tersumbat, air akan meluap dan menggenangi jalan, sehingga kejadian banjir lintasan terus berulang,” tukasnya. (YUD)

  • Polisi Ungkap Gudang MinyaKita Palsu di Bogor, Modusnya Kemas Minyak Curah Hingga Kurangi Takaran – Halaman all

    Polisi Ungkap Gudang MinyaKita Palsu di Bogor, Modusnya Kemas Minyak Curah Hingga Kurangi Takaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Polisi mengungkap gudang pemalsu minyak goreng MinyaKita di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Dalam menjalankan aksinya, gudang tersebut menjadi tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai MinyaKita lalu dijual seharga Rp 15.600 kepada distributor.

    Bukan hanya itu, pelaku pun mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

    Seharusnya minyak kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml.

    Namun nyatanya kapasitas dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dipacking ulang dengan kemasan MinyaKita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menjual minyak goreng dengan harga di atas ketentuan. 

    Hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp 13.500, namun pelaku menjualnya dengan harga Rp 15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu,” katanya.

    Penulis: Muamarrudin Irfani

  • LINK Live Streaming Dewa United vs Borneo FC Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming Dewa United vs Borneo FC Malam Ini, Pekan Ke-27 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-26 BRI Liga 1 2024/2025 berakhir digelar pada hari Minggu, 16 Maret 2025, namun pada hari Senin, 10 Maret 2025 mulai digelar pertandingan pekan ke-27. Untuk per hari ini, Senin, 10 Maret 2025 terdapat dua pertandingan yang mempertemukan antara Dewa United dengan Borneo FC, dan Semen Padang dengan Persib Bandung.

    Dalam pertandingan di pekan ke-27 antara Dewa United dengan Borneo FC ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 20:30. Diketahui bahwa pertandingan antara Dewa United dengan Borneo FC berlangsung di Stadion Pakansari Bogor.

    BACA JUGA: DANA KAGET 10 Maret 2025, Klik Linknya Untuk Klaim Saldo Gratis DIdalamnya!

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Hingga Rp200.000 Langsung Cair Hitungan Detik Via Link Viral!

    Dalam urutan klasemen sendiri Dewa United berada pada posisi ke-2 dengan mencetak poin 49 dengan 14 kali menang, 7 kali seri dan 5 kali kalah. Sementara untuk Borneo FC dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-9 dengan poin 38, dengan 11 kali menang, 5 kali seri, dan 10 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara Dewa United dengan Borneo FC yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: Dapatkan Saldo Gratis Via Aplikasi Penghasil Uang Populer di 2025 Hingga Rp200.000

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-27 : Jadwal Lengkap Pekan Ke-27 BRI Liga 1 2024/2025, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING Dewa United vs Borneo FC

    https://www.vidio.com/live/205-indosiarhttps://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/205-indosiar?schedule_id=4130152