kab/kota: Bogor

  • Dinkes Selidiki Penyebab Keracunan MBG di Bina Insani Kota Bogor – Page 3

    Dinkes Selidiki Penyebab Keracunan MBG di Bina Insani Kota Bogor – Page 3

    Menurutnya, petugas Dinkes juga terus melakukan pemantauan terhadap proses pengolahan hingga pengiriman paket MBG dari dapur SPPG Bosowa Bina Insani.

    Sesuai arahan Wali Kota Bogor, Dinkes berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memantau 12 sekolah lainnya dan memastikan seluruh kasus ditangani dengan baik.

    “Seluruh rumah sakit di Kota Bogor juga telah dikoordinasikan untuk bersiap menerima pasien tambahan jika ada kasus baru,” kata dia.

    Retno mengimbau kepada orangtua jika anaknya mengalami gejala keracunan untuk segera mengakses layanan kesehatan di Puskesmas terdekat atau menghubungi call center PSC 119.

    “Namun sampai sore tadi belum ada laporan penambahan kasus serupa dari sekolah lain,” kata dia.

  • Disdik Depok Upayakan Siswa Belajar Kembali Usai Ahli Waris Gembok Pintu Akses SDN Utan Jaya – Page 3

    Disdik Depok Upayakan Siswa Belajar Kembali Usai Ahli Waris Gembok Pintu Akses SDN Utan Jaya – Page 3

    Ahli waris Alm H. Namit Sairan, Muchtar mengatakan, penutupan SDN Utan Jaya dengan cara dirantai dan digembok, dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak membayarkan hak ahli waris. Diketahui SDN Utan Jaya berada di lahan milik orang tuanya yang disempatkan akan disewa Pemerintah Kota Depok.

    “Saya sampaikan mereka tidak ada kerjasamanya diantara kami, sedangkan mereka masuk secara ilegal,” ujar Muchtar yang merupakan mantan kepala Desa Pondok Jaya saat Depok masih berada di bawah Kabupaten Bogor, Rabu (7/5/2025).

    Muchtar menjelaskan, keluarganya memiliki dokumen resmi atas kepemilikan tanah tersebut yang sebelumnya dibangun Madrasah Ibtidaiyah sejak 1967. Pada 1990 Pemerintah daerah pada 1990 yang saat itu Pemerintah Kabupaten Bogor, mengambil sekolah orang tuanya menjadi sekolah dasar negeri.

    “Mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat pejabat, empat orang, pegawai PNS ya,” jelas Muchtar.

    Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak direalisasikan dan yang menjadi PNS merupakan anak dari sejumlah guru yang mengajak di sekolah tersebut. Bahkan sejumlah guru pada saat itu meminta anggaran kepada masyarakat untuk pendidikan tanpa sepengetahuan ahli waris.

    “Waktu itu masih Kabupaten Bogor, ternyata mereka yang dijadikan PNS pegawai itu anak-anak kandung daripada guru-guru,” terang Muchtar.

     

  • Anak Kades di Bogor Pukul Warga gegara Kritik Jadi Tersangka dan Ditahan

    Anak Kades di Bogor Pukul Warga gegara Kritik Jadi Tersangka dan Ditahan

    Bogor

    Pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.

    “Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Silfi.

    Silfi menyebutkan, pemukulan dilakukan L di rumah korban di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (28/4). L merupakan anak kepala desa, yang diduga tak terima ayahnya dikritik korban melalui media sosial.

    “Sejauh ini dari hasil pemeriksa seperti itu (pelaku anak kepala desa). Sejauh ini, keterangan korban memang (motif pemukulan) terkait masalah kritikan atau komen yang ada di media sosial,” kata Silfi.

    (sol/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah Segera Cair Juni dari Kemenag

    Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah Segera Cair Juni dari Kemenag

    JABAR EKSPRES – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait tunjangan insentif guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Secara khusus, tunjangan insentif yang bakal dicairkan Kemenag RI bagi guru non ASN Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.

    Pencairan tunjangan insentif bagi guru non ASN RA dan madrasah ini akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang.

    Menurut Menteri Agama (Menang) Nasarudin Umar, tunjangan ini akan diberikan secara rutin yang dibagi dalam dua tahap.

    BACA JUGA: Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

    Artinya, dalam satu tahun tunjangan insentif ini akan cair sebanyak dua kali yakni Juni mendatang dan kemungkinan di akhir tahun nanti.

    Untuk besarannya, hitungan tunjangan insentif ini diberikan per bulan sebesar Rp250 ribu per guru.

    Sehingga dalam setiap tahapan pencairan, seorang guru bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta.

    “Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” tutur Menag pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno membeberkan terkait jumlah guru yang menerima tunjangan insentif ini.

    Menurutnya jumlah guru RA dan madsarah yang mendapatkan tunjangan mencapai 243.669 orang.

    Terkait pencairan tahap pertama pada Juni nanti, Kemenag akan menyalurkan anggaran sebesar Rp365 miliar.

    “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365 miliar,” kata Amin.

    BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;⁠Belum lulus Sertifikasi;⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; danTunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

  • Puluhan Pelajar di Bogor Alami Keracunan Diduga Usai Komsumsi MBG

    Puluhan Pelajar di Bogor Alami Keracunan Diduga Usai Komsumsi MBG

    Jakarta

    Sebanyak 36 pelajar SD dan SMP di salah satu yayasan pendidikan di Tanahsareal, Kota Bogor mengalami gejala keracunan. Pelajar tersebut diduga keracunan usai mengkomsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan di sekolah.

    “Dinas Kesehatan Kota Bogor menerima laporan adanya dugaan keracunan makanan yang diduga berasal dari konsumsi makanan MBG (Makan Bergizi Gratis,red) di lingkungan sekolah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno dalam keterangan resminya, Rabu (7/5/2025).

    Sri Nowo mengatakan, dari 36 pelajar diduga keracunan, sebanyak 12 orang sempat dilarikan ke rumah sakit. Di mana lima orang di antaranya masih menjalani perawatan.

    “Berdasarkan data sementara yang dihimpun, tercatat 36 orang yang mengalami keluhan, sebagian besar berupa diare ringan, dan gejala lainnya mual, muntah, dan demam,” kata dia.

    “Sedangkan untuk 24 orang yang tidak mendapatkan perawatan rumah sakit, telah diberikan obat sesuai gejala oleh dokter jaga Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di sekolah Bina Insani,” imbuhnya.

    Sri Nowo menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan rumah sakit di Bogor untuk menelusuri kemungkinan adanya pelajar diduga mengalami keracunan yang belum dilaporkan.

    (sol/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

    Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

    JABAR EKSPRES – Polemik keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berasal dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani Bogor memantik rasa simpati Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy.

    Dia pun menyayangkan dan prihatin kepada para korban yang didominasi para pelajar. Rusli pun menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan turun tangan mengawal dan mengawasi kasus ini.

    “Sungguh disayangkan program yang sudah baik ini harus tercoreng dengan adanya kejadian ini. Kami dari DPRD akan ikut mengawal dan mengawasi kasus ini melalui Komisi IV,” tegas Rusli, Rabu (7/5) Malam.

    Pihaknya pun berharap langkah taktis yang sudah diambil oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dalam melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) bisa mencari penyebab terjadinya keracunan massal.

    Sebab, dalam menyiapkan MBG perlu diperhatikan bahan makanan mentah, kebersihan dapur, kebersihan alat makan sampai proses pengolahan dan pendistribusian.

    Politisi Golkar ini menilai, program yang sudah baik dan diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto harus bisa diterjemahkan dengan baik pula dalam pelaksanaannya.

    “Tidak boleh terulang kembali hal seperti ini. Progam bagus harus di rasakan dan menjadi harapan tumbuh kembang anak anak sebagai generasi penerus bangsa,” imbuh Rusli.

    Sebelumnya, tercatat jumlah korban yang mengalami dugaan keracunan mencapai 36 orang dengan keluhan beragam, mulai dari mencret, pusing, muntah, demam, hingga sakit perut.

    Mereka yang terindikasi keracunan telah mendapatkan perawatan. Adapun yang dirawat inap sebanyak 5 orang, rawat jalan 7 orang, dan keluhan ringan 24 orang.

    Adapun rincian pasien rawat inap adalah 2 siswa dan 3 guru dari TK Bina Insani. Sementara pasien rawat jalan terdiri dari 2 siswa dan 5 guru TK Bina Insani.

    Sedangkan yang mengalami keluhan ringan berjumlah 24 orang, terdiri dari 5 murid SMP Bina Insani, 18 guru SMP Bina Insani, dan 1 office boy SMP Bina Insani.

    Diketahui, dapur SPPG Bina Insani tersebut mengelola 13 sekolah dengan total 2.977 porsi makanan. (YUD)

  • Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    JABAR EKSPRES – Anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga MWM (27). Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar pada bagian wajah.

    Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025,”ujarnya.

    BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    “Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” sambungnya.

    AKP Silfi Adi Putri melanjutkan, pelaku penganiayaan itu kini ditahan di rutan Polsek Klapnunggal.

    Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    “Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.

  • 36 Orang Keracunan MBG di Bogor, Wali Kota Minta Dinkes Cek Sisa Makanan – Halaman all

    36 Orang Keracunan MBG di Bogor, Wali Kota Minta Dinkes Cek Sisa Makanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada sebanyak 36 orang yang merasakan gejala keracunan usai menyantap menu program makan bergizi gratis (MBG).

    Ia menyebut, para korban mengalami keluhan berbeda, mulai dari mencret, pusing, muntah, demam, hingga sakit perut.

    “Adapun yang dirawat inap sebanyak 5 orang, rawat jalan 7 orang, dan keluhan ringan 24 orang,” kata Dedie Rachim, dilansir Tribunnews Bogor, Rabu (7/5/2025).

    Rinciannya, pasien rawat inap adalah 2 siswa dan 3 guru dari TK Bina Insani.

    Sedangkan pasien rawat jalan terdiri dari 2 siswa dan 5 guru TK Bina Insani.

    Lebih lanjut, korban yang mengalami keluhan ringan berjumlah 24 orang.

    Mereka terdiri dari 5 murid SMP Bina Insani, 18 guru SMP Bina Insani, dan 1 office boy SMP Bina Insani.

    Imbas kasus ini, Dedie Rachim meminta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) untuk segera memantau proses pemeriksaan sampel sisa makanan maupun muntahan siswa, termasuk kemungkinan dari kebersihan nampan makan.

    “Saya menekankan agar proses persiapan bahan dan pengolahan dilaksanakan secara aman, bersih, dan higienis,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menegaskan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bina Insani lebih waspada dan berhati-hati serta menjaga kualitas sajian makanan bagi para siswa.

    Sebelumnya, sejumlah siswa di Bina Insani mengalami mual setelah menyantap menu MBG.

    “Tadi banyak yang sakit perut. Di kelas saya ada 4 orang. Terus langsung di bawa ke UKS,” kata salah seorang siswa berinisial MG saat berbincang di depan sekolah.

    Ketika menyantap menu tersebut, menurut MG rasanya sudah asam.

    “Makanannya basi, susunya asam,” ujarnya.

    Alhasil, MG pun diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum jam sekolah selesai.

    Namun, dirinya tak mengetahui pasti berapa total siswa yang merasakan gejala yang sama.

    Sementara itu, salah seorang warga berinisial Y mengatakan, saat kejadian, sekolah langsung ramai.

    Banyak siswa terlihat langsung keluar sekolah.

    “Biasanya jam pulang sekolah itu sore. Anak SMP itu jam 4 sore. Terus pelajar juga gabisa keluar sekolah sebelum jam selesai,” ucap Y.

    Ia pun mendengar informasi beberapa siswa langsung dilarikan ke RS terdekat.

    “Kayaknya ke Rumah Sakit (RS) Islam. Soalnya itu paling deket kan dari sini, ada beberapa guru yang saya kenal, totalnya ada 8 yang diduga keracunan,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jumlah Korban Keracunan MBG di Kota Bogor, Dedie Rachim Perintah Dinkes Cek Sisa Makanan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani Bogor, Dedie Rachim Minta Dinkes Telusuri Penyebabnya!

    Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani Bogor, Dedie Rachim Minta Dinkes Telusuri Penyebabnya!

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, angkat bicara atas adanya indikasi keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani Bogor yang dialami puluhan siswa.

    Dedie meminta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor untuk segera memantau proses pemeriksaan sampel sisa makanan dari isi perut siswa, termasuk kemungkinan dari kebersihan nampan makan.

    “Saya menekankan agar proses persiapan bahan dan pengolahan dilaksanakan secara aman, bersih, dan higienis,” kata Dedie Rachim, Rabu (7/5) Malam.

    Ia juga mewanti-wanti SPPG Bina Insani lebih waspada dan berhati-hati serta menjaga kualitas sajian makanan bagi para siswa.
    Diketahui, SPPG Bina Insani mengelola 13 sekolah dengan total 2.977 porsi makanan.

    Dari data sementara saat ini, jumlah korban yang diduga keracunan makanan MBG di Sekolah Bosowa Bina Insani mencapai 36 orang dengan keluhan beragam, mulai dari mencret, pusing, muntah, demam, hingga sakit perut.

    Mereka yang terindikasi keracunan telah mendapatkan perawatan. Adapun yang dirawat inap sebanyak 5 orang, rawat jalan 7 orang, dan keluhan ringan 24 orang.

    Adapun rincian pasien rawat inap adalah 2 siswa dan 3 guru dari TK Bina Insani. Sementara pasien rawat jalan terdiri dari 2 siswa dan 5 guru TK Bina Insani.

    Sedangkan yang mengalami keluhan ringan berjumlah 24 orang, terdiri dari 5 murid SMP Bina Insani, 18 guru SMP Bina Insani, dan 1 office boy SMP Bina Insani. (YUD)

  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    JABAR EKSPRES  – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (4/5), di kawasan Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

    Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, pelaku merupakan warga Lampung yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui sebagai residivis kasus pencurian ponsel di wilayah Tangerang pada tahun 2022.

    Kejadian bermula saat RK memesan layanan ojol dari Rumah Sakit Karya Bakti menuju Jalan Swadaya, Desa Cibeber. Dalam perjalanan, RK mengarahkan korban untuk memutar rute dan menuju lokasi sepi di Kampung Sukabakti, Leuwiliang.

    “Saat tiba di tempat kejadian, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban dan meminta sepeda motornya,” ujar Kompol Rizka dalam konferensi pers.

    Korban yang tidak terima motornya dirampas sempat memberikan perlawanan. Namun naas, pelaku kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban beberapa kali, mengakibatkan luka serius di bagian perut, pipi kanan, dada kiri, dan punggung kiri. Korban akhirnya tewas di tempat.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Motor tersebut kemudian dijual di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pencarian polisi.

    “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Rizka.

    Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 ayat (3) KUHP (perampokan disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian). Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.