kab/kota: Bogor

  • 2 Pria Curi Tas Penumpang KRL Berisi Laptop di Stasiun Angke Ditangkap

    2 Pria Curi Tas Penumpang KRL Berisi Laptop di Stasiun Angke Ditangkap

    Jakarta

    Polisi menangkap dua pria berinsial J (26) dan D (28) di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya ditangkap usai mencuri tas penumpang KRL yang di dalamnya berisi laptop.

    “Polsek Tambora melaporkan telah mengamankan dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian satu buah tas ransel warna hitam,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, Kamis (31/7/2025).

    Pencurian itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/7) pagi. Kejadian berawal ketika korban berangkat ke kampus menggunakan KRL dari Stasiun Bekasi menuju Stasiun Depok.

    “Korban menaiki kereta dengan jurusan Stasiun Bekasi dengan tujuan akhir Stasiun Angke. Setelah menaiki kereta tersebut, lalu korban menaruh tas ransel miliknya di bagasi atas kepala,” jelasnya.

    Setibanya di Stasiun Manggarai, korban transit dan berpindah KRL rute Bogor. Saat di Stasiun Cawang, korban baru sadar bahwa tas ranselnya tertinggal di KRL sebelumnya.

    Kemudian korban membuat laporan polisi atas pencurian itu. Usai ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

    “Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tas ransel milik korban yang tertinggal di stasiun,” imbuhnya.

    (rdh/whn)

  • Ada Promo Gratis Masuk TMII selama Agustus 2025, Ini Syaratnya!

    Ada Promo Gratis Masuk TMII selama Agustus 2025, Ini Syaratnya!

    Jakarta

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menghadirkan promo spesial dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI. Selama bulan Agustus 2025, pengunjung yang memiliki nama “Agus” bisa masuk TMII secara gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Informasi tentang promo ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi TMII (@tmiiofficial). Dalam unggahan tersebut, TMII mengadakan program bertajuk ‘Agus Day Out!’, yang berlaku khusus bagi pengunjung dengan nama yang mengandung kata Agus.

    “AGUS, KE SINI DULU! Namamu ada ‘Agus’nya? #TemanJelajah berhak jelajah cerita Indonesia GRATIS di TMII selama bulan Agustus 2025!” tulis akun @tmiiofficial dalam unggahannya, Kamis (31/7/2025).

    Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan akses gratis selama program berlangsung:

    Nama pada KTP harus mengandung kata “Agus”Khusus kunjungan langsung (tidak bisa diwakilkan/dipesan online)Wajib menunjukkan KTP asliSatu kartu identitas hanya berlaku untuk satu orangTidak termasuk tiket kendaraanPromo ini berlaku sepanjang bulan Agustus 2025.

    Dalam keterangannya, TMII menyebutkan bahwa kini mereka hadir dengan pengalaman yang lebih interaktif dan modern. Pengunjung bisa menikmati berbagai wahana budaya yang telah diperbarui, sambil merayakan semangat kemerdekaan.

    Panduan Cara ke TMII Naik Transportasi Umum

    Bagi pengunjung yang ingin memanfaatkan transportasi umum menuju lokasi TMII di Jakarta Timur, berikut rute yang bisa dipilih:

    Naik TransJakarta:

    Naik koridor 9 atau 9C lalu turun di Halte Garuda Taman MiniJalan kaki atau naik ojek ke gerbang utama TMIIAtau naik koridor 7D untuk langsung turun di Halte TMII Pintu 3Turun di Stasiun Tanjung Barat (jalur Bogor-Jakarta Kota)Lanjutkan dengan ojek online atau angkutan kota ke arah TMII

    Naik LRT Jabodebek:

    Turun di Stasiun LRT Harjamukti (Cibubur Line)Lanjut naik ojek online sekitar 10-15 menit ke gerbang TMIIAtau menggunakan layanan shuttle bus TMII gratis

    Perlu dicatat, TMII memiliki beberapa pintu masuk, tetapi gerbang utama di Jalan Pintu 1 Taman Mini biasanya menjadi akses utama untuk layanan tiket dan validasi promo.

    (wia/imk)

  • Bengkel Vespa yang Jadi Modus Penipuan Ternyata Sudah Digadaikan ke Bank Rp 1,2 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Bengkel Vespa yang Jadi Modus Penipuan Ternyata Sudah Digadaikan ke Bank Rp 1,2 Miliar Megapolitan 31 Juli 2025

    Bengkel Vespa yang Jadi Modus Penipuan Ternyata Sudah Digadaikan ke Bank Rp 1,2 Miliar
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Bengkel Vespa milik AWP di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota
    Bekasi
    , yang digunakan sebagai kedok dalam
    penipuan
    jual beli Vespa, ternyata telah digadaikan ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar.
    Fakta ini terungkap setelah salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), menelusuri aset pelaku yang dijanjikan akan dijual untuk mengganti kerugian korban.
    Andree mengatakan, AWP sempat berjanji akan menjual bangunan bengkel dua lantai tersebut senilai Rp 1,7 miliar guna menutup kerugian para korban.
    Namun, setelah ditelusuri, sertifikat hak milik (SHM) bengkel tersebut telah dijaminkan ke bank.
    “Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik bengkelnya telah dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar,” kata Andree saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
    Andree merupakan satu dari 63 orang yang diduga menjadi
    korban penipuan
    oleh AWP, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
    Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, hingga Wonosobo.
    Andree sendiri tertipu saat AWP menawarinya bisnis jual beli Vespa senilai puluhan juta rupiah pada Januari 2025.
    “Korbannya ada dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, dengan kerugian Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
    Setelah mentransfer dana sebesar Rp 25,5 juta ke rekening AWP, Andree tidak pernah mendapatkan kejelasan soal unit Vespa yang dijanjikan.
    Pelaku diduga kabur ke Jawa Tengah dan menutup bengkel miliknya secara mendadak pada Maret 2025.
    Dari penelusuran lebih lanjut di kalangan komunitas Vespa, diketahui bahwa AWP juga diduga menipu puluhan orang lainnya.
    Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari jual beli Vespa, servis, restorasi, hingga investasi spare part dan aksesori.
    Bahkan, beberapa unit Vespa milik konsumen diduga telah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
    “Jadi modusnya itu, ada jual beli, servis, restorasi, sama investasi spare part,” ujar Andree yang merupakan warga Jatibening, Pondok Gede.
    Setelah mencari keberadaan pelaku selama berbulan-bulan, Andree berhasil menemui AWP di Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 29 Juni 2025.
    Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih tidak bisa mengembalikan uang karena sedang mengalami masalah ekonomi.
    “Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara,” ungkap Andree.
    Namun, karena aset utama pelaku telah dijaminkan, Andree dan belasan korban lainnya merasa tidak akan bisa mendapatkan pengembalian dana secara utuh.
    Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
    “Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Andree.
    Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi laporan tersebut kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teller Bank: Rekening Nganggur Jangan Disamakan dengan Pelaku Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Teller Bank: Rekening Nganggur Jangan Disamakan dengan Pelaku Judol Megapolitan 31 Juli 2025

    Teller Bank: Rekening Nganggur Jangan Disamakan dengan Pelaku Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (
    dormant
    ) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) terus menuai reaksi publik.
    Salah satu
    teller
    bank di
    Jakarta
    Barat bernama Leony (bukan nama sebenarnya) (25) menilai bahwa kebijakan tersebut malah merugikan banyak nasabah yang tak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
    “Kalau nasabah biasa yang memang rekeningnya jarang aktif jangan disamakan dengan yang terindikasi judol (judi
    online
    ) aturannya,” jelas Leony kepada
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    “Kalau rekeningnya memang terindikasi judi
    online,
    korupsi, atau aktivitas mencurigakan, ya silakan (dibekukan). Tapi kalau yang kena justru ibu-ibu yang cuma nabung buat masa depan, itu kan jadi kacau,” sambungnya,
    Leony menilai, pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening dengan pola transaksi mencurigakan, bukan semata karena tidak aktif dalam waktu tertentu.
    Kebijakan ini, lanjutnya, juga menambah beban bagi petugas bank, terutama
    frontliner
    yang harus menjelaskan prosedur secara satu per satu kepada nasabah.
    “Banyak yang enggak tahu apa itu PPATK. Kita yang harus nerangin, dan itu makan waktu. Sementara antrean juga tetap jalan,” tuturnya.
    Ia berharap pemerintah lebih selektif dalam menerapkan kebijakan pemblokiran. Menurut dia, tidak semua rekening
    dormant
    terlibat dalam kejahatan keuangan.
    “Pemerintah seharusnya benar-benar mengkaji ulang rekening mana yang layak dikenakan PPATK,” kata Leony.
    Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening
    dormant
    merupakan bagian dari strategi memutus rantai transaksi ilegal, yakni jual beli rekening dan judol.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar Natsir saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Ia mengatakan, sebagian besar rekening yang diblokir telah dibuka kembali setelah proses verifikasi dilakukan. Hingga kini, jumlahnya sudah mencapai puluhan juta rekening.
    “Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” katanya.
    PPATK memastikan proses pembukaan blokir rekening dapat dilakukan secara sederhana. Nasabah cukup mengisi formulir keberatan dan datang ke bank untuk proses
    Customer Due Diligence
    (CDD) atau
    profiling
    ulang.
    “Bawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung. Setelah datanya kami sinkronkan, rekening bisa diaktifkan lagi,” ucap Natsir.
    Untuk mempermudah, nasabah juga dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau mengirim email ke call195@
    ppatk
    .go.id.
    Sebelumnya, sejumlah nasabah bank yang ditemui
    Kompas.com
    juga menyayangkan pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, mengaku kaget saat mengetahui salah satu rekeningnya diblokir.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai buat simpan uang aja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” ujarnya di kawasan Dukuh Atas.
    Menurut Azahra, rekening tersebut memang sengaja tidak digunakan untuk transaksi rutin karena fungsinya sebagai simpanan dana darurat.
    Ia kecewa karena tidak ada informasi sebelum pemblokiran dilakukan.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” tutur dia.
    Hal senada diungkapkan Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi. Ia merasa keberatan karena harus datang ke bank untuk membuka blokir, sementara waktu kerjanya sangat padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” keluhnya.
    Menurut Anggis, kebijakan ini menyulitkan nasabah yang tidak aktif bertransaksi meski tetap menyimpan dana di dalam rekening.
    Ia juga menyayangkan pemblokiran dilakukan tanpa seleksi yang jelas, bahkan terhadap saldo kecil.
    “Kalau uang di rekening sampai miliaran, ya wajar dicurigai. Tapi kalau cuma ratusan ribu sampai jutaan dan enggak dipakai transaksi, masa harus diblokir juga?” katanya.
    Anggis berharap ke depan pemerintah tidak menyamaratakan semua rekening tidak aktif sebagai bagian dari jaringan kejahatan keuangan.
    “Seharusnya jangan disamaratakan. Kasihan nasabah yang benar-benar cuma nabung malah jadi korban,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Air Minum Gratis, Ini Daftar Stasiun KRL yang Punya Water Station
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Isi Air Minum Gratis, Ini Daftar Stasiun KRL yang Punya Water Station Megapolitan 31 Juli 2025

    Isi Air Minum Gratis, Ini Daftar Stasiun KRL yang Punya Water Station
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Penumpang
    KRL
    Commuter kini dapat mengisi air minum secara gratis dengan cukup membawa tempat minum sendiri.
    KAI Commuter telah menyediakan
    Water Station
    di sejumlah
    stasiun
    untuk mendorong para penumpang mengurangi ketergantungan pada air kemasan plastik sekali pakai.
    Penyediaan Water Station ini juga merupakan upaya mengurangi sampah plastik terus digencarkan KAI Commuter sebagai bagian dari komitmen jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan.
    Langkah ini bukan hanya strategi untuk mengurangi limbah plastik, tapi juga bagian dari gerakan edukatif yang melibatkan pengguna transportasi dalam perubahan perilaku yang lebih ramah lingkungan.
    “Kebiasaan sederhana seperti membawa tumbler dan memanfaatkan Water Station ini bisa memberi dampak besar bagi kelestarian lingkungan,” tulis KAI Commuter lewat akun Instagram resminya @
    commuterline
    .
    Berikut daftar lengkap stasiun KRL yang sudah menyediakan Water Station gratis:
    – Lintas Jakarta Kota-Bogor:
    – Lintas Tangerang:
    – Lintas Rangkasbitung:
    Dengan tersebarnya fasilitas Water Station di berbagai lintas stasiun, pengguna KRL diimbau menjadikan hal ini sebagai bagian dari kebiasaan harian mereka.
    Selain menghemat pengeluaran, langkah ini menjadi kontribusi nyata dalam meminimalkan jejak karbon dan limbah plastik.
    “Yuk, mulai dari diri sendiri. Bawa tumbler, isi di Water Station, dan jadikan perjalananmu bersama KAI Commuter lebih hijau dan bertanggung jawab,” tulis KAI Commuter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Buka Pendidikan Bintara, Tekankan Semangat Melayani Warga

    Kapolda Metro Buka Pendidikan Bintara, Tekankan Semangat Melayani Warga

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun 2025 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 637 peserta mengikuti pendidikan tersebut.

    “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pendidikan ini bukan hanya membentuk fisik, tetapi juga membangun mental, karakter, dan integritas sebagai bayangkara sejati,” kata Karyoto dalam sambutannya, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Dia mengatakan menjadi anggota Polri bukan sekadar sebuah profesi. Melainkan juga panggilan jiwa yang harus dijalani dengan penuh dedikasi.

    “Polisi itu adalah jalan hidup. Jiwa polisi adalah jiwa penolong, siap hadir kapan pun dan di manapun masyarakat membutuhkan,” tegasnya.

    Kegiatan tersebut juga diisi penanaman pohon buah sebagai komitmen Polri menjaga lingkungan. Sebanyak 60 pohon ditanam di lingkungan SPN Lido.

    “Kami ingin siswa Bintara juga memiliki kepedulian terhadap alam. Menjadi polisi berarti menjaga keamanan, termasuk kelestarian lingkungan tempat kita bertugas,” ujarnya

    Penanaman pohon dilakukan di lahan yang telah disiapkan SPN Lido. Pendidikan bintara tersebut akan dilakukan selama beberapa bulan ke depan.

    (rdh/mea)

  • Peternak Mandiri Belum Rasakan Dampak Ekonomi Program MBG

    Peternak Mandiri Belum Rasakan Dampak Ekonomi Program MBG

    JAKARTA – Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio mengungkapkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dampaknya belum dirasakan terhadap pelaku peternakan, khususnya peternak ayam mandiri.

    “Program MBG belum ada dampaknya bagi ekonomi peternak mandiri,” kata Alvino kepada VOI, Kamis, 31 Juli.

    Menurut Alvino, hingga saat ini para peternak mandiri belum merasakan adanya peningkatan permintaan atau perbaikan harga jual di tingkat kandang.

    Bahkan, harga ayam hidup kembali merosot dan berada di bawah biaya pokok produksi (BPP), yang dapat mengancam kelangsungan usaha peternak kecil.

    Seperti diketahui HPP ayam hidup dipatok Rp 17.500/ekor untuk ukuran ayam 1,8 kilogram/ekor. Namun kenyataannya, harga jual di peternak justru di bawah HPP.

    “Faktanya hari ini, harga ayam hidup di kandang murah lagi dibawah biaya pokok produksi,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyebut, untuk memenuhi kebutuhan 82,9 juta penerima manfaat MBG setiap hari, dibutuhkan sekitar 5.000 ton telur per hari. Dan ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan produksi dan distribusi pangan dalam negeri.

    Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara utama dalam forum Safety and Sustainability of Free Nutritious Meals Program in Indonesia, yang diselenggarakan oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) di IPB International Convention Center, Bogor, Rabu, 23 Juli.

    “Dengan 82,9 juta penerima manfaat artinya setiap hari kami memerlukan dan memasak telur sebanyak 5.000 ton per hari. Saya mengajak semua pihak untuk bergabung dan berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Ini bukan hanya tentang pangan, tapi tentang masa depan generasi Indonesia,” tuturnya.

  • Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006 Nasional 31 Juli 2025

    Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    KITA
    kembali menyaksikan drama usang yang dipentaskan di panggung kebangsaan. Pembubaran paksa aktivitas di rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7) petang lalu, adalah episode terbaru dari serial panjang yang menyakitkan.
    Peristiwa ini, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, bukanlah anomali atau insiden tunggal.
    Ia adalah semacam “déjà vu”, pengulangan dari pola
    intoleransi
    yang selama bertahun-tahun telah menggerogoti fondasi kerukunan kita.
    Pola ini tercatat dalam sejarah kelam persekusi, mulai dari penyegelan GKI Yasmin di Bogor, penolakan Gereja Filadelfia di Bekasi, hingga pengusiran dan ancaman senjata tajam terhadap jemaat di Sampang, Madura, dan berbagai daerah lainnya (Akurat.co, 13/10/2023).
    Setiap kali insiden baru meletus, seperti yang juga terjadi di Sukabumi belum lama ini, kita seolah terjebak dalam siklus yang sama: kekerasan terjadi, negara mengeluarkan respons seremonial, lalu semua kembali senyap menunggu ledakan berikutnya.
    Siklus ini dimulai dengan respons negara yang dapat ditebak. Menanggapi insiden di Padang, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama segera mengeluarkan pernyataan resmi.
    Isinya adalah ungkapan “keprihatinan mendalam”, disertai ajakan agar semua pihak mengedepankan dialog, menahan diri, dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri (Kemenag.go.id, 24/7/2025).
    Tentu, imbauan ini bermaksud baik. Namun, dalam konteks kekerasan yang terus berulang, narasi ini terdengar lemah dan pasif.
    Ia menempatkan negara pada posisi sebagai mediator yang berjarak, bukan sebagai pemegang mandat Konstitusi yang wajib hadir secara tegas untuk melindungi setiap tetes darah dan rasa aman warga negaranya.
    Pendekatan ini lebih terasa sebagai prosedur standar pasca-kejadian ketimbang strategi pencegahan yang berwibawa.
    Sikap negara yang cenderung normatif ini kontras secara tajam dengan desakan dari kelompok masyarakat sipil.
    Amnesty International Indonesia, misalnya, tidak hanya mengecam keras perusakan di Padang, tetapi juga menunjuk langsung pada “kegagalan negara” dalam memberikan jaminan perlindungan.
    Mereka menuntut adanya “pengusutan tuntas” untuk memutus apa yang disebut sebagai “siklus impunitas”, di mana para pelaku persekusi kerap tidak tersentuh proses hukum yang adil, sehingga merasa leluasa untuk mengulangi perbuatannya (Amnesty.id, 25/7/2025).
    Kesenjangan cara pandang ini sangat fundamental. Di satu sisi, negara berbicara tentang “kerukunan”, sebuah konsep sosiologis.
    Di sisi lain, Amnesty berbicara tentang “hak asasi manusia”, sebuah kewajiban hukum yang mengikat.
     
    Selama negara belum bergeser dari sekadar mengimbau kerukunan menjadi penjamin aktif hak, maka rumah-rumah ibadah kelompok minoritas akan selalu berada dalam bayang-bayang ancaman.
    Di tengah pesimisme ini, secercah harapan sempat muncul. Merespons insiden serupa di Sukabumi, Kementerian Agama secara terbuka mengakui adanya kekosongan hukum dan mengumumkan rencana untuk menyiapkan “regulasi khusus rumah doa” (Kemenag.go.id, 1/8/2025).
    Pernyataan ini, pada tingkat permukaan, adalah kemajuan. Ia merupakan pengakuan implisit bahwa kerangka regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, memang terbukti gagal.
    PBM 2006 telah menciptakan realitas pahit di mana banyak komunitas agama, terutama dari kelompok minoritas, tidak mampu memenuhi persyaratan administratifnya yang luar biasa berat.
    Akibatnya, mereka terpaksa menggunakan rumah tinggal sebagai “rumah doa”, sebuah status legal yang ambigu dan membuat mereka sangat rentan terhadap persekusi dengan dalih “tidak berizin”.
    Akan tetapi, janji hadirnya regulasi baru ini wajib kita kawal dengan skeptisisme yang sehat. Pertanyaan kritis harus diajukan: Apakah regulasi ini akan benar-benar menjadi jalan keluar, atau hanya akan menjadi labirin birokrasi baru?
    Apakah ia akan menghapus atau setidaknya mengurangi syarat persetujuan warga sekitar yang selama ini menjadi biang keladi utama konflik?
    Tanpa kejelasan substansi, janji ini bisa jadi hanyalah respons reaktif untuk meredam kemarahan publik sesaat.
     
    Sebab, akar masalah sesungguhnya bukanlah ketiadaan satu regulasi tambahan untuk “rumah doa”, melainkan keberadaan regulasi induk, PBM 2006, yang secara filosofis dan praktis justru menyuburkan diskriminasi.
    PBM 2006, dengan klausul yang mensyaratkan adanya dukungan dari 90 orang warga jemaat dan 60 orang warga sekitar yang disetujui oleh kepala desa, telah terbukti menjadi instrumen penolakan yang efektif bagi kelompok mayoritas.
    Syarat persetujuan warga inilah yang mengubah proses administratif menjadi kontestasi politik lokal yang rawan intimidasi.
    Berbagai penelitian, termasuk dari SETARA Institute, secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas sengketa pendirian rumah ibadah berakar dari pasal-pasal karet dalam PBM ini.
    Menciptakan “regulasi khusus” tanpa menyentuh jantung persoalan pada PBM 2006 ibarat membangun tanggul kecil di hilir sungai, sementara bendungan utama di hulu sudah retak dan siap jebol.
    Oleh karena itu, jika kita serius ingin memutus siklus intoleransi ini, arah tuntutan publik harus lebih tajam dan mendasar.
    Pertama, mendesak transparansi total dalam proses penyusunan “regulasi khusus rumah doa” dengan pelibatan aktif dari komunitas-komunitas korban dan organisasi masyarakat sipil.
    Kedua, tidak berhenti di situ, tetapi terus menyuarakan agenda utama: revisi menyeluruh atau pencabutan total PBM 2006.
    Hak untuk beribadah adalah hak konstitusional, bukan hadiah yang diberikan atas belas kasihan atau persetujuan tetangga. Mekanismenya harus diubah dari perizinan yang rumit menjadi pemberitahuan (notifikasi) yang sederhana.
    Pada akhirnya, kita harus menolak untuk terus menerus menjadi penonton drama usang ini. Cukup sudah ritual keprihatinan dan janji-janji manis pasca-insiden.
    Tolok ukur keberhasilan negara bukanlah pada seberapa cepat mereka mengeluarkan rilis pers yang menenangkan, melainkan pada nihilnya berita tentang rumah ibadah yang disegel, jemaat yang dibubarkan, dan rasa takut yang menghantui warganya saat hendak beribadah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
                        Megapolitan

    5 Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan Megapolitan

    Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan, salah satunya Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.
    Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.
    PPATK menegaskan bahwa
    rekening dormant
    yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
                        Megapolitan

    4 Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank? Megapolitan

    Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Senada dengan Azahra, Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi, juga merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK.
    Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis.
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
    dormant
    ) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap
    kejahatan keuangan
    .
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.