kab/kota: Blora

  • Polres Blora tegaskan larangan pengeboran minyak pribadi

    Polres Blora tegaskan larangan pengeboran minyak pribadi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polres Blora tegaskan larangan pengeboran minyak pribadi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 20:22 WIB

    Elshinta.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan aktivitas pengeboran minyak secara pribadi maupun oleh masyarakat dilarang keras, mengingat aturan yang ada hanya memberikan legalisasi untuk sumur tua atau sumur rakyat yang sudah eksisting.

    “Polres Blora bersama Pemerintah Kabupaten Blora akan segera membentuk tim gabungan lintas instansi untuk melakukan pendataan, inventarisasi, sekaligus verifikasi terhadap keberadaan sumur rakyat,” ujarnya di Blora, Selasa.

    Ia meminta masyarakat untuk menutup sumur yang ada sambil menunggu aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

    Masyarakat di Kabupaten Blora kini digegerkan dengan temuan paralon bertuliskan “Sumur Rakyat Desa Botoreco (Kunduran/Blora) BTC-012” yang ditancapkan di lahan warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.

    Paralon itu bahkan dilengkapi papan larangan merokok sehingga memicu dugaan adanya upaya pembukaan sumur minyak baru.

    Fenomena serupa juga terlihat di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan. Di area persawahan, sembilan paralon berdiri rapi dengan nomor identitas, bahkan salah satunya sudah dibor meski belum menunjukkan kandungan minyak.

    Kepala Desa Sambongrejo Siswadi mengaku terkejut dengan temuan tersebut, karena dirinya juga tidak mengetahui kalau ada titik sumur minyak di desanya.

    Tokoh masyarakat desa setempat Keluk Pristiwahana menegaskan warga tidak pernah mendapat informasi resmi soal sumur eksisting.

    “Kalau sumur baru mungkin saja ada, tapi siapa yang pasang, kami tidak tahu. Permen ESDM 14/2025 hanya untuk sumur eksisting, bukan membuka sumur baru. Kalau ada yang coba-coba, jelas penyalahgunaan aturan,” ujarnya.

    Ia menilai kondisinya semakin rumit karena data resmi Pemkab Blora berbeda dengan kondisi lapangan. Dalam rapat di Setda Blora disebutkan bahwa Desa Sambongrejo memiliki 20 titik sumur minyak. Namun, baik kepala desa maupun tokoh masyarakat membantah keras.

    Perbedaan data tersebut, kata dia, justru menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba membuka sumur baru dengan dalih sumur rakyat.

    Padahal, imbuh dia, sesuai aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

    Di Kabupaten Blora sendiri, pemerintah mencatat terdapat lebih dari 4.000 sumur tua yang tersebar di Sambong, Cepu, hingga Randublatung. Sebagian sumur itu dikelola masyarakat secara tradisional. Namun pola tradisional tersebut kerap memicu tragedi karena minim standar keselamatan, sehingga aktivitas pengeboran rawan kebakaran maupun ledakan.

    Kasus terbaru terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ketika sebuah sumur ilegal terbakar dan menewaskan empat orang.

    Sumur rakyat selama ini memang menjadi penopang ekonomi warga. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, risikonya dinilai sangat besar. Pemkab Blora didesak segera melakukan audit data sumur rakyat, membuka informasi secara transparan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

    Jika langkah ini tidak segera dilakukan, tragedi seperti yang menimpa warga Gandu dikhawatirkan bisa kembali terulang.

    Sumber : Antara

  • Lebih Dekat dengan Pratama Arhan, Jago Bola Asal Blora yang Gugat Cerai Azizah Salsha

    Lebih Dekat dengan Pratama Arhan, Jago Bola Asal Blora yang Gugat Cerai Azizah Salsha

    Liputan6.com, Blora – Nama Pratama Arhan atau yang bernama lengkap Pratama Arhan Ali Rifai kembali mencuat. Bukan lantaran dia baru mencetak gol, jago bola asal Blora itu jadi perbincangan hangat lantaran menggugat cerai istrinya, Azizah Salsha.

    Diketahui, pria kelahiran Blora 21 Desember 2001 itu menikahi Azizah Salsha, yang juga putri kesayangan politikus Gerindra, Andre Rosiade, pada 20 Agustus 2023. Baru genap dua tahun, rumah tangga mereka kerap diterpa kabar yang tidak sedap.

    Arhan pun akhirnya menggugat cerai Azizah. Gugatannya terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa dan terungkap menjalani sidang, pada Senin (25/8/2025).

    Keduanya saat persidangan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada kuasa hukum masing-masing. Muncuatnya persoalan keduanya, langsung menyedot perhatian banyak pihak. Termasuk, banyak yang penasaran dengan sosoknya Arhan.

    Sekilas Mengenal Pratama Arhan

    Mengenal lebih dekat tentang Arhan, dia adalah pesepakbola yang tumbuh dari keluarga sederhana namun penuh dukungan dari banyak orang.

    Karier sepak bola Arhan diawali dari ikut belajar di Sekolah Sepak Bola (SSB) Putra Mustika pada 2012 hingga 2015. Setelah itu lanjut belajar di SSB Terang Bangsa pada 2015 hingga 2018.

    Saat di SSB Putra Mustika maupun Terang Bangsa, namanya belum dikenal khalayak luas. Berkat bakatnya yang mumpuni, tercium oleh PSIS Semarang dan mulai bergabung dengan Laskar Mahesa Jenar pada 2018.

    PSIS Semarang adalah klub pertamanya di level profesional. Saat Piala Menpora 2021, Arhan yang saat it usudah menjadi pemain timnas Indonesia sering tampil apik hingga mencuri perhatian lewat dua gol indahnya. Termasuk, tendangan bebas dan menyabet penghargaan pemain muda terbaik.

    Kariernya di dunia sepak bola terus diasah hingga luar negeri. Setelah dari PSIS Semarang, Arhan kemudian menerima tawaran dari klub Jepang, Tokyo Verdy pada 2022.

    Saat masih bergabung di Tokyo Verdy, Arhan diketahui menikah dengan Azizah pada 2023 di sebuah masjid yang ada di Tokyo, Jepang. Kala itu tokoh-tokoh penting hadir pada acara akad nikahnya.

     

  • Kasus kebakaran sumur minyak Blora jadi pembelajaran penting

    Kasus kebakaran sumur minyak Blora jadi pembelajaran penting

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    IRESS: Kasus kebakaran sumur minyak Blora jadi pembelajaran penting
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 15:39 WIB

    Elshinta.com – Insiden kebakaran hebat yang melanda sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinilai menjadi peringatan keras akan bahaya keterlibatan masyarakat dalam operasi migas. Kebakaran yang terjadi pada 17 Agustus 2025 itu menelan empat korban jiwa dan baru berhasil dipadamkan pada hari keenam.

    Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi korban.

    “Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” ujar Marwan kepada media, Senin (25/8).

    Marwan berharap, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi dapat ditinjau ulang. Menurutnya, kasus Blora semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

    “Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (25/8). 

    Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip pertambangan yang baik atau good mining practice, terutama dari sisi keselamatan kerja. Namun, pengawasan pelaksanaan aturan itu di lapangan diakui Marwan sangat sulit. Termasuk soal ketentuan bahwa masyarakat hanya boleh mengelola sumur tua yang sudah ditinggalkan korporasi, bukan sumur baru yang belum dieksploitasi.

    “Dalam mengeluarkan izin seharusnya disertai kelengkapan aspek keselamatan kerja, kepentingan negara, serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan harus diperhatikan,” ucap Marwan.

    Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten.

    Senada, pakar keselamatan kerja dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari, menyatakan bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya. Ia menilai pengelolaan harus dibarengi aturan yang ketat.

    “Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.

    Menurut Juwari, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga sebaiknya lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola. Ia mempertanyakan apakah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan migas sudah sesuai standar bahan berbahaya yang mudah terbakar.

    Selain itu, kata Juwari, perlu ada batasan kuantitas yang boleh dikelola masyarakat. Semakin besar volume yang ditangani, potensi kecelakaan kerja juga semakin tinggi.

    “Di Amerika Serikat misalnya, jika industri kimia mengelola lebih dari 10.000 kilogram bahan kimia, maka wajib mengikuti aturan keselamatan Process Safety Management (PSM). Hal ini bisa jadi acuan untuk diterapkan di Indonesia,” katanya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Blora Minta Tragedi Sumur Minyak Diusut Tuntas: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Agustus 2025

    DPRD Blora Minta Tragedi Sumur Minyak Diusut Tuntas: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Regional 24 Agustus 2025

    DPRD Blora Minta Tragedi Sumur Minyak Diusut Tuntas: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com –
    Setelah api yang membakar sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Blora, berhasil padam, kini muncul desakan keras agar tragedi yang menewaskan empat warga itu diusut tuntas.
    Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan bahwa harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut.
    Petugas gabungan membutuhkan waktu tujuh hari untuk memadamkan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
    Kebakaran yang terjadi sejak Minggu, 17 Agustus 2025 akhirnya padam Sabtu (23/8/2025) malam.
    Perjuangan tujuh hari tujuh malam untuk memadamkan si jago merah, tentu saja mengorbankan banyak tenaga, pikiran, waktu, logistik hingga materi.
    Bahkan, akibat kebakaran sumur minyak tersebut, empat warga tewas, satu balita dirawat di rumah sakit dan ratusan warga memilih untuk mengungsi.
    Keberadaan sumur minyak belum berizin yang berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dan terletak di lereng perbukitan tersebut tentu menimbulkan problematika.
    Lalu, siapa kiranya pihak yang bertanggung jawab terkait keberadaan sumur minyak ilegal yang berada di tengah-tengah pemukiman itu?
    Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Supardi mengatakan kebakaran sumur minyak yang menewaskan empat warga tersebut harus diusut tuntas.
    “Tidak mengurangi rasa hormat terhadap siapapun, jadi memang itu kan ilegal, mestinya dengan adanya kejadian seperti itu, saya kira harus ada yang bertanggung jawab, ada korban meninggal,” ucap Supardi saat ditemui wartawan di Blora, Sabtu (23/8/2025) malam.
    Supardi menjelaskan, Desa Gandu yang merupakan daerah pemilihannya, memang memiliki banyak sumur minyak rakyat yang selama ini pengelolaannya dikelola oleh paguyuban.
    Menurutnya, para investor yang ingin berinvestasi melakukan pengeboran sumur minyak di desa tersebut harus sepengetahuan paguyuban.
    “Saya menilai di Dusun Gendono, Desa Gandu itu kan ada paguyubannya, ya itu paguyubannya seperti apa, kemudian pak kadesnya seperti apa, kemudian yang yang melakukan pengeboran sampai flowing dan terbakar ini kan juga juga mestinya dari paguyuban kan pintu keluar masuknya,” terang dia.
    Selanjutnya, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga berada di lahan milik mantan kepala desa setempat.
    “Saya pikir untuk pembelajaran ya penyidik yang komprehensif, harus ada yang bertanggung jawab, harus tuntas. Kalau enggak tuntas itu nanti juga kendala untuk berikutnya. Intinya hukum tetap berjalan, dan harus ada yang bertanggung jawab. Saya pikir APH (aparat penegak hukum) lebih jeli lah dengan hal ini,” kata dia.
    Selain itu, munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, dianggap memicu masyarakat untuk melakukan pengeboran minyak secara ugal-ugalan.
    Berdasarkan usulan atau hasil inventarisasi oleh Blora Patra Energi (BPE) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, tercatat 245 titik sumur minyak yang berada di Desa Gandu tersebut.
    Supardi menerangkan pengeboran sumur minyak rakyat di Desa Gandu juga tidak sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
    “Intinya kejadian itu saya pikir juga kesembronoan. Karena satu di tengah pemukiman, Kedua SOP AMDAL-nya tidak ada, ini flowing lantungnya (minyak mentah) melebar ke mana-mana, pencemaran lingkungan, juga pencemaran udara. Makanya saya juga berharap dengan adanya kejadian sumur yang terbakar kemarin sudah padam tapi tidak mengurangi dari pada gerak langkah APH untuk mengusut tuntas itu,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sumur Minyak di Blora Padam, Pertamina Masih Lakukan Observasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Agustus 2025

    Sumur Minyak di Blora Padam, Pertamina Masih Lakukan Observasi Regional 24 Agustus 2025

    Sumur Minyak di Blora Padam, Pertamina Masih Lakukan Observasi
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com –
    Kobaran api yang membakar sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil dipadamkan oleh tim gabungan, Sabtu (23/8/2025) malam.
    Tim gabungan yang terdiri dari petugas pemadam kebakaran, BPBD, Pertamina, TNI, Polri, hingga para relawan berhasil memadamkan api, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
    Untuk memadamkan api tersebut, tim gabungan membutuhkan waktu seminggu karena lokasi kobaran api yang berada di tengah pemukiman dan lereng perbukitan.
    Selain itu, terdapat juga sejumlah material yang belum dapat ditarik dari titik semburan sumur minyak.
    “Pemadaman yang kita lakukan hari ini telah berhasil telah kita selesaikan dengan baik tanpa ada kecelakaan juga terhadap teman-teman yang siap melakukan pemadaman,” ucap Superintendent HSSE (Health, Safety, Security, and Enviroment) Pertamina EP Field Cepu, Indra Firmanuddin usai pemadaman.
    “Kita pastikan insyaallah area sekitarnya gas-gas yang masih ada sudah kita cek masih di bawah nol. Artinya tidak ada insyaallah, tidak ada gas yang membahayakan,” imbuh dia.
    Meskipun saat ini api berhasil dipadamkan, namun Pertamina masih melakukan observasi di sekitar area kebakaran.
    “Ke depan kami masih melakukan observasi karena masih ada beberapa hal hal yang cukup kita khawatirkan karena ada potensi-potensi gas gas lainnya. Karena ada beberapa sumur sumur yang memang diindikasikan mengalami bubble ya, sehingga harus kita pastikan kembali,” terang dia.
    Dengan peristiwa kebakaran maut yang menewaskan empat warga setempat, dapat menjadikan peringatan agar kejadian serupa tidak boleh lagi dilakukan.
    “Semoga dengan adanya kejadian ini memberikan kebaikan dan juga contoh yang baik untuk kita semua untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak kita diinginkan yaitu melakukan kegiatan yang tidak standar juga tidak legal ya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan 7 Hari 7 Malam, Tim Gabungan Jinakkan Api Sumur Minyak Ilegal di Blora
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Agustus 2025

    Perjuangan 7 Hari 7 Malam, Tim Gabungan Jinakkan Api Sumur Minyak Ilegal di Blora Regional 24 Agustus 2025

    Perjuangan 7 Hari 7 Malam, Tim Gabungan Jinakkan Api Sumur Minyak Ilegal di Blora
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com – 
    Kobaran api dari sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Blora, yang telah merenggut empat korban jiwa dan memaksa ratusan warga mengungsi, akhirnya berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8/2025) malam.
    Keberhasilan tim gabungan ini mengakhiri teror api yang telah berlangsung selama sepekan penuh sejak Hari Kemerdekaan.
    Untuk memadamkan api tersebut, tim gabungan membutuhkan waktu seminggu karena banyaknya kendala yang dihadapi selama proses pemadaman itu.
    “Api dapat dipadamkan tim gabungan pada Pukul 18.35 WIB. Selanjutnya dilaksanakan pemantauan,” ucap anggota TRC BPBD Blora, Agung Triyono berdasarkan keterangan tertulisnya.
    Berikut upaya yang dilakukan tim gabungan untuk memadamkan api.
    Sebanyak 4 ekskavator bachoe milik Pemkab Blora diterjunkan untuk membuat tanggul yang mengelilingi area sumur minyak.
    Upaya berikutnya melaksanakan pemadaman dengan sistem penyemprotan foam ke arah titik semburan.
    “Selanjutnya menarik material di pusat semburan dengan menggunakan seling, kemudian melaksanakan penyambungan pipa dan injeksi air asin dengan truck flushing dibantu tangki vakum,” kata dia.
    Di samping itu, tim gabungan terus melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk rencana tindak lanjut.
    Sementara tim damkar melaksanakan pemantauan tekanan semburan dan stanby lokasi. Sedangkan sebanyak 50 tangki air dibutuhkan untuk kegiatan pemadaman semburan.
    Sekedar diketahui, lokasi kebakaran sumur minyak yang berada di area pemukiman padat penduduk serta terletak di lereng bukit menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman.
    Sehingga dibutuhkan waktu seminggu untuk memadamkan api dari titik sumur minyak yang terbakar.
    Akibat kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu, sebanyak empat warga tewas, satu balita masih dirawat di rumah sakit, dan ratusan warga memilih mengungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkobar Sepekan, Kebakaran Sumur Minyak di Blora Akhirnya Padam

    Berkobar Sepekan, Kebakaran Sumur Minyak di Blora Akhirnya Padam

    Blora

    Kebakaran sumur minyak di Blora, Jawa Tengah, akhirnya padam. Kebakaran itu padam usai berkobar selama sepekan.

    “Api yang berkobar sejak Minggu 17 Agustus 2025 akhirnya dapat dipadamkan secara total pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memberikan keterangan dilansir detikJateng, Sabtu (23/8/2025)

    Pemadaman api sumur minyak dilakukan dengan berbagai upaya dan metode. Mulai dari proses membuat tanggul dari tanah yang mengelilingi area bibir sumur hingga penyemprotan menggunakan air asin.

    “Proses pemadaman dilakukan dengan strategi gabungan, di mana tim berfokus pada pendinginan area sekitar sumur minyak dan menutup sumber api dengan material yang tepat untuk mencegah api kembali menyala,” ucap Wawan.

    Meski api padam, dia tetap mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mendekati lokasi. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendekati lokasi bekas terbakarnya sumur minyak Desa Gandu sebelum dinyatakan aman oleh pihak terkait,” jelasnya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Pemkab Blora Terbitkan Maklumat Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Sebuah Langkah Mundur?

    Pemkab Blora Terbitkan Maklumat Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Sebuah Langkah Mundur?

    Liputan6.com, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, baru saja menerbitkan maklumat terkait persoalan sumur minyak masyarakat. Maklumat itu muncul sebagai imbas dari kejadian kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menelan empat korban jiwa. Salah satu poin yang disepakati dalam maklumat tersebut, adalah melarang kegiatan pengeboran atau pengeboran sumur baru minyak oleh masyarakat di Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.

    Terkait kemunculan maklumat tersebut, Praktisi Hukum, Zaenul Arifin, mengira sebagai langkah mundur yang patut dicatat dalam upaya penegakan hukum migas di daerah, khususnya di Blora.

    “Maklumat bersama ini secara nyata mengabaikan semangat regulasi yang telah susah payah dibangun oleh pemerintah pusat,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com , Sabtu (23/8/2025).

    Dia menjelaskan, pemerintah melalui Presiden dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan perubahannya terdapat di Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur tata kelola minyak dan gas bumi, lengkap dengan sanksi atas setiap pelanggarannya.

    Namun Forkompimda Blora dianggap justru merespons dengan membuat maklumat bersama yang membingungkan.

    “Di satu sisi, Maklumat Bersama tampak sebagai upaya pengendalian, namun di sisi lain, maklumat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum dan keadilan,” jelas Zaenul.

    Menurutnya, dengan maklumat bersama yang melarang pengeboran sumur minyak baru secara ilegal dan hanya memperbolehkan pemanfaatan sumur yang sudah ada atau yang telah berjalan sesuai aturan, Forkompimda Blora seolah-olah memberikan ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal yang sudah berjalan.

    “Ini adalah langkah yang sangat ironis. Alih-alih menegakkan Undang-Undang, maklumat Bersama justru berpotensi melegitimasi pelanggaran yang telah berjalan. Padahal diketahui bersama, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas,” ucapnya.

    Zaenul mengatakan, tindakan tegas itu berkaitan dengan penegakan hukum dan penertiban secara menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal yang ada di Blora.

    “Baik yang baru maupun sudah berjalan,” katanya.

    Lebih lanjut, pengacara hukum asal Kecamatan Todanan ini mengungkapkan, penegakan hukum yang adil dan tanpa memandang bulu adalah kunci utama untuk menciptakan tata kelola migas yang transparan dan akuntabel.

    “Jika tidak, maklumat Bersama ini hanya akan menjadi preseden buruk yang akan mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Zaenul.

     

  • Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora yang Tewaskan 4 Orang Akhirnya Padam

    Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora yang Tewaskan 4 Orang Akhirnya Padam

    Liputan6.com, Blora – Kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya dapat dipadamkan oleh petugas setelah berjibaku hingga hari ketujuh, Sabtu (23/8/2025).

    Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Kabupaten Blora, Agung Tri, melaporkan kondisi padamnya api kebakaran sumur minyak ilegal di lapangan.

    “Selamat malam, hari ini tanggal 23 Agustus 2025, hari Sabtu jam 18.35, tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran semburan gas yang ada di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora,” ujarnya dalam video yang diterima Liputan6.com.

    Agung Tri mengatakan, selanjutnya dilakukan monitoring dan titik semburan yang sempat menyulitkan petugas disebutnya sudah mulai berhenti.

    “Gitu laporan dari kami TRC BPBD Kabupaten Blora. Salam tangguh, salam kemanusiaan. Alhamdulillah,” katanya bersyukur.

    Petugas di lapangan merekam momen tersebut dalam video pendek yang intinya sama. Ditambahkan bahwa sekarang ini masih dalam proses pendinginan.

    Sebelumnya diberitakan, korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Blora bertambah menjadi empat orang. Polres Blora bergerak dan memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap penyebab sebenarnya kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, hingga merenggut banyak korban jiwa.

    Kasi Humas Polres Blora Ajun Komisaris Polisi Gembong Widodo di Blora, Sabtu (23/8/2025) mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pekerja di lokasi, terduga pemilik lahan, terduga penyandang dana, pihak Pertamina, hingga saksi dari keluarga korban.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara detail siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Rencananya kami juga meminta pendapat ahli pidana dan ahli dari pihak Pertamina guna memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.

     

  • 18 Orang Diperiksa Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Bakal Ada Tersangka?

    18 Orang Diperiksa Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Bakal Ada Tersangka?

    Sebelumnya korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, bertambah menjadi empat orang. Kabar tersebut memungkinkan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Kabupaten Blora, Agung Tri, dalam update laporan terbarunya pada Jumat malam (22/8/2025) pukul 23.17 WIB.

    “Korban meninggal dunia jadi empat orang,” kata Agung Tri kepada Liputan6.com, Sabtu dini hari (23/8/2025).

    Agung Tri mencatat, nama-nama korban yang meninggal dunia, antara lain atas nama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50) dan Yeti (30), yang semuanya adalah perempuan warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

    Sementara yang masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yakni atas nama Abu Dhabi (2), seorang balita laki-laki yang juga warga setempat.