kab/kota: Blora

  • Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora Bertambah Jadi 4 rang

    Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora Bertambah Jadi 4 rang

    SEMARANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora membenarkan korban tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bertambah menjadi empat orang.

    Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora, Agung Triyono membenarkan kabar duka tersebut.

    Menurutnya, salah satu korban luka bakar bernama Yeti (30) yang sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, akhirnya meninggal dunia.

    “Semalam saya dapat kabar bahwa korban luka atas nama Yeti meninggal dunia. Beliau sebelumnya mengalami luka bakar serius dan dirawat intensif di RS Sardjito,” ujar Agung dilansir ANTARA, Sabtu, 23 Agustus.

    Dengan meninggalnya Yeti, jumlah korban jiwa dalam tragedi ini bertambah menjadi empat orang.

    Adapun daftar korban meninggal yakni: Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50) dan Yeti (30).  

    Sementara itu, seorang balita berusia dua tahun berinisial AD,  anak dari almarhumah Yeti, masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Kondisinya hingga kini terus dipantau oleh tim medis. 

    “AD masih dalam perawatan intensif, mudah-mudahan segera ada perkembangan baik,” kata Agung.

    Hingga hari ketujuh setelah kebakaran, kobaran api dari sumur minyak ilegal tersebut belum berhasil dipadamkan.

    Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Pemadam Kebakaran, Pertamina, dan berbagai relawan masih berupaya keras melakukan pemadaman dengan berbagai metode.

    Dampak kebakaran ini semakin meluas terhadap warga sekitar. Sedikitnya 300 kepala keluarga atau sekitar 750 jiwa harus meninggalkan rumah mereka. Para pengungsi kini ditampung di sejumlah posko darurat yang didirikan pemerintah bersama relawan di lokasi yang lebih aman.

    Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian bersama instansi terkait.

    Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pekerja, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut. 

  • Terpopuler, Prabowo pecat Wamenaker dan utang proyek kereta cepat

    Terpopuler, Prabowo pecat Wamenaker dan utang proyek kereta cepat

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan ANTARA pada Jumat (23/8), yang masih menarik pada hari ini. Mulai dari Immanuel Ebenezer diberhentikan dari jabatan Wamenaker hingga pencarian solusi utang proyek kereta cepat.

    Inilah rangkuman beritanya:

    1. Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selengkapnya di sini.

    2. Danantara koordinasi dengan KAI cari solusi utang proyek kereta cepat

    Danantara tengah menjajaki penyelesaian masalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mencari solusi atas beban utang yang membelit Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Baca di sini.

    3. Janice Tjen lolos ke babak utama US Open

    Petenis putri Inodnesia Janice Tjen lolos ke babak utama US Open 2025 setelah mengalahkan petenis Jepang Aoi Ito pada babak final kualifikasi, Jumat (22/8) malam. Simak beritanya di sini.

    4. RS Polri ungkap luka benda tumpul di dada dan leher jenazah Kacab bank

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkap adanya sejumlah luka pada jenazah Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta yang ditemukan tewas di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Baca di sini.

    5. 13 mobil pemadaman dikerahkan padamkan api sumur minyak Blora

    Sebanyak 13 unit mobil pemadaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muria Raya dikerahkan dalam upaya pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

    Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

    Liputan6.com, Blora – Korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora , bertambah menjadi empat orang. Kabar tersebut memungkinkan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Kabupaten Blora, Agung Tri, dalam update laporan terbarunya pada Jumat malam (22/8/2025) pukul 23.17 WIB.

    “Korban meninggal dunia jadi empat orang,” tulis  Liputan6.com,  Sabtu dini hari (23/8/2025).

    Agung Tri mencatat, nama-nama korban yang meninggal dunia, antara lain atas nama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50) dan Yeti (30), yang semuanya adalah perempuan warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

    Sementara yang masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yakni atas nama Abu Dhabi (2), seorang balita laki-laki yang juga warga setempat.

    Diberitakan sebelumnya, sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil.

    Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur- sumur minyak ilegal sering mendatangkan malapetaka. Namun di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?

    Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran.

    Apalagi menurutnya, peraturan berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

    Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah dikirim ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas terjadi, meski jumlahnya luar biasa.

    Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

    “Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target penggalangan sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

     

  • Belajar dari Blora, Bagaimana Seharusnya Sumur Minyak Rakyat Beroperasi?

    Belajar dari Blora, Bagaimana Seharusnya Sumur Minyak Rakyat Beroperasi?

    Liputan6.com, Blora – Sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur-sumur minyak ilegal kerap mendatangkan malapetaka. Tapi di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?

    Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran. Apalagi menurutnya, regulasi berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

    “Pemerintah jangan hanya berhenti pada tataran regulasi. Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah diajukan ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas arahnya, meski jumlahnya fantastis. Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

    “Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target lifting sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

    Gunhar menekankan, pengawasan atas sumur rakyat nanti tidak cukup hanya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan aturan baru ini, SKK Migas turut diberi mandat untuk mengawasi, bahkan bisa melibatkan koperasi, BUMD, maupun UMKM, asalkan dengan mekanisme yang tidak merusak lingkungan.

    Selain itu, Gunhar menyinggung berbagai hambatan teknis di sektor hulu migas yang harus segera dicarikan solusi. Misalnya aturan daerah yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan, persoalan pembebasan lahan, hingga tumpang tindih status tanah dengan kawasan hutan atau tanah adat.

    “Produksi minyak nasional saat ini sekitar 605 ribu barel per hari. Karena sifatnya tidak terbarukan, jelas sulit dipertahankan tanpa eksplorasi dan pengeboran baru. Tapi kalau aturan dan masalah di lapangan tidak dibenahi, upaya peningkatan produksi akan terus terganjal,” jelasnya.

    Gunhar menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM No 14/2025 harus menjadi momentum penting untuk menata kembali sektor energi nasional dengan lebih berpihak pada rakyat.

    “Legalisasi sumur rakyat adalah pintu masuk untuk menjaga kedaulatan energi, sekaligus memperkuat peran rakyat dalam sektor strategis ini. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, setelah terbit Undang-Undang serta Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.

    “Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar. Tapi, kami berupaya api segera terkendali,” katanya, Jumat (22/8/2025).

    Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin. Terkait relokasi, pihaknya belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan.

    “Untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan. Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” katanya.

    Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Terkait jatuhnya korban jiwa di kalangan masyarakat, Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin, menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

     

     

  • Upaya Pemadaman Api Sumur Minyak Pakai Foam dan Lumpur Belum Berhasil, Ini Sebabnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Agustus 2025

    Upaya Pemadaman Api Sumur Minyak Pakai Foam dan Lumpur Belum Berhasil, Ini Sebabnya Regional 22 Agustus 2025

    Upaya Pemadaman Api Sumur Minyak Pakai Foam dan Lumpur Belum Berhasil, Ini Sebabnya
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Tim gabungan masih berupaya memadamkan api yang membakar sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sejak Minggu (17/8/2025).
    Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
    Percobaan pertama yang dilakukan dengan menyemprotkan foam dan lumpur tidak berhasil memadamkan api yang berkobar dari mulut sumur minyak rakyat tersebut.
    “Untuk hasil masih belum bisa dikendalikan,” ungkap Agung Triyono, anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Blora, saat ditemui di lokasi pada Jumat (22/8/2025).
    Meskipun hasil yang dicapai belum memuaskan, Agung menegaskan bahwa upaya pemadaman akan terus dilakukan.
    “Nanti apabila dibutuhkan untuk penyemprotan foam lagi ya kita laksanakan lagi. Jadi untuk hari ini mulai progres pertama penanggulan, kemudian penyemprotan foam dan penyemprotan lumpur, masih belum ada hasil seperti itu,” jelasnya.
    Agung menjelaskan bahwa kegagalan pada percobaan pertama disebabkan oleh tingginya tekanan gas dari dalam sumur.
    “Ini belum begitu berhasil karena tekanan dari gas yang di bawah sangat tinggi,” katanya.
    Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa material di sekitar sumur yang terbakar, yang menjadi faktor penyulit dalam proses pemadaman.
    “Jadi nanti kita kelemahannya masih ada material yang ada di bawah. Jadi nanti kita koordinasi lagi apakah kita mau mengambil material yang ada di bawah, di dalam dulu yaitu seperti apa namanya rig, menaranya masih di bawah terus kemudian mesin diselnya masih di lokasi,” jelas Agung.
    Tim gabungan, termasuk dari Pertamina, terus berjuang untuk memadamkan api yang berasal dari sumur minyak ilegal tersebut.
    Upaya ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran yang berlangsung.
    Insiden terbakarnya sumur minyak ilegal ini menewaskan tiga orang dan dua orang lainnya terluka. Percobaan pemadaman terus dilakukan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Kebakaran Hebat, Pengeboran Baru Sumur Minyak di Blora Dihentikan

    Buntut Kebakaran Hebat, Pengeboran Baru Sumur Minyak di Blora Dihentikan

    Bupati Blora Arief Rohman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda Blora telah menggelar rapat koordinasi penanganan kebakaran sumur minyak masyarakat, dengan turut dihadiri Kementerian ESDM, Pertamina, serta stakeholder. Untuk membahas terkait penanganan yang akan dilakukan.

    Bupati yang akrab disapa Gus Arief juga mengungkapkan terkait perkembangan situasi yang terjadi sebelumnya. Setelah terbit Permen ESDM No 14 tahun 2025 tentang legalitas sumur masyarakat, pihaknya sedang mendata potensi sumur rakyat yang ada di Blora.

    “Kemarin sudah kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini diidentifikasi, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi,” tegas Gus Arief.

    Adapun hasil identifikasi awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi, untuk kemudian diusulkan ke Kementerian terkait, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD atau UMKM. Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui.

    Namun, di tengah proses ini, terjadi insiden kebakaran saat masyarakat melakukan penambangan pada sumur baru.

    “Kita turut berduka atas korban meninggal, tiga korban kebakaran sumur masyarakat yang ada di Gandu kita doakan semoga tiga yang meninggal ini diberikan husnul khatimah dan juga kita berdoa semoga dua yang sedang dirawat di Rumah Sakit Sarjito, Jogja segera diberikan kesembuhan,” ucapnya.

    Gus Arief mengungkapkan, berdasarkan arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur masyarakat telah diminta menghentikan sementara operasional sumur.

    Meski demikian, untuk sumur-sumur yang memang sudah ada izinnya, seperti sumur tua yang sudah berizin dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada

    “Kita tidak ingin jatuh korban lagi oleh karena itu kita sepakat untuk dihentikan dulu sambil nanti kita urus percepatan untuk proses izinnya ini dan ketika izinnya nanti terbit, tentunya akan ada tim teknik yang ahli yang bisa mendampingi,” ujar Gus Arief.

  • Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku dengan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

    Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

    Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.

    Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.

    Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

    “Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.

    Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik ​​​​Polres Blora. Pihak-pihak yang berkepentingan, terutama yang bermaksud melakukan pengeboran sumur baru minyak secara ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.

    Polisi beralasan belum menetapkan tersangka karena menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi Saksi mata dan juga mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.

    “Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkrit,” katanya.

    Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.

    “Juga SOP yang dijalankan seperti apa, apakah ada personel yang dibor,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta Menyebutkan adanya beking dalam melakukan praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.

    “Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya,” ujar Gus Arief, panggilannya.

    Gus Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

    “Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada izin baru boleh beroperasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya,” ucapnya.

    Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di kawasan organisasi padat penduduk.

    “Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keselamatan, keselamatan, dan lainnya,” tandasnya.

  • Pemerintah siapkan penanganan multi sektor atasi sumur minyak ilegal

    Pemerintah siapkan penanganan multi sektor atasi sumur minyak ilegal

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah siapkan penanganan multi sektor atasi sumur minyak ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 22:47 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah segera membentuk tim validasi multi sektoral melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta unsur terkait untuk mengatasi maraknya sumur minyak rakyat secara ilegal, kata Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora Hadi Susanto.

    “Pengoperasian sumur minyak secara ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, selain mengakibatkan kebakaran yang merenggut nyawa juga menimbulkan permasalahan lingkungan karena zat berbahaya, fluida hidrokarbon dari sumur minyak tersebut kini mulai mencemari aliran sungai,” ujarnya di Blora, Kamis.

    Kondisi demikian, kata dia, menuntut adanya penilaian oleh instansi berwenang untuk kemudian dilakukan pengelolaan serta pemantauan secara berkelanjutan.

    Ia menyampaikan pembentukan tim validasi upaya menyeluruh agar persoalan sumur minyak ilegal dapat ditangani secara tepat, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sosial ekonomi masyarakat.

    “Tim validasi multi sektoral ini akan segera dibentuk untuk melakukan pendataan, penilaian, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut. Dengan begitu, penanganannya tidak hanya dari satu aspek, melainkan melibatkan berbagai sektor secara terpadu,” ujarnya.

    Menurut dia, keterlibatan berbagai instansi mutlak diperlukan mengingat aktivitas sumur minyak ilegal sering menimbulkan dampak serius.

    Selain berisiko pada keselamatan kerja, katanya, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.

    Hadi mengatakan pemerintah daerah mendukung langkah pemerintah pusat agar aktivitas pengelolaan minyak rakyat ke depan dapat lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

    “Harapannya, dengan adanya sinergi multi sektor ini, persoalan sumur minyak ilegal dapat diatasi secara komprehensif sekaligus menciptakan solusi yang berkeadilan,” katanya.

    Terkait dengan insiden kebakaran sumur minyak masyarakat di Blora, pihaknya belum menerima laporan resmi.

    Meski demikian, perkembangan penanganan kejadian telah diperoleh secara berkala dari Pemerintah Kabupaten Blora.

    “Untuk investigasi lebih lanjut, saat ini penanganan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI,” ujarnya.

    Ia menegaskan kewenangan penanganan pencemaran lingkungan hidup sepenuhnya berada di bawah instansi yang membidangi lingkungan hidup, sedangkan pengawasan terhadap aktivitas sumur minyak ilegal menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM RI bersama aparat penegak hukum (APH).

    “Pengeboran minyak oleh masyarakat memiliki risiko tinggi. Kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian ESDM RI, sehingga konfirmasi terkait penanganan dapat dilakukan ke pusat. Sedangkan untuk pengelolaan limbah, hal itu menjadi ranah instansi lingkungan hidup,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • PU Targetkan Bendungan Cabean di Blora Rampung 2026, Begini Progresnya

    PU Targetkan Bendungan Cabean di Blora Rampung 2026, Begini Progresnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan konstruksi Bendungan Cabean yang terletak di Desa Karanganyar Dan Desa Todanan Kabupaten Blora bakal rampung pada Desember 2026.

    Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa bendungan tersebut berada di wilayah kering Blora. Sehingga, diharapkan kehadiran Bendungan Cabean bakal menyelesaikan persoalan kekeringan yang sering terjadi saat musim kemarau datang.

    “Infrastruktur sumber daya air ini dibangun di wilayah rawan kekeringan, sehingga diharapkan dapat terus memenuhi kebutuhan air masyarakat secara berkelanjutan, khususnya saat musim kemarau panjang,” kata Dody dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

    Nantinya, Bendungan Cabean membendung aliran Sungai Galuk. Secara teknis,  bendungan ini memiliki volume tampungan efektif mencapai 2,58 juta meter kubik (m³) yang dapat dimanfaatkan untuk menyuplai air irigasi, air baku, pengendalian banjir, sekaligus mendukung Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 Megawatt (MW).

    Adapun, sumber air dari Bendungan Cabean akan dimanfaatkan untuk mengembangkan Daerah Irigasi Karanganyar seluas 80 hektare (Ha). 

    Dody menyebut, bendungan ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dari 175% menjadi 275%. Artinya, dalam satu tahun petani dapat menanam dengan pola padi – padi – palawija, sehingga panen menjadi lebih sering dan lebih optimal. 

    “Fokus kami adalah air, utamanya untuk mendukung swasembada pangan sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo. Dengan mengatur air sehingga tidak terjadi kekeringan di musim kemarau dan tidak terjadi banjir di musim penghujan,” tambah Dody.

    Selain pertanian, Bendungan Cabean juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan air baku sebesar 127 liter/detik bagi Kabupaten Pati (100 liter/detik) dan Blora (27 liter/detik). 

    Ketersediaan air ini diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan domestik sekitar 154.628 jiwa, atau setara 59,14% dari kebutuhan air di tiga kecamatan yakni Todanan (Blora), Winong, dan Pucakwangi (Pati). 

    Kehadiran bendungan ini juga diharapkan dapat sebagai pengendali banjir di wilayah hilir, terutama di Kecamatan Todanan seluas 5,32 hektar serta potensi pariwisata di Blora yang dapat menumbuhkan ekonomi lokal.

    Untuk diketahui sebelumnya, Bendungan Cabean mulai dilaksanakan pembangunannya pada 20 Desember 2023 dengan progres fisik secara keseluruhan (MYC) hingga 29 Juli 2025 sebesar 14,6% dan ditargetkan selesai 31 Desember 2026. 

    Pekerjaan konstruksi bendungan berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU, dengan penyedia jasa kontraktor PT Brantas Abipraya (Persero) – PT Marfrijaya Abadi (KSO). 

    “Dengan selesainya pembangunan Bendungan Cabean diharapkan menjadi solusi wilayah Blora yang selama ini dikenal akrab dengan kekeringan saat musim kemarau. Dengan suplai air yang berkelanjutan, petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian, akses air bersih lebih terjamin, dan wilayah hilir mendapat perlindungan dari ancaman banjir,” pungkasnya.

  • Polda Jateng tegaskan bahaya pengeboran minyak ilegal di Blora

    Polda Jateng tegaskan bahaya pengeboran minyak ilegal di Blora

    “Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,”

    Bloea (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di Kabupaten Blora sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi serta pengawasan tenaga ahli.

    Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu, menyampaikan, keselamatan warga menjadi prioritas utama.

    “Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,” tegas Latif Usman.

    Ia menjelaskan Polres Blora bersama Kodim, pemerintah desa, dan pemerintah daerah terus berupaya mengawasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran sembarangan. Edukasi kepada warga dinilai sangat penting karena aktivitas yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan bencana besar.

    “Bupati sudah menyampaikan ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Namun, semuanya harus benar-benar diawasi oleh pihak berkompeten, dalam hal ini ESDM. Jangan sampai masyarakat nekat melakukan sendiri karena sangat membahayakan,” lanjutnya.

    Menurut Latif, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menjadi pelajaran penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara mandiri tanpa izin dan tanpa keterlibatan tenaga ahli.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.