kab/kota: Blitar

  • Arema vs Bali United dan PSIS Semarang vs Dewa United

    Arema vs Bali United dan PSIS Semarang vs Dewa United

    JAKARTA – Pekan ke-21 Liga 1 2024/2025 akan memasuki pertandingan terakhir pada Senin, 3 Februari 2025.

    Terdapat dua laga yang akan terjadi pada sore dan malam hari, yaitu Arema FC vs Bali United dan PSIS Semarang vs Dewa United.

    Laga pemungkas pekan ke-21 Liga 1 akan dibuka dengan pertandingan antara Arema FC melawan Bali United di Stadion Gelora Soepriadi, Blitar, pukul 15.30 WIB.

    Bagi Singo Edan selaku tuan rumah, pertandingan ini mestinya jadi momen bangkit. Soalnya, di tiga laga terakhir mereka selalu menelan kekalahan.

    Arema FC tercatat kalah 0-2 saat jumpa Dewa United, takluk 1-3 dari Borneo FC, dan ditekuk 1-3 oleh Persib Bandung.

    Dari tiga rentetan kurang memuaskan itu, Singo Edan masih tertahan di posisi ke-10 klasemen dengan koleksi 28 poin.

    Sementara di kubu tim tamu, Bali United justru tengah dalam percaya diri tinggi melawat ke markas Arema FC. Pasalnya, mereka berbekal dua kemenangan beruntun setelah jumpa Semen Padang dengan skor 5-1 dan menekuk Borneo FC 3-2.

    Dari dua kemenangan itu, Bali United kini ada dalam persaingan menuju empat besar klasemen Liga 1. Tim asuhan Stefano Cugurra kini duduk di posisi kelima dengan koleksi 34 poin, jumlah itu sama dengan poin Dewa United di posisi keempat.

    Menariknya, Bali United bisa saja langsung menggeser Dewa United dari posisi empat pada hari ini jika menang atas Arema FC, dengan catatan Anak Dewa maksimal mendulang satu poin pada hari yang sama.

    Dewa United dijadwalkan tampil dalam laga tandang ke markas PSIS Semarang pada Senin, 3 Februari 2025, di Stadion Jatidiri pada pukul 19.00 WIB.

    Jadwal Liga 1 2024/2025

    Senin, 3 Februari 2025

    Arema FC VS Bali United

    Stadion Gelora Soepriadi

    15.30 WIB

    PSIS Semarang VS Dewa United

    Stadion Jatidiri

    19.00 WIB

  • Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Psikopat Narsistik

    Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Psikopat Narsistik

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka mutilasi wanita dalam koper di Ngawi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), didiagnosa sebagai seorang psikopat yang tidak memiliki rasa iba dan tetap tenang saat melakukan aksinya. Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Antok ini diungkap oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Jatim setelah serangkaian tes oleh ahli kejiwaan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Antok termasuk dalam kategori psikopat narsistik.

    “Kita juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (03/02/2025).

    Antok didiagnosa sebagai psikopat narsistik setelah menunjukkan ciri-ciri anti-sosial, tidak memiliki perasaan iba, dan emosi yang meledak-ledak. Ia juga memiliki sifat yang tidak bisa mengendalikan amarahnya ketika tersinggung.

    “Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan [tindakan kejahatan], dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, Antok terlihat tenang saat membawa koper besar berwarna merah di hotel tempat ia membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah menggunakan pisau. Fakta ini mendorong petugas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya.

    Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/01/2025) malam. Saat itu, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, untuk bertemu.

    Di kamar hotel 303, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya Antok membunuh Uswatun Khasanah. Untuk menghilangkan jejak, ia kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan pisau buah yang dibelinya di minimarket. Tubuh Uswatun Khasanah dimutilasi menjadi tiga bagian, yakni bagian tubuh, kepala, dan kaki.

    Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik serta koper berwarna merah sebelum akhirnya dibuang ke tiga lokasi berbeda: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

    Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. [ang/beq]

  • Persib Dijatuhi Sanksi Denda Rp75 Juta Buntut Bobotoh Hadir di Laga Tandang

    Persib Dijatuhi Sanksi Denda Rp75 Juta Buntut Bobotoh Hadir di Laga Tandang

    JABAR EKPRES – Persib Bandung harus mendapatkan sanksi atas perilaku buruk yang ditunjukkan oleh suporter di stadion.

    Baru-baru ini, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp75 juta kepada Maung Bandung setelah pertandingan melawan Arema FC pada pekan ke-20 Liga 1 2024/25 di Stadion Gelora Soepriadi Blitar, pada Jumat, 24 Januari 2025.

    Denda tersebut diberikan sebagai akibat dari dua pelanggaran yang dilakukan oleh Bobotoh selama laga tersebut.

    Pelanggaran pertama adalah terkait penyalaan flare di tribun, yang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta berdasarkan Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI nomor 105/L1/SK/KD-PSSI/I/2025.

    Sedangkan pelanggaraan kedua adalah terkait kehadiran Bobotoh pada pertandingan tandang, yang dikenakan denda sebesar Rp25 juta.

    Hal ini melanggar aturan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru, yang masih melarang suporter tamu untuk hadir langsung di stadion. Pelanggaran ini tercantum dalam Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI nomor 104/L1/SK/KD-PSSI/I/2025.

    BACA JUGA: Juventus Tertarik Datangkan Kapten Timnas Indonesia, Venezia Tawarkan Harga Tinggi

    Vice President PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat, menyesalkan perilaku buruk suporter dan pelanggaran terhadap larangan suporter tandang tersebut.
    Andang menegaskan bahwa pihaknya selalu mengimbau suporter untuk tidak memberikan dukungan langsung di stadion pada laga tandang.

    Dia berharap hukuman dari Komdis PSSI dapat menjadi bahan introspeksi, baik bagi suporter Persib maupun penonton lainnya, agar bisa memberikan dukungan dengan cara yang positif.

    Di tengah tren positif yang sedang dijalani skuad Pangeran Biru, Andang menyayangkan masih ada suporter yang menyalakan flare di dalam stadion.

    “Tingkah laku buruk seperti ini harus dihentikan. Jika terus berulang, Persib akan terus menerima sanksi dari Komdis PSSI,” ujar Andang.

    Menurut Andang, hingga saat ini, manajemen Persib sudah membayar denda sebesar Rp170 juta akibat perilaku buruk suporter.

    Pelanggaran yang sama terjadi di pertandingan tandang Persib melawan Bali United, yang juga dikenakan denda Rp75 juta karena flare dan kehadiran suporter di stadion.

    Selain itu, pada pertandingan melawan Dewa United di Bandung, ada insiden pelemparan dari penonton yang mengakibatkan denda Rp20 juta.

  • Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

    Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan sebanyak 27 tersangka dalam kasus narkoba selama bulan Januari 2025. Dari 27 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa 27 tersangka diungkap dari 16 kasus. Beberapa tersangka diamankan diwilayah Kecamatan Pandaan, Prigen, Wonorejo, apasrepan, dan Nongkojajar.

    “Tersangka yang diamankan ada 27 orang, 1 orang lainnya perempuan sisanya pria. Total barang bukti yang kami amankan ada sekitar 490,3 gram, dan obat keras berbahaya sekitar 1.000 butir,” jelas Agus.

    Agus menambahkan bahwa selama satu bulan ini terdapat satu kasus yang menonjol yakni penangkapan tiga orang kurir. Dari penangkapan yersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 296,42 gram.

    Ketiga pelaku tersebut merupakan orang dari luar Pasuruan yang hendak mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Pandaan. “Dari pengakuannya mereka baru satu kali mengedarkannya, untuk cakupannya diduga diedarkan di Kota Blitar,” tambahnya.

    Sementarasatu pelaku perempuan yang bernama Diah juga baru melakukan aksinya. Dirinya melakukan aksinya tersebut karena dimintai tolong oleh suaminya yang saat ini mendekam di penjara. “Gak dapat untung, karena disuruh sama suami saya. Suami sekarang ada di penjara di wilayah Pasuruan,” ungkap Diah.

    Saat ini 27 tersangka mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Kasatlantas Polres Blitar Kota Ditabrak Pelaku Balap Liar

    Kasatlantas Polres Blitar Kota Ditabrak Pelaku Balap Liar

    Blitar (beritajatim.com) – Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andreas Andang Wastiyono ditabrak pelaku balap liar di Jalan Sudanco Soepriadi. Andang sampai mengalamu luka.

    Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mojo Kediri itu ditabrak oleh pembalap liar saat berusaha membubarkan aksi balap liar di jalanan. Diduga para pembalap liar tersebut sengaja menabrak Kasatlantas Polres Blitar agar bisa melarikan diri.

    “Faktanya seperti yang saya alami, sudah saya berhentikan tapi justru tambah kenceng sehingga saya jadi korbannya,” ungkap Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andreas Andang Wastiyono, Senin (3/1/2025).

    Akibatnya Kasatlantas Polres Blitar mengalami luka dibagian kaki. Meski tidak parah dan sudah bisa menjalankan tugas kembali, namun kejadian itu sempat membuat kaki AKP Andang sakit dan harus mendapatkan perawatan medis.

    “Mereka tidak akan mengindahkan perintah dari aparat kepolisian justru mereka akan mencari jalan keluar agar bisa lolos dari polisi,” tegasnya.

    Aksi balap di Kota Blitar sendiri memang cukup mengkhawatirkan. Meski setiap pekan dilakukan razia dan operasi namun aktivitas balap liar tetap saja berlangsung.

    Bahkan para pembalap liar ini nekat untuk melakukan apapun agar bisa lolos dari razia polisi. Tak jarang anggota polisi lah yang justru menjadi korban keganasan para pembalap liar tersebut.

    “Sudah setiap pekan kita razia tapi nyatanya tetap ada, makanya sanksi tilangnya kita lakukan selama 1 bulan, jadi kendaraan boleh diambil dan dilengkapi oleh pemilik usai 1 bulan,” tandasnya. [owi/beq]

  • Arema Bermain di Stadion Soepriadi Blitar, Juru Parkir Sambat

    Arema Bermain di Stadion Soepriadi Blitar, Juru Parkir Sambat

    Blitar (beritajatim.com) – Bermainnya Arema FC di Stadion Soepriadi Kota Blitar ternyata dikeluhkan para juru parkir. Para juru parkir tersebut sambat atau mengeluh merugi lantaran lahan mereka digunakan untuk menaruh perlengkapan pertandingan seperti genset dan kendaraan official.

    Para juru parkir itu pun harus kehilangan pendapatan selama 3 hari. Padahal pada hari normal mereka bisa mengantongi pendapatan kotor Rp100-150 ribu. Namun saat pertandingan Arema fc berlangsung mereka terpaksa tutup dan tidak mendapatkan pendapatan.

    “Selama ada pertandingan ini saya tidak ada kompensasi sama sekali selama 3 hari ya tidak apa-apa,” kata Adi, juru parkir di sekitar Stadion Soepriadi Blitar, Senin (3/2/2025).

    Meski para juru parkir ini disuruh tutup selama pertandingan Arema berlangsung, namun mereka tidak mendapatkan kompensasi apapun. Padahal para juru parkir ini juga tetap membutuhkan pendapatan untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

    “Sehari padahal kami mendapatkan penghasilan 100-150 ribu per hari, tapi sekarang kalau tutup tidak ada kompensasi,” tegasnya.

    Arema sendiri telah berkandang di Stadion Soepriadi Blitar selama setengah musim lebih. Selama itu pula para juru parkir ini, juga merelakan lahannya ditutup dan dialih fungsikan untuk keperluan pertandingan Arema.

    “Kalau bisa ada kompensasi karena kita juga butuh makan,” tegasnya.

    Selama pertandingan Arema, sisi barat Stadion Soepriadi Blitar memang ditutup dan tidak diperbolehkan digunakan untuk tempat parkir. Sehingga para juru parkir ini harus kehilangan mata pencaharian selama Arema bertanding. [owi/beq]

  • Terabaikan Semasa Mak Rini, PKL Kantor Pemkab Blitar Berharap ke Rijanto-Beky

    Terabaikan Semasa Mak Rini, PKL Kantor Pemkab Blitar Berharap ke Rijanto-Beky

    Blitar (beritajatim.com) – Para pedagang kaki lima yang berjualan di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar kini menggantungkan harapan yang besar ke Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih yakni Rijanto-Beky. Puluhan PKL ini berharap Rijanto–Beky bisa lebih memperhatikan nasib mereka.

    Pasalnya selama kepemimpinan Rini Syarifah atau Mak Rini, para PKL ini merasa terabaikan. Bahkan, beberapa pedagang menyebut selama menjabat, Mak Rini belum pernah berbelanja di lapak PKL yang setiap hari berjualan di depan kantornya itu.

    “Dulu kan berjualan disini awalnya juga masa Pak Rijanto dan sekarang beliaunya kembali menjabat sebagai Bupati, saya cuma berharap agar beliau lebih inovatif dan memperhatikan nasib kami ini,” ucap Haris, pedagang sempol di depan kantor Pemkab Blitar, Senin (3/2/2025).

    Para PKL ini berharap agar Rijanto-Beky lebih banyak mengadakan event di depan kantor Pemkab Blitar atau yang lebih dikenal dengan alun-alun Kanigoro tersebut. Diharapkan dengan banyak event utamanya malam hari bisa meningkatkan omzet pendapatan dari pedagang.

    Menurut para PKL selama ini event pada malam hari masih jarang. Sehingga omzet penjualan pedagang masih stagnan dan belum bisa meningkat drastis usai pandemi Covid-19 lalu.

    “Acaranya atau eventnya itu diperbanyak, terus ya kalau jadi pemimpin ya diborong lah atau minimal mampir. Soalnya seingat saya Mak Rini ini belum pernah mampir ke sini,” imbuhnya.

    Event memang menjadi salah satu hal yang paling penting untuk meningkatkan omzet penjualan para PKL di alun-alun Kanigoro. Meski selama ini alun-alun Kanigoro telah menjadi pusat hiburan dan angkringan di Kabupaten Blitar, namun dengan adanya event maka potensi naiknya omzet pedagang juga akan lebih terbuka.

    “Kalau dengan adanya even pasti omzet meningkat, makanya kami berharap pak Rijanto dan Kaji Beky agar lebih inovatif lebih banyak event sehingga omzet kita bisa naik,” tandasnya.

    Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri sempat ingin melakukan penataan PKL Kanigoro. Namun hingga kini penataan itu belum terlaksana, para PKL pun masih tetap berjualan di lokasi semula.

    Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi dalam proses penertiban harus ada terlebih dahulu aturan soal zonasi area pedagang. Sementara hingga saat ini Pemkab Blitar belum memiliki aturan tersebut.

    “Jadi zonasi itu ada tiga merah kuning hijau, merah tidak boleh berjualan, kuning boleh tapi harus ada penataan dan hijau daerah yang diperbolehkan. Jadi kita masih terkendala disitu kita belum bisa melakukan,” ungkap Darmadi, Selasa (23/7/2024).

    Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blitar sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penataan PKL. Namun dalam proses penertiban, Perda saja tidak cukup.

    “Perda tersebut sudah ada tapi dalam salah satu pasalnya berbunyi bahwa harus ada zonasinya. Maka harus ada soal aturan zonasinya dulu,” imbuhnya.

    Hal itulah yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Blitar tidak akan melakukan penertiban PKL alun-alun Kanigoro Blitar dalam waktu dekat ini. Untuk sementara para PKL yang ada di depan alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar pun masih bisa berjualan secara normal. [owi/beq]

  • KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

    KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/2/2025).

    Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

    KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

    “Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

    Sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU Kota Blitar pun telah memberikan dan memaparkan jawaban atas tuntutan dari pemohon yakni Bambang-Bayu. Jawaban atas tuntutan itu telah dibacakan oleh KPU Kota Blitar di depan majelis hakim MK.

    Jawaban tersebut pun diyakini KPU Kota Blitar sudah bisa meyakinkan majelis hakim MK sebagai pertimbangan untuk menolak semua tuntutan dari pihak pemohon yakni Bambang-Bayu.

    “Kami yakin MK bakal memutuskan Dismissal dengan mempertimbangkan jawaban kami sebagai termohon,” tegasnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak terkait yakni Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Pasangan yang telah memenangkan Pilwali Blitar 2024 kemarin yakin bahwa MK bakal menolak gugatan rivalnya Bambang-Bayu.

    Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

    Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

    “Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

    Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

    “Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya [owi/beq]

  • Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube

    Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube

    Blitar (beritajatim.com) – Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.

    Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.

    Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Kini sidang putusan pendahuluan akan dibacakan pada Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

    “Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Minggu (2/02/2025).

    Jika gugatan Bambang-Bayu diterima maka penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa saja tertunda. Pasalnya tim advokasi Bambang-Bayu memiliki 2 pokok tuntutan yakni Pendis kualifikasian atau pemungutan suara ulang.

    “Insya Allah akan disiarkan langsung Live via Chanel YouTube Resmi Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

    Mas Ibin sendiri masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagai mana mestinya.

    “Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

    Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

    “Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

    Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

    “Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya (owi/but)

  • Jelang Ramadan, Balap Liar di Blitar Mulai Marak

    Jelang Ramadan, Balap Liar di Blitar Mulai Marak

    Blitar (beritajatim.com) – Mendekati bulan Ramadhan, aksi balap liar di Kota Blitar kian marak. Malam Sabtu dan Minggu menjadi waktu yang sering digunakan anak-anak muda untuk memacu kuda besinya di jalanan Kota Blitar.

    Kondisi ini tentu mengkhawatirkan pasalnya tidak sedikit dari balap liar ini berujung pada kecelakaan. Bukan hanya luka bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Masyarakat Kota Blitar pun merasa resah dengan keberadaan anak-anak muda yang suka balap liar di jalanan tersebut.

    “Sering kalau malam di jalan Tanjung itu dibuat adu kencang-kencangan sepeda motor oleh anak-anak muda itu, selain membahayakan suaranya juga mengganggu,” ucap Arik, warga Sukorejo Kota Blitar, Minggu (2/02/2025).

    Melihat mulai maraknya balap liar, Satlantas Polres Blitar pun langsung melakukan razia besar-besaran jelang Ramadhan ini. Razia dalam skala besar ini dibagi menjadi 3 regu di 3 lokasi yang berbeda.

    Hasilnya Satlantas Polres Blitar mendapati 22 kendaraan yang diduga hendak balapan dan melihat balap liar. Puluhan pemilik kendaraan tersebut juga langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi penilangan.

    “Penertiban balap liar dan knalpot brong hasilnya 22 kendaraan kami tilang, dimana 22 kendaraan diantara merupakan sepeda motor brong,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Supriyadi, Minggu (02/02/2025).

    Mayoritas kendaraan yang ditilang ini adalah sepeda motor trondol dan berknalpot brong. Indikasinya sepeda motor brong tersebut akan digunakan untuk balapan liar di jalanan Kota Blitar.

    Sehingga Satlantas Polres Blitar Kota langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut. Sepeda motor yang disita ini boleh diambil asalkan pemilik mau untuk mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan standar.

    “Ini upaya kita untuk menekan angka balap liar di Kota Blitar kita tidak ingin lebih banyak korban jiwa akibat balap liar,” tegasnya.

    Masyarakat Kota Blitar pun mengharapkan razia ini bisa terus dilakukan. Agar kekhidmatan bulan Ramadan tidak terganggu oleh aksi balap liar di jalanan Kota Blitar. [owi/aje]