kab/kota: Blitar

  • Apes TNI Gadungan Minta Gratisan di Toko Bangunan, Diringkus Polisi usai Tak Bisa Tunjuk KTA

    Apes TNI Gadungan Minta Gratisan di Toko Bangunan, Diringkus Polisi usai Tak Bisa Tunjuk KTA

    TRIBUNJATIM.COM – Aksi TNI gadungan terhenti setelah pemilik toko bangunan curiga dengan gerak-gerik dari pelaku.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

    Ia diringkus polisi setelah tak bisa menunjukkan KTA TNI.

    Anggota Polsek Cimahi Selatan juga sedang memeriksa lebih lanjut keterangan pria yang mengaku sebagai tentara itu.

    “Memang betul telah diamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI, padahal bukan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    Gofur mengungkapkan, pengungkapan kasus tentara gadungan itu berawal dari aduan warga pada Selasa (4/2/2025) sore.

    Saat itu, ada seorang pria dengan seragam tentara datang ke sebuah toko material alias toko bangunan di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

    Pria itu kemudian berniat membeli barang di toko tersebut namun mengaku lupa membawa uang.

    “Jadi di situ dia ngakunya mau beli barang material tapi tidak membawa uang, akhirnya mungkin minta ke pemilik untuk dapat gratis atau ngutang dulu sampai menimbulkan kecurigaan,” jelas Gofur.

    DIAMANKAN POLISI – Seorang tentara gandungan di Kota Cimahi diamankan polisi. Saat ini anggota Polsek Cimahi Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku sebagai tentara tersebut, Rabu (5/2/2025). (Tangkapan Layar Pesan Singkat WhatsApp)

    Pemilik toko dan sejumlah warga yang curiga kemudian mengamankan pria tersebut karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota resmi TNI.

    “Sampai akhirnya diamankan oleh warga setempat. Kemudian anggota Polsek Cimahi Selatan datang ke lokasi lalu membawa yang bersangkutan,” kata Gofur.

    Saat ini, Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tentara gadungan tersebut.

    “Sampai saat ini masih terus diperiksa, kita dalami kemungkinan dia sempat melakukan aksi serupa di lokasi lain. Cuma memang sampai saat ini juga korban belum membuat laporan secara resmi,” katanya. (*)

    Sementara itu, aksi tentara gadungan lainnya juga pernah terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

    Seorang pria berinisial HA (35) mengaku sebagai TNI merampok seorang wanita kenalannya.

    Ia melakukan aksinya terhadap wanita berinisial SW (39) di sebuah hutan jati di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Padahal, HA bukan seorang tentara, melainkan TNI gadungan.

    Diketahui HA berkenalan dengan seorang wanita berinisial SW melalui medsos TikTok.

    Untuk memperdaya korban, HA mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 Probolinggo.

    Sebelum bertemu, HA berjanji menikahi SW hingga datang jauh-jauh dari Blitar ke Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, polisi menangkap anggota TNI gadungan tersebut.

    “Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kotaanyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan modus penipuan di media sosial dengan tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI,” kaya Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (26/7/2024).

    Wisnu menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban SW, warga Kabupaten Blitar berkenalan dengan tersangka HA asal Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui akun TikTok dengan nama “Bim Bim Prasetya”.

    Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dari Kodim 0820 Probolinggo memanfaatkan media sosial untuk membangun hubungan dengan korban.

    Mereka pun bertemu di Kawedanan Blitar.

    Pelaku mengajak korban ke Probolinggo dengan alasan akan memperkenalkan korban kepada Komandan Kodim 0820 dan berjanji untuk menikahi korban.

    “Saat perjalanan ke Probolinggo, tersangka hanya membawa keliling-keliling saja hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap korban di hutan jati Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pelaku mengambil paksa barang berharga korban termasuk sepeda motor Honda Vario 160, ponsel, cincin, dan uang,” ungkap Wisnu.

    Korban sempat dipukul di kepala, untungnya korban mengenakan helm saat itu.

    Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaanyar.

    Penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu pukul 23.00 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar.

    “Pada saat penangkapan, tersangka melawan dan sudah kami lakukan tembakan peringatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena masih tetap melawan,” tambah Wisnu.

    Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru satu kali melancarkan aksinya dan sudah mengaku sebagai TNI gadungan selama 2 minggu.

    Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dikhawatirkan ada korban-korban lain.

    Pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP.

    Dia diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

    Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Inf Heri Budiasto yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa tersangka bukan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0820.

    “Dia bukan anggota Kodim 0820 Probolinggo,” ujar Heri.

    Heri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai orang yang dikenal secara daring.

    Heri juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersangka, serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial demi mencegah penipuan dan kejahatan digital.

    “Sudah beberapa kali orang yang mengaku TNI untuk mencari keuntungan pribadi. Terima kasih Polres Probolinggo sudah mengamankan pelaku yang menggunakan institusi untuk melancarkan kejahatannya, karena ini mengikis nama baik institusi terkait,” jelas Heri.

    Sedangkan HA, terlihat malu dan menyembunyikan wajahnya dengan bahunya.

    Dia mengaku hanya dua pekan mengaku sebagai anggota TNI gadungan.

    Ditanya mengapa mengaku sebagai anggota TNI, HA menjawab selama ini bercita-cita untuk menjadi TNI.

    “Baru dua minggu. Cita-cita jadi TNI,” tukas HA yang mengenakan baju orange tahanan Polres Probolinggo.

  • VIRAL TERPOPULER: Daftar Harga Elpiji 3 Kg Terbaru – Penjual Durian Tolak Anaknya Dilamar Gubernur

    VIRAL TERPOPULER: Daftar Harga Elpiji 3 Kg Terbaru – Penjual Durian Tolak Anaknya Dilamar Gubernur

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Kamis, 6 Februari 2025.

    Berita pertama tersaji daftar harga Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg di Jawa Timur serta kota lainnya. 

    Selanjutnya berita pengamen waria ngamuk di apotek yang sempat viral di media sosial, akhirnya diciduk polisi.

    Ada juga berita penjual durian keliling di Pangandaran menolak Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi yang ingin melamar anaknya.

    Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (6/2/2025) di TribunJatim.com.

    1. Daftar Harga Terbaru Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg di Jawa Timur serta Kota Lainnya, Wamen: Sesuai

    HARGA ELPIJI TERBARU – Simak daftar harga elpiji 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg di Jawa Timur dan kota di Indonesia lainnya. Daftar harga elipiji menjadi sorotan usai kebijakan terbaru yang diterapkan pemerintah. (KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA-AMINULLAH)

    Inilah daftar harga terbaru elpiji 3 kg di Jawa Timur dan kota di Indonesia lainnya per Februari 2025.

    Simak pula daftar harga elpiji 5,5 kg dan daftar harga elpiji 12 kg.

    Setelah kehebohan beberapa hari belakangan, pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, yang sebelumnya hanya tersedia di pangkalan resmi.

    Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dengan kebijakan ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan untuk penjualan gas 3 kg yang dilakukan oleh pemerintah dan PT Pertamina.

    “Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia akan kembali menjual elpiji 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025), melansir dari Kompas.com.

    Harga elpiji 3 kg bervariasi di berbagai tempat, baik di pangkalan resmi maupun pengecer.

    Di Palmerah, Jakarta Barat, misalnya, harga per tabung tercatat sekitar Rp 16.000 di pangkalan resmi, sementara harga di pengecer bisa mencapai Rp 25.000 per tabung.

    Bahlil mengungkapkan, ada laporan tentang lonjakan harga hingga Rp 25.000, yang berisiko membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran.

    Di Blitar, Jawa Timur, harga elpiji 3 kg tercatat Rp 22.000 per tabung.

    Baca selengkapnya

    2. Akhirnya Diciduk Pengamen Waria Ngamuk di Apotek Viral, Ngaku Punya Mobil tapi Hidup Pindah-pindah

    PENGAMEN WARIA VIRAL – T (35) pengamen waria yang viral akibat aksinya saat melabrak pegawai apotek di Jakbar, Kamis (23/1/2025). Kini T akhirnya ditangkap pihak berwajib di Jakut pada Senin (3/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube TribunPekanbaru.com)

    Setelah sempat viral di media sosial, pengamen waria ngamuk di apotek akhirnya diciduk polisi.

    Pengamen tersebut mengaku memiliki mobil namun ternyata hidupnya nomaden.

    Pengamen waria yang sempat viral akibat aksinya saat melabrak pegawai apotek di Kembangan, Jakarta Barat akhirnya ditangkap pihak berwajib.

    Pengamen berinisial T (35) itu dianggap meresahkan karena sering mengintimidasi dan memaksa warga.

    Bahkan dalam video yang beredar, T nekat merampas handphone milik pegawai apotek lantaran tak terima aksinya viral.

    Sebelumnya, petugas P3S Sudinsos Jakarta Barat telah mengunjungi lokasi kejadian yakni Apotek Rapha Farma di Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan, Kembangan pada Jumat (24/1/2025).

    Tetapi, T belum ditangkap oleh petugas karena tidak ditemukan keberadaannya.

    Kini petugas berhasil mengamankan pengamen tersebut di sebuah rumah kontrakan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (3/2/2025).

    Saat ditangkap, T tidak memberikan perlawanan dan tampak tenang saat polisi menjemputnya.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kembangan Komisaris Moch Taufik.

    “Tidak ada menangis atau cengengesan. Dia biasa saja,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (4/2/2025).

    Baca selengkapnya

    3. Penjual Durian Tolak Anaknya Dilamar Gubernur, Mimin Minta Sang Putri Selesaikan Kuliah: Nanti

    TOLAK LAMARAN KDM – Dedi Mulyadi saat bertemu penjual durian Mimin di Pangandaran, Jumat (31/1/2025). Lamarannya ditolak saat ingin meminang anak Mimin. (YouTube/LEMBUR PAKUAN)

    Seorang penjual durian keliling di Pangandaran menolak Dedi Mulyadi yang ingin melamar anaknya.

    Penjual durian tersebut lebih memilih anaknya selesaikan kuliah dan bekerja ketimbang jadi istri Gubernur Jawa Barat terpilih. 

    Keputusannya itu pun ditanggapi Dedi Mulyadi.

    Adapun penjual durian keliling yang menolak lamaran Dedi Mulyadi tersebut bernama Mimin Aminah.

    Ia merupakan penjual keliling yang biasa menjajakan dagangannya di Pantai Pangandaran.

    Mimin setiap harinya biasa menjual durian, petai, hingga alpukat.

    Ia lalu dipanggil oleh Dedi Mulyadi yang memborong duriannya.

    Kepada Dedi Mulyadi, Mimin mengaku memiliki dua anak.

    Anak pertamanya sedang kuliah keperawatan, sementara anak keduanya masih duduk di bangku SD.

    Kegigihan Mimin menjadi pedagang demi menyekolahkan anaknya tersebut dipuji oleh Dedi Mulyadi.

    Ia pun berkelakar ingin melamar anak Mimin.

    Awalnya Mimin mengatakan kalau anaknya ada di rumah karena sedang libur kuliah.

    “Geulis teu budak teh? (Cantik tidak anaknya?)” tanya Dedi Mulyadi.

    “Geulis atuh siga mamahna (Cantik dong seperti ibunya),” kata Mimin sambil tertawa.

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membawa sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Ternyata selain di Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menggeledah kantor kontraktor yang diduga mengerjakan proyek DAM Kali Bentak. Di Kantor kontraktor atau pelaksana tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga mencari sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek DAM Kali Bentak.

    “Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu Kantor Dinas PUPR serta salah satu kantor CV,” tulis Diyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (05/02/2025).

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Diduga tindak pidana korupsi ini dilakukan pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas PUPR tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

    Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

    Blitar, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Rabu (5/2/2025). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar pada tahun anggaran 2023.

    Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar pada tahun anggaran 2023.

    “Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan salah satunya yaitu penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Dyan Kurniawan kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

    Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua tempat. Selain di kantor Dinas PUPR Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar penggeledahan juga dilakukan di kantor CV Cipta Graha Pratama.

    Penggeledahan dilakukan erdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025.

    “Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kegiatan 
    pekerjaan DAM Kali Bentak,” tegasnya.

  • Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Sejumlah berkas terlihat dibawa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama menyebut penggeledahan ini ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Sungai Bentak. Dugaannya tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi DAM sungai Bentak tahun 2023 lalu,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

    Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    “Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh 9 hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” tegasnya.

    Pembacaan putusan gugatan yang diajukan Bambang-Bayu ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima. Salah satunya, perkara nomor 143/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilbup Konawe. (owi/ian)

  • MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar Surabaya 5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon kepala daerah
    Bambang Rianto
    -Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) pada Rabu (5/2/2025) malam.
    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
    “Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
    Pada poin pertama, majelis hakim menolak eksepsi termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
    “Pertama, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.
    Amar putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30 WIB dan mencakup putusan atas permohonan sengketa dari 11 paslon yang berbeda, termasuk paslon Bambang-Bayu dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Blitar.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Arsul Sani, majelis hakim menekankan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
    “Maka eksepsi mengenai tenggang waktu permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.
    Ia menambahkan bahwa eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa dengan penolakan permohonan oleh majelis hakim MK, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
    “Rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih akan kami gelar pada 8 Februari 2025 ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPU Kota Blitar telah menetapkan bahwa paslon
    Ibin-Elim
    unggul dalam perolehan suara atas paslon Bambang-Bayu dengan selisih lebih dari 6.000 suara.
    Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (4 Desember 2024), KPU mencatat paslon Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen).
    Sementara itu paslon Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dengan suara tidak sah sebanyak 3.150 suara (3,27 persen).
    Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen.
    Paslon nomor urut 1, Bambang-Bayu, diusung koalisi partai politik yang menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
    Sementara itu, paslon nomor urut 2, Ibin-Elim, diusung koalisi partai politik yang hanya menguasai 36 persen kursi DPRD, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
    Ibin-Elim akan menjadi wali kota dan wakil wali kota Blitar pertama setelah reformasi 1998 di mana pemenang tidak diusung PDI-P.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mangkrak 9 Tahun, IPLT di Tulungagung Bembali Beroperasi

    Mangkrak 9 Tahun, IPLT di Tulungagung Bembali Beroperasi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung mengaktifkan kembali penggunaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang terletak di Desa Bono dan Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu. Instalasi ini mangkrak sejak 9 tahun terakhir karena ditolak warga. Mereka resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan dari instalasi ini. Setelah dilakukan perbaikan dan renovasi, instalasi ini kembali beroperasi tahun ini.

    Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi IPLT ini menggunakan teknologi sehingga tidak mengeluarkan bau seperti sebelumnya. Terdapat beberapa tahapan dalam pengolahan limbah tinja di intalasi ini. Hasil akhir limbah tidak berbau dan dapat digunakan sebagai kolam ikan. “Ini kita menggunakan teknologi dalam pengolahannya sehingga tidak mengeluarkan bau,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

    Tak hanya instalasi, infrastruktur lain juga diperbaiki. Mereka meninggikan tembok dan menanam sejumlah pepohonan untuk menghasilkan oksigen lebih banyak. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan bau yang dapat meresahkan masyarakat. Mereka juga membatasi jumlah truk yang masuk dan waktu operasional intalasi. “Hari Sabtu dan Minggu tidak beroperasi, setiap hari kita batasi maksimal 6 truk tinja yang masuk,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PU Perkim Tulungagung, Anang Pratistianto mengatakan, IPLT yang ini memiliki kapasitas maksimal 30 kubik. Di mana setiap harinya hanya 6 truk dengan kapasitas 3 kubik per truk yang boleh membuang lumpur tinja di lokasi ini. Mereka membebankan biaya sebesar Rp 150 ribu per kubik. “Sehingga bisa membantu PAD bagi Pemkab, selama ini beberapa pihak membuang limbah tinja ke Blitar,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Sidak Polres Blitar: Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

    Sidak Polres Blitar: Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

    Blitar (beritajatim.com) – Untuk memastikan ketersediaan stok gas LPG 3 kilogram tetap aman, Polres Blitar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bence Garum, Rabu (5/2/2025). Sidak ini bertujuan untuk menepis keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan gas melon.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memimpin sidak ini, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar serta pejabat Pertamina Kediri. Dalam kesempatan tersebut, ia meninjau langsung proses pengisian dan pendistribusian tabung LPG 3 kg ke sejumlah pangkalan.

    Menurut Kapolres Blitar, sidak ini dilakukan menyusul kekhawatiran warga terkait ketersediaan gas LPG bersubsidi. Namun, dari hasil inspeksi, ia memastikan bahwa pasokan dalam kondisi aman. “Tapi ternyata kondisinya aman dan tidak ada kelangkaan seperti yang ditakutkan masyarakat,” ujarnya.

    Selain memantau stok di SPBE, Kapolres juga melakukan interaksi langsung dengan masyarakat, khususnya pengguna tabung LPG 3 kg. Dari hasil dialog tersebut, harga di pasaran terpantau stabil di kisaran Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung.

    “Jadi harga untuk eceran adalah sebesar 19 ribu sampai 20 ribu rupiah. Tapi rata-rata 19 ribu. Tadi pedagang makanan yang saya tanya katanya masih bisa mendapat gas ini. Pasokan lancar,” jelasnya.

    Kapolres Blitar mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tidak melakukan aksi penimbunan, mengingat stok LPG 3 kg tetap terjamin, bahkan menjelang bulan Ramadan. “Insyaallah aman stoknya, bahkan untuk jelang Ramadhan nanti, dipastikan tidak akan ada kelangkaan,” tandasnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar akan terus melakukan sidak secara berkala di dua lokasi SPBE di Kabupaten Blitar, yakni di Kademangan dan Garum. “Jadi nanti kita lakukan sidak secara berkala di dua SPBE Kabupaten Blitar. Ada di Kademangan dan di Garum,” tutupnya. [owi/suf]

  • Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.

    Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menegaskan, bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dengan sikap kesatria dan mengajak semua pihak untuk kembali fokus membangun Jawa Timur.

    “Hasil putusan MK telah memberikan keputusan bahwa gugatan calon kami, Risma-Gus Hans, belum bisa diterima. Artinya, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” kata Sri Untari dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut, kontestasi politik telah selesai dan kini saatnya semua elemen bersatu demi kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

    Selain menyoroti Pilgub Jatim, Sri Untari juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan yang sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan.

    “Seluruh kepala daerah dari Jawa Timur yang sempat digugat ke MK, Alhamdulillah, semua menang dan bisa segera ditetapkan. Untuk itu, kami mengundang seluruh rekan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan final untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menambahkan bahwa masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. PDI Perjuangan Jatim, kata Sri Untari, akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Dengan hasil ini, Sri Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. “Mari bersama-sama membangun Jawa Timur dengan seluruh kompetensi yang kita miliki demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Untari. (tok/kun)