kab/kota: Blitar

  • 60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 60 desa di 19 kecamatan se Kabupaten Bondowoso hingga saat ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.

    PMK tersebut merupakan revisi atas regulasi mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengetatan syarat pencairan dana non-earmark—dana yang tidak terikat peruntukan tertentu—yang harus diajukan lengkap sebelum 17 September 2025.

    Bagi desa yang tidak mengajukan berkas tepat waktu, dana non-earmark tidak akan disalurkan sama sekali. Ketentuan ini mulai berlaku setelah PMK 81/2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

    Selain batas waktu pengajuan, PMK juga memunculkan syarat baru: desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai komponen penyaluran dana.

    Berdasarkan laporan internal, Bondowoso termasuk dalam daerah yang belum bisa mencairkan dana non-earmark bersama sejumlah kabupaten lain di Indonesia. Untuk Jawa Timur, Bondowoso berada di daftar yang sama dengan antara lain Sidoarjo (127 desa), Mojokerto (117 desa), Blitar (70 desa), Lamongan (102 desa), Banyuwangi (92 desa), dan Malang (118 desa).

    Di Bondowoso sendiri, 51 desa tidak bisa mencairkan dana non-earmark, sementara 9 desa bahkan tidak dapat mencairkan earmark maupun non-earmark. Satu desa, yakni Padasan, tercatat belum menerima DD sejak tahap awal karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.

    Kepala Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bambang Suhartono, mengakui desanya gagal mencairkan dana non-earmark karena keterlambatan administrasi.

    “Dana yang belum kami jalankan itu sekitar Rp290 juta. Rencananya untuk paving di dua titik, tembok penahan tanah, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena belum bisa cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

    Bambang menambahkan dirinya belum menyampaikan persoalan ini kepada warga karena masih berharap ada perubahan kebijakan. “Informasinya, syarat pengajuan bukan lagi 17 September, tetapi 17 Desember. Semoga pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi para kepala desa,” katanya.

    Hal serupa dialami Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark desanya sekitar Rp100 juta.

    “Rencananya untuk pemberdayaan masyarakat, mungkin mesin rajang tembakau atau dukungan untuk UMKM. Saya sudah sampaikan ke warga apa adanya, bahwa kami terhambat aturan itu,” ujarnya.

    Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, mengonfirmasi bahwa sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso turut mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut mendesak pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025.

    “PMK ini sangat membebani kepala desa. Mereka punya janji kepada masyarakat untuk membangun. Dana non-earmark yang tidak bisa cair di Bondowoso rata-rata Rp200–400 juta per desa,” ujarnya.

    Mathari, yang juga Kades Bukor di Kecamatan Wringin, mengaku desanya sendiri tidak terdampak aturan ini, namun ia hadir untuk menyampaikan aspirasi kolektif para kepala desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bondowoso, melainkan di banyak daerah lain.

    “Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya adalah Padasan yang memang bermasalah sejak awal. Sisanya karena terlambat melengkapi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025,” terangnya.

    Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pusat tersebut. Di Jawa Timur saja, ada 1.261 desa yang serupa Bondowoso. “Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso,” tambahnya.

    PMK 81/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menggantikan Sri Mulyani pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di kalangan kepala desa, muncul harapan agar Menkeu memberikan kelonggaran atau masa transisi.

    Sejumlah desa, termasuk di Bondowoso, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan jadwal pengajuan menjadi 17 Desember 2025 seperti informasi yang beredar. Jika kebijakan tidak berubah, dana non-earmark ratusan juta rupiah di puluhan desa akan hangus dan program desa terpaksa dihentikan. (awi/ian)

  • Bayi Sempat Dibuang di Udanawu Blitar Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Masih SMK

    Bayi Sempat Dibuang di Udanawu Blitar Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Masih SMK

    Blitar (beritajatim.com) – Bayi laki-laki yang sempat menjadi korban pembuangan di teras rumah warga Udanawu, Blitar, akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Momen haru ini terjadi setelah pihak kepolisian dan dinas terkait resmi menyerahkan pengasuhan sang bayi kepada keluarga orang tuanya pada Kamis (11/12/2025).

    Kapolsek Udanawu, AKP Achmat Rochan, memastikan bahwa bayi tersebut telah dalam kondisi sehat setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keputusan pemulangan ini diambil demi kepentingan terbaik sang anak, meski kedua orang tuanya tengah berhadapan dengan hukum.

    “Untuk bayi dari pihak RSUD Srengat sudah diserahkan kepada keluarga orang tua bayi, dengan didampingi / disaksikan pihak Dinas Sosial Kabupaten Blitar, penyidik PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Polsek Udanawu, Puskesmas Udanawu,” terang AKP Achmat Rochan, Kamis (11/12/2025).

    Meski sang bayi telah bersatu kembali dengan keluarga dan ibunya yang berinisial VM (16), kepolisian menegaskan bahwa status pidana para pelaku tidak berubah.

    Kedua orang tua bayi, yakni VM (16) dan kekasihnya MAZ (16)—yang juga masih berstatus pelajar kelas XI—tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh unit yang memiliki spesialisasi dalam menangani anak.

    “Terkait proses hukum pelakunya sudah kita limpahkan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota,” tegas Kapolsek.

    Sebelumnya, nasib bayi malang ini sempat menjadi teka-teki setelah ditemukan warga di Desa Ringinanom pada Minggu (30/11/2025). Unit Reskrim Polsek Udanawu akhirnya berhasil mengungkap identitas orang tua bayi enam hari pasca-penemuan.

    Fakta di lapangan menunjukkan pelaku pembuangan adalah pasangan kekasih di bawah umur. MAZ diketahui merupakan siswa SMK di Udanawu, sementara VM adalah siswi SMA asal Wonodadi.

    “Pelakunya ini adalah ayah dan ibu dari bayi yang dibuang di teras rumah warga, keduanya masih berstatus pelajar,” ungkap AKP Achmat Rochan pada rilis sebelumnya, Jumat (5/12/2025).

    Kasus ini terungkap berkat informasi dari perangkat desa yang mendengar pengakuan warga bahwa anaknya, MAZ, adalah ayah biologis bayi tersebut. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan MAZ di kediamannya.

    “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Udanawu bergerak cepat dan mengamankan MAZ di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Udanawu. MAZ tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

    Dari pengakuan MAZ, polisi kemudian menjemput VM yang sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kebonagung, Wonodadi.

    Dalam pemeriksaan, terungkap alasan pilu di balik tindakan nekat tersebut. MAZ mengaku sengaja meletakkan bayinya di rumah warga yang pintunya terbuka karena panik dan bingung, namun tetap berharap anaknya segera ditemukan dan diselamatkan oleh pemilik rumah yang dikiranya belum tidur. [owi/beq]

  • Sidak Jelang Nataru 2025, TKP2MO Kota Blitar Temukan Makanan Kedaluwarsa di Toko Modern

    Sidak Jelang Nataru 2025, TKP2MO Kota Blitar Temukan Makanan Kedaluwarsa di Toko Modern

    Blitar (beritajatim.com) – Tim Koordinasi Pengawasan Pembinaan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kota Blitar menemukan sejumlah makanan kedaluwarsa dan kemasan rusak di berbagai toko retail modern dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (11/12/2025). Temuan ini menjadi peringatan serius bagi konsumen agar meningkatkan kewaspadaan saat berbelanja kebutuhan pokok menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Petugas mendapati fakta di lapangan berupa produk roti yang masih terpajang meski telah melewati batas tanggal konsumsi. Beberapa produk bahkan diketahui sudah kedaluwarsa sejak November lalu, namun belum ditarik dari peredaran. Kondisi ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat yang berpotensi membeli tanpa mengecek tanggal pada kemasan.

    Selain masalah kedaluwarsa, tim gabungan juga menyoroti kondisi fisik produk susu dan minuman kemasan, termasuk dari merek-merek ternama. Sejumlah kaleng dan botol ditemukan dalam kondisi penyok. Kerusakan fisik pada kemasan seperti ini sangat berisiko memicu kontaminasi bakteri dan mempercepat pembusukan isi di dalamnya.

    “Barang yang rusak kita sampaikan kepada pemilik, kita juga akan melakukan pembinaan pengawasan kepada pemilik,” ungkap Endang Purwono, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Blitar.

    Pejabat pengawas menekankan bahwa inspeksi ini tidak semata-mata mencari kesalahan pelaku usaha. Fokus utama kegiatan adalah memastikan seluruh bahan makanan, minuman, dan obat bebas yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi aman dan layak konsumsi.

    Tim TKP2MO langsung melakukan tindakan persuasif berupa pembinaan di lokasi temuan. Pengelola atau pemilik toko diminta segera menarik barang yang tidak layak jual dan wajib menunjukkan bukti pengembalian (retur) produk rusak maupun kedaluwarsa tersebut kepada petugas.

    “Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan secara berkala, baik tiga bulan enam bulan dan event tertentu menjelang konsumsi masyarakat tinggi, menjelang Natal, hari raya, dan hari besar lain,” imbuhnya.

    Barang-barang bermasalah yang ditemukan akan diproses sesuai prosedur lebih lanjut. Produk tersebut rencananya akan dibawa ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai bagian dari bimbingan teknis, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pengusaha untuk diretur ke pihak pemasok. [owi/beq]

  • Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman (74), warga Pacitan, terus diusut Polres Pacitan. Hasil pemeriksaan terbaru memastikan bahwa dokumen cek yang digunakan dalam proses pernikahannya diduga kuat palsu.

    Pengakuan Tarman pun membuat publik tercengang. Ia mengakui memalsukan cek tersebut demi mendapatkan hati mempelai wanita yang usianya terpaut lebih dari 50 tahun lebih muda.

    “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman saat menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers Rabu kemarin (10/12/2025).

    Ayub kemudian menegaskan, “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?” Tarman mengangguk, menguatkan dugaan tersebut. Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset Rp 3 miliar. “Itu tidak ada,” ujarnya singkat.

    Bukti-bukti Kuatkan Dugaan Pemalsuan
    Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek yang disebut bernilai Rp 3 miliar tersebut. Saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menyatakan bahwa dokumen itu tidak sesuai dengan format resmi bank. Salah satunya adalah penempatan tanggal di bawah logo bank, sesuatu yang tidak pernah digunakan pada desain asli.

    Selain itu, terdapat beberapa ketidaksesuaian teknis lain, di antaranya:

    Nomor seri cek: 7 digit, sementara aslinya hanya 6 digit.
    Nomor rekening: 11 digit, sedangkan bank bersangkutan hanya menggunakan 10 digit.
    Kertas cek: tidak sesuai standar Peruri.
    Nama kantor bank: tercantum “KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo” yang tidak pernah ada dalam struktur bank tersebut.

    Semua bukti tersebut kemudian dianalisis secara forensik. Kapolres Ayub menyebutkan bahwa video, dokumen, dan hasil pemeriksaan ahli telah tersimpan dalam sebuah flashdisk yang turut dijadikan barang bukti. “Flashdisk itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang ditersangkakan, termasuk cek 3 M tersebut,” jelasnya.

    Tersangka Masih Ditahan, Polisi Buka Peluang Adanya Laporan Baru
    Hingga kini, Tarman yang dalam berkas perkara ditulis sebagai TRM masih ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan munculnya laporan lain terkait dugaan tindak pidana serupa yang mungkin melibatkan tersangka.

    “Untuk saat ini, di Polres Pacitan satu kasus yang kami tangani. Kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain atau polres lain,” pungkas AKBP Ayub. (tri/kun)

  • Sidoarjo Peringati Hari Disabilitas 2025, Intip Keseruannya!

    Sidoarjo Peringati Hari Disabilitas 2025, Intip Keseruannya!

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemkab Sidoarjo menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di GOR Sidoarjo, Rabu, (10/12/025). Moment tersebut digunakan untuk mendeklarasikan Sekolah Tanpa Diskriminasi.

    Deklarasi dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana. Isinya berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan inklusif serta ramah bagi semua.

    “Kami berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan inklusif dan ramah bagi semua,” ucap lantang Wabup Hj. Mimik Idayana yang diikuti seluruh pejabat Sidoarjo yang hadir.

    Wabup Hj. Mimik Idayana mengatakan Pemkab Sidoarjo berkomitmen membangun daerah yang ramah bagi semua. Termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurutnya tidak ada daerah yang dikatakan maju apabila ada masyarakatnya yang tertinggal atau tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

    “Kami berupaya meningkatkan layanan pendidikan inklusif melalui pelatihan guru tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas,” katanya.

    Hj. Mimik Idayana juga mengatakan penguatan sekolah inklusif di Sidoarjo terus dilakukan. Kerjasama dengan para ahli dan organisasi disabilitas juga terus dijalin. Tujuannya untuk memastikan kebijakan terhadap kesejahteraan sosial penyandang disabiltas tepat sasaran.

    “Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk mempercepat terwujudnya pendidikan inklusif didaerah kita, pendidikan yang tidak hanya mengedepankan pengetahuan, tetapi juga kemanusiaan,” ajaknya.

    Dalam kesempatan itu Hj. Mimik Idayana juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para guru disabilitas. Menurutnya tugas guru disabilitas bukan hanya sekedar mengajar. Namun juga memiliki tugas mulia untuk membuka jalan anak-anak penyandang disabilitas agar memiliki kepercayaan diri yang tinggi, mandiri dan meraih masa depannya.

    “Kepada seluruh peserta didik penyandang disabilitas, saya ingin mengatakan bahwa kalian sangatlah istimewa, kalian berhak mendapatkan pendidikan terbaik, dan saya yakin kalian mampu meraih apa yang kalian cita-citakan,” papar wabup.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Tirto Adi mengatakan pemenuhan hak-hak penyandang disabiltas sudah jauh hari dilakukan Pemkab Sidoarjo. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkanya Perbup Sidoarjo nomer 6 tahun 2011 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Perbup Sidoarjo tersebut ada sebelum UU nomer 8 tahun 2016 tentang penyandang disabiltas diterbitkan.

    “Alhamdulillah Kabupaten Sidoarjo dalam hal memperhatikan hak-hak penyandang disabiltas, inshaalloh mendahului,” tandasnya.

    Bahkan lanjut Tirto, Pemkab Sidoarjo mendapatkan apresiasi pemerintah pusat atas kebijakan terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabiltas yang telah dilakukan. Tahun 2012 lalu, Pemkab Sidoarjo mendapat penghargaan nasional Inklusif Education Award yang diterima Bupati Sidoarjo.

    Apresiasi pemerintah pusat itu berlanjut dengan pemberian penghargaan Inklusif Education Award kepada kepala sekolah SMPN 4 Sidoarjo pada tahun 2014. Menurutnya apresiasi tersebut bukti bahwa perhatian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap anak-anak penyandang disabilitas sangat luar biasa.

    “Alhamdulillah, Kabupaten Sidoarjo ini salah satu dari empat kabupaten kota di Jawa Timur yang telah memiliki ULD (Unit Layanan Disabiltas), selain Sidoarjo ada Gresik, ada Malang dan Blitar,” terang Tirto. [isa/aje]

  • Akhir Tahun Realisasi Proyek Jalan di Blitar Masih 60 Persen, Sisanya Kejar Tayang?

    Akhir Tahun Realisasi Proyek Jalan di Blitar Masih 60 Persen, Sisanya Kejar Tayang?

    Blitar (beritajatim.com) – Aroma kejar tayang proyek infrastruktur kembali menyengat di Kabupaten Blitar. Menjelang tutup buku Tahun Anggaran 2025 yang tinggal menghitung hari, realisasi perbaikan jalan rusak di Kabupaten Blitar baru mencapai 60 persen.

    Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dari 200 titik pengerjaan perbaikan jalan saat ini yang telah selesai dikerjakan sebesar 60 persen. Sementara sisanya yakni 40 persen akan diselesaikan di tiga pekan jelang tutup buku akhir 2025.

    Situasi ini memicu skeptisisme publik, bagaimana mungkin sisa pekerjaan sebesar 40 persen dapat dikebut dalam waktu kurang dari tiga pekan, di tengah puncak musim penghujan bulan Desember. Meskipun selesai, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kualitas dari jalan yang dibangun di tengah curah hujan tinggi seperti saat ini.

    Di Tengah sorotan soal perbaikan infrastruktur ini, Bupati Blitar Rijanto masih optimis kalau semua bisa berjalan lancar. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu pun yakin jalan di Kabupaten Blitar bisa mulus di akhir 2025.

    “Terus berproses sampai selesai, kita tidak hanya mengandalkan APBD tapi kita mesti konsultasi mohon kepada pemerintah pusat agar ada perhatian ke daerah kita,” ucap Rijanto, Rabu (10/12/2025).

    Kondisi jalan di Kabupaten Blitar sendiri memang sangat memerlukan sentuhan perbaikan. Banyaknya truk yang melintas serta tingginya curah hujan, membuat jalan yang sebelumnya rusak ringan kini kondisinya semakin parah.

    Warga di sejumlah kecamatan pun berkali kali melontar protes atas kondisi jalan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bisa hadir untuk memperbaiki jalan. Masyarakat merasa selama ini dirinya telah taat bayar pajak namun kondisi jalan tak kunjung ada perbaikan.

    Bupati Blitar pun tak menampik hal itu. Rijanto paham betul bahwa masyarakat menginginkan adanya perubahan dan perbaikan jalan. “Infrastruktur kita itu banyak yang sudah waktunya dilakukan perbaikan, tapi kita memenejnya ini karena menyesuaikan anggaran yang ada,” tegasnya.

    Kini saat proses perbaikan jalan sudah berjalan masyarakat berharap kualitas perbaikan jalan bisa diperhatikan. Masyarakat tak ingin perbaikan jalan ini hanya seperti usapan belaka, yang dalam hitungan bulan akan rusak kembali.

    “Ya mohonlah diperhatikan kualitas jalan yang diperbaiki ini, jangan hanya mengejar target nanti hasilnya mengecewakan masyarakat lagi,” ungkap Azis, warga Nglegok Blitar.

    Masyarakat Kabupaten Blitar kini hanya bisa berharap, optimisme Bupati Rijanto bukan sekadar lip service politik, melainkan didukung oleh strategi teknis yang matang. Warga tidak hanya butuh jalan yang selesai cepat, tapi jalan yang bertahan lama, bukan jalan yang hancur lagi begitu musim hujan usai. [owi/suf]

  • Meski Telah Bangun 236 Unit, Masih Ada Ribuan RTLH di Blitar

    Meski Telah Bangun 236 Unit, Masih Ada Ribuan RTLH di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Di tengah gemerlap pembangunan dan janji kesejahteraan, sebuah fakta memprihatinkan terpampang nyata di Kabupaten Blitar. Setidaknya 6.000 rumah warga Blitar masih tergolong tidak layak huni (RTLH) dan mendesak untuk segera diperbaiki.

    Pada tahun anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memang berupaya melakukan intervensi. Namun, sorotan tajam mengarah pada kuantitas perbaikan yang dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan total kebutuhan.

    Dimana pada tahun ini, Pemkab Blitar menargetkan ada 236 rumah tergolong tak layak huni bisa diperbaiki. Jumlah itu tentu cukup kecil jika dibandingkan dengan jumlah RTLH yang mencapai 6.000 unit.

    “Targetnya tahun ini 236, ini yang sudah dikerjakan 186 unit sementara 50 lainnya masih progres,” ungkap Nanang Adi Putranto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar pada Rabu (10/12/2025).

    Dengan sisa 50 unit yang sedang dikerjakan, target 236 rumah ini diharapkan tuntas menjelang pergantian tahun. Namun, laju perbaikan ini menyisakan pertanyaan besar yakni kapan 6.000 rumah lain akan tersentuh?

    Jika diasumsikan kecepatan perbaikan rumah tak layak tersebut mencapai 236 unit per tahun. Maka untuk menuntaskan sisa 6.000 RTLH, Pemkab Blitar membutuhkan waktu lebih dari 25 tahun. Tentu ini adalah kalkulasi yang mengerikan, karena ribuan warga harus hidup dalam kondisi memprihatinkan selama puluhan tahun mendatang.

    “Ini pasti selesai yang 50 ini di akhir tahun ini,” tegasnya.

    Keterbatasan anggaran tentu menjadi tantangan besar dalam upaya pengentasan rumah tak layak huni ini. Namun jika anggaran minim, apakah tidak opsi lain yang bisa ditempuh Pemkab Blitar untuk mengentaskan hunian tak layak milik warga. [owi/aje]

  • Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

    Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

    Blitar (beritajatim.com) –Inspektorat Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan terhadap 220 desa. Selain melakukan audit, Inspektorat juga melakukan audit keuangan di sejumlah desa yang disorot.

    Hasilnya Inspektorat menemukan sejumlah temuan penting, salah satunya adalah soal laporan pengadaan barang dan jasa.

    Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menyebut dari 220 desa yang ada, tidak semua laporan keuangannya beres.

    Ada sejumlah temuan di sejumlah desa yang harus dilakukan perbaikan, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Temuan ada dari hasil audit ada temuan dari desa yang desa harus mencukupi tindak lanjut atas pemeriksaan kami tersebut, ada tentang tata kelola keuangan desa yakni pertanggung jawabannya serta pengadaan barang jasa yang ada di desa dan seterusnya,” ungkap Rully pada Selasa (9/12/2025).

    Sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa menjadi hal yang sering sorot. Sektor ini dikenal sebagai area abu-abu yang paling rawan penyimpangan, mulai dari markup harga, penunjukan rekanan tanpa tender yang transparan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan dengan laporan pertanggungjawaban.

    Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas dan efisiensi Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

    Menariknya, Rully Wahyu Prasetyowanto mengklaim bahwa akar masalah dari mayoritas desa yang disorot laporan keuangannya tersebut adalah faktor ketidaktahuan atau kurangnya kompetensi teknis perangkat desa.

    “Ya lebih ketidaktahuan, nanti akan kita cermati temuan itu terjadi berulang atau tidak kalau berulang kan nanti kita analisis. Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” bebernya.

    Temuan Inspektorat ini memberikan tekanan besar kepada seluruh perangkat desa yang terindikasi bermasalah. Mereka kini memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit.

    Langkah ini dianggap krusial demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai batas waktu, Inspektorat memiliki wewenang untuk menganalisis dan meningkatkan status temuan tersebut.

    “Melalui monev dan Klinik Desa harapannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (owi/ted)

  • Warga Blitar-Tulungagung Tak Perlu Cemas! “Sasitelang” Imigrasi Jamin Barang Hilang Saat Urus Paspor

    Warga Blitar-Tulungagung Tak Perlu Cemas! “Sasitelang” Imigrasi Jamin Barang Hilang Saat Urus Paspor

    Blitar (beritajatim.com) – Kekhawatiran barang pribadi tertinggal atau hilang saat sibuk mengurus paspor atau administrasi keimigrasian kini sirna.

    Pasalnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meluncurkan sebuah terobosan layanan yang menjamin kenyamanan dan keamanan barang milik warga.

    Inovasi yang diberi nama Sasitelang (Pusat Informasi Barang Temuan dan Barang Hilang) ini hadir sebagai jawaban langsung atas pengalaman masyarakat.

    Selama ini, tak jarang pemohon layanan paspor meninggalkan dompet, kunci, ponsel, atau benda penting lainnya di area kantor. Kejadian ini seringkali menimbulkan rasa cemas dan proses pengurusannya pun berbelit.

    Kini, dengan  Sasitelang, Imigrasi Blitar menjamin bahwa barang yang tertinggal akan dikelola secara sistematis, akuntabel, dan transparan. Layanan ini memastikan setiap barang temuan akan dicatat, disimpan dengan aman, dan siap dikembalikan kepada pemilik sah.

    “Kami hadirkan Sasitelang sebagai solusi nyata dari laporan masyarakat. Ini bukan hanya soal menemukan, tapi tentang memastikan setiap pemohon merasa aman dan terlayani dengan baik sejak masuk hingga keluar kantor kami,” ujar Rini Sulistyawati, Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Blitar pada Selasa (9/12/2025).

    Bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian, prosedur pelaporan dan klaim barang kini dibuat sangat sederhana dan jelas. Warga yang merasa kehilangan barang bisa langsung melapor ke petugas Sasitelang.

    Setelah itu laporan akan diproses, dan proses pencarian barang akan dilakukan. Setelah pelaporan, proses pengambilan kembali barang akan dilakukan setelah verifikasi bukti kepemilikan yang jelas.

    Prosedur ini dirancang untuk menghilangkan birokrasi yang rumit, memberikan kepastian, dan mencegah klaim palsu. Dengan adanya sistem ini, warga tidak perlu lagi panik atau takut kehilangan benda berharga saat fokus mengurus dokumen penting.

    “Prosedur pelaporan dan klaim disusun secara jelas, di mana masyarakat pengguna layanan keimigrasian dapat melaporkan penemuan barang maupun kehilangan barang kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah proses verifikasi bukti kepemilikan. Kehadiran layanan ini mampu meningkatkan kepastian dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

    Peluncuran Sasitelang ini adalah wujud komitmen penuh Imigrasi Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kantor yang ramah masyarakat. Ini membuktikan bahwa inovasi tidak harus selalu mahal atau rumit, tetapi harus sederhana namun berdampak besar pada peningkatan rasa aman dan nyaman bagi warga.(owi/ted)

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memperketat langkah pengawasan terhadap proses tukar guling lahan antara PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP) dan Perhutani. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan skema pertukaran aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian.

    Tahap awal pengawasan akan dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap lahan 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling. Lahan tersebut akan dicocokkan dengan aset Perhutani seluas 22,5 hektare yang berada di wilayah Blitar dan Malang.

    Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto menegaskan pemeriksaan fisik dilakukan agar seluruh data yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. “Pansus harus memastikan apakah lahan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi dan batas, serta layak untuk skema tukar guling,” ujarnya.

    Sugiyanto juga menekankan pentingnya keseimbangan nilai dan asas kebermanfaatan dalam proses ini agar aset negara tidak dirugikan. Ia menyebut tukar guling harus mengedepankan kepastian hukum serta kontribusi lingkungan yang sepadan.

    Selain verifikasi lapangan, Pansus akan melakukan konsultasi ke Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebelum penyusunan rekomendasi final. Hal ini dilakukan karena sebagian lahan Perhutani berada di area resapan yang berfungsi menjaga stabilitas hidrologis.

    Masukan teknis dari Dewan SDA diharapkan menjadi pedoman agar pertukaran lahan tidak mengganggu fungsi tata air dan keseimbangan lingkungan. “Kita tahu perubahan fungsi lahan hutan bisa berpotensi mengganggu debit sungai dan meningkatkan potensi banjir, maka masukan pihak kompeten sangat dibutuhkan,” kata Sugiyanto.

    Di sisi lain, Pansus juga menjadwalkan kunjungan resmi ke Divre Perhutani Jawa Timur untuk memeriksa dokumen dan legalitas tukar guling. Pemeriksaan meliputi persetujuan, penilaian nilai lahan, serta arah pemanfaatan hasil pertukaran.

    Sugiyanto menegaskan Pansus akan memastikan keseluruhan tahapan bebas dari celah penyimpangan sebelum rekomendasi disusun. Dengan demikian, kebijakan tukar guling dapat dipastikan tidak merugikan negara dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ada/but)