kab/kota: Blitar

  • Pesan Menyentuh Gus Idam pada Polantas Polres Gresik

    Pesan Menyentuh Gus Idam pada Polantas Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Satlantas Polres Gresik mengundang Agus Muhammad Iqdam Kholid atau akrab dikenal dengan nama Gus Idam. Ulama ini didatangkan untuk memberi motivasi kepada anggota Polantas (Polisi Lalu Lintas).

    Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam II Blitar itu berpesan agar personel Polantas Polres Gresik rutin melakukan amalan dalam bertugas. Yakni ramah kepada masyarakat dengan tidak mempersulit keperluan yang dibutuhkan.

    “Jangan lupa juga harus dermawan kepada orang yang membutuhkan,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).

    Gus Idam juga berpesan, meski anggota polantas disibukkan dengan berbagai urusan. Para personil wajib mengerjakan sholat lima waktu. Bahkan, lebih baik dengan sholat malam beserta tirakat.

    “Waktu ibadah harus disempat-sempatkan karena menjadi kunci akhlak yang baik meski sedang bertugas,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto berharap melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi ajang refleksi diri. Pasalnya, seluruh anggota polantas yang adalah manusia yang tak luput dari kesalahan.

    “Dengan ngaji bareng diharapkan menambah ilmu memperkuat keimanan,” papar Alumus Akpol 2013 itu.

    BACA JUGA:

    Arif Catur Kartu Merah, Pelatih Persebaya: Sebenarnya Tidak Sengaja

    Ia menambahkan, ngaji bersama ulama menjadi kegiatan mulia. Untuk memastikan para anggota kepolisian tidak kehilangan kesadaran akan keimanannya.

    “Disamping tugas berat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saya juga tak henti-hentinya berpesan menjaga amal kebaikan,” imbuhnya. [dny/but]

  • Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Ida Susanti terus mendatangi kantor Polda Jawa Timur sejak tahun 2002.

    Jika dihitung, total sudah 20 Kapolda yang menjabat sejak tahun 2002-2023. Namun, Ia tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas kasus penipuan yang ia alami.

    Pada 8 Agustus 2002 ia melaporkan seorang suaminya bernama Nardinata Marshioni Suhaini SH yang ternyata adalah seorang perempuan bernama asli Nera Maria Suhaimi Joseph dengan laporan pemalsuan identitas dan kekerasan seksual. Ida Susanti mengakui bahwa Nera Maria Suhaimi Joseph adalah adik kandung dari pengusaha tol di Indonesia, Yusuf Hamka.

    Perempuan 59 tahun itu berusaha menaiki anak tangga disebuah café di jalan Dharmahusada. Wawancara memang dilakukan di lantai dua dengan ruangan yang lebih besar.

    Ida Susanti membawa Map kuning berisikan foto pernikahan, surat laporan kepolisian, dan berbagai bukti bahwa ia ditipu oleh Nera Maria. Setelah duduk, senyumnya merekah. Ia tidak mau pesan minuman yang manis mengingat usianya sudah renta. Ia hanya mengeluarkan sebotol air mineral dan mulai mengawali pembicaraan menceritakan awal pertemuan dengan Nardinata.

    “Saya waktu itu berumur 30 tahun. Pertama kali dikenalkan teman saya bernama Michel. Waktu itu lewat handphone biasa. Gaada whatsapp,” ujar Ida Susanti mengawali pembicaraan.

    Ia masih ingat indahnya kasmaran dengan Nadinata. Saling bertukar pesan dan telfon hingga malam sudah jadi kesehariannya. Ida ingat suara gagah dari Nadinata. Suaranya berat dan berwibawa. Sebagai perbandingan, suaranya mirip dengan Iwan Fals namun lebih lembut. Awal Juni tahun 2000 Ida dan nadinata bersepakat untuk bertemu. Nadinata menjemput Ida di sebuah kamar kos di Ngagel Jaya Utara. Saat itu usia keduanya menyentuk hamper 30 tahun.

    Tanggal 25 Juni 2000, Ida dan Nadinata makan malam bersama di rumah makan Handayani di Jalan Prapen. Disanalah Nadinata menunjukan Kartu Tanda Penduduknya (KTP) beserta akta kelahirannya kepada Ida. Setelah momen itu, Ida semakin menunjukan perasaan sayangnya. ia seperti menemukan oase di tengah gurun. Ia yang selalu sibuk bekerja di Bengkel mobil Mercy sebagai sekretaris perusahaan seperti tidak punya tempat menitipkan peluh kini punya teman pria yang ia percaya dan sayangi.

    foto pernikahan Ida Susanti dengan Nera Maria.

    Sebulan kemudian, pada bulan Juli 2000 Nardinata mengungkapkan punya perasaan yang sama dengan Ida. Mereka memutuskan untuk menikah pada tanggal 28 Juli 2000. Acara prosesi pernikahan dengan tukar cincin dilakukan di Hotel Mercure dan Hotel Somerset, Surabaya. Acara itu dihadiri oleh keluarga Ida Susanti dan 4 Keluarga Nadinata. Selain itu ada banyak rekan kerja Ida Susanti maklum, Ida Susanti telah 15 tahun bekerja di Bengkel Mobil Mewah di Indonesia saat itu.

    Tanggal 29 Juli 2000, pasangan suami istri ini ke Jakarta untuk mengadakan prosesi pernikahan di ibukota sekaligus melaporkan status pernikahannya ke catatan sipil di Jakarta. Setelah semua selesai, pada tanggal 31 Juli 2000 Ida Susanti dan Nadinata merayakan pernikahannya dengan bulan madu ke Bangkok. Surat pernikahan dari catatan sipil dititipkan kepada kakak Nadinata yang bernama Jon.

    Ida Susanti masih terus bercerita dengan lancar. Sembari menunjukan beberapa foto pernikahan yang sempat diabadikan. Ekspresinya berubah ketika melihat salah satu gambar Ida Susanti dan Nadinata yang berada seperti di lobby hotel dengan karpet warna merah.

    Ia kemudian menangis. Sambil memegangi dadanya ia terdiam sementara. Rasa sakit ditipu oleh Nadinata mungkin kembali dirasakan oleh Ida. Ia pun menjelaskan foto yang membuat ekspresinya berubah itu diambil di Hotel Asia, Bangkok. Ditempat itulah Nadinata mengatakan kepada Ida bahwa sebenarnya Nadinata adalah perempuan yang bernama Nera Maria Suhaimi Joseph.
    “Disitu saya kaget. Marah juga. Karena saya sudah terlalu sayang. Kalau bentuk fisiknya ya seperti laki-laki. Dia mengakui memang kalau dia operasi,” kata Ida sambil terisak.

    Ia sempat dipukuli oleh Nera Maria. Karena tidak betah dipukuli, ia pun menyanggupi untuk terus menjadi istri dari Nera dengan syarat selama pernikahan tidak boleh menyakiti secara fisik dan batin. Nera Maria setuju, ia lalu juga mengajukan syarat untuk menjaga 3 anak angkatnya dan menjaga abu dari kedua orang tua Nera Maria yang telah dikremasi.

    “Namun ternyata masih ada syarat tambahan. Dia bilang kalau sudah menikahi saya dan gamau saya tetap menjadi perawan. Sehingga saya dipaksa untuk bersenggama menggunakan Sex Toys,” imbuh Ida.

    Pernikahan Ida dan Nera lalu kembali harmonis. Ida dibelikan sebiuah rumah di Surabaya Timur. Selain itu, keduanya juga bekerja sama untuk membuat bengkel sparepart mobil Mercy. Berbekal dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Mercy, took yang berada di Kedungdoro itupun laris manis. Tahun 2001, omzetnya sudah menyentuh milyaran.

    Pada bulan Maret 2001, ada seorang perempuan yang datang dan merampas mobil Nera Maria di toko Kedungdoro. Ida yang tidak mau ribut lalu menelpon Nera Maria. Nera mengatakan bahwa perempuan yang datang itu adalah sanak keluarganya dan menyuruh memberikan mobilnya ke perempuan itu.

    Diketahui belakangan, perempuan yang datang itu adalah korban dari Nera yang berasal dari Blitar. Nasibnya sama dengan Ida Susanti.

    Setelah momen itu, perlakuan Nera makin kasar. Ia sering memukuli Ida hingga akhirnya Ida melaporkan Nera Maria ke Polda Jawa Timu dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Laporan itu pun dibuat dengan perjuangan yang berat karena saat itu, Ida menyadari bahwa surat nikahnya masih dibawa oleh kakak Nera Maria.

    “Laporan sempat ditolak. Tapi kemudian Tuhan baik. Perempuan yang datang ke toko Kedungdoro itu kan nasibnya sama seperti saya. Akhirnya pakai surat nikahnya dia dan juga ikut laporan,” tutur Ida.

    Pada Agustus 2002, Kapolda Jawa Timur masih dipimpin oleh Sutanto dengan pangkap Irjen Pol. Ida Susanti terus menerus berjuang untuk memenjarakan Nera Maria.

    Usahanya membuahkan hasil. Pada tahun 2007 Nera Maria telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbit surat keterangan bahwa Nera Maria masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.

    Namun hingga tahun 2012 juga tidak kunjung membuahkan hasil. Ia sempat bertanya kepada petugas yang menangani kasusnya. Jawabannya, apabila Ida Mengetahui posisi Nera Maria diminta untuk menghubungi Polda Jatim dan akan dilakukan penangkapan.

    Hingga tahun 2021, Ida Susanti kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan kasusnya. Ia malah mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan. Petugas menyebut jika berkas kasus Ida hilang karena kebakaran di ruang penyidik Polda Jatim pada tahun 2014. Ia diminta untuk melaporkan kembali dari nol. Ida saat itu hanya menangis.

    “Saya kesal sekali dengan pelayanan Polda Jawa Timur selama 20 tahun ini. Pelayanan hukum cap opo itu. Saya tau saya orang kecil,” katanya sambil menangis.

    Pada tahun 2023, ia yang sudah putus asa lalu iseng membuat video Tiktok dan thread di media social X. hasilnya saat itu videonya viral karena ada embel-embel bahwa Nera Maria adalah adik kandung dari Jusuf Hamka.

    Pada bulan Agustus 2023, Ida kembali dipanggil Polda Jawa Timur. Namun Ida hanya disuruh untuk mentakedown video kasusnya dengan alasan nama instansi Polda Jawa Timur menjadi buruk di mata masyarakat.

    “Yang menyuruh Kasubdit dengan inisial H. saat ini sepertinya sudah pindah. Baru bulan lalu saya yang disuruh takedown sama pak H itu,” terang Ida.

    Ida pun meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Mekopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menegakan keadilan.

    Perjuangan dari Ida Susanti belum selesai. Ida berpotensi besar akan kembali menangis karena kasus yang dilaporkan telah dianggap kadaluwarsa. Sesuai dengan amanat UU 78 KUHP. Pasal 78 KUHP secara umum membahas hapusnya penuntutan suatu tindak pidana karena lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan pasal tersebut.

    Kini, nama Ida Susanti telah menjadi perbincangan. Sampai saat ini, baik Polda Jawa Timur dan keluarga dari Jusuf Hamka belum memberikan statmen resmi ke public terkait kasus ini. Dari informasi yang dihimpun Ida Susanti telah diundan oleh dua podcaster nasional di youtube dengan jutaan subscriber. (ang/ted)

  • Maulid Nabi, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Pengajian

    Maulid Nabi, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Pengajian

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Jawa Timur, Jumat (29/9/2023) malam menggelar sholawat dan pengajian bersama.

    Acara yang dihadiri ribuan anggota Polda Jatim ini dihadiri Kapolda Irjen Pol Dr Toni Harmanto, bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Yesika Toni, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jatim dan ribuan anggota jajaran Polda Jatim.

    Dalam kegiatan ini hadir para Ulama Jawa Timur. Diantaranya, Habib Taufiq Assegaf, Habib Sholeh Muhammad Al Jufri dan sebagai penceramah pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW Gus Iqdam Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar.

    ” Kegiatan ini sebagai momentum untuk mendengarkan nasihat-nasihat keagamaan dari para ulama khususnya nilai nilai suri tauladan dari kanjeng Nabi Muhammad SAW serta bentuk sinergisitas Polda Jatim dengan para ulama,”ujar ketua panitia Maulid Nabi Muhammad SAW Kabag Dalpres Ro SDM AKBP Nanang Haryono,SH,SIK,MSI.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Sementara itu Gus Iqdam ulama yang viral dengan slogan dekengan pusat mengaku kaget bertemu dengan sosok Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto secara langsung saat diundang berceramah acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal 1445 H, di Lapangan Mapolda Jatim, Jumat (29/9/2023) malam.

    Ulama kelahiran asal Blitar mengira pimpinan tertinggi kepolisian wilayah Jatim, sosok Jenderal Polisi berbintang dua ini, berperangai ‘sangar’.

    Ternyata, sosok Irjen Pol Toni Harmanto yang baru ditemuinya pertama kali pada acara tersebut, merupakan sosok yang ramah, murah senyum, tegas dan juga penuh inovasi.

    Menurutnya, perangai sikap dan tindak tanduk Kapolda Jatim yang demikian ramah dan murah senyum merupakan salah satu cerminan akhlak perilaku Nabi Muhammad SAW.

    “Saya kira tadi ketemu kapolda orangnya seperti apa. Ternyata senyam senyum. Dan itu adalah akhlak rasullullah. Luar biasa. Rasulullah itu enggak pernah tampak ngeri, medeni. Kanjeng nabi ya seperti itu, grapyak (ramah), enak,” ujar Gus Iqdam dalam ceramahnya.

    Gus Iqdam juga menyebutkan Irjen Pol Toni Harmanto sebagai pemimpin yang inovatif, karena selama menjabat hampir setahun, memiliki program kerja yang berorientasi pula pada pembinaan kerohanian para anggotanya.

    Ternyata, Irjen Pol Toni Harmanto bersama sang istri, selaku Ibu Bhayangkari Polda Jatim, hampir setiap hari menggelar acara pembacaan Al-quran. Dan khataman Al-Quran pada setiap pekannya.

    Tujuannya, untuk memastikan para anggota kepolisian tidak kehilangan kesadaran akan keimanan pada Tuhan, disamping tugas berat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    BACA JUGA:
    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Mahasiswa Ilmu Politik Unair Surabaya Gelar Gapol Bersholawat

    “Ternyata di Polda Jatim ada program polisi santri seperti baca Al Quran setiap hari, dan khatamannya seminggu sekali dengan tujuan agar anggota anggota tidak kehilangan iman,” terangnya.

    Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II di Desa Karanggayam, Blitar, Jatim itu, inovasi pembinaan keislaman pada para anggota kepolisian yang muslim, sejalan dengan perintah Nabi Muhammad SAW.

    Kapolda Jatim mengajak para anggotanya untuk senantiasa mendekatkan diri kepadamu Tuhan.

    Yang artinya dalam konteks keislaman, adalah mengajak anggotanya untuk senantiasa menimba ilmu melalui majelis, pengajian, shalawatan, dan bersilaturahmi pada ulama secara istiqomah.

    Dengan cara demikian, Gus Iqdam berharap, berbagai kebaikan seperti limpahan rahmat dan rezeki yang wujudnya bisa dalam berbagai bentuk, dapat diperoleh oleh para anggota kepolisian.

    “Apa yang diajarkan oleh pimpinanmu (kapolda Jatim) sudah baik. Mendekat ke habaib, ke Ulama, ke Gus Gus. Luar biasa,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Ganja 1,8 Kilogram Diselundupkan dari Banten ke Blitar Lewat Jasa Paket Ekspedisi

    Ganja 1,8 Kilogram Diselundupkan dari Banten ke Blitar Lewat Jasa Paket Ekspedisi

    Blitar (beritajatim.com) – Ganja kering seberat 1,8 kilogram diselundupkan oleh seorang bandar dari Tangerang Provinsi Banten ke Kota Blitar melalui jasa paket Ekspedisi. Pengiriman narkoba tersebut terungkap setelah Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap AW (29) dan S (38) yang berstatus sebagai kurir.

    Kedua kurir tersebut ditangkap polisi setelah mengambil paket ganja kering melalui jasa Ekspedisi di Kelurahan Sentul Kota Blitar. Di hadapan polisi, kedua mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar yang menghubunginya melalui telepon untuk mengambil paket ganja kering seberat 1,8 kilogram di Ekspedisi.

    “Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari sumber yang kami kelola, dan pelaku ini kami biarkan dulu untuk mengambil paket tersebut, setelah itu barulah kami tangkap dan saat dibuka paket itu berisi ganja kering,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/09/23).

    Menurut polisi ganja kering seberat 1,8 Kilogram tersebut memiliki nilai sekitar 126 juta rupiah. Sementara kedua kurir tersebut mendapatkan imbalan senilai 1 juta rupiah untuk sekali pengambilan barang haram tersebut.

    Polisi pun masih mengembangkan kasus penyelundupan ganja kering melalui paket ekspedisi ini. Keterangan sementara bandar narkoba yang menyuruh para kurir tersebut kini berada di Jawa Timur.

    BACA JUGA: Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    “Untuk kasusnya ini masih dalam penyelidikan, tapi kuat dugaan bandar ada Jawa Timur,” ungkapnya.

    Kasus penyelundupan ganja melalui ekspedisi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Blitar. Sang bandar terbilang nekat, karena berani mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa peket ekspredisi yang cukup ternama di Indonesia.

    Untuk mengelabuhi petugas, paket ganja itu dibungkus dengan kardus menyerupai paket barang pada umumnya. Kardus paket ganja itu juga dibungkus dengan plastik hitam dan di lakban bening.

    Satu dus paket tersebut berisi dua bungkusan ganja. Setiap bungkusan ganja kering tersebut memiliki berat 900 gram. “Ini bandar nya dari Banten ini masih tahap pengembangan,” jelasnya.

    Kini kedua kurir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Owi/nap)

  • Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgasus Pencegahan Korupsi) Mabes Polri, bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah berhasil melaksanakan serangkaian tindakan strategis guna memperkuat integritas dalam aktivitas ekspor-impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 September 2023.

    Ketua Tim Satgasus, Giri Suprapdiono, mengungkapkan bahwa upaya di Tanjung Perak merupakan bagian dari kerjasama erat antara Polri dan Kemenkeu, yang bertujuan untuk menjaga integritas dalam perdagangan luar negeri dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi yang kompetitif, memastikan bahwa Indonesia terus menjadi negara yang dihormati di dunia internasional.

    Giri menambahkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan komitmen mereka dalam mempercepat Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang berkelanjutan, yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Dia juga mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan DJBC dalam mencegah tindak pidana korupsi. Satgasus Pencegahan Korupsi dan Kemenkeu berencana untuk memperluas dan memperkuat pendampingan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menekankan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

    BACA JUGA:
    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Ia menyoroti kontribusi Polri yang telah signifikan dalam mendukung berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan lainnya.

    “Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah kolaborasi erat dengan Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” kata Yudi. [hen/beq]

  • Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) ditahan Kejaksaan Negeri Blitar. DTS, resmi ditahan setekah penyidik Kejari Blitar menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga Rp6 miliar.

    Kabag Marketing BPR HAS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga terjadi kredit fiktif yang merugikan Pemkab Blitar. Tersangka sengaja menyetujui semua pengajuan kredit tanpa dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur.

    Lebih parahnya, DTS juga terlebih dahulu menjalin kongkalikong dengan beberapa nasabah yang hendak mengajukan kredit ke BPR HAS. Sehingga ketika pengajuan kredit, nasabah tersebut akan langsung diterima tanpa diperhitungkan dulu kemampuan bayar, maupun jaminan yang digunakan untuk meminjam.

    “Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (27/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Sebelum menahan Kabag Marketing, Kejaksaan Negeri Blitar sendiri telah menetapkan sang Direktur BPR HAS yakni MF sebagai tersangka. MF sendiri merupakan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) periode 2007-2022.

    Dalam rentang waktu jabatannya tersebut, MF melakukan persetujuan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Saat itu total ada 22 debitur yang mengajukan mengajukan pinjaman ke MF.

    Aksi kejahatan yang dilakukan oleh MF tersebut ternyata tidak sendiri, ia mengajak Kabag Marketing BPR HAS untuk ikut memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan tersebut.

    “Intinya itu, jadi terbuktinya di Pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Kasus ini terungkap setelah Pemkab Blitar merasa janggal dengan BPR HAS miliknya. BUMD yang seharusnya menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru memiliki hutang yang cukup besar setelah modal awalnya habis akibat kredit macet.

    Selama beberapa tahun BPR HAS itu tidak memiliki deviden. Bahkan modal awal BPR Hambangun Artha Selaras itu pub habis akibat banyak kredit macet.

    Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penyelidikan pun langsung dilakukan, dengan memanggil MF yang saat itu baru saja diganti dengan Direktur yang baru. Hasilnya terbukti MF melakukan penyelewengan uang BPR HAS, hingga membuat Pemkab Blitar merugi 6 miliar rupiah.

    “Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri pun akan terus mengawasi BPR maupun BUMD serupa yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan kejaksaan Negeri Blitar demi mengamankan aset maupun uang negara dari tangan-tangan koruptor. [owi/beq]

  • Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memeriksa 28 lurah di Kabupaten Blitar terkait dugaan penyelewengan sewa lahan eks bengkok. Puluhan lurah tersebut diduga menyewakan lahan eks bengkok dengan nominal yang berbeda-beda.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, mengatakan bahwa lurah tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Pasalnya, lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo, Rabu (27/9/2023).

    Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Blitar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar langsung melakukan penyelidikan.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Hasilnya, 28 lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Meski begitu pihak Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan karena masih dalam proses.

    Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

    Namun untuk di Kelurahan, pihak lurah tidak mempunyai hak terhadap tanah bengkok. Karena pihak lurah sudah menjadi ASN.

    “Ini masih proses penyelidikan ya, kalau nominal sewa itu bervariasi tergantung luasan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Gengsi, Pengantin di Blitar Pilih Nikah di Luar KUA

    Informasi yang beredar, nominal uang sewa lahan eks bengkok ini ada yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil sewa bengkok ini pun sebagian juga mengalir ke Pemkab Blitar, sebagian juga masuk ke kelurahan.

    Kejaksaan Negeri Blitar pun juga masih mendalami informasi tersebut. Namun secara aturan yang berhak menyewakan lahan eks bengkok adalah bagian aset Pemkab Blitar.

    “Tidak boleh, yang punya hak itu bagian aset Pemkab Blitar,” tutupnya.

    Kasus ini pun kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Blitar. Pihak Kejaksaan Negeri Blitar akan terus mengusut kasus ini hingga selesai. [owi/beq]

  • Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus pembunuhan pensiunan TNI di rumah kontrakan di Kecamatan Jenangan Ponorogo? Salah satu terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

    Terdakwa yang masih berumur 16 tahun dengan inisial AAS itu divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

    Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS. Terdakwa asal Jambi itu, mengaku yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya, yakni Jecki Rahmat (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran, seorang pensiunan TNI asal  Kecamatan Parang, Magetan.

    Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding pada tanggal 26 Juni 2023.

    BACA JUGA:
    Jauh-jauh ke Sumatera, Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karpet Ngawi

    Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam karpet dan dibuang di kolong Tol Widodaren, Ngawi. Kasus ini telah menjalani proses persidangan yang berujung pada vonis hukuman penjara.

    “Terdakwa AAS  dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” ungkap Harries, Jumat (22/9/2023).

    Keputusan vonis ini, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak, tidak ada upaya banding.

    BACA JUGA:
    Fakta-Fakta Mayat Terbungkus Karpet Ngawi: Pensiunan TNI?

    “Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi sorotan di Ponorogo dan Ngawi. Sebab kedua terdakwa menghabisi Sumiran di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Mayat pensiunan TNI itu lalu dibuang  di bawah Tol Widodaren Ngawi dengan dibungkus karpet. [end/beq]

  • 8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

    Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

    Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

    Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

    Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

    Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

    “Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

    Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

    Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

    Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

    Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]