kab/kota: Blitar

  • 8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

    Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

    Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

    Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

    Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

    Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

    “Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

    Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

    Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

    Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

    Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]

  • Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

    Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang warga asal Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pria berinisial S(41) itu ditangkap setelah melakukan penipuan berkedok koperasi.

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa modus pelaku yakni menawarkan pinjaman koperasi dengan bunga rendah. Namun untuk mendapatkan pinjaman tersebut, calon nasabah diwajibkan menabung terlebih dahulu di koperasi tersebut.

    Alih-alih akan diberikan pinjaman dengan bunga rendah, pelaku justru membawa kabur uang tabungan nasabah tersebut. “Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Jumat (15/09/23).

    Untuk meyakinkan calon korban, pelaku pun membawa sejumlah brosur yang bertuliskan nama sebuah koperasi. Brosur tersebut kemudian jadikan pelaku untuk meyakinkan para korban untuk menanam modal dan tabungan di koperasi tersebut.

    Bujuk rayu pelaku pun membuahkan hasil dan mampu merayu calon nasabah. Untuk mendapatkan pinjaman 50 juta rupiah, korban atau calon nasabah diwajibkan menabung terlebih dahulu sebesar 5 juta rupiah.

    “Setelah itu tersangka menghilang dan tidak kembali lagi, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    Harga Jual Tebu Murah, Perhutani Blitar Gandeng Koperasi

    Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan koperasi tersebut ternyata tidak terdaftar dan fiktif. Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

    Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. [owi/but]

     

  • Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    Baca Juga: PAN Akan Siapkan Pengganti Wabup Blitar

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu ??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. ” Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu,” ujarnya.

    Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.

    “ Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.

    Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. [uci/ian]

  • Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada 5 tersangka dan 2 pemetik yang diamankan oleh polisi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sindikat ini mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

    “Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata perwira yang kerap disapa Buher, Rabu, (6/9/2023).

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

    Disusul penangkapan tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

    Saat melakukan aksiny, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

    Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” imbuh Buher.

    Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

    “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

    Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” ujar Anton..

    Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor”]

    Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (luc/ted)

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    “Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    “Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Empat Residivis Rampok Uang Rp 400 Juta di Jember

    Empat Residivis Rampok Uang Rp 400 Juta di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Empat orang lelaki residivis merampok uang sebesar Rp 400 juta di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Tiga orang lainnya ditembak pada bagian kaki.

    Tiga orang residivis yang berhasil dibekuk adalah Har (51), warga Blitar, Jawa Timur; MT dan Fir, warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Seorang residivis bernama Yudi masih dalam pencarian.

    “Mereka spesialis pencurian uang nasabah lintas provinsi. Mereka mengaku sudah pernah beraksi di Bali, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama,, Selasa (5/9/2023).

    Mereka merampok uang Rp 400 juta dari mobil Bela Istiana yang diparkir di sisi timur Pondok Pesantren Baitul Arqom, Jalan Raya Semanding, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jumat (21/7/2023) pukul 10.45 WIB.

    Beberapa hari sebelum melancarkan aksi, mereka menginap di dua hotel selama tiga hari. “Mereka menggambar mana yang bisa dijadikan target dan lokasi. Empat orang ini kemudian berbagi tugas. Ada yang masuk ke dalam bank untuk mengintai target. Mereka kemudian membuntuti target dan menunggu korban lengah, dan memanfaatkan kesempatan menggasak uang,” kata Dika.

    Uang hasil jarahan itu kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. “Ada yang mendapat Rp 160 juta, ada yang mendapat Rp 80 juta,” kata Dika

    Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap Har dan MT di Blitar. Dari mereka, diketahui dua pelaku lainnya yakni Fir dan Yudi. Fir berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir. Sementara Yudi kabur.

    Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara lainnya di Jember maupun luar Jember,” kata Dika. [wir]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Baca Juga: Prof. Dr. Muslihati Jadi Guru Besar UM Bidang BK Multibudaya

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Komisi II DPRD Sarankan Inventarisir Pasar Kabupaten Pasuruan

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]