Blitar (beritajatim.com) – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok pada Kamis (18/12/2025) malam.
Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar dan menyeret kakak kandung Bupati Blitar, Rini Syarifah dan sejumlah pejabat, akhirnya berujung pada vonis.
Dalam sidang putusan ini, sorotan utama tertuju pada Muhammad Muchlison. Kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini). Pria yang akrab disapa Abah Ichson tersebut ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, Muchlison juga diganjar denda sebesar Rp.200 juta.
Tak hanya itu, hakim mewajibkan Muchlison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar. Namun, angka ini dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.
Eks Kabid SDA Terima Vonis Terberat
Meski Muchlison menjadi sorotan publik karena status kekerabatannya dengan eks penguasa daerah, vonis paling mencekik justru dijatuhkan kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.
Budi Susu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini adalah hukuman terberat di antara kelima terdakwa. Ia juga didenda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni Rp2,774 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis yang bervariasi. Heri Santosa, Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta. Sedangkan M. Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.43 juta, subsider 9 bulan.
Terdakwa lain, Miftahul Iqbalud Daroini, Admin CV divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.135 juta, subsider 1 tahun.
Pengacara: “Hakim Pakai Pasal Berat, Kami Pikir-Pikir”
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono, menyatakan sikap pikir-pikir. Hendi menyoroti penerapan pasal oleh Majelis Hakim yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan pledoi pembelaan.
“Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum) dengan vonis minimal 4 tahun. Padahal dalam pledoi, kami sampaikan ini masuk ranah Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) yang vonis minimalnya 2 tahun,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).
Hendi juga mempersoalkan hitungan kerugian negara. Hakim mematok kerugian Rp5,1 miliar, sementara menurut perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil adalah Rp4,052 miliar.
“Selisih itu muncul karena JPU memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari pengerjaan proyek yang selesai sebagai kerugian negara. Ini yang masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.
Babak Baru: Menanti Nasib Kadis PUPR dan ‘Gus Adib’
Vonis lima terdakwa ini bukanlah akhir dari saga korupsi Dam Kali Bentak. Kasus ini masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak hukum. Dua tersangka lain yang baru ditahan pada September 2025 lalu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan.
Publik Blitar kini menanti, apakah “nyanyian” para terpidana di persidangan akan menyeret nama-nama baru, ataukah kasus ini akan berhenti pada tujuh orang tersebut. (owi/ted)



/data/photo/2025/12/18/6943f79e7aba6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




