kab/kota: Blitar

  • Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok pada Kamis (18/12/2025) malam.

    Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar dan menyeret kakak kandung Bupati Blitar, Rini Syarifah dan sejumlah pejabat, akhirnya berujung pada vonis.

    Dalam sidang putusan ini, sorotan utama tertuju pada Muhammad Muchlison. Kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini). Pria yang akrab disapa Abah Ichson tersebut ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, Muchlison juga diganjar denda sebesar Rp.200 juta.

    Tak hanya itu, hakim mewajibkan Muchlison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar. Namun, angka ini dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.

    Eks Kabid SDA Terima Vonis Terberat

    Meski Muchlison menjadi sorotan publik karena status kekerabatannya dengan eks penguasa daerah, vonis paling mencekik justru dijatuhkan kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

    Budi Susu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini adalah hukuman terberat di antara kelima terdakwa. Ia juga didenda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni Rp2,774 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis yang bervariasi. Heri Santosa, Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta. Sedangkan M. Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.43 juta, subsider 9 bulan.

    Terdakwa lain, Miftahul Iqbalud Daroini, Admin CV divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.135 juta, subsider 1 tahun.

    Pengacara: “Hakim Pakai Pasal Berat, Kami Pikir-Pikir”

    Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono, menyatakan sikap pikir-pikir. Hendi menyoroti penerapan pasal oleh Majelis Hakim yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan pledoi pembelaan.

    “Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum) dengan vonis minimal 4 tahun. Padahal dalam pledoi, kami sampaikan ini masuk ranah Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) yang vonis minimalnya 2 tahun,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).

    Hendi juga mempersoalkan hitungan kerugian negara. Hakim mematok kerugian Rp5,1 miliar, sementara menurut perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil adalah Rp4,052 miliar.

    “Selisih itu muncul karena JPU memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari pengerjaan proyek yang selesai sebagai kerugian negara. Ini yang masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.

    Babak Baru: Menanti Nasib Kadis PUPR dan ‘Gus Adib’

    Vonis lima terdakwa ini bukanlah akhir dari saga korupsi Dam Kali Bentak. Kasus ini masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak hukum. Dua tersangka lain yang baru ditahan pada September 2025 lalu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan.

    Publik Blitar kini menanti, apakah “nyanyian” para terpidana di persidangan akan menyeret nama-nama baru, ataukah kasus ini akan berhenti pada tujuh orang tersebut. (owi/ted)

  • Gudang Oven Terbakar, 3 Ton Tusuk Sate Senilai Rp35 Juta di Blitar Hangus Tak Tersisa

    Gudang Oven Terbakar, 3 Ton Tusuk Sate Senilai Rp35 Juta di Blitar Hangus Tak Tersisa

    Blitar (beritajatim.com) – Kelalaian kecil berujung petaka. Sebanyak 3 ton tusuk sate yang siap dipasarkan, hangus tak tersisa setelah gudang pengeringan (oven) milik warga di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dilalap si jago merah, Jumat (19/12/2025) malam.

    Kebakaran hebat yang menimpa usaha milik Heru Budiarno (38) di Dusun Semanding RT 03 RW 09, Desa Banggle ini diduga kuat dipicu oleh sisa bara api kayu bakar yang belum sepenuhnya padam saat proses pengovenan selesai.

    Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polsek Kanigoro dan Tim Inafis Polres Blitar, insiden bermula saat Heru beserta empat karyawannya melakukan aktivitas produksi seperti biasa sejak pukul 09.00 WIB. Proses pengeringan tusuk sate dilakukan secara manual menggunakan oven berbahan bakar kayu.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, aktivitas produksi dihentikan. Para karyawan pulang, dan Heru memastikan oven telah dimatikan dengan cara memadamkan nyala api kayu bakar. Merasa aman, korban pun masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

    Namun, situasi berubah mencekam sekitar pukul 20.25 WIB. Salah satu saksi yang juga penghuni rumah, Nila Marini (31), mendengar suara gemeretak benda terbakar yang mencurigakan dari arah gudang belakang.

    “Saksi mendengar suara benda terbakar. Saat dicek bersama pemilik rumah, api ternyata sudah membesar di dalam ruang oven,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi.

    Melihat api yang mulai mengamuk melahap tumpukan bambu kering, kepanikan sempat terjadi. Warga sekitar dengan sigap mencoba memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu bantuan.

    Tak berselang lama, armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar tiba di lokasi. Petugas Damkar dibantu personel Polsek Kanigoro, Koramil, dan relawan IEA Blitar Raya langsung berjibaku menjinakkan api agar tidak merambat ke bangunan induk rumah. Setelah bergelut dengan asap tebal, api akhirnya berhasil dinyatakan padam dan situasi aman.

    Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kerugian materiil yang diderita korban cukup besar. Api tidak hanya menghanguskan struktur oven, tetapi juga meluluhlantakkan stok produksi.

    “Penyebab kebakaran diperkirakan karena kurang telitinya saat mematikan api kayu bakar. Ternyata masih ada arang yang menyala, yang kemudian membesar dan membakar sekitar 3 ton tusuk sate yang sedang dioven,” tambahnya

    Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri rumahan yang menggunakan metode pembakaran manual untuk lebih waspada memastikan sisa api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi kerja. [owi/beq]

  • Dana Tak Kunjung Turun, SPPG di Blitar yang Berhenti Beroperasi Terus Bertambah

    Dana Tak Kunjung Turun, SPPG di Blitar yang Berhenti Beroperasi Terus Bertambah

    Blitar (beritajatim.com) – Harapan ribuan siswa di Blitar Raya untuk mendapatkan asupan gizi konsisten melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di titik nadir. Setelah lumpuhnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakunden dan Klampok Kota Blitar, kini giliran SPPG Talun 2 yang resmi mengumumkan penghentian operasional sejak Senin (15/12/2025).

    Penghentian ini disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi SPPG Talun 2 Kabupaten Blitar. Dalam pengumuman tersebut, pihak pengelola mengakui tidak lagi memiliki finansial untuk menyediakan bahan baku makanan maupun mendukung proses produksi.

    “Dapur SPPG Talun 2 Blitar terpaksa tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu dikarenakan dana bantuan operasional dari pemerintah yang belum turun,” tulis pengumuman tersebut.

    Kondisi ini menciptakan ironi besar. Program yang digadang-gadang menjadi tonggak perbaikan gizi nasional justru terhenti di tengah jalan akibat kendala birokrasi anggaran. Penundaan distribusi ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan, menunggu pencairan dana dari pusat.

    Dampak dari berhentinya dapur produksi ini langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di bawah naungan SPPG Talun 2 Kabupaten Blitar. Pihak pengelola bahkan mengeluarkan imbauan yang cukup memprihatinkan bagi sebuah program pemenuhan gizi pemerintah.

    “Kami sangat menyarankan agar seluruh siswa, guru, dan staf membawa bekal makanan dan minuman dari rumah selama masa penundaan ini,” lanjut pengelola dalam surat resminya.

    Masalah Klasik, Pencairan Dana

    Ketiga SPPG yang ada di Blitar ini memiliki permasalahan yang sama yakni belum cairnya dana dari pemerintah pusat. Sehingga baik SPPG Talun 2, Pakunden hingga Klampok Kota Blitar tak mampu lagi beroperasi seperti biasa.

    Terkait hal itu Koordinator Wilayah SPPI-Ka SPPG Kota Blitar, Imam Samsudin, sebenarnya sudah angkat bicara. Menurut Imam menegaskan bahwa masalah yang dihadapi oleh SPPG yang ada di Kota Blitar hanyalah persoalan teknis belaka. Bukan karena krisis anggaran.

    Imam Samsudin mengklaim bahwa lumpuhnya dua dapur umum yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bukan disebabkan oleh kendala yang berarti, melainkan murni karena faktor antrian saja dalam proses pencairan dana.

    “Tidak ada kendala yang cukup berarti, itu hanya karena faktor antrian saja mas. Sebenarnya untuk proposal pengajuan dari masing-masing SPPG, statusnya sudah disetujui,” ujar Imam Samsudin, Senin (15/12/2025) lalu.

    Fakta Kontras: Antrian atau Keterlambatan Serius?

    Klaim Koordinator ini menuai sorotan tajam. Jika proposal telah disetujui, publik mempertanyakan mengapa proses pencairan dana bisa terhenti sedemikian rupa hingga memaksa dapur umum berhenti total beroperasi, sebuah keputusan yang sangat berdampak pada asupan gizi ribuan penerima manfaat.

    Imam Samsudin mengakui bahwa kendala ini terjadi juga disebabkan karena momentum akhir tahun. “Cuma ya masalah antrian pencairan saja, sama mungkin karena ini akhir tahun, jelang tutup buku, sehingga agak terkendala sedikit,” tambahnya.

    Publik hanya bisa berharap

    Di Tengah ketidakpastian itu, kini publik hanya berharap berhentinya program makan bergizi gratis (MBG) ini tidak terus meluas. Meski diawal dulu sempat dikritik sejumlah pihak, namun kini dampak MBG jelas dirasakan manfaatnya oleh warga.

    “Cukup ironis ya, kami berharap sebagai warga agar MBG ini bisa berjalan seperti dulu,” ungkap Ali, warga Blitar.

    Selain memberikan gizi, program MBG ini juga memberikan efek ekonomi bagi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang bekerja di SPPG.

    “Kalau terus begini kan kasihan juga yang bekerja di SPPG, apalagi kalau sampai bubar kan kasihan jadi menganggur lagi,” tandasnya. [owi/aje]

  • Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan Surabaya 18 Desember 2025

    Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Setidaknya seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Blitar di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/12/2025).
    Sebelum menggelar aksi di depan Kantor Bupati
    Blitar
    , para pengunjuk rasa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor ATR BPN Kabupaten Blitar pada Kamis pagi.
    Mengendarai puluhan sepeda motor dan mobil pengangkut perangkat pengeras suara, massa bergerak ke Kantor
    Bupati Blitar
    pada menjelang siang.
    Dalam pernyataan sikapnya, massa pengunjuk rasa menuntut Bupati Blitar Rijanto dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar segera memproses tuntutan
    redistribusi lahan
    perkebunan kepada petani penggarap.
    Koordinator aksi unjuk rasa AMPERA, Muhammad Erdin Subchan mengatakan bahwa para pengunjuk rasa yang juga didukung oleh petani penggarap meminta Bupati Blitar segera melakukan langkah nyata untuk memproses redistribusi ratusan hektar lahan dua perkebunan kepada petani penggarap.
    Dua lahan perkebunan itu adalah perkebunan Kruwuk yang dikelola PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, dan Perkebunan Karangnongko yang dikelola oleh PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
    “Konflik agraria di dua lokasi itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tahapan-tahapan untuk redistribusi lahan seperti yang diatur oleh regulasi sudah ditempuh kelompok masyarakat petani penggarap. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah yang nyata dari Bupati Blitar,” ujar Subchan kepada awak media, Kamis.
    Menurut Subchan, tidak adanya ketegasan Bupati terhadap reforma agraria dalam bentuk redistribusi lahan perkebunan berakibat pada pembiaran yang terus menerus yang bahkan telah berlangsung bertahun-tahun.
    Situasi ini, menurut dia, menguntungkan para mafia tanah yang memang menghendaki adanya ketidakpastian pada lahan-lahan yang disengketakan.
    “Rakyat memang sengaja dibuat lelah oleh pelambatan proses, ketidakpastian prosedur, dan ketertutupan informasi penanganan,” ujarnya.
    Subchan menyebut, upaya membuat lelah itu dilakukan oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum-oknum di sejumlah instansi dan berjejaring antara satu dengan lainnya. Dengan tujuan menghambat petani penggarap mendapatkan hak atas lahan perkebunan yang akan diredistribusikan.
    “Padahal kita sudah menempuh jalur penyampaian aspirasi di forum GTRA dan telah ada kesepakatan pada 30 September 2025 lalu, serta pertemuan lanjutan pada akhir Oktober lalu,” katanya.
    Mafia tanah, menurut Subchan, bahkan tidak hanya mencari keuntungan dari program reforma agraria di sektor perkebunan, tapi juga program reforma agraria di sektor kehutanan termasuk dalam program perhutanan sosial.
    Sementara itu, aktivis senior reforma agraria Blitar, Mohammad Trijanto, mengatakan bahwa mafia tanah, mafia hukum, dan mafia hutan merupakan musuh nyata rakyat dalam implementasi kebiijakan reforma agraria.
    “Karena itu tadi kami pun menggelar aksi di Kejari untuk menuntut penegakan hukum pada mafia-mafia yang telah menghambat jalannya rakyat mendapatkan hak-hak mereka dalam reforma agraria,” ujar Trijanto.
    Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Bupati Blitar Rijanto mengatakan bahwa proses redistribusi lahan perkebunan terhambat karena adanya pihak-pihak tertentu yang masuk ke kelompok masyarakat yang berhak menerima redistribusi lahan.
    Masuknya pihak-pihak yang memiliki kepentingan itu, menurut dia, juga membuat warga terpecah-pecah ke dalam beberapa kelompok.
    “Mestinya segera bisa kita tindak lanjuti dengan usulan redistribusi, tapi karena di lapangan itu sulit diadakan komunikasi antar kelompok sehingga berkepanjangan,” ujar Rijanto usai beraudiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa.
    Dia mengatakan, seandainya masyarakat bisa bersatu, maka Pemerintah Kabupaten Blitar bisa segera memfasilitasi pengusulan redistribusi lahan ke Kementerian ATR-BPN melalui GTRA.
    “Kalau nanti sudah
    clear
    (bersatu), kita prosesnya melalui tim GTRA untuk kita usulkan ke Kementerian ATR-BPN agar redis bisa dilaksanakan dan perpajangan HGU untuk perusahaan bisa dilanjutkan,” kata Rijanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Salah Tangkap Berujung Patsus Aiptu K, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Salah Tangkap Berujung Patsus Aiptu K, Kapolres Blitar Minta Maaf

  • Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Blitar (beritajatim.com) – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kabupaten Blitar tidak dirayakan dengan seremoni formalitas. Sebaliknya, jalanan kota bergetar oleh aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera), Kamis (18/12/2025).

    Mereka mengepung dua titik saraf penegakan hukum dan pemerintahan, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Misinya hanya satu, yakni menagih janji negara untuk memberantas trinitas haram, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai telah menjerat leher rakyat kecil selama puluhan tahun.

    Konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, yang menjadi motor aksi ini, melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola lahan di Blitar. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan tajam dalam pemanfaatan kawasan hutan.

    “Dari total 57 ribu hektare kawasan hutan, hanya sekitar 30 ribu hektare yang dikhususkan untuk pemanfaatan masyarakat. Sisanya? Sebanyak 27 ribu hektare diduga dikuasai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merampas hak rakyat tanpa membayar pajak sepeser pun kepada negara,” tegas Trijanto dengan nada tajam.

    Trijanto menyoroti wilayah Jolosutro sebagai salah satu bukti nyata keberanian mafia hutan melanggar aturan secara terang-terangan. “Mereka menikmati hasil bumi, sementara rakyat hanya menonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.

    Taktik ‘Membuat Rakyat Lelah’ di Meja Hukum
    Ampera juga membongkar adanya indikasi mandeknya berbagai laporan dugaan korupsi dan mafia tanah di meja penyidik. Trijanto menuding adanya praktik sistematis untuk melemahkan semangat juang rakyat melalui proses hukum yang bertele-tele.

    “Kami menolak praktik ‘membuat rakyat lelah’ dalam mencari keadilan. Rakyat punya hak konstitusional untuk mengetahui status kasus yang dilaporkan. Jika prosesnya terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, jangan salahkan jika kepercayaan publik kepada institusi hukum akan runtuh total,” cetus peraih gelar Magister Hukum tersebut.

    7 Poin Tuntutan: Ultimatum untuk Penegak Hukum
    Dalam aksi tersebut, Ampera menyerahkan tujuh poin tuntutan krusial sebagai syarat mutlak terciptanya reforma agraria yang bersih, di antaranya:

    Pertama, penyelesaian total konflik agraria di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi. Kedua, sertifikasi lahan PPTPKH yang transparan dan bebas pungli/korupsi.

    Ketiga, audit transparansi di Kejaksaan terkait laporan korupsi yang mandek. Keempat, hentikan operasi mafia hutan yang menguasai lahan lebih dari 2 hektare secara ilegal.

    Kelima, pembersihan Kantor ATR/BPN dari praktik nepotisme. Keenam, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual mafia tanah dan hutan.

    Ketujuh, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat dan demokratis. “Kami berharap tujuh tuntutan kami bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Bupati Rijanto: “Masalah di Lapangan Memang Rumit”
    Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto menemui massa dan mengakui bahwa penyelesaian isu agraria, khususnya redistribusi tanah (ridis), adalah tantangan yang kompleks.

    “Permasalahan ridis itu memang tidak mudah. Di lapangan sering ada kepentingan-kepentingan luar yang masuk, sehingga proses yang seharusnya selesai malah menjadi berkepanjangan. Kasus Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo adalah contoh konkret hambatan komunikasi antarkelompok,” jelas Bupati Rijanto.

    Meski demikian, Bupati berjanji akan terus memproses melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) jika semua persyaratan sudah dinyatakan clear and clean.

    “Untuk tahun 2025, akan ada sertifikat yang diserahkan melalui program PPTKH untuk masyarakat yang sudah menempati lahan perhutanan puluhan tahun. Namun, untuk sengketa bekas perkebunan yang HGU-nya habis, prosesnya berbeda dan terus kami upayakan,” tandasnya. (owi/kun)

  • Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

    Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

    Blitar (beritajatim.com) – Skandal salah tangkap mengguncang Polres Blitar dalam kasus pemerkosaan seorang nenek. Seorang pria berinisial F asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

    Awalnya F ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang merupakan tetangganya. Namun usai serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, diketahui F tidak terbukti melakukan pemerkosaan.

    Buntut salah tangkap itu, 4 orang anggota Satreskrim Polres Blitar disanksi dalam sidang disiplin. Bahkan Katim Resmob Polres Blitar, Aiptu K dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polsek.

    Tak berhenti disitu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap yakni F.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Permintaan maaf dari Kapolres Blitar itu pun diterima oleh korban salah tangkap F. Namun nampaknya permintaan maaf itu tak cukup untuk F, yang telah menjadi korban salah tangkap 4 anggota Satreskrim Polres Blitar.

    Pada Kamis (18/12/2025), penasehat hukum F bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas) menggelar unjuk rasa di depan Polres Blitar. Disana, sang penasehat hukum F dan Ormas tersebut meneriakkan apresiasi dan tuntutan.

    Koordinator aksi, Sutanto menyebut bahwa pihak F mengapresiasi langkah Kapolres Blitar untuk meminta maaf secara terbuka dan menindak 4 anggotanya. Namun pihak korban salah tangkap F, juga menuntut adanya ganti rugi.

    “Saya tahu betul kondisi keluarganya seperti itu. Untuk mencari makan hari ini saja mereka harus cari hari ini. Jadi saya mohon kepada institusi kepolisian untuk memberi ganti rugi kepada F,” ungkap Sutanto.

    Dari sisi Polres Blitar, pihaknya menyebut bahwa sudah ada upaya pemberian ganti rugi kepada korban salah tangkap yakni F. Namun ganti rugi itu ditolak oleh pihak F.

    Hal itu pun tidak ditampik oleh pihak ormas dan F. Namun ganti rugi yang diberikan oleh Polres Blitar nampaknya belum sesuai dengan keinginan F.

    “Itu sudah satu bulan yang lalu itu ada salah satu dari kepolisian minta maaf, maafnya diterima tapi untuk ganti ruginya belum bisa diterima oleh saudara Feriadi. Karena itu di dalam amplop yang katanya cuma tipis. Saya tidak tahu masalah itu, Pak Feriadi sendiri yang tahu (besarnya kemauan nominal),” tegasnya.

    Negosiasi antara Polres Blitar dan korban salah tangkap yakni F ini pun nampaknya menemui jalan buntu dalam hal besaran ganti rugi. Sisi Polres Blitar mengaku telah memberikan ganti rugi namun ditolak. Namun disisi berbeda, yakni F dan penasehat hukumnya menghendaki adanya ganti rugi yang layak. (owi/but)

  • Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto: Pikap Tabrak Truk Gandeng, Satu Penumpang Tewas

    Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto: Pikap Tabrak Truk Gandeng, Satu Penumpang Tewas

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di KM 697 jalur B ruas tol Jombang – Mojokerto (Jomo), tepatnya di kawasan Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

    Sebuah mobil pikap bernopol H 8664 RM menabrak truk gandeng bernopol S 8575 WL yang melaju di depannya. Insiden ini menewaskan satu penumpang pikap, sementara pengemudi pikap dan satu penumpang lainnya mengalami luka-luka.

    Menurut penjelasan dari AKP Sudirman, Kanit PJR Jatim III Warugunung Ditlantas Polda Jatim, kecelakaan bermula ketika pikap yang dikemudikan oleh Dany Bramatya, warga Dusun Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, melaju dari arah Surabaya menuju Nganjuk.

    Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua penumpang, yakni Jaka Fatah (26) dari Dusun Bringkil, Desa Grojogan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, serta Edy Suwigno, warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro.

    Kecelakaan terjadi saat pikap tersebut mendekati KM 697, pengemudi diduga mengantuk dan kehilangan kendali. Pikap menabrak bagian samping kanan bak truk gandeng yang dikemudikan oleh Gunari, warga Jalan Tidore, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Setelah menabrak truk, pikap oleng ke kanan dan menghantam guardrail pembatas jalan. “Akibatnya, pikap ringsek parah pada bagian depannya. Sedangkan satu penumpang pikap tewas akibat benturan,” ujar AKP Sudirman.

    Adapun kondisi sopir pikap, Dany Bramatya, dilaporkan mengalami luka robek pada jari tangan dan luka robek di kening. Satu penumpang lainnya, Edy Suwigno, mengalami luka berat. Sementara itu, pengemudi truk gandeng selamat dalam kejadian ini. Diperkirakan kerugian material akibat kecelakaan ini sekitar Rp30 juta.

    “Kewaspadaan dalam berkendara sangat penting, terutama saat melakukan perjalanan jauh, yang bisa berisiko tinggi bagi pengemudi yang mengantuk,” pungkas Sudirman mengimbau. [suf]

  • Wujudkan Misi Satu Rumah Satu Sarjana, BMA Blitar Beri Beasiswa untuk 10 Mahasiswa

    Wujudkan Misi Satu Rumah Satu Sarjana, BMA Blitar Beri Beasiswa untuk 10 Mahasiswa

    Blitar (beritajatim.com) – Bagi sebagian mahasiswa, biaya pendidikan seringkali menjadi tembok besar yang menghalangi langkah menuju cita-cita. Namun, pada Rabu (17/12/2025), tembok itu seolah runtuh, setelah 10 mahasiswa mendapatkan beasiswa dari Lembaga Zakat Baitul Maal Amanah (BMA) Kota Blitar.

    Dalam sebuah prosesi yang sederhana namun penuh khidmat, BMA Blitar menyerahkan bantuan biaya pendidikan kepada 10 mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Pemberian beasiswa ini sebagai upaya dari BMA untuk menjamin pendidikan anak dan sebagai investasi kemanusiaan.

    “Program kuliah ini harapkan anak didik itu juga bisa menjadi orang yang ahli baik dari akademis maupun dari kemampuan tentunya agama juga jangan sampai ketinggalan,” ungkap Direktur Pelaksana BMA Blitar, Endy Samulyo.

    Proses pemilihan 10 mahasiswa ini tidak dilakukan sembarangan. Tim verifikasi BMA melakukan survei lapangan dan wawancara mendalam untuk memastikan bahwa mereka yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki tekad kuat untuk menempuh pendidikan.

    “Program ini merupakan program emas yang layak untuk dijadikan momentum untuk mengejar cita-cita,” tegasnya.

    Program ini merupakan gagasan emas dari BMA Blitar demi mewujudkan asa satu rumah satu sarjana. Meski jumlah mahasiswa yang tercover beasiswa belum begitu banyak, namun perlahan ini akan menjadi gerakan besar dan terus menerus.

    “Program ini adalah salah satu bentuk dakwah BMA untuk menciptakan satu rumah satu sarjan,” ungkap Hidayaturahman, Wali Amanah BMA Blitar.

    Langkah BMA Blitar ini diharapkan menjadi stimulan bagi organisasi masyarakat lainnya di Blitar untuk turut serta dalam gerakan mencerdaskan kehidupan bangsa. Penyerahan beasiswa ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan pemberian motivasi agar para mahasiswa tetap optimis menatap Indonesia Emas 2045.

    Dengan beasiswa ini, 10 mahasiswa tersebut kini memiliki beban moral baru: belajar lebih giat dan kelak menjadi tangan-tangan yang membantu generasi di bawah mereka. Di tangan BMA Blitar, kepedulian telah menjelma menjadi jembatan bagi para calon pemimpin masa depan. (owi/ian)

  • Skandal Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Skandal Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Blitar (beritajatim.com) – Buntut kasus salah tangkap terkait laporan pemerkosaan, Polres Blitar akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggota polisi. Dalam sidang disiplin ini Aiptu K yang menjadi salah satu anggota Polres Blitar diberikan sanksi Penempatan Khusus (Patsus).

    Aiptu K merupakan salah satu anggota Polres Blitar yang diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani laporan kasus pemerkosaan hingga akhirnya terjadi salah tangkap.

    Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Aiptu K juga telah dimutasikan keluar dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blitar ke tingkat Polsek. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan memastikan yang bersangkutan tidak memiliki akses yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.

    “Maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (17/12/2025).

    Sebelumnya seorang warga berinisial F asal Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Blitar. Kala itu F dituduh menjadi pelaku pemerkosaan seorang nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

    Namun tuduhan itu belakang tidak terbukti, sehingga F melaporkan dugaan salah tangkap ini Propam Polres Blitar. Dari situ penyelidikan dilakukan hingga Aiptu K ditetapkan bersalah atas tindakan salah tangkap.

    Selain Aiptu K, ada beberapa anggota Satreskrim Polres Blitar juga menerima sanksi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada saudara F dan keluarganya. Permohonan maaf ini berkaitan dengan insiden di mana F sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal yang keliru, namun di kemudian hari sama sekali tidak terbukti.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Kapolres menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan momentum evaluasi total dan pembenahan internal. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

    “Peristiwa ini menjadi pemecut bagi kami untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih profesional, objektif, dan humanis,” pungkasnya.

    Hadirnya pelapor F didampingi penasihat hukumnya dalam ruang sidang menjadi bukti nyata bahwa Polres Blitar tidak menutup-nutupi borok di internalnya dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya di hadapan hukum dan masyarakat. [owi/beq]