kab/kota: Bireuen

  • Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Jakarta

    Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

    Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

    Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.

    Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

    “Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

    “Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

    “Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

    “Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

    “Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

    “Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

    Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

    “PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

    “Iya majelis,” jawab Wahyu.

    “Iya apa?” kata Arsul.

    “Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

    Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

    “Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

    “Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

    “Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

    “Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

    “Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

    “Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

    (amw/zap)

  • Catat! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Cek Kesehatan Gratis Februari 2025 Mendatang – Halaman all

    Catat! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Cek Kesehatan Gratis Februari 2025 Mendatang – Halaman all

    Pada tahap awal, pemeriksaan kesehatan gratis akan dilakukan di puskesmas, dengan target menjangkau 60 juta orang pada tahun 2025.

    Tayang: Senin, 13 Januari 2025 16:44 WIB

    Serambinews

    Tenaga medis Puskesmas Gandapura, Bireuen, Senin (20/11/2023) memeriksa kondisi kesehatan para pengungsi Rohingya di lokasi penampungan sementara kawasan Kuala Aron Puntong, Desa Lapang Barat, Gandapura, Bireuen 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program skrining kesehatan gratis akan diluncurkan pada Februari 2025 mendatang secara bertahap.

    Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, ada  syarat-syarat yang harus dipenuhi warga untuk bisa mengikuti skrining kesehatan gratis ini.

    Salah satunya warga wajib mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    “Dengan memiliki aplikasi ini di gawai pintar maka akan muncul notifikasi ulang tahun. Ketika ulang tahun, warga akan menerima notifikasi jadwal pemeriksaan,” kata dia saat ditemui di kantor BKKBN, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Setelah itu, warga diarahkan untuk mengisi data diri dan menjawab kuesioner. Data ini akan digunakan sebagai dasar dalam penjadwalan pemeriksaan kesehatan.

    Setelah proses ini selesai, pengguna hanya perlu menunggu notifikasi atau pemberitahuan terkait waktu dan lokasi pemeriksaan dari aplikasi tersebut.
    Warga cukup membawa data diri seperti KTP ke puskesmas.

    “Nanti pertanyaan-pertanyaan (kuesioner) itu dijawab, dibawa ke puskesmas, menunjukkan hasil kuesioner ke puskesmas dengan membawa kartu kependudukan,” kata dia.

    Pada tahap awal, pemeriksaan kesehatan gratis akan dilakukan di puskesmas, dengan target menjangkau 60 juta orang pada tahun 2025.
    Dalam lima tahun ke depan, Kemenkes berharap program ini dapat melayani 200 juta warga Indonesia, sebagai bagian dari upaya transformasi layanan kesehatan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kecelakaan Maut Hiace vs Motor di Jalan Banda Aceh-Medan, 5 Orang Tewas – Halaman all

    Kecelakaan Maut Hiace vs Motor di Jalan Banda Aceh-Medan, 5 Orang Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Banda Aceh – Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, di Jalan Banda Aceh-Medan, KM 77, mengakibatkan lima orang tewas.

    Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Toyota Hiace dan dua sepeda motor, yang menewaskan tiga penumpang Hiace dan dua pengendara motor.

    Setelah kejadian, jenazah korban dievakuasi dari Puskesmas Muara Tiga ke RSUD Tgk Chik di Tiro Sigli.

    Selanjutnya, jenazah diantar menuju rumah duka masing-masing dengan pengawalan dari Sat PJR Ditlantas Polda Aceh dan berbagai Polres, termasuk Polres Pidie Jaya, Polres Bireuen, Polres Bener Meriah, dan Polres Aceh Tengah.

    Menurut informasi, korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Pidie Jaya, Aceh Tengah, dan perbatasan Takengon-Bener Meriah.

    Pengawalan dilakukan secara estafet untuk memastikan jenazah sampai di rumah duka dengan aman.

    Komitmen Polantas Aceh

    Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, menyatakan dukungan kepada masyarakat dalam rilisnya yang diterima wartawan Tribungayo.com pada Rabu, 1 Januari 2025.

    Proses pengawalan jenazah berjalan lancar, dan Kombes Iqbal mengungkapkan rasa duka mendalam kepada setiap keluarga korban.

    “Semoga husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran,” tambahnya.

    Pada pukul 10.00 WIB, Kombes Iqbal bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan mendatangi lokasi kecelakaan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan penyebab pasti dari kecelakaan maut tersebut, termasuk kondisi jalan, kendaraan, dan faktor lainnya.

    “Kami berupaya memberikan kejelasan atas insiden yang merenggut nyawa lima orang ini,” tegas Kombes Iqbal.

    (Tribungayo.com/Asnawi Luwi)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Inilah 3 Daerah di Indonesia yang Pernah Menjadi Ibu Kota Selain Jakarta

    Inilah 3 Daerah di Indonesia yang Pernah Menjadi Ibu Kota Selain Jakarta

    Liputan6.com, Yogyakarta – Sebelum Jakarta kokoh menjadi pusat pemerintahan Indonesia, ada beberapa kota lain yang pernah menyandang status sebagai ibu kota. Yogyakarta, dengan istana dan budayanya yang kaya, pernah menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia.

    Bukittinggi, dengan letaknya yang strategis, menjadi benteng pertahanan saat perjuangan kemerdekaan. Bahkan, Bireuen di Aceh pernah menjadi pusat pemerintahan darurat selama beberapa waktu.

    Perpindahan pusat pemerintahan ini mencerminkan dinamika perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Mengutip dari berbagai sumber, berikut tiga kota yang pernah jadi ibu kota selain Jakarta:

    1. Yogyakarta

    Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, situasi keamanan di Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi tidak menentu akibat upaya penjajah yang masih berusaha mengambil alih kedaulatan. Menghadapi situasi tersebut, Sultan Hamengkubuwono IX menawarkan Yogyakarta sebagai alternatif ibu kota.

    Tawaran ini disambut baik oleh pemerintah. Pada 4 Januari 1946 ibu kota Indonesia secara diam-diam dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta.

    2. Bukittinggi

    Situasi semakin genting ketika pada 19 Desember 1948, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Menghadapi kondisi ini, Presiden Soekarno segera mengambil langkah strategis dengan mengirimkan mandat kepada Menteri Kemakmuran Syafrodin Prawira Negara.

    Mandat tersebut berisi perintah untuk membentuk pemerintahan darurat dan memindahkan ibu kota ke Bukittinggi. Di bawah pemerintahan darurat ini, Bukittinggi kemudian berfungsi sebagai ibu kota Indonesia selama periode Desember 1948 hingga Juni 1949.

    3. Biren Aceh

    Kota Bireuen pernah menjadi ibu kota Indonesia selama seminggu pada 18 Juni 1948. Hal ini terjadi karena Bireuen merupakan pusat kemiliteran Aceh yang memiliki posisi strategis untuk memblokade serangan Belanda di Medan Area.

    Pada saat itu, Presiden Soekarno pindah dari Yogyakarta ke Bireuen untuk mengendalikan pemerintahan dalam keadaan darurat. Meskipun sering disebut sebagai ibu kota sementara, Bireuen tidak secara resmi dicatat sebagai ibu kota negara.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • 20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    Daftar 20 Bank Tutup Sepanjang 2024:

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. BPRS Kota Juang (Perseroda).

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda terhitung sejak tanggal 29 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 29 November 2024.

    Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda tersebut:

    – Seluruh kantor PT BPRS Kota Juang Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPRS Kota Juang Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya.

    – Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

    6. PT BPR Nature Primadana Capital

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    9. PT BPR Bank Jepara Artha

    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    10. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    11. PT BPRS Saka Dana Mulia

    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    12. PT BPR Bali Artha Anugrah

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    13. PT BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    14. PT BPR Aceh Utara

    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    15. PT BPR EDCCASH

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    16. Perumda BPR Bank Purworejo

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    17. PT BPR Bank Pasar Bhakti

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    18. PT BPR Madani Karya Mulia

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    19. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (ara/ara)

  • Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ – Halaman all

    Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

    Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka dengan dua anggotanya, Fuady dan Rahmi.

    Diketahui vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

    Dalam sidang vonis itu terdakwa RJ tidak hadir di ruang sidang utama.

    RJ mengikuti sidang secara online dari LP Kelas II Bireuen, tempat dia ditahan.

    Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir. 

    Sidang vonis itu juga ikut dihadiri orang tua korban Usman dan Nurlela serta beberapa rekannya.

    Mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor. 

    RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

    Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

    Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

    Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

    Kronologis Pembunuhan

    Diketahui Siti Alia Humaira (21), mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku.

    Saat kejadian, Siti sedang sendirian di rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

    Kedua orang tuanya, Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

    Saat pulang dari sawah, Nurlela mencoba membangunan anaknya untuk salat Zhuhur.

    Namun Siti tak juga bangun.

    Ternyata korban sudah tak bernyawa.

    Kondisi Siti saat itu leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

    “Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah,” kata Keuchik Geudong Alue Sayed Fachruradhi saat di rumah duka dikutip Serambinews.com, Jumat (2/8/2024).

    RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

    Ibu korban, Nurlela terlihat wajahnya sembab dan kerap menangis.

    Sedangkan ayah korban hanya terduduk lesu di teras rumah, ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban. 

    Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia mendapati anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal. 

    Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal.

    Motif Pembunuhan oleh Residivis Kasus Sabu

    Keesokan paginya, Jumat (2/8/2024), tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

    Tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu.

    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu.

    RJ menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.

    “Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu,” ujar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).

    Kapolres mengatakan, RJ mengaku membunuh korban Siti karena dendam tidak dipinjami sepeda motor oleh korban. 

    Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitamtype CP H 2387 milik korban.

    Sementara itu Keuchik Geudong mengatakan RJ ternyata sering ke desa mereka.

    Dia kerap berkunjung ke rumah kakaknya sekitar 100 meter lebih di belakang rumah korban.

    “Setelah melihat gambar pelaku, ternyata dia diketahui memiliki keluarga di desa ini yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban,” jelas keuchik. 

    Penangkapan Pelaku

    Penangkapan pelaku RJ diwarnai drama.

    Dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.

    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi. 

    Kemudian memintai keterangan para saksi.

    Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut  diduga berinisial RJ.

    Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka. 

    Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikanpelaku  berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

    Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.

    Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut.

    Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

    Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kakinya.

    Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

    “Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana. 

    “Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terang AKP Adimas. 

    Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban. 

    Pengakuan RJ

    Dalam keterangannya kepasa polisi, tersangka RJ mengaku membunuh korban yang saat itu sedang tidur.

    RJ membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

    Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban.

    Namun korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan.

    Di saat itulah RJ mencekik korban hingga tewas.

    Sumber: (SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

  • Pembunuh Mahasiswi Bireuen Aceh Divonis Mati Hari Ini

    Pembunuh Mahasiswi Bireuen Aceh Divonis Mati Hari Ini

  • 2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Bireuen Aceh

    2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Bireuen Aceh

    Banda Aceh, CNN Indonesia

    Ditreskrimum Polda Aceh menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial RH dan JS.

    Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan kedua pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda.

    Dalam aksinya, kata Ade, mereka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu staf bagian penjualan di negara Laos secara legal dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

    Mereka diberangkatkan lewat jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan berakhir di Laos.

    “Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Senin (23/12).

    Hanya saja sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.

    “Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ucapnya.

    Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

    Dia pun berpesan kepada warga agar tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming, karena hal itu merugikan dan bertentangan dengan UU di Indonesia dan aturan di negara lain.

    Dua tersangka TPPO tersebut bakal dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

    (dra/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejagung Periksa Direktur Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rel Besitang-Langsa – Page 3

    Kejagung Periksa Direktur Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rel Besitang-Langsa – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

    Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

    “Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).

    Harli merinci, total Rp 1,1 triliun berasal dari Rp 7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015, kemudian Rp 1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

    “Selanjutnya Rp 30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” jelas dia.

    Harli menyebut, aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

    “Yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” Harli menandaskan.

     

  • Pria di Bener Meriah Selamat usai Diinjak-injak Gajah, Berikut Kronologinya – Halaman all

    Pria di Bener Meriah Selamat usai Diinjak-injak Gajah, Berikut Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bener Meriah – Feriandi (36), warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, harus menjalani perawatan medis setelah diinjak gajah liar pada Sabtu, 7 Desember 2024.

    Hingga hari ini, Minggu, 8 Desember 2024, ia masih dirawat di Bireuen Medical Center (BMC).

    Menurut Rahmadani, Kepala Dusun Kampung Negeri Antara, Feriandi mengalami luka serius di bagian dada dan perut setelah insiden tersebut.

    “Korban juga sesak saat bernafas dan kini masih dirawat di BMC,” ungkap Rahmadani.

    Feriandi terlibat dalam kegiatan penggiringan gajah liar bersama tim Conservation Response Unit (CRU).

    Saat melakukan penggiringan, ia berpapasan langsung dengan gajah liar.

    Melihat gajah liar di depannya, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun, nahas, hewan dilindungi itu terus mengejar hingga ia terjatuh.

    Upaya Pertolongan

    Setelah terjatuh, Feriandi ditanduk oleh gajah dan diinjak di bagian dada dan perut.

    “Korban sudah berlari, tetapi kurang cepat dari gajah. Ia sempat mengelak bersembunyi di batang kayu, tetapi masih bisa dijangkau gajah,” tambah Rahmadani.

    Tak lama setelah kejadian, Feriandi berteriak meminta pertolongan, dan pihak CRU segera melepas mercon untuk mengusir gajah liar tersebut.

    Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

    Atas kejadian tersebut, Feriandi mengalami trauma berat.

    Pihak keluarga masih menunggu hasil rontgen dari rumah sakit untuk mengetahui kondisi lebih lanjut.

    “Atas kejadian itu korban sangat trauma, dan pihak keluarga juga masih menunggu hasil rontgen dari pihak rumah sakit,” tuturnya.

    (Tribungayo.com/Bustami)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).