kab/kota: Bireuen

  • Sosok Abu Kuta Krueng, Ulama Kharismatik Aceh yang Meninggal Dunia

    Sosok Abu Kuta Krueng, Ulama Kharismatik Aceh yang Meninggal Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Ulama kharismatik Aceh Teungku H Usman Bin Ali atau Abu Kuta Krueng meninggal di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Abu Kuta Krueng wafat dalam usia 84 tahun.

    Kabar meninggalnya Abu Kuta Krueng yang merupakan pemimpin Dayah (Pondok Pesantren) Darul Munawwarah, Gampong (Desa) Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya itu tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.

    Masyarakat Aceh menyampaikan duka mendalam atas kepergian tokoh ulama paling masyhur di Bumi Serambi Makkah tersebut.

    “Masyarakat Pidie Jaya sangat merasa kehilangan,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya dari PPP Munawar kepada Beritasatu.com.

    Menurutnya Abu Kuta Krueng pernah menjalani perawatan di Singapura dan Malaysia beberapa bulan lalu, sebelum dirawat di RSUD Zainoel Abidin. 

    Jenazah Abu Kuta Krueng akan dimakamkan di kompleks Dayah Darul Munawwarah. Ribuan warga sekarang sudah berkumpul di kompleks pesantren tersebut.

    Profil Abu Kuta Krueng

    Abu Kuta Krueng lahir dengan nama Usman di Gampong Kuta Krueng pada 31 Desember 1940 dari pasangan Teungku M Ali dan Umi Khadijah. Sejak kecil, ia sudah belajar ilmu agama dari orang tuanya. Ia belajar mengaji kitab kuning kepada ulama-ulama di sekitar kampungnya.  

    Abu Kuta Krueng pernah mengenyam Pendidikan di Sekolah Rakyat Indonesia (SRI) Desa Tanjungan kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Islam (SMI) Samalanga.

    Pada 1949, Abu Kuta Krueng mondok di Dayah Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyyah (MUDI), Mesjid Raya (Mesra), Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

    Abu Kuta Krueng belajar langsung pada Teungku Abi Hanafiah, pimpinan Dayah MUDI Mesra yang merupakan ulama berpengaruh di masanya dan pernah mengenyam pendidikan di Makkah. Dari gurunya itu, Abu Kuta Krueng menerima ijazah tarekat syattariyah dan diangkat sebagai mursyid setelah Abi Hanafiah wafat.

    Setelah Abi Hanafiah wafat, Abu Kuta Krueng belajar pada Teungku Abdul Aziz atau Abon Samalanga, ulama lulusan Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan asuhan Abuya Syekh Muda Wali Al-Khalidy. Muda Wali dikenal guru yang banyak melahirkan ulama-ulama besar.

    Setelah belasan tahun belajar dan mengajar di Dayah MUDI Mesra, Abu Kuta Krueng meminta izin kepada gurunya untuk mendirikan Dayah Darul Munawwarah di Kuta Krueng pada 1964. Setelah pesantrennya berdiri, Abu Kuta Krueng menikah dengan Ummi Khairiah, anak seorang gurunya dan dianugerahi delapan anak. Semuanya kini sudah menjadi guru di Dayah Darul Munawwarah.

    Dayah Darul Munawwarah terus berkembang dan kini menjadi salah satu pesantren rujukan di Aceh. Jumlah santrinya sekarang lebih 5.000 orang berasal dari Aceh, luar daerah hingga negara tetangga.

    Sebagai ulama paling berpengaruh di Aceh, Abu Kuta Krueng sering disambangi berbagai tokoh lokal, nasional, bahkan internasional. Ia juga sering diminta pendapat oleh pemimpin pemerintahan di Aceh.

    Semasa hidupnya, Abu Kuta Krueng pernah menjadi anggota Partai Persatuan Pembanggunan (PPP). Ia juga aktif di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan menjabat sebagai pembina Dewan Syuyuh Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA).

    Abu Kuta Krueng juga aktif mengisi pengajian atau kajian kitab di berbagai tempat sebelum meninggal dunia.

  • Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M – Halaman all

    Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Aceh yang viral diduga melakukan pungli dengan penyalahgunaan wewenang.

    Bahkan muncul isu aksi AKBP Jatmiko didukung oleh sang istri.

    Kasus tersebut viral di media sosial, termasuk akun X @TukangBedah00 yang menyebut AKBP Jatmiko diduga terseret melakukan 39 kasus pelanggaran di antaranya pungli.

    Selain pungli ada dugaan AKBP Jatmiko ikut dalam dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

    Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

    Saat ini Irwasda Polda Aceh telah meminta pengawasan Bawashum Mabes Polri untuk memeriksa AKBP Jatmiko beserta sang istri.

    “Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim Irwasda telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan istrinya untuk dimintai klarifikasi.

    “Sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

    Eddwi menambahkan bahwa setelah hasil laporan penyelidikan lengkap, laporan tersebut akan dikirimkan ke Div Propam Polri untuk proses penanganan lebih lanjut.

    “Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” ujarnya.

    AKBP Jatmiko terseret kasus pungli, harta kekayaannya tentu menjadi hal yang menarik.

    Menurut penelusuran Tribunnews.com dari laman e-LHKPN, AKBP Jatmiko baru tiga kali melaporkan harta kekayaannya.

    Yakni pada tahun 2021, 2022, dan akhir tahun 2023.

    Jika dilihat dari perbandingan 2022 dengan 2023, harta kekayaan AKBP Jatmiko hanya bertambah Rp1.000.000 saja di bagian kas.

    Selain itu, tidak ada perubahan sama sekali.

    Pada tahun 2023, total harta kekayaan AKBP Jatmiko menyentuh Rp1.239.000.

    Pada tahun 2021 pun harta kekayaan AKBP Jatmiko tak jauh berbeda.

    Ia melaporkan Rp1.209.849.000. Hanya selisih Rp29 juta dengan harta saat ini.

    Berikut Rincian Harta Kekayaan AKBP Jatmiko

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

    1. Tanah Seluas 16980 m2 di KAB / KOTA ACEH BARAT DAYA,
    HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/332 m2 di KAB / KOTA ACEH
    TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA
    BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 337.000.000

    1. MOTOR, YAMAHA N-MAX (2DP) Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
    30.000.000
    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 V M/T Tahun 2017, HASIL
    SENDIRI Rp. 300.000.000
    3. MOTOR, VESPA PX150.EXC SCOOTER Tahun 1992, HASIL
    SENDIRI Rp. 7.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 48.000.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 54.000.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 1.239.000.000

    III. HUTANG Rp. —-
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.239.000.000

    Polda Aceh Lakukan Investigasi

    Polda Aceh turunkan untuk melakukan proses investigasi, terkait adanya dugaan pemeriksaan pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. 

    Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, bahwa Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

    Dimana kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh.

    “Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ruang penyimpanan di tubuh kepolisian,” katanya.

    Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko.

    Mereka saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

    Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

    Karenanya kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh.

    Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.

    “Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,” jelasnya.

    Dikatakan, bahwa Polda Aceh akan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dań tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,” tutupnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

    “Pemeriksaan yang dilakukan itu Kapolres dan istri, kemudian saksi-saksi lain di Polres Bireuen. Untuk proses penanganan, setelah lengkap akan kita proses penanganan oleh Tim Propam Polri. Saat ini masih proses pelimpahan ke Divpropam Polri,” katanya.

    (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polda Aceh Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Pungli oleh Kapolres Bireuen

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Serambinews.com/ Indra Wijaya)

  • Polisi Aceh Paksa Pacar Aborsi, Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik dan Jabatannya Dicopot

    Polisi Aceh Paksa Pacar Aborsi, Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik dan Jabatannya Dicopot

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Propam Polda Aceh memberikan sanksi etik dan mencopot jabatan Ipda Yohananda Fajri alias Ipda YF dari perwira Samapta Polres Bireuen, karena memaksa pacarnya yang hamil melakukan aborsi.

    Kasus Ipda YF memaksa pacarnya berinisial VFA yang merupakan pramugari untuk aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan badan di luar nikah keduanya viral di media sosial.

    Ipda YF diduga memaksa pacar melakukan aborsi untuk menyelamatkan kariernya sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2023 yang pernah menjabat sebagai kanitopsnal Satreskrim Polres Bireuen.

    Ipda YF menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Aceh dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan tentang Aborsi.

    Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dalam mengatakan Polda Aceh Ipda YF masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    “Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi,  profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya dalam keterangan diterima Beritasatu.com, Rabu (12/2/2025).

    Joko menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

    Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan korban serta memastikan hak-haknya tetap dilindungi.

    Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

    Joko menambahkan Polda Aceh akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus Ipda YF memaksa pacar aborsi sebagai bentuk transparansi.

  • Polisi Aceh Paksa Pacar Aborsi, Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik dan Jabatannya Dicopot

    Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa oleh Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta  internal kepolisian setempat.

    Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan. 

    Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko. 

    Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya. 

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya. 

    “Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.

    Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.

    Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

    Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. 

    “Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.

  • Ingat Ipda Yohananda Fajri Paksa Pacar Pramugarinya Aborsi? Kini Kasusnya Berakhir Damai – Halaman all

    Ingat Ipda Yohananda Fajri Paksa Pacar Pramugarinya Aborsi? Kini Kasusnya Berakhir Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut update kasus Ipda Yohananda Fajri yang paksa pacar Vanessa Fadillah Arif untuk aborsi.

    Ipda Yohananda dan Vanessa memutuskan menyelesaikan masalah ini secara damai.

    Keduanya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polda Aceh.

    Ipda Yohananda dan Vanessa diketahui bertemu membahas kasus pemaksaan aborsi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Edwwi Kurniyanto membenarkan hal tersebut.

    Kedua belah pihak sepakat untuk tidak meneruskan kasus ke jalur hukum.

    “Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

    Edwwi menambahkan, pihak korban Vanessa menilai permasalahan dirinya dengan Ipda Yohananda ada di ranah privat.

    Sehingga ia tidak menginginkan kasus itu berlarut-larut.

    “Pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” lanjut Edwwi.

    Meskipun berakhir damai, Edwwi memastikan Ipda Yohananda akan tetap diproses etik.

    “Dalam pelaksanaan gelar penyelidikan Paminal terhadap Ipda YF, ini dikategorikan memang menurunkan citra polri sehingga untuk proses selanjutnya akan dilanjutkan ke pihak Wabprof dan dilanjutkan ke pemeriksaan kode etik,” tandas Edwwi.

    Yang bersangkutan sebelumnya sudah dicopot dari jabatannya di Polres Bireuen.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ipda Yohananda merupakan lulusan Akpol tahun 2023 kemarin.

    Akpol adalah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri.

    Yohananda kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Dua alias Ipda, yaitu pangkat perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

    Pangkat ini ditandai dengan satu balok berwarna emas di pundaknya.

    Dirangkum dari Serambinews.com, Ipda Yohananda bertugas di Polres Bireuen. 

    Sebelum viral, Ipda Yohananda diketahui menjalin hubungan dengan seorang pramugari yang tinggal di Bali.

    Kasus yang menyeret nama Ipda Yohananda bermula dari postingan pacarnya di akun Instagram pribadinya, @vanesariefls, beberapa waktu lalu.

    Vanessa menceritakan secara rinci kejadian yang menimpanya.

    Ia membagikan tangkap layar percakapan WhatsApp dengan Ipda Yohananda kala masih menjalin hubungan.

    Vanessa mengaku mengalami tekanan mental dan seksual selama menjalin hubungan dengan Ipda Yohananda.

    Ia menyebut Ipda Yohananda sering memaksanya berhubungan intim, meskipun ditolak dan korban merasa kesakitan. 

    Ketika hamil, Ipda Yohananda memaksa aborsi dengan cara mencekoki obat hingga tiga kali sehari. 

    Meski menolak, pelaku tetap memaksa hingga Vanessa mengalami keguguran.

    Akibat tindakan ini, ia mengalami infeksi rahim, kista, dan divonis sulit hamil. 

    Hingga kini, korban masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk terapi dengan dokter kandungan (obgyn) untuk menangani infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain akibat aborsi paksa.

    Vanessa mengaku bungkam selama ini karena takut terhadap ancaman pelaku, namun kini memberanikan diri berbicara demi keadilan.

    Korban mengabarkan Ipda Yohananda sudah dicopot dari jabatannya.

    “Saat ini kasus sedang ditangani dengan serius oleh Kapolda Aceh beserta lainnya. Yang di mana YF langsung ditarik dari Polres Bireuen ke Polda Aceh semenjak kasus ini ter-up di sosial media. Dan di saat ini dicopot dari jabatannya,” tulis korban di insta story.

    Korban dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajaran.

    Ia sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya.

    Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.

    “Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya,” tulis korban.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Paksa Pacar Aborsi, Taruna Akpol Ipda YF Diperiksa Propam Polda Aceh

    (Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rianza Alfandi)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • Warga Bireuen Aceh Tewas Dikeroyok Usai Kepergok Mencuri Televisi – Halaman all

    Warga Bireuen Aceh Tewas Dikeroyok Usai Kepergok Mencuri Televisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, ACEH –  Seorang warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen berinisial Is tewas dikeroyok sejumlah wargadi Desa Teupin Kupula, Minggu (9/2/2025) pukul 04.00 WIB.

    Sedangkan seorang diduga temannya berinisial MS (15), remaja berstatus pelajar itu juga sempat dianiaya, sehingga ia luka-luka.

    Keduanya dianiaya warga karena diduga mencuri satu televisi. 

    Informasi diperoleh Serambinews.com, saat itu sejumlah warga Desa Teupin Kupula Jeunieb melihat dua membawa satu TV Lcd melintasi jalan desa mereka, kemudian disoraki warga.

    Kemudian sejumlah warga lainnya berdatangan dan melakukan interogasi terhadap keduanya dan terjadi pemukulan.

    Seorang di antaranya meninggal dunia dan seorang masih remaja mengalami luka-luka. 

     Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kapolsek Jeunieb, Iptu Faizal Riza SH MH kepada Serambinews.com mengatakan, anggotanya sedang di lapangan mengumpulkan berbagai informasi. 

    Informasi sementara katanya, terjadi tindak penganiayaan berat atau pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial Is (41) beralamat di Desa Blang Lancang, Jeunieb Bireuen. 

    Sedangkan temannya berinisial MS (15) sempat dianiaya dan mengalami luka-luka.  

    Disebutkan, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas piket Polsek Jeunieb mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan, petugas piket bersama sejumlah anggota lainnya langsung ke lokasi. 

    Setiba di sana mengamankan dua orang.

    Is bin Ys dalam keadaan sekarat langsung dibawa ke Puskesmas Jeunieb, setiba disana Is telah meninggal dunia, sedangkan MS yang mengalami luka luka diamankan ke Polsek Jeunieb Bireuen. 

    Dari keterangan sementara dan sedang dilakukan pengecekan, keduanya diduga melakukan pencurian satu televisi dan belum jelas dimana barang elektronik tersebut mereka curi.  

    “Kami sedang mendalami dan juga memastikan dugaan tersebut,” ujar Kapolsek. (Serambi/Yusmandin Idris)

     

  • Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup – Halaman all

    Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus polisi hamili pacar kembali menjadi bahan perbincangan di media sosial.

    Terbaru, ada anggota Polres Bireuen Ipda Yohananda Fajri yang memaksa pacarnya seorang pramugari untuk aborsi.

    Polisi lulusan lulusan akademi polisi (Akpol) tersebut kini sudah diperiksa propam.

    Kasus viral polisi hamili pacar bukan kali ini saja terjadi.

    Jauh sebelumnya, ada mantan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

    Ia menghamili pacar dan membuat korban mahasiswi berinisial NWR (23) nekat mengakhiri hidupnya pada akhir 2021.

    Berikut kasus-kasus viral polisi hamili pacar dirangkum Tribunnews.com, Jumat (31/01/2025):

    Kasus bermula saat pacar Ipda Yohananda Fajri lewat akun @vanesariefls membagikan pengalaman pedihnya beberapa waktu lalu.

    Ia membagikan tangkap layar percakapan WhatsApp dengan Ipda Yohananda Fajri kala masih menjalin hubungan.

    Korban mengaku mengalami tekanan mental dan seksual selama menjalin hubungan dengan Ipda Yohananda Fajri.

    Ia menyebut Ipda Yohananda Fajri sering memaksanya berhubungan intim, meskipun ditolak dan korban merasa kesakitan. 

    Ketika hamil, Ipda Yohananda Fajri memaksa aborsi dengan cara mencekoki obat hingga tiga kali sehari. 

    Meski menolak, pelaku tetap memaksa hingga korban mengalami keguguran.

    Akibat tindakan ini, ia mengalami infeksi rahim, kista, dan divonis sulit hamil. 

    Hingga kini, korban masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk terapi dengan dokter kandungan (obgyn) untuk menangani infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain akibat aborsi paksa.

    Korban mengaku bungkam selama ini karena takut terhadap ancaman pelaku, namun kini memberanikan diri berbicara demi keadilan.

    Pada akhirnya, kasus sudah mendapatkan perhatian Polda Aceh.

    Propam turun tangan

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan yang bersangkutan sudah ditarik ke Mapolda guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh Propam.

    Pemeriksaan berkaitan dengan kabar Ipda Yohananda Fajri diduga memaksa pacarnya aborsi.

    “Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita viral di media sosial,” katanya, Rabu (29/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Joko belum bisa membeberkan lebih banyak informasi terkait nasib Ipda Yohananda Fajri ke depan.

    Termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik nantinya.

    Joko meminta publik bersabar menunggu proses internal selesai.

    “Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tandasnya, dikutip dari Serambinews.com.

    Kabar terbaru, Ipda Yohananda Fajri sudah dicopot dari jabatannya.

    ALUMNI AKPOL 2023 – Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ini profil dan sosok dari lulusan Akpol 2023 itu. (Dok. Humas Polres Bireuen)

    Ucapkan terimakasih ke Polda Aceh

    Korban mengabarkan Ipda YF sudah dicopot dari jabatannya.

    “Saat ini kasus sedang ditangani dengan serius oleh Kapolda Aceh beserta lainnya. Yang di mana YF langsung ditarik dari Polres Bireuen ke Polda Aceh semenjak kasus ini ter-up di sosial media. Dan di saat ini dicopot dari jabatannya,” tulis korban di insta story.

    Korban dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajaran.

    Ia sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya.

    Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.

    “Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya,” tulis korban.

    Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi kampus terkenal di Malang ditemukan tewas di atas makam ayahnya.

    Lokasinya di pusara makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

    Korban adalah NWR (23), kekasih dari Bripda Randy Bagus.

    Belakangan terungkap, NWR nekat mengakhiri hidupnya karena depresi buntut ulah Bripda Randy Bagus.

    Korban dipaksa melakukan aborsi oleh tersangka.

    Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus pada akhirnya viral dan mencuri perhatian warganet.

    Tidak lama usai ramai, Bripda Randy Bagus dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

    Dia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin kekasihnya.

    POLISI HAMILI PACAR – Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat pada Kamis (27/1/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Resmi dipecat

    Bripda Randy Bagus juga telah dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dirangkum dari Surya.co.id, ia menjalani sidang PTDH di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) silam.

    Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sementara sidang vonis, dijalani terdakwa pada di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

    Majelis hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW. 

    “Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Surya.co.id.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun,” lanjut Sunoto.

    DISCLAIMER:

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan tersebut.

    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.

    Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Paksa Pacar Aborsi, Taruna Akpol Ipda Yohananda Fajri Diperiksa Propam Polda Aceh

    (Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rianza Alfandi)(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)(Kompas.com/Zuhri Noviandi)

  • Oknum Perwira Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Berinisal YF, Berdinas di Polres Bireun – Halaman all

    Oknum Perwira Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Berinisal YF, Berdinas di Polres Bireun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Oknum perwira yang berdinas di Polres Bireun, IPDA YF diperiksa Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. 

    Pemeriksaan  terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita diduga pacarnya.

    Dalam kasus yang viral di media sosial itu YF diduga memaksa pacarnya untuk mengaborsi kandungan.

    Ini membuat pacar pelaku mengalami infeksi rahim. 

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan seorang personel Polres Bireuen berinisial Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam.

    “Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” ujar Joko, Selasa (28/1/2025).

    Saat ini pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus yang dialami YF tersebut. 

    Namun, ia memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” ungkapnya. 

    Sebuah unggahan viral terkait seorang Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang memaksa pacarnya untuk mengaborsi kandungannya.

    Dalam unggahan akun X @Randomable, diungkap jika kekasih Taruna Akpol yang belum diketahui identitasnya itu bekerja sebagai pramugari.

    Disebutkan pula jika sang pramugari ini sampai mendapatkan infeksi di rahimnya akibat dipaksa mengaborsi kandungannya tersebut dengan alasan untuk menyelamatkan karir sang Taruna Akpol tersebut.

     Adapun dari kabar yang beredar, Taruna Akpol lulusan 2023 tersebut kini sudah bertugas menjadi anggota kepolisian di Aceh.

    “Viral! Oknum Taruna Akpol di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi Hingga Infeksi Rahim!!” tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (27/1/2025). (Serambi Indonesia/Rianza Alfandi) 

  • Sosok Tgk Hasbi Abdullah, Qori Aceh Meninggal Usai Lantunkan Ayat Suci Alquran Peringatan Isra Miraj – Halaman all

    Sosok Tgk Hasbi Abdullah, Qori Aceh Meninggal Usai Lantunkan Ayat Suci Alquran Peringatan Isra Miraj – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Tgk Hasbi Abdullah, qari asal Bireun, Aceh yang juga seorang tokoh agama meninggal dunia di Masjid Al Mujahidi Desa Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (26/1/2025).

    Tgk Hasbi Abdullah meninggal usai membaca Alquran pada pembukaan Isra Miraj 1446 Hijriah di Masjid Al Mujahidi.

    Videonya kemudian viral, dan ramai dibagikan pengguna media sosial Facebook.

    Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Tgk Hasbi Abdullah sempat dilarikan ke RSUD dr Fauziah.

    Namun sampai di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa ulama asal Aceh itu meninggal dunia.

    Tgk Hasbi Abdullah, qari asal Bireun, Aceh yang juga seorang tokoh agama meninggal dunia di Masjid Al Mujahidi Desa Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (26/1/2025).

    Kronologis Kejadian

    Tgk Rusli, warga Desa Geudong-geudong yang juga pembawa acara peringatan Isra Miraj di masjid tersebut mengatakan, usai salat Maghrib, masyarakat berkumpul untuk mendengarkan pembacaan Alquran dan ceramah mengenai Isra Miraj. 

    Penceramah Isra Miraj adalah Abon Muhammad Ubiet Keubah, pimpinan Dayah Sulthan Malikussaleh Cot Ijue, Peusangan. 

    Setelah pembukaan, Tgk Rusli mempersilakan Tgk Hasbi Abdullah yang juga Imam Meunasah Geudong geudong untuk membaca ayat suci Alquran. 

    “Beliau langsung ke mimbar dan membaca ayat suci Alquran,” kata Tgk Rusli. 

    Tgk Hasbi Abdullah kemudian dengan lancar dan merdu membaca beberapa ayat.

    Namun pada pembacaan ayat terakhir yang terdengar sebagai bacaan ayat penutup, suara qari ini terlihat lemah dan langsung jatuh dekat mimbar. 

    “Kami yang duduk di dekatnya langsung mendekat dan membaringkan beliau di tempat,” ujarnya. 

    Saat itu Tgk Hasbi terasa masih bernapas, gerakan masih ada. 

    Lalu, sejumlah warga langsung memanggil mobil ambulans dan membawanya ke RSUD dr Fauziah Bireuen. 

    Beberapa saat dirawat, Tgk Hasbi Abdullah dinyatakan meninggal dunia.

    Para jemaah pun terkejut. 

    Jenazah Tgk Hasbi yang juga Kepala SDN 16 Bireuen segera dibawa pulang ke rumahnya di Desa Geudong-geudong.  

    Jenazahnya dikebumikan Senin (27/1/2025) di pemakaman umum Desa.

    Sosok Teungku Hasbi Ahmad

    Teungku Hasbi Ahmad (55) atau Tgk Hasbi Abdullah atau Tgk Hasbi Geudong merupakan qari asal Bireun, Aceh.

    Ia juga dikenal sebagai tokoh agama, sekaligus Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 16 Bireun.

    Selama ini, Tgk Hasbi Abdullah dikenal sebagai pemuka agama yang cerdas.

    Tgk Hasbi Abdullah meninggalkan seorang istri dan empat orang anak. Geudong-geudong.

    Tgk Rusli yang juga teman akrab almarhum mengatakan, saat tiba di masjid sebelum salat Maghrib, kondisi almarhum segar bugar tidak ada gejala sakit. (tribun-medan.com)

  • Kecelakaan Hari Ini di Pidie Aceh, Petani Bawa Motor Terseret Mobil,  Korban Tewas dan Luka Berat

    Kecelakaan Hari Ini di Pidie Aceh, Petani Bawa Motor Terseret Mobil, Korban Tewas dan Luka Berat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Insiden kecelakaan hari ini di Pidie Aceh, pemotor tewas terseret mobil, Selasa (21/1/2025).

    Peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di  Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, di Gampong Kumbang Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie sekira pukul 10.50 WIB.

    Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin STrK SIK menyampaikan kronologi kecelakaan lalu lintas itu.

    Korban tewas yakni pemotor bernama Zulkifli (55) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BL 3475 JN.

    Zulkifli merupakan petani yang tercatat sebagai  warga Gampong Gle Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

    Ia tewas setelah terseret mobil penumpang Toyota Hiace bernomor polisi BL 7881 AA yang dikemudikan M Fajri (38) warga  Gampong Meunasah Tengoh, Kecamatan Juli, Bireuen.

    “Kasus lakalantas Hiace dengan sepmor Supra Fit telah ditangani Unit Laka Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin STrK SIK.

    Awalnya, mobil Hiace melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan dari arah Medan menuju Banda Aceh.

    Namun, sesampai di kawasan Gampong Kumbang Gogo, Kecamatan Padang Tiji, tiba – tiba dari arah sebelah kanan jalan nasional melintas sepeda motor yang dikendarai Zulkifli.

    Saat itu, Zulkifli membonceng rekannya Jafaruddin (54) warga Gampong Meunasah Gong, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. 

    Saat tiba di jalan nasional, sepeda motor yang dikendarai Zulkifli langsung disambar Hiace.

    Motor korban sempat terseret hingga 20 meter di jalan nasional. 

    Pengendara motor meninggal di lokasi kejadian, sementara rekannya yang membonceng di belakang mengalami luka berat. 

    Saat ini, polisi telah mengamankan mobil dan sepeda motor

    Sedangkan sopir Hiace masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pidie. (Serambinews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya