kab/kota: Biak

  • Kemenhan Bantah Soal Pesawat Rusia di Lanud Papua

    Kemenhan Bantah Soal Pesawat Rusia di Lanud Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah kabar yang menyebut Rusia bakal menempatkan pesawat jarak jauhnya di Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak Numfor, Papua.

    Karo Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.

    “Tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” katanya saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa Rusia bakal menempatkan pesawat jarak jauhnya Rabu (16/4/2025).

    Frega lalu menyinggung pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia Sergei Shoigu pada akhir Februari 2025 lalu.

    Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendorong pemahaman dan kerja sama di berbagai bidang, termasuk pertahanan dan keamanan. Selain itu, Frega juga menyebut Indonesia dan Rusia berkomitmen mengeksplorasi kolaborasi yang lebih mendalam dalam kerja sama teknologi militer.

    Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan militer serta mendorong modernisasi pertahanan kedua negara. Nantinya, pertemuan tersebut bakal kembali dibahas oleh kedua negara dalam forum kerja sama teknis militer.

    Namun, yang jelas dia membantah keras isu bahwa Rusia bakal menempatkan pesawat jarak jauhnya di Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak Numfor, Papua. 

  • Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi

    Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Foto/Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Selain itu, bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    Hal ini dikatakan TB Hasanuddin merespons kabar permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya dikutip, Rabu (16/4/2025).

    Legislator PDIP itu juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif-bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” ujarnya.

    Dia mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan. “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, menurut informasi media internasional yang dilansir Janes, Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.

  • Kemhan Bantah Kabar Rusia Minta Izin Tempatkan Pesawat Militer di Lanud Papua

    Kemhan Bantah Kabar Rusia Minta Izin Tempatkan Pesawat Militer di Lanud Papua

    Jakarta

    Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI angkat bicara terkait isu Rusia yang tengah berupaya menempatkan pesawat jarak jauhnya di Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak Numfor, Provinsi Papua. Kemhan mengatakan isu tersebut tidak benar.

    “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” kata Karo Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    Frega lalu mengungkap kerja sama yang sudah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Rusia. Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia/Secretary of the Security Council on the Russian Federation di kantor Kemhan RI, Jakarta pada Selasa (25/02) lalu.

    Kedua negara berkomitmen untuk mengeksplorasi kolaborasi mendalam dalam kerja sama teknologi militer, didasarkan pada pengakuan bersama atas manfaat strategis dari kemitraan teknologi dan pertukaran keahlian. Langkah ini diharapkan memperkuat kemampuan militer serta mendorong modernisasi pertahanan kedua negara.

    Sebagai bagian dari komitmen ini, Indonesia dan Rusia akan menjajaki peluang untuk berkolaborasi melalui Forum Kerja Sama Teknis Militer yang dikenal sebagai Komisi antarpemerintah untuk Kerja Sama Teknis Militer. Forum ini menjadi wadah utama dalam membahas berbagai inisiatif kerja sama.

    Selain itu, kedua negara juga menjalin forum konsultasi untuk koordinasi pada rencana kegiatan kerja sama militer tahun 2025. Sebagai bagian dari forum ini, Kementerian Pertahanan RI berencana mengirim delegasi ke Rusia guna membahas kerja sama pertahanan yang direncanakan untuk tahun 2026.

    Situs web militer Amerika Serikat bernama ‘Janes’ melaporkan jika Rusia sudah mengajukan permintaan resmi untuk menempatkan pesawat militernya di Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak Numfor, Provinsi Papua.

    Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan kepada wartawan jika pemerintah Australia tengah mencari informasi lebih lanjut dari pihak Indonesia.

    Penny juga mengatakan Rusia adalah “kekuatan disruptif dan Presiden Putin ingin memainkan peran itu.”

    Menteri Pertahanan Richard Marles juga mengatakan Australia sudah “berkomunikasi” dengan Indonesia terkait laporan tersebut, namun pemerintah Indonesia belum menanggapinya secara resmi.

    (wnv/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Selasa (15/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo Subianto, Kejagung yang mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO, RUU Perampasan Aset yang terhambat, hingga sidang hakim Ronald Tannur yang ditunda.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. DPR Tolak Wacana Pendirian Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Pulau Biak, Papua, seperti dilaporkan media asing. Hasanuddin menyebut wacana menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

    Menurutnya, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artinya, bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia, lanjut Hasanuddin, justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    2. UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap Ekspor CPO

    Selain berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia, berita lainnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan asal dana tersebut.

    Menurut keterangan sementara, uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto Bakri dan diserahkan oleh Wahyu Gunawan (WG) kepada pihak-pihak lain, termasuk Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    4. RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol

    Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terhambat karena dinamika politik. Padahal RUU ini penting untuk memerangi koruptor.

    Menurutnya, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan semua partai politik untuk menentukan nasib RUU Perampasan Aset yang sudah lama diwacanakan. Supratman berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengajukan kembali RUU itu dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan datang.

    5. Jaksa Belum Siap, Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda

    Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Demikian isu politik dan hukum Beritasatu.com, di antaranya wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia.

  • Kemenhan: Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia Hoaks!

    Kemenhan: Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia Hoaks!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah kabar Rusia akan membangun pangkalan bagi pesawat militernya di Lanud Manuhua, Biak, Papua, Indonesia seperti diberitakan media asing.

    “Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).

    Adapun kabar tersebut muncul berdasarkan adanya pemberitaan media internasional yang menyampaikan Federasi Rusia mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Dalam laporan media asing disebutkan permintaan itu disampaikan setelah pertemuan antara menteri pertahanan RI dan sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata Hasanuddin, Selasa (15/4/2025).

    Dia mengingatkan keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

  • Langgar Konstitusi dan Prinsip Bebas Aktif

    Langgar Konstitusi dan Prinsip Bebas Aktif

    PIKIRAN RAKYAT – Menyikapi laporan media internasional terkait permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin, Selasa, 15 April 2025.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antarkekuatan-kekuatan besar,” ujarnya.

    TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” tuturnya.

    Menurut informasi media internasional yang dilansir Janes, Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenhan: Kabar penggunaan pangkalan militer RI oleh Rusia tidak benar

    Kemenhan: Kabar penggunaan pangkalan militer RI oleh Rusia tidak benar

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan bahwa kabar mengenai usulan penggunaan pangkalan militer di wilayah Republik Indonesia oleh Rusia, merupakan informasi yang tidak benar.

    “Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Selasa.

    Adapun kabar tersebut muncul berdasarkan adanya pemberitaan media internasional yang menyampaikan bahwa Federasi Rusia mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Permintaan itu, disebutkan oleh berita tersebut, disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.

    Informasi itu pun direspons oleh anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin yang menegaskan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB, Selasa.

    Dia juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rusia Minta Bangun Pangkalan Militer di RI, PDIP: Langgar Konstitusi!

    Rusia Minta Bangun Pangkalan Militer di RI, PDIP: Langgar Konstitusi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menekankan dirinya menolak rencana pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia. 

    Pernyataannya ini dia ungkapkan guna merespons laporan media internasional yang menyebut Rusia meminta Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuha di Biak, Papua sebagai lokasi pangkalan pesawat-pesawat militer Rusia.

    Menurut TB, pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Sebab itu, dia berharap pemerintah tidak mengabulkan permintaan Rusia itu.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” tegas purnawirawan TNI tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (15/4/2025).

    Dia turut mengingatkan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif artinya bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. 

    Maka demikian, bila permintaan Rusia dituruti berarti menentang semangat tersebut. Kemudian juga dapat menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia.

    “Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” jelas TB.

    Lebih jauh, dia juga menyinggung keberadaan pangkalan militer asing terkhusus di kawasan Asia Tenggara berpotensi memicu ketegangan antar anggota Asean. 

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, media pertahanan internasional, Janes, melaporkan bahwa Rusia secara resmi mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menempatkan pesawat jarak jauhnya milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua.

    Disebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025 lalu. Adapun, isu ini juga turut menjadi pembahasan di media The Sydney Morning Herald.

  • Rusia Dikabarkan Minta Akses Pesawat Militer di Pangkalan Udara Biak, Australia Khawatir

    Rusia Dikabarkan Minta Akses Pesawat Militer di Pangkalan Udara Biak, Australia Khawatir

    GELORA.CO – Rusia mengajukan permintaan untuk menempatkan pesawat militernya di pangkalan udara di Biak, Papua—lokasi yang hanya berjarak sekitar 1.400 kilometer dari Darwin, wilayah utara Australia.

    Laporan tersebut pertama kali diungkap situs pertahanan Janes, yang menyebut permintaan disampaikan Moskow kepada Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam pertemuan dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Sergei Shoigu pada Februari lalu.

    Kami jelas tidak ingin melihat pengaruh Rusia di wilayah kami. Sangat jelas,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan kekhawatirannya menyusul laporan tersebut, Selasa (15/4).

    Mengutip Guardian, Albanese juga menegaskan posisi Australia yang mendukung Ukraina dan mengecam kepemimpinan Vladimir Putin.

    kumparan telah menghubungi Kepala Biro Humas Setjen Kemhan RI, Frega Wenas, ia menyebut belum memantau isu tersebut.

    Wakil PM Australia, Richard Marles, mengatakan pemerintah Indonesia belum merespons permintaan Rusia.

    “Saya ingin mencatat bahwa Indonesia belum menanggapi permintaan ini. Kami akan terus menjalin komunikasi dengan Indonesia sebagai mitra dekat dan sahabat lama,” ucap Marles.

    Pangkalan udara di Biak merupakan markas Skuadron Udara 27 TNI AU, yang mengoperasikan pesawat pengintai CN235.

    Lokasinya strategis di wilayah timur Indonesia dan memiliki kedekatan geografis dengan Australia.

    Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menambahkan, pemerintahnya masih mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

    “Kami sedang mencari informasi lebih lanjut untuk memahami status permintaan dari Rusia,” ujarnya.

    Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pejabat militer Indonesia maupun Kedutaan Besar Rusia di Jakarta.

    Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif dan tidak berpihak pada blok kekuatan manapun.

    Informasi penting disajikan secara kronologis

    Meski begitu, RI tetap menjalin latihan militer dengan berbagai negara, termasuk AS, Australia, China, hingga Rusia.

    Pada November 2024, Indonesia dan Rusia menggelar latihan angkatan laut bilateral pertama mereka di lepas pantai Jawa.

    Latihan itu menuai sorotan karena dilakukan di tengah kritik internasional terhadap invasi Rusia ke Ukraina.

    Februari lalu, Indonesia dan Rusia juga sepakat memperkuat kerja sama pertahanan dalam pertemuan bilateral. Komitmen itu muncul tak lama setelah Indonesia diterima sebagai anggota penuh BRICS—blok ekonomi negara berkembang yang turut digagas Rusia.

  • Juru Bicara Kemhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua – Halaman all

    Juru Bicara Kemhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan tegas membantah kabar militer Rusia ingin menjadikan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Kabupaten Biak Provinsi Papua sebagai markas untuk pesawat-pesawatnya.

    Sebagaimana dilansir dari Janes pada Senin (14/4/2025), Pemerintah Indonesia disebut telah menerima permintaan resmi dari Rusia untuk menjadikan fasilitas pertahanan di provinsi paling timur Indonesia sebagai markas untuk pesawat-pesawat Angkatan Udara dan Antariksa Rusia (VKS).

    Janes menyebut sumber-sumber dari Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kabar permintaan tersebut telah diterima Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti pertemuannya dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Sergei K. Shoigu pada Februari 2025 lalu.

    Dalam permintaan tersebut, tulis Janes, Rusia ingin menempatkan beberapa pesawat udara jarak jauh di Lanud Manuhua yang berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo sebagaimana dokumen yang telah diungkap kepada Janes.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan kabar tersebut tidak benar.

    “Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles telah berkomunikasi dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalan udara Indonesia oleh Rusia tidak benar karena sejauh ini belum pernah ada permintaan tersebut,” kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025).

    “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” sambung dia.

    Kabar itu sebelumnya juga telah direspons oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menyatakan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025).

    TB Hasanuddin juga menekankan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. 

    Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” kata dia.

    TB Hasanuddin juga mengingatkan keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.