JAKARTA – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi nasional serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menuntut kenaikan upah, penghapusan outsourcing, serta menyuarakan isu gaji DPR yang mencolok.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
“Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” katanya secara daring, Rabu, 20 Agustus.
Selain Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung serentak di kota-kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan berbagai daerah lainnya.
Dalam aksinya, buruh membawa sejumlah tuntutan utama. Pertama, menolak upah murah dengan menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026. Perhitungan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 yang menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen,” jelas Said Iqbal.
Kedua, lanjut Said Iqbal, menghapus praktik outsourcing yang dinilai semakin merugikan buruh. Putusan MK menegaskan outsourcing hanya boleh dilakukan pada jenis pekerjaan tertentu. Namun di lapangan, praktik ini masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegasnya.
DPR Hidup Mewah, Buruh Upahnya Murah
Selain dua tuntutan utama, buruh juga menyoroti kesenjangan penghasilan antara anggota DPR dengan rakyat kecil. Said Iqbal mengungkapkan, gaji anggota DPR beserta tunjangan rumah mencapai Rp 154 juta per bulan atau lebih dari Rp 3 juta per hari.
“Bandingkan dengan buruh kontrak di Jakarta yang hanya menerima Rp 5 juta per bulan atau Rp 150.000 per hari. Bahkan, pekerja informal seperti ojol rata-rata hanya Rp 600.000 per bulan, artinya Rp 20.000 per hari. Jauh dari cukup untuk hidup layak,” ungkapnya.
Menurut Iqbal, kondisi ini mencederai rasa keadilan rakyat. “DPR kerja lima tahun dapat pensiun seumur hidup. Sementara buruh mudah di-PHK tanpa jaminan sosial, dan hidup dengan upah murah. Ketidakadilan ini melukai hati rakyat,” ucapnya.