Warga Minta Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Gunungan Sampah di TPA Cipeucang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Warga meminta Gubernur Banten Andra Soni turun tangan atasi gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya kondisi TPA Cipeucang memprihatinkan karena sampah sudah menggunung dan melebihi kapasitas.
“Ya dipaksa-paksain soalnya sudah banyak banget (sampah). Kalau bisa tuh gubernur (Banten) turun lihat langsung ke sini,” ujar warga Bayu (bukan nama sebenarnya) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Jumat (26/9/2025).
Ia mengatakan saat ini sampah sudah tidak lagi tertampung. Bahkan, jalan aspal yang sebelumnya ada di dalam area sudah tertutup oleh tumpukan akibat longsor sampah.
“Dulu di sini ada jalan aspal, sekarang mah sudah ketutup,” kata dia.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan, hingga kini belum ada sistem pengolahan sampah yang memadai di TPA Cipeucang.
Hal itu menyebabkan sampah terus menggunung karena truk pengangkut yang datang hanya ditumpuk tanpa adanya proses.
“Kalau di Bekasi kan sampahnya dipress, itu bagus. Satu mobil dipress, satu mobil dipress. Kalau di sini ya langsung dibuang aja. Paling nanti di-transit, dilempar lagi,” kata dia.
Bayu menambahkan, lahan TPA Cipeucang seluas sekitar 2,5 hektarE persegi, kini sudah penuh terisi sampah.
Jika kapasitas sudah tidak memungkinkan, sebagian sampah biasanya dikirim ke daerah lain, seperti Pandeglang atau Serang.
“Yang udah-udah sih ada 30 truk, tapi dikirimnya malam,” kata dia.
Dengan kondisi itu, Bayu berharap Gubernur Banten segera meninjau langsung agar ada kebijakan konkret dalam penanganan sampah.
“Masalah sampah ini mah enggak bisa dianggap enteng, biayanya besar. Lihat aja ada empat beko. Kalau 1 beko aja itu berapa duit coba,” ucap dia.
Warga lain, Wiwin (35) mengaku semakin mudah terserang penyakit, khusunya batuk.
Pasalnya, bau yang semakin menyengat membuat saluran pernapasan, yakni tenggorokan menjadi serak dan mudah terkena batuk.
“Kalau sesak nafas banget enggak tapi jadi mudah batuk cumanya pas batuk itu kadang suka sesak,” ujar Wiwin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bekasi
-
/data/photo/2025/09/26/68d6603809b4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Minta Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Megapolitan 26 September 2025
-
/data/photo/2025/09/26/68d66e2e21774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alarm Motor Bunyi, Dua Pencuri di Bekasi Panik hingga Tertangkap Warga Megapolitan 26 September 2025
Alarm Motor Bunyi, Dua Pencuri di Bekasi Panik hingga Tertangkap Warga
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Dua pelaku pencurian motor berinisial S (22) dan W (26) ditangkap polisi bersama warga setelah aksinya gagal karena alarm sepeda motor korban berbunyi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025) pukul 19.00 WIB di daerah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.
Kala itu, korban berinisial SH memarkir motornya di indekos setempat.
Kedua pelaku yang berboncengan motor kemudian melihat situasi sepi dan mencoba membobol kendaraan yang terkunci setang.
“Tidak begitu lama, korban mendengar bahwa alarm pada sepeda motornya berbunyi. Kemudian korban bergegas keluar, di situ sudah ada warga yang memberitahukan,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, alarm tersebut membuat kedua pelaku panik setelah sempat berhasil membobol motor dengan kunci T.
“Sudah berhasil dibuka dengan kunci T tapi pelaku tidak mengetahui motor itu ada alarmnya. Ketika sudah dibobol, alarmnya bunyi. Nah ini yang membuat pelaku panik dan terjatuh lalu ke kendaraannya,” jelasnya.
Pelarian keduanya pun berakhir. Polisi bersama warga berhasil meringkus mereka di sekitar Stasiun Bekasi.
“Di sekitar Stasiun Bekasi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres beserta warga,” kata Kusumo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian tersebut, yang pertama di daerah Jakarta Selatan. Mereka dari luar Bekasi, asal Indramayu. Rencana setelah berhasil mereka jual ke daerah tersebut,” ungkapnya.
Kusumo menambahkan, niat awal kedua pelaku adalah membeli obat.
“Tujuan awal membeli obat karena mungkin kondisinya tidak fit atau apa, kemudian lihat sasaran untuk mengambil kendaraan roda dua,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga almarhum Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP mendesak Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka.
Penasihat Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengemukakan pasal pembunuhan tersebut tidak harus dikenakan ke semua tersangka. Pasalnya, Boyamin meyakini ada tersangka yang hanya berperan turut serta melakukan pembunuhan.
“Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).
Boyamin menjelaskan pasal pembunuhan tersebut semakin terlihat jelas karena di kasus pembobolan BNI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, pelaku yang sama sempat mengancam nyawa terlebih dulu sebelum akhirnya membunuh korban.
Boyamin pun mengaku bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepala Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal pembunuhan itu.
“Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain itu, Boyamin juga mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berhenti tetapkan tersangka. Boyamin minta penyidik agar mengungkap tersangka lainnya, terutama dugaan keterlibatan pegawai BRI lain di kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP.
Boyamin meyakini tidak sulit menetapkan tersangka lainnya jika tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendalami ponsel milik korban yang berhasil ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujarnya.
-

Cuma 4 SPBU Shell yang Jualan BBM Super di Jabodetabek, Ini Daftarnya
Jakarta –
Per 26 September 2025, hanya tersisa 4 SPBU Shell yang masih menyediakan BBM Super. Ini dia rinciannya.
Stok BBM di SPBU Shell makin tipis, bahkan sudah nyaris habis. Di Jabodetabek misalnya, hanya tersisa empat SPBU Shell yang masih menjual BBM Super.
Dilihat detikOto dalam laman Shell Indonesia, per 26 September 2025 pagi, dua SPBU yang menjual BBM Super itu ada di Jakarta. Sedangkan dua SPBU lagi terletak di Tangerang dan Bekasi. Di Bogor dan Depok stoknya sudah tidak ada lagi. Nah berikut ini daftar empat SPBU Shell yang masih menjual BBM Super di Jabodetabek.
4 SPBU Shell Jualan BBM Super
Jakarta
– Shell Peta Selatan-1
– Shell Semper-1Tangerang
– Shell Suvarna Sutera-1 TGR
Bekasi
– Shell Mangunjaya-1
Nah itu tadi SPBU Shell yang masih menjual BBM Super. Belum diketahui dengan pasti kapan stok BBM Shell akan kembali tersedia secara normal. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, swasta menyetujui kolaborasi dengan Pertamina dalam hal penyediaan bahan bakar. Ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat antara Badan Usaha Swasta dan juga Pertamina. Pertama, swasta menyetujui kolaborasi dengan Pertamina, dengan syarat harus berbasis base fuel atau BBM murni tanpa campuran.
Kesepakatan lainnnya adalah menyangkut kualitas yang mana akan ada joint surveyor. Adapun joint surveyor tersebut sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak. Kemudian, menyangkut harga, pemerintah dan Pertamina mau harga harus fair dan tidak ada yang dirugikan. Pertamina diketahui telah melakukan pertemuan dengan pihak swasta. Dalam pertemuan pertama, BU swasta menyatakan kesediaannya untuk membeli produk BBM berbasis base fuel yang belum dicampur aditif dan pewarna.
Pertamina dan BU swasta juga bersepakat menggunakan mekanisme harga secara open book dan melibatkan pihak independen (join surveyor) untuk memastikan kualitas produk yang disalurkan. Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi terjaminnya transparansi dan kepastian pasokan di lapangan.
Kemudian, pada pertemuan kedua hari Selasa (23/9), seluruh BU swasta hadir, yakni VIVO, AKR, Exxon, BP, dan Shell. Beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing, namun mereka menyampaikan komitmen yang sama untuk segera menyampaikan kebutuhan kuota tambahan.
“Harapan kami adalah segera mendapatkan informasi kebutuhan pasokan dari BU swasta, sehingga penyaluran ke masyarakat bisa berjalan lancar. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM agar stok BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, dapat segera tersedia sesuai kebutuhan masyarakat,” beber Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dikutip detikFinance.
(dry/rgr)
-

Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub
Jakarta –
Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Ternyata, ini kesalahan yang dilakukan Sule.
Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.
“Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.
“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.
“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.
“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.
Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.
Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.
detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.
“Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.
Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.
(rgr/din)
-

Viral Sule Bawa Pikap Double Cabin Ditilang Dishub, Kenapa?
Jakarta –
Di media sosial viral komedian Sule disetop petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengendarai mobil pikap kabin ganda atau double cabin. Apa yang salah?
Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 viral. Video itu menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.
“Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas Dishub.
“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.
“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.
“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.
Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang.
Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.
detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.
Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.
(rgr/din)
-
/data/photo/2025/09/25/68d5159b991cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Ayam Potong di Pasar Baru Bekasi Naik, Diduga Imbas Kenaikan Harga Pakan Ternak Megapolitan 25 September 2025
Harga Ayam Potong di Pasar Baru Bekasi Naik, Diduga Imbas Kenaikan Harga Pakan Ternak
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Harga ayam potong di Pasar Baru Bekasi, Duren Jaya, Bekasi Timur, mengalami kenaikan dari harga normal.
Pedagang bernama Herman (40) mengatakan harga ayam potong sempat mencapai Rp 31.000 per kilogram, padahal biasanya Rp 22.000.
Kini, harga jualnya sudah turun menjadi Rp 28.500, tetapi belum kembali ke harga normal.
“Kalau turun sih dikit-dikit, kemarin harga Rp 31.000, Rp 29.000, sekarang Rp 28.500. Semenjak habis Agustus harga mulai naik,” ujar Herman kepada
Kompas.com
di Pasar Baru Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Menurut dia, harga ayam potong cenderung fluktuatif setiap harinya. Ia menduga harganya naik karena harga pakan ternak yang naik juga.
“Tapi mungkin karena harga pakan ternak juga mahal,” kata Herman.
Lantaran naiknya harga itu, sejumlah pembeli mengeluh dan kadang menawar dengan harga terlalu rendah.
“Pembeli ngeluh karena cabai mahal, ayam potong mahal, ada yang nawar Rp 20.000 per kilo padahal harga Rp 28.500 per kilo. Banyak sabar kalau lagi mahal kayak begini,” ujar dia.
Ia pun berharap agar ada solusi dari pemerintah guna mengembalikan harga ayam potong normal kembali.
“Paling tidak lebih terjangkau lah agar pembeli berminat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/25/68d4fdfee261a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Nilai Pemasangan Rumble Strip Kurang Efektif Cegah Balap Liar di Bekasi Megapolitan 25 September 2025
Warga Nilai Pemasangan Rumble Strip Kurang Efektif Cegah Balap Liar di Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Warga menilai pemasangan rumble strip (pita penggaduh) kurang efektif mencegah balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi
Salah satu warga, Boy (28) mengatakan rumble strip yang dipasang kurang tinggi sehingga tidak memberikan efek kejut kepada pengendara.
“Kayaknya sih kurang berpengaruh, karena kurang tinggi kalau menurut saya,” ucap Boy saat ditemui di lokasi, Kamis (25/9/2025).
Menurut dia, perlu adanya sarana pendukung agar pebalap liar agar tidak kebut-kebutan di jalan raya, seperti menyediakan arena balapan.
“Kalau menurut saya sih mendingan sarana untuk balapannya sih ditambah, mungkin bisa mengurangi balapan liarnya,” ujarnya.
Senada dengan Boy, warga bernama Siran (58) mengaku saat melintasi rumble strip tersebut seperti biasa saja.
Oleh sebab itu, menurut dia kurang efektif mencegah balap liar.
“Ya enggak efektif menurut saya kalau buat cegah balap liar,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi memasang rumble setrip (pita penggaduh) untuk mencegah balap liar di Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan sudah ada empat titik yang dipasang rumble strip di ruas jalan tersebut.
“Sudah dipasang ada empat titik, itu yang dari Pemkot ke arah Metropolitan Mall,” ucap Zeno Bachtiar saat dihubungi, Kamis.
Zeno menjelaskan empat titik itu ada di depan pintu masuk Pemkot, depan Kantor PLN, depan Samsat, dan depan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Sedangkan rumble setrip di empat titik untuk sisi Jalan Ahmad Yani dari arah Metropolitan Mall ke Pemkot Bekasi dipasang pada Sabtu (27/9/2025).
“Hari Sabtu dipasang untuk sisi berikutnya, itu juga sama ada empat titik juga. Nanti titiknya kita tentukan efektivitas pemasangannya di mana,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, terlihat rumble strip baru dipasang di pintu depan masuk Pemkot Bekasi dan depan Samsat.
Sedangkan depan Kantor PLN dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat belum dipasang rumble setrip, dan masih berupa tanda panah.
Para pengendara yang melintasi Jalan Ahmad Yani tidak merasakan efek kejut meski ada rumble setrip. Mereka tidak berjalan pelan saat melewati rumble strip.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Kawal Rapat Perdana Dewan Tentukan Upah Tahun 2026
JAKARTA – Massa buruh yang tergabung dalam puluhan serikat pekerja dari berbagai titik kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ‘mengepung’ gedung kompleks perkantoran Pemkab Bekasi untuk memperjuangkan hak kerja serta hidup layak.
Kedatangan massa buruh tersebut membawa misi utama mengawal proses sidang perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk menentukan besaran upah tahun 2026 melalui aksi unjuk rasa damai maupun audiensi bersama otoritas pemerintahan terkait.
“Ini sebagai awal perjuangan dalam penentuan upah 2026 sekaligus menyampaikan kabar bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia masih harus diperjuangkan karena buruh belum juga mendapatkan kerja layak dan hidup layak,” kata Koordinator Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) sekaligus Ketua DPC Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Herman Susanto di Cikarang, Kamis, disitat Antara.
Dia menyatakan, buruh kini dihadapkan pada kualitas kesejahteraan yang semakin menurun ditambah tidak adanya kepastian kerja, terlihat dari beragam aturan turunan undang-undang cipta kerja, termasuk kebijakan menyangkut pengupahan.
Pemerintah dinilai belum siap menuangkan gagasan berkaitan upah buruh di Indonesia ditandai dengan dua kali perubahan konsep sejak undang-undang cipta kerja disahkan.
Seperti penghapusan variabel kebutuhan hidup layak sebagai dasar penghitungan upah kemudian mengganti dengan rumus-rumus dengan hasil kenaikan upah tidak pernah lebih dari delapan persen bahkan di Kabupaten Bekasi hanya naik satu persen pada tahun 2024 meski pada 2025 naik 6,5 persen.
“Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum undang-undang cipta karya beserta turunannya ditetapkan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi rata-rata di atas 10 persen. Artinya, kualitas upah semakin menurun,” katanya.
Herman menegaskan Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan menyangkut beberapa perubahan pasal dalam undang-undang cipta kerja. Salah satunya komponen upah harus memasukkan kembali kebutuhan hidup layak mengacu pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.
“Oleh karena itu berdasarkan hasil tim upah Aliansi Perak, kenaikan upah seharusnya 15 persen di tahun 2026,” katanya.
Ketua Umum Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh sekaligus Presidium Aliansi Perak Solikhin Suprihono menambahkan selain memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026, massa aksi unjuk rasa juga menuntut keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI dari Bupati Bekasi dikirim ke Presiden, Mahkamah Agung, DPR RI, Menaker. Lalu surat usulan PHI dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat serta surat permohonan Keputusan Presiden terkait pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar,” katanya.
Massa aksi juga menuntut pembentukan Peraturan Bupati Bekasi tentang pemagangan dan jaminan sosial sekaligus meminta Menaker mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kepastian pengangkatan pekerja tetap juga menjadi persoalan bagi buruh, kini bahkan semua jenis pekerjaan bisa di alih daya. Marak praktik percaloan berkedok yayasan atau lembaga pelatihan kerja membuat buruh kembali menjadi korban. Belum lagi biaya mahal saat memperjuangkan keadilan di PHI karena harus ke Bandung,” kata dia.
-

Tawuran di Cikarang Utara Bekasi Tewaskan 2 Orang, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Jakarta –
Polisi mengamankan dua pelaku tawuran di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang menimbulkan dua korban jiwa berinisial A dan W. Kedua pelaku tawuran merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sudah kami amankan dua pelaku. Para pelaku adalah ABH,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Wijaya saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
Agta menjelaskan kedua pelaku ini disangkakan dengan pasal yang berbeda. Satu pelaku ABH disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.
Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Dua pelaku tersebut kabur diduga merupakan pemilik senjata tajam.
“Sisa pelaku dua ABH masih pengejaran,” ungkapnya.
“Tawuran antara pelajar yang berasal dari SMK Karya Pembaharuan yang datang dari arah Stasiun Lemah Abang sekitar 30 orang dan SMK Puja Bangsa sekitar 25 orang dibantu dua orang dari SMK Talita Bangsa,” terang Agta.
“Dari kelompok Puja Bangsa ada dua orang yang meninggal dunia yaitu saudara A dari SMAN 1 Karang Bahagia yang bergabung dengan SMK Puja Bangsa dengan luka sobek di bagian dada sebelah kiri,” jelas Agta.
“Dan saudara W dari SMK Puja Bangsa meninggal karena sepeda motornya menabrak pohon dengan kecepatan tinggi sehingga meninggal dunia,” lanjutnya.
(idn/idn)