kab/kota: Bekasi

  • Bawaslu Kota Bekasi sosialisasikan pengawasan partisipatif untuk pemilih rentan 

    Bawaslu Kota Bekasi sosialisasikan pengawasan partisipatif untuk pemilih rentan 

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Pilkada Kota Bekasi 2024

    Bawaslu Kota Bekasi sosialisasikan pengawasan partisipatif untuk pemilih rentan 
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 20:43 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan fokus pada perlindungan hak pilih kelompok rentan dalam Pilkada 2024.

    Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dapat menggunakan hak pilihnya.

    Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Chairunnisa Marzoeki, mengatakan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok rentan yang seringkali terabaikan.

    “Dengan kerentanannya ya, yang selama ini barangkali sebagian orang sering kali diabaikan, contohnya ya ada disabilitas, mungkin jumlahnya gak cukup banyak ya di Kota Bekasi. Ada 7000an dari 1,8 juta sekian,” kata Nisa, Senin (28/10/2024).

    Ia menjelaskan, kelompok rentan yang menjadi fokus sosialisasi ini meliputi penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan pemilih pemula.

    “Seperti anak-anak yang berisiko, perempuan, penyintas kekerasan terhadap perempuan, dan komunitas waria atau disebutnya Srikandi Patriot yang mungkin kita persoalan itunya urusan mereka ya, mereka kan punya hak sebagai warga negara,” ungkapnya.

    Selain itu, Nissa juga menyebut, Bawaslu Kota Bekasi memastikan KPU memberikan akses yang layak bagi penyandang disabilitas di TPS, termasuk aksesibilitas bagi pengguna kursi roda dan penyediaan kertas suara braille.

    “Kalo disabilitas kan sebenarnya ada ya ketika misalnya di TPS mereka juga aksesnya tentu yang pakai kursi roda dan sebagainya. Mereka juga dipastikan punya pendamping, kalau kertas suara kan harusnya ada kertas suara yang khusus yang braille, nah kita tidak ada,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bawaslu juga memastikan hak pilih bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun memiliki KTP dan bagi mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP.

    Ia mengaku, Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawal dan memastikan seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan, dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan terlindungi. 

    “Kami dari Bawaslu memastikan bahwa warga negara yang punya hak dipastikan  diberikan ya haknya,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (29/10). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bekasi Human City ajak perempuan kampanyekan `Kota Bebas Korupsi`

    Bekasi Human City ajak perempuan kampanyekan `Kota Bebas Korupsi`

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bekasi Human City ajak perempuan kampanyekan `Kota Bebas Korupsi`
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Komunitas Bekasi Human City menyampaikan harapan besarnya kepada pemimpin Kota Bekasi terpilih dalam Pilkada 2024.

    Koordinator Komunitas, Adi Bunardi, menekankan pentingnya pemimpin yang memiliki visi mewujudkan Kota Bekasi yang bersih dari korupsi, pungutan liar (pungli), dan permasalahan lingkungan. 

    Ia menjelaskan, dialog yang digelar bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya perempuan, tentang bahaya korupsi dan bagaimana mencegahnya.

    “Pemahaman yang kuat akan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Kota Bekasi. Pemimpin baru Kota Bekasi harus memiliki visi dan misi yang selaras dengan harapan kami yaitu Kota Bekasi yang bersih dari korupsi, pungli, dan permasalahan lingkungan. Kami menaruh harapan besar agar praktik korupsi dapat dihindari sepenuhnya,” ungkapnya.

    Menyinggung kurangnya edukasi tentang korupsi di kalangan perempuan, Adi menyebut, perempuan memiliki peran penting dalam mengkampanyekan Kota Bekasi yang bebas korupsi.

    “Kerja sama semua pemangku kepentingan sangat krusial untuk mengkampanyekan bahaya korupsi yang merugikan negara dan kota kita,” tuturnya.

    Adi juga menyoroti peran pengawasan masyarakat sebagai kunci pencegahan korupsi.

    “Semakin banyak masyarakat yang mengawasi kinerja pemerintahan, semakin kecil peluang terjadinya korupsi dan pungli. Ruang gerak bagi oknum yang ingin melakukan korupsi akan semakin sempit,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (29/10). 

    Dengan demikian, Bekasi Human City berharap kepemimpinan baru di Kota Bekasi akan membawa perubahan signifikan menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek Megapolitan 30 Oktober 2024

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ade Sukron prihatin atas ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek.
    “Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
    Ade mengatakan, lembaganya sangat menghormati proses penegakan hukum terhadap Soleman yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
    Namun, kata Ade, pihaknya juga berpedoman pada asas praduga tak bersalah atau 
    presumption of innocence.
    “Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip
    presumption of innocence,
    ” jelas politikus Partai Golkar itu.
    Dengan ditetapkannya Soleman sebagai tersangka, Ade memastikan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang bersifat kolektif kolegial akan tetap berjalan.
    “Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuh dia.
    Ade pun berharap, Soleman diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum ini.
    Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).
    Setelah melalui proses pemeriksaan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW.
    “Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
    Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” tambah Dwi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Prihatin Wakilnya Jadi Tersangka Suap Pengurusan Proyek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

    Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang Megapolitan 30 Oktober 2024

    Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek.
    Penahanan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
    “Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Dwi menjelaskan, Soleman ditetapkan tersangka terkait suap pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
    “SL ini penerima suap. Kalau yang pemberinya sudah kita proses dan kita tahan,” ucap Dwi.
    Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Baru Sehari Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Jadi Tersangka Suap
                        Megapolitan

    3 Baru Sehari Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Jadi Tersangka Suap Megapolitan

    Baru Sehari Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Jadi Tersangka Suap
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sehari setelah dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
    Pada Senin (28/10/2024), Soleman menjalani prosesi pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bersama tiga legislator lainnya.
    Sehari berikutnya atau Selasa (29/10/2024), ia ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Usai menjalani pemeriksaan, politikus PDI-P itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. 
    “Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
    Soleman diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    Puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran dari masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” tambah Dwi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alat peraga kampanye calon Bupati Bekasi merusak lingkungan

    Alat peraga kampanye calon Bupati Bekasi merusak lingkungan

    Alat peraga kampanye dipasang dengan cara dipaku di pohon masih marak terlihat di salah satu perumahan yang berlokasi di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

    Alat peraga kampanye calon Bupati Bekasi merusak lingkungan
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah unsur masyarakat mengkritisi temuan banyak alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasi yang dinilai merusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan. Aktivis Tata Kota dan Lingkungan dari kalangan akademisi Ciwandi menilai marak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon akan merusak lingkungan.

    “Cara kampanye dengan merusak pohon ini sangat memprihatinkan. Pohon itu makhluk hidup, kalau makhluk hidup diganggu dengan kondisi dipaku-paku tentu bisa merusak,” katanya di Cikarang, Minggu.

    Dia mengatakan pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku bisa merusak sirkulasi udara, menghambat transportasi air dan nutrisi serta mempengaruhi pertumbuhan hingga kesehatan pohon. Bahkan pohon bisa mati akibat terlalu banyak dipaku. Sementara manusia membutuhkan waktu relatif lama untuk menanam pohon hingga tumbuh dan berkembang berukuran besar.

    “Mereka calon pemimpin daerah ini harus beri contoh sebetulnya. Karena pohon harus dijaga, sama hal menjaga lingkungan,” katanya.

    Kondisi di lapangan ditemukan masih banyak APK yang terpaku di pohon dengan ukuran bervariasi mulai kecil hingga besar baik di kompleks perumahan maupun sepanjang jalan Negara dari wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi sampai Kabupaten Karawang.

    Tidak hanya dipaku di pohon, banyak APK juga terpasang di tiang listrik hingga fasilitas penerangan jalan umum maupun taman di sepanjang jalur tersebut. Salah seorang pengurus rukun tetangga Dedi mengeluhkan kondisi tersebut sebab selain bisa merusak pohon juga mengganggu kenyamanan dan keindahan terlebih APK yang terpasang di area publik seperti taman kota.

    “Itu lihat di bundaran taman kota penuh poster spanduk calon. Pemandangan jadi kumuh, terus banyak juga yang ditempel di pohon dan tiang lampu,” katanya.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan sudah ada aturan terkait titik mana saja yang boleh dan dilarang untuk dipasang APK. Aturan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Seperti larangan memasang APK di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas kantor pemerintahan.

    “Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang penerangan jalan umum atau listrik itu masuk pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan),” katanya.

    Dirinya mengaku sejauh ini belum ada laporan terkait pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon maupun tiang listrik namun tidak menutup kemungkinan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

    “Tindak lanjut temuan itu dengan memberikan rekomendasi ke pasangan calon selama tiga hari jika tidak diindahkan kami akan sampaikan kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Jasamarga rekonstruksi jembatan di Tol Jakarta-Cikampek

    Jasamarga rekonstruksi jembatan di Tol Jakarta-Cikampek

    Pekerjaan rekonstruksi di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh PT Jasmarga Transjawa Tol. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

    Jasamarga rekonstruksi jembatan di Tol Jakarta-Cikampek
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan rekonstruksi jembatan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan serta upaya memenuhi standar pelayanan minimal.

    “Rekonstruksi dimulai pagi ini pukul 09.00 WIB hingga Jumat (1/11) pukul 14.00 WIB,” kata Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Amri Sanusi di Bekasi, Senin.

    Ia mengatakan lokasi pekerjaan rekonstruksi jembatan dimaksud berada di Kilometer (Km) 62+720 lajur 3 arah Jakarta pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pihaknya telah menyiapkan prosedur mitigasi di antaranya pengalihan arus lalu lintas yang terdampak sebelum area kerja, mempersempit area kerja, hingga persiapan skema lawan arah apabila kondisi lalu lintas kendaraan padat.

    “Kami melakukan koordinasi dengan Kepolisian Patroli Jalan Raya dan PT Jasamarga Tollroad Operator dalam hal pengaturan lalu lintas,” katanya.

    Pihaknya juga melakukan sosialisasi rencana pekerjaan dengan memasang media luar ruang berupa spanduk imbauan pekerjaan dan Dynamic Message Sign di kedua arah Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek guna memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan.

    PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya pekerjaan dimaksud sekaligus mengimbau pengguna jalan mengantisipasi perjalanan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup serta mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

    “Selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan,” kata dia.

    Pengguna jalan juga dapat mengakses informasi seputar lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.4 untuk pengguna iOS dan Android.

    Sumber : Antara

  • KPU Kota Bekasi Diminta Tak Abaikan Hak Pilih Kelompok Rentan
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    KPU Kota Bekasi Diminta Tak Abaikan Hak Pilih Kelompok Rentan Megapolitan 29 Oktober 2024

    KPU Kota Bekasi Diminta Tak Abaikan Hak Pilih Kelompok Rentan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tak mengabaikan hak pilih kelompok rentan pada Pilkada Kota Bekasi.
    “Semua berpotensi mempunyai kerentanan, untuk misalnya diabaikan dalam hak pilih. Kami meminta agar hak pilihnya jangan sampai terabaikan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
    Nisa, sapaannya, menjelaskan, kelompok rentan mencakup pemilih kalangan lansia, masyarakat adat, kelompok agama minoritas, pemilih pemula, transgender, dan penyandang disabilitas.
    Menurut dia, paritisipasi mereka sangat diperlukan untuk mensukseskan jalannya
    Pilkada Kota Bekasi 2024
    .
    Apalagi, jumlah pemilik hak suara dari kelompok penyandang disabilitas sekitar 7.000 orang.
    Karena itu, Nisa meminta agar
    KPU Kota Bekasi
    benar-benar memperhatikan hak pilih kelompok rentan tidak terabaikan.
    “Kita meminta seluruh elemen masyarakat dari kelompok manapun untuk mensukseskan pilkada. Kami berharap mereka hak pilihnya diberikan,” imbuh dia.
    Diketahui, KPU Kota Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Bekasi 2024 mencapai 1.828.740 pemilih.
    Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki mencapai 898.283, perempuan 930.457. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.637 dari total 12 kecamatan dan 56 kelurahan.
    Adapun Pilkada 2024 Kota Bekasi diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya yakni pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin.
    Kemudian pasangan nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dan pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerai Samsat Keliling ada di sini

    Gerai Samsat Keliling ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) tersedia di 14 wilayah, yakni:

    1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB

    4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Samling Kota Tangerang di pangkalan Busway Food Moshere dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Samling Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan halaman G Town House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

    13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Samling Cinere di Perum Grand Exotica Bojongsari Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Serikat Pekerja minta penetapan UMR diserahkan ke pemerintah daerah

    Serikat Pekerja minta penetapan UMR diserahkan ke pemerintah daerah

    Kami meminta pemerintah pusat memberikan diskresi kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk menentukan UMR secara tripartit di daerah masing-masingJakarta (ANTARA) –
    Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP – SPSI) minta agar penetapan upah minimum regional (UMR) diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) sehingga menjadi lebih layak dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

    “Kami meminta pemerintah pusat memberikan diskresi kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk menentukan UMR secara tripartit di daerah masing-masing,” kata Ketua Umum SKEP – SPSI, R Abdullah di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Pencari kerja di Jakarta tak perlu khawatir hadirnya RUU Ciptaker

    Ia mengatakan penetapan upah jangan lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Menurut dia sebaiknya diberikan kewenangan bagi tripartit yang terdiri atas serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah bersama Dewan Pengupahan untuk merumuskan dan merundingkan kenaikan UMR setiap tahun.

    Menurut dia hal ini lebih objektif dan sesuai dengan kemampuan ekonomi di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

    Baca juga: Pengunjung padati gerai UMK pada puncak HUT Jakarta di JIS

    Ia menjelaskan jika masih mengacu kepada PP 51 maka kenaikan pengupahan di daerah yang banyak pekerja pabrik seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan lainnya hanya 1,6 persen.

    “Sementara inflasi di angka 4-5 persen dan ini tentu ini bukan kenaikan tapi malah berkurang. Jika kenaikan UMR setara dengan inflasi maka itu tidak terjadi kenaikan,” kata dia.

    Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI bayar upah PJLP dan guru honor sesuai UMP

    Abdullah mengingatkan kepada pemerintah pusat agar tidak takut dengan kenaikan UMR yang tinggi kepada pekerja di Indonesia karena pekerja ini merupakan konsumen yang memiliki daya beli terhadap barang kebutuhan mereka.

    “Jika gaji naik maka daya beli mereka juga tinggi sehingga ikut menggerakkan ekonomi,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024