kab/kota: Bekasi

  • 6
                    
                        Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil
                        Megapolitan

    6 Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil Megapolitan

    Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Karsih (48), salah satu pelaku penipuan jual beli
    kontrakan fiktif
    di Kota
    Bekasi
    menggunakan uang hasil kejahatannya sebesar Rp 4,15 miliar untuk membeli kendaraan. 
    “Ada motor, terus juga membeli mobil,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
    Selain kendaraan, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari uang hasil kejahatannya. Namun kepolisian tak menjelaskan peruntukkan tabung gas tersebut.
    Saat menangkap Karsih, polisi turut menyita uang Rp 45 juta yang diduga sisa hasil penipuan.
    Karsih juga disebut menyerahkan sejumlah uang ke pelaku lain bernama Yurike (54). Dalam kasus ini, Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih.
    Uang tersebut kemudian digunakan Yurike untuk biaya sehari-hari dan membayar utang.
    “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo. 
    Karsih dan Yurike saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi tetap mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
    Adapun Karsih dan Yurike ditangkap polisi setelah kabur sejak 30 Juni 2025. Karsih ditangkap ketika melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
    Sedangkan Yurike ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
    Saat ini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
    Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
    Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
    Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
    Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
    Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
    Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
    Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
    Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
    Para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Raup Rp 4,15 Miliar, Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Langsung Beli Motor-Mobil
                        Megapolitan

    2 Tahun Beraksi, 2 Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Raup Rp 4,15 Miliar Nasional 25 Juli 2025

    2 Tahun Beraksi, 2 Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Raup Rp 4,15 Miliar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Polisi menyebutkan, Karsih (48) dan Yurike (54), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota
    Bekasi
    meraup uang Rp 4,15 miliar setelah dua tahun beroperasi.
    Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari 77 korban penipuan jual beli kontrakan fiktif yang ditawarkan kedua pelaku.
    “Total korban sampai saat ini 77 orang, yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dengan total kerugian sementara Rp 4,15 miliar,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
    Kusumo mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksi penipuannya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
    Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran berbeda. Karsih berperan sebagai pemilik empat unit kontrakan yang hendak dijual.
    Sedangkan Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan yang disebarluaskan melalui tiga akun Facebook, yakni Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia.
    Selain kontrakan, Yurike juga mempromosikan jual beli sebidang tanah milik Karsih dengan harga murah.
    Mereka yang tertarik kemudian bertemu langsung dengan Karsih untuk menegosiasi harga.
    “Masing-masing ini dijual seharga Rp 75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli, kemudian ada tawar-menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta,” ungkap Kusumo.
    Untuk meyakinkan para korbannya, Karsih turut menunjukkan dokumen girik dan letter C saat bertransaksi.
    Selain itu, setiap kali korban mendatangi unit yang dibelinya, Karsih selalu berdalih bahwa kontrakan belum bisa ditempati karena masih ada masa sewa penghuni lama.
    “Jadi apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelas Kusumo.
    Para korban akhirnya menyadari ditipu kedua pelaku ketika mereka mengetahui dua kontrakan yang baru saja dibelinya telah rata dengan tanah.
    Belakangan diketahui, dua dari empat kontrakan yang dijual Karsih ternyata milik kakak kandungnya berinisial T.
    Sang kakak pula yang memerintahkan pembongkaran dua kamar kontrakannya lantaran geram dijadikan obyek penipuan oleh kedua pelaku.
    Sementara uang hasil penipuan digunakan oleh Karsih untuk membeli sepeda motor, mobil, sejumlah tabung gas, hingga dibagikan ke Yurike.
    Sedangkan Yurike menggunakan uang pemberian Karsih untuk biaya sehari-hari dan membayar utang.
    “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” imbuh dia.
    Adapun Karsih dan Yurike telah ditangkap polisi setelah kabur sejak 30 Juni 2025.
    Karsih ditangkap ketika melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan Yurike ditangkap di Bekasi.
    Saat ini, kedua pelaku mendekam rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
    Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
    Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
     
    Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
    Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
    Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
    Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
    Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
    Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
    Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
    Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Sejumlah anggota Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

    Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Susatyo mengatakan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan.

    Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

    Menurut Susatyo, terdapat sejumlah kelompok massa yang sudah berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan “Save Demokrasi”. Selain itu, ada pula kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  yang justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

    Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.

    Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

    Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jakarta, Beritasatu.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat keamanan tidak dibekali senjata api saat mengamankan sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” tegas Susatyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) pagi.

    Ia menambahkan, polisi akan bertugas secara profesional dan humanis, namun tetap tegas. Aparat juga mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” ujar Susatyo.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejak pukul 07.00 WIB, ratusan massa dari berbagai kelompok sudah mulai memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Mereka datang membawa tuntutan yang berbeda.

    Kelompok pendukung Hasto, seperti DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri, menuntut agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politik.

    Pada pukul 09.00 WIB, massa dari Karam Demokrasi yang terdiri atas kelompok Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”.

    Sebaliknya, kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi serta Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyuarakan dukungan agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, bahkan mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua anggota majelis, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg dan menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.

    Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dalam pleidoi, menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya dalam replik, yang kemudian dibalas oleh tim Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi.

    Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang itu digunakan untuk meloloskan PAW anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun dan miliknya sendiri, usai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.

  • Kualitas udara DKI Jumat ini tak sehat, pakai masker saat keluar rumah

    Kualitas udara DKI Jumat ini tak sehat, pakai masker saat keluar rumah

    Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak warga memantau kualitas udara dan mengetahui langkah yang perlu diambil saat akan beraktivitas di luar ruang melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan laman resmi udara.jakarta.go.id. ANTARA/Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    Kualitas udara DKI Jumat ini tak sehat, pakai masker saat keluar rumah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 06:47 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara DKI Jakarta tercatat tidak sehat pada Jumat ini dan menduduki peringkat kedua terburuk se-Indonesia, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 04.00 WIB. IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 177 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 91,9 mikrogram per meter kubik atau 18,4 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

    Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini, yakni sebaiknya menghindari beraktivitas di luar ruangan, mengenakan masker saat berada di luar, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara. Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.

    KRE-T merupakan rangkaian intervensi multi sektor sekaligus kelanjutan komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

    Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut memengaruhi udara di Jakarta.

    Penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja, tetapi juga oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Adapun berdasarkan inventarisasi emisi yang telah dilakukan, diketahui sektor transportasi dan industri masih menjadi dua sumber utama pencemar udara di Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, Bekasi 25 Juli 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, Bekasi 25 Juli 2025 Megapolitan 25 Juli 2025

    Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, Bekasi 25 Juli 2025
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan
    Samsat Keliling
    di sejumlah titik strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi hari ini, Jumat (25/7/2025).
    Masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Keliling ini untuk membayar Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
    Layanan Samsat Keliling juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025 untuk wilayah Tangerang, dan hingga 30 September 2025 untuk wilayah Depok dan Bekasi.
    Namun, untuk mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat wajib pajak harus datang ke samsat induk.
    Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang pada Jumat, (25/7/2025):
    – Tangerang:
    – Depok:
    – Bekasi:
    Untuk melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
    Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling agar proses berjalan lancar dan tertib.
    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunggakan Miliaran Rupiah, Dua Rumah di Tarumajaya Bekasi Dikosongkan Pengembang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Tunggakan Miliaran Rupiah, Dua Rumah di Tarumajaya Bekasi Dikosongkan Pengembang Megapolitan 25 Juli 2025

    Tunggakan Miliaran Rupiah, Dua Rumah di Tarumajaya Bekasi Dikosongkan Pengembang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Dua rumah di kawasan Tarumajaya, Kabupaten
    Bekasi
    , dikosongkan oleh pihak pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis (24/7/2025), lantaran pemiliknya menunggak cicilan rumah dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
    Dua rumah tersebut masing-masing berlokasi di Blok HY.1-95 Cluster Ifolia dan Blok SA16.6-01 Cluster Ebony.
    Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, menyebutkan penghuni kedua rumah tersebut telah menunggak cicilan selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2010.
    “Mereka gagal membayar cicilan rumahnya sejak lama, sejak 2010, tetapi sampai saat ini mereka masih menghuni unit tersebut,” ujar Nimin di lokasi, Kamis.
    Nimin menjelaskan, rumah di Cluster Ifolia milik warga berinisial LME tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 4,8 miliar, yang terdiri dari utang pokok dan denda akibat keterlambatan pembayaran selama lebih dari satu dekade.
    Sementara itu, rumah di Cluster Ebony yang dihuni warga berinisial Y dan SB, memiliki tunggakan senilai Rp 1,4 miliar.
    Menurut Nimin, pihak pengembang telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada kedua pemilik rumah, namun tidak ada tindak lanjut dari mereka.
    “Oleh karena itu kami bertindak secara tegas kepada para konsumen yang dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” tegas Nimin.
    Barang-barang milik penghuni rumah yang dikosongkan telah dipindahkan ke lokasi penampungan. Pemilik rumah masih diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang mereka secara langsung ke tempat tersebut.
    Nimin juga menegaskan, pihak pengembang siap menghadapi konsekuensi hukum jika para pemilik rumah mengajukan keberatan atas eksekusi pengosongan ini.
    “Sebelum eksekusi kami sudah memikirkan 10 langkah ke depan, itu sudah diantisipasi secara hukum,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PKP minta Lippo Group selesaikan pembayaran konsumen Meikarta

    Menteri PKP minta Lippo Group selesaikan pembayaran konsumen Meikarta

    Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

    Kunjungi Apartemen Meikarta:

    Menteri PKP minta Lippo Group selesaikan pembayaran konsumen Meikarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 Juli 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengunjungi Apartemen Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat guna memfasilitasi penyelesaian masalah antara konsumen Apartemen Meikarta dan Lippo Group. Lippo Group hingga saat ini telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai permintaan konsumen sebanyak 40 
    orang dan masih proses pembayaran sebanyak 38 orang.

    “Sore ini saya hadir langsung di Meikarta, untuk bertemu dengan konsumen meikarta dan James Riady. Kunjungan saya ke Meikarta hari ini dalam agenda tindak lanjut kesepakatan untuk menyelesaikan masalah antara konsumen Meikarta dan Lippo Group,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (22/7/2025).

    Menteri PKP menyatakan, Kementerian PKP dalam posisi sebagai fasilitator dan tidak memihak siapapun. Pemerintah sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto akan hadir dan bertindak adil untuk rakyatnya baik dari sisi konsumen sebagai rakyat dan pengusaha juga sebagai rakyat.

    “Bagaimana hal ini bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (23/7). 

    Kementerian PKP juga terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal BENAR – PKP dalam hal permasalahan Apartemen Meikarta yang telah berlangsung selama beberapa tahun. 

    Menteri PKP juga menyadari bahwa masih memerlukan waktu dan proses panjang dalam penanganannya dan meminta maaf apabila belum memuaskan semua pihak.

    “Kalau ini belum memuaskan saya minta maaf. Ini yang bisa saya lakukan sebagai Menteri namun progresnya jelas dan saya berusaha yang terbaik lewar kerja keras dan cari titik temu dimana konsumen mulai pelan-pelan dibayarkan,” katanya.

    Kementerian PKP, imbuhnya, juga telah menugaskan Dirjen Kawasan Permukiman, Fitrah Nur bersama timnya untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lippo Group guna membahas mekanisme penyelesaian dan meminta konsumen untuk menyerahkan kelengkapan data yang dibutuhkan.

    “Terimakasih banyak untuk kerja kerasnya Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur dan tim Benar-PKP, Ketua BPKN  Mufti Mubarok, sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk melindungi hak-hak konsumen, saya menempuh jalur musyawarah untuk mufakat berkoordinasi memfasilitasi progres penyelesaian antara konsumen dan pihak dari Meikarta,” terangnya.

    Dari data pihak Lippo Group, saat ini sudah ada dua tahap penyelesaian yakni tahap pertama ada 15 konsumen Apartemen Meikarta sudah mendapat pembayaran dari pihak Lippo Group. Selanjutnya pada tahap kedua ini sudah ada 25 orang yang sudah dibayar dan 38 orang masih proses verifikasi pemberkasan dari pihak Lippo Group dan ditargetkan selesai pada 22 September mendatang. Namun demikian, pihak Lippo Group enggan menyampaikan nilai pembayaran uang konsumen Apartemen Meikarta dan hanya menyatakan jumlahnya puluhan Milyar

    “Jadi sudah clear ya. Hari ini ada yang bersepakat ada 38 orang yang ingin mendapatkan pembayaran uang semua. Dari pihak Meikarta pun sudah memberikan opsi untuk ganti unit apartemen atau ganti pembayaran uang,” terangnya.

    CEO Lippo Group, James Riady menyatakan, pihaknya mengapresiasi peran pemerintah khususnya Menteri PKP yang meninjau langsung Apartemen Meikarta dan menyatakan bahwa Meikarta bukan proyek yang mangkrak.

    “Ada 5000 hektar luas kawasan ini. Meikarta hanya satu bagian kecil dan tidak mangkrak karena apa yang terjadi (Apartemen Meikarta-red) dikerjakan pihak Luar Negeri dari China dan kita ikut saham tapi mereka tinggalkan Indonesia. Lippo masuk untuk menyelesaikan ini,” tandasnya.

    James menjelaskan, dalam kesepakatan antara Lippo Group dan Konsumen Meikarta yang jumlahnya hampir 20.000 orang tidak ada yang dirugikan. Tapi jadwal penyerahan unitnya memang mundur 2 – 3 tahun hingga Lippo Group menyelesaikan proses pembangunan.

    “Dalam putusan pengadilan juga sudah inkrah. Apartemen Meikarta terjual hampir 19 ribu unit dan yang terbangun sebanyak 16.500 unit serta yang diserahkan ada 14.500. Yang belum diserahkan sekarang sampai akhi

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan

    Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 Juli 2025 – 17:12 WIB

    Elshinta.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 526 warga Kota Bekasi telah mencantumkan status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

    Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang setara dan inklusif bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menganut kepercayaan lokal.

    “Di Kota Bekasi, khususnya di wilayah Jatisampurna, terdapat beberapa saudara kita yang merupakan bagian dari aliran penghayat kepercayaan,” kata Taufiq, Selasa (22/7/2025).

    Ia juga menjelaskan hingga Desember 2024, terdapat 526 warga yang telah menyesuaikan data identitasnya dengan mencantumkan keterangan ‘Penganut Kepercayaan’ di kolom agama pada KTP-el.

    “Sebelumnya, ada kebijakan pengakuan ini, semua warga otomatis dicatat sebagai penganut agama yang diakui negara. Kini, mereka sudah bisa melakukan proses penyesuaian secara resmi,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk dukungan, Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi di komunitas kepercayaan, termasuk hadir dalam kegiatan keagamaan yang mereka adakan.

    “Hari Minggu lalu kami hadir dalam kegiatan komunitas tersebut. Kami sosialisasikan agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan hak administratif ini sesuai ketentuan,” paparnya.

    Kebijakan ini berlandaskan pada Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “agama” dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mencakup aliran kepercayaan.

    Sejak putusan tersebut, penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki hak hukum yang sama dengan pemeluk agama resmi lainnya, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan di dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

    “Penerapan kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan toleransi, hak sipil, dan pelayanan publik berbasis kesetaraan di tingkat local,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (23/7). 

    Taufiq menegaskan Disdukcapil Kota Bekasi berkomitmen mendukung penuh inklusi administrasi kependudukan, agar tidak ada satu pun warga yang terpinggirkan dalam sistem pelayanan publik.

    Sumber : Radio Elshinta