kab/kota: Bekasi

  • Kemarin, pungli di MH Thamrin hingga ayah rudapaksa anak di Bekasi

    Kemarin, pungli di MH Thamrin hingga ayah rudapaksa anak di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Sabtu (26/7) kemarin, mulai dari pungutan liar (pungli) di MH Thamrin hingga ayah rudapaksa anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi tangkap pria yang lakukan pungli di Jalan MH Thamrin

    Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MAM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Pria berinisial MAM telah ditangkap oleh aparat gabungan dari Resmob Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Metro Menteng,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap kasus pedagang nanas yang diancam oknum ormas di Bekasi

    Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengaku oknum ormas terhadap pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi ungkap rudapaksa yang dilakukan ayah kepada anaknya di Bekasi

    Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah berinisial R terhadap anak kandungnya berinisial UL (14) yang terjadi di Kota Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

    Selengkapnya di sini

    4. Legislator dukung langkah Pemprov DKI sanksi ASN yang main judol

    Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.

    “Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Biadab, Ini Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi – Page 3

    Biadab, Ini Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi – Page 3

    Tersangka sendiri dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025.

    Kusumo juga menyebutkan sejumlah fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapati tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.

    “Tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah, tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” katanya.

     

  • Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Juli 2025

    Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Megapolitan 26 Juli 2025

    Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang ayah berinisial R ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya, UL (14), di Kota
    Bekasi
    pada Mei 2025.
    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi bejat itu berlangsung saat anak tengah tertidur.
    “Pada saat tersangka sedang bermain handphone, istri dan anak-anaknya sudah tertidur, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
    Tanpa pikir panjang, R melancarkan aksi bejatnya itu kepada anaknya sendiri.
    Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban berkali-kali.
    “Tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali,” ujar Kusumo.
    Meski begitu, R hanya melakukan tindak pidana tersebut di rumah mereka saja.
    “Tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” ungkap dia.
    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran UL pakaian dalam, dan pakaian yang digunakan korban saat
    pemerkosaan
    berlangsung.
    Kini, Polres Metro Bekasi Kota telah menahan tersangka.
    R dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap rudapaksa yang dilakukan ayah kepada anaknya di Bekasi

    Polisi ungkap rudapaksa yang dilakukan ayah kepada anaknya di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah berinisial R terhadap anak kandungnya berinisial UL (14) yang terjadi di Kota Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

    “Kronologi berawal tersangka sedang bermain handphone dan Istri dan anak-anaknya sudah tertidur,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Kemudian, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya dan meraba-raba payudara dan kemaluan korban serta mencium korban.

    “Tidak sampai di situ, tersangka membuka celana korban lalu memasukkan kemaluan tersangka ke dalam kemaluan korban hingga klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban,” kata Kusumo.

    Tersangka sendiri dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025.

    Kusumo juga menyebutkan sejumlah fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapati tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.

    “Tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah, tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” katanya.

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus pedagang nanas yang diancam oknum ormas di Bekasi

    Polisi ungkap kasus pedagang nanas yang diancam oknum ormas di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengaku oknum ormas terhadap pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

    “Korban Y sedang berjualan buah nanas di lokasi, kemudian datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban tidak mau memberikan buah nanas,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

    Lantaran korban tidak mau memberikan buah nanas, sehingga terjadi cekcok mulut, kemudian kedua orang tersebut meninggalkan TKP.

    “Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” katanya.

    Akibat penolakan tersebut tersangka TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan “ ngomong apa tadi ?” sehingga korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya hingga kemudian pelaku mengejar korban.

    “Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di sekitar TKP, namun tersangka lain berinisial DBR mendorong korban serta ditarik pakaiannya sambil mengatakan dirinya adalah putra daerah setempat,” ucap Kusumo.

    Kemudian saksi H selaku sekuriti gudang keluar dari pintu gerbang gudang dan melerai serta mengatakan bahwa di tempat tersebut diawasi CCTV, sehingga kedua pelaku meninggalkan TKP.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor dan dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan tersangka dapat dikenakan tindak pidana kedapatan menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dan atau perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    “Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakai Cara Ini BRI Pertegas Komitmen Selamatkan Lingkungan

    Pakai Cara Ini BRI Pertegas Komitmen Selamatkan Lingkungan

    Jakarta, CNBC Indonesia – BRI melalui BRI Menanam-Grow & Green melakukan penanaman 10.000 pohon Mangrove di kawasan pesisir Muara Gembong, Kab.Bekasi, Jawa Barat. Program ini merupakan program berkelanjutan, setelah sebelumnya BRI Peduli melakukan penanaman 10.000 pohon Mangrove di wilayah tersebut pada 2023 dengan proses monitoring dan pendampingan yang terus berjalan.

    Dalam program ini, BRI Peduli melibatkan dua kelompok tani setempat, yaitu kelompok Nelayan Mina Bakti Bersama dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Makmur.

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa BRI secara konsisten terus mendukung pelestarian alam dalam menjaga pesisir pantai dari abrasi serta mengembalikan habitat hutan Mangrove yang ada di Tanah Air.

    Kegiatan penanaman pohon Mangrove di Muara Gembong, menjadi bentuk komitmen BRI dalam menyelamatkan ekosistem pesisir sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi perubahan iklim.

    “BRI Menanam-Grow & Green berupa penanaman pohon Mangrove di Muara Gembong tentunya memberikan manfaat bagi keberlanjutan dan hidup masyarakat. Sejak 2023, BRI Peduli melaksanakan program ini di wilayah Muara Gembong, yang artinya program ini tidak hanya berhenti pada kegiatan penananaman semata, namun juga terdapat monitoring dan pengawasan demi hasil yang maksimal dan berkelanjutan,” ungkap Hendy dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Hendy menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya BRI berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-profit dan masyarakat lokal dengan jangka waktu tertentu. Hal ini menunjukkan bentuk nyata dari inisiatif berkelanjutan yang terus dimonitor dan dievaluasi keberhasilannya.

    “Kami juga memberdayakan kelompok tani setempat. Harapannya, program ini menjadi wadah untuk mewujudkan praktik pembangunan berkelanjutan dengan tujuan melestarikan lingkungan, menyerap karbon, memberdayakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian,” imbuhnya.

    Pada kesempatan terpisah, Endang selaku Bendahara KTH Sumber Makmur mengungkapkan adanya ancaman kerusakan lingkungan dan berkurangnya jumlah sumber daya alam yang semakin melebar, menimbulkan kecemasan bagi masyarakat di wilayahnya. Ekosistem mangrove yang seharusnya kaya dengan fungsi dan manfaat sebagai green belt atau penghalang dari gempuran pancaran gelombang air laut di Muara Gembong pun perlahan menjadi rusak.

    “Kolaborasi dengan BRI melalui program BRI Menanam-Grow & Green menjadi salah satu harapan kami untuk bisa menyelamatkan wilayah kami dari kerusakan akibat abrasi. Dalam program ini kami tidak hanya melakukan penanaman, tetapi juga melakukan pengukuran seperti ketinggian pohon, diameter batang untuk Mangrove yang sudah ditanam, termasuk penyulaman kalau ada yang mati,” ujarnya.

    Ia berharap kolaborasi yang dibangun oleh kelompok tani setempat dengan BRI Peduli melalui program ini bisa terus dijaga dan dipelihara oleh masyarakat setempat hingga akhirnya bisa berguna bagi keberlanjutan hidup generasi penerus dan anak cucu di wilayahnya.

    Sebagai informasi, penanaman Mangrove di Muara Gembong dilaksanakan BRI sejak 2023 yang dilakukan secara bertahap mulai dari penyusunan rancangan program, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, pendataan kondisi perkembangan pohon serta pengukuran potensi cadangan dan serapan karbon sampai dengan tahun 2026.

    Penanaman Mangrove di Muara Gembong merupakan bagian dari program BRI Menanam-Grow & Green, di mana hingga saat ini tercatat sebanyak 25.000 pohon Mangrove dan Cemara Laut telah ditanam di wilayah Muara Gembong dan Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

    Selain penanaman pohon Mangrove, BRI Peduli juga menyalurkan bantuan masyarakat di Muara Gembong berupa pembangunan sarana pra sarana pendukung kegiatan pertanian. Bantuan tersebut antara lain pembangunan jembatan, ruang serbaguna, mushola, toilet, tenan pancing tenan kuliner bagi pelaku UMKM, greenhouse/hatchery, perahu eduwisata, serta pelatihan dan pemberdayaan.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 8
                    
                        Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap
                        Megapolitan

    8 Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap Megapolitan

    Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap
    Editor

    BEKASI, KOMPAS.com
    – Karsih (48), salah satu pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota
    Bekasi
    ditangkap saat kabur ke Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
    “Untuk pelaku (Karsih) sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
    Sementara, Yurike (54), pelaku lain dalam kasus ini ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2024). Dalam kasus ini, Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih.
    Keduanya kabur sejak 30 Juni 2025.
    “Yang satunya (Yurike) (ditangkap) di Bekasi,” ujar Kusumo. 
    Kusumo menyebut, Karsih menggunakan sebagian uang hasil kejahatan itu untuk membeli kendaraan.
    “Ada motor, terus juga membeli mobil,” ujarnya. 
    Selain itu, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari uang hasil kejahatannya. Saat menangkap Karsih, polisi turut menyita uang Rp 45 juta yang diduga sisa hasil penipuan.
    “Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita dan lain sebagainya,” ungkap Kusumo.
    “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo.
    Saat ini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
    Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
    Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
    Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
    Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
    Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
    Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
    Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
    Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
    Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
    Para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Beroperasi Tahun Ini

    Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Beroperasi Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) optimistis fasilitas uji kendaraan bermotor atau proving ground di Bekasi, Jawa Barat bisa beroperasi tahun ini.

    Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan fasilitas di proving ground Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi sudah memenuhi standar regulasi di Indonesia dan standar global.

    “Proving ground ini dapat beroperasi pada tahun ini. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kendaraan demi keselamatan dan kelaikan jalan,” kata Yusuf dalam siaran pers, Jumat (26/7/2025).

    Dia menjelaskan fasilitas ini akan memungkinkan pengujian berbagai aspek keselamatan kendaraan, termasuk uji tabrak (crash test), sebagai wujud komitmen Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan keselamatan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Indonesia mampu melakukan pengujian menyeluruh di dalam negeri, tanpa perlu mengirim kendaraan ke luar negeri.

    Saat ini, pengembangan fasilitas di proving ground sudah mengakomodir uji kendaraan seperti sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan berat (truk dan bus).

    Dia menyebutkan total ada 16 tahapan uji yang mencakup aspek keselamatan, lingkungan hidup, dan performa kendaraan, di antaranya, dua tahap pengujian rem, pengujian kursi, audible warning device, speedometer, noise emission, kaca spion, dan peralatan menyetir.

    Selain itu terdapat uji sabuk pengaman, tabrak, Electronic Stability Control (ESC), electric power trained vehicle, emisi, electric vehicle of category L, dan quiet road transport vehicle.

    Yusuf juga menjelaskan bahwa pembangunan proving ground BPLJSKB merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang dimulai sejak 2023.

    Dalam kesempatan yang sama, Business Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Rian Erlangga menilai keberadaan proving ground ini dapat meningkatkan kualitas kendaraan yang diproduksi untuk kebutuhan ekspor, menekan biaya, serta meningkatkan kompetensi SDM di Indonesia.

    “Secara financial benefit, dengan adanya proving ground, produk-produk otomotif di Indonesia akan memiliki standar internasional dan meningkatkan kesempatan untuk ekspor,” kata Rian.

  • Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar

    Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar

    GELORA.CO  – Dua perempuan penipu ulung modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi berhasil ditangkap.

    Keduanya inisial K (48) dan Y (54) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.

    Mereka menipu 77 orang dengan total kerugian Rp 7,5 miliar.

    “Pelaku K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).

    Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.

    Polisi juga menyita uang tunai Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang di tanda tangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

     

    Modus Penipuan Kontrakan Fiktif

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan para pelaku beraksi melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.

    K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.

    Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.

    “Kemudian K juga ada girik leter C yang disampaikan, dan juga masing-masing kontrakan rumah ini dijual Rp 75 juta, dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta rupiah,” tuturnya.

    Kusumo menyampaikan setelah transaksi, para pelaku menyampaikan ke konsumen untuk mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya. 

    Dikarenakan tak kunjung mendapat hak usai membeli unit dengan dalih masih ada penghuni, ditambah para korban dikejutkan melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.

    “Terkait perkara itu kemudian untuk pasal yang dilanggar pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ucapnya.

     

    Banyak Korban yang Belum Lapor Polisi

    Kusumo menuturkan pihaknya mencatat total korban berdasarkan data yang diterima pihaknya mencapai 77 orang. 

    Namun baru beberapa dari 77 orang itu yang melaporkan kepada pihaknya.

    “Untuk yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar,” tuturkan.

     

    Ketua RW 11, Kerugian Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif Rp 7,5 miliar

    Sementara sebelumnya, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah membenarkan kalau korban mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.

    Hal itu dipastikan karena para korban juga melaporkan kepada dirinya.

    “Total sampai hari ini ada 77 orang yang mengaku menjadi korban, setelah kami kalkulasi total kerugiannya Rp 7,5 miliar sampai hari ini,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

    Fikri menjelaskan puluhan orang yang mengaku korban itu tengah melaporkan kejadian satu persatu ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Mereka semua berniat melaporkan diduga pelaku utama yakni pemilik kontrakan berinisial K.

    “Mereka melaporkan kejadaian keluhannya sama, intinya pelaporannya terkait penipuan atas nama ibu K itu, untuk keterlibatan ibu K itu jadi fokusnya teman-teman untuk dijadikan laporan,” jelasnya.

    Fikri menuturkan harapan para pihak yang mengaku menjadi korban untuk pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah diberikan untuk membeli kontrakan.

    Jika pelaku kelak tidak sanggung mengembalikan, para terduga korban  berharap dipidanakan.

    “Inginnya korban tujuan awalnya mau duitnya kembali, tetapi setelah dilihat kerugiannya, kalau pelaku tidak bisa membalikan ya proses hukum,” tuturnya

  • Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah perjalanan empat bulan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain penjara 3,5 tahun, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Dengan dijatuhinya vonis terhadap Hasto, maka total empat orang termasuk dirinya sudah diseret ke pengadilan. Tiga orang sebelumnya adalah Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. Ketiga orang itu telah menyelesaikan hukuman pidana penjaranya pada awal-awal penanganan perkara yang bermula dari OTT 2020 itu. 

    Tuntutan JPU kepada Hasto

    Pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

    Kronologi Keterlibatan Hasto di Pusaran Kasus Harun Masiku 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Pada saat itu, pimpinan KPK jilid VI baru saja selesai serah terima jabatan dari pimpinan periode 2019-2024. 

    Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024 sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ponsel dan buku catatan Hasto yang berisi informasi kepartaian. 

    Tidak hanya itu, penyidik turut menyita ponsel dan barang-barang milik staf DPP PDIP yang kerap mengawal Hasto, yaitu Kusnadi. 

    Status saksi Hasto pada perkara Harun Masiku bertahan hanya sampai dengan Desember 2024. Pada 23 Desember, KPK resmi menaikkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, ke tersangka. 

    Rumah Hasto lalu digeledah pada 7 Januari 2025 di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. KPK menyebut terdapat beberapa bukti yang disita berupa catatan dan bukti elektronik. Kemudian, pada 13 Januari 2025, Hasto diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam. Namun, saat itu, penyidik memutuskan belum menahannya. 

    Sebelum ditahan, Hasto dan tim penasihatnya pun melakukan berbagai perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Pada Juni 2024, pada bulan yang sama penyitaan ponsel Hasto, tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK di PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pada Januari 2025, dia juga mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya pada Desember 2024.

    Namun, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat itu menyatakan permohonan praperadilan Hasto untuk melawan status tersangka di kasus perintangan penyidikan dan suap, tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada 13 Februari 2025. 

    Hakim menyatakan Hasto tidak bisa mengajukan praperadilan untuk dua perkara sekaligus. Dia seharusnya mengajukan permohonan terpisah untuk masing-masing perkara. 

    Tim penasihat hukumnya pun langsung bergerak cepat untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua perkara berbeda di PN Jakarta Selatan setelah itu. 

    Namun demikian, penyidik KPK sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025. 

    Proses penyelesaian penyidikan terhadap Hasto pun tak memakan waktu lama. Penyidik resmi menyerahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan Tahap 2 pada 6 Maret 2025. Sidang perdananya pun dijadwalkan pada 14 Maret 2024. 

    Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.