kab/kota: Bekasi

  • Isak tangis sang istri pecah saat di samping jenazah Suryadharma Ali

    Isak tangis sang istri pecah saat di samping jenazah Suryadharma Ali

    Jakarta (ANTARA) – Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah tak kuasa menahan tangis saat duduk di samping jenazah suaminya yang disemayamkan di rumah duka.

    Isak tangis keluarga dan kerabat pun terdengar sejak jenazah Suryadharma Ali tiba di kediamannya di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis.

    Sejumlah tokoh dan pelayat berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang dikenal luas.

    Selain itu, pihak keluarga diberi kesempatan untuk melihat wajah almarhum Suryadharma sebelum dimandikan.

    Momen itulah yang membuat sang istri terus mengeluarkan air mata saat meratapi wajah suami tercintanya.

    Menteri Agama RI periode 2009-2014 Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

    “Mohon ikhlas doanya, semoga Allah SWT menganugerahi tempat yang mulia bagi almarhum. Semoga almarhum senantiasa berlimpah rahmah,” demikian pesan yang disampaikan keluarga dekat Almarhum.

    Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I No.30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340.

    Sementara pemakaman akan digelar di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum Jl. KH. Ahmad. Kp. Mariuk, Rt 002/008, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Isak tangis sang istri pecah saat di samping jenazah Suryadharma Ali

    Isak tangis sang istri pecah saat di samping jenazah Suryadharma Ali

    Jakarta (ANTARA) – Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah tak kuasa menahan tangis saat duduk di samping jenazah suaminya yang disemayamkan di rumah duka.

    Isak tangis keluarga dan kerabat pun terdengar sejak jenazah Suryadharma Ali tiba di kediamannya di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis.

    Sejumlah tokoh dan pelayat berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang dikenal luas.

    Selain itu, pihak keluarga diberi kesempatan untuk melihat wajah almarhum Suryadharma sebelum dimandikan.

    Momen itulah yang membuat sang istri terus mengeluarkan air mata saat meratapi wajah suami tercintanya.

    Menteri Agama RI periode 2009-2014 Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

    “Mohon ikhlas doanya, semoga Allah SWT menganugerahi tempat yang mulia bagi almarhum. Semoga almarhum senantiasa berlimpah rahmah,” demikian pesan yang disampaikan keluarga dekat Almarhum.

    Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I No.30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340.

    Sementara pemakaman akan digelar di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum Jl. KH. Ahmad. Kp. Mariuk, Rt 002/008, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006 Nasional 31 Juli 2025

    Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    KITA
    kembali menyaksikan drama usang yang dipentaskan di panggung kebangsaan. Pembubaran paksa aktivitas di rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7) petang lalu, adalah episode terbaru dari serial panjang yang menyakitkan.
    Peristiwa ini, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, bukanlah anomali atau insiden tunggal.
    Ia adalah semacam “déjà vu”, pengulangan dari pola
    intoleransi
    yang selama bertahun-tahun telah menggerogoti fondasi kerukunan kita.
    Pola ini tercatat dalam sejarah kelam persekusi, mulai dari penyegelan GKI Yasmin di Bogor, penolakan Gereja Filadelfia di Bekasi, hingga pengusiran dan ancaman senjata tajam terhadap jemaat di Sampang, Madura, dan berbagai daerah lainnya (Akurat.co, 13/10/2023).
    Setiap kali insiden baru meletus, seperti yang juga terjadi di Sukabumi belum lama ini, kita seolah terjebak dalam siklus yang sama: kekerasan terjadi, negara mengeluarkan respons seremonial, lalu semua kembali senyap menunggu ledakan berikutnya.
    Siklus ini dimulai dengan respons negara yang dapat ditebak. Menanggapi insiden di Padang, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama segera mengeluarkan pernyataan resmi.
    Isinya adalah ungkapan “keprihatinan mendalam”, disertai ajakan agar semua pihak mengedepankan dialog, menahan diri, dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri (Kemenag.go.id, 24/7/2025).
    Tentu, imbauan ini bermaksud baik. Namun, dalam konteks kekerasan yang terus berulang, narasi ini terdengar lemah dan pasif.
    Ia menempatkan negara pada posisi sebagai mediator yang berjarak, bukan sebagai pemegang mandat Konstitusi yang wajib hadir secara tegas untuk melindungi setiap tetes darah dan rasa aman warga negaranya.
    Pendekatan ini lebih terasa sebagai prosedur standar pasca-kejadian ketimbang strategi pencegahan yang berwibawa.
    Sikap negara yang cenderung normatif ini kontras secara tajam dengan desakan dari kelompok masyarakat sipil.
    Amnesty International Indonesia, misalnya, tidak hanya mengecam keras perusakan di Padang, tetapi juga menunjuk langsung pada “kegagalan negara” dalam memberikan jaminan perlindungan.
    Mereka menuntut adanya “pengusutan tuntas” untuk memutus apa yang disebut sebagai “siklus impunitas”, di mana para pelaku persekusi kerap tidak tersentuh proses hukum yang adil, sehingga merasa leluasa untuk mengulangi perbuatannya (Amnesty.id, 25/7/2025).
    Kesenjangan cara pandang ini sangat fundamental. Di satu sisi, negara berbicara tentang “kerukunan”, sebuah konsep sosiologis.
    Di sisi lain, Amnesty berbicara tentang “hak asasi manusia”, sebuah kewajiban hukum yang mengikat.
     
    Selama negara belum bergeser dari sekadar mengimbau kerukunan menjadi penjamin aktif hak, maka rumah-rumah ibadah kelompok minoritas akan selalu berada dalam bayang-bayang ancaman.
    Di tengah pesimisme ini, secercah harapan sempat muncul. Merespons insiden serupa di Sukabumi, Kementerian Agama secara terbuka mengakui adanya kekosongan hukum dan mengumumkan rencana untuk menyiapkan “regulasi khusus rumah doa” (Kemenag.go.id, 1/8/2025).
    Pernyataan ini, pada tingkat permukaan, adalah kemajuan. Ia merupakan pengakuan implisit bahwa kerangka regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, memang terbukti gagal.
    PBM 2006 telah menciptakan realitas pahit di mana banyak komunitas agama, terutama dari kelompok minoritas, tidak mampu memenuhi persyaratan administratifnya yang luar biasa berat.
    Akibatnya, mereka terpaksa menggunakan rumah tinggal sebagai “rumah doa”, sebuah status legal yang ambigu dan membuat mereka sangat rentan terhadap persekusi dengan dalih “tidak berizin”.
    Akan tetapi, janji hadirnya regulasi baru ini wajib kita kawal dengan skeptisisme yang sehat. Pertanyaan kritis harus diajukan: Apakah regulasi ini akan benar-benar menjadi jalan keluar, atau hanya akan menjadi labirin birokrasi baru?
    Apakah ia akan menghapus atau setidaknya mengurangi syarat persetujuan warga sekitar yang selama ini menjadi biang keladi utama konflik?
    Tanpa kejelasan substansi, janji ini bisa jadi hanyalah respons reaktif untuk meredam kemarahan publik sesaat.
     
    Sebab, akar masalah sesungguhnya bukanlah ketiadaan satu regulasi tambahan untuk “rumah doa”, melainkan keberadaan regulasi induk, PBM 2006, yang secara filosofis dan praktis justru menyuburkan diskriminasi.
    PBM 2006, dengan klausul yang mensyaratkan adanya dukungan dari 90 orang warga jemaat dan 60 orang warga sekitar yang disetujui oleh kepala desa, telah terbukti menjadi instrumen penolakan yang efektif bagi kelompok mayoritas.
    Syarat persetujuan warga inilah yang mengubah proses administratif menjadi kontestasi politik lokal yang rawan intimidasi.
    Berbagai penelitian, termasuk dari SETARA Institute, secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas sengketa pendirian rumah ibadah berakar dari pasal-pasal karet dalam PBM ini.
    Menciptakan “regulasi khusus” tanpa menyentuh jantung persoalan pada PBM 2006 ibarat membangun tanggul kecil di hilir sungai, sementara bendungan utama di hulu sudah retak dan siap jebol.
    Oleh karena itu, jika kita serius ingin memutus siklus intoleransi ini, arah tuntutan publik harus lebih tajam dan mendasar.
    Pertama, mendesak transparansi total dalam proses penyusunan “regulasi khusus rumah doa” dengan pelibatan aktif dari komunitas-komunitas korban dan organisasi masyarakat sipil.
    Kedua, tidak berhenti di situ, tetapi terus menyuarakan agenda utama: revisi menyeluruh atau pencabutan total PBM 2006.
    Hak untuk beribadah adalah hak konstitusional, bukan hadiah yang diberikan atas belas kasihan atau persetujuan tetangga. Mekanismenya harus diubah dari perizinan yang rumit menjadi pemberitahuan (notifikasi) yang sederhana.
    Pada akhirnya, kita harus menolak untuk terus menerus menjadi penonton drama usang ini. Cukup sudah ritual keprihatinan dan janji-janji manis pasca-insiden.
    Tolok ukur keberhasilan negara bukanlah pada seberapa cepat mereka mengeluarkan rilis pers yang menenangkan, melainkan pada nihilnya berita tentang rumah ibadah yang disegel, jemaat yang dibubarkan, dan rasa takut yang menghantui warganya saat hendak beribadah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
                        Megapolitan

    5 Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan Megapolitan

    Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan, salah satunya Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.
    Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.
    PPATK menegaskan bahwa
    rekening dormant
    yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
                        Megapolitan

    4 Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank? Megapolitan

    Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Senada dengan Azahra, Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi, juga merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK.
    Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis.
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
    dormant
    ) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap
    kejahatan keuangan
    .
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPP instruksikan kader shalat ghaib untuk doakan Suryadharma Ali

    PPP instruksikan kader shalat ghaib untuk doakan Suryadharma Ali

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menginstruksikan seluruh kader partai melaksanakan shalat ghaib dan tahlil untuk mendoakan Suryadharma Ali yang meninggal dunia pada Kamis pagi ini.

    “Kami menginstruksikan kepada seluruh kader untuk melaksanakan shalat ghaib dan tahlil untuk almarhum,” kata Arwani saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Arwani menjelaskan hal tersebut layak dilakukan karena Suryadharma Ali merupakan sosok berpengaruh yang sangat dihargai di kalangan internal PPP.

    Dia melanjutkan bahwa mantan Menteri Agama itu merupakan mantan Ketua Umum PPP selama dua periode, yakni tahun 2007-2012 dan 2012-2016.

    Menurut dia, seluruh buah pikiran dan karya baik Surya Dharma Ali dapat dikenang dan diteruskan generasi penerus demi memajukan bangsa.

    Suryadharma Ali dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi setelah beberapa waktu sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Bapak Drs. Suryadharma Ali, M.Si pada hari ini, Kamis, 31 Januari 2025, pukul 04.25 WIB, meninggal dunia di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Arwani.

    Arwani menjelaskan jenazah Suryadharma Ali rencananya disemayamkan di rumah duka Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Lalu insyaallah akan dimakamkan nanti bakda dhuhur di Kompleks Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jalan K.H. Ahmad, Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Arwani.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berita Duka, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Tutup Usia

    Berita Duka, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Tutup Usia

    Bisnis.com, Jakarta — Eks Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia pada hari ini Kamis 31 Juli 2025.

    Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Thobahul Aftoni membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tutup usia sekitar pukul 04.25 WIB di RS Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.

    “Iya benar, beliau tutup usia,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Thobahul menjelaskan bahwa almarhum Suryadharma Ali bakal disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara Jakarta Timur.

    “Nanti dimakamkan di pondok pesantren Miftahul’Ulum Cikarang Barat Bekasi ba’da Zuhur,” katanya.

    Dia mendoakan ibadah dan amal perbuatan almarhum Suryadharma diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

    “Semoga diampuni segala dosa-dosanya,” ujarnya.

  • Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia Nasional 31 Juli 2025

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Agama (Menag) RI periode 2009-2014 yang juga politikus senior PPP
    Suryadharma Ali
    meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025) pagi.
    Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PPP Usman M Tokan saat dihubungi
    Kompas.com
    .
    Usman menyampaikan bahwa Suryadharma Ali mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.
    “Iya benar, Mas. Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak DRS H Suryadharma Ali, M.SI pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB. Di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Usman, Kamis.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Usman, Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Cipinang Cempedak I No 30, Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah.
    “Dan akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Jalan KH. Ahmad. Kp. Mariuk, Rt 002/008, Ds Gandasari. Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi pada ba’da Zuhur,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia Nasional 31 Juli 2025

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Agama (Menag) RI periode 2009-2014 yang juga politikus senior PPP
    Suryadharma Ali
    meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025) pagi.
    Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PPP Usman M Tokan saat dihubungi
    Kompas.com
    .
    Usman menyampaikan bahwa Suryadharma Ali mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.
    “Iya benar, Mas. Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak DRS H Suryadharma Ali, M.SI pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB. Di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Usman, Kamis.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan Usman, Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Cipinang Cempedak I No 30, Jatinegara, Jakarta Timur, Daerah.
    “Dan akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Jalan KH. Ahmad. Kp. Mariuk, Rt 002/008, Ds Gandasari. Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi pada ba’da Zuhur,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Toko Emas Palsu di Riau Dibongkar Polisi, Perhiasan 1,8 Kg Disita

    Toko Emas Palsu di Riau Dibongkar Polisi, Perhiasan 1,8 Kg Disita

    Bengkalis

    Satreskrim Polres Bengkalis membongkar praktik pemalsuan emas di sebuah toko di Pasar Mandau. Perhiasan emas palsu seberat 1,8 kilogram disita polisi dalam kasus tersebut.

    Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Para korban membeli perhiasan dari toko tersebut sebagai investasi, namun ternyata emas itu palsu.

    “Para korban umumnya adalah warga pekerja keras-petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    MI, pemilik toko emas yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, diamankan polisi menyusul adanya laporan tersebut.

    “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Polres Bengkalis awalnya menerima laporan dari korban berinisial AS (27) yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bekasi kemudian melakukan pengecekan ke toko emas tersebut. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui telah menjual emas palsu. Modusnya adalah mencampur logam perak dan kemudian menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penipuan itu sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

    MI saat ini diamankan di Polres Bengkalis. Dia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    (mei/idn)