kab/kota: Batang

  • 10 Siswa Tak Jadi Berangkat ke Barak Militer Depok, Wali Kota: Mungkin Berubah Pikiran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juni 2025

    10 Siswa Tak Jadi Berangkat ke Barak Militer Depok, Wali Kota: Mungkin Berubah Pikiran Megapolitan 1 Juni 2025

    10 Siswa Tak Jadi Berangkat ke Barak Militer Depok, Wali Kota: Mungkin Berubah Pikiran
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Depok menyiapkan kuota 100 pelajar untuk mengikuti program Pembinaan Karakter dan Bela Negara di
    barak militer
    Kostrad 1 Cilodong, Depok, Jawa Barat.
    Namun, hanya 90 orang yang dikirim ke Markas Kostrad Cilodong, Sabtu (31/5/2025).
    Sementara 10 orang peserta tidak menampakkan batang hidungnya di Balai Kota Depok sebagai titik kumpul sebelum diberangkatkan ke Kostrad Cilodong.
    Mereka tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.
    “Saya udah minta tolong Kesbangpol untuk mencari tahu alasannya, mungkin orangtua berubah pikiran atau anaknya tidak bersedia,” kata
    Wali Kota Depok Supian Suri
    , dikutip dari
    Wartakotalive.com,
    Minggu (1/6/2025).
    Pemkot Depok akan mengecek lagi kepada orangtua peserta yang mendaftar.
    “Kita akan komunikasi lagi dengan orangtua pendaftar, apakah benaran memang tidak mau ikut atau mungkin bangun kesiangan atau seperti apa,” imbuh dia.
    Supian menyebut animo masyarakat untuk mengikuti program ini sangat tinggi. Saat pendaftaran ditutup, ada 378 orang pendaftar. Namun, jumlahnya diseleksi lagi hingga 100 orang untuk kuota pertama.
    Program ini, kata Supian, sifatnya tidak memaksa. Tergantung persetujuan orangtua dan kesiapan dari anak-anak mereka.
    “Ini benar-benar keikhlasan dari orangtua, komitmen orangtua mengizinkan anaknya bersama kami selama 10 hari ke depan. Tentunya juga anak-anaknya bersedia,” kata dia.
    Program Pembinaan Karakter dan Bela Negara Ini khusus untuk pelajar SMP usia 13 tahun sampai 15 tahun.
    “Untuk SMA mungkin kita pisah. Kalau seandainya nanti kita gelar gelombang kedua, kita buka untuk SMA karena banyak juga yang mendaftar dari SMA,” imbuh dia.
    Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 10 Pelajar Nakal Mundur dari Program Barak Militer Tanpa Info, Supian Suri: Kami Memang tak Memaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakpro hadirkan replika Formula E Gen3 Evo di HBKB Jakarta

    Jakpro hadirkan replika Formula E Gen3 Evo di HBKB Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) menghadirkan replika Formula E Gen3 Evo di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menjelang Jakarta E-Prix 2025 di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Minggu.

    Kegiatan merupakan bagian dari ABB FIA Formula E World Championship musim ke-11 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, pada 21 Juni 2025.

    “Kegiatan ini adalah simbol kolaborasi antara olahraga, teknologi dan kota Jakarta sebagai tuan rumah yang siap menyambut transformasi hijau,” kata Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Adi Adnyana di Jakarta.

    Pihaknya mengundang seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyukseskan Jakarta E-Prix 2025 dan menjadikannya sebagai kebanggaan bagi kota Jakarta.

    Kehadiran mobil Gen3 Evo di Bundaran HI adalah bagian dari strategi untuk mendekatkan Jakarta E-Prix ke masyarakat.

    Menurut dia, ini bukan hanya soal balapan, tapi soal membangun koneksi dengan publik sejak jauh hari.

    “Kami mengajak warga Jakarta datang ke CFD, lihat langsung mobilnya dan beli tiketnya sebelum kehabisan,” kata dia.

    PT Jakpro selaku penyelenggara resmi menghadirkan Pameran Replika Mobil Formula E Gen3 Evo di arena HBKB atau “Car Free Day” (CFD) Sudirman-Thamrin, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mulai 1 hingga sepanjang bulan Juni 2025.

    Mobil Formula E dengan akselerasi tercepat yang pernah dibuat ini tidak hanya menjadi simbol dari performa tinggi dan kemajuan teknologi kendaraan listrik, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukatif untuk masyarakat Jakarta.

    Pameran ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta dan menjadi bagian dari upaya kota untuk memperkuat posisinya sebagai calon “Top 20 Global City” yang berorientasi pada inovasi dan keberlanjutan.

    Kemeriahan juga akan terasa di sepanjang arena HBKB yang berlangsung pada 1, 8 dan 15 Juni 2025 di kawasan Sudirman-Thamrin.

    Selain melihat langsung mobil Formula E Gen3 Evo, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai informasi mengenai ajang balap listrik ini dan membeli tiket dengan harga spesial untuk kategori Grandstand.

    Penjualan tiket secara offline dengan harga spesial tersedia selama periode 1, 8, dan 15 Juni 2025 di area CFD Pullman Hotel Jakarta (Bundaran HI), Sarinah, FX Sudirman dan Grand Hyatt Jakarta.

    Selama periode 1-21 Juni 2025 berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta International Velodrome dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

    Pengunjung cukup memindai kode batang (barcode) yang tersedia di lokasi menggunakan telepon pintar, memilih tiket Grandstand, melakukan pembayaran dan menerima e-tiket langsung melalui email. Informasi penukaran tiket fisik akan diumumkan melalui media sosial resmi dan email pembeli.

    “Jakarta E-Prix 2025 siap hadir lebih dari sekadar balapan melainkan sebuah perayaan sportainment global, teknologi bersih.dan identitas Jakarta sebagai kota masa depan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Empati dari Bupati Jombang: Respons Cepat Bantu Warga Mayangan yang Tinggal di Rumah Hampir Roboh

    Empati dari Bupati Jombang: Respons Cepat Bantu Warga Mayangan yang Tinggal di Rumah Hampir Roboh

    Jombang (beritajatim.com) – Di sudut sunyi Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, berdiri rumah tua yang nyaris roboh. Retakan memenuhi dindingnya, atapnya menganga, dan hanya satu kamar dari lima yang masih bisa ditinggali.

    Rumah itu adalah milik Ainur Rofiq dan Hana Kartika Dewi, pasangan suami istri yang tengah bertahan hidup dalam kondisi serba terbatas.

    Potret rumah tersebut sempat viral di media sosial. Foto-foto yang beredar menunjukkan kayu penyangga yang lapuk, atap rapuh, dan kondisi ruangan yang tak lagi bisa melindungi penghuninya dari panas maupun hujan. Disebutkan, kerusakan itu diperparah oleh terjangan angin, namun keterbatasan ekonomi membuat keluarga ini tak sanggup melakukan perbaikan.

    Kisah memilukan itu pun sampai ke telinga Bupati Jombang Warsubi. Tak menunggu lama, sang bupati yang akrab disapa “Abah Bupati” langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat memberikan bantuan.

    Sabtu, 31 Mei 2025, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Jombang turun ke lokasi. Sekretaris Daerah Agus Purnomo, didampingi Plt Kalaksa BPBD Wiku Bhirawa, perwakilan Dinas Sosial, hingga unsur Forkopimcam menyerahkan bantuan kepada Ainur Rofiq dan keluarga. Tindakan ini merupakan respons nyata atas laporan yang diterima langsung oleh Bupati Jombang.

    “Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Abah Bupati. Kami bergerak cepat karena memang kondisi rumah sangat tidak layak huni dan pemilik rumah tidak mampu memperbaikinya,” kata Agus Purnomo pada Minggu (1/6/2025).

    Bantuan yang diberikan sangat komprehensif. Dari BPBD, diserahkan 50 lembar seng, 15 batang kayu blandar, empat terpal, serta kebutuhan pokok seperti makanan siap saji, alat kebersihan, dan perlengkapan sekolah. Dari Dinas Sosial, ada tambahan 6 paket sembako, 5 buah kasur lipat, 4 selimut, dan pakaian untuk keluarga.

    Proses perbaikan rumah, menurut Sekda Agus, akan segera dimulai secara gotong royong oleh warga sekitar, pemerintah desa, serta RT setempat. Tujuannya jelas: agar rumah itu kembali layak huni dan bisa memberi kenyamanan serta rasa aman bagi keluarga kecil ini.

    Tak hanya pemerintah kabupaten, Pemdes Mayangan sebelumnya juga telah memberikan bantuan. Ferry, Sekretaris Desa Mayangan, menjelaskan, “Kami sudah mengucurkan bantuan uang tunai sebesar Rp2.400.000 dua kali, ditambah sembako serta pengajuan ke Dinsos dan BPBD.”

    Kisah ini menjadi potret nyata tentang empati dan solidaritas sosial. Di tengah keterbatasan dan penderitaan, masih ada tangan-tangan yang rela terulur. Ketika atap rumah terbuka, hati-hati pun ikut terbuka. Dan dari situlah harapan mulai dibangun kembali, setapak demi setapak, bata demi bata. [suf]

  • Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Mei 2025

    Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Bangkalan Surabaya 31 Mei 2025

    Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Bangkalan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Hujan deras yang disertai angin kencang terjadi di Desa Batangan,
    Kecamatan Tanah Merah
    , Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hingga mengakibatkan puluhan rumah rusak.
    Kepala Desa Batangan, Zaini, mengatakan hujan mengguyur desanya sejak pukul 14.00 siang tadi. Tak lama kemudian, angin
    puting beliung
    merusak puluhan rumah warga.
    “Untuk rumah rusak sekitar 20 lebih ditambah ada dua sekolah dan satu balai desa juga rusak. Untuk jumlah pastinya kami masih data,” ujar dia, Sabtu (31/5/2025).
    Ia juga mengatakan kerusakan terjadi di tiga dusun, yakni Dusun Batangan Timur, Galisan, dan Bajur Barat.
    Sedangkan untuk dua bangunan sekolah yang terdampak adalah SDN Batangan 1 dan SMPN 2 Tanah Merah serta atap Balai Desa Batangan.
    “Rata-rata mengalami kerusakan atap. Ada juga rumah yang tertimpa batang pohon,” imbuh dia.
    Dia juga menegaskan, sampai saat ini belum menerima adanya laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. .
    Sementara itu, salah satu warga Desa Batangan, Mohammad (36) mengatakan, pascabencana masyarakat melakukan bergotong-royong untuk melakukan pembersihan.
    “Untuk rumah warga yang kena batang pohon kami bekerja sama untuk evakuasi,” kata dia.
    Mohammad mengatakan, angin
    puting beliung
    umumnya membuat atap rusak. Mayoritas kerusakan berupa genteng yang rusak dan jatuh.
    “Banyak atap rumah yang bolong karena gentengnya disapu angin puting beliung,” sebut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angin Puting Beliung Terjang Bangkalan, Puluhan Rumah Rusak Parah dan Pohon Tumbang

    Angin Puting Beliung Terjang Bangkalan, Puluhan Rumah Rusak Parah dan Pohon Tumbang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah Madura. Puluhan rumah warga di Desa Batangan, Kabupaten Bangkalan, dilaporkan mengalami kerusakan serius usai diterjang angin puting beliung pada Sabtu (31/5/2025).

    Kepala Desa Batangan, Zaini, membenarkan adanya peristiwa angin puting beliung yang terjadi bersamaan dengan hujan deras di wilayahnya. Kerusakan paling banyak terjadi pada bagian atap rumah warga.

    “Ada puluhan, kami masih data saat ini karena kejadiannya baru saja terjadi,” tuturnya.

    Tak hanya merusak rumah warga, angin kencang juga mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Beberapa batang pohon bahkan menimpa bangunan rumah dan menutup akses jalan.

    “Kami juga bergotong royong karena ada jalan yang tertutup pohon dan juga ada pohon yang menimpa atap,” imbuhnya.

    Meski kerusakan yang terjadi cukup parah, Zaini memastikan sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa. Namun ia mengakui bahwa warga mengalami kerugian secara materiil akibat bencana tersebut.

    “Insyaallah tidak ada. Karena sampai saat ini belum ada informasi dari warga terkait korban akibat puting beliung ini,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pendataan kerusakan masih terus dilakukan oleh aparat desa bersama warga setempat. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memberikan bantuan dan penanganan pasca-bencana. [sar/ian]

  • Tertangkap Basah Curi Rel Kereta Api di Way Kanan, Dua Residivis Diringkus Polisi

    Tertangkap Basah Curi Rel Kereta Api di Way Kanan, Dua Residivis Diringkus Polisi

    Liputan6.com, Lampung – Aksi pencurian rel kereta api kembali terjadi di Lampung. Dua pria berinisial FH (36) dan KM (36) yang diketahui merupakan residivis, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, saat tengah membawa potongan rel hasil curian.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way Kanan saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (21/5/2025) pukul 09.30 WIB.

    “Kedua pelaku diamankan saat membawa potongan rel kereta api menggunakan sebuah truk. Mereka adalah warga Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Sumatra Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Rabu (28/5/2025).

    Aksi dua pelaku ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk berwarna kuning tengah mengangkut besi rel dari kawasan Sp. 5 Tanjung Sari, Kecamatan Blambangan Umpu, menuju arah Way Tuba. Tim kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Polsek Way Tuba. Tak lama kemudian, truk tersebut berhasil dihentikan di depan Mapolsek Way Tuba tanpa perlawanan dari sopir.

    Saat diperiksa, petugas menemukan 37 batang besi rel yang sudah dipotong-potong, disembunyikan di balik tumpukan dedaunan dalam bak truk. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, besi rel tersebut diduga milik PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang,” ungkap Kasatreskrim.

  • WHO Dukung RI Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos

    WHO Dukung RI Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos

    Bisnis.com, JAKARTA — World Health Organization (WHO) mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam menekan penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.

    Adapun, langkah pemerintah membatasi penggunaan tembakau itu ditandai dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Aturan-aturan utama dalam PP ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun. Lalu, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50% kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta larangan iklan tembakau pada media sosial. 

    Perwakilan WHO untuk Indonesia Paranietharan menilai langkah-langkah ini menjadi tonggak penting dalam melindungi penduduk Indonesia, khususnya generasi muda, dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.

    “Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” katanya melalui keterangan resmi dikutip Jumat (30/5/2025).

    Menurut Paranietharan, kebutuhan akan tindakan tegas yang berbasis bukti sangatlah nyata. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8% orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9% dan pada perempuan 3,3%. 

    Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sebanyak sepuluh kali lipat dari 0,3% pada tahun 2011 menjadi 3,0% pada 2021.

    Paranietharan mengatakan, kekhawatiran khususnya muncul dari tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda. Data GATS 2021 menunjukkan bahwa 7,5% orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektrik, lebih tinggi dibandingkan 3,1% pada kelompok usia 25–44 tahun.

    Lebih mengejutkan lagi, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4% siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

    Merespons tren-tren ini, WHO menyerukan kepada Indonesia untuk melanjutkan momentum dan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar atau disebut juga kemasan polos tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk, melainkan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar. 

    Paranietharan berpendapat, bukti menunjukkan bahwa intervensi ini dapat mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda. Lalu, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, serta meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan.

    Paranietharan lagi-lagi mengatakan bahwa kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik. 

    “Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya, sekarang dibutuhkan aksi nyata,” katanya.

    Secara global, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye telah memberlakukan kebijakan ini.

    Di kawasan Asean, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan, menunjukkan bahwa langkah ini layak dan efektif dalam konteks regional.

    Di sisi lain, Paranietharan menuturkan, industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan. 

    Menurutnya, data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, terutama Australia, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

    Secara hukum, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar. 

  • Dalam 4 Bulan Bea Cukai Sulbagsel Raup Rp4,05 Miliar dari Denda Administratif

    Dalam 4 Bulan Bea Cukai Sulbagsel Raup Rp4,05 Miliar dari Denda Administratif

    Bisnis.com, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatatkan penerimaan sebesar Rp4,05 miliar dari denda administratif hingga April 2025. Penerimaan ini merupakan hasil implementasi prinsip ultimum remedium yang diterapkan dalam penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Ultimum remedium adalah penggunaan hukum denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

    Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,39 miliar.

    “Peningkatannya cukup signifikan hingga 191,7%. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp1,39 miliar,” ujar Alimuddin dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2025).

    Alimuddin menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium diterapkan sebagai pendekatan hukum yang menjadikan pidana sebagai opsi terakhir. Mayoritas pelanggaran yang dikenakan denda administratif masih berada pada tahap penelitian.

    “Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum,” terang dia.

    Selama Januari–April 2025, DJBC Sulbagsel telah melakukan 40 penindakan termasuk penyitaan 7,51 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp11,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7,48 miliar.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang kena cukai lainnya berupa minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.790,1 liter dengan nilai sekitar Rp1,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp440 juta

  • WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau

    WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau

    Ilustrasi – Sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Indramayu bersama WITT (Wanita Indonesia Tanta Tembakau) melakukan aksi peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Koz/mes/pri

    WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 13:37 WIB

    Elshinta.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.

    Hal tersebut dikemukakan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei.

    “Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Ia mengatakan, peraturan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

    Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terbit sejak 26 Juli 2024.

    Peraturan ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial.

    Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.

    Selain rokok konvensional, kata Paranietharan, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.

    Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

    Selain itu, terdapat 7,5 persen masyarakat usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun.

    Data lainnya dari Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

    Sumber : Antara

  • Ditangkap Polisi, Ini Tampang Duo Pembunuh Bos Sawit di Inhu Riau

    Ditangkap Polisi, Ini Tampang Duo Pembunuh Bos Sawit di Inhu Riau

    Indragiri Hulu

    Pembunuhan Suyono, bos sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diungkap polisi. Pria berusia 67 tahun itu ternyata dibunuh dua orang pegawainya.

    Kedua pelaku yakni Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24). Ari ditangkap di Kota Pekanbaru, sedangkan rekannya Viris ditangkap dikebun karet milik orang tuanya di Desa Seluna, Kecamatan Batang Peranap, pada Selasa (28/5).

    Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari foto yang diperoleh detikcom, kedua pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    “Sudah tersangka,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

    Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Inhu. Keduanya dijerat dengan Pasal 330 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP juncto Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

    Awal Mula Pengungkapan Kasus

    Kasus ini terbongkar setelah anak korban bernama Dwi Wahyuningsih melaporkan ayahnya menghilang sejak 9 Mei 2025. Dwi sendiri melapor ke Polsek Peranap, pada Jumat (16/5) setelah melakukan segala upaya pencarian namun tak membuahkan hasil.

    Merasa curiga, Dwi kemudian langsung menghubungi tersangka AS. Akan tetapi, AS saat itu tidak dapat dihubungi.

    Berhari-hari tak mendapatkan kabar, Dwi yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk pergi mencari ayahnya di ladang. Sesampainya di lahan sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5) sore itu, Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang.

    Dwi berusaha mencari informasi keberadaan ayahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, ia melapor ke Polsek Peranap.

    Jasad Korban Dibuang ke Sungai

    Kedua pelaku mengaku membunuh korban dengan dipukul di bagian kepalanya dengan menggunakan kayu. Setelah itu, keduanya membungkus jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

    “Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Kuantan,” ucapnya.

    Pembunuhan itu terjadi pada 10 Mei 2025. Hingga saat ini jasad korban belum ditemukan.

    (mei/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini