kab/kota: Batang

  • Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

    Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

    GELORA.CO – Empat perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran serius di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dijatuhi sanksi dan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kempat perusahaan itu, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MPR).

    Langkah tegas KLH tersebut berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga tebang pilih dalam menangani aktivitas tambang nikel yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat. Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang  justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Saat ini, hanya PT GN yang ditindak. 

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, dikutip di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

    Hanif menekankan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini. Dia menjelaskan KLH/BPLH sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025.

    Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    Ia menyebutkan perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

    Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

    Aktivitas tersebut, jelasnya, telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

  • Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif Nasional 8 Juni 2025

    Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Ampat, gugusan pulau-pulau indah di ujung barat Papua, selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan ekowisata terbaik dunia.
    Laut biru jernih, terumbu karang yang subur, dan budaya masyarakat adat yang masih lestari menjadikannya sebagai “surga terakhir di bumi.” Namun, keindahan ini kini berada di ambang ancaman.
    Greenpeace Indonesia
    mengungkapkan bahwa aktivitas
    pertambangan nikel
    telah menjamah sejumlah pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua.
    Padahal, berdasarkan undang-undang, pulau-pulau tersebut masuk dalam kategori wilayah yang seharusnya tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Dokumentasi yang diperoleh Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir, disebabkan oleh pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Sedimentasi tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem karang dan kehidupan bawah laut
    Raja Ampat
    yang sangat sensitif.
    Tak hanya di tiga pulau itu, ancaman serupa juga mengintai Pulau Batang Pele dan Manyaifun, dua pulau kecil lain yang berjarak sekitar 30 kilometer dari ikon wisata Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpampang di uang pecahan Rp 100.000.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
     
    Kekhawatiran ini lantas mendapat tanggapan serius dari Kementerian Pariwisata.
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan kawasan Raja Ampat.
    “Kita ingin pembangunan apa pun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” ujar Widiyanti, dalam siaran pers Kementerian Pariwisata, Jumat (6/6/2025).
    Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret, salah satunya dengan kunjungan langsung ke Raja Ampat bersama DPR RI pada 28 Mei hingga 1 Juni 2025, untuk menyerap aspirasi masyarakat adat setempat.
    “Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif,” ungkap Widiyanti.
    Hasil dari kunjungan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR RI yang berkomitmen membawa aspirasi masyarakat ke Senayan.
    Komisi tersebut juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi seluruh izin tambang yang ada.
    Kementerian Pariwisata sendiri sudah melakukan koordinasi lintas sektor pada Kamis (5/6/2025), untuk memperkuat langkah perlindungan jangka panjang terhadap Raja Ampat.
    Widiyanti juga menyebut adanya komitmen kuat dari Pemerintah Daerah Papua Barat Daya dalam menjaga kawasan ini tetap sebagai kawasan konservasi laut dan geopark UNESCO.
    “Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan,” tegas dia.
     
    Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional tambang nikel di wilayah tersebut.
    Dalam keterangannya, Bahlil menyebut ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, hanya satu yang masih aktif beroperasi saat ini, yakni milik PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
    Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mendukung langkah penghentian sementara tersebut dan menyebut evaluasi terhadap IUP sebagai langkah tepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
    “Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” ujar Alfons, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
    “Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat,” ucap politisi dari Dapil Papua Barat itu.
    Menurut Alfons, semua laporan dan pengaduan masyarakat akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan didalami dalam masa sidang setelah reses.
    “Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Minta Evaluasi Total Operasi Tambang di Raja Ampat

    DPR Minta Evaluasi Total Operasi Tambang di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mengingatkan operasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat harus mengedepankan aspek lingkungan dan sosial.

    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.

    Menurutnya, ini menyusul kekhawatiran publik terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan di lima pulau kecil yang menjadi lokasi tambang nikel. Adapun lima pulau itu yakni, Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.

    “Kami mendorong evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, serta undang-undang yang berlaku,” ujar Budisatrio melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Dia menjelaskan, meskipun hilirisasi nikel merupakan salah satu industri strategis nasional, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek ekologi dan sosial. Ini terutama di wilayah konservasi seperti Raja Ampat. 

    Budisatrio menuturkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K) memang membuka ruang pengecualian untuk kegiatan pertambangan di pulau kecil. Namun, hal itu harus memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan, pelestarian tata air, dan teknologi ramah lingkungan. 

    “Saat ini kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah melakukan evaluasi teknis di area pertambangan di lima pulau tersebut,” imbuhnya.

    Budisatrio menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis yang tidak tergantikan. Dia menggarisbawahi bahwa kawasan ini merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 spesies karang, serta menjadi bagian dari Coral Triangle yang diakui secara global. 

    Selain menjadi pusat biodiversitas, menurut Budisatrio, Raja Ampat juga memiliki potensi luar biasa di sektor ekowisata berbasis masyarakat, penelitian kelautan, dan konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
     
    “Kami memahami pentingnya hilirisasi nikel sebagai bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional. Namun Raja Ampat juga tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata industri ekstraktif. Ada nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besar jika kawasan ini dikelola secara bijak. Nilai-nilai ini juga harus kita perjuangkan,” jelasnya.

    Terdapat Lima Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

    Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI dari fraksi Golkar, Bambang Patijaya mengatakan terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Dia mengungkapkan bahwa ada lima IUP yang telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan ada yang sejak 2017.

    Kendati, dari kelima IUP itu yang telah beroperasi hanya PT GAG Nikel di Pulau Gag. Sementara empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi dan belum berproduksi.

    Sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan ini, Bambang menekankan pentingnya verifikasi lapangan dan pemeriksaan regulatif terhadap semua IUP yang ada.

    “Silakan verifikasi situasi lapangannya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan regulasi atas informasi yang beredar,” kata Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang menyampaikan apresiasi atas kesediaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk turun langsung ke lokasi guna mengecek kondisi faktual di lapangan.

    “Kami mendengar Pak Menteri akan meninjau langsung ke Raja Ampat. Tentu kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu lingkungan dan tata kelola pertambangan,” katanya.

    Dalam proses pengawasan ini, Komisi XII DPR RI juga merujuk pada pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah sempat memeriksa ke sana. Nantinya, hasil dari tim Gakkum KLHK tersebut tentu bisa menjadi bahan masukan penting bagi Menteri ESDM dalam mengambil langkah-langkah lanjutan,” pungkas Bambang.


    Izin Operasi PT GAG Nikel Ditangguhkan

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat itu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN”, jelas Bahlil dalam konferensi pers Kamis (5/6/2025) lalu.

    Dia mengklaim izin tambang PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat terbit sebelum dirinya menjadi menteri.

    Kendati, pihaknya tetap memastikan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

    Adapun aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat itu tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Aktivitas tambang dituding mengancam kawasan pariwisata Papua Barat.

    Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya di lapangan. Dia menyebut, PT GAG Nikel resmi berdiri pada 19 Januari 1998.

    Perusahaan itu merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk atau ANTM sebesar 25%. 

    Namun sejak 2008, ANTM berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Adapun Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha ANTM itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

    Dalam catatan Bisnis, saat itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignasius Jonan. Dia adalah menteri di periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare (ha).

  • Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20%, Cek Syaratnya

    Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20%, Cek Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menjelaskan ketentuan diskon tarif tol 20% di 10 ruas Trans Jawa dan Trans Sumatra selama 6-9 Juni 2025.

    Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono mengatakan diskon tarif tol 20% pada periode libur Iduladha 1446H terbagi dalam dua periode.

    Dia menjelaskan dua hari mulai dari 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 7 Juni 2025 pukul 24.00 WIB dan dua hari mulai dari 8 Juni 2025 pukul 00.00 WIB sampai 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB

    “Besaran diskon tarif tol 20% yang diterapkan di ruas Jasa Marga Group pada 6-9 Juni 2025 dilaksanakan dengan sejumlah kondisi,” kata Rivan dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Dia menuturkan diskon tarif ini berlaku pada seluruh golongan kendaraan dan hanya berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan terbaca.

    Pemberlakuan diskon tarif, lanjutnya, bagi perjalanan menerus untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan sebaliknya, GT Kejapanan Utama menuju GT Singosari dan sebaliknya.

    Adapun, untuk Jalan Tol Trans Sumatra dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan serta sebaliknya dan GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya.

    Terakhir, untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, diskon tarif 20% hanya berlaku di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, sedangkan ruas Cawang-Tomang-Pluit berlaku tarif normal.

    Rivan mengimbau kepada seluruh pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan mengunduh aplikasi Travoy.

    Travoy memberikan informasi lalu lintas melalui CCTV real-time, lokasi rest area, fitur GetPay, informasi tarif tol dan fitur menarik lainnya yang sangat berguna bagi pengguna jalan sehingga perjalanan dapat berlangsung aman, tenang dan menyenangkan.

    Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan dengan baik. Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area.

    Selain itu, pengguna harus memastikan kecukupan BBM, saldo uang elektronik, dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan.

    Diskon Tarif Tol di Trans Jawa:
    – Jalan Tol Jakarta-Cikampek
    – ⁠Jalan Tol Layang MBZ
    – ⁠Jalan Tol Palimanan-Kanci
    – ⁠Jalan Tol Batang-Semarang
    – ⁠Jalan Tol Semarang Seksi ABC
    – ⁠Jalan Tol Surabaya-Gempol
    – ⁠Jalan Tol Gempol-Pandaan
    – ⁠Jalan Tol Pandaan-Malang

    Diskon Tarif Tol di Trans SumatraL
    – ⁠Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan
    – Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT)

  • Jasa Marga minta rakyat untuk manfaatkan diskon tarif tol

    Jasa Marga minta rakyat untuk manfaatkan diskon tarif tol

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat yang akan bepergian untuk manfaatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen periode libur Idul Adha 1446H.

    “Diskon tarif tol 20 persen pada periode libur Idul Adha 1446H terbagi dalam dua periode, 2 hari mulai dari tanggal 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB s.d 7 Juni 2025 pukul 24.00 WIB dan 2 hari mulai dari tanggal 8 Juni 2025 pukul 00.00 WIB s.d 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB,” ujar Rivan di Jakarta, Sabtu.

    Diskon tersebut diberlakukan selama empat hari (6-9 Juni 2025) di ruas-ruas strategis di Trans Jawa dan Trans Sumatra sebagai berikut:

    Diskon Tarif Tol di Trans Jawa
    – Jalan Tol Jakarta-Cikampek,
    – ⁠Jalan Tol Layang MBZ,
    – ⁠Jalan Tol Palimanan-Kanci,
    – ⁠Jalan Tol Batang-Semarang,
    – ⁠Jalan Tol Semarang Seksi ABC,
    – ⁠Jalan Tol Surabaya-Gempol
    – ⁠Jalan Tol Gempol-Pandaan,
    – ⁠Jalan Tol Pandaan-Malang

    Diskon Tarif Tol di Trans Sumatra
    – ⁠Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan
    – Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

    Besaran diskon tarif tol 20 persen yang diterapkan di ruas Jasa Marga Group pada 6-9 Juni 2025 dilaksanakan dengan kondisi.

    Diskon tarif ini berlaku pada seluruh golongan kendaraan dan hanya berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan terbaca.

    Pemberlakuan diskon tarif bagi perjalanan menerus untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan sebaliknya, GT Kejapanan Utama menuju GT Singosari dan sebaliknya.

    Sedangkan untuk Jalan Tol Trans Sumatra dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan serta sebaliknya dan GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya.

    Untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, diskon tarif 20 persen hanya berlaku di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, sedangkan ruas Cawang-Tomang-Pluit berlaku tarif normal sesuai surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanggal 4 Juni 2025 terkait Implementasi Diskon Tarif Tol Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Tahun 2025.

    Rivan mengimbau ke para pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan dengan baik. Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, saldo uang elektronik, dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025).

    Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Maklum, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat memicu polemik. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya [inspektur tambang],” ujarnya melalui keterangan resmi.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. 

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). 

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

    Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM, saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%.

    Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM).

    Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun, perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. 

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. 

    Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare. 

    Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024. Penambangan berada di blok C dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare.

    Menurut KLH, KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. 

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty, dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. 

    KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. 

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua. Namun, detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik 

  • Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat Nasional 7 Juni 2025

    Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Greenpeace
    Indonesia mengungkapkan, penambangan nikel di
    Raja Ampat
    ,
    Papua
    juga terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil yang berdasarkan undang-undang masuk kategori pulau yang tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan,
    Greenpeace Indonesia
    , Iqbal Damanik dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Iqbal mengatakan, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam
    tambang nikel
    .
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
    Iqbal mengatakan, Raja Ampat mulai dibidik setelah sejumlah tempat terjamah oleh tambang nikel.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
    Kini, dia mengatakan, Raja Ampat yang dijuluki surga terakhir di bumi juga mulai dibidik karena kandungan nikel di dalamnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional
    tambang nikel di Raja Ampat
    , yang terletak di Papua Barat Daya.
    Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
    Bahlil menjelaskan bahwa terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, saat ini hanya satu IUP yang masih beroperasi, yaitu yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
                        Nasional

    9 Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Nasional

    Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Greenpeace
    Indonesia menegaskan bahwa pemanggilan para penambang nikel di
    Raja Ampat
    ,
    Papua
    , tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada.
    Meski pemanggilan pengusaha tambang ini dinilai menjadi langkah yang baik, Greenpeace menilai, izin tambang di Raja Ampat sudah sepatutnya dicabut.
    “Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin
    tambang nikel
    di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan,
    Greenpeace Indonesia
    , Iqbal Damanik saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
    Iqbal mengatakan, hingga saat ini, Greenpeace belum dimintai pendapat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait
    penambangan nikel di Raja Ampat
    yang berpotensi merusak lingkungan.
    Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
    Kini, Raja Ampat yang dijuluki surga terakhir di bumi juga mulai dibidik karena kandungan nikel di dalamnya.
    Berdasarkan penelusuran Greenpeace sejak tahun lalu, aktivitas pertambangan di Raja Ampat terjadi di beberapa pulau, yaitu di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    “Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil,” ungkap Iqbal.
    Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada sejumlah pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Dua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya lebih kurang 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal memanggil pelaku usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Hal ini untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang dinilai merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat.
    “Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” ujar Bahlil saat ditemui Jakarta International Convention Center (JICC) pada 3 Juni 2025.
    Terbaru, Bahlil telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional
    tambang nikel di Raja Ampat
    , yang terletak di Papua Barat Daya.
    Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
    Dia menjelaskan bahwa terdapat lima IUP nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, saat ini hanya satu IUP yang masih beroperasi, yaitu yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat

    Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat

    GELORA.CO – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan terdapat investor asal China di perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat selain PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 

    Perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran, Raja Ampat seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025. 

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    “Di lokasi ini [PT ASP]  KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas [tambang],” kata Hanif dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025). 

    PT ASP merupakan salah satu dari empat perusahaan tambang yang menjadi objek pengawasan KLH. Tiga perusahaan lainnya yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

    Hanif menyebut seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Akan tetapi, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya (KK) produksi yang berlaku sejak 2017 dan operasi perusahaan tersebut sudah berjalan sejak 2018. 

    Hanif menjelaskan hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    Adapun PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas  kurang lebih 6.030,53 hektare. Pulau Gag dan Pulau Manuran tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan perusahaan tersebut akan dicabut. Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif. 

    Dia menjelaskan selain PT ASP dan PT GN, PT MPS ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

    Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

    “Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” ucap Hanif. 

    Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. 

    “Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” imbuhnya. 

    Izin dibekukan

    Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat belakangan mendapat sorotan buntut laporan Greenpeace Indonesia ihwal eksploitasi nikel di Indonesia Timur dan merusak ekosistem serta lingkungan di destinasi pariwisata Raja Ampat, Papua Barat. 

    Imbas laporan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi membekukan sementara KK PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.

    Menurut Bahlil, berdasarkan laporan dari Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, terdapat lima KK yang aktif di kawasan Raja Ampat, tetapi yang sudah beroperasi adalah milik anak usaha BUMN tambang, Antam.

    “Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada IUP [KK, red.] PT Gag itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” kata Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

    Ancam investor China

    Dalam perkembangan lain,  Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengancam usaha hilirisasi nikel, khususnya investor asal China, yang tidak mematuhi aspek environmental, social, and governance (ESG) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

    Luhut tidak menampik masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah dalam hal membenahi hilirisasi industri nikel.

    “Kita punya masalah di Morowali, tetapi kita akan membenahinya. Saya katakan kepada investor [yang masuk ke Morowali], jika kamu tidak perbaiki, saya akan tutup. Saya beri peringatan 1, peringatan 2, lalu saya tutup industri kamu. Saya juga informasikan juga kepada kolega saya di China,” kata Luhut di sela acara Critical Minerals Conference & Expo, Kamis (5/6/2025).

    Menurutnya, ketika hilirisasi nikel tidak taat dengan standar internasional maka pihak yang akan disalahkan adalah China dan Indonesia. Di sisi lain, Indonesia tidak mau menjadi korban dari investasi tersebut.

    “Jika Anda tidak comply dengan standar internasional, [pihak] yang akan disalahkan adalah China dan Indonesia. Dan kita tidak mau menjadi korban dari investasi ini.” tambah Luhut

    Untuk itu,  dia berharap pelaku industri nikel nasional dapat membentuk sebuah standar ESG yang selaras dan dapat diterima oleh pakem internasional juga.

    “Jadi ini bukan proses yang mudah. Saya rasa sekarang justru makin sulit dengan adanya situasi geopolitik. Akan tetapi, kita bisa bekerja sama, bertukar pikiran, dan bertukar best practices. Dengan demikian, semua negara berkembang dapat memiliki poin referensi tentang bagaimana kita membangun kebijakan nasional terkait dengan mineral kritis,” jelasnya.

    Untuk diketahui, pelaku industri nikel di Tanah Air tengah menyusun format standarisasi aspek ESG sektor pertambangan di dalam negeri, agar komoditas andalan Indonesia itu tidak tergilas oleh kampanye ‘dirty nickel’.

  • Sendang Beji Logantung, Mata Air Keramat di Gunungkidul

    Sendang Beji Logantung, Mata Air Keramat di Gunungkidul

    Liputan6.com, Yogyakarta – Sendang Beji Logantung terletak di Dusun Logantung, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul. Mata air ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber air, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang tinggi dalam kepercayaan masyarakat setempat.

    Airnya dianggap keramat dan dipercaya memiliki khasiat penyembuhan. Kesakralan sendang ini dijaga melalui ritual tahunan bernama sadranan, yang menurut legenda setempat harus dilaksanakan agar terhindar dari bencana. Mengutip dari berbagai sumber, keberadaan Sendang Beji Logantung dikaitkan dengan tokoh spiritual bernama Kyai Panjang Mas. Konon, seorang warga pernah bermimpi didatangi sosok bertubuh tinggi besar berpakaian hitam.

    Sosok tersebut memberikan peringatan bahwa kawasan itu akan berubah menjadi lautan apabila sumber mata air tidak ditutup menggunakan kepala kerbau dan ijuk batang aren. Peringatan itu juga menyebutkan pentingnya pelaksanaan ritual sedekah bumi secara tahunan.

    Masyarakat setempat kemudian meyakini mimpi tersebut sebagai pesan leluhur dan memutuskan untuk melaksanakan Sadranan sebagai wujud penghormatan. Sadranan dilaksanakan setiap bulan Ruwah dalam kalender Jawa, tepatnya pada Rabu Pahing.

    Prosesi ritual dimulai dengan penyiapan sajen berupa tumpeng, nasi gurih, ingkung (ayam utuh), kembang telon, dan hasil bumi. Sajen tersebut diarak dari rumah kepala dusun menuju sendang, diiringi kesenian tradisional seperti jaranan, reog, dan hadrah.