kab/kota: Batang

  • Diskon Tarif Tol 20% Tahap 1 Berlaku Sampai Besok, Cek Daftar Ruasnya!

    Diskon Tarif Tol 20% Tahap 1 Berlaku Sampai Besok, Cek Daftar Ruasnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) masih berlakukan program diskon tarif tol sebesar 20% pada periode libur Hari Raya Iduladha 2025 bagi seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Trans Jawa. Program ini berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, sebagai bentuk stimulus untuk membantu pengguna jalan menghemat biaya perjalanan liburan.

    “Pengguna jalan asal perjalanan dari Jakarta atau masuk di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Semarang melewati GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang maupun arah sebaliknya akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20% dari harga normal,” ungkap VP Corporate Secretary & Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Adapun besaran diskon tarif tol 20% untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang, khusus untuk asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung, berlaku dengan rincian tarif sebagai berikut:

    Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.500,- menjadi Rp350.300,-, potongan tarif sebesar Rp63.200,-
    Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000,- menjadi Rp540.500,-, potongan tarif sebesar Rp98.500,-
    Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp841.000,- menjadi Rp711.900,-, potongan tarif sebesar Rp129.100,-

    Sedangkan besaran diskon tarif tol 20% untuk perjalanan dari Semarang menuju Jakarta, khusus untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama, berlaku dengan rincian tarif sebagai berikut:

    Kendaraan Golongan I: Semula Rp434.500,- menjadi Rp347.600,-, potongan tarif sebesar Rp86.900,-
    Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp671.000,- menjadi Rp536.800,-, potongan tarif sebesar Rp34.200,-
    Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp883.500,- menjadi Rp706.800,-, potongan tarif sebesar Rp176.700,-

    “Diskon tarif tol sebesar 20% juga diberlakukan bagi kendaraan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kejapanan Utama Jalan Tol Surabaya-Gempol hingga GT Singosari Jalan Tol Pandaan-Malang, serta berlaku untuk arah sebaliknya,” imbuhnya.

    Adapun potongan tarif tol sebesar 20% untuk perjalanan dari Surabaya menuju Malang, khusus untuk asal perjalanan dari GT Kejapanan Utama menuju GT Singosari, serta berlaku pula untuk arah sebaliknya, dengan rincian tarif sebagai berikut:

    Kendaraan Golongan I: Semula Rp52.500,- menjadi Rp42.000,-, potongan tarif sebesar Rp10.500,-
    Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp80.000,- menjadi Rp64.000,-, potongan tarif sebesar Rp16.000,-
    Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp105.500,- menjadi Rp84.400,-, potongan tarif sebesar Rp21.100,-

    Sementara itu diSumatera, ada ruas diskon tarif tol20% berlaku untuk Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Untuk tol dalam kota Jakarta sendiri  hanya berlaku di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

    (wur/wur)

  • Bahlil Bakal Pelototi 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bahlil Bakal Pelototi 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim akan mengawasi seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengawasan tersebut mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Kemudian, ESDM juga akan mengevaluasi kegiatan pertambangan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

    Hal ini dikatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) lalu. Kegiatan kunjungan itu dilakukan untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

    Kementerian ESDM juga telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Di mana hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

    “Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi,” ujarnya.

    Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

    Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

    1. PT Gag Nikel
    Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang telah melakukan kegiatan operasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Namun saat ini, kegiatan tersebut dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    PT Gag Nikel merupakan Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.

    Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

    2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

    Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

    3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
    Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

    Adapun saat ini, kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

    PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.

    Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

    5. PT Nurham

    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    (eds/eds)

  • Kementerian ESDM Rilis Lima Perusahaan yang Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

    Kementerian ESDM Rilis Lima Perusahaan yang Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

    Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6). lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

    Berikut adalah lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip dari Antara.

    Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:

    PT Gag Nikel

    Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

    Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

  • Beda Temuan Kementerian ESDM & KLH soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Beda Temuan Kementerian ESDM & KLH soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sedang menjadi sorotan dari berbagai pihak. Wilayah yang terkenal dengan keindahan alamnya itu dikhawatirkan rusak karena kegiatan tambang tersebut.

    Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki temuan yang berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait tambang nikel di Raja Ampat.

    Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengklaim tidak ada masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat. Informasi itu disampaikan usai mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat pada Sabtu (7/6).

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Kementerian ESDM sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim itu guna mengevaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil terkait tambang nikel di daerah tersebut.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Berbeda dengan KLH/BPLH, yang menyatakan ada berbagai pelanggaran serius yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025.

    “Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi.

    Perbedaan temuan tersebut kemungkinan disebabkan oleh fokus penilaian yang berbeda. Kementerian ESDM mungkin lebih fokus pada aspek produksi dan kepatuhan terhadap izin pertambangan, sementara LHK mungkin lebih fokus pada dampak lingkungan dan potensi pelanggaran peraturan lingkungan.

    Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang menjadi objek pengawasan KLH yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Seluruhnya disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT ASP dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

    Berikut berbagai masalah tambang nikel di Raja Ampat yang ditemukan KLH:

    1. PT Gag Nikel

    PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare (Ha). Pulau tersebut tergolong pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Gag Nikel. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    Begitu juga dengan PT Anugerah Surya Pratama, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 Ha tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Sebagai informasi, PT Anugerah Surya Pratama memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 Ha di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi pun dihentikan.

    (aid/eds)

  • Ada Diskon 20% Tarif Tol Juni-Juli 2025, Simak Periode dan Ruas Jalannya!

    Ada Diskon 20% Tarif Tol Juni-Juli 2025, Simak Periode dan Ruas Jalannya!

    Jakarta

    Pemerintah melalui Jasa Marga dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada sejumlah ruas strategis di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra. Kebijakan ini berlaku pada beberapa periode di bulan Juni hingga Juli 2025.

    Potongan tarif tol ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama masa libur panjang pertengahan tahun.

    Daftar Ruas Jalan Tol

    Berikut informasi daftar ruas jalan tol yang diberlakukan potongan tarif 20%:

    Tol di Trans Jawa:

    – Jalan Tol Jakarta-Cikampek
    – ⁠Jalan Tol Layang MBZ
    – ⁠Jalan Tol Palimanan-Kanci
    – ⁠Jalan Tol Batang-Semarang
    – ⁠Jalan Tol Semarang Seksi ABC
    – ⁠Jalan Tol Surabaya-Gempol
    – ⁠Jalan Tol Gempol-Pandaan
    – ⁠Jalan Tol Pandaan-Malang

    Tol di Trans Sumatra:

    – ⁠Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
    – Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT)

    Periode Diskon di Juni-Juli 2025

    Beriktu informasi periode diberlakukannya diberlakukan potongan 20% tarif tol:

    Periode Juni 2025:Periode Juli 2025:

    – 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB-13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB

    Rincian Tarif Setelah Diskon

    Berikut besaran tarif kumulatif yang berlaku setelah potongan 20% tarif tol:

    GT Cikampek Utama-GR Kalikangkung:GT Kalikangkung-GT Cikampek Utama:

    – Tarif kumulatif Gol. I: Rp347.600
    – Tarif kumulatif Gol. II & III: Rp536.800
    – Tarif kumulatif Gol. IV & V: Rp706.800

    GT Singosari-GT Kejapanan Utama:

    – Tarif kumulatif Gol. I: Rp42.000
    – Tarif kumulatif Gol. II & III: Rp64.000
    – Tarif kumulatif Gol. IV & V: Rp84.400

    GT Kisaran-GTPangkalan Brandan:

    – Tarif kumulatif Gol. I: Rp231.000
    – Tarif kumulatif Gol. II & III: Rp348.000
    – Tarif kumulatif Gol. IV & V: Rp464.800

    GT Pangkalan Brandan-GT Kisaran:

    – Tarif kumulatif Gol. I: Rp236.300
    – Tarif kumulatif Gol. II & III: Rp356.000
    – Tarif kumulatif Gol. IV & V: Rp475.500

    GT Sinaksak-GT Pangkalan Brandan:

    – Tarif kumulatif Gol. I: Rp192.100
    – Tarif kumulatif Gol. II & III: Rp290.300
    – Tarif kumulatif Gol IV & V: Rp388.400

    GT Pangkalan Brandan-GT Sinaksak:

    – Tarif kumulatif Gol. I: Rp197.400
    – Tarif kumulatif Gol. II & III: Rp298.300
    – Tarif kumulatif Gol. IV & V: Rp399.100

    Catatan:
    Diskon tarif tol ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, dengan syarat pengguna menggunakan kartu uang elektronik (e-money/e-toll) yang memiliki saldo mencukupi. Selain itu, data asal dan golongan kendaraan harus terbaca dengan jelas pada sistem gerbang tol.

    (wia/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Asyik! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Juga Didiskon 20%, Ini Rutenya

    Asyik! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Juga Didiskon 20%, Ini Rutenya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah tarif ruas tol di Jawa dan Sumatera didiskon 20% pada momen liburan Idul Adha dan sekolah periode Juni-Juli 2025. Kebijakan diskon tarif tol berlaku selama empat hari (6-9 Juni 2025) di ruas-ruas strategis di Trans Jawa dan Trans Sumatera.

    Diskon Tarif Tol di Trans Jawa:

    Jalan Tol Jakarta-Cikampek,
    ⁠Jalan Tol Layang MBZ,
    ⁠Jalan Tol Palimanan-Kanci,
    ⁠Jalan Tol Batang-Semarang,
    ⁠Jalan Tol Semarang Seksi ABC,
    ⁠Jalan Tol Surabaya-Gempol
    ⁠Jalan Tol Gempol-Pandaan,
    ⁠Jalan Tol Pandaan-Malang

    Diskon Tarif Tol di Trans Sumatera

    Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan
    Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

    “Diskon tarif tol 20% pada periode libur Iduladha 1446H terbagi dalam dua periode, 2 hari mulai dari tanggal 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 Juni 2025 pukul 24.00 WIB dan 2 hari mulai dari tanggal 8 Juni 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkap Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Besaran diskon tarif tol 20% yang diterapkan di ruas Jasa Marga Group pada 6-9 Juni 2025 dilaksanakan berlaku pada seluruh golongan kendaraan dan hanya berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan terbaca.

    Sementara itu, pemberlakuan diskon tarif bagi perjalanan menerus untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan sebaliknya, GT Kejapanan Utama menuju GT Singosari dan sebaliknya. Sedangkan untuk Jalan Tol Trans Sumatera dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan serta sebaliknya dan GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya.

    Bukan hanya itu, untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, diskon tarif 20% hanya berlaku di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

    “Sedangkan ruas Cawang-Tomang-Pluit berlaku tarif normal sesuai surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanggal 4 Juni 2025 terkait Implementasi Diskon Tarif Tol Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Tahun 2025,” bebernya.

    (wur/wur)

  • Legislator apresiasi KESDM-KLH respons tegas masalah tambang

    Legislator apresiasi KESDM-KLH respons tegas masalah tambang

    Ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam merespons persoalan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Anggota komisi yang membidangi ESDM, investasi dan lingkungan hidup itu menyebut sikap Kementerian ESDM yang menyetop sementara izin pertambangan di Pulau Gag dan melakukan inspeksi menyeluruh ke lapangan, serta penindakan KLH menunjukkan sikap yang relevan dengan tata kelola sumber daya nasional.

    “Ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat, dan saat KLH juga memberikan sanksi kepada empat perusahaan tambang, kita melihat sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

    Pada Sabtu (7/6), Bahlil didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag. Kementerian ESDM menurunkan tim Inspektur Tambang ke beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM guna melakukan eksekusi keputusannya.

    Mukhtarudin menilai bahwa langkah dua kementerian itu telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal.

    Ia juga mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi.

    Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya. Lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

    Pada Kamis (5/6) sebelumnya, Menteri ESDM mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT GN di Pulau Gag, Raja Ampat. Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas berbagai laporan kerusakan lingkungan serta desakan masyarakat adat, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip keberlanjutan dalam sektor pertambangan.

    Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menyatakan bahwa empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, termasuk ketidaksesuaian izin lahan, buruknya pengelolaan limbah, dan ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama di wilayah konservasi dan pulau kecil yang bernilai strategis bagi generasi.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

    Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.

    Dirangkum detikcom, Minggu (8/6/2025), berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 sampai 2047, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare (Ha).

    Saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan yakni perusahaan asing asal Australia yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%, lalu sisanya sebanyak 25% dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM). Sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruhnya sehingga kendali penuh PT Gag Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 Ha. Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 Ha yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH.

    Adapun perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Hanya saja sampai saat ini tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik.

  • Kementerian ESDM rilis lima pulau di Raja Ampat jadi lokasi tambang

    Kementerian ESDM rilis lima pulau di Raja Ampat jadi lokasi tambang

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

    Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu, lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

    Berikut adalah lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:

    1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

    Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

    Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

    2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

    Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

    Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

    1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

    Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

    PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

    3.⁠ ⁠PT Nurham

    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • ESDM Evaluasi Izin Tambang 5 Perusahaan Nikel di Raja Ampat, Bagaimana Nasibnya?

    ESDM Evaluasi Izin Tambang 5 Perusahaan Nikel di Raja Ampat, Bagaimana Nasibnya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, Papua Barat, termasuk 5 perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Minggu (8/6/2025).

    Dia menerangkan, kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah memiliki izin resmi usaha tambang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

    Menurut dia, pemerintah juga akan memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

    Untuk diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Adapun, 2 perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

    Sementara itu, 3 perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

    Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

    Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

    Daftar 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat 

    1.  2 Izin Tambang dari Pemerintah Pusat

    — PT Gag Nikel

    Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. 

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

    Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

    — PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

    2. 3 Izin Tambang dari Pemerintah Daerah

    — PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

    Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    — PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

    PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

    — PT Nurham

    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.