kab/kota: Batang

  • Warga bisa manfaatkan Jaklitera untuk mengakses perpustakaan di DKI

    Warga bisa manfaatkan Jaklitera untuk mengakses perpustakaan di DKI

    Jaklitera juga bisa mendeteksi buku yang didonasikan pemilik akun dan jumlah pembaca buku itu

    Jakarta (ANTARA) – Warga bisa memanfaatkan aplikasi Jaklitera platform resmi perpustakaan DKI Jakarta yang bisa dipakai sebagai akses masuk menggantikan kartu keanggotaan perpustakaan-perpustakaan yang ada di Jakarta.

    “Perpustakaan Jakarta itu tidak memakai kartu. Jadi cukup mengunduh (Jaklitera) lewat HP masing-masing. Kemudian tinggal mendatangi perpustakaan. Kita sudah dapat barcode (kode batang),” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari Nasional 10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pemerintah
    secara resmi mencabut
    izin usaha pertambangan
    (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ini merupakan bagian dari komitmen
    pemerintah
    untuk menjaga kelestarian
    lingkungan
    dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya di satu wilayah dan mendadak.
    Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
    “Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo, di Istana, Selasa (10/6/2025).
    Ia mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
    “Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu
    Izin Usaha Pertambangan
    di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, keputusan pencabutan empat IUP ini diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait.
    Mereka di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri
    Lingkungan
    Hidup Hanif Faisol, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
    Menteri terkait juga sudah melakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten
    Raja Ampat
    ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
    Di situ, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
    Menurut dia, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
    “Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucap dia.
    Dia juga mengingatkan publik untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi di media sosial.
    “Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” ujar dia.
    Sebagai informasi, keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Pencabutan empat IUP di Raja Ampat keputusan tepat

    Anggota DPR: Pencabutan empat IUP di Raja Ampat keputusan tepat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menilai keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai keputusan yang tepat dalam menjaga kelestarian Geopark Raja Ampat.

    “Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat,” kata Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Mukhtarudin menyebut bahwa sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan industri pertambangan berbasis nikel, tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

    Dia juga mengatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.

    Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di wilayah Waigeo Timur. Seluruhnya berada di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.

    Sedangkan PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Meski demikian Mukhtarudin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan tata kelola pertambangan agar tetap sesuai dengan dokumen Amdal.

    Mukhtarudin memastikan bahwa parlemen akan terus menjalankan tugas pengawasan demi menjamin perusahaan tambang memenuhi semua regulasi lingkungan dan reklamasi, khususnya di wilayah ekologi sensitif seperti Global Geopark Raja Ampat.

    “Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) perusahaan tersebut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, membeberkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampa, yakni karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat
                        Nasional

    4 Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat Nasional

    Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    angkat bicara soal kapal-kapal yang dinarasikan sebagai pengangkut bijih nikel dengan nama mirip dengan inisial
    Jokowi
    dan Iriana.
    Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan Jokowi dan Iriana dalam pusaran
    tambang nikel
    di Raja Ampat, Bahlil membantahnya.
    “Oh, itu enggak ada itu, di mana itu,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2025).
    Bahlil juga ia membantah bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di
    Raja Ampat
    dikeluarkan di era Jokowi.
    Bahlil lantas menegaskan, pemerintah sudah mencabut IUP dari empat perusahaan yang beroperasi di Kawasan Raja Ampat.
    Keempat perusahaan tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe; PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Menurut Bahlil, izin usaha tambang dari empat perusahaan ini sudah keluar sejak 2004.
    “Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang 4 IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah,” ujar Bahlil.
    Sebagai informasi, aktivitas penambangan di Raja Ampat menjadi sorotan oleh berbagai pihak.
    Terbaru, banyak unggahan video yang viral di media sosial memperlihatkan keberadaan kapal-kapal yang dinarasikan sebagai pengangkut bijih nikel.
    Yang jadi kontroversi, kapal-kapal tersebut memiliki nama mirip dengan inisial Jokowi dan mantan Ibu Negara.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Ditkapel Kemenhub), ternyata memang benar ada kapal-kapal dengan nama lambung TB JKW Mahakam dan tongkang Dewi Iriana.
    TB adalah singkatan dari
    tug boat
    , sebutan untuk kapal jenis kapal tunda.
    Kapal ini digunakan khusus untuk menarik atau mendorong kapal lainnya, seperti kapal yang hendak berlabuh ke pelabuhan hingga kapal tongkang yang tidak memiliki mesin penggerak sendiri.
    Dari penelusuran data pencarian kapal di situs Ditkapel Kemenhub, setidaknya ada delapan kapal yang bernama JKW Mahakam.
    Namun demikian, kepemilikannya terafiliasi dengan empat perusahaan berbeda.
    Rincian kapal dengan nama lambung mirip inisial Presiden ke-7 RI tersebut antara lain JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 10.
    Masih merujuk pada data yang diakses dari Ditkapel Kemenhub, beberapa kapal dengan nama JKW dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS).
    Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode emiten: PSSI).
    Adapun kapal yang namanya mirip dengan nama istri Jokowi, yakni
    Kapal Dewi Iriana
    , jumlahnya mencapai enam unit.
    Rinciannya adalah Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8.
    Sama dengan kapal-kapal dengan nama lambung JKW, sebagian kapal-kapal dengan nama Dewi Iriana ini dimiliki oleh perusahaan PT PSS dan perusahaan induknya, yaitu PT PSSI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 IUP Raja Ampat Dicabut, Menteri LH: Ada Pelanggaran Serius!

    4 IUP Raja Ampat Dicabut, Menteri LH: Ada Pelanggaran Serius!

    Jakarta,CNBC Indonesia – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan ada pelanggaran serius dari pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat.

    “Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” kata Hanif di Istana Negara, Selasa (10/6/2025)

    Hanif menegaskan ada langkah tegas bagi 4 perusahaan pemegang IUP di Raja Ampat yang dicabut izin operasinya. Salah satunya akan ada denda, dan upaya pemulihan kawasan.

    “Ada, nanti kita akan pengawasan detil untuk merumuskan langkah langkah pemulihannya,” katanya.

    Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

    Adapun hasilnya adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

    Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:

    1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

    Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

    PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

    3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

    4. PT Nurham

    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    (hoi/hoi)

  • Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya Nasional 10 Juni 2025

    Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada Senin (9/6/2025).
    “Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.
    “Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju,” ujar Bahlil.
    Di wilayah perairan Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
    Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025). Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:
    Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
    Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.
    PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.
    Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
    Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
    Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham. Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
    PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
    Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.
    Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil klarifikasi izin tambang Raja Ampat terbit sebelum era Jokowi

    Bahlil klarifikasi izin tambang Raja Ampat terbit sebelum era Jokowi

    PT GAG Nikel, yang kini masih beroperasi, bukanlah perusahaan baru dan telah memiliki kontrak karya sejak 1972.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menepis isu yang mengaitkan mantan Presiden RI Joko Widodo maupun Iriana Joko Widodo dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Seusai menghadiri konferensi pers terkait pencabutan empat IUP di Raja Ampat, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, Bahlil menegaskan bahwa seluruh izin yang menjadi polemik saat ini telah terbit jauh sebelum pemerintahan presiden ke-7 RI Jokowi.

    “Oh, itu enggak ada. Itu ‘kan izin-izinnya itu ‘kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” ujar Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa empat IUP yang resmi dicabut pemerintah diterbitkan pada periode 2004–2006, saat kewenangan pemberian izin masih berada di tingkat pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.

    Ia juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel, yang kini masih mendapat izin beroperasi, bukanlah perusahaan baru dan telah memiliki kontrak karya sejak 1972.

    “Kalau PT GAG ‘kan sejak 1972 kontrak karya. Sejak 1998 kontrak karyanya. Masih pada zaman Orde Baru. Jadi, enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi maupun Iriana-red),” tegas Bahlil.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berdomisili di kawasan geopark.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare,PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

    Pernyataan Bahlil itu untuk meluruskan isu-isu liar yang berkembang di tengah publik dan media sosial, yang menyebutkan keterlibatan sejumlah tokoh nasional dalam proyek tambang kontroversial di kawasan konservasi Raja Ampat.

    Salah satunya, beredar kabar di media sosial X, mayoritas muatan ore atau bijih nikel diangkut dengan kapal bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana. Ada yang berspekulasi mengaitkan dengan nama armada kapal tersebut dengan nama Joko Widodo dan istrinya, Iriana, karena kemiripan nama.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh Kucing Merah Kalimantan Muncul Lagi Setelah Hilang 20 Tahun

    Heboh Kucing Merah Kalimantan Muncul Lagi Setelah Hilang 20 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seekor kucing merah Kalimantan (Catopuma badia) terekam kamera jebak di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), Kalimantan Utara.

    Penampakan tersebut merupakan yang pertama dalam dua dekade terakhir-terakhir kali spesies ini terlihat pada 2003.

    Berdasarkan rekaman terbaru yang diunggah melalui akun Instagram resmi Balai TNKM, terlihat seekor kucing merah dewasa berjalan cepat di atas batang kayu yang tumbang.

    Data dari kamera jebak yang dipasang oleh petugas TNKM, Josua Wandry Nababan dan Novaldo Markus, diunduh pada 2024 dan dipublikasikan pada 2025, demikian dikutip dari Detikcom.

    Kucing merah Kalimantan, atau Bornean bay cat, merupakan salah satu spesies kucing liar paling langka dan misterius di dunia.

    Ia hanya ditemukan di Pulau Kalimantan dan diklasifikasikan sebagai spesies terancam punah oleh IUCN sejak 2002.

    Pada dasarnya ia adalah spesies kucing liar kecil yang hanya ditemukan di Pulau Kalimantan, menjadikannya satu-satunya kucing endemik Borneo.

    Secara ilmiah, satwa ini termasuk dalam keluarga Felidae dan masih berkerabat dekat dengan kucing emas Asia (Catopuma temminckii), meskipun keduanya terpisah secara evolusi sekitar 3,16 juta tahun lalu.

    Kucing ini memiliki tubuh ramping dengan panjang sekitar 50-60 cm, ekor panjang (30-40 cm) berwarna cokelat kemerahan keemasan, dan berat antara 2,3-4,5 kg.

    Bulunya berwarna cokelat kemerahan dengan bagian bawah lebih pucat, kepala bulat, dan telinga lebar, memberikan kesan elegan namun sulit ditemukan karena sifatnya yang nokturnal dan pemalu.

    Habitat alami kucing merah mencakup hutan tropis, mulai dari hutan rawa, dataran rendah, hingga perbukitan pada ketinggian hingga 500 meter di atas permukaan laut. Mereka juga tercatat di dekat sungai dan hutan bakau, menunjukkan preferensi terhadap lingkungan yang lebat dan terpencil.

    Distribusinya meliputi Kalimantan Utara, Timur, Tengah, Barat, serta Sabah dan Sarawak di Malaysia. Namun, karena ketergantungannya pada hutan lebat dan minimnya gangguan manusia, spesies ini sangat rentan terhadap deforestasi, perburuan ilegal, dan perdagangan satwa liar.

    Di Indonesia, kucing merah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, dan secara internasional terdaftar pada CITES Appendix II, yang mengatur perdagangan spesies ini.

    Tapi karena minimnya data tentang ekologi, perilaku, dan distribusi menyulitkan upaya konservasi. Penelitian lebih lanjut dan edukasi masyarakat lokal menjadi kunci untuk memastikan kelangsungan hidup spesies ini.

    Temuan di TNKM menegaskan pentingnya konservasi keanekaragaman hayati di kawasan seluas 1,27 juta hektare ini.

    Balai TNKM berencana menambah kamera jebak di sekitar lokasi penemuan untuk memantau populasi lebih lanjut dan melibatkan tenaga ahli dari universitas serta lembaga konservasi untuk pengumpulan data yang lebih akurat.

    (fab/fab)

  • Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Bisnis.com, JAKARTA – Operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tengah mendapat sorotan seiring adanya kekhawatiran terkait daya rusak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.

    Berdasarkan rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Kementerian ESDM memerinci dua perusahaan di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak 2013.

    Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah petinggi konglomerasi tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

    Daftar Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel (BUMN)

    PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

    Semula kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel sebesar 75% sempat dipegang oleh perusahaan asing asal Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd, sementara sisanya sebesar 25% dikuasai oleh Antam.

    Struktur kepemilikan Gag berubah pada 2008 ketika Antam mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd. Akibatnya, kendali penuh PT Gag Nikel sampai saat ini dipegang oleh perusahaan berkode saham ANTM itu.

    Dari kelima perusahaan tersebut,yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK).

    PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare (ha).

    2. PT Kawei Sejahtera Mining (Keluarga Aguan)

    PT KSM diduga terafiliasi dengan sejumlah nama besar dari kalangan grup konglomerasi. Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum), pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma.

    Susanto Kusumo tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI). Laporan Tahunan PANI 2024 mengungkap bahwa Susanto memiliki hubungan keluarga dengan komisaris, presiden direktur, dan wakil presiden direktur perseroan. Presiden Direktur PANI adalah Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.

    Sedangkan, Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) serta Komisaris Utama di anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK).

    Selain ketiga nama tersebut, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mencatat bahwa PT KSM adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan alias IUP seluas 5.922 hektare. Wilayahnya di Kabupaten Raja Ampat. Izin pertambangan PT KSM terbit pada tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2033. Izin terbit PT KSM terjadi pada era pemerintahan Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

    Adapun jika mengacu data MODI ESDM, PT KSM dikuasi oleh 5 pemegang saham. Pemilik saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, kemudian Ali Hanafia Lijaya 10%, Rowan Sukses Investama 10%, PT Tambang Energi Sejahtera 10%, dan PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.

    Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.

    3. PT Anugerah Surya Pratama (Vansun Group)

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, kabupaten Raja Ampat.

    Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Secara terperinci, saham Wanxiang dimiliki oleh Feng Xiang Bao 1%, Vansun Group Private Ltd 89%, dan Wang Sing International Resources Ltd 10%

    ASP mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha.

    Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, saham MRP dimiliki oleh Asep Ramdani sebesar 50% dan Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris dalam perusahaan tersebut.

    Kementerian ESDM menyebut kegiatan MRPmasih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan memiliki izin tambang hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waegeo.

    Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Nurham dimiliki oleh Yulan Aulia Fathana dengan kepemilikan saham 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris di perusahaan tersebut.

  • 60 Hektare Hutan Lindung di Kampar Digarap Jadi Kebun Sawit

    60 Hektare Hutan Lindung di Kampar Digarap Jadi Kebun Sawit

    Kampar, Beritasatu.com – Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut dibabat untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal.

    Pengungkapan kasus ini terjadi setelah tim Satgas melakukan operasi di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu pada Rabu (21/5/2025). Dalam operasi itu ditemukan lahan yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit berusia 3-6 bulan.

    Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu B, MM, DM, dan TMJ. Sebanyak Ttiga orang ditahan, sedangkan TMJ masih menjalani perawatan akibat sakit jantung. Satu tersangka lain, yakni R, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Awalnya kami mengamankan MM yang menguasai lahan 50 hektare. Baru 21 hektare yang dibuka dan sudah ditanami sawit,” jelas Irjen Hery, Senin (9/6/2025).

    Tersangka B berperan sebagai pencari investor dengan sistem bagi hasil. MM mendapatkan 70% keuntungan, sedangkan B memperoleh 30%. Tersangka DM, yang mengaku sebagai ninik mamak, memberi izin membuka kawasan hutan dan mengklaim memiliki 6.000 hektare lahan.

    TMJ, tersangka lainnya, membeli 10 hektare lahan dari tersangka R yang masih buron. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolda Riau. “Selain para tersangka, kami juga menyita dokumen kerja sama bagi hasil dan bukti jual beli lahan,” tambah Hery.

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Kasus ini menjadi pengingat serius atas maraknya pembalakan liar yang merugikan lingkungan dan negara. Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat.