kab/kota: Batang

  • ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi

    ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat tak akan mengganggu iklim investasi.

    Adapun, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    Pemerintah pun kini telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan. Empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, polemik tambang di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu tak akan mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, hal tersebut malah membuat investor kian percaya pada penegakan hukum di Tanah Air.

    “Kami meyakini bahwa penegakan regulasi secara konsisten justru menumbuhkan kepercayaan investor karena menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang sehat,” kata Siti kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).

    Agar peristiwa seperti di Raja Ampat tak terulang, pihaknya pun bakal memperkuat proses verifikasi hingga pengawasan izin tambang.

    “Ke depan, pemerintah akan memperkuat proses verifikasi, pengawasan, dan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang,” ucapnya.

    Siti pun menuturkan bahwa pencabutan empat IUP di Raja Ampat merupakan hasil dari evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, khususnya aspek lingkungan.

    Oleh karena itu, kegiatan evaluasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pemegang IUP menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Prabowo telah memutuskan mencabut empat IUP di Raja Ampat berdasarkan pertimbangan matang. Pencabutan berlaku mulai, Selasa (10/6/2025).

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil.

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sedangkan, untuk PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tutur Bahlil.

  • IKEA Tarik Alat Dapur yang Picu Lepasnya Potongan Logam-Tertelan Bersama Makanan

    IKEA Tarik Alat Dapur yang Picu Lepasnya Potongan Logam-Tertelan Bersama Makanan

    Jakarta – Perusahaan furniture asal Swedia, IKEA, di Singapura menarik seluruh model alat pemeras bawang putih Vardefull 365+ pada 11 Juni akibat kesalahan produksi.

    Masalah ini teridentifikasi setelah dilakukan penyelidikan internal. Meskipun belum ada laporan kejadian, IKEA tetap mengambil langkah pencegahan demi menjaga keselamatan pelanggan.

    Produk yang ditarik adalah alat pemeras bawang putih berwarna hitam dengan batang tanggal produksi (YYWW) antara 2411 hingga 2522. Produk ini juga dapat dikenali melalui logo IKEA yang tertera pada pegangan bagian atas.

    Dikutip dari Straits Times, investigasi menemukan alat tersebut berisiko melepaskan potongan logam kecil saat digunakan, yang berpotensi tertelan bersama makanan.

    IKEA mengimbau seluruh pelanggan untuk segera berhenti menggunakan produk ini dan menghubungi toko IKEA terdekat untuk mendapatkan pengembalian dana penuh. Bagi pelanggan yang kesulitan mengidentifikasi produk melalui logo, tetap diperbolehkan untuk mengembalikannya tanpa bukti tersebut.

    IKEA juga mendorong pelanggan untuk menyebarkan informasi ini, demi mencegah potensi risiko lebih lanjut bagi pengguna lain.

    (naf/kna)

  • Pohon Tumbang di Bondowoso Timpa Pengendara Motor

    Pohon Tumbang di Bondowoso Timpa Pengendara Motor

    Bondowoso(beritajatim.com) — Insiden pohon tumbang terjadi di depan Balai Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

    Pohon diduga tumbang karena bagian akarnya terbakar, menyebabkan batang kehilangan kekuatan dan roboh ke jalan raya.

    Kejadian ini menimpa seorang pengendara motor bernama Juriyanto, warga Desa Grujugan Kidul, yang sedang dalam perjalanan menuju pasar.

    Akibat tertimpa pohon, Juriyanto mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Mitra Medika untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    “Dari hasil assessment di lokasi, diketahui bahwa pohon tumbang karena bagian akarnya terbakar. Kami langsung mengerahkan tim ke lokasi setelah menerima laporan,” ujar Kalaksa BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo.

    Selain menimpa korban, pohon tumbang juga menyebabkan kabel Telkom putus dan sempat menutup akses jalan raya Tamanan–Bondowoso. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama Agen Informasi Bencana Jatim 5.5, Pemerintah Desa Kejawan, dan warga sekitar segera melakukan evakuasi dan pembersihan.

    Dalam proses penanganan, BPBD mengerahkan satu unit kendaraan operasional dan berbagai alat seperti chainsaw, tali tampar, tangga, dan linggis. Penanganan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

    “Hingga pukul 03.05 WIB, penanganan selesai dilakukan dan arus lalu lintas kembali normal. Saat ini wilayah Bondowoso terpantau aman dan cuaca juga cerah,” jelas Sigit.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. BPBD Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan di sekitar pohon besar yang berada dekat dengan akses jalan umum. (awi/ted)

  • Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat

    Luar Biasa Aguan Ini, Hilang di Pagar Laut, Muncul di Tambang Nikel Raja Ampat

    GELORA.CO – Konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan memang luar biasa. Setelah heboh membuat pagar laut di perairan Tangerang, nama Aguan muncul di kerusakan alam Raja Ampat akibat pertambangan nikel.

    Nama Aguan disorot setelah pemerintah resmi memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangannya (IUP) nikel terhadap 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

    Empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.

    Nah, ada nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining. Data itu terlihat mengacu pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari Ditjen AHU, ada tiga nama penerima manfaat dari operasional Kawei Sejahtera Mining.

    Ketiganya adalah, Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma.

    Susanto Kusumo tidak lain merupakan adik pemilik Agung Sedayu Group, Aguan. Sedang Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma merupakan anak dari Aguan.

    Masih mengacu data beneficial owner Ditjen AHU, alamat korespondensi ketiganya sama, berada di Menara Sudirman Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, RT 005, RW 003, Kelurahan/Desa Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta.

    Susanto Kusumo dan Alexander Halim Kusuma juga masing-masing menjabat sebagai Presiden Direktur & Wakil Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

    Bersama Richard Halim Kusuma, ketiganya juga merupakan pengendali di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).

    Hingga berita diturunkan pihak PANI belum memberikan respons terkait nama-nama tersebut.***

  • Pemerintah Harus Jamin 4 Tambang di Raja Ampat Tak Beroperasi Lagi Usai Izin Dicabut

    Pemerintah Harus Jamin 4 Tambang di Raja Ampat Tak Beroperasi Lagi Usai Izin Dicabut

    Pemerintah Harus Jamin 4 Tambang di Raja Ampat Tak Beroperasi Lagi Usai Izin Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi VII meminta pemerintah memastikan empat perusahaan
    tambang
    di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang telah dicabut izinnya tak lagi beroperasi pada masa mendatang.
    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
    Evita Nursanty
    mengatakan, pemerintah harus konsisten menindak perusahaan tambang bermasalah, bukan hanya dilakukan ketika menjadi sorotan publik.
    “Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi,” ujar Evita, Rabu (10/6/2025).
    Politikus PDI-P juga mendesak pemerintah agar meminta pertanggungjawaban keempat perusahaan tersebut untuk merehabilitasi lahan yang dibuka.
    “Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” ucap Evita.
    Evita pun turut mengkritik sikap pemerintah yang terkesan memaksakan pendekatan industrialisasi berbasis tambang, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap ekosistem.
    Padahal, lanjut Evita, sektor wisata di
    Raja Ampat
    juga memiliki potensi ekonomi yang besar.
    Pada 2020 lalu, wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai Rp 7 miliar.
    “Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata,
    homestay
    lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” ungkap Evita.
    Menurut Evita, konsep nilai tambah tidak melulu harus lewat pengolahan mineral.
    Dia menilai sektor pariwisata juga merupakan bentuk hilirisasi dari alam dan budaya menjadi devisa.
    “Tapi bedanya, pariwisata tidak merusak. Nikel bisa habis, tapi panorama Raja Ampat bisa memberi makan rakyatnya sampai generasi turun-temurun jika dikelola dengan bijak,” ujar Evita.
    Oleh karena itu, Evita mengingatkan bahwa agenda hilirisasi yang kerap digaungkan pemerintah harus tetap mempertimbangkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
    Terlebih, jika ancaman kerusakan itu menyasar terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.
    “Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi
    brand
    internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang,” tegasnya.
    “Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya lantaran dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Hal ini diyakini tak akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan ke depan.

    Adapun, empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi kementerian terkait.

    Pelaku usaha menilai keputusan pemerintah mencabut empat IUP tersebut tak berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor nikel. 

    Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menilai Indonesia telah menjalankan program hilirisasi nikel cukup lama dan berhasil. Capaian tersebut masih menjadi daya tarik bagi investor.

    “Berlimpahnya sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia akan tetap menjadi daya tarik investasi industri nikel di Indonesia ke depannya,” ucap Arif, Selasa (10/6/2025).

    Lebih lanjut, Arif juga berpendapat bahwa putusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tentunya sudah didasari kajian yang mendalam meliputi aspek-aspek teknis, lingkungan, sosial dan hukum. 

    Oleh karena itu, dia mengatakan hal tersebut menjadi sinyal positif atas keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan di sekitar tambang.

    “Langkah yang diambil pemerintah juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang terkait dengan aktivitas pertambangan,” kata Arif.

    Senada, Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menuturkan, keputusan mencabut izin tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Terlebih, apabila telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian komprehensif didasari data dan fakta yang valid untuk keputusan yang diambil. Apalagi, Raja Ampat juga terdapat kawasan geopark yang memiliki keindahan alam.

    Rizal pun menilai keputusan pemerintah mencabut IUP di Raja Ampat pun bisa menjadi sinyal positif untuk iklim investasi sektor pertambangan.

    “Sehingga ke depan penerapan GMP [good mining practice] akan diterapkan dengan baik. Investor tentu saja akan mendukung hal ini demi kebaikan bersama,” ucap Rizal kepada Bisnis.

    Rizal pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap memperhatikan masalah perizinan dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerapan teknik pertambangan yang baik alias GMP.

    Dia berpendapat hal ini penting demi menjaga keselamatan kerja hingga lingkungan.

    “Sehingga industri pertambangan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, daerah dan negara,” imbuh Rizal.

    Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten dengan aturan dan regulasi yang ada. Rizal mencontohkan, kalau di kawasan konservasi tidak diizinkan adanya kegiatan pertambangan, pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kawasan tersebut terlarang untuk kegiatan tambang.

    Hal ini juga berlaku untuk gubernur atau bupati di daerah agar tidak mengeluarkan izin tambang di wilayah tersebut.

    “Jangan sampai setelah dikeluarkan izinnya, akhirnya tidak bisa ditambang. Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan jaminan berusaha kepada investor,” kata Rizal.

    Penataan Wilayah Tambang

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar juga meyakini keputusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi, meski diakuinya langkah tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    “Memang akan pengaruh ada terkait masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan dan keputusan ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif pada investasi,” jelas Bisman.

    Menurutnya, yang perlu dibenahi pada aspek penetapan wilayah pertambangan ke depan adalah kesesuaian dengan tata ruang nasional. Selain itu, penetapan wilayah tambang juga harus selaras dengan UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil,  UU Lingkungan Hidup, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU lainnya.

    Bisman menyebut, aspek pengawasan atas proses pemberian IUP dan operasi pertambangan juga perlu menjadi catatan perbaikan.

    “Pemerintah harus konsisten dengan menempatkan aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekologis menjadi dasar utama dalam pengelolaan usaha pertambangan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan IUP milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sementara itu, satu perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar agar Raja Ampat tetap menjadi ikon wisata dunia dan menjadi bagian dari keberlanjutan pembangunan Indonesia.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di raja ampat,” tutur Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT Gag Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen amdal.

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor amdal yang telah disetujui.

  • Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden dan Menteri ESDM yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan ekologis dan hak masyarakat adat,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan.

    Izin Tambang Dicabut dari Kawasan Geopark Raja Ampat

    Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Yesner, Waigeo Timur).

    Semua lokasi tersebut berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    Sementara itu, PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark.

    Meski begitu, pemerintah tetap mengevaluasi operasional tambang tersebut guna mencegah potensi kerusakan lingkungan, mengingat letaknya yang hanya 40 km dari Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat.

    Dukung Tata Kelola Tambang yang Bertanggung Jawab

    Nurul menegaskan, fraksi Partai Golkar mendukung penuh langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan mendorong agar seluruh proses pertambangan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

    “Kami ingin hasil tambang, seperti nikel dari Pulau Gag benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya bagi korporasi, tetapi juga pembangunan daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR itu menekankan pentingnya penerapan rehabilitasi dan reboisasi pada lahan bekas tambang.

    Ia menegaskan, keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam proses dan hasil kegiatan tambang.

    “Masyarakat harus diberi manfaat, mulai dari kompensasi, kesempatan kerja, hingga program CSR yang berkelanjutan. Keterlibatan mereka adalah syarat mutlak,” tegasnya.

    Lingkungan dan Ekonomi Harus Seimbang

    Menurut Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini, pencabutan IUP merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    “Ini momentum besar untuk membenahi tata kelola tambang nasional. Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, kelestarian alam, dan masa depan generasi,” pungkas Nurul Arifin.

  • Kebakaran di Eks Terminal Rawa Buaya Padam – Page 3

    Kebakaran di Eks Terminal Rawa Buaya Padam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Api melahap sejumlah bus bekas yang terpakir di eks terminal Rawa Buaya, Jalan Raya Ring Road, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat pada Selasa (10/6/2025). Kebakaran pun kini dilaporkan telah berhasil dipadamkan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara.

    “Alhamdulillah sudah (padam),” kata Bayu saat dikonfirmasi, Selasa malam.

    Bayu menerangkan, api pertama kali muncul pada pukul 14:40 WIB. Dugaan penyebab akibat percikan api pengelasan. “Kemudian menyambar bahan mudah terbakar,” ucap dia.

    Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, bus yang terbakar tersebut merupakan bagian dari 417 bus yang sudah dihapuskan dalam lelang.

    Di mana saat dilakukan pemotongan bus oleh pemenang lelang terjadi kebakaran.

    “Total sebanyak 20 bus yang terbakar dari sebanyak 104 bus yang dititipkan di Terminal Mobil Barang Rawabuaya,” ucap dia.

     

    Petugas Bea Cukai Bogor musnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai yang disita dari berbagai tempat di 6 kota Kabupaten di Jawa Barat. Selain rokok, petugas juga menyita tembakau dan minuman alkohol tanpa izin.

  • Anggota DPR minta pemerintah evaluasi penerbitan izin tambang

    Anggota DPR minta pemerintah evaluasi penerbitan izin tambang

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Selasa.

    Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    “Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga,” tuturnya.

    Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul aktivitas pertambangan di sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

    Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

    Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

    Oleh karenanya, Mufti menyoroti soal terbitnya izin tambang di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

    Mufti pun memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut Nasional 10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI,
    Bambang Patijaya
    , menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
    Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.
    Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.
    “Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.
    “Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.
    Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
    Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
    “Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak
    clear
    , enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di
    Raja Ampat
    yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
    “Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” kata Bahlil.
    Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
    “Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tuturnya.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.