kab/kota: Batang

  • Satgas Garuda Kantongi 31 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

    Satgas Garuda Kantongi 31 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencatat ada 31 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Komandan Satgas (Dansatgas) Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengatakan puluhan perusahaan itu berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai. Misalnya, di Aceh ada sembilan perusahaan.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” ujar Dody di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, di DAS Sumatra Utara (Sumut) ada delapan subjek hukum yang terdiri dari perusahaan dan pihak dari pemegang hak atas tanah alias PHT. Delapan subjek itu berasal dari DAS di wilayah Batang Toru, Sungai Garoga dan Langkat. Di wilayah ini telah terjadi bencana banjir dan longsor.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” imbuhnya.

    Sementara itu, kata Dody, sisanya yakni 14 berasal dari subjek hukum yang merupakan perusahaan lokal di wilayah DAS, Sumatra Barat.

    “Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” pungkasnya.

    Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mendapatkan informasi dugaan penebangan liar dan pembukaan lahan atau illegal logging di hulu Sungai Tamiang. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan temuan itu diperoleh saat melakukan penyelidikan di lokasi.

    “Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).

    Dia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku pembalakan pohon liar itu dengan mekanisme panglong. Pada intinya, mekanisme panglong ini dilakukan dengan menumpuk kayu yang sudah dipotong untuk selanjutnya dihanyutkan saat air naik pada bantaran sungai.

    “Mekanisme panglong kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” imbuhnya.

    Sementara itu, untuk mekanisme pembukaan lahan dilakukan dengan memotong kayu besar menjadi kecil agar mudah terbawa arus sungai.

  • Pengakuan Pemilik Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Beli Bibit Online dari Luar Negeri

    Pengakuan Pemilik Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Beli Bibit Online dari Luar Negeri

    Jombang (beritajatim.com) – Pemilik kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berinisial R (43) mengaku membeli bibit tanaman tersebut dari luar negeri secara online. Pengakuan itu disampaikan oleh warga Surabaya tersebut saat menjalanai pemeriksaan polisi.

    Selain itu, R juga mengaku sudah sekali panen selama tiga bulan menanam. Hasil panen tersebut dipakai sendiri. “Pengakuannya seperti itu. Namun kita tidak percaya begitu saja. Kita lakukan pendalaman lagi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (16/12/2025).

    Pendalaman yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang juga untuk memburu pelaku lain dalam pembuatan kebun ganja di rumah kontrakan itu. Pasalnya, penanaman dilakukan secara profesional. Tanaman ganja ditanam dalam pot atau polybag.

    Ada sejumlah ruangan yang dipakai untuk budidaya tanaman bernama lain cannabis ini. Satu ruangan didesain sedemikian rupa secara tertutup menggunakan sejenis tenda. Kemudian diberi peralatan untuk mengatur suhu atau pendingin ruangan.

    Pada bagian dapur juga terdapat tanaman yang tampak segar menghijau tersebut. Bahkan di belakang rumah budidaya ganja menyerupai metode greenhouse. Belakang rumah tersebut ditutup menggunakan plastik bening secara keliling. Sehingga cahaya tidak bisa masuk.

    Ini untuk mengatur iklim (suhu, kelembaban, cahaya) secara optimal, melindungi tanaman dari hama dan cuaca ekstrem, serta menghemat air. Walhasil, polisi menyita 110 batang tanaman ganja yang ada dalam pot.

    Seluruh tanaman tersebut dinaikkan dalam truk dalmas untuk dibawa ke Polres Jombang sebagai barang bukti. Saat diangkut, tanaman ganja ini sebanyak dua truk dalmas. Tersangka R dengan tangan terborgol juga dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Jombang menambahkan bahwa pengungkapan kebun ganja di rumah kontrakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, polisi menangkap seorang berinisial Y di Cukir Kecamatan Diwek.

    Dari pemeriksaan terhadap warga Kecamatan Ngoro itu akhirnya muncul nama R yang memiliki kebun ganja skala rumahan. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya.

    Selain menyita 110 batang tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. [suf]

  • Banjir Sumatera: Satgas Hitung Kerugian Akibat Perusakan Lingkungan

    Banjir Sumatera: Satgas Hitung Kerugian Akibat Perusakan Lingkungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menghitung kerugian akibat perusakan lingkungan yang memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh. Hingga saat ini, terdapat 31 pihak yang telah teridentifikasi atas dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan bencana tersebut.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, perhitungan kerugian ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan serta upaya pemulihan pascabencana.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Febrie menjelaskan, puluhan pihak yang teridentifikasi tersebut tersebar di sejumlah lokasi pada tiga provinsi terdampak. Seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

    “Akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Febrie.

    Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

    Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, dari hasil pemetaan sementara, terdapat 31 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah Sumatera.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) ada sembilan perseroan terbatas (PT),” tutur Dody.

    Di Sumatera Utara, dugaan pelanggaran ditemukan di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta Langkat. Ada delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT), yang saat ini diselidiki.

    Adapun di Sumatera Barat, Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal yang aktivitasnya berada di tiga wilayah DAS dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

    “Kami perkirakan ada 14 entitas perusahaan lokal dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab (banjir Sumatera, Red),” ungkap Dody.

    Satgas PKH menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan keadilan lingkungan, mencegah bencana serupa terulang, serta mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di wilayah Sumatera.

  • KLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Dalami Indikasi jadi Pemicu Banjir

    KLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Dalami Indikasi jadi Pemicu Banjir

    JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah lokasi, termasuk indikasi aktivitas menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.

    “Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Antara, Senin, 15 Desember. 

    Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.

    Menteri Hanif menekankan pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

    Menurut data resmi KLH, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

    Dalam proses awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.

    Beberapa temuan awal menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

    Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

    Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif.

    Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.

    Pendekatan berbasis bukti ilmiah dilakukan untuk menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.

    “Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” tuturnya.

    Dia memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan seadil-adilnya.

  • 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga sebagai faktor penyebab bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lalu di Sumatera Utara (Sumut), antara lain yang terletak di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Jumlahnya disebut ada delapan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk dari kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).

    Kemudian di Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal. Belasan perusahaan tersebut terletak di tiga DAS.

    “Entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ungkap Dody.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya sudah memetakan perusahaan mana saja yang diduga menjadi penyebab bencana. Selain itu, sudah diketahui juga dugaan pidana seperti apa yang terjadi.

    Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” pungkasnya.

  • Detik-detik Mobil di Margonda Depok Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

    Detik-detik Mobil di Margonda Depok Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

    Liputan6.com, Jakarta – Angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Kota Depok, salah satunya di Jalan Raya Margonda, Beji. Akibatnya, sebuah minibus dengan pelat nomor B 1201 DZK yang sedang melintas, tertimpa pohon tumbang dan merusak bagian depan mobil.

    Salah seorang korban, Narti mengatakan, saat kejadian mobil yang dikemudikan suaminya sedang melintas di Jalan Raya Margonda dari arah Jakarta Selatan memasuki wilayah Depok. Sekira pukul 14.45 WIB, tepatnya di Jalan Raya Margonda dekat gang Kober, pohon tumbang tepat jatuh di depan mobilnya.

    “Iya, pas depan mobil, suami langsung rem mendadak,” ujar Narti sambil terduduk lemas, Senin (15/12/2025).

    Narti menjelaskan, akibat pohon tumbang bagian depan mobilnya mengalami kerusakan cukup parah karena terkena dahan pohon. Adapun bagian yang rusak yakni pada bagian bumper depan mobil ringsek dan tangan suaminya mengalami lecet akibat benturan rem mendadak.

    “Bagian depan mobil rusak, pas kejadian rem mendadak itu di belakang lagi enggak ada mobil, kalau ada khawatir di tabrak dari belakang,” jelas Narti.

    Akibat kejadian tersebut Narti terpaksa membatalkan perjalanannya menuju wilayah Sukmajaya, Depok dan menepikan kendaraannya.

    Narti akan menunggu kedatangan anaknya untuk menjemputnya, sekaligus melihat secara detail kerusakan mobil yang tertimpa batang pohon.

    “Kejadiannya cepat, angin kencang bengat, ini sambil nunggu anak mau datang jemput,” ucap Narti.

    Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya laka tunggal akibat pohon tumbang di Jalan Raya Margonda. Pohon tumbang disebabkan humbasan angin kencang sehingga dahan pohon tidak dapat menahan terpaan angin.

    “Infonya ada dua orang di dalam mobil, satu orang hanya luka lecet pada tangannya,” terang Made.

    Made mengungkapkan, Satlantas Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi mobil tertimpa pohon tumbang, untuk melakukan evakuasi kepada korban. Dahan pohon tumbang sudah di bawa ke pinggir jalan bersama dengan mobil korban.

    “Saat ini lalu lintas sudah kembali berjalan dengan normal, Satlantas Polres Metro Depok sudah melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Margonda,” ungkap Made.

    Made meminta, masyarakat maupun pengendara dapat selalu waspada saat melintas di jalan ketika angin kencang, baik saat melintas di bawah pohon rindang dan fly over. Pengendara dapat selalu waspada dan menguasai kendaraannya, serta dapat menjaga kecepatan kendaraan.

    “Selalu waspada dan patuhi peraturan lalu lintas, jaga jarak aman saat berkendara,” tutur Made.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, terjangan angin kencang masih terjadi hingga pukul 16.30 WIB, sejumlah papan reklame tampak bergoyang menahan terpaan angin kencang.

  • 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

    13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

    Liputan6.com, Jakarta – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal bersama sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Senin (15/12/2025). Kegiatan pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, sekaligus menutup rangkaian kinerja pengawasan sepanjang 2025.

    Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga memusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 215 buah kosmetik ilegal, serta 8 buah Ship Injector Cummins. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 21,6 miliar.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Setiap barang ilegal yang sudah ditindak kami pastikan tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujar Djaka di Makassar, Senin (15/12/2025).

    Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Rokok ilegal merusak sistem cukai dan mengganggu pelaku usaha yang patuh. MMEA ilegal juga berisiko tinggi karena tidak melalui pengawasan mutu. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Bea Cukai Sulbagsel bersama empat KPPBC, yakni Bea Cukai Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025, dengan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga barang tanpa pita cukai.

    Djaka menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal,” katanya.

  • Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Termasuk di Sumatera

    Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Termasuk di Sumatera

    Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum.

    “Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis 5 Desember 2025.

    “Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.

    Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung sampai saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.

    Selain itu Menhut memaparkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare.

    Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.

    “Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelas Menhut Raja Juli Antoni.

    “Nama perusahaannya, luasannya persisnya saya tidak laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” tukasnya.

     

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam Pot
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 Desember 2025

    Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam Pot Surabaya 15 Desember 2025

    Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam Pot
    Tim Redaksi
    JOMBANG, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja, Senin (15/12/2025).
    Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman
    ganja
    dengan sistem Greenhouse tersebut, selama ini ditempati oleh R (43), warga Surabaya.
    Dalam
    penggerebekan
    yang dipimpin Kapolres
    Jombang
    AKBP Ardi Kurniawan, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, yang memanfaatkan pot sebagai media tanam.  
    Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita daun ganja sebanyak 5,3 kilogram. 
    “Dari hasil penggerebekan, kita mengamankan 110 batang tanaman ganja dan barang bukti daun sebanyak 5,3 kilogram,” kata Ardi Kurniawan, Senin.
    Ia menjelaskan, dari ratusan batang tanaman ganja yang diperoleh dalam penggerebekan itu, diidentifikasi ada sekitar 15 jenis ganja.
    Berbagai jenis tanaman ganja tersebut ditanam sejak awal, di mana penghuni kontrakan membeli bijinya dari luar negeri secara online.
    “Berdasarkan keterangan dari saudara R, ini sudah 3 bulan berjalan. Bijinya dibeli dari luar negeri secara online,” ungkap Ardi.
    Ardi menuturkan, pengeberekan rumah kontrakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba
    Polres Jombang
    .
    “Kemarin, kita mengamankan seseorang atas nama Y, warga Diwek, yang mendapatkan ganja dari TKP ini,” ujar dia. 
    Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan menahan R, selaku penghuni rumah kontrakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.