Cerita Komunitas Pemuda Kreatif di Kota Ambon Tanam Cabai demi Merdeka Finansial
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Komunitas anak muda
Maluku
ini pilih bertani sebagai jalan mandiri.
Maluku Youth Creative Hub
(MYCH) memilih bertani
cabai
sebagai cara merdeka finansial.
Di lahan seluas 5 hektar di Dusun Telaga Kodok, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau
Ambon
, para anak muda ini menggarap lahan bertani cabai.
Ketua MYCH David Rampisella mengatakan, ide itu lahir sebagai jawaban atas masalah finansial yang kerap melilit komunitas anak muda kreatif di Kota Ambon.
“Berawal dari visi misi dan kami lihat komunitas tidak bisa jalankan program dengan baik karena keuangan terbatas. Kami cari ide dan putuskan untuk
tanam cabai
,” katanya kepada
Kompascom.
Menurut David, mereka mendapatkan lahan pinjaman dari seorang anggota MYCH yang memiliki lahan kosong milik keluarga.
Mereka lalu diberi izin menggrap 1 hektar dari luas total 5 hektar lahan di situ.
Mereka lalu menggandeng petani lokal yang membantu proses tanam cabai.
Tidak satu pun dari anggota MYCH yang berpengalaman. Apalagi, lulusan ilmu pertanian. Karena itu, mereka butuh ahli dan berkonsultasi.
“Kami banyak tanya dan ketemu dengan penyuluh pertanian tingkat desa sampai di kementerian. Juga libatkan kelompok tani Hasal yang bantu garap lahan,” kata musisi di Kota Ambon itu.
Mulai dari persiapan lahan, pemilihan bibit, penyemaian, pemupukan hingga penanaman di tanah. Semua dilakukan anggota komunitas bersama petani Dusun Telaga Kodok.
Tanaman cabai dipilih dengan alasan khusus. Di Kota Ambon, cabai menjadi salah satu komoditas penyebab inflasi.
Minimnya lahan pertanian dan musim hujan yang panjang membuat harga cabai meroket.
Sementara itu, ada banyak pelaku usaha kecil hingga pemilik kafe dan rumah makan yang bergantung pada cabai.
David yang juga mengelola kafe bersama istrinya dibuat repot tiap kali harga cabai naik atau langka di pasar. Pedagang pun harus membeli dengan harga selangit dari pemasok.
Di Maluku, wilayah penghasil cabai terbesar hanya ada di beberapa desa di Pulau Seram dan sebagian kecil di Kota Ambon. Sisanya, cabai dipasok dari Manado, Kupang, dan Makassar.
“Kalau kami bisa jadi penyedia cabai setidaknya bantu stabilkan harga juga tambah ketersediaan cabai di Kota Ambon,” katanya.
Atas dasar itu, komunitas yang terbentuk pada akhir 2023 itu memilih jalur bertani sebagai cara berdikari.
Sejak penyemaian 9 Mei 2025, tanaman cabai kini dipindahkan ke lahan dan tumbuh subur.
David bersama beberapa anggota lain setiap harinya bergantian mengunjungi lokasi tanam yang berjarak 15 kilometer dari pusat Kota Ambon.
Bukan sekadar mengawasi, para anggota juga diajak belajar dari setiap proses dan detail usaha.
Pada tahap awal, tidak ada target besar dari hasil tanam. Setiap anggota bekerja menanti musim panen pada September.
“Hasilnya pasti untuk anggota dan kami juga akan coba masuk ke Pasar Mardika Kota Ambon,” ujarnya.
Namun, tentu semua dengan kalkulasi matang. Bagi mereka, skema penjualan cabai nantinya akan dirampungkan serta dibuat mudah.
Dari pemetikan hingga ke tangan pembeli, diharapkan tidak melalui tahapan panjang karena berpengaruh pada nilai jual.
Selain dibagi ke anggota, hasil penjualan juga ditabung sebagai modal pembiayaan program dan menjalankan misi mereka.
“Katong (kami) seng mungkin ingin berdayakan orang lain kalau anggota komunitas saja belum berdaya. Sudah tidak jamannya lagi pakai proposal makanya harus mandiri finansial,” ujarnya.
Ke depannya, lokasi pertanian itu akan dijadikan sentra pertanian dan pengolahan terpadu.
Selain bertanam cabai, MYCH melihat peluang produksi pakan ternak dari limbah bonggol jagung.
“Di Telaga Kodok terkenal dengan penghasil jagung. Biasanya panen jagung, bonggolnya itu dibuang. Nah, setelah riset ada alat olah batang jagung jadi pakan ternak,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Batang
-
/data/photo/2025/07/15/6876109427de0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Komunitas Pemuda Kreatif di Kota Ambon Tanam Cabai demi Merdeka Finansial Regional 16 Juli 2025
-

Pemerintah Diminta Sederhanakan Cukai Rokok, Ini Tujuannya
Jakarta –
Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien dan adil. Struktur tarif yang saat ini berlapis-lapis dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga membuka celah penghindaran pajak dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.
Saat ini, CHT masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai nasional dengan kontribusi sekitar 95%, yang hingga pertengahan 2025 telah tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti pentingnya menjaga momentum penerimaan negara, khususnya pada paruh kedua tahun ini.
Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai dan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year) telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.
“Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” paparnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ibnu menambahkan bahwa terdapat celah penghindaran pajak pada struktur tarif CHT saat ini, dan mendorong agar arah kebijakan cukai berfokus pada empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
“Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” tambahnya.
Sebelumnya, Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, turut menegaskan pentingnya penyederhanaan struktur tarif untuk mendukung efektivitas kebijakan pengendalian. Upaya-upaya seperti penambahan golongan tarif justru dianggap kontraproduktif karena memperumit pengawasan dan dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.
“Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” jelasnya.
Dalam studinya, CISDI merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3-5 layer pada 2029. Beladenta meyakini bahwa selain menyederhanakan sistem tarif, penerapan kebijakan multi-year juga akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat tujuan pengendalian konsumsi.
Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10%, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang di kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3% dan 7,4%, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah.
Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020. Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23% pada 2020, diikuti 12% pada 2021, dan 10% pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal.
“Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai,” pungkasnya.
(fdl/fdl)
-

Pemerintah Terbitkan Pajak e-Commerce, Bagaimana Nasib Ojol?
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan soal pemungutan pajak e-commerce untuk pelaku usaha di lapak daring. Lantas, bagaimana nasib ojek online (ojol) yang mengais rezeki di sektor yang hampir sama?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, marketplace tak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Salah satunya, kata mereka, mitra ojek online.
“Ojek online ini tidak dipungut (pajak e-commerce), termasuk dalam pengecualian,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (15/7).
Hal tersebut mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Ojol terdampak pajak e-commerce Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tak dikenakan pajak e-commerce. Sebab, lini usaha terkait sudah punya aturannya tersendiri di PMK 6/2021.
Kemudian, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tak dipungut pajak e-commerce.
Pungutan juga tak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata dia.
(sfn/rgr)
-

Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya, ojek online (ojol), hingga penjualan pulsa dan emas.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa pengecualian sehingga tidak dikenakan pungutan pajak e-commerce.
Hal ini menyusul terbitnya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
“Untuk ojol, ojol nggak dipungut meski ada fee,” kata Yoga dalam konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Kemudian, pengecualian aturan tersebut juga berlaku bagi penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tidak dipungut pajak e-commerce.
“Nah pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak (kena) karena itu nanti lewat notaris kan biasanya ya bayar dua setengah persennya lewat notaris,” jelas Yoga.
Pada kesempatan yang sama, Yoga menerangkan aturan tersebut hanya berlaku bagi yang ada transaksi jual-beli di marketplace. Selain itu, merchant atau pedagangnya harus beralamatkan serta nomor telepon dari Indonesia.
“Alamat yang dipakai memang Indonesia. Nah yang marketplace itu spesifik bahwa si penjual dan pembeli itu bertransaksi aliran uangnya menggunakan escrow account-nya marketplace,” tambah Yoga.
(rea/hns)
-

Pajero Sport Remuk Nyaris Tak Berbentuk Perkara Sopir Mengantuk
Jakarta – Pajero Sport berpelat G 1392 WD remuk parah usai mengalami kecelakaan di Tol Batang. Kecelakaan itu diduga disebabkan sopir Pajero yang mengantuk.
Pajero Sport mengalami kecelakaan yang membuat kondisinya rusak parah. Kecelakaan itu dialami Pajero Sport berpelat G 1392 WD saat melintas di Tol Batang KM 353 B. Dikutip detikJateng, Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq mengatakan kecelakaan itu diduga karena sopir Pajero mengantuk lalu menabrak bagian belakang truk yang melaju searah di depannya. Setelah itu, Pajero tersebut ditabrak oleh truk lain dari belakang.
“Ketiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Untuk penyebabnya tidak konsentrasi, diduga mengantuk, sehingga terjadi tabrak belakang ke kendaraan yang tidak dikenal,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkap kecelakaan itu berawal saat Pajero yang tengah melaju tiba-tiba oleng di TKP. Mobil itu kemudian berjalan ke kiri dan menabrak sisi kanan belakang truk. Setelah ditabrak Pajero, truk itu terus melaju. Sementara Pajero justru terhenti di lajur kiri dan tak lama setelahnya dihantam truk boks Isuzu yang tengah melaju di lajur tersebut.
“Tidak memakan waktu lama, mobil Pajero yang terhenti itu ditabrak sebuah truk boks Isuzu nomor polisi Polisi B 9040 UXZ yang berjalan searah di belakangnya di lajur kiri,” lanjut Ahmad.
Akibat kejadian itu, tiga orang yang berada di mobil Pajero tewas dan dibawa ke RSUD Kalisari. Kondisi Pajero Sport berkelir putih itu pun sangat memprihatinkan. Bagian depannya hancur, kapnya terlepas. Mesinnya pun terlihat. Grille depan juga posisinya terbuka. Kaca depan tampak remuk dan pintu di sisi kiri mobil juga nyaris terlepas. Di bagian belakang mobil, kacanya terlepas. Sisi kiri belakang juga remuk dan bemper terlepas. Sementara di sisi kanan belakang lampu terlihat masih utuh.
Dari kejadian itu, ada satu hal penting yang bisa dipetik agar kecelakaan serupa tak terulang.
Pastikan kondisi tubuh kamu fit sebelum menyetir. Jangan paksakan menyetir dalam kondisi mengantuk. Sebab, nyawa taruhannya. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, pernah menjelaskan mengemudi adalah aktivitas mengontrol kendaraan yang bergerak. Untuk itu dibutuhkan konsentrasi dan fokus dari pengemudinya.
“Saat ngantuk si otak lagi istirahat sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya, nah ini proses berpikirnya hilang,” urai Sony.
Akibatnya, saat di kecepatan pelan pun dalam kondisi mengantuk tetap bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
“Rata-rata kejadian kecelakaan akibat ngantuk itu ada korban nyawa,” tutur Sony.
(dry/rgr)
-

Diskon 20% Tol Jasa Marga Berlaku Sampai Besok 13 Juli 2025, Ini Daftar Ruasnya
Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang akhir liburan sekolah, Jasa Marga memberikan diskon sebersar 20% yang berlaku dari tanggal 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi instagram Jasa Marga, diskon ini berlaku pada seluruh golongan kendaraan.
Diskon tidak akan berlaku jika pengguna kartu elektronik yang digunakan tidak mencukupi.
Berikut daftar 12 Ruas Tol Jasa Marga Group yang mendapat diskon 20% hingga besok 13 Juli 2025
Diskon Tarif Tol di Jabotabek
Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta
Jalan Tol JagorawiDiskon Tarif Tol di Trans Jawa
Jalan Tol Jakarta-Cikampek,
Jalan Tol Layang MBZ,
Jalan Tol Palimanan-Kanci,
Jalan Tol Batang-Semarang,
Jalan Tol Semarang Seksi ABC,
Jalan Tol Surabaya-Gempol
Jalan Tol Gempol-Pandaan,
Jalan Tol Pandaan-MalangDiskon Tarif Tol di Trans Sumatra
Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). -

Kenikmatan Sesaat, Wanita Tewas Kerusakan Otak gegara Masturbasi Pakai Alat Dapur
Jakarta –
Seorang wanita 39 tahun di Serbia ditemukan meninggal oleh mantan suaminya di kediamannya. Pada saat ditemukan, jenazahnya dalam posisi berbalik ke samping kiri dan tertutup selimut.
Polisi kemudian menyingkap selimut tersebut untuk menganalisis penyebab kematian. Terlihat, wanita itu tak mengenakan apapun dari bagian pinggang ke kakinya dan tak ada tanda-tanda kekerasan.
Namun polisi menemukan sebuah alat dapur di duburnya: sebuah pengocok atau twirl whisk. Benda itu telah masuk ke dalam anusnya sekitar 10 cm hingga menyerupai alat bantu seks.
Dalam laporan kasus medis yang dikutip dari Live Science, mantan suaminya mengatakan wanita itu mengidap hipertensi arteri dan rutin meminum obat-obatan.
Pemeriksaan pun dilakukan. Tim medis menemukan adanya perdarahan subaraknoid atau perdarahan di ruang antara otak dan lapisan jarungan di sekitarnya. Sudah ada darah menggenang sekitar 6 milimeter di dasar otak dan batang otaknya.
Ketika pemeriksa medis membersihkan gumpalan darah, mereka menemukan aneurisma sakular yang pecah, sebuah bola berisi darah yang menggembung dari pembuluh darah di otak.
“Kondisi ini juga dikenal sebagai ‘aneurisma buah beri’ karena bentuknya yang menyerupai buah beri bulat yang menggantung di batangnya, dan merupakan jenis aneurisma yang paling umum,” kata tim medis.
Aktivitas fisik meningkatkan tekanan darah, dan orgasme bahkan lebih meningkatkannya lagi. Dalam kasus perempuan tersebut, ketelanjangan sebagian, postur tubuh, dan keberadaan benda di anusnya menunjukkan bahwa ia menggunakan alat dapur tersebut untuk stimulasi diri melalui anus.
Gairah seksual dan orgasme yang dialaminya dapat menyebabkan tekanan darahnya melonjak sementara hingga aneurisma pecah, yang mengakibatkan perdarahan fatal.
Aktivitas seksual bukanlah penyebab umum kematian mendadak. Dalam studi sebelumnya yang mengevaluasi total hampir 130.000 otopsi forensik, 195 kematian (0,15%) terkait dengan seks, dan hanya sebagian kecil dari mereka yang meninggal adalah perempuan.
Ketika seseorang meninggal selama atau segera setelah berhubungan seksual, biasanya terjadi pada pria yang lebih tua dengan pasangan perempuan yang jauh lebih muda, dan penyebab kematiannya biasanya adalah gagal jantung mendadak.
(kna/kna)
-
/data/photo/2025/02/26/67beadb847b46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia Nasional
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung
(Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha minyak, Mohammad
Riza Chalid
, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Ia menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025).
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sayangnya, ia belum bisa ditangkap lantaran statusnya masih buron.
Kini, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Riza Chalid.
Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.
Sedangkan delapan dari sembilan tersangka lainnya sudah diamankan Kejagung.
Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025) untuk kepentingan penyidikan.
Adapun penetapan sembilan tersangka baru ini menjadi lanjutan dari sembilan tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas status tersangkanya, Kejagung mengumumkan pencekalan terhadap Riza Chalid.
Sayangnya, Riza diduga tidak lagi berada di wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Riza bahkan tidak pernah hadir ketika Kejagung memanggilnya sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Sejak penyidikan kasus bergulir, pengusaha minyak itu tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Kejagung.
Riza Chalid kemudian diduga berada di Singapura.
“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Karena tak pernah hadir setiap kali dipanggil, Kejagung menilai Riza Chalid sudah lama tidak berada di Indonesia.
Artinya, ia tidak lagi di Indonesia sebelum dicekal dan menjadi tersangka.
Sebelumnya pada Juni 2025, Kejagung memang masih terus memonitor keberadaan Riza karena belum diperiksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memonitor Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana.
“Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura.
Kejagung juga menggandeng Kementerian Imigrasi untuk melacak keberadaannya mengingat statusnya masuk daftar cekal.
“Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli, kemarin.
Tak cuma itu, penyidik sudah mengambil sejumlah langkah hukum untuk mencari tahu keberadaan Riza Chalid.
Namun, penyidik masih akan mengupayakan agar Riza dapat segera ditangkap dan diboyong ke Indonesia.
Di sisi lain, penyidik masih menunggu iktikad baik Riza dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Riza Chalid merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia adalah ayah dari salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Kerry ditetapkan tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025 lalu.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Tiga tersangka itu, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN); Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” jelas Qohar.
Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain itu, ketiganya diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

