kab/kota: Batang

  • Bea Cukai Sikat Rp 3,9 Triliun Barang Ilegal, Rokok Ilegal Makin Mendominasi – Page 3

    Bea Cukai Sikat Rp 3,9 Triliun Barang Ilegal, Rokok Ilegal Makin Mendominasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) telah melaksanakan 13.248 penindakan kepada barang kena cukai ilegal hingga Juni 2025, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun.

    Dari jumlah tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, komoditas rokok ilegal masih mendominasi, dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindakan.

    “Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

    Djaka menyatakan, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, namun juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. 

    “Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” imbuhnya. 

    Upaya tersebut pun diterapkan dalam berbagai operasi, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. 

    Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.

     

  • BI dampingi pemda di Bali perkuat elektronifikasi transaksi

    BI dampingi pemda di Bali perkuat elektronifikasi transaksi

    Denpasar (ANTARA) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mendampingi pemerintah daerah di Pulau Dewata untuk memperkuat elektronifikasi transaksi keuangan.

    “Ini untuk mendukung visi bersama menuju Bali sebagai pulau digital,” kata Advisor Bank Indonesia Bali Indra Gunawan Sutarto di Denpasar, Bali, Jumat.

    Bank sentral itu sebelumnya telah meluncurkan cetak biru sistem pembayaran Indonesia 2030 yang merupakan panduan kebijakan Bank Indonesia (BI) bidang sistem pembayaran pada era digital.

    Inovasi dan akseptasi digital menjadi salah satu bagian inisiatif dalam cetak biru sistem pembayaran tanah air tersebut.

    Ia mengapresiasi agenda digitalisasi daerah salah satunya di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, dalam mengakselerasi digitalisasi dan transaksi non-tunai yang inklusif dan berkelanjutan.

    Bahkan, Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapatkan penghargaan terbaik dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk wilayah Jawa dan Bali.

    Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya peningkatan kesiapan kanal-kanal digital untuk mendukung transaksi non-tunai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

    Salah satunya menggunakan pembayaran digital memanfaatkan kode batang atau barcode yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

    Ia menargetkan peningkatan penggunaan transaksi non tunai hingga 90 persen untuk menciptakan sistem yang lebih aman, transparan, dan terhindar dari potensi kebocoran.

    Sutjidra juga menyoroti pentingnya optimalisasi potensi retribusi parkir, sehingga perlu segera ditindaklanjuti pengelola parkir kabupaten di Bali Utara itu.

    Selain menggunakan QRIS, transaksi nontunai pemerintah daerah juga bisa dilakukan dengan kartu kredit Indonesia.

    Berdasarkan data bank sentral itu untuk elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di Bali pada 2023 awalnya ada empat pemda yang menggunakan kartu kredit Indonesia (KKI) dengan nominal transaksi mencapai Rp116 juta.

    Kemudian pada 2024, EPTD untuk penggunaan KKI di Bali sudah 100 persen yakni di sembilan kabupaten dan kota serta Pemerintah Provinsi Bali dengan nominal transaksi mencapai Rp2,23 miliar.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Sita Barang Ilegal Rp 3,9 Triliun, 61% Rokok Tak Bercukai – Page 3

    Pemerintah Sita Barang Ilegal Rp 3,9 Triliun, 61% Rokok Tak Bercukai – Page 3

    Kinerja pengawasan yang solid juga tercermin dari unit-unit vertikal di daerah. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, melaporkan 511 penindakan sejak awal 2025. Hasilnya, sebanyak 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp48 miliar.

    Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat 57 kali penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 29,03 juta batang sepanjang tahun ini.

    Tak hanya mengandalkan pendekatan represif, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural sebagai strategi pencegahan. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar cukai demi keberlanjutan penerimaan negara.

     

  • Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Juni 2025 Didominasi Rokok

    Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Juni 2025 Didominasi Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025. Tercatat dari jumlah tersebut 61% di antaranya adalah rokok ilegal.

    Dari segi jumlah penindakan, totalnya mengalami penurunan 4% bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

    “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.

    Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

    Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.

    Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

    Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

    Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

    Diketahui, sepanjang 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

    Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

    Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.

    Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

    Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

  • Pemotor Tewas Usai Menabrak Trotoar dan Batang Pohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass

    Pemotor Tewas Usai Menabrak Trotoar dan Batang Pohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass

    JAKARTA – Seorang pengendara motor meregang nyawa di lokasi kejadian setelah menghantam trotoar saat melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani atau Bypass, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 17 Juli 2025.

    Berdasarkan keterangan saksi, pengendara motor tersebut tersungkur di taman setelah menghantam trotoar dan pohon di sisi ruas jalan.

    “Kecelakaan terjadi saat korban menghindari mobil yang berhenti mendadak di depannya,” ucap Amir, pengendara yang menyaksikan kejadian, Kamis, 17 Juli 2025.

    Akibatnya, korban membanting setang motor hingga hilang kendali. Motor kemudian menabrak trotoar pembatas jalan dan batang pohon.

    “Langsung tewas di tempat,” ucapnya.

    Sementara tubuh korban ditutupi oleh kantung jenazah berwarna biru. Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian kecelakaan tunggal tersebut.

  • Tahu Aci Gurih-Renyah Menggoda, Simak Proses Pembuatannya

    Tahu Aci Gurih-Renyah Menggoda, Simak Proses Pembuatannya

    Untuk adonan acinya, campurkan sekitar 100 gram tepung kanji dengan 1 batang daun kucai yang telah diiris halus, 2 siung bawang putih yang dihaluskan, setengah sendok teh garam, seperempat sendok teh merica, dan tambahkan air sedikit demi sedikit hingga membentuk adonan kental tapi tidak terlalu encer.

    Beberapa orang juga menambahkan sedikit tepung terigu agar adonan lebih lekat dan tidak mudah retak saat digoreng. Setelah adonan siap, tempelkan pada bagian sisi tahu yang telah dibelah, lalu tekan sedikit agar menempel sempurna.

    Langkah selanjutnya adalah proses penggorengan. Panaskan minyak goreng dalam wajan hingga cukup panas (tapi jangan terlalu panas agar tahu tidak cepat gosong), lalu goreng tahu aci dengan posisi adonan aci menghadap ke bawah terlebih dahulu.

    Hal ini penting agar bagian aci matang dan mengembang dengan sempurna. Setelah bagian bawah berwarna keemasan, balik tahu dan goreng hingga kedua sisi matang merata. Angkat dan tiriskan di atas tisu dapur untuk mengurangi kelebihan minyak.

    Sajikan tahu aci dalam keadaan hangat bersama sambal kecap yang diberi potongan cabai rawit dan bawang merah untuk menambah sensasi pedas-manis yang menggugah selera. Tidak sedikit juga yang menyantap tahu aci hanya dengan cabai rawit segar, terutama jika ingin menikmati versi yang lebih sederhana namun tetap memikat.

    Selain lebih higienis, membuat tahu aci sendiri juga memberikan ruang kreativitas dalam hal bumbu, isian, atau cara penyajian. Ada yang menambahkan topping keju parut di atas aci sebelum digoreng, ada pula yang memasukkan irisan cabai ke dalam adonan agar terasa lebih pedas.

    Apa pun variannya, tahu aci tetap menjadi bukti bahwa makanan tradisional Indonesia memiliki daya tarik yang kuat, baik dari segi rasa maupun nilai budaya yang melekat di setiap potongannya.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

     

  • Rokok ilegal kuasai 61 persen peredaran barang ilegal

    Rokok ilegal kuasai 61 persen peredaran barang ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, di mana 61 persennya didominasi oleh rokok ilegal.

    Dari segi jumlah penindakan, totalnya mengalami penurunan 4 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen.

    “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.

    Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

    Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.

    Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

    Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

    Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

    Diketahui, sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

    Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

    Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.

    Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

    Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain

    Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain

    Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto meminta agar
    upaya paksa
    dalam penanganan
    tindak pidana korupsi
    tidak dikoordinir oleh pihak lain, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Upaya paksa
    yang dimaksud Setyo adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, dan lainnya.
    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Setyo mengatakan, KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan, sehingga RUU KUHAP mestinya memperkuat kekhususan tersebut.
    “Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini, karena KUHAP yang kuat tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, akan semakin maksimal,” ujar dia.
    Setyo juga menyampaikan informasi terakhir yang diterimanya bahwa beberapa upaya paksa tersebut sudah dikecualikan dalam tindak pidana korupsi.
    Meski demikian, ia berharap seluruh upaya paksa tersebut telah dikecualikan.
    “Jangan sampai nanti, kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini tidak sinkron. Kalau seperti ini, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” tutur dia.
    Setyo meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua pihak bisa dilibatkan.
    “Sehingga bisa melihat pembuatan RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mencatat 17 poin permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
    “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP.
    “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujar dia.
    Budi menambahkan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah isi draf RUU KUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (
    lex specialist
    ) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
    Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
    “Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang dari Website DPR

    Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang dari Website DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan bahwa semua dokumen terkait revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diunggah dan tidak hilang dari website DPR.

    Dia merincikan dokumen-dokumen itu isinya berupa draf RUU, draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dokumen hasil rapat panitia kerja (panja), dokumen hasil perumusan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), dan dokumen hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    Kepastian itu dia sampaikan lantaran kemarin website DPR sempat tidak bisa diakses alias down. Namun, ujarnya, website DPR bisa diunggah kembali dalam waktu tidak sampai satu jam.

    “Setelah kami cek ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan nggak pernah hilang dari website DPR,” katanya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Lebih jauh, dia menyebut ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena menganggap penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.

    Merespons hal tersebut, legislator Gerindra ini membantah penyusunan RUU KUHAP dilakukan sembrono. Dia mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

    “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” 

    Sebelumnya, Habiburokhman sempat mengomentari pemberitaan salah satu media melalui akun pribadi Instagram @habiburokhmanjkttimur, terkait draf RUU KUHAP yang tidak ada di website DPR.

    “Yang terhormat, pak Sekjen @dpr_ri yang baik, ini ada apa lagi? Draft RUU KUHAP sudah sejak lama kami minta diunggah di website DPR? Kenapa Kompas tidak bisa menemukan?” tulisnya.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Sekjen DPR RI untuk menjelaskan apa penyebab dari persoalan tersebut.

    “Selain itu dokumen file DIM batang tubuh RUU KUHAP hasil perapihan Timus Timsin sudah sejak Sabtu 12 Juli 2025 lalu kami minta diunggah, apakah tidak bisa diakses juga? Ini jangan sampe kami sudah semaksimal mungkin mau transparan, malah website bobrok,” ujarnya.

  • Negara NATO Ini Marah ke Zelensky, Minta Ukraina Dibom Sanksi

    Negara NATO Ini Marah ke Zelensky, Minta Ukraina Dibom Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hungaria telah meminta Uni Eropa (UE) untuk memberikan sanksi kepada para pejabat Ukraina. Hal ini menyusul kematian Jozsef Sebestyen, seorang warga negara ganda Ukraina-Hungaria yang diduga dipukuli hingga tewas oleh petugas perekrutan di Ukraina.

    Mengutip Russia Today, Rabu (16/7/2025), Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah membawa isu ini ke UE. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran hak asasi yang serius.

    “Pemerintah Hungaria telah memulai di Brussels untuk segera memasukkan para pemimpin Ukraina yang bertanggung jawab atas kematian warga negara Hongaria Jozsef Sebestyen ke dalam daftar sanksi hak asasi manusia UE,” tulis Orban dalam akun Facebook-nya.

    Menurut media Hungaria, Sebestyen yang berusia 45 tahun, yang tinggal di Wilayah Zakarpatye Ukraina, rumah bagi minoritas besar Hungaria, meninggal pada 6 Juli akibat luka-luka yang dideritanya saat dipukuli dengan batang besi oleh petugas perekrutan.

    Berita kematian Sebestyen memicu kemarahan di Hungaria, di mana ratusan orang berkumpul di luar Kedutaan Besar Ukraina di Budapest pada hari Jumat untuk mengutuk pembunuhan yang keji tersebut. Budapest juga memanggil duta besar Ukraina untuk menyampaikan protes resmi.

    Kyiv telah membantah tuduhan tersebut. Angkatan Darat Ukraina mengklaim Sebestyen telah “dimobilisasi secara legal”, tetapi ia membelot dan dirawat di rumah sakit, di mana ia meninggal dunia akibat “emboli paru” tanpa tanda-tanda kekerasan.

    Orban menolak penjelasan tersebut dan menuntut penyelidikan yang transparan. Dalam wawancara dengan Magyar Nemzet pada hari Senin, ia mengatakan kasus tersebut menunjukkan mengapa Ukraina tidak layak untuk menjadi anggota potensial Uni Eropa.

    “Tidak dapat diterima jika orang-orang, bahkan di negara yang sedang berperang, dipukuli sampai mati karena mereka tidak mau atau tidak bisa berperang,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Sebestyen adalah anggota komunitas Uni Eropa dan oleh karena itu berhak atas perlindungan dari blok tersebut.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]