kab/kota: Batang

  • Segini Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Pantas Bikin Konsumen Beralih – Page 3

    Segini Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Pantas Bikin Konsumen Beralih – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), merilis hasil kajian terbaru terkait Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

    Studi ini menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara rokok tembakau konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik yang memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat serta berdampak serius terhadap keberlangsungan industri kretek nasional.

    Direktur PPKE FEB UB, Prof Candra Fajri Ananda mengatakan, kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kian tertekan oleh penerapan regulasi yang semakin ketat.

    Merujuk data Bea dan Cukai (2023), terjadi penurunan signifikan pada volume produksi rokok, yaitu dari 348,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada tahun 2023.

    “Penurunan tersebut menggambarkan besarnya tekanan yang dihadapi industri kretek, padahal sektor ini memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyokong perekonomian nasional, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya bangsa,” kata Prof. Candra Fajri Ananda dalam keterangan resmi di Jakarta Senin (29/09/2025).

    Berdasarkan hasil survey PPKE FEB UB (2025), apabila dilihat dari harga rokok yang dikonsumsi, mayoritas perokok ilegal memilih rokok dengan harga sangat murah, yakni di bawah Rp1.000 per batang, dengan persentase 55,3%.

    Sementara itu, perokok ganda cenderung memiliki pola konsumsi ringan, yaitu 1–6 batang per hari, dengan persentase mencapai 47%. Sebaliknya, konsumsi berat (≥19 batang per hari) lebih banyak terjadi pada kelompok perokok ilegal, dengan persentase 21,3%.

    “Hal ini menunjukkan bahwa perokok ilegal cenderung membeli rokok dalam jumlah banyak dengan harga yang sangat murah,” ujar Prof. Candra.

     

  • Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggelar sejumlah penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace dalam dua pekan terakhir. Modus yang ditemukan yakni rokok disamarkan menjadi barang lain. 

    Pada sesi diskusi bersama wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (26/9/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto bercerita bahwa penindakan yang dilakukan sulit. Pihak Bea Cukai menemukan bahwa rokok-rokok ilegal itu tidak dijual di marketplace sebagai rokok. 

    “Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain. Seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” jelasnya dikutip Minggu (28/6/2025). 

    Bea Cukai pun merazia modus rokok ilegal ini dengan pura-pura membeli serta menelusuri hingga gudang pembuatan rokok itu. Hasilnya, otoritas kepabeanan dan cukai menemukan sekitar 650 selop rokok ilegal. 

    Ratusan selop rokok ilegal itu namun tidak ditindak secara pidana badan, melainkan dengan denda alias ultimum remedium. Sebagaimana diketahui, rokok ilegal dimaksud melanggar aturan karena tidak memiliki peta cukai sehingga tidak menyetor ke penerimaan negara. 

    Nirwala menjelaskan bahwa dalam tahap penelitian, para terduga pelaku penjual rokok ilegal bakal dikenai denda tiga kali lebih besar dari pita cukai. Sedangkan, apabila temuan otoritas masuk ke tahap penyidikan, denda bisa lebih besar. 

    “Dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai empat kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar. Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta. Untuk ultimum remediumnya,” ujarnya. 

    Tidak hanya menelusuri di marketplace, Bea Cukai turut menelusuri praktik penjualan rokok ilegal itu pada proses pengirimannya. 

    Berdasarkan data Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai 94% dari capaian keseluruhan 2024. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah melakukan 20.282 kali penindakan serta mendapatkan 792 juta batang rokok ilegal. 

    Nirwala menyebut pihaknya sudah lebih masif dalam rangka penindakan rokok ilegal baik dari sisi penjualannya secara online, maupun di tingkat pengiriman barang atau distribusi. 

    Dalam pekan ini saja, lanjutnya, pihak Bea Cukai disebut telah menangkap 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil Toyota Elf di Semarang, Jawa Tengah. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat rokok ilegal itu diduga sebesar Rp1,06 miliar. 

    Bea Cukai juga menemukan 880.000 batang rokok di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp672 juta. 

  • Progres Pipa Gas Cisem II 86,1%, Ditargetkan Rampung Maret 2026

    Progres Pipa Gas Cisem II 86,1%, Ditargetkan Rampung Maret 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan progres pembangunan jaringan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap II (Cisem II) telah mencapai 86,1% per September 2025.

    Koordinator Perencanaan Pembangunan Ditjen Migas Kementerian ESDM Sugiarto mengatakan, realisasi itu lebih cepat dibandingkan dengan rencana awal sebesar 84,8%.

    “Progres fisik lebih cepat 1,3% dari target. Kami optimistis proyek ini dapat selesai sesuai kontrak pada Maret 2026,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Minggu (28/9/2025).

    Adapun proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp2,8 triliun ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan dengan skema pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build).

    Sugiarto mengatakan, pipa gas sepanjang 245 kilometer (km) ini akan menyalurkan pasokan dari Jawa Timur ke Jawa Barat untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menekan biaya distribusi.

    Dia menambahkan, keberadaan Cisem II akan memperluas akses suplai gas dari berbagai sumber, termasuk dari wilayah timur dan temuan baru di Jawa Tengah.

    Sistem jaringan pipa yang terintegrasi dari Riau hingga Jawa Timur diharapkan mampu menurunkan harga gas, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat di Jawa Tengah serta Jawa Barat.

    “Pembangunan Pipa Cisem II akan menciptakan sistem pipa transmisi gas yang terintegrasi dari Riau hingga Jawa Timur sehingga mendukung penurunan harga gas dengan memperluas akses suplai dari berbagai sumber, termasuk dari wilayah timur dan temuan baru di Jawa Tengah, ke daerah-daerah dengan kebutuhan gas yang tinggi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah,” jelas Sugiarto.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Ditjen Migas Ari Gemini Parbinoto menegaskan bahwa pengawasan proyek tidak hanya fokus pada aspek konstruksi, tetapi juga tata kelola administrasi.

    “Kami memastikan proyek Cisem berjalan sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat dan audit dari BPK agar seluruh proses akuntabel,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sumartono menekankan, pemerintah terus melakukan percepatan. Ini termasuk penyelesaian tarif dan skema komersial.

    “Koordinasi lintas instansi serta dukungan dari pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting untuk mempercepat operasionalisasi proyek ini,” ujarnya.

    Dia berharap keberadaan Pipa Gas Cisem II dapat menjadi tulang punggung distribusi gas nasional, menekan biaya transportasi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan industri di Pulau Jawa.

    Cisem II merupakan kelanjutan dari Proyek Cisem I, yang telah mengalirkan gas ke kawasan industri Kendal, Jawa Tengah, sejak November 2023.

    Adapun penerima manfaat dari pembangunan proyek Cisem II adalah Kilang Balongan, berbagai industri di wilayah Jawa Barat, jaringan gas rumah tangga, serta tambahan kebutuhan PT Pupuk Kujang.  

    Pemerintah memulai proyek Pipa Gas Cisem Tahap II pada September 2024. Hal tersebut ditandai dengan pengelasan perdana (first welding) oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah. 

    Penandatanganan kontrak Cisem II dilakukan pada Agustus 2024. Adapun, kontrak senilai Rp2,8 triliun itu telah ditandatangani oleh pemenang lelang yaitu KSO PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung.   

    Proyek tahap kedua Pipa Cisem yang sudah diresmikan itu bakal membentang sepanjang 245 km dari Batang hingga Kandang Haur Timur.

  • Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

    Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

    BANDA ACEH – Sebanyak 34.300 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penyitaan ini dilakukan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

    “Ada sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.

    Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025 dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 22.900 batang. Kemudian, operasi berlangsung 24-26 September 2025 menyita sebanyak 11.400 batang rokok ilegal.

    “Rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai. Operasi tersebut merespons laporan karena masih ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

    Leni Rahmasari menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya.

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh itu mengatakan operasi pasar tersebut merupakan bentuk keseriusan bea cukai memerangi peredaran rokok ilegal.

    Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Bagi yang mengisap rokok ilegal sama saja menggunakan barang dilarang negara, kata Leni Rahmasari.

    Ia menyebutkan pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperjualbelikan barang dilarang negara. Dan ini ada unsur pelanggaran hukuman dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai.

    “Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai serta melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya,” kata Leni Rahmasari.

  • DPR Tanggapi Keputusan Purbaya Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026

    DPR Tanggapi Keputusan Purbaya Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR mendorong reformasi total industri hasil tembakau setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan cukai hasil tembakau atau CHT tak naik pada 2026.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mulanya mengapresiasi keputusan Purbaya itu. Ia mengganggap keputusan itu menandakan Purbaya memahami masalah fundamental permasalahan CHT selama ini yang berdampak pada iklim usaha IHT.

    Seperti diketahui IHT mengalami berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

    “Ini artinya Pak Purbaya menunjukkan bahwa dia mulai mengerti permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau ini,” kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia, Sabtu (27/9/2025).

    Dengan keputusan ini, Misbakhun berpendapat, Purbaya setelah menahan tarif CHT 2025 juga harus mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT, seperti besaran tarif, struktur tarif, penggolongan, klasifikasi, kemudian yang berkaitan dengan pembayaran di depan, hingga cara penebusan cukai,

    “Termasuk perlu dievaluasi total terhadap izin-izin yang berkaitan dengan tata cara mendapatkan CHT untuk pengusaha-pengusaha kecil, masyarakat-masyarakat UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau,” tegas Misbakhun.

    Ia menambahkan, untuk mendukung pemulihan iklim usaha IHT, pemerintah kata Misbakhun juga harus mulai mengajarkan pabrik-pabrik rokok kecil untuk membeli tembakau dari petani lokal, sampai ke tahap membeli cukai yang resmi, dengan aturan yang resmi dan dengan alokasi cukai yang memadai.

    “Selama ini rokok-rokok kecil itu sering mengeluh dan mengadukan kesulitan untuk mendapatkan pita cukai untuk pabrik mereka, untuk usaha-usaha mereka, makanya mereka kecenderungannya untuk melakukan aktivitas rokok ilegal,” tegas Misbakhun.

    “Kalau klasifikasi ini dibuka untuk rakyat, bisa mendapatkan akses CHT maka saya yakin negara akan makin banyak kesempatannya menerima CHT,” ungkapnya.

    Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri. Ia juga lebih dulu mengapresiasi keputusan Purbaya untuk tidak menaikkan tarif CHT 2026. Menurutnya, langkah menteri keuangan sudah tepat untuk memberi kepastian usaha IHT yang selama ini masih tertekan.

    “Dengan langkah ini, menkeu memberi kepastian usaha bagi IHT sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” ucapnya.

    Hanif menekankan, Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena IHT bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya.

    “Dengan tidak adanya kenaikan tarif, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas bisa diminimalkan, sementara industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi, paparnya.

    Ke depan, Hanif memastikan, Komisi XI DPR turut mendorong agar kebijakan CHT diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri hasil tembakau, serta optimalisasi dana bagi hasil atau DBH CHT.

    “Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” tutur Hanif.

    Sebagaimana diketahui, tarif cukai rokok memang selalu mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir, meski adanya kebijakan tahun jamak pada 2023-2024 dan tak ada kenaikan tarif pada 2025. Namun, kebijakan CHT selama ini semakin menekan aktivitas produksi hingga mengganggu iklim usaha dan ketenagakerjaan di sektor itu.

    Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12%, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.

    Sementara pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%.

    Pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10%.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari ribuan kasus narkoba.

    “Pemusnahan narkotika berjenis Sabu dan Ganja dengan total kurang lebih 1.7 ton,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

    Ada 4.751 kasus peredaran narkoba yang dibongkar BNN dan Polri di Sumut. Dari pengungkapan itu, 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ujarnya.

    BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’. Dia menekankan pentingnya untuk melindungi generasi penerus bangsa lewat pengungkapan kasus narkoba.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • Hutan Adat: Benteng Terakhir Hak Masyarakat dan Iklim Dunia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 September 2025

    Hutan Adat: Benteng Terakhir Hak Masyarakat dan Iklim Dunia Regional 26 September 2025

    Hutan Adat: Benteng Terakhir Hak Masyarakat dan Iklim Dunia
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com –
    M Safar merasa lega setelah pemerintah mengesahkan kelembagaan masyarakat hukum adat (MHA) di Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
    Hutan adat yang Safar usulkan ke pemerintah melindungi sumber mata air untuk pertanian dan sempat terancam aktivitas penambangan emas ilegal.
    “Alhamdulillah, masyarakat hukum adat kami sudah disahkan pemerintah,” kata Safar, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Telun Sakti Desa Raden Anom, Batang Asai, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
    Dengan pengesahan MHA ini, kata dia, membuka tahapan verifikasi teknis dan selangkah lagi hutan adat kami mendapatkan pengakuan dari Kementerian Kehutanan.
    Selama ini, ia telah mengelola dan menjaga hutan adat dengan berpatroli rutin, agar terhindar dari tindakan ilegal perusak hutan.
    “Hutan kami warisan nenek moyang, sejak sebelum kami lahir. Tapi kami menjaganya sampai sekarang,” kata dia.
    Hutan adat bukan hanya ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga benteng terakhir dalam melawan krisis iklim, melindungi sumber air, dan mencegah bencana banjir maupun longsor.
    Hutan juga menjadi tempat mencari pangan, obat-obatan, kayu untuk kebutuhan rumah tangga, serta sarana adat.
    “Hutan adat adalah ruang budaya, tempat nilai dan tradisi dijaga serta diwariskan ke anak-cucu,” katanya.
    Selain itu, sejumlah jenis kayu penting yang masuk daftar perlindungan IUCN tumbuh di kawasan ini, antara lain medang tunjang, damar hitam, damar putih, kasai gunung, sapek, kayu citos, meranti, bengkirai, kampat, hingga keruing.
    Sayangnya, dari 20 hutan adat yang telah lahir, baru 11 yang mendapatkan pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    Masih ada sembilan hutan adat yang menunggu proses verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.
    Kesembilan hutan adat tersebut berada di empat wilayah, yaitu MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, MHA Marga Sungai Pinang, dan MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan.
    Dari jumlah itu, enam calon hutan adat berada di wilayah MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan.
    Upaya pengakuan dan perlindungan hutan ini terus diupayakan.
    Terkait dengan itu, Komintas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi berkolaborasi dengan Pemkab Sarolangun untuk memperkuat kelembagaan MHA.
    “Mari kita pastikan proses ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi diimplementasi di lapangan. Sehingga pengakuan ini manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat,” kata Bupati Sarolangun, M Hurmin lewat keterangan tertulis.
    Untuk memudahkan MHA menjaga hutan, pemerintah Sarolangun telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
    Perda ini merupakan terobosan baru dalam percepatan pengakuan MHA di Provinsi Jambi, kata bupati.
    Dengan adanya perda ini, pengakuan MHA menjadi lebih terkelola dan sekaligus syarat mutlak pengusulan dan pengajuan Hutan Adat.
    “Ketika hutan adat hilang, bukan hanya masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup, tetapi juga dunia kehilangan salah satu benteng untuk menahan laju perubahan iklim,” ujar Adi Junedi, Direktur KKI Warsi lewat rilis tertulis.
    Dikatakan Adi, berdasarkan pengalaman selama melakukan pendampingan, masyarakat adat di Sarolangun memiliki sistem pengelolaan hutan yang arif dan ketat.
    Ia mencontohkan, di wilayah MHA Marga Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan, terdapat tiga jenis zonasi hutan adat, yaitu: Imbo Larangan, kawasan hutan yang sama sekali tidak boleh diambil hasilnya agar fungsi sumber air tetap terjaga.
    Kemudian Imbo Pseko, hutan pusaka yang dapat dimanfaatkan terbatas sesuai aturan adat.
    Terakhir, Imbo Lembago, hutan lembaga yang juga hanya bisa dimanfaatkan terbatas dengan ketentuan hukum adat.
    “Aturan adat ini terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologi selama ratusan tahun,” kata Adi.
    Krisis iklim kini menjadi tantangan nyata yang dirasakan seluruh dunia. Banjir, longsor, kekeringan, hingga suhu ekstrem semakin sering terjadi.
    Dalam konteks ini, menjaga hutan adat berarti menjaga keseimbangan iklim.
    Hutan adat menyimpan karbon, mengatur tata air, serta menyediakan udara bersih yang manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat adat, tetapi juga seluruh umat manusia.
    Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan direncanakan akan melakukan verifikasi teknis di sembilan hutan adat yang berada di empat MHA yang telah disahkan oleh Bupati Sarolangun.
    “Menjaga hutan adat berarti menjaga kehidupan. Hari ini kita bicara Sarolangun, tapi sesungguhnya yang kita jaga adalah masa depan bumi,” ujar Adi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri di Jambi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Leher Nyaris Putus

    Pasutri di Jambi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Leher Nyaris Putus

    Batang Hari

    Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, ditemukan tewas bersimbah daerah di dalam rumahnya. Sang suami tewas dengan leher nyaris putus.

    Dilansir detiksumbagsel, Jumat (26/9/2025), peristiwa itu terjadi di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, pada Kamis (25/9/2025). Informasi yang berhasil dihimpun dua korban itu bernama Erlances Pakpahan (42), dan Eva Sibatuara (31).

    Kapolsek Bajubang Iptu M. Alzoeby Elbarkan angkat bicara. Polisi, terangnya, masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Batang Hari.

    “Benar (peristiwa pembunuhan), namun masih dalam penyelidikan kami untuk kronologis lengkapnya,” kata Alzoeby.

    Dalam foto yang beredar, keduanya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Korban perempuan tewas dengan wajah bersimbah darah di dalam rumah. Sedangkan, korban laki-laki ditemukan dengan leher yang nyaris putus di halaman rumah.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Jawa Timur Datang Lebih Awal Mulai Oktober

    BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Jawa Timur Datang Lebih Awal Mulai Oktober

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan 2025/2026 di Jawa Timur akan datang lebih awal pada Oktober 2025. Fenomena ini mencakup 49 zona musim (ZOM) dari total 74 ZOM yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

    “Musim hujan tahun 2025/2026 di Jawa Timur diprediksi datang lebih awal atau maju dibandingkan normalnya meliputi 70 ZOM. Dengan awal musim hujan di bulan Oktober sebanyak 49 ZOM,” ujar Kepala Stasiun Klimatologi Jawa Timur, Anung Suprayitno, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Anung, sifat hujan pada periode ini sebagian besar diperkirakan normal, meliputi 54 ZOM atau sekitar 73 persen wilayah. Curah hujan musim hujan diprediksi berkisar antara 1001–1500 mm di 21 ZOM dan 1501–2000 mm di 25 ZOM. Adapun puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Januari 2026 dengan cakupan 40 ZOM atau 54 persen wilayah Jawa Timur.

    BMKG mengingatkan pemerintah daerah, kota, hingga institusi terkait agar menyesuaikan program sektor pertanian dengan jadwal musim hujan yang lebih maju. Selain itu, langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem di masa peralihan hingga bencana hidrometeorologi juga perlu disiapkan.

    “Antisipasi menghadapi bencana hidrometeorologi akibat dari cuaca ekstrem selama memasuki peralihan musim atau sepanjang musim hujan 2025/2026,” tegas Anung.

    Berikut rincian awal musim hujan tahun 2025/2026 di Jawa Timur dari total 74 ZOM:

    September – 8 ZOM (10,9%) Dasarian I–III

    Banyuwangi: Genteng, Glenmore, Kalibaru, Sempu
    Blitar: Binangun, Gandusari, Kesamben, Selopuro, Wates
    Kediri: Mojo, Semen
    Kota Batu: Batu, Bumiaji, Junrejo
    Lumajang: Candipuro, Pasirian, Pasrujambe, Senduro
    Malang: Bantur, Dampit, Donomulyo, Gedangan, Kalipare, Karangploso, Ngantang, Pagak, Pujon, Sumbermanjing, Tirtoyudo
    Ponorogo: Pudak, Pulung, Sooko
    Sumenep: Masalembu
    Trenggalek: Bendungan
    Tulungagung: Pagerwojo, Sendang

    Oktober – 49 ZOM (66,2%) Dasarian I–III

    Bangkalan: Bangkalan, Blega, Burneh, Galis, Kamal, Konang, Kwanyar, Labang, Modung, Socah, Tanah Merah, Tragah
    Banyuwangi: Bangorejo, Banyuwangi, Blimbingsari, Cluring, Gambiran, Giri, Glagah, Kabat, Muncar, Pesanggaran, Purwoharjo, Rogojampi, Siliragung, Singojuruh, Srono, Tegaldimo, Tegalsari
    Blitar: Bakung, Doko, Garum, Kademangan, Kanigoro, Kesamben, Nglegok, Panggungrejo, Ponggok, Sanankulon, Selorejo, Srengat, Sutojayan, Talun, Udanawu, Wlingi, Wonodadi, Wonotirto
    Bojonegoro: Balen, Baureno, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kanor, Kapas, Kasiman, Kedewan, Kedungadem, Kepohbaru, Malo, Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Sekar, Sugihwaras, Sukosewu, Sumberrejo, Tambakrejo, Temayang, Trucuk
    Bondowoso: Binakal, Bondowoso, Botolinggo, Cerme, Curahdami, Grujugan, Jambesari, Klabang, Maesan, Pakem, Prajekan, Pujer, Sukosari, Sumberwringin, Taman Krocok, Tamanan, Tapen, Tegalampel, Tenggarang, Tlogosari, Wonosari, Wringin
    Gresik: Bungah, Duduksampeyan, Dukun, Gresik, Manyar, Panceng, Sangkapura, Sidayu, Tambak, Ujungpangkah
    Jember: Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Jombang, Kalisat, Kaliwates, Kencong, Ledokombo, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Panti, Patrang, Puger, Rambipuji, Semboro, Silo, Sukorambi, Sukowono, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Tanggul, Tempurejo, Umbulsari, Wuluhan
    Jombang: Bandarkedungmulyo, Bareng, Diwek, Gudo, Jogoroto, Jombang, Kabuh, Kesamben, Kudu, Megaluh, Mojoagung, Mojowarno, Tembelang, Wonosalam, Ngoro, Ngusikan, Perak, Peterongan, Plandaan, Ploso, Sumobito
    Kediri: Badas, Banyakan, Gampengrejo, Grogol, Gurah, Kandangan, Kandat, Kayen, Kepung, Kras, Kunjang, Ngadiluwih, Ngancar, Ngasem, Pagu, Papar, Pare, Plemahan, Plosoklaten, Puncu, Purwoasri, Ringinrejo, Tarokan, Wates
    Kota Blitar: Kepanjenkidul, Sananwetan, Sukorejo
    Kota Kediri: Kota, Mojoroto, Pesantren
    Kota Madiun: Kartoharjo, Manguharjo, Taman
    Kota Malang: Blimbing, Kedungkandang, Klojen, Lowokwaru, Sukun
    Kota Mojokerto: Prajuritkulon
    Lamongan: Babat, Bluluk, Brondong, Deket, Glagah, Kalitengah, Karangbinangun, Karanggeneng, Kedungpring, Kembangbahu, Lamongan, Laren, Maduran, Mantup, Modo, Ngimbang, Paciran, Pucuk, Sambeng, Sarirejo, Sekaran, Solokuro, Sugio, Sukodadi, Sukorame, Tikung, Turi
    Lumajang: Gucialit, Jatiroto, Kedungjajang, Klakah, Kunir, Lumajang, Padang, Randuagung, Ranuyoso, Rowokangkung, Sukodono, Sumbersuko, Tekung, Tempeh, Yosowilangun
    Madiun: Balerejo, Kebonsari, Madiun, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Sawahan, Wonoasri, Wungu, Dagangan, Dolopo, Geger, Gemarang, Jiwan, Kare
    Magetan: Barat, Bendo, Karangrejo, Karas, Kartoharjo, Kawedanan, Lembeyan, Magetan, Maospati, Ngariboyo, Nguntoronadi, Panekan, Parang, Plaosan, Poncol, Sidorejo, Sukomoro, Takeran
    Malang: Bululawang, Dau, Gondanglegi, Jabung, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Pagelaran, Poncokusumo, Pakis, Pakisaji, Singosari, Sumberpucung, Tajinan, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak, Wonosari
    Mojokerto: Gedeg, Gondang, Jatirejo, Kemlagi, Pacet, Sooko, Trawas, Trowulan
    Nganjuk: Bagor, Baron, Berbek, Gondang, Jatikalen, Kertosono, Lengkong, Loceret, Nganjuk, Ngetos, Ngluyu, Ngronggot, Pace, Patianrowo, Prambon, Rejoso, Sawahan, Sukomoro, Tanjunganom, Wilangan
    Ngawi: Bringin, Geneng, Gerih, Jogorogo, Karanganyar, Karangjati, Kasreman, Kedunggalar, Kendal, Kwadungan, Mantingan, Ngawi, Ngrambe, Padas, Pangkur, Paron, Pitu, Sine, Widodaren
    Pacitan: Arjosari, Bandar, Donorojo, Kebonagung, Nawangan, Ngadirojo, Pacitan, Pringkuku, Punung, Sudimoro, Tegalombo, Tulakan
    Pamekasan: Batumarmar, Galis, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palenggaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, Waru
    Pasuruan: Gempol, Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Prigen, Purodadi, Purwosari, Puspo, Tosari, Tutur
    Ponorogo: Babadan, Badegan, Balong, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, Kauman, Mlarak, Ngebel, Ngrayun, Ponorogo, Sambit, Sampung, Sawoo, Siman, Slahung, Sukorejo
    Probolinggo: Bantaran, Banyuanyar, Gading, Krucil, Kuripan, Leces, Lumbang, Maron, Sukapura, Sumber, Tegalsiwalan, Tiris, Wonomerto
    Sampang: Cemplong, Jrengik, Karangpenang, Kedungdung, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Tambelangan, Torjun
    Situbondo: Arjasa, Sumbermalang
    Sumenep: Ambunten, Batuputih, Bluto, Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Lenteng, Pasongsongan, Pragaan, Rubar
    Trenggalek: Dongko, Durenan, Gandusari, Kampak, Karangan, Munjungan, Panggul, Pogalan, Pule, Suruh, Trenggalek, Tugu, Watulimo
    Tuban: Bancar, Bangilan, Grabagan, Jatirogo, Jenu, Kenduruan, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Parengan, Plumpang, Rengel, Semanding, Senori, Singgahan, Soko, Tambakboyo, Tuban, Widang
    Tulungagung: Pucanglaban, Rejotangan, Sumbergempol, Tanggunggunung, Bandung, Besuki, Boyolangu, Campurdarat, Gondang, Kalidawir, Karangrejo, Kauman, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut, Pakel

    November – 14 ZOM (18,8%) Dasarian I–III

    Bangkalan: Arosbaya, Geger, Klampis, Kokop, Sepulu, Tanjung
    Banyuwangi: Kalipuro, Wongsorejo
    Gresik: Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Driyorejo, Kebomas, Kedamean, Menganti, Wringinanom
    Kota Mojokerto: Kranggan, Magersari
    Kota Pasuruan: Bugul Kidul, Gadingrejo, Panggungrejo, Purworejo
    Kota Probolinggo: Kademangan, Kanigaran, Kedopok, Mayangan, Wonoasih
    Kota Surabaya: Asem Rowo, Benowo, Bubutan, Bulak, Dukuh Pakis, Gayungan, Genteng, Gubeng, Gunung Anyar, Jambangan, Karangpilang, Kenjeran, Krembangan, Lakarsantri, Mulyorejo, Pabean, Pakal, Rungkut, Sambikerep, Sawahan, Semampir, Simokerto, Sukolilo, Tegalsari, Tenggilis, Wiyung, Wonocolo, Wonokromo, Sukomanunggal, Tambaksari, Tandes
    Mojokerto: Bangsal, Dawarblandong, Dlanggu, Jetis, Kutorejo, Mojoanyar, Mojosari, Ngoro, Pungging, Puri
    Pasuruan: Bangil, Beji, Gempol, Gondangwetan, Grati, Kraton, Lekok, Nguling, Pandaan, Pohjentrek, Rejoso, Rembang, Sukorejo, Winongan, Wonorejo
    Probolinggo: Besuk, Dringu, Gending, Kotaanyar, Kraksaan, Krejengan, Paiton, Pajarakan, Pakuniran, Sumberasih, Tongas
    Sampang: Banyuates, Ketapang
    Situbondo: Asembagus, Banyuglugur, Banyuputih, Besuki, Jangkar, Jatibanteng, Mlandingan, Subon
    Sidoarjo: Balongbendo, Buduran, Candi, Gedangan, Jabon, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sidoarjo, Sukodono, Taman, Tanggulangin, Tarik, Tulangan, Waru, Wonoayu
    Sumenep: Kalianget, Kangayan, Kota Sumenep, Manding, Nonggunon, Ra’as, Sapeken, Saronggi, Talango, Arjasa, Batang, Batuan, Dungkek, Gapura, Gayam, Giliginting

    Desember – 1 ZOM (1,4%) Dasarian I

    Situbondo: Bungatan, Kapongan, Kendit, Mangaran, Panarukan, Panji, Situbondo
    Musim Hujan Sepanjang 2025 – 2 ZOM (2,7%)
    Banyuwangi: Licin, Songgon
    Bondowoso: Sempol
    Lumajang: Pronojiwo, Tempursari
    Malang: Ampelgading

    [rma/beq]

  • Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan sebanyak 21 jalan tol di Indonesia sepi pengendara hingga menyebabkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengalami kerugian.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan sejumlah BUJT menanggung kerugian akibat realisasi traffic kendaraan yang melintas pada ruas tol yang dikelolanya masih jauh dari asumsi kajian awal.

    Dody menjelaskan, realisasi traffic atau volume kendaraan melintas di jalan tol milik 21 BUJT tersebut masih berada di bawah 50% dari asumsi volume lalu lintas yang tertuang dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

    “Izinkan kami menyampaikan bahwa masih ada beberapa badan usaha jalan tol yang realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang kami asumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol,” jelasnya dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

    Alhasil, pendapatan yang diterima oleh 21 BUJT tersebut tidak sebanding dengan biaya operational and maintenance (OM) hingga masa konsesinya berakhir.

    Kondisi tersebut membuat BUJT pada akhirnya tidak mampu melakukan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol yang diterapkan oleh pemerintah.

    Berikut daftar 21 jalan tol yang masih sepi di Indonesia:

    PT Jasamarga Manado Bitung (Tol Manado – Bitung)
    PT Waskita Bumi Wira (Tol Krian – Legundi – Bunder Manyar)
    PT Jasamarga Bali Tol (Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa)
    PT Cibitung Tanjung Priok Port (Tol Cibitung – Cilincing)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Sigli – Banda Aceh)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Simpang Indralaya – Muara Enim)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Palembang – Indralaya)
    PT Hutama Marga Waskita (Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Parapat)
    PT Jakarta Toll Road Development (6 Tol Dalam Kota)
    PT Wijaya Karya Serang Panimbang (Tol Serang – Panimbang)
    PT PP Semarang Demak (Tol Semarang – Demak)
    PT Jasamarga Jogja Solo (Tol Yogyakarta – Solo – NYIA Kulonprogo)
    PT Semesta Marga Raya (Tol Kanci – Pejagan)
    PT Pejagan Pemalang Toll Road (Tol Pejagan – Pemalang)
    PT Pemalang Batang Toll Road (Tol Pemalang – Batang)
    PT Marga Harjaya Infrastruktur (Tol Mojokerto – Kertosono)
    PT Jasamarga Gempol Pasuruan (Tol Gempol – Pasuruan)
    PT Citra Margatama Surabaya (SS Waru – Bandara Juanda)
    PT Cinere Serpong Jaya (Tol Serpong – Cinere)
    PT Waskita Sriwijaya Tol (Tol Kayu Agung – Palembang)