Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025, mengakhiri satu bab yang menggantung lama di ruang publik: bolehkah polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi kepolisian?
Pertanyaan yang tampak teknis ini sesungguhnya memuat pertaruhan besar: apakah reformasi sektor keamanan benar-benar dijalankan, atau pelan-pelan sedang ditarik mundur lewat celah-celah hukum.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian.
Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
Ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ini penegasan ulang arah reformasi: membatasi peran aparat bersenjata di wilayah sipil, mengembalikan jabatan sipil kepada birokrasi sipil, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya cukup jelas: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun penjelasan pasalnya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa terakhir inilah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi celah. Di atas kertas, anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mundur atau pensiun.
Namun dalam praktik, penjelasan itu ditafsirkan seolah-olah penugasan Kapolri dapat menjadi karpet merah bagi polisi aktif untuk tetap berseragam sekaligus duduk di jabatan sipil strategis: dari ketua KPK, kepala BNN, kepala BNPT, wakil kepala BSSN, hingga jabatan-jabatan di kementerian dan BUMN.
Di sidang MK terungkap data yang disampaikan ahli pemohon: 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan betapa lebar celah itu telah dimanfaatkan.
Bagi ASN yang puluhan tahun berkarier di jalur birokrasi, ini terasa seperti perlombaan yang garis final-nya tiba-tiba dipotong oleh pintu samping.
Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.
Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang sudah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain.
Kedua, menyangkut kesetaraan kesempatan. Ketika polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, ruang persaingan bagi ASN dan warga sipil lain menyempit.
Para ahli yang dihadirkan pemohon mengingatkan bahwa ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkontribusi dalam jabatan-jabatan tersebut.
Ketiga, soal fungsi penjelasan undang-undang. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang memperluas atau mengubah makna pasal.
Hal yang sama ditegaskan kembali di perkara ini: penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan sekadar memperjelas, melainkan memperlebar makna sehingga bertentangan dengan batang tubuh.
Uji materi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia didorong oleh praktik yang kian meluas: polisi aktif memegang jabatan sipil, sementara desain reformasi pasca-Reformasi 1998 justru ingin memisahkan tegas fungsi militer, kepolisian, dan sipil.
TAP MPR VII/MPR/2000 secara eksplisit menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam logika reformasi, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah “dwifungsi gaya baru” di mana aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.
Namun kenyataannya, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan lama dengan pembenaran “penugasan Kapolri”.
Di hadapan MK, ahli dan pemohon menggambarkan dampaknya: potensi ganda gaji, konflik kepentingan, hingga hilangnya kesempatan ASN dan warga sipil untuk memasuki jabatan strategis.
Pada titik ini, masalahnya tidak lagi sekadar teknis administrasi. Ia menjelma menjadi soal keadilan dan desain kekuasaan.
Putusan MK
menarik kembali batas yang selama ini dikaburkan. Setelah frasa penjelasan itu dibatalkan, yang berlaku hanyalah norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan prinsip yang termuat dalam TAP MPR: anggota Polri baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, polisi aktif tidak boleh lagi memegang jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun BUMN hanya dengan bermodal surat penugasan.
Hal yang tersisa kemudian adalah ranah kebijakan: bagaimana pemerintah mengatur bentuk-bentuk kerja sama lintas lembaga yang masih membutuhkan keahlian kepolisian—misalnya dalam fungsi koordinasi atau penghubung—tanpa menjadikannya sebagai “jabatan sipil” yang menggeser ASN.
Itu bukan bagian dari amar MK, tetapi konsekuensi logis yang mesti dirumuskan eksekutif dan legislatif secara transparan dan konstitusional.
Dengan kata lain, MK telah menarik garis; tugas politik selanjutnya ada di tangan pembuat kebijakan.
Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan.
Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN.
Jabatan tidak boleh menjadi “lahan perluasan” pengaruh aparat keamanan. Ini peluang untuk menata kembali sistem karier pegawai negeri yang selama ini merasa disalip penugasan.
Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil.
Ruang manuver politik memang menyempit, tetapi kepastian hukum menguat. Pemerintah justru berkesempatan menunjukkan keseriusan menghormati putusan MK dan semangat reformasi.
Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat prinsip supremasi sipil dan membatasi penetrasi “logika keamanan” ke dalam kebijakan sipil.
Putusan ini bisa dibaca sebagai teguran halus kepada dua pihak sekaligus. Kepada Polri, agar tidak tergoda memperluas peran di luar fungsi konstitusionalnya.
Kepada pemerintah, agar tidak malas membangun birokrasi sipil yang kuat dan justru menggantinya dengan aparat bersenjata.
Secara politis, ini adalah momentum untuk menata ulang relasi antara kepolisian, birokrasi, dan politik.
Komisi atau Komite Reformasi Polri yang tengah digagas pemerintah akan tampak paradoksal jika di saat yang sama negara membiarkan polisi aktif bercokol di berbagai jabatan sipil.
Putusan MK memberikan landasan kuat bagi agenda reformasi itu: hentikan rangkap jabatan, kembalikan Polri ke rel profesionalnya.
Bagi publik, arah ini memberi harapan bahwa jalan mundur reformasi masih bisa diputar. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada logika keamanan. Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh privilese institusional.
Larangan rangkap jabatan bagi polisi aktif mungkin tampak seperti detail teknis perundang-undangan.
Namun di balik detail itu, kita sedang membicarakan hal-hal yang jauh lebih besar: batas kekuasaan, keadilan bagi warga sipil, serta masa depan reformasi sektor keamanan.
Mahkamah Konstitusi telah melakukan bagiannya: menutup celah, menegaskan kembali norma, dan mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang bukan tempat menyelipkan ambisi kekuasaan baru.
Kini giliran pemerintah dan Polri membuktikan: apakah putusan itu benar-benar akan dijalankan, atau sekadar dijadikan catatan di lembar negara tanpa perubahan nyata di lapangan.
Jika negara sungguh-sungguh, kita akan melihat peta jabatan sipil yang lebih jernih, tanpa bayang-bayang seragam yang seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan, bukan mengatur birokrasi.
Dan ketika batas itu dijaga, bukan hanya reformasi yang diselamatkan, tetapi juga kepercayaan publik kepada institusi yang memegang kewenangan memaksa atas nama negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Batang
-

Korban kebakaran di Tambora Jakbar peroleh bantuan logistik dari PMI
Jakarta (ANTARA) – Korban kebakaran di Duri Selatan, Tambora, memperoleh bantuan logistik dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat.
“Bantuan berupa lima kardus air mineral, dua kardus pampers, tiga kardus sabun batang, 20 lembar selimut, 10 lembar sarung, tiga kardus makanan ringan, telur gabus, satu kardus biskuit wafer dan satu kardus permen susu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Jakarta Barat, Ujang Sungkawa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ujang menambahkan, pihaknya juga menyediakan sebanyak 150 bungkus makanan cepat saji setiap hari bagi para korban.
“Makanan siap saji akan kami berikan selama tiga hari ke depan,” kata dia.
Selain bantuan logistik, PMI Jakbar juga menerjunkan petugas dan relawan serta satu unit ambulans untuk penanganan pertolongan pertama korban kebakaran.
Sementara itu, Lurah Duri Selatan, Tariswan memastikan bantuan kebutuhan dasar langsung didistribusikan kepada penyintas kebakaran yang mengungsi di posko pengungsian.
“Untuk sementara, kami pastikan bantuan kebutuhan dasar sudah disalurkan kepada warga terdampak. Selain PMI Jakbar, bantuan juga sudah ada dari Sudin Sosial dan BPBD DKI Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, puluhan rumah terbakar di Jalan Kampung Duri Dalam, RT 10 RW 05 Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (11/11).
Kebakaran itu mengakibatkan sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan 140 jiwa kehilangan tempat tinggal. Mereka pun terpaksa tinggal di posko pengungsian di halaman kantor Kelurahan Duri Selatan untuk sementara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Gasak Pipa Pertamina Rp84 Juta, Komplotan Pencuri di Banyuasin Diringkus Polisi
PALEMBANG – Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap komplotan pencuri pipa besi milik PT Pertamina Unit Bentayan.
Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU M. Fachrie Persada Putra, menerangkan komplotan itu terdiri dari empat tersangka yakni SM (39), ISW (40), ES(20), IR(16).
Adapun para tersangka ini melakukan aksinya pada tanggal 23 Oktober 2025 dengan menargetkan pipa besi milik Pertamina dari lokasi Junk Yard SP Bentayan di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pihaknya menerima laporan dan melakukan pengejaran.
“Para pelaku diduga menjebol panel dinding area Pertamina untuk memasuki lokasi dan mengambil pipa besi secara paksa,” kata Fachrie dikutip Antara, Kamis 13 November.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap empat tersangka di Desa Bentayan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan pipa besi curian kepada seorang penerima yang bernama Dede, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
“Hari ini para tersangka telah kami amankan, bersamaan dengan barang bukti,” katanya.
Ia menyebutkan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 30 batang pipa besi dengan ukuran 2.7/8 inci total 150 meter, 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter, berwarna kuning dengan nomor polisi A 8545 YM, yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
[see_also]
– https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment
– https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik
– https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia
[/see_also]
Total kerugian material yang ditanggung PT Pertamina diperkirakan mencapai Rp84.705.900 (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus rupiah), berdasarkan harga satuan pipa sebesar Rp564.706 per meter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.
-

Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memimpin pertemuan tingkat tinggi dengan lima pimpinan perusahaan besar Australia di Sydney dalam kunjungan kenegaraannya bersama Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendampingan dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Australia, dengan fokus pada penguatan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara.
Dalam pertemuan tersebut, Rosan memaparkan capaian positif hubungan ekonomi Indonesia–Australia yang terus menunjukkan tren peningkatan.
Kepala BKPM itu menjabarkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir, nilai investasi Australia di Indonesia tercatat mencapai US$2,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan, perhotelan, dan layanan kesehatan.
Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara pada 2024 mencapai US$15,4 miliar atau naik 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Rosan menegaskan bahwa melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), kedua negara tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga membangun kolaborasi jangka panjang yang berkelanjutan.
“Indonesia memiliki kesiapan untuk bertransformasi menjadi pusat investasi hijau dan bernilai tambah di kawasan regional,” katanya dalam rilis resminya, Kamis (13/11/2025).
Pertemuan dihadiri oleh lima eksekutif utama perusahaan Australia, yakni Glenn Keys (Aspen Medical), Stephen Wilmot (Pure Battery Technologies/PBT), David Paton (AAM Investment Group), Matthew Boyall (Cue Energy Resources), dan Chris Shepherd (Nickel Industries Ltd).
Dalam diskusi tersebut, para CEO menyampaikan sejumlah rencana investasi strategis di Indonesia, antara lain:
Aspen Medical menjajaki proyek redevelopment RSUD Samarinda senilai US$1 miliar. Lalu, PBT akan berinvestasi sebesar US$350 juta di Batang Industrial Park untuk pengembangan material katoda.
Selanjutnya, AAM Investment Group mengembangkan peternakan sapi di Lampung dan aktif dalam program pelatihan tenaga kerja IA-CEPA dan Cue Energy Resources menambah investasi di sektor minyak dan gas. Terakhir, Nickel Industries Ltd memperluas fasilitas pengolahan nikel di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Rosan juga memaparkan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang memungkinkan perizinan berusaha terbit otomatis apabila proses verifikasi melampaui Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi investor.
“Sampai saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 134 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif, yang mempercepat realisasi investasi secara signifikan,” ujar Rosan dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Rosan menyoroti tiga sektor prioritas yang menjadi fokus kerja sama investasi antara Indonesia dan Australia:
Hilirisasi sumber daya alam, termasuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dan panel surya. Lalu, energi baru dan terbarukan, dengan potensi hingga 3.700 GW dari tenaga surya, angin, air, bioenergi, dan panas bumi.
Kemudian, sektor kesehatan, dengan proyeksi belanja nasional mencapai US$138 miliar pada 2040, ditopang oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Bali dan Batam.
Rosan menegaskan bahwa Indonesia kini bergerak menuju standar global investasi yang lebih tinggi, dengan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan berusaha sebagai fondasinya.
“Kami ingin seluruh ekosistem investasi tumbuh lebih baik, mulai dari praktik pertambangan, energi bersih, hingga sektor kesehatan. Kolaborasi ini harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan,” tandas Rosan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411031/original/013206900_1762991572-Petugas_Kepolisian_bersama_warga_mengevakuasi_jasad_laki-laki_tanpa_identitas_yang_ditemukan_mengapung_di_aliran_Sungai_Progo__Bantul__03.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Progo Bantul Terungkap: Pria Asal Magelang
Liputan6.com, Jakarta – Misteri penemuan sesosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Progo, Bantul, akhirnya terpecahkan. Korban diketahui bernama Muhammad Nadzir, warga Kabupaten Magelang, yang dilaporkan hilang sejak Sabtu 8 November 2025 sore.
Kepastian identitas itu disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Rabu (12/11/2025) pagi. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Bantul mencocokkan ciri-ciri fisik korban dengan laporan orang hilang di wilayah hukum Polsek Bandongan, Magelang.
“Dari hasil identifikasi, korban bernama Muhammad Nadzīr. Ciri fisik dan pakaian yang dikenakan sesuai dengan laporan pihak keluarga,” terang Iptu Rita.
Kisah tragis ini bermula pada sore yang teduh setelah hujan reda di wilayah Bandongan, Magelang. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sumariah (37) melepas kepergian suaminya, Nadzir, yang berpamitan untuk nyeser atau menangkap ikan di sawah menggunakan seser.
Dengan kaus biru berpelat putih, membawa arit dan seser, pria itu berjalan menuju arah selatan, mendekati area persawahan yang berbatasan dengan aliran sungai.
Namun hingga malam menjelang, Nadzir tak kunjung pulang. Beberapa warga mengaku sempat melihatnya di tepi sawah sebelum hilang dari pandangan.
Roi, pemilik lahan pertanian di Salakan, bahkan menemukan lintingan rokok dan arit milik korban di sawahnya pada sore hari itu.
Warga bersama aparat Polsek Bandongan kemudian melakukan pencarian. Namun hingga malam berganti pagi, keberadaan Nadzīr tetap menjadi misteri. Laporan orang hilang pun akhirnya dibuat oleh keluarga.
Empat hari berselang, ketenangan Dusun Mangir Kidul, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul, mendadak pecah.
Selasa sore (11/11/2025), enam pelajar SMP yang sedang memancing di tepi Sungai Progo, Muhammad Chanif Arafi, Slamet Nurcahyanto, Salim Mustofa, Galih Zaki Prasetyo, Okta Bagus Prasetyo, dan Bintang Raditya Javas Nararya melihat sesuatu yang mengapung di tengah arus.
Awalnya mereka mengira itu hanyalah batang kayu. Namun ketika benda itu semakin dekat, bentuk tubuh manusia mulai terlihat. Sontak para remaja itu panik. Bintang berlari ke warung terdekat meminta bantuan warga.
Bambang, warga Mangir Tengah RT 04, langsung menghubungi Polsek Pajangan. Tak lama berselang, Kapolsek Pajangan AKP Heru Suryadi, S.H. memimpin tim gabungan menuju lokasi bersama Bhabinkamtibmas Sendangsari, Bhabinsa Sertu Tresno dari Koramil Pajangan, serta petugas Inafis Polres Bantul.
Evakuasi dilakukan dengan hati-hati karena tubuh korban sudah membengkak dan membusuk. Setelah berhasil diangkat ke tepi, jasad dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
/data/photo/2025/11/12/69148246c2547.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Diduga Blong Tabrak Makam di JLS, Kontainer Terlepas, Sopir Tewas Regional 12 November 2025
Truk Diduga Blong Tabrak Makam di JLS, Kontainer Terlepas, Sopir Tewas
Tim Redaksi
.
SALATIGA, KOMPAS.com
– Kecelakaan maut akibat rem blong kembali terjadi di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), tepatnya di Simpang Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu (12/11/2025) sore.
Relawan Ojol Kota Salatiga, Prabaswara, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
“Saat kejadian hujan, truk diduga mengalami rem blong. Sebelum kecelakaan sempat menyalip kendaraan lain,” ungkapnya.
Truk kontainer bernomor polisi H 7849 CC melaju dari arah Tingkir menuju Blotongan. Diduga sopir kehilangan kendali hingga melintas melewati jalur penyelamat yang berada di JLS.
“Truk kemudian menabrak bagian pagar makam hingga kontainer yang diangkut terlepas. Kondisinya cukup parah, bahkan sempat terlihat api dari mesin truk yang mengalami kecelakaan. Truk terbalik,” ujar Prabaswara.
Sopir truk dilaporkan meninggal dunia di lokasi, sementara kernetnya mengalami luka-luka.
“Untuk informasi resmi mengenai identitas korban menunggu dari kepolisian,” tambahnya.
Kecelakaan ini menyebabkan arus lalu lintas di JLS tersendat. Petugas bersama relawan turun ke lokasi untuk mengatur arus kendaraan dan membersihkan batang pohon yang berserakan akibat tertabrak truk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/11/6731eec07b7ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/11/12/6914a1fec5c0a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)