kab/kota: Batang

  • Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025, mengakhiri satu bab yang menggantung lama di ruang publik: bolehkah polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi kepolisian?
    Pertanyaan yang tampak teknis ini sesungguhnya memuat pertaruhan besar: apakah reformasi sektor keamanan benar-benar dijalankan, atau pelan-pelan sedang ditarik mundur lewat celah-celah hukum.
    Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian.
    Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
    Ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ini penegasan ulang arah reformasi: membatasi peran aparat bersenjata di wilayah sipil, mengembalikan jabatan sipil kepada birokrasi sipil, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya cukup jelas: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Namun penjelasan pasalnya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Frasa terakhir inilah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi celah. Di atas kertas, anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mundur atau pensiun. 
    Namun dalam praktik, penjelasan itu ditafsirkan seolah-olah penugasan Kapolri dapat menjadi karpet merah bagi polisi aktif untuk tetap berseragam sekaligus duduk di jabatan sipil strategis: dari ketua KPK, kepala BNN, kepala BNPT, wakil kepala BSSN, hingga jabatan-jabatan di kementerian dan BUMN.
    Di sidang MK terungkap data yang disampaikan ahli pemohon: 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
    Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan betapa lebar celah itu telah dimanfaatkan.
    Bagi ASN yang puluhan tahun berkarier di jalur birokrasi, ini terasa seperti perlombaan yang garis final-nya tiba-tiba dipotong oleh pintu samping.
    Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.
    Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang sudah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain.
    Kedua, menyangkut kesetaraan kesempatan. Ketika polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, ruang persaingan bagi ASN dan warga sipil lain menyempit.
    Para ahli yang dihadirkan pemohon mengingatkan bahwa ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkontribusi dalam jabatan-jabatan tersebut.
    Ketiga, soal fungsi penjelasan undang-undang. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang memperluas atau mengubah makna pasal.
    Hal yang sama ditegaskan kembali di perkara ini: penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan sekadar memperjelas, melainkan memperlebar makna sehingga bertentangan dengan batang tubuh.
    Uji materi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia didorong oleh praktik yang kian meluas: polisi aktif memegang jabatan sipil, sementara desain reformasi pasca-Reformasi 1998 justru ingin memisahkan tegas fungsi militer, kepolisian, dan sipil.
    TAP MPR VII/MPR/2000 secara eksplisit menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Dalam logika reformasi, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah “dwifungsi gaya baru” di mana aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.
    Namun kenyataannya, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan lama dengan pembenaran “penugasan Kapolri”.
    Di hadapan MK, ahli dan pemohon menggambarkan dampaknya: potensi ganda gaji, konflik kepentingan, hingga hilangnya kesempatan ASN dan warga sipil untuk memasuki jabatan strategis.
    Pada titik ini, masalahnya tidak lagi sekadar teknis administrasi. Ia menjelma menjadi soal keadilan dan desain kekuasaan.
    Putusan MK
    menarik kembali batas yang selama ini dikaburkan. Setelah frasa penjelasan itu dibatalkan, yang berlaku hanyalah norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan prinsip yang termuat dalam TAP MPR: anggota Polri baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
    Artinya, polisi aktif tidak boleh lagi memegang jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun BUMN hanya dengan bermodal surat penugasan.
    Hal yang tersisa kemudian adalah ranah kebijakan: bagaimana pemerintah mengatur bentuk-bentuk kerja sama lintas lembaga yang masih membutuhkan keahlian kepolisian—misalnya dalam fungsi koordinasi atau penghubung—tanpa menjadikannya sebagai “jabatan sipil” yang menggeser ASN.
    Itu bukan bagian dari amar MK, tetapi konsekuensi logis yang mesti dirumuskan eksekutif dan legislatif secara transparan dan konstitusional.
    Dengan kata lain, MK telah menarik garis; tugas politik selanjutnya ada di tangan pembuat kebijakan.
    Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan.
    Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN.
    Jabatan tidak boleh menjadi “lahan perluasan” pengaruh aparat keamanan. Ini peluang untuk menata kembali sistem karier pegawai negeri yang selama ini merasa disalip penugasan.
    Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil.
    Ruang manuver politik memang menyempit, tetapi kepastian hukum menguat. Pemerintah justru berkesempatan menunjukkan keseriusan menghormati putusan MK dan semangat reformasi.
    Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
    Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat prinsip supremasi sipil dan membatasi penetrasi “logika keamanan” ke dalam kebijakan sipil.
    Putusan ini bisa dibaca sebagai teguran halus kepada dua pihak sekaligus. Kepada Polri, agar tidak tergoda memperluas peran di luar fungsi konstitusionalnya.
    Kepada pemerintah, agar tidak malas membangun birokrasi sipil yang kuat dan justru menggantinya dengan aparat bersenjata.
    Secara politis, ini adalah momentum untuk menata ulang relasi antara kepolisian, birokrasi, dan politik.
    Komisi atau Komite Reformasi Polri yang tengah digagas pemerintah akan tampak paradoksal jika di saat yang sama negara membiarkan polisi aktif bercokol di berbagai jabatan sipil.
    Putusan MK memberikan landasan kuat bagi agenda reformasi itu: hentikan rangkap jabatan, kembalikan Polri ke rel profesionalnya.
    Bagi publik, arah ini memberi harapan bahwa jalan mundur reformasi masih bisa diputar. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada logika keamanan. Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh privilese institusional.
    Larangan rangkap jabatan bagi polisi aktif mungkin tampak seperti detail teknis perundang-undangan.
    Namun di balik detail itu, kita sedang membicarakan hal-hal yang jauh lebih besar: batas kekuasaan, keadilan bagi warga sipil, serta masa depan reformasi sektor keamanan.
    Mahkamah Konstitusi telah melakukan bagiannya: menutup celah, menegaskan kembali norma, dan mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang bukan tempat menyelipkan ambisi kekuasaan baru.
    Kini giliran pemerintah dan Polri membuktikan: apakah putusan itu benar-benar akan dijalankan, atau sekadar dijadikan catatan di lembar negara tanpa perubahan nyata di lapangan.
    Jika negara sungguh-sungguh, kita akan melihat peta jabatan sipil yang lebih jernih, tanpa bayang-bayang seragam yang seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan, bukan mengatur birokrasi.
    Dan ketika batas itu dijaga, bukan hanya reformasi yang diselamatkan, tetapi juga kepercayaan publik kepada institusi yang memegang kewenangan memaksa atas nama negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban kebakaran di Tambora Jakbar peroleh bantuan logistik dari PMI

    Korban kebakaran di Tambora Jakbar peroleh bantuan logistik dari PMI

    Jakarta (ANTARA) – Korban kebakaran di Duri Selatan, Tambora, memperoleh bantuan logistik dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat.

    “Bantuan berupa lima kardus air mineral, dua kardus pampers, tiga kardus sabun batang, 20 lembar selimut, 10 lembar sarung, tiga kardus makanan ringan, telur gabus, satu kardus biskuit wafer dan satu kardus permen susu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Jakarta Barat, Ujang Sungkawa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Ujang menambahkan, pihaknya juga menyediakan sebanyak 150 bungkus makanan cepat saji setiap hari bagi para korban.

    “Makanan siap saji akan kami berikan selama tiga hari ke depan,” kata dia.

    Selain bantuan logistik, PMI Jakbar juga menerjunkan petugas dan relawan serta satu unit ambulans untuk penanganan pertolongan pertama korban kebakaran.

    Sementara itu, Lurah Duri Selatan, Tariswan memastikan bantuan kebutuhan dasar langsung didistribusikan kepada penyintas kebakaran yang mengungsi di posko pengungsian.

    “Untuk sementara, kami pastikan bantuan kebutuhan dasar sudah disalurkan kepada warga terdampak. Selain PMI Jakbar, bantuan juga sudah ada dari Sudin Sosial dan BPBD DKI Jakarta,” kata dia.

    Sebelumnya, puluhan rumah terbakar di Jalan Kampung Duri Dalam, RT 10 RW 05 Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (11/11).

    Kebakaran itu mengakibatkan sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan 140 jiwa kehilangan tempat tinggal. Mereka pun terpaksa tinggal di posko pengungsian di halaman kantor Kelurahan Duri Selatan untuk sementara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gasak Pipa Pertamina Rp84 Juta, Komplotan Pencuri di Banyuasin Diringkus Polisi

    Gasak Pipa Pertamina Rp84 Juta, Komplotan Pencuri di Banyuasin Diringkus Polisi

    PALEMBANG – Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap komplotan pencuri pipa besi milik PT Pertamina Unit Bentayan.

    Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU M. Fachrie Persada Putra, menerangkan komplotan itu terdiri dari empat tersangka yakni SM (39), ISW (40), ES(20), IR(16).

    Adapun para tersangka ini melakukan aksinya pada tanggal 23 Oktober 2025 dengan menargetkan pipa besi milik Pertamina dari lokasi Junk Yard SP Bentayan di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pihaknya menerima laporan dan melakukan pengejaran.

    “Para pelaku diduga menjebol panel dinding area Pertamina untuk memasuki lokasi dan mengambil pipa besi secara paksa,” kata Fachrie dikutip Antara, Kamis 13 November.

    Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap empat tersangka di Desa Bentayan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan pipa besi curian kepada seorang penerima yang bernama Dede, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

    “Hari ini para tersangka telah kami amankan, bersamaan dengan barang bukti,” katanya.

    Ia menyebutkan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 30 batang pipa besi dengan ukuran 2.7/8 inci total 150 meter, 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter, berwarna kuning dengan nomor polisi A 8545 YM, yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

    – https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

    – https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

    [/see_also]

    Total kerugian material yang ditanggung PT Pertamina diperkirakan mencapai Rp84.705.900 (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus rupiah), berdasarkan harga satuan pipa sebesar Rp564.706 per meter.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Heboh BBM Bobibos Setara RON 98, Ternyata Sudah Populer di Dunia

    Heboh BBM Bobibos Setara RON 98, Ternyata Sudah Populer di Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan pembahasan soal bahan bakar, BOBIBOS, sedang ramai dibahas dan menjadi perbincangan hangat. Pasalnya BOBIBOS diklaim mampu mengurangi emisi hingga mendekati nol serta memiliki tingkat research octane number (RON) mendekati 98.

    BOBIBOS sendiri adalah singkatan dari Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos! yang berasal dari lahan persawahan yaitu jerami, limbah sisa panen padi yang selama ini sering terbuang. BBM baru itu sebelumnya sudah diluncurkan di Bogor, pada pekan lalu.

    Rupanya pembuatan bahan bakar dari jerami bukanlah hal yang baru. Penelitian internasional sudah banyak yang membahas penemuan serupa.

    Dilansir dari laman BioCycle yang dirilis pada 2005, dituliskan berkat kemajuan bioteknologi, para peneliti kini dapat mengubah jerami dan limbah tanaman lainnya menjadi ’emas hijau, yakni etanol selulosa.

    Meskipun secara kimia identik dengan etanol yang diproduksi dari jagung atau kedelai, etanol selulosa memiliki kandungan energi bersih tiga kali lebih tinggi dibandingkan etanol jagung dan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang jauh lebih rendah.

    Perkembangan teknologi terkini tidak hanya meningkatkan hasil produksi, tetapi juga menurunkan biaya produksi, sehingga semakin mendekatkan kita pada masa ketika etanol selulosa dapat menggantikan ’emas hitam’ yang mahal dan diimpor dengan biofuel berkelanjutan yang diproduksi secara domestik.

    Etanol selulosa memiliki potensi besar untuk secara signifikan mengurangi konsumsi bensin.

    “Kemungkinannya setidaknya sama besar dengan hidrogen untuk menjadi sumber energi pilihan bagi sektor transportasi berkelanjutan,” demikian pernyataan bersama dari National Resources Defense Council (NRDC) dan Union of Concerned Scientists.

    Sebuah studi yang didanai oleh Energy Foundation dan National Commission on Energy Policy, berjudul “Growing Energy: How Biofuels Can Help End America’s Oil Dependence”, menyimpulkan bahwa biofuel, bila dikombinasikan dengan efisiensi kendaraan dan pertumbuhan cerdas (smart growth), dapat mengurangi ketergantungan sektor transportasi terhadap minyak hingga dua pertiga pada tahun 2050 secara berkelanjutan.

    Etanol selulosa dapat diproduksi dari berbagai jenis bahan baku biomassa selulosa, termasuk limbah tanaman pertanian (seperti batang jagung, jerami sereal, dan ampas tebu), limbah tanaman dari proses industri (seperti serbuk gergaji dan bubur kertas), serta tanaman energi yang secara khusus ditanam untuk produksi bahan bakar, seperti switchgrass.

    Bisnis yang menguntungkan

    Sementara itu, menurut Clariant AG, mengubah bal jerami menjadi etanol kini diperkirakan akan menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di Eropa.

    Beberapa waktu yang lalu, perusahaan kimia asal Swiss itu membuka pabrik di Rumania untuk memproduksi apa yang disebut sebagai advanced biofuels atau bahan bakar nabati generasi lanjut.

    Perusahaan itu menyebut, bahan bakar yang dibuat dari limbah pertanian atau tanaman non-pangan yang dapat dicampurkan ke dalam bensin dan diesel.

    Cara ini dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan etanol generasi pertama yang saat ini beredar di pasaran dan diproduksi dari bahan pangan seperti gula atau jagung.

    Penghematan karbon dari metode baru ini akan membuat produksi etanol menjadi lebih menguntungkan dibandingkan dengan proses yang ada saat ini.

    “Kami memperkirakan harga etanol generasi lanjut bisa dua kali lipat dari etanol generasi pertama,” kata CEO Clariant, Conrad Keijzer, dikutip dari laporan Bloomberg pada 2021 lalu.

    Uni Eropa sendiri telah menetapkan target bahwa setidaknya 0,2% dari seluruh bahan bakar transportasi harus berasal dari advanced biofuels pada 2022, dan meningkat menjadi 2,2% pada tahun 2030.

    Teknologi Clariant juga dapat diterapkan dalam industri kimia dan penerbangan. “Ini adalah contoh nyata dari solusi ekonomi sirkular,” ujar Keijzer.

    Belum ada koordinasi

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI angkat suara perihal penemuan BOBIBOS.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengaku hingga kini belum ada koordinasi resmi antara pihak penemu bahan bakar BOBIBOS dengan Kementerian ESDM. Namun, pihaknya telah menerima usulan dari penemu agar bahan bakar tersebut diuji di laboratorium Kementerian ESDM.

    “Tapi kan hasil ujinya kan ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut. Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya,” kata dia ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Menurut Laode, untuk bisa dikategorikan sebagai bahan bakar resmi, produk tersebut harus melalui serangkaian tahapan evaluasi dan uji coba yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Proses ini melibatkan berbagai lembaga termasuk LEMIGAS.

    “Ya, jadi sebenarnya banyak yang membuat seperti ini, ada juga kan dari plastik pernah itu, bikin bensin dari plastik. Seperti ini banyak, tapi kita tidak ingin menanggapi satu per satu lah. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana suatu BBM tersebut disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bahan bakar resmi,” ujarnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bertemu Lima CEO Australia, Rosan Buka-Bukaan Peluang Investasi RI-Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memimpin pertemuan tingkat tinggi dengan lima pimpinan perusahaan besar Australia di Sydney dalam kunjungan kenegaraannya bersama Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendampingan dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Australia, dengan fokus pada penguatan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara.

    Dalam pertemuan tersebut, Rosan memaparkan capaian positif hubungan ekonomi Indonesia–Australia yang terus menunjukkan tren peningkatan.

    Kepala BKPM itu menjabarkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir, nilai investasi Australia di Indonesia tercatat mencapai US$2,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan, perhotelan, dan layanan kesehatan.

    Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara pada 2024 mencapai US$15,4 miliar atau naik 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Rosan menegaskan bahwa melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), kedua negara tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga membangun kolaborasi jangka panjang yang berkelanjutan.

    “Indonesia memiliki kesiapan untuk bertransformasi menjadi pusat investasi hijau dan bernilai tambah di kawasan regional,” katanya dalam rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Pertemuan dihadiri oleh lima eksekutif utama perusahaan Australia, yakni Glenn Keys (Aspen Medical), Stephen Wilmot (Pure Battery Technologies/PBT), David Paton (AAM Investment Group), Matthew Boyall (Cue Energy Resources), dan Chris Shepherd (Nickel Industries Ltd).

    Dalam diskusi tersebut, para CEO menyampaikan sejumlah rencana investasi strategis di Indonesia, antara lain:

    Aspen Medical menjajaki proyek redevelopment RSUD Samarinda senilai US$1 miliar. Lalu, PBT akan berinvestasi sebesar US$350 juta di Batang Industrial Park untuk pengembangan material katoda.

    Selanjutnya, AAM Investment Group mengembangkan peternakan sapi di Lampung dan aktif dalam program pelatihan tenaga kerja IA-CEPA dan Cue Energy Resources menambah investasi di sektor minyak dan gas. Terakhir, Nickel Industries Ltd memperluas fasilitas pengolahan nikel di Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Rosan juga memaparkan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang memungkinkan perizinan berusaha terbit otomatis apabila proses verifikasi melampaui Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi investor.

    “Sampai saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 134 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif, yang mempercepat realisasi investasi secara signifikan,” ujar Rosan dalam forum tersebut.

    Lebih lanjut, Rosan menyoroti tiga sektor prioritas yang menjadi fokus kerja sama investasi antara Indonesia dan Australia:

    Hilirisasi sumber daya alam, termasuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dan panel surya. Lalu, energi baru dan terbarukan, dengan potensi hingga 3.700 GW dari tenaga surya, angin, air, bioenergi, dan panas bumi.

    Kemudian, sektor kesehatan, dengan proyeksi belanja nasional mencapai US$138 miliar pada 2040, ditopang oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Bali dan Batam.

    Rosan menegaskan bahwa Indonesia kini bergerak menuju standar global investasi yang lebih tinggi, dengan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan berusaha sebagai fondasinya.

    “Kami ingin seluruh ekosistem investasi tumbuh lebih baik, mulai dari praktik pertambangan, energi bersih, hingga sektor kesehatan. Kolaborasi ini harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan,” tandas Rosan.

     

     

  • Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Progo Bantul Terungkap: Pria Asal Magelang

    Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Progo Bantul Terungkap: Pria Asal Magelang

    Liputan6.com, Jakarta – Misteri penemuan sesosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Progo, Bantul, akhirnya terpecahkan. Korban diketahui bernama Muhammad Nadzir, warga Kabupaten Magelang, yang dilaporkan hilang sejak Sabtu 8 November 2025 sore.

    Kepastian identitas itu disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Rabu (12/11/2025) pagi. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Bantul mencocokkan ciri-ciri fisik korban dengan laporan orang hilang di wilayah hukum Polsek Bandongan, Magelang.

    “Dari hasil identifikasi, korban bernama Muhammad Nadzīr. Ciri fisik dan pakaian yang dikenakan sesuai dengan laporan pihak keluarga,” terang Iptu Rita.

    Kisah tragis ini bermula pada sore yang teduh setelah hujan reda di wilayah Bandongan, Magelang. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sumariah (37) melepas kepergian suaminya, Nadzir, yang berpamitan untuk nyeser atau menangkap ikan di sawah menggunakan seser.

    Dengan kaus biru berpelat putih, membawa arit dan seser, pria itu berjalan menuju arah selatan, mendekati area persawahan yang berbatasan dengan aliran sungai.

    Namun hingga malam menjelang, Nadzir tak kunjung pulang. Beberapa warga mengaku sempat melihatnya di tepi sawah sebelum hilang dari pandangan.

    Roi, pemilik lahan pertanian di Salakan, bahkan menemukan lintingan rokok dan arit milik korban di sawahnya pada sore hari itu.

    Warga bersama aparat Polsek Bandongan kemudian melakukan pencarian. Namun hingga malam berganti pagi, keberadaan Nadzīr tetap menjadi misteri. Laporan orang hilang pun akhirnya dibuat oleh keluarga.

    Empat hari berselang, ketenangan Dusun Mangir Kidul, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul, mendadak pecah.

    Selasa sore (11/11/2025), enam pelajar SMP yang sedang memancing di tepi Sungai Progo, Muhammad Chanif Arafi, Slamet Nurcahyanto, Salim Mustofa, Galih Zaki Prasetyo, Okta Bagus Prasetyo, dan Bintang Raditya Javas Nararya melihat sesuatu yang mengapung di tengah arus.

    Awalnya mereka mengira itu hanyalah batang kayu. Namun ketika benda itu semakin dekat, bentuk tubuh manusia mulai terlihat. Sontak para remaja itu panik. Bintang berlari ke warung terdekat meminta bantuan warga.

    Bambang, warga Mangir Tengah RT 04, langsung menghubungi Polsek Pajangan. Tak lama berselang, Kapolsek Pajangan AKP Heru Suryadi, S.H. memimpin tim gabungan menuju lokasi bersama Bhabinkamtibmas Sendangsari, Bhabinsa Sertu Tresno dari Koramil Pajangan, serta petugas Inafis Polres Bantul.

    Evakuasi dilakukan dengan hati-hati karena tubuh korban sudah membengkak dan membusuk. Setelah berhasil diangkat ke tepi, jasad dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     

  • Mardiono Kunjungi DPP Perti, Gelorakan Semangat Fusi Pendiri PPP Menyosong Pemilu 2029

    Mardiono Kunjungi DPP Perti, Gelorakan Semangat Fusi Pendiri PPP Menyosong Pemilu 2029

    Mardiono Kunjungi DPP Perti, Gelorakan Semangat Fusi Pendiri PPP Menyosong Pemilu 2029
    Penulis
    KOMPAS.com
    — Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menegaskan bahwa Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) memiliki peran strategis dalam menggerakkan basis pendidikan, dakwah, dan sosial yang sejalan dengan misi perjuangan PPP.
    Hal tersebut dikatakan Mardiono usai bersama jajaran PPP bersilaturahmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perti, organisasi Islam yang menjadi salah satu unsur fusi pendiri PPP pada 1973.
    Dalam pertemuan tersebut, Mardiono diterima langsung oleh Ketum DPP Perti, Zulkarnain Khamsa beserta Sekjen DPP Perti, Undrizon dan jajarannya. Silaturahmi kali ini menjadi momentum penting untuk mempererat kembali tali sejarah dan semangat perjuangan.
    “Kami membahas bagaimana Perti sebagai bagian dari fusi pendiri PPP terus bergandeng tangan dan berkesinambungan untuk membangkitkan kembali gelora semangat kader PPP dan kader Perti bersama-sama menyongsong Pemilu 2029,” ujar Mardiono usai kunjungan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    Mardiono menambahkan bahwa sinergi antara Perti dan PPP tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi juga akan diperkuat hingga ke daerah-daerah.
    “Kami akan terus bersinergi dengan kader-kader Perti, baik di struktur maupun di luar struktur partai, untuk membangun kemenangan PPP di Pemilu 2029,” katanya.
    Ia mengatakan Perti adalah organisasi yang konsisten di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Nilai-nilainya harus terus diimplementasikan dalam perjuangan politik PPP.
    Lebih lanjut, Mardiono juga mengajak Perti untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan dan program Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya berpihak kepada masyarakat kecil. Hal ini sejalan dengan semangat perjuangan PPP dan Perti.
    “PPP berkomitmen untuk menjadi bagian yang memperjuangkan kebijakan berpihak pada rakyat. Kami mengajak keluarga besar Perti untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat. Nilai-nilai perjuangan beliau sejalan dengan pengabdian umat yang menjadi ruh perjuangan kita bersama,” tutur Mardiono.
    Sementara itu, Ketum  DPP Perti Zulkarnain Khamsa menyambut hangat kunjungan Mardiono. Ia mengibaratkan silaturahmi ini sebagai bagian dari membangkitkan sesuatu yang bernilai tinggi yang sempat terpendam.
    “Alhamdulillah, dengan kehadiran Pak Ketum PPP Mardiono kami sangat bergembira. Seperti pepatah di Sumatera Barat, ini ibarat membangkit batang terandam. Kami siap mendukung penuh kebangkitan PPP secara nasional di bawah kepemimpinan beliau,” ujar Zulkarnain.
    Ia menegaskan, Perti dan PPP memiliki akar sejarah dan ideologi yang sama, berasaskan Islam dan berpijak pada semangat pengabdian kepada umat dan bangsa. Oleh karena itu, sinergi ini diharapkan mampu membawa manfaat besar bagi kemaslahatan umat di Indonesia.
    “Kami dari Perti akan terus menyokong bagaimana PPP bisa bangkit. Silaturahmi ini bukan hanya simbolik, tetapi langkah nyata untuk membangkitkan bangsa dan negara agar menjadi yang terbaik,” tutupnya.
    Dengan semangat kebersamaan ini, PPP dan Perti bertekad melanjutkan perjuangan politik umat Islam melalui langkah-langkah strategis menuju Pemilu 2029, memperkuat nilai dakwah, pendidikan, dan sosial sebagai fondasi kebangkitan politik Islam di Indonesia.
    Tidak hanya itu, PPP dan Perti juga mendukung penuh arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Diduga Blong Tabrak Makam di JLS, Kontainer Terlepas, Sopir Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 November 2025

    Truk Diduga Blong Tabrak Makam di JLS, Kontainer Terlepas, Sopir Tewas Regional 12 November 2025

    Truk Diduga Blong Tabrak Makam di JLS, Kontainer Terlepas, Sopir Tewas
    Tim Redaksi
    .
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Kecelakaan maut akibat rem blong kembali terjadi di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), tepatnya di Simpang Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu (12/11/2025) sore.
    Relawan Ojol Kota Salatiga, Prabaswara, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
    “Saat kejadian hujan, truk diduga mengalami rem blong. Sebelum kecelakaan sempat menyalip kendaraan lain,” ungkapnya.
    Truk kontainer bernomor polisi H 7849 CC melaju dari arah Tingkir menuju Blotongan. Diduga sopir kehilangan kendali hingga melintas melewati jalur penyelamat yang berada di JLS.
    “Truk kemudian menabrak bagian pagar makam hingga kontainer yang diangkut terlepas. Kondisinya cukup parah, bahkan sempat terlihat api dari mesin truk yang mengalami kecelakaan. Truk terbalik,” ujar Prabaswara.
    Sopir truk dilaporkan meninggal dunia di lokasi, sementara kernetnya mengalami luka-luka.
    “Untuk informasi resmi mengenai identitas korban menunggu dari kepolisian,” tambahnya.
    Kecelakaan ini menyebabkan arus lalu lintas di JLS tersendat. Petugas bersama relawan turun ke lokasi untuk mengatur arus kendaraan dan membersihkan batang pohon yang berserakan akibat tertabrak truk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.